JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEPERDATAAN BAGI ORANG YANG BERADA DALAM PENGAMPUAN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 0020/PDT. P/2015/PA. BTL) Vitra Hana Sharfina. Satria Sukananda Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Kompleks Terpadu UMY. Jl. Rajawali. Kasihan. Bantul. Daerah Istimewa Yogyakarta Jl. MT Haryono KM 3. 5 No. Tj. Pinang Timur. Bukit Bestari. Tanjungpinang. Kepri Email: Artisukananda@gmail. Abstrak Orang dewasa yang berada di bawah pengampuan dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Tujuan penelitian ini secara objektif adalah untuk mengetahui hak-hak perdata bagi orang yang berada dalam pengampuan dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu didasarkan studi atas Penetapan Nomor 0020/Pdt. P/2015/PA. Btl. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Penelitian ini mengkaji asas-asas, konsep-konsep hukum, serta peraturan perundang-undangan dengan pendekatan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak perdata yang diperoleh oleh orang gila yang berada dalam pengampuan adalah hak perdata yang bersifat absolut seperti hak kepribadian dan hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda milik sendiri. Orang gila berada dalam pengampuan tidak kehilangan hak keperdataannya namun untuk melaksanakannya harus diwakilkan oleh pengampunya. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan menjadi pengampu adalah keterkaitan pemohon sebagai anak kandung, pemohon melakukan pengurusan harta kekayaan, hanya pemohon yang sehat secara jasmani dan rohani, dan hanya pemohon yang mengajukan permohonan menjadi wali pengampu. Kata kunci: Perlindungan Hukum. Hak Keperdataan. Pengampuan. Pendahuluan Kecakapan Pada dasarnya setiap subyek hukum kemampuan untuk melakukan perbuatan meskipun demikian tidak semua subyek Berkaitan dengan kecakapan hukum mempunyai kecakapan berbuat berbuat, hukum tidak mengaturnya secara yang diatur oleh undang-undang. Undang-undang hanya mengatur tentang siapa saja yang dinyatakan tidak cakap dalam Pasal 1330 KUHPerdata. Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang adalah cakap, untuk membuat perikatan, jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap (Een ieder is bevoegd om verbintenissen aan te gaan, indien hij daartoe door de wet niet ombekwaam is verklaar. Imma Indra Dewi W, . Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang Yang Tidak Cakap Hukum Di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum. Volume 26. Nomor 3, hlm 559, lihat juga Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, di bawah pengampuan, sekalipun ia mereka oleh hukum telah dinyatakan tidak kadang-kadang cakap menggunakan cakap untuk melakukan perbuatan hukum Seorang dewasa boleh . dan orang yang ditaruh di pengampuan karena keborosanAy bawah pengampuan . ie onder curatele Berdasarkan ketentuan tersebut salah satu orang yang harus berada dalam pengampuan adalah orang gila atau sakit Pada dasarnya seorang dewasa atau dimana seseorang dikatakan cakap hukum dalam kedewasaan cakap atau mampu adalah seseorang yang telah dewasa dan . ekwaam, capabl. melakukan semua perbuatan hukum karena memenuhi syarat Ketentuan Selanjutnya hukum juga mengatur bahwa kepentingan orang yang tidak cakap atau Namun seseorang yang dewasa ketika tidak mampu melakukan perbuatan hukum dalam keadaan gila atau sakit harus diurus oleh pihak yang mewakilinya. berdasarkan pada Pasal 433 KUH Perdata Hal ini karena menurut hukum mereka harus di bawah pengampuan. Orang gila dapat dikatakan cacat Ini karena berdasarkan kamus penyebab ketidakcakapannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai kekurangan yang menyebabkan nilai atau seseorang yang dinyatakan di bawah pengampuan diatur pada Pasal 433 KUH sempurna . ang terdapat pada badan. Perdata yang menyatakan: benda, batin, atau akhla. 7, sedangkan AuSetiap orang dewasa, yang selalu mental adalah bersangkutan dengan batin berada dalam keadaan dungu, gila, dan watak manusia, yang bukan bersifat atau mata gelap, harus ditempatkan badan atau tenaga. 8 Kemudian jika kita melihat arti dari AugilaAy, yaitu sakit ingatan Simanjuntak. H, . Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group, hlm. Ridwan Khairandy, . Hukum Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertam. Yogyakarta: FH UII PRESS, hlm 176 Ahdiana Yuni Lestari & Endang Heriyani, 2009. Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad. Yogyakarta: Moco Media, hlm 6 Imma Indra Dewi W. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perdata Orang. , hlm 560. urang Ibid. , hlm. Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, . Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Kedu. Jakarta: Balai Pustaka, hlm. Ibid. , hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA arafnya terganggu atau pikirannya tidak pengadilan yang dalam daerah hukumnya Ini berarti AugilaAy dapat berarti tempat berdiam orang yang dimintakan cacat mental karena adanya kekurangan pengampuannya (Pasal 436 KUH Perdat. ang Pemerintah berhubungan dengan pikira. tanggung jawab terhadap orang gila atau Jumlah orang yang sakit jiwa atau sakit jiwa hal ini sesuai dengan Pasal 147 gangguan jiwa di seluruh Daerah Istimewa ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun Yogyakarta (DIY) tercatat cukup tinggi. 2009 tentang Kesehatan yang menekankan Bahkan dilihat secara nasional posisinya bahwa AuUpaya penyembuhan penderita adalah di tempat ke 2 setelah Aceh. Fakta ini berdasarkan keterangan dari Pembayun merupakan tanggungjawab Setyaningastutie masyarakatAy. Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta Adanya (DIY). pengampuan terhadap seseorang yang gila, . dihitung pada riset kesehatan maka mengakibatkan orang gila tersebut dasar tahun 2013 lalu: Kabupaten harus berada dalam pengampuan. Oleh Kulonprogo 4,67%. Kabupaten Bantul 4%, karena itu hak-hak keperdataan yang Kota Kabupaten diperoleh oleh orang yang di bawah Kabupaten pengampuan dipertanyakan. Data Yogyakarta Gunungkidul 2,14%, 2,05%, Dinas Sleman 1,52%. Pasal 433 KUH Perdata sebenarnya Orang gila dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum sehingga Namun tidak semua orang mengetahui hak-hak keperdataan yang diperoleh oleh Permohonan Pengampuan terhadap orang orang gila . akit jiw. yang berada dalam yang sakit jiwa boleh diajukan oleh Hal ini karena Pasal 433 keluarga orang yang memiliki gangguan KUH mental atau sakit jiwa tersebut kepada mencerminkan hak-hak keperdataan yang Perdata diperoleh oleh orang gila yang berada Ibid. , hlm. Dyah Hastuti, 2016. Kesehatan: Penderita Gangguan Jiwa di Yogyakarta Terbanyak Kedua diIndonesia, http://w. com/412/2016/08/10/keseh atan-penderita-gangguan-jiwa-di-yogyakartaterbanyak-kedua-di-indonesia/, [Akes. November 2. Sehingga pelaksanaannya belum dijalankan oleh pengampu maupun orang gila yang berada Soekido Notoatmodjo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA dalam pengampuan. Oleh karena itu, pengampuan . tudi kasus penetapan nomor penulis perlu meneliti apakah seseorang 0020/Pdt. P/2015/PA. Bt. yang di bawah pengampuan karena gila Pendekatan penelitian ini adalah atau sakit jiwa masih mempunyai hak pendekatan Perundang-undangan . tatue keperdataan atau tidak. dan pendekatan studi lapangan. Berdasarkan Pendekatan belakang masalah di atas maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Perundang-undangan Apa saja hak-hak perdata bagi orang yurisprudensi terkait isu hukum yang yang berada dalam pengampuan? Apa perundang-undangan Pendekatan dilakukan dengan menggunakan teknik Penetapan wawancara langsung dengan informan Nomor 0020/Pdt. P/2015/PA. Btl? yaitu Azidin Siregar, yang merupakan Pengadilan Agama Bantul. Wawancara dilaksanakan secara langsung Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian dan terbuka dengan mengadakan tanya hukum normatif dengan menggunakan jawab untuk mendapatkan keterangan atau studi kepustakaan yaitu penelitian hukum jawaban yang bebas sehingga data yang yang meletakkan hukum sebagai sebuah Adapun pencarian bahan didasarkan pada bahan Bahan hukum dan bahan non hukum yang telah ada baik dalam bentuk hukum yang diperoleh dalam penelitian ini peraturan perundangan-undangan maupun akan dianalisis secara preskriptif dengan karya tulis seperti buku-buku ataupun metode deduktif. Maksudnya yaitu data- artikel lain yang terdapat dalam situs data umum, asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan dirangkai penelitian ini. Penelitian hukum normatif secara sistematis sebagai susunan fakta- fakta hukum untuk mengkaji perlindungan perlindungan hukum atas hak keperdataan hukum atas hak keperdataan bagi orang yang berada dalam pengampuan . tudi Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm 34 Bambang Waluyo, . Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Pasal 433 KUH Perdata berbunyi AuSetiap orang dewasa, yang selalu berada 0020/Pdt. P/2015/PA. Bt. dalam keadaan dungu, gila, atau mata Pembahasan Hak-Hak Perdata Bagi Orang Yang Dalam pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang Pengampuan cakap menggunakan pikirannya. Seorang Buku ke-satu KUH Perdata dewasa boleh juga ditempatkan di bawah membahas tentang orang atau individu. pengampuan karena keborosan. Hukum orang berisikan tentang subyek Pasal 433 KUH Perdata sebenarnya hukum dan hukum keluarga berisikan tentang perkawinan, hubungan orang tua Namun tidak semua orang mengetahui dengan anak, perwalian, dan pengampuan. hak-hak keperdataan yang diperoleh oleh Pengampuan orang gila . akit jiw. yang berada dalam dikatakan sebagai lawan dari pendewasaan Hal ini karena Pasal 433 (Handlichtin. KUH mencerminkan hak-hak keperdataan yang dewasa (Meerderjari. karena keadaan diperoleh oleh orang gila yang berada mental dan fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna, diberi kedudukan yang pelaksanaannya belum dijalankan oleh sama dengan anak yang belum dewasa pengampu maupun orang gila yang berada (Minderjari. dalam pengampuan. Oleh karena itu. Curatele Pengampuan Perdata Sehingga (Curatel. penulis memilih untuk menulis tentang adalah suatu daya upaya hukum untuk apakah seseorang yang berada dalam pengampuan karena gila atau sakit jiwa dewasa menjadi sama dengan seperti orang masih mempunyai hak keperdataan atau yang belum dewasa. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan disebut curandul. Curator. Orang yang menderita gangguan jiwa termasuk dalam salah satu golongan mengampuannya disebut Curatele. pengampuan dikarenakan gangguan jiwa seperti sakit saraf dapat menyebabkan Soetojo Prawirohamidjojo. R dan Marthalena Pohan, . Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-rech. Surabaya: Airlangga University Press, hlm. Perbuatan yang tidak normal tersebut Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA akibat dari cacat mental yang dideritanya hukum memperkenankan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang kekurangan pada batin atau jiwanya . ang gila yang berada di bawah pengampuan. berhubungan dengan pikira. Setiap Wakil dari orang gila yang berada kewajiban tidak selalu berarti mampu atau Pengampu adalah orang yang cakap melaksanakan sendiri hak dan diangkat oleh Pengadilan untuk mewakili Pada umumnya sekalipun dan bertindak sebagai pemegang kuasa setiap orang mempunyai kewenangan dari orang yang berada dalam pengampuan hukum, tetapi orang yang sakit jiwa atau . karena misalnya sakit ingatan Pengampuan ini terjadi karena Sehingga orang gila termasuk dalam subyek hukum yang dianggap tidak cakap berdasarkan dengan adanya permohonan bertindak sendiri. Orang gila termasuk dalam golongan orang yang tidak cakap Aziddin Hakim Siregar dewasa namun karena ia berada dalam Dalam melakukan penelitian penulis melakukan wawancara dengan Aziddin kedudukannya dengan seseorang yang Siregar selaku Hakim Pengadilan Agama Bantul. Dari hasil wawancara Aziddin dewasa tetapi orang tersebut dianggap Siregar tidak cakap bertindak untuk melakukan menyatakan orang gila yang berada dalam pengampuan berada dalam perbuatan hukum. keadaan di mana seseorang karena sifat- Pengampuan sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau terhitung sejak penetapan diucapkan oleh tidak cakap untuk bertindak di dalam lalu Hakim lintas hukum. Oleh karena itu, guna penetapan pengadilan dibacakan maka menjamin dan melindungi hak-haknya mulai berlaku penetapan tersebut dan Ketika orang gila yang dianggap tidak cakap bertindak di dalam lalu lintas hukum maka Wawancara dengan Aziddin Siregar. Hakim Pengadilan Agama Bantul. Simanjuntak. , . , op. cit, hlm. Wawancara dengan Aziddin Siregar. Hakim Pengadilan Agama Bantul. Ibid. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA status orang gila secara otomatis telah diwakilkan oleh pengampunya karena berada dalam pengampuan dan diampu oleh wali pengampunya. Orang gila tidak perbuatan hukum. diperkenankan untuk melakukan perbuatan Aziddin Siregar juga menyatakan hukum karena tidak cakap bertindak. apabila dalam pembagian harta warisan Setelah ditaruh di bawah pengampuan itu ada ahli waris yang berada dalam keadaan gila atau hilang ingatan sehingga ia berada dilakukannya diancam batal demi hukum. Pasal 3 KUH Perdata berbunyi memperoleh bagian warisannya. Harta bahwa tiada suatu hukum pun yang warisan yang diperoleh oleh orang gila mengakibatkan kematian perdata atau yang berada dalam pengampuan akan kehilangan segala haknya sebagai warga dikelola oleh wali pengampunya dan Negara. 