Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan Abdul Fatah Idris Fakultas SyariAoah IAINWalisongo. Semarang E-mail: abdulfatah52@yahoo. Muhammad SAW is a prophet that will be followed by his members. Therefore all what He said and did and His attitudes become a sunnah. However, after the prophet passed away. His hadith had developed because they were a verbal statement of the prophetAos sunnah done by the continuing generations. Until today, there have been some hadith that have different pronunciation and interpretation. Such hadith might be influenced by real condition of the environment. This discussion was directed towards Fazlul RahmanAos perception on technical hadith in the civil law. Fazlul Rahman had a notion that technical hadith was a hadith sourced from Muhammad SAW prophet, however, it was massively made by His friends, either tabiAoin or itbaAo tabiAon. The method used in this review was historical approach method and interpretative approaches that was generally used by historical tek-tek researcher, as prophetAos hadith. Or this research used term approach of asbab al-nuzul that was frequently done by salaf clergies. The significance of this research was aimed to know Fazlul RahmanAos conception on technical hadith on civil law, and to find out his refusal reasons towars them. The research found the result that technical hadith on civil law was hadith produced from creative and dynamic interpretation method toward prophetAos sunnah done by the continuing generation. Therefore. Fazlul Rahman refused the technical hadith because they were unhistorical and biographical hadith, and also, they were assumed as unscientific Furthermore, most of technical hadith contained of different opinion among clergies, so that it showed the weakness of historical base. So, theoretically, technical hadith could be accepted by us as discourse of knowledge, but practically it often raised law controversy in the society. Muhammad saw adalah seorang nabi yang hendak dicontoh oleh umatnya. Maka segala apa yang dikatakan, diperbuat dan sikap hidupnya menjadi sebuah sunnah. Tetapi setelah nabi wafat hadis nabi menjadi berkembang karena merupakan sebuah pernyataan verbal dari sunnah nabi yang dilakukan oleh generasi penerusnya. Ada sebagian hadis-hadis yang sampai pada umat Islam sekarang, sering dijumpai lafal hadis yang berbeda-beda dan terkadang mempunyai kandungan penafsiran yang berbeda-beda Keadaan hadis yang demikian, boleh jadi terpengaruh oleh keadaan riil dari kehidupan lingkungannya. Pembahasan ini tertuju pada pandangan Fazlur Rahman yang menolak terhadap hadis teknis dalam hukum keperdataan. Fazlur Rahman berpendapat bahwa hadis teknis merupakan hadis yang bukan Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 bersumber dari nabi Muhammad saw, tetapi merupakan hadis yang secara massif dibuat oleh para sahabat, tabiAoin maupun itbaAo tabiAon. Metode yang digunakan dalam kajian ini, mengunakan metode pendekatan historis dan interpretative yang lazim dipergunakan oleh para peneliti tek-tek sejarah, seperti halnya pada hadis-hadis nabi. Atau dengan pendekatan istilah asbab al-nuzul yang sering dilakukan oleh para ulama salaf. Signifikasi dari kajian ini dimaksudkan agar dapat diketahui pandangan Fazlur Rahman tentang hadis teknis pada hukum keperdataan, dan agar diketahui pula apa alasan-alasan penolakannya terhadap sebagian hadis-hadis teknis tersebut. Adapun hasil temuannya, bahwa hadis teknis pada hukum keperdataan adalah merupakan hadis-hadis yang dihasilkan dari metode interpretasi yang kreatif dan dinamis terhadap sunnah nabi yang dilakukan oleh generasi penerusnya. Oleh karenanya Fazlur Rahman menolak hadis teknis tersebut, dengan alasan bahwa hadis-hadis teknis merupakan hadis yang tidak bersifat historis dan biografis, serta hadis teknis itu dianilai sebagai hadis yang tidak Lagi pula sebagian besar materi hadis teknis, mengandung perbedaan pendapat dikalangan para ulama, sehingga hal tersebut menunjukan lemahnya sebuah landasan historis. Jadi hadis teknis secara teoritis dapat diterima oleh kita sebgai wacana dalam keilmuan, tetapi secara praktis sering menimbulkan kontrovesi hukum dalam masyarakat. Keywords: Technical Hadith. Pendahuluan Ketika Nabi Muhammad saw masih hidup maka segala persoalan yang timbul di dalam masyarakat dapat diselesaikan di hadapan nabi sendiri dengan mudah. Karena itu beliau disamping seoarang rasul yang bertugas sebagai petunjuk moral dan juga bertugas sebagai Aukhalyfatan fil ariAy yang mencakup bidang politik, kepemimpinan, pengambilan keputusan, dan lain lain. Namun ketika estafet kepemimpinan berpindah kepada generasi berikutnya yakni para sahabat, tabiAoin dan atbaAo tabiAoin, maka banyak timbul persoalan yang sangat rumit dan komplek, kemudian ketika problem itu tidak bisa diselesaikan melalui prinsip dasar alQurAoan dan al-hadis, maka mereka mencari terobosan untuk menyelesaikannya, yaitu dengan melakukan kegiatan ijtihad secara bebas yang berdasarkan pemahaman sunnah yang dilatarbelakangi oleh kondisi riil. Dengan demikian, kemajuan pemikiran intelek muslim pada abad pertama sampai abad ketiga, dengan dibuktikan banyak terkodifikasi kitab-kitab hadis yang bercampur dengan pemikiaran hasil ijtihad dalam bidang hukum . ikih prakti. dan tidak menutup kemungkinan bercampurnya fatwa-fatwa politik, sosial dan ekonomi yang mewarnai koleksi-koleksi hadis di masa kemudian. Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. Kebebasan memahami hadis atau sunnah telah melampaui batas kewajaran yang menimbulkan banyaknya hadis-hadis yang dipalsukan atau diformulasikan kepada Nabi Muhamad saw. Karena itu para ulama hadis pun tidak diam diri untuk melakukan penelitian secara intensif dan lebih banyak ditujukan terhadap periwayat . hadis daripada melakukan penelitian terhadap . atau kandungan hadis. Karena dalam kenyataannya, masih terdapat sebagian hadis-hadis dalam koleksi kitab-kitab hadis seperti dalam kitab kanonik . utub al-sitta. , secara teknis tidak mudah diaplikasikan di masa sekarang. Sebab sebagian informasi dalam hadis-hadis itu terkadang sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan yang berkembang pada saat ini. Belum lagi informasi yang termuat dalam hadis masih dipertanyakan autentisitas dari pembawa berita serta materi berita yang Atas kenyataan inilah para ulama hadis kontemporer seperti. Fazlur Rahman . Akhmad Amin . 1954 M. ), dan Abu Rayyah . 1970 M), berupaya agar hadis atau sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah al-QurAoan senantiasa ada elastisitas pemahaman sehingga hadis atau sunnah tetap sesuai dengan tempat dan waktu sepanjang zaman . alih likulli al-zama>n wa al-maka>. Penulisan ini dimaksudkan ingin mengetahui sebab-sebab apa? dan alasan-alasan apa? Fazlur Rahman menolak terhadap sebagian hadis-hadis yang bersifat teknis yang dipandang sebgai hadis-hadis yang bukan bersumber dari nabi, tetapi merupakan hasil interpretasi dari sunnah nabi. Penolakan Rahman atas hadis-hadis teknis mendasarkan pada pandangannya tentang konsep sunnah yang didefinisikan sebagai Ausunnah yang hidupAy . iving traditio. Artinya ketika nabi masih hidup tentu nabi melakukan serangkaian kegiatan yang dikatakan sebagai sunnah Aoamali>ah . , kemudian hendak dicontoh oleh para sahabat-sahabatnya yang dilingkupi oleh sebuah sebab-sebab historis. Kemudian ketika nabi telah wafat, sunnah telah berkembang secara masif. Karena hadis telah mengalami pengadaptasian di zaman para sahabat dan penerusnya. Sebagaimana digambarkan Rahman dalam kritiknya terhadap Islam di Barat: that a part of contant. of Sunnah is a direct continuation of the pre-Islamic customs and mores of the Arabs. that by far the greater part of the content of Sunnah was the result of the freethinking Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 activity of the early legists ofIslam who, by their personal Ijtihad, had made education from the existing Sunnah or practice andAemostimportant of ellAehad incorporeted new elements from without, especially from the Jewish sources and Byzantine and Persian administrative practices : and, finally. that later when the Hadith develops into an overwhelming movement and become amass-scale phenomenon in the later second and, especially, in the third centuries, this whole content of the early Sunnah comes to be verbally attributed to the Prophet himself under the aegis of the concept the AuSunnah of the ProphetAy (Raman, 1965: . sebagian dari kandungan sunnah merupakan kontinuitas dari kebiasaan-kebiasaan atau adat istiadat bangsa Arab dari masa sebelum Islam, . sebagian besar kandungan sunnah merupakan hasil ijtihad atau pemikiran para ahli hukum Islam, yang menyerap dari kesimpulan-kesimpulan sunnah atau praktik yang ada, serta memasukkan sumbersumber dari agama Yahudi . raktik pemerintahan Bizantium Pars. , . ketika hadis berkembang dan menjadi fenomena massal pada abad kedua dan ketiga hijriah, maka seluruh kandungan sunnah pada masa itu dikatakan bersumber atau diformulasikan dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya, nabi adalah seorang yang tidak berpaling dari persoalan-persoalan yang bersifat umum dan seorang tokoh reformasi moral untuk umat manusia. Hanya di dalam kasus-kasus tertentu . sajalah mereka meminta pertimbangan kepada para sahabat nabi (Raman, 1965: 9-. Melihat dari pernyataan Rahman, dapat menjadi pertimbangan bagi kita, terhadap hadishadis yang selama ini sudah diyakini kebenarannya, seperti hadis-hadis teknis dalam hukum keperdataan . Namun, perlu juga diingat bahwa kredibelitas sebuah hadis tidak bisa dipandang pada salah satu unsur kriteria hadis yang dipersyaratkan dalam epistimologi keilmuan hadis, yakni unsur sanad saja atau matan hadis saja, tetapi harus memenuhi kriteria Memang para ulama hadis klasik lebih banyak melakukan penelitian yang dititik beratkan pada persoalan kriteria sanad hadis daripada kriteria matan hadis. Di sisi lain ulamaulama kontemporer mencoba melakukan penelitian hadis dari sudut kandungannya. Tujuan dari tulisan ini penulis mencoba mengelaborasikan pandangan Fazlur Rahman atas penolakannya terhadap hadis-hadis teknis yang secara umum berkaitan dengan hadishadis keperdataan. Misalnya, hadis-hadis teknis yang berkaitan dengan hukum bunga bank . , hukum poligami dalam Islam, teknis kesaksian dalam hukum keperdataan cara-cara teknis dalam pengurusan harta negara . Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. B . Fazlur Rahman dan karya pemikirannya Rahman dilahirkan tahun 1919 M. , di anak benua Indo-Pakistan, sebuah daerah yang kini terletak di Barat Laut Pakistan. Secara formal, pendidikan Rahman pada masa kecilnya di madrasah, di samping menerima pelajaran keagamaan dari ayahnya. Ajaran-ajaran ayahnya yang berakar tradisional itu tampaknya tidak banyak mempengaruhi Rahman, dalam keterlibatannya terhadap Islam. Setelah menamatkan pendidikan menengah. Rahman melanjutkan studinya di Departemen Ketimuran Universitas Punjab. Pada tahun 1942, ia berhasil menyelesaikan pendidikan akademisnya dengan memperoleh gelar M. Ketidakpuasan Fazlur Rahman terhadap mutu pendidikan tinggi Islam di India yang dipandangnya ketika itu sangat rendah, menyebabkan Rahman memutuskan untuk melanjutkan studinya di Barat. Keputusan yang dapat dikategorikan sebagai suatu langkah yang sangat berani ini dilakukannya pada tahun 1946 dengan Universitas Oxford di Inggris sebagai pilihannya (Amal, 1993: . Setelah meraih gelar Doktor of Philosophy (D. Phi. dari Oxford University. Rahman tidak langsung pulang ke tanah airnya di Pakistan, yang baru merdeka beberapa tahun. Kecemasan bahwa seorang sarjana keislaman yang dididik di Barat tidak akan diterima kembali atau bahkan dikucilkan serta ditindas di negerinya sendiri, barangkali masih menghantui pikiran Rahman. Sehingga untuk sementara waktu ya lebih memilih menetap di Barat. Rahman akhirnya mengajar selama beberapa tahun di Durham University. Inggris, dan juga di Institute of Islamic Studies. McGill University Kanada. Bahkan di McGill University, ia sempat menjabat sebagai Associate Professor of Philosophy. Di Kanada pula Rahman berteman akrab dengan orientalis kenamaan. Smith, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Institute of Islam Studies McGill University (Amal, 1993: . Pada bulan Agustus 1962, ia ditunjuk sebagai Ditektur Lembaga Riset Islam, setelah sebelumnya menjabat selama beberapa waktu sebagai salah seorang staf senior di lembaga Kemudian pada tahun 1964. Rahman juga ditunjuk sebagai anggota Dewan Penasehat Ideologi Islam Pemerintah Pakistan (Advisory Council of Islamic Ideolog. Melalui kedua lembaga ini. Rahman terlibat secara intens dalam usaha menafsirkan kembali Islam guna menjawab tantangan-tantangan dan kebutuhan-kebutuhan masa kini. Gagasan-gagasan Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 pembaharuan yang dilontarkan Rahman selama berkiprah di kedua lembaga tersebut, selalu tampil berseberangan dengan pendapat-pendapat kalangan tradisionalis-fundamentalis, sehingga gagasan-gagasannya mendapat tantangan keras dan menimbulkan kontroversi yang berskala nasional. Ide-ide Rahman tentang Sunnah dan Hadits, misalnya pada hukum riba dan bunga bank, zakat ataupun fatwa tentang kehalalan binatang yang disembelih secara mekanis, telah menimbulkan kontroversi yang berkepanjangan di Pakistan. Setelah lebih kurang delapan belas tahun berkiprah dinamis dalam menyumbangkan ide-ide briliannya demi pembaruan pemikiran Islam, tokoh ini akhirnya kembali ke pangkuan Sang Pencipta pada tanggal 26 Juli 1988. Aktifitas dan produktivitas intelektual Rahman bisa dilihat dari karya-karyanya dalam bentuk buku, artikel, dan bentuk-bentuk lainnya. Di antara karya-karya Rahman adalah AuProphecy in Islam : Philosophy and OrthodoxyAy yang diterbitkan di London oleh George Allen & Unwin pada . AuIslamic Methodology in HistoryAy yang diterbitkan pada tahun 1965 oleh Central Islamic Research Institution AuIslamAy yang diterbitkan pada tahun 1968 oleh The Anchor Book. NewYork pada tahun 1979 dan dicetak ulang oleh The Chicago University Press. AuIslam and Modernity: Transformation of an Intellectual TraditionAy yang diselesaikannya pada tahun 1978, namun baru diterbitkan pada tahun 1982 oleh The University of Chicago Press. AuMajor Themes of the QuranAy yang diterbitkan oleh Bibliothica Islamica. Mineapolis. Chicago pada tahun 1980 dan sejumlah artikel di berbagai majalah dan ensiklopedia (Idris, 2012: . Pengertian tentang hadis teknis Untuk memahami makna hadis teknis perlu dijelaskan terlebih dahulu makna hadis atau sunnah secara umum dan secara khusus menurut Fazlur Rahman. Menurut Fazlur Rahman definisi hadis secara harfyah adalah cerita, penuturan atau laporan, atau sebuah narasi singkat yang mempunyai tujuan untuk memberikan informasi tentang apa yang dikatakan, dilakukan, disetujui atau tidak disetujui oleh Nabi, dan juga informasi yang sama mengenai para sahabat, terutama sahabat senior dan lebih-lebih para sahabat khulafa> al-ra>syidin (Rahman, 1979: . Dari makna hadis yang disampaikan Rahman ini dapat diambil pemahaman bahwa dua narasi informasi yang didapat dari nabi dan para sahabat, adalah mempunyai kata sinonim yaitu hadis atau berita. Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. Sedangkan kata sunnah Rahman menyatakan, seperti kata sannu al-maryq yaitu Aujalan lurus yang berada di depan atau yang tidak menyimpangAy. