Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 KETERSEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DALAM PEMBANGUNAN KOTA PEMATANGSIANTAR Johannes Sihombing1. Robert Tua Siregar2. Marihot Manullang3. Sarintan E Damanik4 Program Studi Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota Program Pascasarjana Universitas Simalungun ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui luas Ruang Terbuka HIjau (RTH) Publik yang tersedia saat ini di Kota Pematangsiantar serta mengetahui kebutuhan dan pengelolaan Ruang Tebuka Hijau (RTH) Publik yang sesuai dengan tuntutan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 di Kota Pematangsiantar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang meliputi data kualitatif dan Yang mengacu pada data kualitatif, yaitu data yang terbentuk bukan angka atau menjelaskan secara deskripsi tentang kondisi ruang lingkup studi atau data yang tidak bisa langsung diolah dengan menggunakan perhitungan sederhana. Dimana yang termasuk dalam jenis data kualitatif ini adalah, kondisi fisik lokasi studi, kebijakan pemerintah dalam mengelolah RTH Publik. Data kuantitatif, yaitu data yang menjelaskan kondisi penelitian dengan tabulasi angka-angka yang dapat dikalkulasikan untuk mengetahui nilai yang diinginkan dengan menggunakan metode perhitungan Dalam studi ini yang termasuk jenis data kuantitatif yaitu, luasan RTH, jumlah penduduk dan perkembangan penduduk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik menjadi entry point dalam menilai keberhasilan pembangunan suatu wilayah/daerah. Peranan Ruang Terbuka Hijau tidak lepas dari berbagai fungsi yang melingkupinya, yaitu fungsi ekologis, social, ekonomi, dan estetis. Berdasarkan temuan dari penelitian mengenai ketersediaan Ruang Terbuka Hijau eksistng di Kota Pematangsiantar hanya seluas 18,574 Km2 . ,22 %) dari keseluruhan luas Kota Pematangsiantar yang mencapai 79,971 Km2. Kata Kunci : Ruang Terbuka. Pembangunan. Pematangsiantar ABSTRACT This study aims to determine the area of Public Green Open Space (RTH) currently available in Pematangsiantar City and to find out the needs and management of Public Green Open Space (RTH) in accordance with the demands of Law Number 26 of 2007 in Pematangsiantar City. This study uses a type of research that includes qualitative and quantitative data. Which refers to qualitative data, namely data that is formed not numbers or describes in a descriptive way the conditions of the scope of the study or data that cannot be directly processed using simple calculations. Which are included in this type of qualitative data are, the physical condition of the study location, government policies in managing Public Open Space. Quantitative data, namely data that describes research conditions with tabulation of numbers that can be calculated to find out the desired value using a simple calculation In this study, the types of quantitative data include the area of green open space, population and population development. The results of the study show that the availability of public green open space is an entry point in assessing the success of the development of a region/region. The role of Green Open Space is inseparable from the various functions that surround it, namely ecological, social, economic and aesthetic functions. Based on findings from research regarding the availability of existing Green Open Spaces in Pematangsiantar City, it is only 18,574 Km2 . 22%) of the total area of Pematangsiantar City which reaches 79,971 Km2. Keywords: Open Space. Development. Pematangsiantar Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 PENDAHULUAN Perkembangan kota yang semakin pesat disebabkan tuntutan dari meningkatnya permintaan lahan dalam kegiatan pembangunan. Sehingga menuntut pengelolaan kawasan yang terstruktur dan tertata. Banyak berbagai fasilitas perkotaan yang akan dibangun dalam memenuhi pelayanan masyarakat, tentunya mempengaruhi terhadap struktur tata ruang kota. Kondisi riil yang terjadi adalah berkurangnya ruang terbuka hijau disebabkan sebagaian besar lahan diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan berbagai fasilitas publik dan kegiatan dunia usaha atau industri baik sekala besar maupun kecil. Dalam hal ini tentu dapat merugikan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sering dijadikan sebagai sumber kesalarasan dalam struktur lingkungan hidup yang dinamis bagi masyarakat. Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada dasarnya tentu tidak memiliki nilai ekonomis, namun memiliki aspek yang mempengaruhi pada tatanan sosial dan ekonomi pada perkembangan ekologi kehidupan masyarakat. Ruang Terbuka Hijau akan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat dalam menghindari berbagai polusi dalam pencemaran udara sehingga menciptakan udara bersih, nyaman, asri serta terhindar dari banjir dasn tanah longsor. Dewasa ini masyarakat mulai menyadari akan pentingnya ruang terbuka hijau. Hal ini bahkan telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan aktivitas bersama keluarga dan masyarakat sekitarnya. Maka perkembangan itu tentu memunculkan suatu permintaan terhadap ruang terbuka hijau yang salah satunya adalah ketersediaan area publik atau ruang publik yang memberikan kedamaian dan ketenangan bagi masyarakat. Pada dasarnya setiap pemerintahan daerah suatu seharusnya memikirkan akan ketersediaan ruang publik dalam memenuhi keinginan masyarakat dalam memperoleh hak lingkungan yang sehat dan bersih. Untuk itu perlu dilakukan penataan secara sistematis dan terencana oleh pemerintah kota. Rencana penyediaan ini dilakukan dengan memanfaatkan secara maksimal lahan-lahan yang asri sehingga ketersediaan ruang publik dan ruang terbuka hijau benar-benar dapat dirasakan oleh Aktivitas pembangunan yang sangat pesat di wilayah perkotaan memiliki dampak negatif terhadap kondisi lingkungan hidup masyarakat. Dimana pembangunan telah menyebabkan polusi udara, polusi suara, dan kurangnya kebersihan, sehingga masyarakat dalam menikmati kenyamanan dan ketentraman hidupnya telah terabaikan. Kegiatan pembangunan hanya sering berorientasi pada aspek ekonomi dengan mengabaikan keindahan dan kebersihan lingkungan yang mengakibatkan banyaknya ruang terbuka hijau yang semula dapat dijadikan sebagai sentral respirasi . mengalami penurunan baik secara kualitas dan kuantitas. Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) sering beralih fungsi dan keberadaannya bahkan dijadikan sebagai lahan terbangun. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi peningkatan terhadap permintaan lahan untuk kegiatan pembangunan. Perspektif yang muncul dari berkurangnya lahan terbuka hijau adalah karena lahan tersebut tidak produktif dan tidak memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu diberdayakan dengan memanfaatkannya sebagai lahan perumahan, perkantoran, industri, bisnis dan sebagainya. Dampak dari pengalihan fungsi lahan tersebut tentu akan mempengaruhi kondisi struktur lahan dan lingkungan dalam suatu wilayah. Khusus daerah perkotaan kondisi ini telah menjadi dilema bagi proses pembangunan yang dijalankan pemerintah. Keterbatasan lahan yang dimiliki cenderung mengakibat terjadi pelanggaran terhadap peraturan tentang Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 pengalihan fungsi lahan, sehingga ruang terbuka hijau tidak lagi menjadi skala prioritas untuk dipertahankan disebabkan tuntutan terhadap kebutuhan akan lahan terus meningkat yang mana hal ini terkadang dapat merugikan bagi kehidupan masyarakat. Secara fundamental ruang terbuka hijau pada dasarnya memiliki nilai sosial dan ekonomis yang sangat tinggi bagi kehidupan masyarakat khususnya di daerah perkotaan. Yang mana dengan tersedianya ruang terbuka hijau maka fungsi ekologi akan berjalan dengan baik karena kadar karbondioksida . olusi udar. yang dihasilkan oleh aktifitas masyarakat dapat diserap oleh tumbuh - tumbuhan dan tanaman yang ada disekitar lingkungan, disamping dapat juga meningkatkan jumlah oksigen yang dibutuhkan masyarakat serta dapat menjadi area resapan air. Bahkan dalam nilai sosial. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat menjadi tempat berbagai aktifitas pertemuan warga dan rekrasi, sedangkan dalam aspek ekonomis dapat dimanfaatkan untuk menanam berbagai varietas buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan untuk dikonsumsi atau dijual. Maka dengan demikian ketersediaan ruang terbuka hijau harus menjadi perhatian serius di daerah perkotaan dalam menghindari terjadinya dampak negatif bagi kehidupan masyarakat ke depan. Untuk itu alih fungsi lahan di kota yang begitu pesat perlu dibarengi dengan menyusun ketersediaan ruang terbuka hijau. Sebab jika tidak dilakukan maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat di wilayah perkotaan. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 tahun 2007 pemerintah telah memberikan suatu ketentuan mengenai ruang terbuka hijau yaitu area memanjang / jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuhnya tanaman - tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam pandangan (Danoedjo, 1. ruang terbuka hijau pada wilayah perkotaan adalah ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas yang didominasi oleh tanaman atau tumbuh - tumbuhan secara alami. Lebih khusus (Carr et al. , 1. mengemukakan ruang terbuka hijau pada ruang terbuka publik yaitu ruang yang tidak terbangun dalam kota dimana fungsinya dapat meningkatkan kualitas estetika, lingkungan, dan kesejahteraan warga. Bahkan (Carr et al. mengemukakan bahwa ruang terbuka publik harus responsif, demokratis dan bermakna. Ruang terbuka hijau publik kota secara fundamental memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup disekitarnya. Ketersediaan ruang terbuka hijau bukan mengabaikan aktivitas pembangunan. Namun kegiatan pembangunan hendaknya dapat memperhatikan ketersediaan ruang terbuka hijau guna mempertahankan ekosistem lingkungan yang bersih, nyaman dan asri. Dalam Undang Ae Undang No 26 tahun 2007 dikemukakan bahwa sebagai salah satu dasar yang mengayomi upaya untuk mewujudkan lingkungan yang berkualitas melalui pengelolaan ruang terbuka hijau kota sesuai dengan kebutuhan kota. Maka ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 . iga pulu. persen dari luas wilayah kota. Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 . ua pulu. persen dari luas wilayah kota sedangkan ruang terbuka privat 10 . Kota Pematangsiantar merupakan salah satu kota penunjang parawisata yang menyediakan berbagai aktivitas perdagangan dan jasa. Kota ini telah menjadi daerah strategis sebagai perlintasan menuju kawasan wisata Danau Toba. Sebagai kota, keberadaan dan Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 ketersediaan akan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi skala prioritas dalam meningkatkan kualitas dan kondisi lingkungan yang asri, nyaman dan bersih. Pada saat ini Ruang Terbuka Hijau (RTH) eksisting di Kota Pematangsiantar mencapai A 1. 857,48 Ha atau sekitar 23,22% dari luas keseluruhan wilayah Kota Pematangsiantar. Bila dibandingkan dengan jumlah luas ruang terbuka hijau eksisting dengan kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah mencapai A 2. 