Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 209 ANALISIS PENDEKATAN TEKS DAN KONTEKS DALAM PENENTUAN PEMBAGIAN WARIS ISLAM Khaeron Sirin Fakultas Syariah Institut PTIQ Jakarta Jl. Batan 1. No. Lebak Bulus. Cilandak. Jakarta E-mail: khaeronsirin@hotmail. Abstract: Analysis of a Text and Context Approach within the Formulation of Islamic Inheritance Distributions. For about fourteen centuries Islamic inheritance law has always been regarded as a qatAoy doctrine which covers for ijtihad and should be taken for granted. However, changes and developments over time, the existence of Islamic inheritance in the Quran have started to be claimed. To some liberalists and feminist activists, the law on Islamic inheritance is a product of salaf scholars to be regarded as rules that tend to be discriminativeAijust like the discrediting and prejudicing the rights of womenAiand not oriented towards human justice. Therefore, the provisions of Islamic inheritance need to be reviewed, even deconstructed by considering the social development of society. Keywords: Islamic law, justice, inheritance, tafsyr Abstraksi: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks dalam Penentuan Pembagian Waris Islam. Selama lebih kurang empat belas abad hukum kewarisan Islam selalu dianggap sebagai doktrin yang bersifat qatAoy yang menutup rapat ruang ijtihad dan harus diterima secara taken for granted. Namun seiring perubahan dan perkembangan zaman, eksistensi hukum kewarisan Islam dalam Alquran mulai digugat. Oleh sebagian pemikir liberal dan aktivis feminisme, hukum kewarisan Islam produk ulama salaf dianggap sebagai aturan yang cenderung diskriminatifAisemisal mendiskreditkan dan merugikan hak-hak perempuanAidan tidak berorientasi pada keadilan manusia. Karenanya, ketentuan hukum waris Islam tersebut harus ditafsir ulang, bahkan didekonstruksi dengan mempertimbangkan perkembangan sosial masyarakat. Kata Kunci: hukum Islam, keadilan, kewarisan, tafsir Pendahuluan Hukum kewarisan Islam yang digagas para ulama salaf1 kini tengah diuji oleh realitas sosial yang terus Di satu sisi, ketentuan hukum kewarisan Islam yang termaktub dalam Alquran dan HadisAi seperti yang dikatakan Imym al-ShytibyAidianggap sebagai ketetapan yang bersifat qatAoy dan final. Sementara di sisi lain, problem realitas kewarisan selalu muncul seiring berkembangnya peradaban umat Islam. Akibatnya, hukum kewarisan Islam klasik yang tekstualis tidak mampu menjawab secara relevan dan rekonstruktif pelbagai persoalan yang kompleks Naskah diterima: 19 Oktober 2012, direvisi: 1 Februari 2013, disetujui untuk terbit: 15 Februari 2013. Dalam hukum kewarisan Islam banyak pemikiran atau pendapat yang bisa ditemukan, seperti ajaran kewarisan Islam menurut Ahl alSunnah wa al-JamyAoah dan ajaran kewarisan menurut ShyAoah. Dalam ajaran kewarisan menurut Ahl al-Sunnah wa al-JamyAoah terdapat empat mazhab atau aliran, yaitu: Mazhab Hanafy. Mazhab Myliky. Mazhab ShyfiAoy, dan Mazhab Hanbaly. di era modern ini. Ketidakmampuan ini disebabkan ketidaksesuaian paradigma, metodologi, dan konsep . emahaman teks Alquran dan Suna. kewarisan produk ulama klasik dengan kondisi masa kini. Lantas di mana esensi hukum kewarisan Islam saat ini? Tampilnya para pemikir Islam kontemporer yang mencoba melakukan tafsir ulang atau reaktualisasi hukum kewarisan Islam menunjukkan betapa hukum kewarisan Islam saat ini membutuhkan adanya dinamisasi dalam penerapan hukumnya. Karena itu diperlukan perspektif baru dalam memahami hukum kewarisan Islam agar esensinya bisa dirasakan oleh umat Islam saat ini. Konsep kewarisan Islam klasik yang dibangun atas dasar paradigma yang teosentris dan feodalis, menurut pemikir liberal, sudah saatnya diubah dengan paradigma baru yang bisa menjadi spirit Muhammad Shahryr, al-Kityb wa al-QurAoyn. QiryAoah MuAoysirah, (Dimasq: Dyr al-Ahyli li al-TibyAoah, 1. , h. 210 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 hukum kewarisan Islam yang modern. Munculnya gugatan itu bukanlah hal baru dalam dinamika hukum kewarisan Islam. Di masa lalu, perbedaan pendapat yang berujung pada konflik kepentingan juga pernah dialami di masa Sahabat Nabi Saw. Misalnya saja Ibn AoAbbys, salah satu Sahabat yang paling dekat Nabi Saw. , pernah bersitegang dengan AoUmar ibn al-Khattyb ketika berbeda pendapat dalam kasus kewarisan. 4 Bahkan. Ibn AoAbbys pernah menantang atau mengajak para Sahabat untuk ber-mubyhalah . du kebenara. dalam menyelesaikan kasus waris. 