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pengertian sunnah adalah sebagai sebuah jalan lurus yang tidak menyimpang baik ke kiri maupun ke kanan, dan juga memberikan arti sebuah penengah di antara hal-hal yang bersifat ekstrim (Rahman, 1965: . Rahman menyimpulkan bahwa sunnah dalam konsep awalnya mengandung tiga kategori. Pertama ialah sunnah ideal yaitu sunnah . radisi praktika. dan hadis . radisi verba. yang ada secara bersama dan memiliki substansi yang sama. Keduanya disandarkan kepada Nabi dengan memperoleh normativitasnya. Kedua, ialah living tradition . radisi yang hidu. , yakni berawal dari sunnah ideal yang telah mengalami penafsiarn sehingga menjadi praktik aktual kaum Muslim (Rahman, 1965: 56-. Oleh karenanya, kata Rahman bahwa sunnah masyarakat Muslim awal terpisah dari konsep sunnah nabi adalah salah sekali, meskipun dalam kenyataannya sebagian besar merupakan produk masyarakat Muslim sendiri. Sebagai praktik aktual dari masyarakat yang hidup, maka living tradition tersebut secara terus menerus menjadi subyek modifikasi melalui tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan (Rahman, 1965:. Modifikasi dan perubahan-perubahan ini sebagai implikasi dari perkembangan masyarakat yang bertambah luas dengan cepat sehingga menimbulkan persoalan-persoalan dan situasi-situasi kontroversi yang pada gilirannya mendorong munculnya persoalanpersoalan hukum, moral dan teologis yang komplek. Ketiga, adalah kesimpulan-kesimpulan yang ditarik dari keduanya. Artinya dari sebuah hadis atau laporan sunnah berupa pokok norma praktis disimpulkan melalui penafsiran. Norma-norma tersebut kemudian juga disebut sunnah karena secara implisit terlihat dalam sunnah tersebut. Melihat konsep hadis dan sunnah di atas dapat diambil pengertian secara umum bahwa sunnah bermakna teladan kehidupan, sehingga sunnah nabi bermakna teladan kehidupan Sedangkan hadis mempunyai arti segala sesuatu yang dinisbahkan kepada kehidupan nabi baik perkataan, perbuatan maupun segala sifat-sifatnya. Oleh karena itu kedua istilah tersebut sering dipakai secara bergantian, walaupun ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Sebuah hadis mungkin tidak mencakup sunnah, atau sebuah hadis bisa jadi merangkum lebih dari sebuah sunnah tiga, lima dan seterusnya. Hanya saja untuk menghindarkan kebingungan, (AAozami, 1977: 1-. menggunakan kedua istilah tersebut secara bergantian Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 sejauh memungkinkan, sebagaimana yang dipakai oleh ilmuan awal periode Islam atau Adapun makna kata teknik atau teknis merupakan terjemahan atau serapan dari bahasa asing (Inggri. AutechnicAy dalam bahasa Arab disebut:Ay Audan dimaknai cara pembuatan, atau cara-cara mengerjakan atau cara-cara melaksanakan sesuatu (Elias, 1977: . Jadi dapat dipahami suatu hal yang dilakukan berdasarkan cara-cara tertentu. Istilah hadis teknis, adalah hadis-hadis nabi yang isinya mengandung pesan-pesan praktis, baik dalam persoalan hukum, teologi dan lainya. Hadis-hadis teknis sebenarnya oleh muhadithyn sudah dikategorikan sebagai sunnah AofiAolyah . Secara khusus Rahman tidak menjelaskan definisi tentang makna hadis-hadis teknis, hanya saja ia menunjukkan sebagian contoh-contoh hadis teknis. Menurutnya adalah sulit diterima secara logika karena banyaknya perbedaan penafsiran di dalam beberapa persoalan hukum, dan karena secara historis sulit dibuktikan bahwa sebagian hadis-hadis teknis bersumber dari nabi (Rahman, 1965: . Namun demikian, mengapa pandangan ini muncul kemudian ditolak oleh umat Islam, utamanya di masyarakat Pakistan sebagai tempat asal kelahiran Rahman? Tentu adanya halhal yang melatarbelakangi persoalan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Muslim Pakistan. Penolakan ini dilakukan mereka dengan keras terhadap pandangannya karena Rahman dianggap sebagai orang yang berpaham liberal dan orientalis, dan ditambahkan pula fatwa-fatwanya yang berkaitan dengan hukum bersifat teknis menimbulkan kontroversi (Amal, 1993: . Praktek masyarakat dan pengaruhnya dalam hadis-hadis hukum Kitab-kitab hadis seperti Aukutubu al-sittahAy dan kitab-kitab AusunanAy, telah banyak dikenal dikalanagan ulama hadis. Kitab-kitab hadis ini tersusun secara sistimatis dengan pola penyusunan hampir sebagian besar sama dengan pola penulisan yang dikembangkan dalam kitab-kitab fikih . Yaitu tersusun dengan diawali dari bab al-t. ha>rah . dan kadang diakhiri pada bab al-jiha>d . Barangkali belum ada penelitian yang menunjukan apakah susunan metode dalam kitab fikih itu muncul karena sebelumnya telah tersusun kitab-kitab hadis yang bernuansa kitab-kitab fiqhiyyah atau sebaliknya. Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. Munculnya hadis-hadis hukum yang ditulis oleh ulama hadis pada akhir abad pertama sampai abad ketiga, lebih banyak dipengaruhi oleh praktek bermuamalah antara masyarakat satu dengan lainnya. Misalnya, al-MuwataAo sebuah koleksi hadis-hadis hukum karya imam Malik bin Anas . - 179 H. Hal ini dapat dibuktikan pada sebuah penelitian J. Schacht. 1969 M. ) yang ditulis dalam karyanya AuThe Origins Muhammadan JurisprudenceAy yang menyatakan bahwa imam Malik yang meninggal dunia tidak jauh di masa hidup Abu Yusuf . -182 H. ) dan asy-Syaibani . 140 H. ), yang mempunyai pemikiran hukum teknis sebanding dengan pemikiran AwzaAoiy yang menggantungkan terhadap praktek Autradisi yang hidupAy . iving traditio. Dibandingkan dengan doktrin pemikiran rekan-rekannya yang seangkatan di luar ulama Madinah yang berpegang kepada pemikiran yang banyak disandarkan pada penalaran personal . aAo. yang bersifat sistimatis (Schacht,1979: . Misalnya pandangan imam Abu Hanifah . 