INSANCITA: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia. Volume Volume4. , 3. ,February August 2018 Volume 3. August 2018 ENDANG KOMARA Print ISSN 2443-2776 Peranan Pendidikan Anti Korupsi dalam Contents Menciptakan Masyarakat Madani di Indonesia Sambutan. ABSTRAKSI: Pendidikan anti korupsi bertujuan membentuk kesadaran akan bahaya korupsi, kemudian bangkit melawannya. HILAL WANI & SAKINA KHAZIR, mempromosikan nilai-nilai kejujuran, dan tidak mudah menyerah demi kebaikan. Bagi bangsa Indonesia, korupsi adalah Critical Islamophobia. Politics penyakit Analysis kronis hampir obat, menyelusup di segala of segiMisunderstanding, kehidupan, dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara Indonesia adalah perilaku korupsi. Artikel ini Ae dengan menggunakan and Religious Fundamentalism. pendekatan kualitatif dan studi literatur Ae menjelaskan bahwa seharusnya pendidikan anti korupsi dikelola sebagai wadah dialog hingga tumbuh kesadaran kolektif setiap warga negara terhadap pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Dalam konteks ini, masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. EDI SUHARDI EKADJATI, etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi pada kebaikan, aspiratif, bermotivasi. Fatahillah sebagai Tokoh Historis: berpartisipasi, konsisten, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, dan menegakkan hak asasi manusia diyakini dapat Sama atau Bedakah Sunan GunungDalam Djati? . masyarakat yang anti korupsi di Indonesia. pendidikan di sekolah, beberapa prinsip budaya anti korupsi yang harus diterapkan, salah satunya, adalah akuntabilitas, yakni kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Dalam pelaksanaannya pula, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan dan HAJI AWANG ASBOL BIN HAJI MAIL, pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan secara transparan, jujur, dan adil. Yayasan SultanPeranan Haji Pendidikan. HassanalAnti Bolkiah. KATA KUNCI: Korupsi. 1992-2012: Masyarakat Madani di Indonesia. Sejarah. Perumahan, dan Melayu Islam Beraja. ABSTRACT: AuThe Role of Anti-Corruption Education in Creating Civil Society in IndonesiaAy. Anti-corruption education aims to form awareness of the dangers of corruption, then rise against it, promote honesty values, and not easily give up for SONDANG DEBORA For theSENINTA Indonesian people, corruption isSITUMORANG, a chronic disease almost without drugs, infiltrated in all aspects of life, and Indonesian Cynically, one can call IndonesiaAos identity is corrupt behavior. Experiences Learning Strategy for the Development of Religious Teen. This article Ae using a qualitative approach and literature study Ae explains that anti-corruption education should be managed as a forum for dialogue to grow the collective awareness of every citizen of the importance of eradicating and preventing corruption. In this context, civil society as a process of civilization creation refers to shared policy values, such as democratic, upholding ethics ANDI SUWIRTA, and morality, transparent, tolerance, potential for goodness, aspirative, motivated, participating, consistent, able to coordinate. Pers dan Kritik Sosial pada Masa Orde Baru: Kasus BAPINDO Tahun 1994 simple, synchronous, integral, and upholding human rights are believed to be able to create an anti-corruption society in Sorotan Surat Kabarof education Republika di Jakarta. Indonesia. In the implementation in schools, several principles of anti-corruption culture that must be applied, one of which, is accountability, namely the compatibility between the rules and the implementation of work. In its implementation, accountability must be measured and accounted for through reporting and accountability mechanisms for all activities carried Info-insancita-edutainment. out transparently, honestly, and fairly. KEY WORD: Role of