5 Banyak dinamika yang telah terjadi dalam perjalanan hukum kewarisan Islam dari dulu sampai saat ini. Hukum Kewarisan Islam dalam Wacana Kritik Seiring perkembangan dan perubahan zaman selama kurang lebih empat belas abad, konsep hukum kewarisan yang lahir di periode kedua Islam awal, yaitu di Madinah, terus menjadi sorotan dan kajian hingga sekarang. Kritik yang selalu muncul dari pemikir liberal adalah hukum kewarisan Islam tidak mencerminkan keadilan dalam praktik pembagiannya. Bahkan, menurut Muhammad Shahryr, konsep pembagian harta dalam kewarisan Islam masa lalu sudah tidak relevan dan menyalahi rumusan matematika modern. 6 Kritik ini semakin kuat ketika dikaitkan dengan fakta di tengah masyarakat Islam yang kurang, bahkan tidak mengamalkan konsep hukum kewarisan Islam. Ibarat panggang jauh dari api, konsep kewarisan Islam dianggap tidak menyentuh sisi keadilan dalam konteks masyarakat masa kini. Paradigma modern ini adalah membangun demokrasi . , menghargai pluralisme . hilyfiyyah wa taAoaddudiyya. , memperjuangkan egalitarianisme . , pemberdayaan kaum yang lemah seperti perempuan . ahryr al-mar`a. , menegakkan hak asasi manusia . lhuqyq al-asysiyyah dan maqysid sharyAoa. , prinsip antroposentris . lhukm li masylih al-Aoiby. , dan penguatan civil society . mar makruf nahi Dalam kasus gharraAoiyyah/Aoumariyyah, di mana ahli waris terdiri atas: suami/istri, ibu, dan bapak. AoUmar ibn al-Khattyb menetapkan bagian waris ibu sebesar 1/3 sisa . etelah dikurangi bagian suami/istr. dengan alasan agar bagian warisnya tidak lebih besar dari bagian bapak . ebagai asyba. Sementara menurut Ibn AoAbbas Ra. , bagian waris ibu adalah 1/3 dari seluruh harta, karena tidak ada istilah 1/3 sisa dalam ayat tentang kewarisan (Q. al-Nisy . : 11-. Kasus kewarisan ini terjadi ketika ahli waris terdiri atas: Suami. Ibu. Saudara perempuan sekandung. Menurut jumhur ulama . ara sahaba. , bagian saudara kandung adalah A . , sementara menurut Ibn AoAbbAoys Ra. , bagian saudara kandung adalah asabat. Kasus ini dinamakan mubyhalah, karena Ibn AoAbbAoys Ra. menantang orangorang yang berbeda pendapat dengannya untuk adu kebenaran dan saling melaknat dengan mengatasnamakan Allah. Fatchur Rahman. Ilmu Waris, (Bandung: Al-Maarif, 1. , h. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, diterjemahkan oleh Sahiron Syamsuddin dan Burhanuddin, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2. , h. Banyak pemikir Islam yang menginginkan kesamaan hak waris antara laki-laki dan perempuan secara mutlak. Salah satunya adalah Nasr Hymid Aby Zayd, dalam bukunya Naqd al-Khityb al-Dyny, yang mengatakan bahwa Islam telah menentukan bagian waris perempuan separuh dari bagian laki-laki secara Islam menganggap semua perempuan tidak memiliki kemampuan di bidang ekonomi dan tidak punya kecakapan hukum di tengah kehidupan masyarakat. Semua itu didominasi oleh kaum laki-laki, seperti bapak atau suami, yang didasarkan pada pesan-pesan wahyu. Ketentuan tersebut, lanjut Nasr Hymid Aby Zayd, tidak bisa diterima dan mesti diubah, karena ijtihad itu tidak berhenti seiring berhentinya wahyu Allah Swt. Terkait pembagian harta waris. Nasr Hymid Aby Zayd berpendapat bahwa sebelum Islam datang, masyarakat Arab ketika itu menganut sistem kewarisan patriarkat dan menganggap perempuan tidak berhak memperoleh harta waris sedikit pun. Kemudian Islam mengubah aturan ini, seperti yang termaktub dalam Alquran. AuAllah mensyariatkan bagimu tentang . embagian harta waris untu. anak anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuanAAy(Q. al-Nisy . : . Menurut dia, ayat ini menekankan adanya perubahan hukum kewarisan di tengah masyarakat, yaitu perempuan diberikan hak waris. Lebih dari itu, ayat tersebut juga menekankan adanya pembatasan hak kaum laki-laki, karena ayat tersebut secara jelas mendahulukan kata li al-dhakar . agi lakilak. dan bukan sebaliknya, li al-unthayayn mithl hazz aldhakar . agian dua orang anak perempuan sama dengan bagian seorang anak laki-lak. Penyebutan kata Aulaki-lakiAy yang mendahului kata AuperempuanAy dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa Alquran lebih memfokuskan pada pembatasan bagian harta waris untuk laki-laki. 10 Hal ini mengingat kaum laki-laki, dalam tradisi Arab Jahiliah. Nasr Hymid Aby Zayd. Naqd al-Khityb al-Dyniy, (Misr: Dyr Syny, 1. , h. Terkait pemikiran Aby Zayd tersebut, banyak umat Islam yang menerima pendapatnya itu sehingga tertanamlah di benak mereka rasa ketidakpuasan, bahkan keengganan terhadap hukum Islam, terutama kewarisan Islam. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Menurut Aby Zayd, substansi ayat tersebut sebenarnya mendorong manusia untuk menerapkan prinsip keadilan dalam pembagian harta waris, yaitu dengan menempatkan perempuan sebagai ahli waris setelah sebelumnya, di masa Arab Jahiliah tidak memperoleh apa-apa, bahkan dianggap sebagai benda yang bisa diwariskan. Sepintas, tampaknya Aby Zayd melakukan duplikasi terhadap tafsir al-Kashshyf karya al-Zamakhshary tanpa menulis rujukannya. Bedanya, al-Zamakhshary dalam tafsirnya sekadar berijtihad menguak hikmah di balik perbedaan hak waris dan tidak mengatakan sebagai langkah awal menuju penyamaan bagian waris antara anak laki-laki dan perempuan. Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 211 memperoleh seluruh harta waris tanpa batas. 11 Jadi sebenarnya AlquranAisecara perlahan dan pastiAiingin mengarahkan manusia pada kesamaan bagian harta waris antara perempuan dan laki-laki. 12 Inilah yang ia sebut sebagai teks yang tidak terkatakan . l-maskyt Aoan. Senada dengan Aby Zayd. Muhammad Shahryr juga dengan keras dan tajam mengkritik konservatisme pemikiran Islam dan berusaha mendekonstruksi hegemoni pemikiran klasik yang masih tertanam kuat dalam pengetahuan dan kesadaran umat Islam. Karena itu ia menyerukan kepada umat Islam untuk membongkar total pemikiran keislaman yang secara sistemik menggelayuti pemikiran umat Islam hingga kini, termasuk hukum kewarisan Islam. Salah satu kritik Shahryr terkait hukum kewarisan Islam adalah pemahaman istilah AowasiatAo yang oleh sebagian besar umat Islam dipahami secara keliru. Menurut Shahryr, hukum kewarisan dalam Islam tidak hanya sekadar menggunakan konsep ilmu faraid, tetapi juga menggunakan konsep wasiatAibahkan wasiat itu lebih utama ketimbang faraidAisebagai media dalam pendistribusian harta pusaka. Tetapi ketika disinggung masalah wasiat, justru banyak ulama yang meragukan dan menyangsikan legalitasnya, baik dari landasan hukumnyaAisebagaimana yang terdapat dalam surah al-Baqarah . : 180Aiyang telah dinasakh oleh ayat faraid yang termaktub dalam surah al-Nisy . : 1113. Ketentuan li al-wylidayn wa al-aqrabyn . rang tua dan para keraba. Aidalam surah al-Baqarah . : 180 tentang wasiatAisudah beralih menjadi bagain waris dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, berangkat dari teks Hadis yang diriwayatkan secara mutawatir,AyLy wasiyyah li wyrith . idak ada wasiat bagi ahli wari. Ay, maka wasiatAioleh kalangan ulama salafAihanya dijadikan sebagai pintu masuk Sementara dalam fikih kewarisan Islam, laki-laki itu sebagai asybah, yaitu mewarisi seluruh sisa harta waris setelah dibagikan terlebih dahulu kepada ahli waris fard . shyb al-fury. , tidak lagi mewarisi seluruh harta waris sebagaimana tradisi masyarakat Arab praIslam. Simpulan Aby Zayd tersebut adalah konsekuensi logis dari pendekatan konteks historis . istorical contex. yang dilakukannya. Dalam hal ini ia berupaya menghubungkan semua aspek hukum yang disebutkan dalam Alquran berkenaan dengan kondisi sosio-kultural masyarakat Arab pada abad VII M. Teori al-maskyt Aoanh yang diusung oleh Aby Zayd tampak tidak ilmiah karena teori ini menggambarkan seolah-olah Aby Zayd lebih mengerti maksud Tuhan yang belum sempat difirmankan-Nya. Pengantar penerbit dalam Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Dalam literatur fikih Suni, wasiat secara umum diartikan sebagai pemberian harta kepada golongan selain ahli waris setelah meninggalnya si pemilik harta, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan si pemilk harta yang kadarnya tidak boleh melebihi harta si mayit. ntry poin. bagi para dhaw al-arhym. Dalam konteks inilah wasiat diposisikan subordinat atas faraid dalam pembagian harta waris. Meski demikian. ShahryrAiyang berangkat dari metode istinbat hukum dengan pendekatan linguistik, filosofis dan intratekstualitas terhadap Alquran dan pandangannya terhadap SunahAijustru menganggap dan menjadikan wasiat sebagai media pembagian harta waris yang lebih utama ketimbang ilmu faraid itu sendiri. Dengan kata lain, menurut Shahryr, wasiat dianggap lebih relevan ketimbang ilmu faraid di era modern ini. Berangkat dari penekanan lafal kutiba yang diartikan sebagai kewajiban yang mengandung taklif, maka arti kutiba dalam ayat wasiat tersebut dianggap lebih besar kadar kewajibannya ketimbang faraid. Selain itu, wasiat dianggap lebih bisa menghadirkan nilai-nilai keadilan, karena di dalamnya mengandung fleksibilitas hukum dan kebebasan dalam aplikasinya. Karena itulah Shahryr menegaskan bahwa kewarisan dengan cara wasiat lebih utama ketimbang cara faraid. Pembagian warisan dengan cara faraid hanyalah sebuah alternatif ketika seseorang tidak meninggalkan wasiat. 