399,2 Ha, dengan jumlah penduduk seluas 119,3 Ha, dan kebutuhan pemenuhan oksigen penduduk seluas 665,321 Ha, maka secara umum luas kebutuhan ruang terbuka hijau Kota Pematangsiantar masih terpenuhi. Namun bila dibandingkan dengan luas ruang terbuka hijau yang dilokasikan sejak tahun 2009 oleh pemerintah Kota Pematangsiantar yang memiliki luas keseluruhan ruang terbuka hijau seluas 25,5 Ha (Badan Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, 2. , maka jumlah ini masih sangat jauh dari luas kecukupan akan kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan ketiga pendekatan tersebut. Bahkan lebih jauh jika dilakukan spesifikasi terhadap keberadaan ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar berdasarkan tujuannya, maka perlu dipahami mana Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik, yaitu berlokasi pada lahan - lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh pemerintah baik pusat amupun daerah, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat . , yaitu berlokasi pada lahan-lahan milik prubadi. Berdasarkan luasnya ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar pada saat ini tentu menjadi modal dasar dalam mempertahankan eksistensi keberadaan RTH di Kota Pematangsiantar. Namun akibat pertambahan penduduk, meningkatnya berbagai aktivitas sosial dan ekonomi di Kota Pematangsiantar, maka tidak tertutup kemungkinan RTH di Kota Pematangsiantar mengalami penurunan atau berkurang. Khususnya dari dampak kegiatan pembangunan perumahan, perkantoran, plaza / mall, pusat pusat industri dan perdagangan. Oleh sebab itu dalam penelitian ini penulis akan melakukan kajian secara mendalam dan sistematis mengenai kondisi ruang terbuka hijau di Kota Pematangsiantar, dengan menetapkan judul penelitian yaitu AuAnalisis Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik Dalam Pembangunan Kota PematangsiantarAy METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini meliputi penelitian kualitatif dan kuantitatif, yang dapat diuraikan sebagai berikut: Data kualitatif, yaitu data yang terbentuk bukan angka atau menjelaskan secara deskripsi tentang kondisi ruang lingkup studi atau data yang tidak bisa langsung diolah dengan menggunakan perhitungan sederhana. Dimana yang termasuk dalam jenis data kualitatif ini adalah kondisi fisik lokasi studi, kebijakan pemerintah dalam mengelola RTH Data kuantitatif, yaitu data yang menjelaskan kondisi lokasi penelitian dengan tabulasi angkaAeangka yang dapat dikalkulasikan untuk mengetahui nilai yang diinginkan dengan menggunakan metode perhitungan sederhana. Dalam studi ini yang termasuk jenis data kuantitatif yaitu, luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jumlah penduduk dan perkembangan Pengambilan data dengan Observasi. Wawancara. Studi Dokumentasi. Untuk menjawab rumusan masalah serta sesuai dengan tujuan penelitian, maka digunakan metode analisis berupa: Metode Analisis Deskriftif. Metode Analisis Kuantitatif. Analisis Perkiraan Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Kota HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Strategi Dasar dan Arah Kebijakan Peran Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dulunya sangat dominan dalam kegiatan pembangunan . , akan mengalami pergeseran menjadi fasilitator dan motivator pembangunan . , sehingga kunci keberhasilan pembangunan di masa kini terlebih dimasa datang terletak pada peran aktif masyarakat. Berdasarkan pemikiran ini, dengan mengacu pada kondisi obyektif Kota Pematangsiantar yang selama ini mengalami keterlambatan dalam pengembangan kelembagaan masyarakat, khususnya yang berbasis budaya tradisional, maka upaya untuk meningkatkan kelembagaan masyarakat agar berkembang secara optimal adalah melalui partisipasi aktif masyarakat. Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengelolaan dan pemantapan kawasan lindung yaitu dengan mempertahankan kawasan lindung melalui upaya rehabilitasi lahan serta meningkatkan kualitas kawasan lindung melalui pelaksanaan sistem, aturan, prosedur, kriteria dan standar teknis yang berlaku. Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengendalian, pemulihan, pelestarian, dan rehabilitasi kawasan lindung yaitu melalui pengendalian secara ketat terhadap kegiatan budidaya yang berpotensi merusak atau mengganggu kawasan lindung serta pembatasan atau pengalihan kegiatan-kegiatan budidaya pada kawasan rawan bencana Untuk pengembangan wilayah Kota Pematangsiantar, telah ditetapkan kebijaksanaan penataan ruang yang diharapkan dapat memacu pembangunan secara terpadu dalam rangka mewujudkan keseimbangan pembangunan daerah. Kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang dijabarkan dalam program penataan wilayah melalui program program pembangunan. Pengembangan berbagai bentuk program pembangunan daerah (Proped. untuk lima tahun mendatang dalam rangka mencapai sasaran dan pelaksanaan ditempuh dengan beberapa kebijaksanaan program meliputi : Program penataan dan pengendalian ruang. Peningkatan pembangunan desa dan daerah terpencil. Program pembangunan perkotaan. Program pengembangan perumahan dan prasarana serta sarana permukiman. Program pengembangan daerah perbatasan. Program pengelolaan pertanahan. Dalam upaya memanfaatkan ruang wlayah secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna dan berhasilguna dalam pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka yang menjadi arahan pengelolaan yaitu : Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung . Arahan Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Budidaya . Arahan Pengembangan Sistem Kota . Arahan Pengembangan Prasarana Wilayah Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup Pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian integral dari upaya perwujudan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup diarahkan pada terciptanya keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan hidup. Pembangunan dapat terlaksana dengan memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tersedia. Dalam rencana strategis dirumuskan arah