Education. Anti Corruption. Civil Society in Indonesia. INSANCITA: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia will provide a peer-reviewed forum for the publication of thought-leadership articles, briefings, discussion, applied research, case and comparative studies, expert comment and analysis on the key the Islamic in general, not adalah only in Guru Indonesia also in Southeast Asiapada andSTKIP around(Sekolah the world, and its About the Author: Prof. Dr. Endang Komara Besarbut Sosiologi Pendidikan Tinggi Keguruan will bePasundan practical and rigorousJawa in nature. INSANCITA withPakar print ASPENSI ISSN 2443-2776, firstlyPendidikan IlmuAnalysis Pendidika. di Cimahi. Barat,The Indonesia. dan Ketua Dewan (Asosiasiwas Sarjana on February 5, 2016, in the context the Dies Natalies of HMI akademik, (Himpunanpenulis Mahasiswa Islam or Islamic Students Sejarah Indonesi. di Bandung untuktoPeriode Untuk bisa dihubungi Associatio. in Indonesia. The INSANCITA journal has been organized by the Alumni of HMI who work as Lecturers at the HEIs e-mail: endang_komara@yahoo. (Higher Education Institution. in Indonesia. and published by Pendidikan Minda Masagi Press as a publisher owned by ASPENSI . he Association Suggested Citation: Komara. Endang. AuPeranan Anti Korupsi dalam Menciptakan Masyarakat Madani di of Indonesian Scholars of History Educatio. Bandung. West Java, is published a year IndonesiaAy in INSANCITA: Journal of IslamicinStudies in Indonesia andIndonesia. SoutheastThe Asia,INSANCITA Volume 4. February. Bandung, andMinda August. All articles text by in ASPENSI. PDF are free to be and down load and fromISSN the website at: w. West Java,February Indonesia: Masagi Press full ISSN com/index. php/insancita Article Timeline: Accepted (December 14, 2. Revised (January 15, 2. and Published (February 28, 2. 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia A 2018 p-ISSN 2443-2776, e-ISSN ISSN 2657-0491, 2443-2776 and w. com/index. php/insancita ENDANG KOMARA. Peranan Pendidikan Anti Korupsi PENDAHULUAN Dalam perkembangan tindak pidana korupsi, baik dilihat dari kuantitas maupun kualitasnya, dapat dikatakan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa . rdinary crime. , tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa . xtra ordinary crime. Secara internasional, korupsi diakui sebagai masalah yang sangat kompleks, bersifat sistemis, dan meluas (Djaja, 2010. Ifrani, 2017. Mulyadi, 2. Dalam konteks ini. CCP (Centre for Crime Preventio. , sebagai salah satu organ PBB (Perserikatan Bangsa-Bangs. , secara luas mendefinisikan AukorupsiAy sebagai missus of . power for private gain. Artinya, korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas, meliputi tindak pidana suap . , penggelapan . , penipuan . , pemerasan yang berkaitan dengan jabatan . , penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. , pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk kepentingan perseorangan yang bersifat ilegal . xploiting aconflict interest, insider tradin. , nepotisme, komisi ilegal yang diterima oleh pejabat publik . llegal commissio. , dan kontribusi uang secara ilegal untuk partai politik (Santoso, 2012. Al-Khawarizmi, 2013. dan Mulyadi, 2. Sebagai masalah dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara . rans national border crim. Oleh karena itu, mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang luas biasa, atau extra ordinary crime, memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luas biasa juga atau extra ordinary measure (Djaja, 2010. Maryanto, dan Ifrani, 2. Bagi bangsa Indonesia, korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup di segala segi kehidupan, dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara sinis, orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi, baik dilakukan oleh eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta. Pencitraan tersebut tidak sepenuhnya benar dalam realitasnya, kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, tetapi merupakan pelanggaran atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat (Hamzah, 1986. Suparno, 2009. Priyowidodo & Sari, 2. Korupsi juga telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang Masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya Secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia (Jaya. Suparno, 2009. dan Ifrani, 2. Pemberantasan korupsi bukan sekadar aspirasi masyarakat luas, melainkan merupakan kebutuhan mendesak . rgent need. bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan dari bumi pertiwi. Dengan demikian, penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajalela (Jaya, 2005. Suparno, 2009. dan Kristiono & Astuti, 2. Dalam perspektif pendidikan, setiap manusia memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan mengenai potensi yang ada dalam A 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia p-ISSN 2443-2776, e-ISSN 2657-0491, and w. com/index. php/insancita INSANCITA: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia. Volume 4. February 2019 Upaya yang dinilai efektif untuk mengembangkan potensi tersebut, yaitu aktivitas pendidikan. Menurut Hasan Langgulung . , dan sarjana lainnya, pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang individu dan sosial. Berdasarkan sudut pandang individu, pendidikan merupakan upaya untuk mengembangkan potensi individu. Adapun sudut pandang sosial, pendidikan yaitu sebagai pewarisan nilai budaya oleh generasi tua ke generasi muda, agar nilai-nilai tersebut dapat dilestarikan (Langgulung, 1987. Kurniawan & Mahrus, 2011. dan Taufiq, 2. Pendidikan membimbing manusia menjadi manusia yang lebih dewasa secara intelektual, moral, dan sosial. Dalam hal ini pendidikan merupakan pemelihara Dengan demikian, pendidikan dapat dipandang sebagai upaya preventif bagi perkembangan sikap dan perilaku korupsi (Tilaar, 1999. Suharsaputra, 2012. dan Salahudin, 2. Dilihat dari substantif, pendidikan seperti yang tertuang dalam UU (UndangUndan. No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dapat dipandang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial, yang menjadi pemicu terjadinya reformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan ini dapat melindungi secara eksternal kemungkinan terjadinya praktek korupsi, berkembangnya perilaku korupsi, dan pada akhirnya dapat memperbaiki hukum dan penegakkannya serta peningkatan mutu sumber daya manusia. Dalam konteks inilah, pemberantasan korupsi melalui perspektif pendidikan menjadi sangat penting (Suharsaputra. Adi, 2014. dan Salahudin, 2. Pendidikan juga merupakan instrumen penting dalam pembangunan bangsa, baik sebagai pengembang dan peningkat produktivitas nasional maupun sebagai pembentuk karakter bangsa . ilai religius, nasionalisme, gotong-royong, integritas, dan kemandiria. Terlepas dari masalah korupsi, sebagai budaya atau bukan, peran pendidikan dapat membantu meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi dan memberantas korupsi di Indonesia (Suharsaputra, 2012. KPK, 2017. dan Salahudin, 2. Di samping itu, pendidikan merupakan sarana atau respons yang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial, yang dapat menjadi pemicu bagi terjadinya reformasi Reformasi kelembagaan secara eksternal dapat memagari kemungkinan perilaku korupsi. reformasi masyarakat secara internal dapat memagari kemungkinan tumbuh dan berkembangnya perilaku korupsi. Semua ini dapat memperbaiki hukum, atau aspek kelembagaan, serta memperbaiki dan meningkatkan mutu manusia (Suharsaputra, 2012. Argiya, 2013. Salahudin, 2. Dalam konteks ini pula, pendidikan menjadi sangat penting. Sudah selayaknya pemerintah menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai pendidikan