17 Namun demikian, hukum kewarisan yang dikehendaki Shahryr adalah hukum yang menggunakan teori batas . , yang di dalamnya masih terdapat nilai fleksibilitas hukum. Selain itu. Shahryr juga mengkritik pemahaman istilah walad yang oleh umat Islam diartikan anak laki-laki, padahal term tersebut seharusnya mencakup pula anak perempuan. 18 Dalam hal ini, kata al-walad mencakup pengertian feminin dan maskulin, bahkan mencakup pengertian seluruh manusia yang hidup melalui proses kelahiran . Menurut dia, dalam praktik pembagian waris, para ulama salaf tidak menerapkan prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Mereka justru telah mengingkari prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. untuk menegakkan keadilan (Aoad. dan kesetaraan . antarkomunitas dalam pembagian warisan. Padahal, lanjut Shahryr, pihak . hli wari. perempuan adalah dasar atau titik tolak penghitungan dan penentuan bagian waris bagi masing-masing pihak. Misalnya firman Allah Swt. yang artinya,AuABagi . anak laki-laki sama dengan bagian dua anak Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Dari sini jelas bahwa Allah Swt. memberikan penghormatan kepada jenis manusia dalam arti yang selengkapnya dan menyeluruh. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. 212 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 perempuanAy menunjukkan bahwa bagian waris anak laki-laki menjadi dua kali lipat bagian anak perempuan hanya terjadi dalam satu kasus saja, yaitu ketika terdapat ahli waris dua anak perempuan bersama satu anak lakilaki. Artinya, ketentuan tersebut menunjukkan jumlah objektif . awdyAo. , bukan jumlah hipotesis . Sementara jika jumlah perempuan lebih dari dua dan jumlah laki-laki cuma satu, maka ketentuan ayat tersebut tidaklah berlaku. Justru yang berlaku adalah ayat selanjutnya, yaitu ayat yang artinya. AuJika mereka itu lebih dari dua orang perempuan, maka mereka mendapatkan dua pertiga apa yang ia tinggalkanAy. Jadi, misalkan ahli warisnya terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki, maka bagian pihak anak perempuan adalah 2/3 . ua per tig. , sementara bagian pihak anak laki-laki hanyalah 1/3 . Sementara di Indonesia, munculnya gagasan untuk melakukan interpretasi baru terhadap hukum kewarisan IslamAeyang selama ini menjadi doktrin keagamaan dan menjadi pedoman yuridis para hakim di lembaga peradilan agama24Aisebenarnya telah dilakukan oleh Hazairin25Aisebagaimana tertuang dalam bukunya. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Alquran dan Hadis26Aeyang menyimpulkan bahwa ayat-ayat Alquran di bidang perkawinan dan kewarisan mencerminkan suatu bentuk sistem kekeluargaan yang bilateral. Kesimpulan tersebut ia gali dengan menggunakan ilmu tentang bentuk kemasyarakatan27 sebagai kerangka Praktisnya, sistem kekeluargaan yang ada dalam masyarakat dikaji dan diperbandingkan satu sama lain, lalu diperhadapkan pada Alquran untuk menentukan bentuk mana yang sesuai dengan Alquran. Menurut Hazairin, sistem kewarisan tidak dapat dilepaskan dari bentuk kekeluargaan. Dan bentuk kekeluargaan berpangkal pada sistem keturunan yang dipengaruhi oleh bentuk perkawinan. Secara prinsipil, ada tiga macam sistem keturunan, yaitu patrilineal,28 matrilineal,29 dan parental atau bilateral30. Prinsip patrilineal atau matrilineal akan melahirkan kesatuan kekeluargaan yang disebut dengan klan atau marga. Sedang prinsip bilateral, di sebagian masyarakat, seperti Jawa, tidak melahirkan kesatuan kekeluargaan tertentu dan di sebagian yang lain melahirkan kesatuan kekeluargaan tertentu yang disebut dengan rumpun . 31 Selain itu, bentuk masyarakat yang patrilineal dipertahankan dengan bentuk perkawinan yang disebut eksogami, yaitu larangan kawin antara laki-laki dan perempuan yang satu klan. Selanjutnya. Hazairin mencocokkan kenyataan tentang sistem keturunan dan ciri-cirinya tersebut dengan ayat-ayat Alquran untuk menentukan bentuk kekeluargaan yang ideal. Menurut Hazairin, setidaknya ada tiga landasan teologis normatif, yang menyatakan bahwa sistem kekeluargaan yang diinginkan Alquran adalah sistem Pertama, dalam Q. al-NisyAo . : 23 dan 24, ditemukan adanya kebolehan untuk saling mengawini antara orang-orang yang bersaudara sepupu. Fakta ini menunjukkan bahwa Alquran cenderung kepada sistem kekeluargaan yang bilateral. Kedua, surah alNisyAo . : 11 yang menjelaskan bahwa semua anak baik laki-laki maupun perempuan menjadi ahli waris bagi orang tuanya. Ini merupakan sistem bilateral, karena dalam sistem patrilineal pada prinsipnya hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi. Begitu juga pada sistem matrilineal, hanya anak perempuan yang berhak mewarisi. Ketiga, surah al-Nisy . : 12 dan 176 menjadikan saudara bagi semua jenis saudaraAi termasuk saudara seayah dan saudara seibuAisebagai ahli waris. Pada kasus hukum kewarisan Islam di Indonesia, lanjut Hazairin, terdapat tiga sistem kewarisan. Pertama. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Muhammad Shahryr. Metodologi Fikih Islam Kontemporer, h. Sukris Samardi. Transendensi Keadilan Hukum Waris Islam Transormatif, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1. , hlm. Hazairin, lahir di Bukit Tinggi, 28 November 1906 dan meninggal di Jakarta, 11 Desember 1975. Pendidikan formalnya dimulai di HIS di Bengkulu . MULO di Padang . AMS di Bandung . , dan RHS di Jakarta . Dengan disertasi berjudul De Rejang, memperoleh gelar doktor pada tahun 1936. Hazairin. Hukum Kewarisan menurut Alquran dan Hadis, (Jakarta: Tintamas, 1. , h. Ilmu ini dapat digolongkan ke dalam ilmu sosiologi dan Baca Al Yasa Abu Bakar. Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, (Jakarta: INIS, 1. , h. Dalam konteks kewarisan, ilmu ini menjelaskan tentang pelbagai jenis sistem kekeluargaan, pelbagai jenis sistem garis keturunan, dan pelbagai macam larangan perkawinan. Yaitu prinsip keturunan yang setiap orang selalu menghubungkan dirinya hanya kepada ayahnya dan seterusnya menurut garis laki-laki. Jika penarikan garis keturunan itu mutlak, maka disebut patrilineal murni, seperti dalam masyarakat Batak. Jika penarikan tersebut tidak mutlak, kepada ayahnya atau ibunya, maka disebut patrilineal yang beralih-alih, seperti dalam masyarakat Rejang dan Lampung. Hazairin. Hukum Kewarisan, h. Yaitu menghubungkan dirinya hanya kepada ibunya dan karena itu hanya menjadi anggota klan ibunya itu, misalnya masyarakat Minangkabau. Hazairin. Hukum Kewarisan, h. Yaitu menghubungkan dirinya baik kepada ibunya maupun kepada bapaknya. Hazairin. Hukum Kewarisan, h. Hazairin. Hukum Kewarisan, h. Ternyata, kesimpulan yang ditarik oleh Hazairin bahwa ayat-ayat Alquran mengarah kepada sistem bilateral tidaklah cukup. Pertanyaan lanjutan yang muncul adalah sistem kewarisan bilateral macam apakah yang ditetapkan oleh Alquran. Langkah berikutnya yang dibutuhkan, menurut Hazairin, adalah harus dicari perbandingannya dengan masyarakat yang bilateral. Hazairin. Hukum Kewarisan, h. Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 213 sistem kewarisan individual, yang cirinya harta warisan dapat dibagi-bagikan kepemilikannya di antara ahli Kedua, sistem kewarisan kolektif, yang cirinya harta peninggalan itu diwarisi oleh sekumpulan ahli waris . ecara bersama-sam. yang merupakan semacam badan hukum dan tidak boleh dibagi-bagikan kepemilikannya di antara ahli waris dan hanya boleh dibagikan kemanfaatannya kepada mereka. Ketiga, sistem kewarisan mayorat, yang cirinya hanya anak tertuaAi pada saat meninggalnya pewarisAiyang berhak mewarisi harta warisan atau sejumlah harta pokok dari suatu Dari ketiga sistem kewarisan tersebut, dalam pandangan Hazairin, yang pertamalah yang sesuai dengan Alquran. Sistem ini berpendirian bahwa dengan matinya si pewaris dengan sendirinya hak milik atas hartahartanya itu berpindah kepada para ahli warisnya. Sistem ini juga menghendaki bahwa pada saat matinya si pewaris itu dapat diketahui dengan pasti siapa ahli warisnya atau setidaknya telah diketahui pada saat harta waris itu dibagi. Sedangkan dalam Alquran, terdapat beberapa ayat yang secara substantif mengandung unsur-unsur sistem s al-Nisy . : 7 dan 33 mengandung prinsip-prinsip bagi sistem kewarisan yang individual, yaitu adanya ahli waris yang berhak atas suatu bagian yang pasti . asyban mafryda. , ayat 8 menyebut bagiannya, dan ayat 11, 12 dan 176 menentukan bagianbagian untuk ahli waris. Dengan demikian. Hazairin berkesimpulan bahwa sistem kewarisan menurut Alquran bersifat individual bilateral. Pemikiran Hazairin yang cenderung menafsirkan hukum kewarisan Islam secara bilateral merupakan antitesis terhadap pendapat ulama Suni yang cenderung pada sistem patrilineal. Dalam membangun pemikirannya. Hazairin menggunakan metode alternatif yang dikembangkannya sendiri, yaitu rekonstruksi penafsiran. Operasionalisasi pola penafsiran ini ditempuh dengan cara menghimpun semua ayat Alquran dan Hadis yang berhubungan dengan kewarisan, lalu menafsirkannya sebagai satu kesatuan yang saling menerangkan. Digunakannya ilmu antropologi sebagai kerangka acuan dalam penafsiran ini merupakan hal dan konstruksi baru dalam jagad tafsir. Dengan kata lain, hasil ijtihad atau istinbyt hukum yang dilakukan oleh Hazairin terhadap teks-teks Alquran dan Hadis lebih merupakan hasil pemikiran rekonstruksi-interpretatif. 