Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani Perspektif Hukum Islam *Rimah1. Yayat Hidayat2 *rimahsholihah17@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STISHK) Kuningan. Indonesia ABSTRACT: Rice-Arisan is a community-based rotating savings activity carried out in Bondan Village. Sukagumiwang District. Indramayu Regency. The process of this rice-arisan is conducted twice a year, with contributions paid in the form of rice harvested by the farmers. There is a condition in which the price of rice may fluctuate, while the contribution amount remains unchanged. This study aims to examine how the rice-arisan is practiced in Bondan Village. Sukagumiwang District. Indramayu Regency, and to analyze it from the perspective of Islamic law. The research method used in this study is qualitative research with a field research approach. Data collection techniques employed include interviews and The results of the study show that: first, in practice, the rice-arisan involves differences in the type and quality of rice, which lead to variations in the sales value. However, there is an agreement among the farmers based on mutual consent at the beginning of the arisan arrangement. Second, from the perspective of Islamic law, the rice-arisan falls under the category of mutual assistance among members and is classified as qardh . , as it fulfills the requirement of mutual consent among all participants regarding the contributions. However, it still contains an element of riba . , due to the obligation to provide an additional item in the form of cigarettes to the winner, which renders the transaction usurious. In addition, the practice of rice-arisan also contains an element of gharar . Nevertheless, in this context, the gharar is considered minor and does not invalidate the qardh. Keywords: Social Gathering. Unhulled Rice. Uncertainty ABSTRAK: Arisan gabah merupakan kegiatan arisan yang salah satunya dilakukan di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, proses arisan gabah dilakukan dua kali dalam satu tahunnya, pembayarannya menggunakan gabah yang berasal dari hasil panen para petani. Terdapat satu kondisi di mana harga gabah bisa berubah-ubah, sedangkan pembayaran iuran yang dibayarkan tetap tidak ada perubahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik arisan gabah yang dilakukan di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dan untuk menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap arisan gabah yang terjadi di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan . ield researc. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama, pada praktik arisan gabah adanya pendapatan jenis dan kualitas gabah yang berbeda-beda mengakibatkan adanya hasil perolehan penjualan yang berbeda-beda dan adanya kesepakatan diantara petani terkait dengan unsur keridhoan di awal pembentukan arisan. Kedua, menurut perspektif Hukum Islam arisan gabah ini termasuk dalam kategori tolong-menolong antara anggota arisan satu dengan yang lainnya dan termasuk ke dalam . sudah memenuhi ketentuan, dikarenakan semua anggota saling ridho dengan pembayaran arisan tersebut namun masih mengandung unsur riba karena adanya kewajiban memberikan tambahan berupa rokok oleh pemenang, sehingga transaksi ini termasuk kedalam Selain itu juga praktik arisan gabah ini terdapat unsur gharar. Adapun dalam praktiknya termasuk kedalam gharar ringan sehingga tidak menyebabkan rusaknya qardh. Kata Kunci: Arisan. Gabah. Gharar Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani . Rimah, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 PENDAHULUAN Kegiatan bermuamalah merupakan perilaku individu dan masyarakat yang ditujukan kearah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumberdaya yang ada. Manusia diberi kebebasan bermuamalah untuk memenuhi kebutuhan Kebebasan merupakan unsur dasar manusia, tetapi kebebasan manusia tidak berlaku mutlak, kebebasan itu dibatasi oleh manusia lain di antara sarana untuk