wajib, yang diajarkan di seluruh sekolah dan pendidikan tinggi di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri Agama, serta Menristek DIKTI (Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tingg. dapat menyusun kurikulum yang mengakomodasinya, baik strategi persuasif, detektif, maupun represif. Hal ini sangat mendesak, karena sudah banyak kasus korupsi yang terungkap setiap harinya di Indonesia (Suharsaputra, 2012. A 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia p-ISSN 2443-2776, e-ISSN 2657-0491, and w. com/index. php/insancita ENDANG KOMARA. Peranan Pendidikan Anti Korupsi KPK, 2017. dan Salahudin, 2. Perbaikan sistem birokrasi pemerintahan dan pendidikan anti korupsi merupakan dua hal yang sangat ampuh dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya dua hal tersebut, yang dilakukan berkesinambungan, masa depan Indonesia akan bebas dari korupsi. Korupsi adalah parasit bagi bangsa Indonesia. dan bangsa Indonesia akan lebih maju tanpa korupsi (Santoso, 2011. Maryanto, 2012. Pope, 2. Konsep civil society diartikan sama dengan konsep Aumasyarakat madaniAy, dimana sistem sosial yang ada dalam masyarakat madani diambilkan dari sejarah Nabi Muhammad SAW (Salallahu Alaihi Wassala. sebagai pemimpin ketika itu, yang membangun peradaban tinggi dengan mendirikan negara-kota Madinah dan meletakkan dasar-dasar masyarakat madani dengan menggariskan ketentuan untuk hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal dengan nama Piagam Madinah atau Mitsaq al-Madinah (Madjid, 1996. MasAoudi, 1999. Suroto, 2. Idealisme tatanan masyarakat Madinah ini didasarkan pada keberhasilan Nabi Muhammad SAW dalam mempraktekkan dan mewujudkan nilai-nilai keadilan, ekualitas, kebebasan, penegakan hukum, dan jaminan terhadap kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kaum yang lemah dan kelompok Walaupun eksistensi masyarakat madani hanya sebentar, tetapi secara historis memberikan makna yang penting sebagai teladan bagi perwujudan masyarakat yang ideal di kemudian hari untuk membangun tatanan kehidupan yang sama. Maka dari itu, tatanan masyarakat Madinah yang telah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW, secara kualitatif, dipandang oleh sebagian intelektual Muslim sejajar dengan konsep civil society (Madjid, 1996. Ahmad, 2015. dan Suroto, 2. Pada dasarnya, masyarakat madani yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah reformasi total terhadap masyarakat, yang hanya mengenal supremasi kekuasaan pribadi seorang raja sebagaimana selama ini menjadi pengertian umum tentang negara. Menurut Nurcholis Madjid . , dan sarjana lainnya, kata AuMadinahAy berasal dari Bahasa Arab. Madaniyah, yang berarti Karena itu, masyarakat madani berasosiasi pada masyarakat yang beradab (Madjid, 1996. MasAoudi, 1999. Umari, 1. Nurcholis Madjid . , dan sarjana lainnya, juga menjelaskan bahwa istilah Aumasyarakat madaniAy merujuk kepada masyarakat Islam yang pernah dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah, yaitu daerah bernama Yastrib, yang kemudian diubah menjadi Madinah, yang pada hakekatnya pernyataan niat untuk mendirikan dan membangun masyarakat yang berperadaban berlandaskan ajaran Islam dan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di kota itu (Madjid, 1996. MasAoudi, 1999. Umari, 1. Ciri-ciri mendasar masyarakat yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW adalah egaliterisme. terhadap orang berdasarkan prestasi . ukan kesukuan, keturunan, dan ra. keterbukaan partisipasi seluruh anggota penegakan hukum dan toleransi dan pluralisme. musyawarah (Madjid, 1996. Umari, 1999. dan Masroer & Darmawan, 2. A 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia p-ISSN 2443-2776, e-ISSN 2657-0491, and w. com/index. php/insancita INSANCITA: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia. Volume 4. February 2019 Artikel ini