150 H. ) seorang ahli hukum di Kufah, dalam menangkap pemahaman sunnah nabi saling bertentangan antara satu pendapat dengan pendapat lainnya, seperti pandangan AwzaAoiy dengan Abu Hanifah, yakni tentang masalah harta Negara yang diperoleh dari Aurampasan perangAy . l-gani>ma. Pendapat Abu Hanifah: bahwa jika seorang yang menjadi Muslim di negeri non Muslim meninggalkan kampung halamannya untuk bergabung dengan Muslim-Muslim lainya sedang negeri itu kemudian jatuh ke tangan kaum Muslimin, maka harta kekayaannya yang berada di negeri tersebut tidak dikembalikan kepadanya dengan begitu saja, tetapi dimasukan ke dalam harta al-gani>mah (Rahman, 1965: 27-. Sebagaimana penulis kutip dalam karya Abu Hanifah. CD Syamilah. Tgl. 25-12-2. Aual-mab. u>tAy menyatakan: AuDan tidak boleh kamu bagikan harta rampasan itu ketika berada di negeri non Muslim, sampai mereka keluar . rampasannya di negeri Muslim dan menyimpannya pada kitaAy Pandangan Abu Hanifah di atas, ditentang oleh AwzaAoiy dengan mengemukakan: bahwa ketika kota Makkah jatuh ke tangan kaum Muslimin. Nabi telah mengembalikan harta kekayaan orang-orang yang telah meninggalkan kota itu untuk bergabung dengan kaum Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 Muslimin di Madinah. Menurut Abu Yusuf, al-AwzaAoiy berkata: Aumanusia yang pantas untuk diikuti dan yang sunnahnya paling patut untuk diikuti adalah NabiAy. Kemudian di dalam membela Abu Hanifah. Abu Yusuf mengatakan bahwa praktek kaum Muslimin adalah telah sesuai dengan pendapat Abu Hanifah sedang perlakuan Nabi Muhammad terhadap orang-orang Makkah merupakan sebuah pengecualian (Rahman,1965: . Perdebatan para ulama fikih ini, menghasilkan pandangan yang saling bertentangan. Abu Yusuf membedakan sunnah sebagai praktek yang diterima oleh kaum Muslimin, misalnya yang dilakukannya setelah merebut kota Makkah. Abu Yusuf memandang tindakan Nabi Muhammad ini sebagai sebuah kekecualian dan oleh karena itu tidak dianggapnya sebagai Sebaliknya menurut pandangan AwzaAoiy tindakan Nabi tersebut merupakan sebuah Ada dua kesimpulan menurut Rahman: Pertama, bahwa konsep sunnah yang dipergunakan oleh ulama fikih seperti AwzaAoiy, adalah jelas sekali secara ideal . bersumber dari teladan nabi dan secara aktual mencakup praktek yang dilakukan Ummat. Karena sering dibuktikan istilah yang dipakai oleh AwzaAoiy. Aupraktek kaum Muslimin, praktek pemimpinpemimpin politik kaum MusliminAy. Dan imam Malik menggunakan istilah )Ay. Sunnah ini yang dikatakan sebagai sunnah dalam pengertian sebagai sebuah praktek yang yang dilakukan dan disepakati secara bersama disebut sebagai Ausunnah yang hidupAy . iving traditio. yang sama pula dengan ijmaAo kaum Muslimin dan termasuk ijtihad para ulama dan tokoh-tokoh politik di dalam kegiatan mereka sehari-hari. Kedua, bahwa walaupun Ausunnah yang hidupAy tersebut masih merupakan sebuah proses yang sedang berjalan, karena seiring adanya ijtihad dan ijmaAo, sebagaimana yang kita saksikan pada abad kedua dan ketiga suatau perkembangan di dalam kerangka teoritis dari fikih. Perkembangan ini secara jelas terlihat di dalam penyataan-pernyataan Abu Yusuf yang mencerminkan suatu sikap kritis terhadap Ausunnah yang hidupAy dan mengemukakan bahwa tidak setiap keputusan hakim atau pemimpin politik boleh dipandang sebagai bagian dari sunnah, dan bahwa hanya orang-orang yang ahli di dalam bidang hukum dan yang memiliki inteligensi tinggi sajalah yang berhak memperluas sunnah yang hidup (Rahman, 1965: . Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. Sebab dan alasan penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis-hadis teknis Dalam bidang keagamaan. Rahman adalah seorang pakar yang terdidik secara formal. Hal ini tercermin sepenuhnya dalam riwayat hidupnya yang telah penulis jelaskan di atas. Meskipun didikan keislaman tingkat tinggi yang diperolehnya di Barat selalu menjadi persoalan di kalangan tradisionalis dan fundamentalis di negerinya Pakistan. Tetapi terlepas dari keberatan semacam itu. Rahman dipandang tipe kritisme, pembaharu, atau progresivisme, lalu tidak mengherankan jika ia mengajukan kritisme yang pedas terhadap ajakan Aukembali kepada alQurAoan dan sunnah nabiAy, dalam arti membuka pemahaman ijtihad yang seluas-luasnya karena pintu ijtihad tidak pernah tertutup dan siapakah sesungguhnya yang telah menutupnya (Rahman, 1965: . Ajakan ini Rahman menyatakan: AuBut this means not just a simple return to the QurAoan and Sunah as they were acted in the past but a true understanding of them that would give us guidance today. A simple return to the graves. And when we go back to the early Muslim generations, this process of a living understanding of the QurAoan and the Sunah is exactly what we find thereAy(Rahman, 1965: . tetapi ini bukan hanya kembali kepada al-QurAoan dan sunnah sebagaimana yang dilakukan pada masa lalu, tetapi sesuatu pemahaman yang benar terhadap keduanyalah yang akan memeberikan petunjuk kepada kita dewasa ini. Kembali ke masa lampau secara sederhana, tentu saja kembali ke liang kubur. Dan ketika kita kemabali kepada generasi Muslim awal, pasti akan kita temui pemahaman yang hidup terhadap al-QurAoan dan Kritik Rahman terhadap hadis-hadis teknis menyimpulkanbahwa hadis-hadis teknis dipandangnya sebagai hadis yang tidak historis, tetapi tetap harus dipandang bersifat normatif di dalam formulasi-formulasinya yang aktual. Karena itu hadis-hadis teknis tidak dikembalikan kepada nabi. Tetapi hadis-hadis itu disebabkan karena merupakan hasil interpretasi yang kreatif dan dinamis terhadap sunnah nabi (Rahman, 1965: . , dan karenanya menurut Taufik Adnan Amal dipandangnya sebagai indeks terhadap sunnah nabi (Amal, 1993: . Adapun alasan