Jurnal Peduli Masyarakat Volume 6 Nomor 3. September 2024 e-ISSN 2721-9747. p-ISSN 2715-6524 http://jurnal. com/index. php/JPM EDUKASI DISPENSASI TERHADAP PERNIKAHAN USIA DINI DI PROVINSI BANTEN Tuti Yelvianti Fakultas Ilmu Kesehatan. Universitas Bina Bangsa. JL Raya Serang - Jakarta. KM. 03 No. Panancangan. Cipocok Jaya. Serang. Banten 42124. Indonesia yelvianti@binabangsa. ABSTRAK Fenomena sosial yang banyak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia adalah pernikahan di usia dini. Masyarakat pada umumnya melakukan pernikahan dini di pengaruhi oleh faktor-faktor diantaranya masalah ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, budaya sekitar dan aturan agama tertentu, perjodohan,orang tua khawatir terhadap pergaulan anaknya, bahkan karena keinginan dari anak sendiri untuk segera menikah. Beberapa efek ditimbulkan dari pernikahan dini ini terutama perempuan antara lain rentan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), risiko bunuh diri, terputusnya akses pendidikan, serta pencegahan dan pembatalan pernikahan. Dalam Undang-Undang Perkawinan sendiri menganut prinsip bahwa calon suami istri itu harus telah masuk cukup usia untuk dapat melangsungkan Undang-Undang Perkawinan memberi batasan minimal usia ideal untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan yaitu setelah berumur 21 tahun. Pernikahan dini masih ditemukan di Provinsi Banten. Melalui kegiatan edukasi kesehatan ini diharapkan masyarakat sadar untuk menikahkan anaknya diusia yang di tetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian pada masyarakat dapat disimpulkan bahwa kasus pernikahan dini di Provinsi Banten tidak terlalu banyak, dan melalui edukasi kesehatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya kematangan usia pernikahan. Kata kunci: dispensasi. pernikahan usia dini DISPENSATION EDUCATION ON EARLY MARRIAGE IN BANTEN PROVINCE ABSTRACT A social phenomenon that often occurs in various regions in Indonesia is marriage at an early age. general, people who marry early are influenced by factors including economic problems, low levels of education, surrounding culture and certain religious rules, arranged marriages, parents being worried about their children's relationships, even because of their own children's desire to get married soon. Several effects arise from early marriage, especially for women, including being vulnerable to acts of Domestic Violence (KDRT), risk of suicide, cutting off access to education, as well as preventing and canceling marriages. The Marriage Law itself adheres to the principle that prospective husband and wife must be old enough to be able to get married. The Marriage Law sets a minimum ideal age for marriage for both men and women, namely after 21 years of age. Early marriages are still found in Banten Province. Through this health education activity, it is hoped that people will be aware of marrying their children at the age set by the government. Based on the results of community service activities, it can be concluded that there are not too many cases of early marriage in Banten Province, and through this health education the public increasingly understands the importance of maturity at marriage. Keywords: dispensation. early marriage Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 6 No 3. September 2024 Global Health Science Group PENDAHULUAN Pernikahan adalah peristiwa bersejarah dan sakral dalam setiap kehidupan manusia. Melalui lembaga pernikahan yanga ada di setiap negara, manusia akan dapat memiliki keturunan dan memenuhi ketentraman batin karena pernikahan yang harmoni adalah wadah untuk berehat baik lahir maupun batin. Pembentukan keluarga yang bahagia menuntut adanya sikap dewasa dari setap pasangan suami istri. Maka dari itu persyaratan bagi suatu perkawinan yang bertujuan mewujudkan keluarga bahagia, sejahtera, dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah usia yang cukup dewasa . Pernikahan usia muda merupakan pernikahan yang terjadi pada remaja berusia di bawah 20 tahun yang seharusnya belum siap melaksanakan Menurut Papalia dan Olds (Jahja, 2. usia remaja merupakan masa perkembangan dan perubahan kanak-kanak dan dewasa yang pada umumnya dimulai pada usia 12 atau 13 tahun serta berakhir diusia akhir belasan tahun atau awal dua puluh tahun. Anna Freud berpendapat pada masa remaja terjadi proses perkembangan yang meliputi perubahan