Ae dengan menggunakan metode dan pendekatan kualitatif serta kajian pustaka (Creswell, 1998. Sugiyono, dan Zed, 2. Ae mau mengkaji dan menganalisis dua hal penting, yakni tentang: . Peran Pendidikan Anti Korupsi. dan kaitannya dengan . Pentingnya Masyarakat Madani di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Peran Pendidikan Anti Korupsi. Pendidikan merupakan pilar pembangunan karakter dalam rangka menyiapkan generasi baru yang anti Adapun membangun budaya anti korupsi adalah melalui implementasi pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan daerah berdasarkan aturan pemerintah, antara lain: Pertama. TAP MPR RI (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesi. Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Korupsi. Kolusi, dan Nepotism. Kedua. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Ketiga. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi, dan Nepotisme. Kelima. Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Koruspi. Keenam. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 13 tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korups. , yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan . f KPK, 2015. Laksmana et , 2015. dan Sutrisno, 2. Pemberantasan korupsi harus sistematis dan masif. Pendidikan anti korupsi menjadi sarana sadar untuk itu. Pendidikan anti korupsi sebaiknya menyentuh aspek kognitif, afektif, dan konasi. Tujuan utama pendidikan anti korupsi adalah perubahan sikap dan perilaku terhadap tindakan koruptif (KPK, 2015. Laksmana et al. dan Pope, 2. Pendidikan anti korupsi juga bertujuan membentuk kesadaran akan bahaya kemudian bangkit melawannya, mempromosikan nilai-nilai kejujuran, dan tidak mudah menyerah demi kebaikan. Seharusnya, pendidikan anti korupsi dikelola sebagai wadah dialog, hingga tumbuh kesadaran kolektif setiap warga terhadap pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi (Suharsaputra, 2012. Karsona et al. , 2013. dan Sutrisno, 2. Menurut Anas Salahudin . , dan sarjana lainnya, ada dua tujuan yang ingin dicapai dari pendidikan anti korupsi, yaitu: . Menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa, dimana melalui pendidikan, semangat anti korupsi akan mengalir di dalam darah setiap generasi dan tercermin dalam perbuatan sehari-hari. Dengan demikian, pekerjaan membangun bangsa yang tertunda karena adanya korupsi tidak terjadi lagi pada masa depan. Membangun nilainilai dan mengembangkan kapasitas yang diperlukan untuk membentuk posisi sipil murid dalam melawan korupsi (Karsona et al. , 2013. Purba & Zaini, 2018. Salahudin, 2018:242-. Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab A 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia p-ISSN 2443-2776, e-ISSN 2657-0491, and w. com/index. php/insancita ENDANG KOMARA. Peranan Pendidikan Anti Korupsi lembaga penegak hukum, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korups. POLRI (Kepolisian Republik Indonesi. , dan KEJAGUNG (Kejaksaan Agun. , melainkan tanggung jawab setiap warga masyarakat Indonesia (Rinaldi. Purnomo & Damayanti, 2007. KPK, 2015. Pope, 2. Paling tidak ada 9 langkah dalam penerapam nilai-nilai anti korupsi di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya, antara lain: Pertama. Kejujuran. Kata AujujurAy dapat didefinisikan sebagai lurus hati, tidak berbohong, dan tidak curang. Tanpa sifat jujur, seorang individu tidak akan dipercaya dalam kehidupan sosialnya. Nilai kejujuran dalam pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademis. Misalnya, tidak menyontek dan tidak memalsukan nilai (Puspito et al. , 2011. Karsona et al. , 2013. dan KPK, 2. Nilai kejujuran juga dapat diwujudkan dalam kegiatan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekola. Misalnya, membuat laporan keuangan kegiatan kepanitiaan dengan jujur. Salah satu cara untuk melatih kejujuran di sekolah, yaitu