penolakan Rahman terhadap sebagian besar hadis-hadis teknis yang dianggap sebagai hadis-hadis yang bukan bersumber dari nabi, karena hadis-hadis teknis merupakan hasil interpretasi darisunnah nabi. Alasan lain bahwa hadis-hadis teknis dikatakannya sebagai hadis tidak bersifat historis dan biografis, hadis-hadis teknis dinilainya Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 sebagai hadis yang tidak ilmiah, dan materi atau isi dari hadis-hadis teknis banyak mengandung perbedaan pendapat dikalangan para ulama sehingga hal tersebut menunjukan lemahnya sebuah landasan historis, kemudian hadis-hadis teknis harus dapat diinterpretasikan sesuai dengan situasi dan kondisi secara riil (Rahman, 1965: 69, 73, . Menyinggung persoalan alasan penolakan Rahman tentang hadis-hadis teknis Autidak historis dan tidak biografisAy dengan menunjukan contoh bahwa kebanyakan hadis-hadis teknis terdapat pada hadis hukum dan teologis. Menurut penulis sebenarnya Rahman kurang fair di dalam pandangannya, ketika ia mencontohkan praktik salat, puasa, zakat, dan haji beserta cara-cara melakukannya secara mendetail sedemikian jelasnya bersumber dari nabi (Rahman, 1965: . Tetapi ketika ia berbicara bahwa hadis-hadis teknis yang materinya terdapat perbedaan pendapat para ulama, maka dikatakannya sebagai hal yang menunjukkan lemahnya landasan historis. Padahal kalau dilihat persoalan khilafi>ah di dalam salat, zakat, puasa dan haji sangat jelas banyak beragam pendapat, baik di dalan cara-cara salat maupun bacaanbacaannya. Contoh hadis-hadis teknis pada hukum keperdataan . Hukum Bunga Bank Bunga bank atau AuribaAy dalam istilah Islam. Secara bahasa riba dari akar kata ) diartikan: ambah dan tumbu. l-Manz>ur, t. : . Riba merupakan sebuah tekstur kehidupan sehari-hari bagi masyarakat Arab pra Islam, serperti halnya minuman keras . Secara komersial bahwa riba sebuah bisnis yang sangat menguntungkan dibandingkan dengan minuman keras, karena riba sangat cepat tumbuh dan berkembang disebabkan keuntungan dengan cara melipatgandakan riba dari pokok modalnya. Sabda nabi saw yang diriwayatkan dari AoAisyah: Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. Telah diceritakan kepada kami oleh Abdan, dari Abu Hamza, dari al-AAomasy dari Muslim dari Aisyah berkata: ketika diwahyukan ayat-ayat dari Surat Al-Baqarah tentang riba. Nabi saw keluar menuju masjid kemudian beliau membacakannya kepada orang-orang kemudian beliau melarang perdagangan tentang minuman keras (Al-Bukhary, 1987: . Hadis ini menjelaskan ayat terkhir dari surat al-Baqarah tentang riba, yang dibacakan Rasulullah saw kepada orang-orang yang melarang penjualan minuman keras. Ibnu Hajar al-AoAsqalani dalam kitab syarahnya Fath al-Ba>riy (Al-AoAsqalyny, tt. : . menjelaskan sebagai berikut: Pertama, pelarangan perdagangan minuman keras . l-kham. , bersama-sama dengan pelarangan minum minuman keras, dan ketika pelarangan perdagangan minuman keras. Kedua, ketika ayat-ayat pelarangan minuman keras diturunkan maka belum berakhir tentang turunnya ayat-ayat riba, namun demikian dalam surat al-Baqarah ayat-ayat riba merupakan wahyu yang terakhir dari turunnya al-QurAoan. Ketiga, ayat-ayat larangan riba, tidak serta merta menyebut di dalamnya larangan tentang minuman keras. Mengapa penyebutan larangan perdagangan minuman keras bersama-sama dengan penyebutan larangan riba? Rahman menjelaskan, bahwa terjadinya penggabungan kedua pelarangan antara perdagangan khamr dengan riba adalah memberikan asumsi dasar yang kuat adanya kemungkinan turunnya wahyu tentang ayat khamr dan ayat riba pada tahun yang sama (Rahman, 1964: . Rasulullah saw juga meminta kepada orang-orang agar diucapkan secara harfiah, tanpa ada penafsiran tentang pelarangan riba dan ribawi, sampai saat Rasulullah wafat tetap Sebagaimana sabda Rasul saw: Dari Ibnu al-Muyyab, bahwa AoUmar Ra berkata: Sesungguhnya wahyu akhir yang diturunkan adalah ayat riba, sampai Rasulullah wafat tidak menafsirkannya, maka jauhilah riba dan keraguan (Ahmad bin Hanbal, t. : . Terlepas dari laporan AoUmar di dalam hadis di atas, banyak hadis-hadis riba yang dilaporkan kontradiksi antara dua hadis dalam obyek yang sama, seperti sejumlah perawi dalam koleksi kanonik (Kutub al-sitta. , al-Bukhari. Muslim, an-Nasai, ad-Darami. Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal. Bahkan dalam satu himpunan riwayat al-Bukhari-pun tidak terhindar dari kontradiksi, seperti hadis berikut: Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 Telah diceritakan kapada kami oleh AoImran bin Maisarah, diceritakan pula oleh AoAbad bin AoAwam, diberitakan pula oleh Yahya bin Abi Isak, diceritakan pula olehAbdurRahman bin Abi Bakrah, dari ayahnya ra. Ia berkata: Nabi saw melarang menjual sejenis perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali dengan harga tunai (HR. al-Bukhar. (AlBukari, t. : . Telah diceritakan kapada kami oleh AoAli bin AoAbdullah, diceritakan pula oleh Ad-Dahak bin Mahlad, diceritakan pula oleh Ibnu Juraij ia berkata saya diberitakan oleh AoUmar bin Dinar, bahwa Abu Saleh az-Zayyat telah memberitakannya bahwa ia mendengan pada Abu SaAoid al-Khudri ra yang mengatakan: Uang dinar dengan dinar, uang dirham dengan dirham, lalu aku berkata kepadanya (Abu SaAo. sesungguhnya Ibnu AoAbbas tidak mengatakan kepadanya, maka jawab Abu SaAoid saya mendengar dari Nabi saw, atau aku dapati dari kitab Allah, ia berkata (Abu SaAoi. yang demikian itu tidak semua aku katakan, dan kalian adalah lebih mengetahui pada Rasulullah saw daripada saya, tetapi saya diberitahukan oleh Usamah bahwa Nabi saw bersabda tidak ada riba . i dalam jualbel. kecuali riba AunasiahAy (Al-Bukari, tt. : . Rahman . 