19 Oleh karena itu. Orang gila yang digunakan untuk mengurus segala hal yang berada dalam pengampuan tetap memiliki dibutuhkan oleh orang gila yang berada dalam pengampuannya. melaksanakannya harus diwakilkan oleh Aziddin siregar menyatakan apabila pengampunya karena ia dinyatakan tidak pengampu akan memperjual belikan harta cakap oleh hukum. Sehingga hak-hak benda dan warisan milik orang gila yang perdata yang dimiliki oleh orang gila yang diampu maka harus ada putusan penetapan berada dalam pengampuan berupa hak yang mengatakan demikian. Apabila tidak perdata yang bersifat absolut, namun tidak semua hak perdata yang bersifat absolut mengatakan demikian maka pengampu dapat dimiliki hanya hak kepribadian dan tidak berhak memperjualbelikan harta dan hak kebendaan yang memberi kenikmatan warisan milik orang gila yang diampunya. atas benda milik sendiri seperti hak milik. Hak Hak kepribadian yang dimiliki oleh memberi kenikmatan atas benda milik orang gila berupa hak untuk hidup dan hak sendiri seperti hak milik. Orang gila tetap untuk memiliki nama. Setiap orang berhak memiliki hak milik seperti hak milik atas untuk hidup hal ini diatur dalam Pasal 281 benda bergerak atau hak milik atas tanah. UUD 1945 yang berbunyi Au hak Namun untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak Wawancara dengan Aziddin Siregar. Hakim Pengadilan Agama Bantul. Ibid. Kansil. et al, . Modul Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, hlm 82. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak karena itu orang yang ditempatkan di untuk diakui sebagai pribadi dihadapan bawah pengampuan tidak boleh menikmati hukum dan hak untuk tidak dituntut atas kembali hak-haknya sebelum keputusan dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat memperoleh kekuatan hukum yang pasti. dikurangi dalam keadaan apapun. Sebab orang gila berada dalam Penderita cacat mental atau gila pengampuan adalah karena dia gila atau selain mempunyai hak untuk hidup juga menderita gangguan jiwa sehingga apabila mempunyai hak lain dari Undang-Undang. orang gila tersebut ingin pembebasan dari Hak-haknya pengampuan maka ia harus sembuh dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sakit gilanya. Pembebasan orang gila dari tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi AuSetiap warga Negara yang lanjut, cacat fisik atau cacat mental berhak memperoleh dirinya dari pengampuan dan menyertakan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bukti-bukti serta surat keterangan dokter bantuan khusus atas biaya Negara, untuk yang menyatakan bahwa orang tersebut menjamin kehidupan yang layak sesuai sudah tidak menderita sakit jiwa atau gila. Apabila hakim mengabulkan permohonan meningkatkan rasa percaya diri, dan pembebasan orang gila dari pengampuan maka setelah adanya penetapan pengadilan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. yang menyatakan demikian pengampuan Pasal Aziddin Siregar menyatakan orang orang gila tersebut dapat berakhir. gila atau sakit ingatan di taruh di bawah Selain adanya penetapan pengadilan pengampuan karena terbukti menderita yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan sakit ingatan atau gila di pengadilan alasan-alasan di bawah pengampuan telah berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dihapus, pengampuan juga dapat berakhir dalam persidangan. Pengampuan berakhir karena Curandus . rang yang ditaruh di bila sebab-sebab yang mengakibatkannya bawah pengampua. meninggal dunia, telah hilang. Namun pembebasan dari Curator pengampuan itu tidak akan diberikan, meninggal dunia, dan Curator . rang yang . rang selain dengan memperhatikan tata cara Wawancara dengan Aziddin Siregar. Hakim Pengadilan Agama Bantul. yang ditentukan oleh Undang-Undang Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA ditemukan tanda gelaja Demensia. Bahwa dikategorikan orang dewasa yang kurang Analisis Dasar Pertimbangan hakim dalam ingatannya atau orang dewasa yang tidak menetapkan seseorang sebagai pengampu bisa mengurus hartanya lagi, keadaan yang Penetapan Nomor 0020/Pdt. P/2015/PA. Btl Berdasarkan lintas hukum. 