adanya KK (Kantin Kejujura. , yang di dalamnya tidak ada penjaga kantin atau kasir sehingga pembeli harus mengambil sendiri makanan dan minuman yang telah diberi label harga, lalu menyelesaikan sendiri pembayarannya. Pembeli meletakkan uang sesuai harga yang harus dibayarkan di kotak uang yang disediakan. Jika ada kembaliannya, ia mengambil sendiri dari kotak uang itu. Jika uang kembalian tidak cukup, ia bisa membuat catatan kecil, yang diberikan kepada pengelola kantin untuk meminta uang kembaliannya (Suharsaputra, 2012. Trinovani, 2016. dan KPK, 2. Kantin tersebut juga dapat menjadi ajang pembelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya kejujuran terhadap diri sendiri, yang akhirnya akan bermuara pada lahirnya generasi yang menghormati kejujuran, sekaligus memunculkan generasi berbudaya anti korupsi (Djaelani. KPK, 2017. dan Shobirin, 2. Kedua. Bertanggung Jawab. Menurut KBBI: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Aubertanggung jawabAy adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Bertanggung jawab juga berarti berani mengakui kesalahan dan siap atas segala akibat yang ditimbulkan (Depdikbud RI. Djaelani, 2008. dan Sugiana, 2. Melatih tanggung jawab dapat dilakukan dengan cara: mematuhi segala aturan yang diterapkan sekolah, baik tertulis maupun tidak tertulis. mengerjakan setiap tugas yang diberikan guru ataupun tugas dari teman sekolah, tidak menunda pekerjaan, dan tidak mencari kambing hitam jika melakukan kesalahan dalam mengerjakan tugas, sehingga inti dari tanggung jawab adalah bersifat amanah. serta amanah terhadap jabatan yang diberikan sekolah, misalnya sebagai Ketua OSIS dan Ketua Kelas (Djaelani, 2008. Shobirin, 2017. Sugiana, 2. Ketiga. Kedisiplinan. Definisi kata AudisiplinAy adalah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Dalam mengatur kehidupan, baik akademis maupun sosial, siswa perlu hidup disiplin. Hidup disiplin bagi siswa adalah dapat mengatur dan mengelola waktu yang ada untuk menyelesaikan tugas, baik dalam lingkup akademis maupun sosial. Manfaat hidup berdisiplin adalah siswa mencapai tujuan hidupnya dengan waktu yang lebih efisien (Shochib, 2010. Shobirin, 2017. Sugiana, 2. A 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia p-ISSN 2443-2776, e-ISSN 2657-0491, and w. com/index. php/insancita INSANCITA: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia. Volume 4. February 2019 Keempat. Sederhana. Gaya hidup sederhana dikembangkan sejak siswa mengenyam masa pendidikannya. Dengan gaya hidup sederhana, setiap siswa dibiasakan untuk tidak hidup boros. Pola hidup sederhana bukan berarti identik dengan kemiskinan. Sederhana artinya tidak berlebihan dalam menjalani hidup (Shochib, 2010. Arif, 2015. dan Raraswati et al. , 2. Kelima. Kerja Keras. Bekerja keras didasari dengan adanya kemauan. Dalam kata AukemauanAy terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian, keberanian, ketabahan, keteguhan, dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal penting untuk tercapainya hasil sesuai dengan target (KPK, 2017. Salahudin, 2018. Sugiana, 2. Keenam. Mandiri. Mandiri bagi siswa dapat diartikan sebagai proses mendewasakan diri, yaitu dengan tidak bergantung pada orang lain untuk mengerjakan tugas dan bertanggung Sifat mandiri dimulai dengan mengerjakan tugas sendiri, serta menyelesaikan masalah tanpa melibatkan orang tua (Shochib, 2010. Hamidah & Palupi, 2012. dan Sugiana, 2. Ketujuh. Adil. Berdasarkan arti katanya. AuadilAy adalah sama berat, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Bagi siswa, karakter perlu dibina agar ia dapat belajar mempertimbangkan dan mengambil keputusan secara adil dan benar. Adil tidak harus menyamaratakan segala hal, tetapi meletakkan dan menyikapi segala sesuatu pada tempat yang semestinya (Khadduri. KPK, 2017. dan Salahudin, 2. Kedelapan. Berani. Siswa