5: . menyatakan, bahwa kontradiksi dua hadis riba tidak pernah berhenti dari perdebatan para ulama fikih. Mereka masing-masing mengeluarkan alasan yang didukung dari hadis Nabi. Mereka kebanyakan ulama fikih melarang teknik riba yang bersifat riba alfadl, yakni jual beli satu jenis komoditi seperti emas dengan emas, atau makanan dengan Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. makanan, yang kemudian disertai dengan kelebihan . imbangan/ ukura. l-Sayyid Sa>biq, : . Dan Rahman menyebutnya sebagai riba kesuksesan yang didasarkan atas inovasinya (Rahman, 1964: . Dalil yang mereka pandang adalah karena atas prakasa dari hadis-hadis yang diriwayatkan oleh unggulan para sahabat seperti Muawiyah. Zaid bin Arqam. Abdullah bin Abbas. Abdullah bin AoUmar, yang mereka klaim sebagai orang yang menentang terhadap riba al-fa. , namun pada kesempatan yang lain terdapat pendapat sebaliknya yang dilaporkan oleh al-Bukhyri: tidak ada riba ketika pembayaran dilakukan dengan tunai. Pernyatan ini merupakan ungkapan protes bagi lawan jenisnya dan berusaha dikembalikan terhadap pandangan sektoral, yakni urusan ini merupkan urusan negara yang dikembalikan atas dasar dari al-QurAoan. Dengan demikian Rahman menyimpulka bahwa riba adalah bukan sebuah nama yang diadopsi sebelumnya oleh syariAoah sebagaimana halnya arti salat, zakat, dan puasa, yang sudah dipesan namanya oleh syaraAo dengan petunjuk dari al-QurAoan. Tidak sama halnya kata riba adalah sebuah nama yang saat al-QurAoan diturunkan, sudah ada jenis usaha yang lazim pada zaman pra Islam telah disebut riba. Jadi yang dimaksud riba adalah sebuah fenomena historis yang dievaluasi oleh syariAoah (Rahman, 1964: . Bahwa suatu sistem ekonomi dapat disusun di mana bunga bank bisa dihapus. tetapi karena situasi yang tidak memungkinkan bagi konstruksi idealistis, dan selama masyarakat belum direkonstruksi berdasarkan pola Islam, maka akan merupakan langkah bunuh diri bagi kesejahtraan ekonomi masyarakat dan sistem finansial negara serta juga bertentangan dengan spirit dan tujuan al-QurAoan dan sunnah . bunga bank dihapus (Rahman, 1964: Hukum poligami Sekalipun Rahman tidak mengungkap hadis teknis secara langsung dalam persoalan poligami pada pembahasan ini, namun poligami merupakan hukum teknis yang bersifat situasional, yang dapat dibuktikan secara historis. Karena itu Rahman tetap berpandangan bahwa hadishadis teknis secara aktual bersifat normatif di dalam formulasinya, sebagimana telah penulis singgung di atas. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 Rahman menafsirkan al-QurAoan dan sunnah nabi atas kebolehan berpoligami adalah bersifat situasional bangsa Arab ketika itu. Diperbolehkannya berpoligamai menjadi endemik dalam struktur sosial Arab ketika itu, sehingga al-QurAoan secara bijaksana menerima untuk sementara status quo itu dan membuat perbaikan terhadapnya lewat rancangan hukum. al-QurAoan juga megemukakan rancangan moral yang melaluinya masyarakat secara gradual diharapkan menuju ke arah monogami (Amal, 1993:. Kebolehan berpoligami dijelaskan dalam al-QurAoan. Surat An-NisaAo: 3 berbunyi: Maka kawinilah wanita-wanita . yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil. Maka . seorang saja, atau budakbudak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Selaras dengan ayat ini sebuah hadis riwayat dari seorang tabiAoin kecil . enerasi ke . RabiAoah bin Abdur Rahman . 132 H. ) ketika menyampaikan ayat yang berbunyi: (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap . ak-ha. perempuan yati. Kemudian ia mengatakan:Ay . eraikan mereka . stri- istrim. jika kamu takut . idak akan adi. , sungguh aku halalkan bagi kamu empat istr. (HR. Abu Dau. Poligami menurut beberapa pandangan ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh. 1905 M. Syekh Rasyid Rida . 1935 M. ), keduanya ulama terkemuka Mesir, lebih memilih memperketat praktik poligami daripada meletakkannya sebagai amaliayah tanpa aturan ketat. Lebih jauh. Abduh dalam tafsir al-Manyr, menyatakan poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara SyarAoi dalam keadan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan keAualiman (Rasyid Rida, t. : . Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat yang pria harus menyertakan slip gajinya, dan termasuk di Indonesia dengan undang-undang perkawinan No. 1 Tahu 1974, serta Kompilasi Hukum Islam yang membolehkan seseorang beristri lebih dari satu orang dengan persaratan-persaratan yang ketat. Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. Muhammad Syahrur menilai, bahwa poligami adalah permasalahan yang unik, khususnya bagi perempuan . aca: Muslima. , serta menjadi permasalahan . yang tak kunjung selasai dibicarakan oleh masyarakat dunia pada umumnya. Jika ayat poligami ditinjau dari perspektif teori batas . ari>ah hududya. , maka akan jelas terlihat bahwa permasalahan itu mempunyai ikatan yang erat antara dimensi kemanusiaan dan dimensi sosial. Karena batasan yang telah digariskan oleh Tuhan tidak akan lepas dari kondisi manusiawi, disamping juga memiliki faedah . bagi kehidupan manusia (Syahrur, 1992: . Dari pemaparan di atas, maka dapat diketahui, bahwa pandanganRahman tentang penolakannya terhadap sebagian hadis-hadis teknis yang dikatakan sebuah hasil dari interpretasi yang dilakukan oleh para ulama generasi awal. Menurut penulis bahwa dalam perspektif hukum fikih, pandangan Rahman secara teoritis dapat diterima sebgai wacana keilmuan, namun ketika pandangan itu secara praktis diwacanakan ditengah-tengah masyarakat yang bersifat hetegen yang sudah mapan, maka akan menimbulkan konflik masyarakat horizontal yang berkepanjangan. Demikian pula menurut penulis bahwa hadis teknis, tetap dipandang ada sebagian yang bersumber dari nabi, dan ada pula hasil dari interpretasi . ulama, karenanya mereka membuat sebuah ilmu AuAoUlumu al-HadisAy yang mempunyai peran yang luas untuk meneliti, dan mengklasifikasi mana hadis sahih dan mana hadis aAoif, serta memisahkan antara mana hadis marfuAoAodan mana qawlsahabat, dengan fatwa dan lain-lainnya. Penulis setuju hadis-hadis teknis yang bersifat muAoamalah . harus bisa diadaptasikan . sesuai dengan kondisi riil. Tetapi dalam persoalan ibadah mahah . itual peribadata. tidak bisa diadaptasikan karena sangat jelas dasar-dasar hukumnya. Penutup Secara khusus Rahman tidak menjelaskan pengertian makna hadis teknis, hanya saja Rahman menunjukkan contoh-contoh hadis teknis. Dan istilah hadis teknis, adalah hadis-hadis Nabi yang isinya mengandung pesan-pesan praktis, yang sebagian terkait dengan persoalanpersoalan hukum keperdataan seperti, hukum bunga bank, hukum poligami, hukum kesaksian dan lainnya. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 13. No. Desember 2013: 179-197 Hadis-hadis teknis dipandang Fazlur Rahman sebagai hadis yang bukan bersumber dari nabi, tetapi tetap harus dipandang bersifat normatif di dalam formulasi-formulasinya yang Karena itu, hadis-hadis teknis tidak dikembalikan kepada Nabi. Tetapi hadis-hadis teknis disebabkan karena merupakan hasil interpretasi yang kreatif dan dinamis terhadap sunnah Nabi, dan oleh karena itu dipandangnya sebagai indeks terhadap sunnah Nabi. Penolakan Rahman terhadap sebagian besar hadis-hadis teknis disebabkan karena hadishadis teknis itu merupakan hasil interpretasi dari sunnah Nabi tetapi juga sebagai alasan Alasan lain bahwa hadis-hadis teknis dikatakannya sebagai hadis tidak bersifat historis dan biografis, hadis-hadis teknis dianilainya sebagai hadis yang tidak ilmiah, dan materi atau isi dari hadis-hadis teknis banyak mengandung perbedaan pendapat dikalangan para ulama sehingga hal tersebut menunjukan lemahnya landasan historis, kemudian hadishadis teknis harus dapat diinterpretasikan sesuai dengan situasi dan kondisi secara riil. Hadis teknis dalam prespektif fikih secara teoritis dapat diterima sebgai wacana keilmuan, namun ditataran masyarakat yang hetegen akan menimbulkan kontrovesi hukum yang Demikian pula hadis-hadis teknis hanya dapat diadaptasikan pada keadaan riil terhadap hadis-hadis yang bersifat muAoamalah . bukan pada persoalan ibadah Daftar pustaka Abdul Fatah Idris. Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Hadis-hadis Prediktif dan Teknis. Semarang: PT. Puta Rizki Zaman, 2012. Ahmad bin Hanbal. Abu Abdillah. Musnad al-Imam > Ahm } ad bin Ha{ nbal. Jilid I. Cairo: Muassasah Qortbah, t. Al-AoAsqala>ni>y. Syihabuddin Ahmad bin Ali bin Hajar. Fath al-Ba>ri> al-Imam bi Syar. i>h alIma>m al-Bukha>ri>y,Cairo: Da>r al-Fi>kri, tt. _____. Tahdhi>b al-Tahdhi>b. Cairo: Da>r al-Fi>kri, 1984. _____. Taqri>b al-Tahdhi>b. Cet. II. Bairut: Da>r al-kutub al-AoIlmiyyah, 1995. Al-Buka>r y. Muhammad bin Ismail. , 1987, al-Ja>miAo as-Sahih. Jilid I, (Cairo: Da>r al-SyaAob. Amal. Islam Dan Tantangan Modernitas Studi Pemikiran Hukum Fazlur Rahman. Bandung: Penerbit Mizan, 1993. AAozami. Muhammad Musthafa. Studies In Hadith Methodology and Literature. Islamic Teaching Center Indianapolis. Indiana M. of S. and Canada, 1971. Penolakan Fazlur Rahman terhadap hadis teknis pada hukum keperdataan (Abdul Fatah Idri. CD al-Maktabah al-Sha>milah. Tgl. 25-12-2012. Elias A Elias. Qamus Elyas al-AoA. Cairo. Da>r Garib li al-T. ba>Aoah, 1977. Fazlur Rahman. Islamic Methodology In History. Karaci: Central Institute of Islamic Reserch. Fazlur Rahman. Islamic Concept State. Islam in Transition: Muslim Perspectives. New York: Okford Univ. Press, 1982. Fazlur Rahman. Auto Biographical Note. Terj. oleh Ikhsan Ali Fauzi: Membangun kembaliVisi AqurAoan. Sebuah Catatan Oto Biografy. Al-Hikmah No. Tahun 1992. Bandung: Yayasan Muthahari, 1992. Fazlur Rahman. Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1979. Fazlur Rahman. Riba And Interest. Karachi: Islamic Studies 1964. Ibnu Manzu>r. Abi al-Fadl Jama>l al-Di>n Muhammad bin Mukrim. Lisa>n al-AoArab. Bairut: Da>r al-Sadir, t. Luis MaAoluf. Al-Munjid al-Abjady. Bairut: Da>r al-Syarqi, 1967. Malik bin Anas. Abu Abdillah. MwamAoa al-Ima>m Malik. Juz II. Cairo: Da>r Ihya>Ao al-Tura>th alAoArabi>y, t. Syamsuddin Abu Bakr Muhammad bin Abi Shahal Al-Sarkhasi. al-Mabsu>m li al-Sarkhasi>. Cet. Jilid X. Bairut: Da>r al-Fikr, 2000. Schacht. Joseph. The Origins of Muhammadan Jurisprudence. Toronto: Oxford University Press. Subkhi Saleh. AoUlu>m al-H. di>th wa MuAoama>lahu. Bairut: Da>r al-AoIlmi, 1978. Syahrur. Muhammad. Al-Kita>b wa al-QurAoa>n. QiraAoah Mua>sirah, cet. Kairo: Sina Publisher,