yang ada hubunganya dengan perkembangan psikoseksual, dan juga terjadi perubahan dalam hubungan dengan orang tua dan cita-cita mereka, dimana pembentukan cita-cita adalah proses pembentukan orientasi masa depan (Jahja, 2. Menurut Drajat (AlGhifari, 2. , remaja merupakan anak yang dalam masa peralihan anak-anak ke dewasa serta mengalami perubahan yang cepat dalam segala Mereka bukan dikatakan lagi anak-anak, baik dilihat dari bentuk badan, sikap, cara berpikir serta bertindak walaupun mereka juga bukan dikatakan orang dewasa yang telah matang dalam banyak hal. Di Indonesia hukum perkawinan nampak dirasakan sangat penting untuk mencegah praktek perkawinan terlampau jauh usianya sering menimbulkan berbagai akibat negatif. Dalam Pasal 7 ayat . Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa pria harus mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita harus mencapai 16 tahun. Begitu juga di Hukum Islam, dalam Pasal 15 ayat . disebutkan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jika diperhatikan, pelaksanaan pernikahan di masyarakat masih banyak temuan pasangan pengantin yang masih relatif muda. Usia pernikahan merupakan salah satu faktor penting dalam persiapan pernikahan. Ukuran usia seseorang akan menjadi apakah ia sudah cukup dewasa dalam bersikap dan berbuat atau belum. Kedewasaan usia pernikahan, serta persiapan fisik dan mental sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa calon suami istri harus telah masuk jiwa raganya mutlak diperlukan guna terwujudnya tujuan perkawinan. Gambar 1 Penyuluhan Kesehatan di KP3B Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 6 No 3. September 2024 Global Health Science Group Kondisi keadaan sosial juga menunjukkan bahwa sifat masyarakat modern dewasa ini banyak yang kegelisahan, melainkan keluarga yang merupakan unit mikro dari masyarakat juga terjangkit berbagai penyakit seperti kekerasan dalam rumah tangga, skandal seksual, keluarga yang tidak rukun, penggunaan obat-obat terlarang, keluarga serakah yang mengakibatkan korupsi, keluarga berantakan dan lain-lain. Berbagai krisis keluarga diatas tidak akan terjadi apabila seluruh keluarga yang ada didalam masyarakat mengetahui akan tugas dan perannya. Secara sosiologis keluarga dituntut berperan dan berfungsi demi tercapainya masyarakat Tujuan dilakukannya pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk mem - berikan pemahaman edukasi kepada masyarakat khususnya orang tua dan remaja akan risiko dari pernikahan dini sehingga mengurangi angka pernikahan dini di Provinsi Banten. Hasil penyuluhan kesehatan yang telah kami lakukan melalui pemerintah provinisi maupun melalui PKK setempat menunjukkan bahwa kasus pernikahan dini memang tidak terlalu banyak dan sering, namun ada dalam masyarakat sehingga berpotensi memicu angka kelahiran dan sangat berisiko. Pengabdian masyarakat yang akan kami lakukan adalah dalam bentuk edukasi dan konsultasi kepada masyarakat melalui penyuluhan kesehatan. Tujuan dari dilakukannya edukasi dan penyuluhan kesehatan ini antara lain: Meningkatkan kesadaran kepada masyarakat risiko yang akan timbul dari pernikahan usia Memberikan edukasi kepada peserta pentingnya standar usia perkawinan menurut undangundang perkawinan Mengedukasi Undang-Undang perkawinan, khususnya akibat hukum dari pernikahan usia Gambar 2. Penyampaian Undang-undang perkawinan Tidak terjadi begitu saja dalam pernikahan usia dini, ada banyak faktor yang menjadi Berdasarkan uraian diatas, tujuan kami melakukan penyuluhan kesehatan dan memberikan edukasi mengenai pernikahan dini pada masyarakat khususnya di Provinsi Banten. METODE Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berbentuk penyuluhan kesehatan, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan kesehatan sebanyak 50 peserta dan untuk tim penyuluh kesehatan sebanyak 10 orang dibagi kedalam 2 tim. banyak beberapa materi yang disesuaikan dengan permasalahan yang ada di lapangan dan kebutuhan dari masyarakat. Beberapa tahapan yang akan dilaksanakan terdiri dari: Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 6 No 3. September 2024 Global Health Science Group Analisis kebutuhan, yaitu tim mencari permasalahan terkait pernikahan usia dini yang terjadi di Provinsi Banten melalui informasi dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten maupun dari pengurus PKK tingkat keluarahan/desa. Perencanaan penyuluhan kesehatan, yaitu