memerlukan keberanian untuk mencapai kesuksesan. Keberanian siswa akan semakin matang, jika diiringi dengan keyakinannya. Keyakinan akan kuat, jika pengetahuannya juga kuat. Berani mengambil risiko untuk mengerjakan sesuatu, tentu harus dibarengi dengan tanggung jawab (AlHabib, 2015. Mustakim & Solikhin, dan KPK, 2. Kesembilan. Peduli. Sebagai calon pemimpin masa depan, seorang siswa perlu memiliki rasa kepedulian terhadap Siswa dituntut untuk peduli terhadap proses belajar-mengajar di sekolah, pengelolaan sumber daya di sekolah, serta berbagai hal yang berkembang di sekolah (Shochib, 2010. KPK, 2017. dan Sugiana, 2. Pentingnya Masyarakat Madani di Indonesia. Masyarakat madani, atau civil society, merupakan salah satu bentuk konsep ideal menuju demokrasi. Apabila sudah terwujud, masyarakat madani mempunyai indikasi yang sesuai dengan perspektif masyarakat modern dan berkeadaban dewasa ini (Umari, 1999. Suroto, 2015. dan Masroer & Darmawan, 2. Secara umum, masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat atau institusi yang mempunyai ciriciri, antara lain: kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, serta menjunjung tinggi norma dan etika yang telah disepakati bersamasama (Azra, 2004. Ibrahim, 2012. Syamsuddin, 2. Secara historis, upaya untuk merintis institusi tersebut adalah muncul sejak masyarakat Indonesia mulai mengenal pendidikan modern, sistem kapitalisme global, serta modernisasi yang memunculkan kesadaran untuk mendirikan organisasi-organisasi modern, seperti Budi Utomo . Syarikat Dagang Islam . Muhammadiyah A 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia p-ISSN 2443-2776, e-ISSN 2657-0491, and w. com/index. php/insancita ENDANG KOMARA. Peranan Pendidikan Anti Korupsi . , dan lain-lain pada permulaan abad ke-20 Masehi (Ward ed. , 1999. Azra, dan Izzah, 2. Menurut perspektif Muhammad A. Hikam . , dan sarjana lainnya, civil society merupakan wacana yang berasal dari Barat dan lebih mendekati substansinya apabila tetap disebutkan dengan istilah aslinya, tanpa menterjemahkan dengan istilah lain atau tetap berpedoman dengan konsep deAo Tocquiville, yang merupakan wilayah sosial terorganisir dan mempunyai ciri-ciri, antara lain: kesukarelaan . , keswasembadaan . elf-generatin. , keswadayaan . elf-supportin. , serta kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan keterkaitan dengan normanorma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya (Hikam, 1996. Suroto, 2015. dan Masroer & Darmawan, 2. Civil Society adalah suatu wilayah yang menjamin keberlangsungannya perilaku tindakan dan refleksi mandiri, yang kemudian tidak terkungkung oleh kondisi material serta tidak terserap dalam kelembagaan politik yang resmi (Alam. Suroto, 2015. dan Izzah, 2. Banyaknya LSM (Lembaga Swadaya Masyaraka. , yang mempunyai kekuatan dan memposisikan diri dalam hubungaannya dengan kebijakan pemerintah, merupakan wujud adanya masyarakat madani. Negara tidak terlalu kuat mengekang gerakan peberdayaan masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun budaya. atau sebaliknya, mendukung selama hal itu masih dalam koridor hukum yang dilakukan oleh LSM. Hal itu, dengan demikian, merupakan indikasi terbentuknya masyarakat madani (Tilaar. Ibrahim, 2012. dan Suroto, 2. Sebagaimana pemaparan di atas bahwa substansi civil society dan masyarakat madani mempunyai persamaan, meskipun tidak semuanya atau ciri dari keduanya tidak terlalu berbeda secara signifikan. Kelompok yang cenderung memakai istilah Aumasyarakat madaniAy menekankan bahwa salah satu cirinya adalah adanya masyarakat yang patuh hukum, berkeadilan, dan adanya hubungan check and balance antara negara dengan masyarakat (Azra, 2004. Parmudi, 2014. dan Izzah, 2. Gambaran bentuk masyarakat masa depan yang diinginkan umat manusia, yang mengakui harkat dan martabat manusia adalah hak-hak dan kewajibannya dalam