0020/Pdt. P/2015/PA. Btl. Bahwa Pemohon Bahwa yang bernama Suryanto bin Suparjo lahir secara hukum atas harta kekayaannya serta tidak dapat atau tidak cakap bertindak dewasa dan cakap bertindak menurut SUPARJO BIN WONGSO PAWIRO pada tanggal 5 Juni 1983 sehingga telah sifat-sifat segala hal untuk bertindak didalam lalu Nomor Pemohon pribadinya dianggap tidak cakap didalam hak-hak kewajibannya sebagai pribadi. Bahwa ayahnya yang bernama SUPARJO BIN dasar dari pemohon untuk melindungi hak- WONGSO PAWIRO pada pengadilan hak yang akan di bawah pengampuannya Agama Bantul. Bahwa SUPARJO BIN yang tidak cakap dengan melakukan WONGSO PAWIRO jatuh sakit yaitu pengurusan pribadi dan harta kekayaan menjadi hilang ingatan dan tidak ingat serta kepentingan hukum lainnya. segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya maupun orang lain sehingga tidak Berdasarkan cakap bertindak untuk kepentingan diri sebagaimana tersebut Termohon. mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Bantul Pada tanggal 22 Oktober 2014 telah Menerima BIN Menetapkan Sakit Jiwa Grhasia Daerah Istimewa Dari maka pemohon, permohonan Pemohon. WONGSO PAWIRO oleh dokter Rumah Yogyakarta. hal-hal sebagai berikut: SUPARJO SURYANTO BIN SUPARJO adalah Soetojo Prawirohamidjojo. R dan Marthalena Pohan, op. , hlm. SUPARJO WONGSO PAWIRO. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. BIN JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon. Berdasarkan kasus posisi di atas Menimbang, dalil-dalil Pemohon maka pertimbangan hakim adalah bahwa mengajukan bukti surat berupa P. 1 s. Pemohon dan dua orang saksi. Menimbang, bahwa terhadap bukti terhadap ayah kandung Pemohon yang surat-surat Pemohon, maka Majelis Hakim bernama Suparjo bin Wongso Pawiro, mempertimbangkannya sebagai berikut: dengan alasan ayah kandung Pemohon Menimbang, sakit hilang ingatan dan tidak ingat segala sesuatu yang berkaitan dengan dirinya bukti surat P. 1 (Kartu Tanda Pendudu. , maupun orang lain sehingga tidak cakap terbukti Pemohon bertempat tinggal di bertindak untuk kepentingan dirinya dalam Kecamatan Dlingo. Kabupaten Bantul, melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan serta kepentingan hukum lainnya Pengadilan ketentuan Pasal 4 ayat . Undang-Undang pengangkatan pengampu ini diperlukan Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah untuk mengurus harta berupa tanah dan diubah ke dua kali dengan Undang- warisan milik Suparjo bin Wongso Pawiro. Undang Nomor 50 Tahun 2009, oleh Dan Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut Majelis Agama Bantul. Pengadilan Agama Bantul mengadili perkara ini. Hakim Menimbang, mempertimbangkan hal-hal seperti berikut Menimbang, bahwa permohonan Wali bukti P-2, terbukti Pemohon adalah anak Pengampu yang diajukan oleh Pemohon kandung dari Suparjo dengan isterinya Sukirah, karena bukti Pemohon merupakan kewenangannya ditentukan berdasarkan akta outentik, dan bukti Pemohon telah Pasal 433 s. d Pasal 442 KUH. Perdata dan memenuhi unsur-unsur formil dan materil Pasal 229 s. d 231 HIR. pembuktian, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Menimbang. Tahun 2002. ketentuan hukum di atas, maka Pengadilan Menimbang. Agama Bantul berwenang mengadili dan Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA bukti surat P. 3, terbukti ayah Pemohon termasuk orang-orang yang dilarang untuk mempunyai dua nama yang berbeda yaitu menjadi saksi, dan telah memberikan Suparjo dan Pawirorejo, karena bukti yang Pemohon keterangan satu sama lainnya tidak saling Pemohon memenuhi unsur-unsur formil dan materil permohonan Pemohon, selain itu saksi juga menerangkan ibu kandung dan satu orang saudara Pemohon juga mengidap Menimbang. Sukirah. Pemohon, dan hanya Pemohon yang dalam bukti surat P-4, terbukti ayah Pemohon keadaan sehat jasmani dan rohani, dengan demikian kesaksian saksi-saksi baik formil Pemohon, dan masih terikat sebagai suami maupun materil dapat dipertimbangkan. isteri yang sah, karena bukti yang diajukan Pemohon merupakan akta outentik, dan Menimbang, bukti Pemohon telah memenuhi unsur- bukti-bukti tersebut di atas, dihubungkan unsur formil dan materil surat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang ditemukan fakta hukum sebagai berikut : Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 4, 5 dan 7 Bahwa ayat . Kompilasi Hukum Islam Tahun Suparjo Pemohon Pemohon. Bahwa ayah Pemohon bernama Suparjo dan ibunya bernama Sukirah, dan kedua ayah ibunya mengidap penyakit hilang bukti surat P. 5, terbukti ayah Pemohon kandung dari Suparjo