pemenuhan kebutuhan materi manusia dilakukan pada saat ini yang banyak dilakukan oleh masyarakat adalah arisan (Anggriyas, 2. Arisan merupakan salah satu bentuk muamalah yang pasti semua mengenalnya, ada tiga macam model arisan, yakni arisan uang, arisan barang, dan arisan spiritual. Namun yang sering dijumpai arisan yang berjalan di masyarakat adalah arisan uang perolehannya dalam bentuk uang, arisan semacam ini diperbolehkan karena bukan kegiatan judi, dan secara konsep hukumnya adalah Hal ini didasarkan atas kesepakatan bersama, tidak mengandung unsur riba. Arisan merupakan hal yang lumrah yang banyak terjadi di berbagai tempat di Indonesia sebagai kegiatan sosial ekonomi misalnya di instansi pemerintah, perusahaan, rumah tangga, bahkan tempat ibadah pun ada. Arisan sebagai kegiatan sosial ekonomi, arisan merupakan kegiatan rutin yang terstruktur Arisan adalah utang-piutang yang berfungsi sebagai tempat simpan-pinjam (Syarifah. Berkembangnya praktik arisan di masyarakat memunculkan berbagai bentuk arisan baru yang kebolehannya masih diragukan, baik dari segi syarat maupun hukumnya. Salah satu contohnya adalah arisan gabah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu Desa ini mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian (Romli. Wawancara 28 November 2. Berdasarkan wawancara awal yang dilakukan peneliti, arisan gabah di Desa Bondan telah berlangsung sejak tahun 2016. Kegiatan ini pada awalnya bertujuan sebagai sarana menyimpan gabah untuk tabungan jangka panjang, sekaligus sebagai wujud tolong-menolong antarpetani demi kemaslahatan bersama. Dalam pelaksanaannya, setiap anggota wajib membayar iuran sebesar satu kwintal gabah. Arisan biasanya dilakukan setelah selsai panen, dengan dua kali pengundian dalam satu setahunnya (Satiah. Wawancara 28 November 2. Permasalahan muncul karena gabah termasuk kategori harta ribawi sehingga transaksi yang melibatkan gabah wajib memenuhi ketentuan syariah guna menghindari unsur riba. Praktik arisan gabah yang mengumpulkan iuran dan mengembalikannya dalam jumlah yang sama pada waktu berbeda menimbulkan pertanyaan, apakah mekanisme arisan ini tergolong tukar-menukar atau hutang-piutang? Oleh karena itu, permasalahan ini perlu dikaji kembali. TINJAUAN LITERATUR Terdapat penelitian sebelumnya yang membahas arisan tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Beras (Studi Kasus di Desa Jayi Kecamatan Suka Haji Kabupaten Majalengk. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa arisan yang dilakukan sudah sesuai dengan syariat Islam. Hal ini dikarenakan mekanisme pelaksanaannya sudah memenuhi rukun dan syarat dari utang piutang, dan ada juga yang tidak sesuai dengan syariat Islam dikarenakan di dalamnya terdapat unsur gharar (Setiap orang mendapatkan arisan beras yang berbeda-bed. dan adanya ketidakadilan (Mualim et al. , 2. Terdapat juga penelitiaan lain mengenai tinjauan hukum Islam tentang arisan barang yang diganti uang . tudi kasus di Desa Tambahrejo Kec. Gadingrejo Kab. Pringsewu Prov. Lampun. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan arisan barang yang diganti uang tersebut belum sesuai dengan syariat Islam karena melanggar kesepakatan diawal serta pelaksanan arisan dilakukan dengan cara yang tidak boleh digunakan serta menzolimi orang lain (Nazela. Beberapa penelitian yang membahas terkait arisan seperti arisan sembako yang diteliti oleh Yessa Vira Larasati . , seperti arisan yang berupa beras, gula, minyak goreng, bawang merah. Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani . Rimah, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 bawang putih, rokok, dan lainnya, ditinjau dari hukum Islam. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh M. Akbar ( 2. , meneliti arisan dengan sistem tembak. Pada arisan ini, anggota arisan diperkenankan untuk menembak dengan menulis jumlah dana tembak, ditinjau dari perspektif fikih muamalah. Selanjutnya penelitian yang diteliti oleh Tri Yulinda . , mengenai Praktik Arisan Bahan bangunan seperti semen, pasir, batubata, genteng, dan yang lainnya, ditinjau dari hukum Islam. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Imelda Natalia . , membahas terkait arisan emas secara online yang dilakukan pada aplikasi Facebook. Pada arisan ini selisih jumlah iuran lebih tidak dikembalikan pada peserta namun menjadi keuntungan admin, ditinjau dari hukum ekonomi syariah (Natalia, 2. Oleh karena itu, berdasarkan tinjauan literatur tersebut, terlihat bahwa penelitian terdahulu mengenai arisan lebih banyak membahas arisan beras, arisan barang yang diganti uang, arisan sembako, arisan sistem tembak, arisan bahan bangunan, hingga arisan emas online dengan fokus kajian pada kesesuaian mekanisme pelaksanaan terhadap hukum Islam, seperti terpenuhinya rukun dan syarat akad, adanya unsur gharar, keadilan, serta potensi kezaliman dalam transaksi. Namun demikian, belum ditemukan penelitian yang secara khusus mengkaji praktik arisan gabah di kalangan petani, padahal gabah memiliki karakteristik berbeda sebagai komoditas hasil pertanian yang nilainya fluktuatif, dipengaruhi musim panen, kualitas hasil, serta menjadi kebutuhan ekonomi utama masyarakat agraris. Selain itu, arisan gabah tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme simpan pinjam sosial, tetapi juga sebagai strategi ketahanan ekonomi petani dalam menghadapi kebutuhan modal, konsumsi, maupun risiko gagal panen. METODOLOGI PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hal ini karena penelitian data yang dihasilkan ialah berupa data deskriptif yang diperoleh dari data-data temuan seperti berupa suatu tulisan penjelasan argumentasi pandangan, kata-kata atau dokumen yang berasal langsung dari sumber atau informasi yang peneliti tuju (Sahir, 2. Selain itu, metode ini juga digunakan secara luas yang beragam sehingga sangat bermanfaat bagi peneliti untuk membantu menyelesaikan sebuah masalah-masalah yang timbul di masyarakat. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian lapangan . ield Penelitian lapangan dilakukan secara langsung di lokasi penelitian dengan tujuan memperoleh data primer yang relevan. Melalui pendekatan ini, peneliti dapat mengamati fenomena secara nyata dan berinteraksi langsung dengan subjek penelitian (Rahmawati, 2. Data primer diperoleh dari hasil wawancara peneliti kepada sumber yang dituju di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu, sementara data sekunder penelitian ini diperoleh dari jurnal, buku-buku ilmiah, dan pustaka lainnya yang mendukung penelitian. Wawancara yang di gunakan dalam penelitian ini adalah wawancara semi struktur. Menurut Sugiyono . , metode pengumpulan data dengan wawancara semi terstruktur merupakan kategori wawancara mendalam, jika dibandingkan dengan wawancara terstruktur, sehingga dapat dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel. Dalam proses wawancara peneliti membuat daftar pertanyaan yang akan diajukan selama wawancara, meski demikian, tidak menghalangi kemungkinan pewawancara akan menanyakan pertanyaan lain yang tidak tercakup dalam daftar pertanyaan sebelumnya, tetapi masih terkait dengan topik penelitian. Penelitian ini menggunakan wawancara terbuka yang merujuk dengan pedoman wawancara yang digunakan kepada narasumber diantara nya peserta arisan, ketua arisan gabah, dan tokoh agama yang berada di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu. Metode ini di gunakan untuk mendapatkan informasi mendalam tentang subjek yang menjadi fokus penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan temuan lapangan, diketahui bahwa masyarakat petani di Desa Bondan melaksanakan suatu praktik arisan yang dikenal dengan sebutan arisan gabah. Arisan ini Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani . Rimah, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 dilaksanakan oleh para petani sebagai bentuk kerjasama dalam mengelola hasil pertanian mereka. Pelaksanaannya dilakukan dengan cara setiap anggota arisan menyetorkan gabah hasil panennya