kebijakan Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 dan program - program strategis pembangunan lingkungan hidup di Kota Pematangsiantar sebagai berikut . Arah Kebijakan C Pelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup C Peningkatan peran serta aparat dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup C Pelestarian fungsi dan kemampuan sumber daya lingkungan hidup C Peningkatan peran serta aparat, pengusaha dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup C Peningkatan pengendalian pencemaran lingkungan C Peningkatan pengendalian perusakan lingkungan laut dan pantai C Peningkatan peran serta aparat dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya laut dan . Program Pembangunan C Inventarisasi dan evaluasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup C Rehabilitasi hutan dan lahan iritis C Pengendalian kerusakan dan pengendalian pencemaran lingkungan C Pembinaan daerah pantai C Peningkatan sumberdaya manusia di bidang lingkungan hidup. Kondisi Eksisting Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Pematangsiantar Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari ruang-ruang terbuka . pen spac. suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi . ndemik, introduks. guna mendukung manfaat langsung dan atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH Publik dalam kota tersebut yaitu, keamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan. Dari hasil observasi lapangan di Kota Pematangsiantar, terdapat beberapa kawasan RTH yang dapat diidentifikasi, diantaranya adalah hutan kota, taman kota, taman bermain olahraga, jalur hijau sempadan sungai, jalur hijau tepi jalan dan median jalan, dan serta ruang terbuka Berdasarkan analisis penutupan lahan, maka luas Ruang Terbuka Hijau eksisting yang terdapat di Kota Pematangsiantar adalah seluas 1. 857,48 Ha dari keseluruhan luas wilayah Kota Pematangsiantar yang berada pada 16 lokasi dengan penyebarannya di 8 . Data mikro mencakup hasil survey lapangan dengan melihat sebaran dan melakukan identifikasi/overlay Ruang Terbuka Hijau di Kota Pematangsiantar serta alternatif-alternatif lahan yang dapat dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau. Adapun klasifikasi ruang terbuka hijau di Pematangsiantar dapat dikemukakan pada tabel di bawah ini: Tabel 1 Identifikasi Luasan RTH Kota Pematangsiantar Jenis Ruang Terbuka Hijau Hutan Kota Taman Kota dan Lap. Olahraga Jalur Hijau Pemakaman Jumlah Luasan Eksisting RTH Sumber : BLH dan Hasil Survey. Tahun 2016 Luas (H. 644,48 857,48 Persentase (%) 20,55 0,45 1,25 0,96 23,22 Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Berdasarkan observasi pada objek penelitian ditemukan bahwa Ruang Terbuka Hijau Kota Pematangsiantar pada saat ini adalah seluas 23,22 % atau 1. 857,48 Ha . ,5748 Km. dari luas wilayah perkotaan. Maka RTH Publik di Kota Pematangsiantar dapat dikatakan sudah melebihi standar, jika mengacu pada kewajibaan yang ditetapkan peraturan pemerintah tentang setiap wilayah harus menyediakan minimal 20 % dari luas wilayah Kota atau Kabupaten. Untuk lebih jelas tentang kondisi dan fungsi jenis RTH Publik yang ada saat ini sesuai pembahasan berikut : Hutan Kota Kota Pematangsiantar dilihat dari bentuk topografi yang datar dan berbukit, sehingga nampak kawasan hutan yang terbentang luas. Berdasarkan data dalam angka menurut wilayah kecamatan, kawasan hutan kota di Kota Pematangsiantar, terdapat beberapa bentuk hutan kota yang ditemukan adalah berupa taman bunga lapangan merdeka, taman hewan Pematangsiantar, pemakaman cina, daerah sempadan sungai dan beberapa jalur hijau seperti Jalur Hijau Jalan Sisingamangaraja. Jalan Kapten M. Sitorus. Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kartini Pada dasarnya hutan kota memiliki peran penting dan sangat strategis sebagai penopang dalam sirkulasi udara dan menjadi paru-paru kota di Kota Pematangsiantar. Bahkan dalam aspek sosial dan ekonomi hutan kota memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan interaksi sosial diantara masyarakat serta memberikan peluang bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitas usaha jasa . Berdasarkan data yang dikemukakan (Qadriyanti, 2. mengemukakan dimana luas hutan kota yang terdapat di Kota Pematangsiantar pada saat ini adalah seluas 1. 644,48 Ha yang tersebar di masing - masing Adapun luas hutan kota per Kecamatan dapat dikemukakan berikut: Tabel 2 Luas Hutan Kota Per Kecamatan Kecamatan/Distric Siantar Marihat Siantar Marimbun Siantar Selatan Siantar Barat Siantar Utara Siantar Timur Siantar Martoba Siantar Sitalasari Total Sumber: Data diolah Luas Hutan Kota (H. 210,51 518,49 191,16 134,01 44,91 24,75 11,79 25,83 644,48 . Taman Kota dan Lapangan Olahraga Dalam observasi pada objek penelitian, keberadaan RTH untuk taman kota di Kota Pematangsiantar pada dasarnya tersebar dibeberapa kecamatan. Adapun taman kota tersebut diantaranya taman bunga, taman dewi kwan im, dan taman lapangan merdeka. Adapun taman kota yang terdapat di Kota Pematangsiantar dapat dikemukakan pada gambar di bawah ini: Keberadaan taman kota di Kota Pematangsiantar tergolong memiliki peran yang sangat positif bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kota Pematangsiantar. Dimana prasarana yang ada dapat dimanfaatkan masyarakat kota pematangsiantar secara aktif untuk kegiatan rekreasi, olahraga, acara kesenian, keagamaan, dan lain-lain. Adapun untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa lapangan bermain olahraga sepak bola, dimana juga berfungsi sebagai open space yang difungsikan sebagai wadah objek pendidikan, pelatihan, orasi politik Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 dan tempat beribadah yang juga banyak terdapat di wilayah Kota Pematangsiantar, yang