masyarakat, yaitu masyarakat madani, dapat juga dijelaskan dengan 3 karakteristik sebagai berikut: Pertama, masyarakat yang mengakui hakikat kemanusiaan yang bukan sekedar mengisi kebutuhannya untuk hidup, atau proses humanisasi, tetapi untuk eksis sebagai manusia (Azra, 2004. Suroto, dan Marwah, 2. Kedua, pengakuan hidup bersama manusia sebagai makhluk sosial melalui sarana negara. Negara menjamin dan membuka peluang kondusif agar para anggotanya dapat berkembang untuk merealisasikan dirinya dalam tatanan vertikal, misalnya antara manusia dengan Tuhan. atau tatanan horizontal, misalnya manusia dengan manusia. Interaksi kedua tatanan tersebut penting karena tanpa orientasi kepada Tuhan, maka tatanan kehidupan bersama tidak bermakna. Tuhan adalah sumber nilai yang mengatur keseluruhan kehidupan manusia (Ibrahim. Sulisworo, 2013. dan Suroto, 2. Ketiga, manusia yang mengakui karakteristik tersebut dan mengakui hak asasi manusia dalam kehidupan A 2019 Minda Masagi Press owned by ASPENSI in Bandung. West Java. Indonesia p-ISSN 2443-2776, e-ISSN 2657-0491, and w. com/index. php/insancita INSANCITA: Journal of Islamic Studies in Indonesia and Southeast Asia. Volume 4. February 2019 yang demokratis adalah yang disebut masyarakat madani atau civil society. Nilai universal dan partilkular yang dimiliki masyarakat madani, yang dijelaskan pada masing-masing kebudayaan masyarakat, harus dapat terwujud pada setiap individu dalam masyarakat (Ibrahim, 2012. Khalik, dan Suroto, 2. Prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan civil society tidak dapat dipisahkan, karena merupakan satu kesatuan yang integral dan menjadi dasar dan nilai eksistensinya adalah free public sphere, demokratis, pluralisme, keadilan sosial, dan keadaban (Ibrahim. Masroer & Darmawan, 2016. Marwah, 2. KESIMPULAN 1 Beberapa prinsip budaya anti korupsi yang harus diterapkan di sekolah adalah akuntabilitas, yakni kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Perlu dimilikinya standar kerja yang jelas dalam bentuk TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungs. , evaluasi kinerja melalui pemeriksaan dokumen rencana pembelajaran, kunjungan kelas oleh Kepala Sekolah, serta konsultasi individu dengan Guru dan Kepala Sekolah. Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan Sebuah Pengakuan: Artikel ini Ae sebelum diedit-ulang dan diperbaiki dalam bentuknya sekarang Ae merupakan artikel yang dimuat dalam website pribadi saya di: http:// com/2019/02/peranpendidikan-anti-korupsi-dalam. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Andi Suwirta. Hum. Dosen Senior di Departemen Pendidikan Sejarah FPIPS UPI (Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial. Universitas Pendidikan Indonesi. di Bandung. dan juga sebagai Sekretaris Jenderal ASPENSI (Asosiasi Sarjana Pendidikan Sejarah Indonesi. Periode 2018-2023 di Bandung, yang telah mengedit ulang artikel ini dan memperkaya Daftar Pustakanya. Walau bagaimanapun, seluruh isi dan interpretasi dalam artikel ini menjadi tanggung jawab akademik saya secara pribadi. melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik. Prinsip transparansi dapat diterapkan oleh siswa dalam kehidupan di sekolah. Misalnya, program kegiatan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekola. yang laporan kegiatannya harus dapat diakses oleh seluruh siswa, bahkan oleh orang tua siswa. Dengan adanya website sekolah, semua orang dapat mengakses dana dan kebijakan yang diambil sekolah secara cepat dan lengkap. Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi yang menjadi bagian dari social control, yang berfungsi untuk mengkritisi kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas, dimana pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut dapat berupa LSM (Lembaga Swadaya Masyaraka. , pers, supremasi hukum, perguruan tinggi, dan partai Referensi