kelompok akan berbagi pengetahuan dengan memberikan edukasi dan penyuluhan dalam rangka menginformasikan ketentuan hukum perkawinan kepada peserta penyuluhan kesehatan. Evaluasi kegiatan, tim dosen dan pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini pengurus PKK akan berkomunikasi secara berkelanjutan dalam melihat perubahan yang terjadi pasca dilakukannya penyuluhan ini dan akan ada perbaikan metode lagi jika ada hal yang kurang sesuai dengan harapan. Perubahan kondisi sebelum dan sesudah dilakukannya pengabdian masyarakat ini adalah: Tabel 1. Harapan Perubahan sebelum dan sesudak kegiatan Abdimas Unsur Kondisi Sebelum Program Pengabdian Kondisi Setelah Program Pengabdian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan danKompilasi Hukum Islam Masih perundangundangan perkawinan Diharapkan meningkatnya tingkat edukasi Pengetahuan dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan Kesadaran dan pengetahuantentang batas usiaperkawinan dan risiko dari pernikahan dini masih rendah Pengetahuan batas usia perkawinan dan risiko dari pernikahan dini belum tercapai secara maksimal Diharapkan batas usia perkawinan dan risiko dari pernikahan dini berkurang sehingga tidak terjadi lagi pernikahan HASIL DAN PEMBAHASAN Pernikahan usia dini sering sekali menjadi fenomena didalam masyarakat, termasuk di Provinsi Banten yang menjadi tempat rujukan untuk dilakukannya pengabdian masyarakat. Hasil peserta bersama jajaran Pemerintah Provinsi Banten dan Tim Penggerak PKK di KP3B pada tanggal 1516 November 2023 diketahui bahwa kasus pernikahan dini juga terjadi di Provinsi Banten. Disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya edukasi usia perkawinan serta risiko yang ditimbulkan dari pernikahan usia dini. Masyarakat Provinisi Baten juga belum mengetahui bagaimana undang-undang perkawinan kita mengatur tentang batas usia Pengetahuan melalui sosialisasi dan penyuluhan kesehatan seperti ini harus segera diberi pemahaman dan pengetahuan undang-undang perkawinan. Tujuan dari Program kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan angka pernikahan usia dini. Dengan bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK kami mengidentifikasi daerah yang potensial dilakukan penyuluhan khususnya di kalangan orang tua dan remaja. Kegiatan diantaranya sosialisasi, penyuluhan, monitoring serta evaluasi dimana perencanaan tindakan diupayakan agar dapat menjawab permasalahan yang ada serta dilakukan secara partisi aktif guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Pernikahan dini dapat disebabkan banyak faktor seperti kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, budaya masyarakat, serta perubahan tata nilai dimana anak-anak saat ini lebih permisif terhadap calon pasangannya sehingga berpotensi terjadinya seks bebas. Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 6 No 3. September 2024 Global Health Science Group Adapun dampak buruk yang akan ditimbulkan adalah : Masalah kesehatan reproduksi perempuan remaja yang masih minim secara berisiko mengalami keguguran, mortalitas bayi, dan risiko kesehatan lainnya. Psikologis pasangan yang belum matang dalam menghadapi konflik rumah tangga Tingkat pendapatan masyarakat. Terputusnya pendidikan formal, serta Kemiskinan yang berkepanjangan. Agar implementasi program pengabdian masyarakat ini sesuai dengan apa yang diren- canakan, kami melakukan beberapa tahapan pelaksanaan sebagai berikut : Analisis kebutuhan, yaitu kelompok menemukan permasalahan terkait pernikahan dini yang terjadi di Provinsi Banten melalui informasi dari Pemerintah Provinsi maupun dari pengurus PKK. Perencanaan penyuluhan, yaitu kelompok akan berbagi pengetahuan dengan memberikan edukasi dan penyuluhan kesehatan dalam rangka menginformasikan ketentuan hukum perkawinan kepada masyarakat di Provinsi Banten. Evaluasi kegiatan, dimana antara tim dosen dan pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini pengurus PKK akan berkomunikasi secara berkelanjutan untuk melihat perubahan yang terjadi setelah dilakukannya penyuluhan ini dan akan ada perbaikan metode lagi jika ada hal yang kurang sesuai dengan harapan. Selain dilakukan penyuluhan tentang pernikahan usia dini juga dilakukan penyuluhan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang merupakan risiko yang mungkin timbul dari pernikahan usia dini. Komunikasi asertif juga di terpakan dalam penyuluhan