di antaranya adalah lapangan Farel Pasaribu. Lapangan USI. Lapangan Brimob dan Lapangan A Malik, di mana dapat dikemukakan pada gambar di bawah ini: Jalur Hijau Jalan dan Sempadan Sungai Pemanfaatan RTH daerah sempadan sungai dapat dilakukan sebagai kawasan konservasi, perlindungan tepi kiri - kanan bantaran sungai yang rawan erosi, pelestarian, peningkatan fungsi sungai, pencegahan okupasi penduduk yang mudah menyebabkan erosi, dan pengendalian daya rusak sungai melalui kegiatan penatagunaan, perizinan, dan pemantauan dan sabuk jalur jalan berfungsi untuk meredam kebisingan dan polusi. Pada dasarnya jalur hijau jalan merupakan suatu kawasan hijau disekitar lingkungan permukiman penduduk atau sekitar kota. Tujuannya adalah untuk dapat mengontrol laju pertumbuhan pembangunan, mencegah terjadinya penyatuan beberapa kota dalam satu wilayah, serta mempertahankan daerah hijau, rekreasi, maupun daerah resapan air hujan. Berdasarkan UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dikemukakan bahwa jalur hijau pada umumnya digunakan sebagai menyusun/memperbaiki kembali sirkulasi udara sehat bagi masyarakat agar dapat meningkatkan kenyamanan lingkungan serta ketersediaan sanitasi yang Berdasarkan observasi yang dilakukan di Kota Pematangsiantar terdapat 4 . sungai mengaliri wilayah Pematangsiantar yaitu Sungai Bah Bolon melintasi seluruh kecamatan di Kota Pematangsiantar. Sungai Bah Kapul melintasi Kecamatan Siantar Sitalasari dan Kecamatan Siantar Martoba. Sungai Bah Sibarang-Barang melintasi Kecamatan Siantar Selatan dan Kecamatan Siantar Marimbun. Sungai Bah Sigulang-Gulang melintasi Kecamatan Siantar Martoba. Kecamatan Siantar Utara, dan Kecamatan Siantar Barat. Pada wilayah Kota Pematangsiantar juga terdapat DAS (Daerah Aliran Sunga. dan WAS (Wilayah Aliran Sunga. Adapun Daerah Aliran Sungai di Kota Pematangsiantar adalah Sungau Bah Bolon. Dimana Daerah Aliran Sungai ini melintasi Kota Pematangsiantar. Umumnya sungai di Kota Pematangsiantar sudah diberi pembatas berupa talud atau tanggul. Kawasan bantaran sungai maupun tepian sungai yang ada di Kota Pematangsiantar sering dimanfaatkan masyarakat menjadi wilayah pemukiman, sehingga menimbulkan penyempitan aliran sungai serta terjadi pencemaran lingkungan. PEMBAHASAN Sebagai salah satu kota perdagangan dan jalur lintas menuju kawasan wisata. Kota Pematangsiantar merupakan daerah yang memiliki potensi untuk dikembangkan. Kota Pematangsiantar perlu terus menerus melakukan perbaikan dan inovasi dalam semua sektor/bidang kehidupan. Dalam pengembangan kawasan regional. Kota Pematangsiantara perlu mengoptimalkan pengembangan dalam bidang ekonomi mencakup perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan . melalui pemanfaatan potensi wilayah dan sumber daya alam yang dimiliki. Disisi lain diperlukan sebuah peningkatan (Indeks Pembangunan Manusi. IPM di Kota Pematangsiantar agar kualitas sumber daya manusia dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan wilayah. Kota Pematangsiantar juga harus mampu menyeimbangkan pemanfaatan lahan terbangun dan lahan tidak terbangun, dengan tujuan agar penataan kawasan perkotaan memiliki nilai estetika berkonsepkan wawasan lingkungan Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 yang asri. Supaya penataan kota tercapai dengan baik maka diperlukan suatu manajemen kawasan yang dikelola secara proporsional dan profesional. Dalam aspek lingkungan strategis, di mana Kota Pematangsiantar secara geografis sangat potensial untuk tumbuh dan berkembang, dimana wilayah Kota Pematangsiantar terdiri dari morfologi . yang datar dan landai, serta letak Kota Pematangsiantar sebagai jalur lalu lintas, khususnya Kabupaten Simalungun. Disamping itu kekayaan sumber daya alam, salah satunya dari hasil pertanian, perdagangan, jalur parawisata telah memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pendapatan Kota Pematangsiantar. Sehingga secara tidak langsung telah memberikan peluang yang besar untuk tumbuh dan berkembangnya sektor pertanian, perdagangan dan parawisata. Berdasarkan kondisi lingkungan yang cukup strategis tersebut, maka Kota Pematangsiantar di masa mendatang dapat berkembang menjadi Kota Jasa baik aktivitas perdagangan, parawisata maupun sebagai kota pendidikan. Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Kota Pematangsiantar Kondisi eksisting dan kebutuhan terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada dasarnya merupakan suatu bagian yang mutlak diperhatikan pada suatu daerah perkotaan secara Bila dilihat secara mikro Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pematangsiantar, dapat didasarkan pada beberapa penilaian, diantaranya adalah: Analisis Kependudukan Pengembangan sosial dan kependudukan diarahkan untuk menghimpun informasi yang terkait dengan penilaian apakah sumberdaya manusia yang ada di Kota Pematangsiantar mampu untuk mengelolah dan memanfaatkan berbagai potensi alam yang dimiliki. Analisis kependudukan, dapat dikaji beberapa aspek, diantaranya adalah tingkat pertumbuhan Diharapkan dengan alat analisis tersebut dapat memberikan gambaran umum tentang potensi sumberdaya manusia Kota Pematangsiantar sebagai petunjuk dalam pengembangan perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Salah satu metode analisis yang dapat diterapkan adalah metode ekstrapolasi, yaitu dengan melihat kecenderungan pertumbuhan penduduk di masa lalu dan melanjutkan kecenderungan pertumbuhan tersebut pada masa akan datang dalam betuk proyeksi. Adapun proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Pematangsiantar dalam rentang 2010 Ae 2035 dengan melihat rata-rata pertumbuhan sebesar 0,9412 % (Sumber: BPS Kota Pematangsiantar Dalam Angka 2. dapat dikemukakan Tabel 3 Proyeksi Jumlah Penduduk Kota Pematangsiantar Tahun 2010 - 2035 Tahun Sumber: Data diolah, 2016 Proyeksi Jumlah Penduduk Analisis Estimasi Penyediaan RTH Kawasan Perkotaan Dalam melakukan estimasi pemanfaatan lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan fungsinya dengan mengacu pada luas wilayah Kota Pematangsiantar serta keberadaan jumlah penduduk maka penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: C Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari Ruang Terbuka Hijau Publik dan RTH Privat. Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 C Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30 % dengan pembagian, 20 % Ruang Terbuka Hijau diperuntukkan bagi RTH Publik sedagkan sebesar 10 % diperuntukkan bagi RTH Private. C Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. Proporsi 30 % merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Dalam melakukan estimasi RTH di Kota Pematangsiantar berdasarkan luas total Kota Pematangsiantar mencapai 79,971 km2. Adapun keseluruhan luas Kota Pematangsiantar wajib ditetapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30%. Maka dengan demikian dapat dilakukan estimasi bahwa peruntukan RTH di Kota Pematangsiantar adalah sebesar 23,991 Km2 (. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut: untuk RTH Publik sebesar 20 % yaitu seluas 15,994 Km2, sedangkan RTH Private sebesar 10 % yaitu seluas 7,997 Km2. Adapun proyeksi kebutuhan RTH di Kota Pematangsiantar dapat dikemukakan pada tabel 4. di bawah ini: Tabel 4 Proyeksi Kebutuhan RTH Publik dan Private Berdasarkan Luas Kawasan Kota Pematangsiantar Jenis RTH Luas Kota Pematang Siantar (Km. RTH Publik 79,971 RTH Private 79,971 Jumlah Total RTH Sumber: Data diolah, 2016 Persentase (%) RTH Luas RTH (Km. 15,994 7,997 23,991 Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik di Kota Pematangsiantar Berdasarkan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Dalam melakukan perbandingan RTH eksisting dengan RTH Publik di Kota Pematangsiantar serta proyeksi kekurangan dari RTH yang diperuntukkan dalam memenuhi standar sebesar 30 % dari total wilayah dari suatu pemerintahan kota atau kabupaten dapat dikemukakan pada tabel di bawah ini: Tabel 5 Perbandingan Luas RTH Publik Eksisting dan Proyeksi RTH Publik dan Private Di Kota Pematangsiantar Luas RTH Eksiting Luas (Km. Jenis RTH Non 61,401 RTH RTH 18,574 Publik RTH Private Sumber: Data diolah, 2016 (%) 76,78 23,22 Luas RTH Estimasi Luas Jenis RTH (Km. Non RTH RTH Publik RTH Private Luas RTH Penambahan (%) 55,979 15,994 7,997 Jenis RTH Non RTH RTH Publik RTH Private Luas (Km. (%) 7,997 Berdasarkan tabel di atas maka dapat dikemukakan bahwa jumlah RTH di Kota Pematangsiantar perlu dilakukan penambahan luas lahan RTH Private. Hal ini dapat dilihat bahwa jumlah RTH Publik yang eksisting pada saat ini sudah sekitar 18,574 Km2 sedangkan Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 RTH Private tidak ada . ata tidak tersedi. Jika melalui estimasi dari ketetapan peraturan pemerintah mengenai luas RTH Kabupaten dan Kota sebesar 30 % maka RTH Kota Pematangsiantar masih kurang. Maka diperlukan penambahan luas RTH Private 7,997 Km2. Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Di Kota Pematangsiantar Dalam mengelola Ruang Terbuka Hijau tentu diperlukan suatu konsep, perencanaan dan strategi yang tersusun secara komprehensip. Sehingga usaha dalam mengimplementasikan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau dapat direalisasikan secara sistematis dan mudah dengan tahapan - tahapan yang disusun pemerintah daerah. Dasar Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Terdapat banyak peraturan yang melandasi dilaksanakannya tugas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Publik oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. diantaranya adalah UndangUndang No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 134 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II. Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan. Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010. serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2013 - 2032. Berdasarkan Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1988 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Perkotaan disebutkan bahwa wewenang dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota dibagi menjadi empat kegiatan, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Keempat kegiatan tersebut perlu diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak mengabaikan peraturan - peraturan yang telah Pertama, dalam penyusunan perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota merupakan wewenang Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah khusus Ibu Kota Pematangsiantar yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Dalam proses penyusunan RTH Kota, maka Pemerintah Daerah akan dibantu instansi terkait sesuai dengan fungsi dan bidang tugasnya. Fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah tersebut meliputi: Penelitian, penyusunan rencana, penetapan rencana dan peninjauan kembali Ruang Terbuka Hijau Kota, dan Melaksanakan program kegiatan ruang terbuka hijau kota sesuai dengan ciri dan watak wilayah kota. Pemerintah Daerah diwajibkan menampung kebijakan dari pemerintah Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan berbagai instansi yang terkait, serta berpedoman pada Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pola Dasar Pembangunan Daerah. Rencana Umum Tata Ruang Kota. Rencana Detail Tata Ruang Kota dan Rencana Teknik Ruang Kota. Penyediaan atau pengadaan tanah untuk keperluan Ruang Terbuka Hijau Kota dilaksanakan melalui tata cara penguasaan tanah baik perseorangan maupun Badan Hukum yang tanahnya dalam keadaan terlantar dan atau salah digunakan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota dimana peran swasta dan masyarakat juga memiliki aspek penting dalam keberhasilannya. Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Pematangsiantar khususnya RTH Publik, senantiasa dilaksanakan dibawah tanggung jawab Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan sesuai satuan kerja yang ditunjuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ketiga, kegiatan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau, maka pemerintah daerah hendaknya menyediakan prasarana dan sarana yang diperlukan berupa tenaga ahli, pusat pendidikan dan latihan pembibitan dengan dibantu dinas atau instansi yang terkait dalam menunjang keberhasilan pemanfaatan program pengembangan Ruang Terbuka Hijau Kota. Pemerintah Daerah juga harus menyediakan dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mendorong dana dari swadaya masyarakat atau swasta untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota di Kota Pematangsiantar. Keempat. Pemerintah Daerah mengendalikan seluruh kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kota dengan tidak memberikan izin perubahan penggunaan Ruang Terbuka Hijau Kota untuk kepentingan lainnya. Pemerintah Daerah berkewajiban mengendalikan sebagai bentuk pengawasan secara ketat tentang pemberian dan pencabutan izin Ruang Terbuka Hijau Kota. Dalam pelaksanaan pengendalian tersebut, perlu mengikutsertakan instansi teknis sesuai bidang tugasnya. Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan RTH Publik Kota Pematangsiantar. Kebijakan yang dirumuskan dan diimplementasikan Badan Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar (BLH) senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar. Koordinasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah No 4 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Pada penjelasan pasalnya disebutkan bahwa luas Ruang Terbuka Hijau binaan eksisting di darat yang dikelola sebagai hutan kota, taman kota, taman lingkungan/tempat bermain, lapangan olah raga dan pemakaman sebagai fasilitas umum/fasilitas sosial 18,574 Km2 direncanakan perluasannya sampai tahun 2032 menjadi seluas 23. 991 Km2 sehingga mencapai standar 30 % dari luas Kota Pematangsiantar. Agar dapat mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut, maka pemerintah daerah Kota Pematangsiantar membentuk unit khusus yang diserahi tugas untuk mengatur dan mengelola tata ruang ruang wilayah, yaitu Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman memiliki tugas pokok penyelenggarakan penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, ruang terbuka kota, keindahan tata hias kota. Dalam usaha melaksanakan tugas pokok tersebut BLH melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dalam merumuskan empat misi yang hendak diwujudkan. Pertama, menata dan mengembangkan RTH kota. Dalam misi ini BLH Kota Pematangsiantar berupaya meningkatkan secara kuantitas maupun kuantitas ruang terbuka hijau kota dan sarana keindahan kota agar tercapai ekosistem lingkungan kota Pematangsiantar yang seimbang, sehingga akan terwujud kota yang nyaman, rindang, teduh, sejuk, asri, sehat dan indah dalam memenuhi kebutuhan ruang kota yang ideal. Kedua, melaksanakan penghijaun diseluruh Ruang Terbuka Kota Pematangsiantar. Penghijauan kota merupakan bagian yang sangat penting dan menjadi paru-paru kota sehingga menjadi salah satu sumber kehidupan. Oleh karena itu, keberadaan sangat diperlukan dan perlu dikelola secara maksimal. Ketiga, meningkatkan sarana keindahan kota. Sejalan dengan penataan dan pengembangan RTH kota, maka perlu dilaksanakan penataan dan peningkatan sarana keindahan kota sebagai unsur pembangunan bidang pertamanan. Keempat, meningkatkan Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 peran serta masyarakat dibidang pertamanan dan keindahan kota. Masyarakat sebagai mitra pemerintah juga sebagai pelaku pembangunan harus selalu ditingkatkan peranannya dengan cara mengarahkan dan memfasilitasi untuk berperan. Permasalahan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pematangsiantar Implementasi dari kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pematangsiantar tentunya tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang menghambat tercapainya kebijakan dalam memaksimalkan ketersediaan Ruang Terbuak Hijau di Kota Pematangsiantar. Dalam wawancaran yang dilakukan pada salah seorang pegawai BAPPEDA Kota Pematangsiantar, dimana permasalahan yang muncul adalah kurangnya koordinasi di antara instansi terkait serta belum adanya acuan dan kesamaan sikap dan tindakan dalam mengoptimalkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pematangsiantar. Permasalahan ini dimulai dari perencanaan sampai proses evaluasi, bahkan keterlibatan stakeholder sangat rendah. Munculnya permasalahan ini tentu tidak terlepas dari komitmen yang dimiliki pemerintah Kota Pematangsiantar dalam upaya merealisasikan peraturan daerah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Kota Pematangsiantar yang lebih baik. Apabila diinventarisir lebih jauh, permasalahan untuk melaksanakan kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pematangsiantara dapat dikemukakan sebagai berikut: Keterbatasan Peralatan Operasional Lapangan Pembibitan Menurunnya Kualitas Lingkungan Peran Serta Masyarakat Peraturan Perundangan Subtansial Arah Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Pematangsiantar RTH Publik mempunyai manfaat dalam kehidupan masyarakat sesuai fungsi yang terkait dengan keberadaannya yaitu fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan arsitektural serta nilai estetika yang dimilikinya yaitu obyek dan lingkungan. RTH tidak hanya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan untuk kelangsungan