sebanyak satu kwintal kepada ketua arisan. Penyetoran ini dilakukan setelah masa panen berakhir, kegiatan arisan ini dilaksanakan sebanyak dua kali pengundian. Seluruh anggota yang ikut serta dalam arisan gabah ini pada umumnya merasa terbantu. Pada praktik arisan tidak selamanya berjalan sesuai dengan rencana adakalanya muncul permasalahan yang timbul dari anggota itu sendiri. Pada awalnya arisan gabah ini sudah disepakati oleh seluruh anggota lain tetapi saat arisan gabah ini berlangsung, ada sebagian anggota arisan yang merasa dirugikan dan merasa kecewa dengan arisan gabah ini karena pendapatan yang diterimanya tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, dalam menyikapi hal tersebut seharusnya dalam proses arisan memperhatikan sebuah proses akad yang akan digunakan dalam arisan tersebut. Adapun akad yang digunakan dalam arisan gabah ini menggunakan akad qardh . utang piutan. karena hakikatnya arisan adalah sama saja seperti peserta meminjamkan hartanya kepada anggota yang menerimanya. Adapun yang terakhir mendapatkan giliran undian dia selalu memberi hutang pada anggota lain adapun dalil yang mengenai hutang piutang (Harisah, 2. Sebagaimana tercantum dalam AlQurAoan surat Al-Hadid . ayat 11 sebagai berikut: A UI aAOa aN aEN aO aEN e ae U E aa eO UIA A NA a AaO Oa eC aA a AcEEa aC eU aA e AaI eI a acEA Siapakah yang . memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan . untuknya, dan baginya . ganjaran yang sangat mulia . (Kemenag RI,2. Tafsir Ibnu Katsir menyatakan maksud ayat di atas menjelaskan bahwa ayat ini mendorong umat manusia untuk membelanjakan harta dijalan Allah Swt. , barangsiapa yang meminjamkan kepada Allah Swt. , atau menginfakan hartanya dijalan Allah Swt. , secara ikhlas dengan niat yang tulus maka Allah Swt. , akan melipat gandakan pinjaman itu dan diberikan pahala yang banyak, yaitu pahala yang baik dan rizki yang menajubkan yaitu kelak surga pada hari kiamamat (Katsir. Ayat di atas dapat disimpulkan bahwa, setiap manusia dibolehkan memberikan pinjaman kepada orang lain untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mendasar pada transaksi kebaikan . Sifat tolong-menolong akan menjadikan manusia mendapatkan kebaikan pula dari Allah Swt. Rukun dan syarat al- qardh sebagai berikut: Adanya Aqid orang yang beraqad baik muqridh dan muqtaridh harus cakap hukum . erakal,baligh, atau dewasa dan tanpa paksaa. Berdasarkan syarat ini maka qardh yang dilakukan anak kecil, orang gila ataupun orang yang dipaksa maka hukumnya tidak sah. Obyek qardh yaitu benda yang harus bisa diserahterimakan dan benda tersebut mempunyai nilai yang ekonomis. Sighat atau ijab kabul merupakan pernyataan baik dari pihak muqridh . ang memberi hutan. maupun dari pihak muqtaridh . ang menerima hutan. (Akbar, 2. Mengenai dari rukun dan syarat dari hutang piutang . pada praktik arisan gabah ini sudah memenuhi syariat Islam. Oleh karna itu pelaksanaan arisan gabah ini diperbolehkan. Namun adanya pendapatan jenis dan kualitas yang berbeda menyebabkan adanya . ketidakjelasan antara anggota satu dengan yang lainnya. Dalam bermuamalah juga ada ketentuanketentuan yang harus terpenuhi. Tujuannya adalah untuk menjaga kepentingan manusia dalam urusan duniawi, dengan tetap menyesuaikan perkembangan zaman, tetapi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam (Harisah, 2. Hutang piutang juga tidak hanya memperhatikan rukun dan syaratnya saja, akan tetapi ada hal-lainnya harus diperhatikan agar tidak merugikan orang lain. dalam Islam keadilan dalam isu dianggap sangat penting karena keadilan merupakan salahsatu dasar untuk menjaga kegiatan Adapun prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, diantara nya adalah sebagai berikut: Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani . Rimah, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 Pertama, hukum asal dari bermuamalah adalah boleh, yang berarti Islam memberikan keluasan untuk bermuamalah dalam segala bentuk apa pun disesuaikan dengan