bin Wongso Pawiro. Menimbang. Bahwa selama ini ayah Pemohon dalam pengurusan Pemohon. Bahwa hanya Pemohon merupakan akta outentik, dan Pemohon saja dalam keluarganya yang bukti Pemohon telah memenuhi unsur- sehat rohani dan jasmani. Bahwa Pemohon unsur formil dan materil pembuktian, oleh pengajukan permohonan perwalian ini karenanya dapat dipertimbangkan. karena ayah Pemohon itu Menimbang, bahwa dua orang saksi penyakit hilang ingatan, diperuntukkan yang dihadirkan di persidangan, tidak Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Pemohon. Menimbang. Pemohon Permohonan menjadi wali pengampu mempunyai alasan dan bukti yang cukup. Suparjo bin Wongso Pawiro, dan saat ini Pasal 442 KUH Perdata. Dasar hukum sakit ingatan dan tidak bisa mengurus diri yang menjadi pertimbangan oleh Hakim dan kepentingannya sendiri, serta selama ini Pemohon yang telah mengurus ayah menjadi wali pengampu dalam Penetapan dan ibu kandung serta saudaranya. Dengan Nomor demikian Majelis Hakim berkesimpulan 0020/Pdt. P/2015/PA. Btl Pasal 433 KUH Perdata sampai dengan permohonan Pemohon dapat dikabulkan Pasal 442 KUH Perdata dan Pasal 229 dengan menetapkan Pemohon sebagai wali sampai dengan Pasal 229 sampai dengan pengampu dari ayah kandung Pemohon Pasal 231 HIR. Wongso Pasal 433 KUH Perdata berbunyi Pawiro. Menimbang, berdasarkan Pasal 433 sampai dengan ayah kandung Pemohon dalam keadaan diajukan oleh pemohon dalam perkara ini merupakan perkara voluntair, terbukti Pemohon adalah anak kandung Suparjo . eratus tujuh puluh satu ribu rupia. di atas, permohonan Pemohon dinilai telah perkara ini sejumlah Rp. 000,00 fakta hukum dan ketentuan hukum tersebut Ausetiap orang dewasa yang menderita rasa sakit ingatan, boros, dungu dan mata gelap ketentuan Pasal 89 ayat . Undang harus ditaruh di bawah pengampuanAy. Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah Pasal 433 menyebutkan secara jelas syarat- diubah ke dua kali dengan Undang Undang syarat seseorang harus berada dalam Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya pengampuan adalah karena ia menderita perkara dibebankan kepada Pemohon. sakit ingatan atau gila. Dalam Berdasarkan pertimbangan hakim ditempatkan di dalam pengampuan karena maka hakim menetapkan sebagai berikut: ia sakit jiwa atau hilang ingatan dan tidak Mengabulkan permohonan Pemohon. ingat segala sesuatu yang berkaitan dengan Menetapkan Pemohon sebagai wali dirinya maupun orang lain. Dalam ilmu pengampu terhadap ayah kandung. kesehatan penyakit semacam ini disebut Pemohon yang bernama Suparjo bin juga menderita gejala Demensia atau Wongso Pawiro. Membebankan kepada Gejala Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA kemampuan-kemampuan Dalam perkara ini alasan intelektual dengan penyebabnya adalah pemohon akan menempatkan ayahnya faktor-faktor organik. Demensia ada yang berada dalam pengampuan dikarenakan termasuk dalam demensia primer yaitu ayah pemohon menderita sakit hilang demensia yang disebabkan oleh masalah organik dan demensia sekunder yaitu gejala demensia. demensia yang disebabkan oleh gangguan Semua lain dan bukan oleh gangguan organik seperti depresi. Pengadilan yang dalam daerah hukumnya Ciri-ciri psikis yang sangat umum atau sakit jiwa yang termasuk tempat berdiam orang yang dimintakan dari demensia primer meliputi kehilangan ingatan, merosotnya penilaian, pemikiran berhubungan dengan kompetensi relatif absrak dan fungsi-fungsi intelektual yang Kompetensi relatif pengadilan lebih tinggi, tidak bisa tidur pada malam merupakan kekuasaan dan wewenang yang hari, kehilangan inisiatif, iritabilitas, dan lingkungan peradilan yang sama atau . engimbangi Karena ingatan tertentu yang mengisi celah-celah ingatan itu dengan hal-hal yang tidak wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Dalam melakukan penelitian penulis berhubungan dengan Perkara permohonan menjadi wali pengampu ini diajukan oleh pemohon ke Majelis Hakim yang menangani perkara Pengadilan Agama Bantul. Pengadilan ini. Aziddin Siregar. Dari hasil wawancara dengan Majelis Hakim. Aziddin Siregar permohonan ini merupakan hal yang selaku Hakim di Pengadilan Agama Bantul memenuhi syarat yang ada dalam Pasal tersebut merupakan wewenang dari hakim 433 KUH Perdata tersebut maka syarat pengadilan Agama untuk mengadili atau tersebut sebenarnya sudah cukup untuk menempatkan seseorang berada dalam Wawancara dengan Aziddin Siregar. Hakim Pengadilan Agama Bantul. Abdulah Tri Wahyudi, . Pengadilan Agama di Indonesia. Jakarta. Pustaka Pelajar, hlm. Yustinus Semiun, . Kesehatan Mental. Yogyakarta: Kanisius, hlm. Ibid. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Perkara pemohonan wali pengampu Anak kandung dalam garis ini diajukan ke pengadilan Agama Bantul karena dan Suparjo bin Wongso Pawiro keluarga sedarah yang berhak mengajukan . rang yang akan di bawah pengampua. bertempat tinggal di Tanjan RT. 004 RW, Kelurahan Temuwuh. Kecamatan Dlingo. Kabupaten Bantul Pengadilan Agama Siregar Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil pemohon dalam mengajukan permohonan Bantul wali pengampu ke Pengadilan Agama dalam mengadili perkara tersebut. Aziddin Bantul maka pemohon harus mengajukan bukti-bukti bahwasannya tidak semua orang dapat mengajukan permohonan menjadi wali perkara ini. Hal ini dijelaskan oleh Pasal 437 yang berbunyi AuPeristiwa-peristiwa mengajukan permohonan menjadi wali yang menunjukkan keadaan dungu, gila, pengampu untuk orang yang sakit jiwa mata gelap atau keborosan, harus dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan. Hal ini dijelaskan oleh pasal dengan bukti-bukti dan penyebutan saksi- 434 KUHPerdata yang berbunyi AuSetiap Ay Seseorang Aziddin Siregar menyatakan dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelapAy. Seseorang yang akan menjadi wali pengampu biasanya dilihat dari fakta-fakta pengampu seseorang yang sakit ingatan yang terungkap di persidangan, dari hasil dan gila harus memenuhi syarat sesuai Pasal 434 KUH Perdata yaitu keluarga Pembuktian merupakan proses yang akan Dalam Nomor sangat menentukan putusan apa yang akan 0020/Pdt. P/2015/PA. Btl pemohon benama Suryantu bin Suparjo merupakan anak sengketa yang terjadi di antara pihak yang kandung dari Suparjo bin Wongso Pawiro Pembuktian merupakan upaya Wawancara dengan Aziddin Siregar. Hakim Pengadilan Agama Bantul. peristiwa atau kejadian yang diajukan oleh Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA para pihak yang bersengketa dengan alat- 284 R. Bg. Dan Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti yang telah ditetapkan oleh sebagai berikut:29 Undang-Undang. Alat bukti surat . Hakim dapat meneliti apakah bukti Alat bukti Saksi Persangkaan . Pengakuan dalam persidangan dan hakim dapat Sumpah menetapkan hukum atas suatu peristiwa Alat bukti surat yang diajukan yang telah dianggap benar setelah melalui pemohon dalam perkara ini menjadi dasar pembuktian sesuai dengan aturan yang pertimbangan hakim dalam memberikan telah ditetapkan oleh peraturan perundang- Alat bukti surat merupakan bukti undangan yang berlaku. Tujuan utama adanya pembuktian adalah mencari sebuah pembuktian di Indonesia. Alat bukti surat dikatakan alat bukti pertama karena alat membedakan tentang kebenaran yang bukti surat memiliki tingkatan pertama dicari dalam hukum perdata dan hukum atau tertinggi diantara alat bukti lain Dalam hukum perdata kebenaran sebagaimana dibuktikan oleh Undang- yang diacari oleh hukum adalah kebenaran Undang. Alat bukti surat adalah segala formal, sedangkan dalam hukum pidana sesuatu yang memuat tanda bacaan yang yang dicari adalah kebenaran materil. dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati Para Kebenaran formal yang dicari hakim atau untuk menyampaikan buah pikiran dalam kasus perdata dalam arti bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas bentuk pembuktian30. para pihak yang berperkara. Kemudian. Bukti Dalam tentang hukumnya tidak perlu dibuktikan, karena hakimlah yang akan menetapkan (Karbukti hukumnya dan hakim dianggap tahu Pendudu. , terbukti Pemohon bertempat hukum . us curia novi. tinggal di Kecamatan Dlingo. Kabupaten Alat (Kartu Tanda Bantul, yang merupakan daerah yurisdiksi perundang-undangan Pengadilan Agama Bantul, sesuai dengan berlaku diatur dalam Pasal 164 HIR. Pasal ketentuan Pasal 4 ayat . Undang-Undang Sudikno Mertokusumo, op. , hlm. Ibid. , hlm. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah dipertimbangkan bukti surat P. 5 terbukti diubah ke dua kali dengan Undang- ayah Pemohon bernama Suparjo mengidap Undang Nomor 50 Tahun 2009, oleh Pengadilan Agama Bantul Pemohon Pemohon mengadili perkara ini. memenuhi unsur-unsur formil dan materil Bukti P-2, terbukti Pemohon adalah Suparjo isterinya Sukirah, karena bukti Pemohon Bukti selanjutnya dasar pertimbangan hakim dalam perkara Pemohon telah memenuhi unsur-unsur permohonan menjadi wali pengampu ini formil dan materil pembuktian, sesuai adalah alat bukti saksi. Pembuktian dengan dengan ketentuan Pasal 27 ayat . saksi diperlukan untuk mendukung dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. menguatkan kebenaran dalil-dalil yang Bukti surat P. 3, terbukti ayah Pemohon menjadi dasar pendiriannya. Saksi adalah mempunyai dua nama yang berbeda yaitu orang yang mendengar, merasakan, dan Suparjo dan Pawirorejo, karena bukti yang Pemohon kejadian dalam perkara yang sedang Pemohon Keterangan saksi ini memenuhi unsur-unsur formil dan materil diberikan secara lisan dan pribadi dalam Bukti Berdasarkan Pasal 145 HIR dan P-4. Pasal 172 R. Bg ada pihak-pihak yang Pemohon telah menikah dengan Sukirah dilarang untuk didengar sebagai saksi . bu Pemoho. dan masih terikat sebagai yakni keluarga sedarah dan semenda suami isteri yang sah, karena bukti yang karena perkawinan menurut garis lurus Pemohon dari pihak yang berperkara, istri atau Pemohon suami dari salah satu pihak sekalipun memenuhi unsur-unsur formil dan materil sudah bercerai, anak-anak di bawah umur, surat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 2 seseorang yang tidak waras atau gila. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Saksi dalam permohonan penetapan Pasal 4, 5 dan 7 ayat . Kompilasi Hukum menjadi wali pengampu adalah Siswanto Islam Tahun 1991, oleh karenanya dapat Ibid. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA bin Saiman selaku tetangga pemohon dan Sri Tri Haryani binti Selo Sudono selaku kepentingan hukum lainnya. Dan selama saudara sepupu pemohon. Dalam perkara ini hakim menimbang bahwasannya dua pengurusan pemohon. Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan ini bukan termasuk orang- yang telah dijelaskan maka permohonan orang yang dilarang untuk menjadi saksi pemohon dinilai oleh Hakim Pengadilan dan telah memberikan keterangan di Agama Bantul telah mempunyai alasan bawah sumpah. Keterangan saksi satu dan bukti yang cukup. Oleh karena itu sama lain tidak saling bertentangan dan Majelis Saksi permohonan pemohon dapat dikabulkan dengan menetapkan Pemohon sebagai wali memeng menderita gejala dementia. Hal pengampu dari ayah kandung pemohon Hakim Suparjo Wongso Pawiro. keterangan dokter dari rumah sakit jiwa Grhasia Yogyakarta yang menyatakan Penutup bahwa ayah pemohon positif mengidap Berdasarkan Demikian juga ibu serta saudara pemohon kesimpulannya sebagai berikut: itu juga mengidap penyakit jiwa yang Hak-hak perdata yang dimiliki oleh sama sehingga hanya pemohon saja yang sehat secara jasmani dan rihani. pengampuan berupa hak perdata yang Aziddin Siregar menyatakan adanya bersifat absolut, namun tidak semua hak bukti surat keterangan dari dokter yang perdata yang bersifat absolut dapat menyatakan ia mengidap sakit jiwa atau dimiliki oleh orang gila hanya hak hilang ingatan merupakan bukti yang kuat kepribadian dan hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda milik berada dalam pengampuan. Permohonan Hak kepribadian yang dimiliki pengajuan menjadi wali pengampuan yang oleh orang gila berupa hak untuk hidup dan hak atas nama. Hak kebendaan melindungi hak-hak ayahnya yang tidak Wawancara dengan Aziddin Siregar. Hakim Pengadilan Agama Bantul. Volume 3. No. 2 Oktober 2019 ISSN Cetak: 2579-9983,E-ISSN: 2579-6380 Halaman. JUSTITIA JURNAL HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA yang memberi kenikmatan atas benda agar masyarakat lebih mengetahuinya. milik sendiri berupa hak milik. Orang gila tetap memiliki hak milik seperti Daftar Pustaka hak milik atas benda bergerak atau hak Buku milik atas tanah. Namun hak milik atas Abdulah Tri Wahyudi, . Pengadilan Agama . Dasar-Dasar Pembuatan Nomor Kontrak dan Aqad. Yogyakarta: Moco Media. pertama keterkaitan pemohon sebagai Kedua Bambang Keempat hanya pemohon yang Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Seyogyanya pihak pengadilan Agama Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, mensosialisasikan kepada masyarakat tentang fungsi wali pengampu bagi . Dualisme Hukum Normatif Penelitian Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. orang gila atau orang yang berada Ridwan hak-hak Khairandy. Indonesia keperdataannya dapat terjamin dan . Dalam Hukum Perspektif Perbandingan (Bagian Pertam. , dilindungi oleh hukum. Yogyakarta: FH UII PRESS. Seyogyanya pihak pengadilan Agama Bahasa Kansil. et al, . Modul Hukum Saran