kehidupan masyarakat, akan tetapi juga dapat menjadi nilai kebanggaan dan identitas dari suatu kota/wilayah. Ketersediaan RTH di Kota Pematangsiantar mencakup hutan kota, taman kota dan lapangan olahraga, jalur hijau, dan pemakaman. Keberadaan RTH ini tentu perlu diberdayakan dan dikembangkan secara optimal agar memberikan kontribusi positif bagai kehidupan masyarakat Kota Pematangsiantar. Adapun peranan dan kontribusi dari pola penghijauan disekitar jalur akann memberikan, pertama, fungsi orology, yaitu sebagai pencegah erosi lapisan atas tanah yang subur . op soi. kedua, fungsi hidrologi, permukaan lahan yang bebas dari perkerasan . akan menyerap air sehingga dapat menjaga sirkulasi air tanah . irkulasi ketiga, fungsi estetika, yaitu dapat membentuk perspektif dan efek visualisasi yang indah bagi lingkungan yang padat. keempat, fungsi klimatologi yaitu dapat menciptakan iklim mikro yang sejuk dan nyaman oleh adanya faktor alam dan vegetasi alam. keenam, fungsi ekologi, yaitu menciptakan keserasian hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya. ketujuh, fungsi kesehatan yaitu oleh adanya proses asimilasi tanaman yang menghasilkan 02 dan menyerap C02 yang selanjutnya dapat mengurangi pencemaran udara serta mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia. dan kedelapan, fungsi sosial yaitu Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 menciptakan suasana lingkungan yang sehat dan nyaman sehingga dapat membantu mengurangi ketegangan sosial. Pemakaman Ruang terbuka hijau pemakaman selain sebagai tempat pemakaman jenazah, juga dapat memiliki fungsi sebagai penunjang keindahan kota, bahkan dapat dijadikan sebagai daerah resapan air. Berdasarkan ketentuan dalam pengembangan Ruang Terbuka Hijau Publik Kota Pematangsiantar, maka pengembangan kebutuhan RTH Publik dapat dicapai melalui analisa maupun ketetapan yang berdasarkan kepada UU Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 tentang ketentuan ruang terbuka hijau kota yang penyediaan proporsi RTH Publik minimal 20 % dari luas kawasan perkotaan, adapun analisa teknik lainnya adalah analisis bunga berganda yang dapat memprediksi berkembangnya pertumbuhan penduduk untuk 20 tahun mendatang sehingga analisis ini dikolaborasikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5/PRT/2008/M tentang kebutuhan RTH Publik sesuai tingkat pelayanan penduduk. Adapun penentuan lokasi sebaran jenis kebutuhan RTH Publik Kota Pematangsiantar disesuaikan dari hasil pengamatan dan informasi baik dari masyarakat maupun data dari pihak pengelolah RTH Publik Kota Pematangsiantar, sehingga dihasilkan lokasi atau lahan alternatif yang dapat dijadikan sebagai RTH Publik sesuai dengan jenis sebaran dengan tingkat pelayanan sehingga fungsi dan peranan suatu RTH Publik Kota Pematangsiantar tercapai. KESIMPULAN Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik menjadi entry point dalam menilai keberhasilan pembangunan suatu wilayah/daerah. Peranan Ruang Terbuka Hijau tidak terlepas dari berbagai fungsi yang melingkupinya, yaitu fungsi ekologis, sosial, ekonomi, dan Berdasarkan temuan dari penelitian mengenai ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik eksisting di Kota Pematangsiantar hanya seluas 18,574 Km2 . ,22 %) dari keseluruhan luas kota Pematangsiantar yang mencapai 79,971 Km2. Berdasarkan ketentuan pemerintah dimana keberadaan RTH Publik dan Private sebesar 30 % tentu ini masih jauh dari harapan. Maka berdasarkan standar atau ketentuan dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum tentang penyediaan RTH Publik berupa hutan kota, taman, lapangan olahraga, hijau pekarangan dan jalur hijau hendaknya memiliki luas sebesar 994 Km2 atau 20% dari luas wilayah Kota Pematangsiantar. Oleh sebab itu kebutuhan RTH Publik sudah dipenuhi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam merealisasikan berbagau peraturan pemerintah mengenai RTH Publik. Dan untuk ketersediaan RTH Private, dimana pemerintah Kota Pematangsiantar juga harus dapat menyediakan luas areal RTH Private 7,997 Km2. Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Kota Pematangsiantar harus mempertimbangkan pemenuhan ruang RTH Kota baik itu RTH Publik dan Private sebesar 30%, terdiri dari RTH Publik 20 % dan RTH Privat 10 %. RTH Publik tersebut terdiri dari jalur hijau, taman kota, hutan kota, taman olahraga, pemakaman. Distribusi RTH Publik di Kota Pematangsiantar pada dasarnya belum merata untuk tiap kelurahan berdasarkan pada kepadatan penduduk. Dasar Kebijakan mengenai RTH di Kota Pematangsiantar mengacu pada UU No. Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. Keputusan Mendagri No. 134 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II. Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/jrp. E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 3 No. 1 Februari 2021 Intruksi Mendagri No. 14 Tahun 1988 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Wilayah Perkotaan. Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan RTH Publik dilakukan melalui penataan dan pengembangan RTH kota, melakukan penghijaun diseluruh Ruang Terbuka Kota Pematangsiantar, meningkatkan sarana keindahan kota, serta meningkatkan peran serta masyarakat dibidang pertamanan dan keindahan kota. Namun permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan RTH di Kota Pematangsiantar secara umum adalah masih kurangnya koordinasi di antara instansi terkait serta belum adanya acuan dan kesamaan sikap dan tindakan dalam mengoptimalkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pematangsiantar. Untuk itu arah dari pengembangan RTH Publik di Kota Pematangsiantar dengan mengoptimalkan keberadaan hutan kota, taman-taman kota dan lapangan olah raga, jalur hijau dan pemakaman. DAFTAR PUSTAKA