ini. Komunikasi asertif itu sendiri merupakan kemampuan untuk mengkomu-nikasikan apa yang diinginkan, dirasakan, dan di pikirkan kepada orang lain namun tetap menjaga dan menghargai hak-hak dan perasaan pihak lain tersebut. Pentingnya komunikasi asertif karena dalam suatu perkawinan kita dituntut untuk melibatkan diri secara emosional. Kita harus mampu mengontrol dan mengubah kebutuhan emosional agar tercipta rumah tangga bahagia yang menjadi tujuan dari perkawinan. Berbicara pernikahan memang hubunganya dengan keperdataan, urusan pribadi warga negara. Namun peristiwa tersebut adalah peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila perkawinan tidak diatur oleh negara akan berpotensi lahirnya ketidakadilan bagi pihak-pihak tertentu, utamanya bagi perempuan dan anak-anak yag dilahirkannya. Dan akhirnya akan merembet pada keluarga luas, lingkungan, masyarakat, hingga akhirnya menjadi problem negara juga. Dengan adanya kegiatan penyuluhan kesehatan ini, kami akan memberikan pemahaman tentang pentingnya kematangan usia pernikahan guna mengurangi risiko yang ditimbulkan. Hasilnya nanti diharapkan angka pernikahan dini pada masyarakat perdesan dan perkotaan yang ada di wilayah Provinsi Banten dapat dikurangi bahkan tidak lagi terjadi. SIMPULAN Berdasarkan hasil kegiatan pengabdiaan masyarakat yang telah dilaksanakan dan berdasarkan kuisioner yang telah diisi oleh peserta, dapat disimpulkan bahwa kasus pernikahan dini yang terjadi di Provinsi Banten pada umumnya tidak terlalu banyak, dan melalui penyuluhan ini masyarakat lebih memahami pentingnya kematangan usia perkawinan serta risiko yang akan ditimbulkan dari pernikahan usia dini. Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 6 No 3. September 2024 Global Health Science Group DAFTAR PUSTAKA Azzahroh. , & Parinata. Faktor Ae Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Dini Pada Remaja Di Desa Cisauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Periode JanuariMei Tahun 2017. Jurnal Ilmiah Kesehatan. XI(I. , 411Ae420. https://journal. id/index. php/jik/article/view/111 Badan Pusat Statistik. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik, 6Ae10. jurnaladm, 1534 - 1553 Febrian Rizky Firmansyah . 4, 1534Ae1553. Eka Gifriana. Syafuri, & H. Zaenal Mutaqin. Dispensasi Nikah Usia Dini : Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 1635/Pdt. P/2019/Pa. Sr. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1. , 199Ae216. https://doi. org/10. 55927/jlca. Eleanora. , & Sari. Pernikahan anak usia dini ditinjau dari perspektif PROGRESIF: Jurnal Hukum, 14. , 50Ae63. https://doi. org/10. 33019/progresif. Habibah. Tinjauan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 4. , 646Ae661. https://doi. org/10. 47467/elmal. Hukum. Polis. Pembaharuan. Asuransi. Kasus. Bayar. , & Jiwasraya. Tanjungpura acta borneo journal. , 1Ae22. Indayatun. Herlani. , & Waluyo. Sosialiasi Pencegahan Pernikahan Anak / Usia Dini Di Kelurahan Gelam Jaya Kabupaten Tangerang. Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4. , 817Ae823. https://ejournal. id/index. php/bernas/article/view/3983 Iqbal. , & Rabiah. Penafsiran Dispensasi Perkawinan bagi Anak di Bawah Umur (Analisis Beberapa Putusan Mahkamah SyarAoiyah Ace. El-Usrah, 3. , 101Ae114. https://doi. org/10. 22373/ujhk. Kartika. Hartoko. , & Nurasiah. Penyuluhan Pencegahan Menikah Usia Anak Di Kecamatan Curug Kota Serang. Jurnal Abdimas Bina Bangsa, 2. , 343Ae348. https://doi. org/10. 46306/jabb. Khaeriyah. Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus pada Tiga Orang yang Mengalami Pernikahan Dini di Kecamatan Cikand. INSIGHT: Jurnal Bimbingan Konseling, 11. , 18Ae28. https://doi. org/10. 21009/insight. Loviana. , & Wafiani. DEDIKASI : Jurnal Pengabdian Masyarakat. , 134Ae143. Mahkamah Agung. AIPJ2, & IJRS. Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Buku Saku, 2, 1Ae110. Jurnal Peduli Masyarakat. Volume 6 No 3. September 2024 Global Health Science Group Maimunah. Dipensasi Nikah Anak Perempuan : Suatu Fenomena Masyarakat Modern dalam Konteks Agama dan Negara. Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, 21. , 209Ae Marilang. Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 7. , 140Ae152. https://doi. org/10. 24252/ad. Michael. Alienasi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mimbar Keadilan, 229. https://doi. org/10. 30996/mk. Muhbid. Daftar Pustaka Daftar Pustaka.