kebutuhan. Kedua, muamalah dilakukan atas dasar sukarela, yang berarti adanya kebebasan berkehendak bagi para pihak yang melakukan transaksi satu dengan yang lainnya. Setiap transaksi apa pun harus ada ijab dan kabul antara keduanya agar tidak ada yang merasa dirugikan. Ketiga, muamalah dilakukan atas dasar mengambil manfaat dan menolak unsur mudarat. Dapat diartikan bahwa setiap transaksi apa pun harus terbebas dari unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Keempat, muamalah dilakukan atas dasar menegakkan keadilan, artinya prinsip keadilan dalam bermuamalah adalah keadilan yang dapat memelihara dua kehidupan yaitu kehidupan di dunia dan di akhirat (Harissah , 2. Berdasarkan pembahasan prinsip dalam bermuamalah ini sebagian besar terpenuhi. Penjelasan prinsip di atas pada arisan gabah ini ada sebagian anggota merasa kecewa karena adanya perbedaan hasil yang diterimanya. Hal tersebut karena adanya gharar . etidak jelasa. Hal tersebut dikuatkan oleh pendapat ulama yang memberikan pendapatnya (Harissah , 2. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pengembalian qardh pada harta yang ditakar atau ditimbang harus dengan benda sejenisnya. Adapun dengan benda-benda lainnya, yang tidak dihitung dan ditakar, di kalangan mereka berpendapat, jumhur ulama, yaitu membayar nilainya pada hari akad qardh, mengembalikan benda sejenis yang mendekati qardh pada sifatnya (Rachmat, 2. Jadi dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya dari pelaksanaan proses arisan gabah ini sudah memenuhi rukun dan syarat tetapi membayarkan harta pinjaman dengan kualitas yang berbeda merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Hal itu dikarenakan gabah termasuk ke dalam benda yang di timbang maka pengembaliannya juga harus sama dengan benda sejenisnya seperti awal peminjaman. Namun apabila ada pendapatan jenis dan kualitas yang berbeda apabila semua anggota sudah mengetahui dan sepakat maka hal tersebut diperbolehkan. Pelaksanaan praktik arisan tidak selalu berjalan mulus sesuai rencana, karena berbagai permasalahan dapat muncul dari sejumlah faktor. Salah satu kendala yang sering ditemui adalah adanya anggota yang menyetorkan gabah hasil panen dengan kualitas yang kurang baik, sehingga menimbulkan perbedaan hasil yang diterima oleh masing-masing peserta. Selain itu, fluktuasi harga pasar juga menjadi faktor yang memengaruhi perbedaan perolehan antar anggota, sehingga menyebabkan hasil yang diperoleh setiap peserta tidak selalu sama. Sebagai penjelasan lebih lanjut dalam hal ini sebelumnya semua anggota sudah sepakat. Arisan ini termasuk kedalam tolong-menolong. Adapun ulama yang berpendapat membolehkan arisan adalah SaAoid Abdul adhim membolehkan karna arisan memudahkan orang yang kesusahan dan termasuk ke dalam takaful taAoawuni atau solidaritas mutal. Abdullah Al-Imroni. Mustofa alAdawi, dan Al-Abani memubahkan tetapi dengan syarat diperbolehkan nya arisan terdapat beberapa argumentasi sebagai berikut (Harissah , 2. Terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Manfaat nya harus sama sama dirasakan oleh kedua belah pihak dan manfaat yang didapat oleh pihak yang mengutangi tidak boleh mengurangi harta yang diutangi sedikit pun dan sebaliknya. Tidak ada dhoror . esuatu yang membahayaka. yang diterima kedua belah pihak dan tidak ada tambahan manfaat yang diterima pihak yang mengutangi yang merugikan pihak yang Manfaat yang haram dalam akad qardh apabila manfaat tersebut hanya dinikmati oleh pihak yang mengutangi saja, akan tetapi jika manfaat dinikamati keduanya maka hal tersebut diperbolehkan Arisan diperbolehkan berdasarkan nash tentang iqrodh . yang mengandung unsur irfaq . pada muqtaridh . emberi hutan. dalam arisan berhutang untuk dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu kemudian dikembalikan tanpa adanya penambahan atau pengurangan. Penjelasan tersebut ada sebagian yang terpenuhi dan ada sebagian yang tidak terpenuhi. Adanya perbedaan hasil yang diperoleh anggota arisan. Untuk mencegah hal tersebut Islam mengatur agar tidak melakukan riba sebagaimana dalil yang menegaskan larangan melakukan Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani . Rimah, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 riba terdapat dalam Al-QurAoan surat Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi: a AE a eO aE aOCaO aIOIa au acaE aE aI aOCaO aI acEaO aOa a acA a A eOA ca ANa EA UAEOA a A aEaEa a a acI aN eI aCEaO au acI aI eE a eO a aI e aEA: AIa aIIa eE aI aA a acEaOIa aOe aEEaOIA a A aA aII a aNa aI eO aAU AEOA a AA aA e aAcEE aO aI eI aa aAO aEaEa A a ca AA aOa eI aNa au aEOA a AU aII ac a aN aAIa aNO aA aENa aIA a AaOa a acE NEEa eE a eO a aO a ac aIA a A aEA aA aN eI aAO aN a aEaOIA a AE acIA Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya (Kemenag RI, 2. Makna ayat pada kalimat wa ahallallahul-bai'a wa harramar-ribA ditafsirkan sebagai kelanjutan dari ayat sebelumnya untuk menyanggah protes para pemakan riba, serta menegaskan bahwa Allah Swt. , membedakan antara jual beli dan riba. Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, hal ini tidak mempengaruhi keputusan hukumnya. Allah Maha Mengetahui sifat maupun manfaat dari segala sesuatu (Katsir,2. Maka hal tersebut berlaku kaidah umum yang berasal dari Hadis sebagai berikut: Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba. A a ac aI eA U aA aN aO a aA s AaE caE aC eA Keharaman ini hanya berlaku ketika tambahan tersebut disyaratkan dan disepakati oleh kedua pelaku transaksi qardl pada saat transaksi dilakukan. Jika tidak disyaratkan dan disepakati, penerima pinjaman diperbolehkan untuk menambah kuantitas . akaran atau timbanga. atau kualitas barang yang dipinjamnya (Yahya, 2. Berdasarkan pada praktiknya arisan gabah yang berlangsung di Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu terdapat keharusan bahwa peserta yang memenangkan undian arisan diwajibkan memberikan satu bungkus rokok kepada peserta lainnya. Praktik ini menunjukan adanya tambahan kewajiban diluar pokok iuran yang telah disepakati. Hal ini merupakan tambahan yang mewajibkan atas pemenang dan termasuk katagori tambahan manfaat atas hutang piutang adalah riba. Aspek lain dalam transaksi yang dapat merugikan orang lain adalah transaksi yang bersifat Hal ini dikemukakan oleh Adiwarman Karim, yang mana mengatakan bahwa karakter perjanjian adalah kesepakatan, adanya kepastian, baik dari segi jumlah ataupun waktu (Muttaqin. Penjelasan tentang gharar yang dijelaskan Sebagaimana firman Allah Swt. , dalam AlQurAoan surat An-Nisa ayat 29 sebagai berikut: ca A aE eI au acIA AcEEa aEIa a aE eIA a AaO a caO aN acEaOIa aIIaO aE ae aEEaO a eI aO aE aE eI a eO aI aE eI a eE aA s AU a eI a a aA aI eI aE eI aOaE a eCaEaO a eIAA a A aE au acaE a eI a aEOIa a aA Aa aO UIA Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Nya (Kemenag RI, 2. Menurut Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat di atas adalah Allah Swt. Melarang hambahambanya yang beriman agar tidak memakan harta sesama dengan cara yang tidak benar . yang tidak diakui oleh syariat, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka dianta kalian. Dan jangankan kamu membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepada hambanya (Katsir, 2. Ada sebagian ulama Hanifiyyah membolehkan adanya gharar namun dengan syarat gharar Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani . Rimah, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 ringan. Ibnu Qoyyim menambahkan pendapatnya bahwa tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman dalam jual beli atau muamalah. Menurutnya, gharar ringan itu tidak mungkin terpisah darinya maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad. Adapun arisan gabah adalah termasuk ke dalam contoh gharar khofi . karna berkaitan degan pertanian (Widiyawati & Zen, 2. Berdasarkan hadis Rosulullah Saw. UA (ON OECIO OEONCOA. A aI eA s aI eINA a AaC aE aA s A acE eI aE aO a caE aI aE eI aO aI e aE sI au acaE a a eOA a ca AO aEA a AA acEO NEEa a aE eO aN aOA a AcEEA )AOAN EA OaE EIOA Rasulullah Saw. , bersabda: "Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan dasar kerelaan darinya" (HR. Ahmad. Ad Daruquthny. Al Baihaqy dan dinyatakan sebagai Hadis shaih oleh AlHafizh Ibnu Hajar dan Al Alban. Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa asas keridhoan dalam muamalah bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat utama bagi keabsahan akad. Penerapan asas ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kecurangan, penindasan, dan sengketa, sehingga transaksi dapat mendatangkan manfaat serta keberkahan bagi seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu transaksi barulah sah apabila didasari oleh keridhaan kedua belah pihak. Sebagaimana yang terdapat dalam kaidah fiqhiyah menyebutkan: AO eE aIa a aCOeIa aO aI a eO aaNa aI eEaa aINa aE a aCaA a AEA aE aAO eE a eC a aA Hukum asal dari transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad, hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan (Siregar, 2. Dengan demikian, prinsip kejelasan hukum menjadi landasan penting untuk mewujudkan keadilan dan kerelaan dalam setiap transaksi muamalah. Setiap dasar hukum yang diterapkan dalam syariat Islam, pengambilan dasar hukumnya harus jelas bentuk dan kriterianya, agar bisa di sandarkan sebagai dasar hukum. Hal ini sangat ditekankan oleh Islam dalam hal muamalah agar kedua belah pihak tidak didzalimi dan terdzalimi (Hosen, 2. Berdasarkan pemaparan di atas maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa mekanisme dalam praktik arisan gabah ini dipandang dari segi akad sudah memenuhi rukun dan juga syarat dari hutang-piutang . hanya saja masih mengandung unsur riba karena ada tambahan kewajiban memberikan rokok pada peserta lain oleh pemenang. Selain itu dalam perolehan arisan gabah yang didapati oleh anggota arisan berbeda-beda sehingga praktik arisan gabah ini terdapat unsur gharar. Adapun dalam praktiknya ini termasuk ke dalam gharar ringan, sehingga tidak menyebabkan rusaknya qardh. KESIMPULAN Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, serta temuan yang telah dipaparkan pada babbab sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan penting. Penelitian ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai fenomena yang diteliti sekaligus memperlihatkan hasil penelitian antara teori yang digunakan dengan kenyataan di lapangan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai Praktik arisan gabah di Desa Bondan. Kecamatan Sukagumiwang. Kabupaten Indramayu, dilaksanakan dengan cara setiap anggota menyetorkan satu kwintal gabah kepada ketua arisan, kemudian diundi sehingga masing-masing berkesempatan memperoleh 20 kwintal Arisan yang berlangsung dua kali dalam setahunnya bertujuan sebagai bentuk tolong-menolong antarpetani. Namun dalam pelaksanaannya didapati temuan yaitu adanya pendapatan jenis dan kualitas gabah yang berbeda-beda. Mengakibatkan adanya hasil perolehan penjualan yang berbeda-beda, kemudian adanya kesepakatan di antara petani terkait dengan unsur keridhoan di awal pembentukan arisan. Sebagian anggota lain ada yang merasa kecewa dengan hasil yang didapatinya meskipun semua anggota sudah Praktik Arisan Gabah di Kalangan Petani . Rimah, et. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 1 (Mei 2. DOI: https://doi. org/10. 59270/jab. e-ISSN: 2809-0292 p-ISSN: 2809-0306 menyetujui pada awal pembentukan arisan. Menurut perspektif hukum Islam arisan gabah ini termasuk dalam kategori tolongmenolong antara anggota arisan satu dengan yang lainnya dan termasuk ke dalam . sudah memenuhi ketentuan. Dapat disimpulkan bahwa praktik arisan gabah yang di lakukan di kalangan petani ini masih mengandung riba. Hal ini dikarenakan harus ada kewajiban memberikan tambahan berupa rokok oleh pemenang arisan. Selain itu di dalamnya terdapat unsur yang dilarang dalam Islam yaitu gharar. Meskipun dalam praktiknya termasuk gharor ringan, sehingga tidak menyebabkan rusaknya qardh. DAFTAR PUSTAKA