35 Pada akhirnya. Hazairin. Hukum Kewarisan, h. Hazairin. Hukum Kewarisan, h. Mahsun. AuWacana Pemikiran Hukum Islam di Indonesia (Sebuah ajaran hukum kewarisan bercorak bilateral yang digagas Hazairin ternyata berpengaruh besar pada pembentukan hukum kewarisan Islam di Indonesia,36 di samping hukum kewarisan Islam mazhab Suni sejak tahun 1950. Setelah era Hazairin, tokoh pembaru atau reaktualisasi hukum kewarisan Islam di Indonesia adalah Munawir Sadzali, mantan Menteri Agama RI periode 19861996. Gagasan reaktualisasinya dilandasi oleh adanya konsep nasakh dalam Alquran dan Hadis. Menurutnya, dalam kitab Alquran terdapat ayat-ayat yang berisikan pergeseran atau bahkan pembatalan terhadap hukumhukum yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. terhadap peristiwa atau kasus yang terjadi sebelumnya. Jika dalam waktu sekira 22 tahun terdapat pembaruan dalam tatanan hukum di masyarakat, maka mustahil selama 14 abad tidak terdapat hal itu. Gagasan reaktulisasi Munawir didasari pula pada kebijakan Khalifah AoUmar ibn al-Khattyb. Menurut dia. Khalifah AoUmar telah mengambil banyak kebijakan dalam hukum yang tidak sepenuhnya sesuai dengan bunyi ayat-ayat Alquran. Kasus yang paling terkenal adalah ketika beliau menempuh kebijakan dalam pembagian rampasan perang yang tidak sesuai dengan petunjuk Alquran (Q. al-Anfyl . : . Kebijakan ini menurut dia mendapat dukungan dari Uthmyn ibn AoAffyn dan AoAly ibn Aby Tylib. Dalam pembagian harta warisan. AlquranAidalam Studi Asal-Usul dan Tipologi dari Tema-Tema Pemikiran Hukum Islam di Indonesia Tahun 1970-2000 M)Ay, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2. , h. Kendati demikian, kontribusi pemikiran yang diberikan Hazairin sangatlah besar dan patut dihargai untuk konteks masyarakat saat itu. Tentu saja, sebagai seorang intelektual, bentuk penghargaan yang tepat adalah dengan membaca, mengkaji, mengkritik, bahkan merekonstruksi temuan Hazairin tersebut. Untuk sekarang ini telah ada satu kompilasi hukum kewarisan yang berlaku bagi kalangan intern umat Islam Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Inpres No. 1 tahun 1991 yang meliputi Perkawinan. Kewarisan, dan Perwakafan, dan ternyata Hukum Kewarisan menurut KHI tersebut menganut sistem Hukum Kewarisan bilateral. Idris Ramulyo. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut KUH Perdata (BW), (Jakarta:Sinar Grafika, 1. , h. Hasbullah Mursyid. AuMenelusuri Faktor Sosial yang Mungkin BerpengaruhAy, dalam M. Wahyuni, et. Kontekstulisasi Ajaran Islam 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Syadzali, (Jakarta: IPHI dan Paramadina, 1. , h. Contoh lain dari kebijakan AoUmar ibn Khattyb dalam Alquran surat al-Tawbah ayat 60, dengan jelas dinyatakan bahwa diantara mereka yang berhak menerima pembagian zakat adalah al-muallafah qulybuhum, dan petunjuk itu dahulu dilaksanakan baik oleh Nabi sendiri maupun oleh khalifah Aby Bakr. Tetapi sewaktu AoUmar menjabat sebagai khalifah dua setengah tahun setelah Nabi wafat, beliau menghentikan pemberian bagian zakat kepada mualaf, bukan karena keadaan darurat, tetapi karena situasi telah berubah dan pemberian bagian zakat kepada mualaf sudah tidak dianggap perlu lagi. 214 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 al-Nisy . : 11Aisecara jelas mengatakan bahwa hak anak laki-laki adalah dua kali lebih besar daripada hak anak perempuan. Tetapi ketentuan tersebut sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat Islam Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung. Saat menjadi menteri agama, ia mendapat laporan dari banyak hakim agama di pelbagai daerah, termasuk daerahdaerah yang kuat tradisi IslamnyaAiseperti Sulawesi Selatan dan Kalimantan SelatanAitentang banyaknya penyimpangan dari ketentuan Alquran tersebut. Misalnya saja, ketika seorang meninggal dunia, maka ahli warisnya meminta fatwa kepada pengadilan agama untuk memberikan fatwa sesuai dengan waris atau Namun demikian, fatwa ini tidak dipakai oleh Mereka justru meminta kepada pengadilan negeri agar diperlakukan sistem pembagian lain yang tidak sesuai dengan hukum faraid. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi juga tokoh organisasi Islam yang menguasai ilmu-ilmu keislaman. Sementara itu, banyak kepala keluarga mengambil kebijaksanaan pre-emptive, mereka tidak memberlakukan 2:1, tetapi membagikan sebagian besar dari kekayaannya kepada anak-anaknya sama rata sebelum meninggal duniaAitanpa membedakan jenis kelaminAi dengan alasan sebagai hibah sehingga ketika mereka meninggal, kekayaan yang harus dibagi tinggal sedikit, atau bahkan habis sama sekali. Harta yang sedikit itu dapat dibagi sesuai dengan hukum faraid agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu. Munawir mengemukakan gagasannya tentang reaktualisasi hukum Islam dilatarbelakangi oleh sikap mendua yang dipraktikkan oleh masyarakat Islam sendiri, baik terpelajar maupun Ia mengemukakan bahwa Alquran menganut nasakh . Dengan demikian, bagian 2:1 bisa dinasakh atau dibatalkan hukumnya. Hal ini didasarkan pada budaya dan adat Arab setempat, maka hukum tersebut dapat digugurkan oleh hukum yang lebih sesuai dengan waktu terakhir . dat bar. Seperti yang terjadi di Indonesia dimana wanita tidak lagi di bawah lindungan laki-laki sebab mereka sudah mampu bekerja sendiri . enjadi mitr. 42 Demi dinamika dan Hasbullah Mursyid. AuMenelusuri Faktor Sosial yang Mungkin BerpengaruhAy, h. Namun yang menjadi masalah, apakah perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang sah atau dibenarkan dalam ajaran hukum Islam? Atau bahkan merupakan perbuatan yang mempermainkan hukum Islam itu sendiri. Munawir mengemukakan gagasannya tentang reaktualisasi hukum waris boleh jadi karena dia mempunyai pengalaman pribadi. Dimana pada saat itu dia memiliki tiga orang anak laki-laki dan tiga orang anak wanita. Tiga anak laki-lakinya tersebut menyelesaikan vitalitas syariah, ia menganjurkan kalangan Islam untuk melakukan reaktualisasi hukum Islam, terutama di bidang kewarisan. Sedangkan di era reformasi hingga sekarang, muncul kelompok pemikir Islam liberal yang mengusung gagasan counter legal drafting, yaitu gagasan tandingan terhadap UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), termasuk di dalamnya mengkritik ketentuan kewarisan Islam. Menurut hasil penelitian mereka, hukum Islam klasik secara jelas sangat menyalahi prinsip dasar universal, yaitu: prinsip persamaan . l-musywa. , persaudaraan . l-ikhyA. , dan keadilan . l-Aoad. , serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat modern, seperti pluralisme, kesetaraan gender. HAM, demokrasi, dan Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa syariat Islam adalah diskriminatif, anti demokrasi, usang, formalistik, radikalistik, fundamentalistik, teosentris, berwajah keras, kaku dan rigid, intoleran, tidak relevan, dan bernuansa konflik. Di antara hukum Islam yang dianggap diskriminatif adalah hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Mereka mengatakan bahwa agama Islam yang menafikan adanya hak saling mewarisi antara Muslim dan nonMuslim bertentangan dengan prinsip demokrasi, yaitu sebuah gagasan yang percaya pada prinsip kebebasan, kesetaraan, egalitarianisme, persaudaraan, keadilan, pluralisme, dan kedaulatan manusia untuk mengambil keputusan menyangkut urusan publik. Menurut mereka, hukum kewarisan Islam harus dikembalikan pada semangat awalnya, yaitu dalam konteks keluarga . ly al-arhy. , keturunan . dan ikatan perkawinan, apapun agamanya. 46 Mereka berpendapat bahwa pembagian waris bagi anak laki-laki pendidikannya di salah satu universitas luar negeri dan biayanya ditanggung oleh Munawir sendiri, sedangkan dua dari tiga anak perempuannya atas kemauan mereka sendiri tidak meneruskan ke perguruan tinggi, tetapi hanya memilih belajar di sekolah kejuruan yang jauh lebih murah biayanya. Persoalannya kemudian yang dipikirkan oleh Munawir apakah anak lelakinya yang sudah diongkosi dengan mahal dan belajarnya di luar negeri masih menerima harta waris dua kali lebih besar dari apa yang akan diterima anak perempuannya nanti. Tampaknya pola ijtihad AoUmar ibn al-Khattyb yang berani dan jujur menjadi acuan bagi Munawir untuk melakukan rekonstruksi hukum Islam secara terbuka . , terutama di bidang kewarisan Islam. Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Bab 2. Lihat Nurcholis Madjid dkk. Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Editor: MunAoim A. Sirry. ), (Jakarta: Paramadina, 2. , h. Pasal 186 bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar anak tetap memiliki hak waris dari ayah biologisnya. Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Bab II. Pembahasan VII. Nurcholis Madjid dkk. Fiqih Lintas Agama, h. Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 215 dan perempuan 2:1 adalah diskriminatif, bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender . l-musywah aljinsiyya. dan keadilan sosial. Hukum yang seperti ini hanya akan memarginalkan dan mendehumanisasi, mendiskriminasi dan mensubordinasi perempuan. Hukum yang dilahirkan oleh masyarakat dan budaya patriarkis, dimana laki-laki selalu menjadi pusat kuasa dan misoginis . ebencian terhadap perempua. sering dianggap wajar dalam penafsiran. Karena itu mereka mengusulkan pembagian hak waris laki-laki dan perempuan secara berimbang atau sama rata, yaitu 1:1 atau 2:2. Inilah kondisi syariat Islam yang menurut mereka didominasi oleh fikih dan tafsir maskulin. Artinya sudah terjadi semacam operasi kelamin atas ayat-ayat 48 Karenanya, menurut mereka, perlu dilakukan kontekstualisasi ayat-ayat hukum yang praktistemporal dan partikular agar sesuai dengan nilai-nilai universal dan terbebas dari muatan lokal masa lalu . Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa munculnya gagasan dan kritik dalam hukum kewarisan Islam tidak lepas dari paradigma dan pendekatan tafsir yang dilakukan oleh para ulama. Hal inilah yang secara umum telah melahirkan beberapa kelompok pemikiran yang berbeda bahkan terkesan berlawanan dalam dinamika hukum kewarisan Islam saat ini. Pertama, ulama yang ingin tetap konsisten menerapkan ketentuan 2:1 dalam pembagian harta waris untuk pihak laki-laki dan pihak Mereka menganggap apa yang ditetapkan secara tekstual dalam Alquran tidak bisa dibantah atau Kedua, ulama yang mencoba memperbarui makna hukum kewarisan Islam itu sendiri. Menurut mereka, hukum kewarisan tidak boleh dilihat dari angka-angka yang ditetapkan, melainkan dari semangat keadilan yang tersimpan di balik angka itu. Dengan demikian, mereka tidak mempersoalkan sekiranya pembagian 2:1 itu diubah. Hal ini mengingat perempuan di masa lalu memang tidak dibebani mencari nafkah, sehingga dianggap masih berlandaskan prinsip keadilan. Tetapi Hal ini seperti yang mereka tuangkan dalam pasal 8 Kompilasi Hukum Islam mereka. Untuk tujuan ini, menurut mereka, tidak cukup sekedar melakukan tafsir ulang, tetapi harus melalui proses dekonstruksi . terhadap bebatuan ideologi yang melilitnya berabad-abad. Lihat Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam. Bab II. Lihat pula Riyanto dkk. Neo Usul Fiqh: Menuju Ijtihad Kontekstual, (Yogyakarta: Fakultas Syariah Press, 2. , h. Lihat http://islamlib. com/id/artikel/gugatan-amina-tentang-tafsirdan-fikih-maskulin, diunduh pada 28 Oktober 2012. Abd. Moqsit Ghazali dalam http://islamlib. com/id/artikel/hukumwaris-dalam-suatu-konteks, diunduh pada 19 September 2012. di masa kini, perempuan sudah dituntut untuk mencari nafkah, bahkan dalam kasus tertentu menjadi penanggung jawab nafkah keluarga. 50 Pemikiran ini tidak bermaksud meninggalkan ketentuan tekstual dalam Alquran, melainkan ingin memangkap spirit dan wawasan moral-etis Alquran itu sendiri, karena hukum kewarisan Islam lahir dari sebuah konteks masyarakat Arab ketika itu, bukan hukum yang muncul secara taken for granted. Ketiga, ulama yang ingin keluar dari dua titik ekstrem itu. Mereka sepakat dengan pendapat ulama kelompok kedua, tetapi tidak berani melakukan transformasi sebagaimana ditempuh ulama kelompok kedua. Sebagai alternatif solusi, mereka menempuh jalan Dalam hal ini, mereka membolehkan para orang tua untuk membagi hartanya melalui mekanisme hibah kepada anak-anaknya secara rata, dan menyisakan sedikit saja untuk kepentingan hidup orang tua. Selain itu, fenomena menunjukkan bahwa banyak umat Islam yang telah meninggalkan hukum kewarisan Islam karena ketidakmampuan mereka dalam memahami metode penghitungan waris. Mereka lebih memilih dengan cara-cara yang sederhana atau dengan musyawarah demi menghindari pertikaian dan menjaga nama baik keluarga mereka. Selain itu, makin berkurangnya ulama yang ahli di bidang ini kian menguatkan hati mereka untuk berpaling dari hukum kewarisan Islam dan berupaya menempuh cara lain dalam membagi harta waris mereka. 52 Konteks sosial seperti inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pemikir Islam liberal untuk mengubah ketentuan hukum kewarisan Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui cara dan metode mereka masing-masing. Atas dasar itu mereka menuntut tak hanya bagian anak perempuan yang harus diadaptasikan dengan konteks, melainkan juga bagian bagi seorang janda. Ketentuan yang tertuang dalam surat alNisaAo ayat 11 muncul dari dari sebuah fakta di mana istri pada saat itu tidak dibebani untuk mencari nafkah dalam keluarga, bahkan sebaliknya, ia memperoleh nafkah dari suaminya. Sementara fakta kehidupan masyarakat saat ini, semisal di Indonesia, menunjukkan bahwa perempuan atau istri ikut mencari nafkah, bahkan menjadi tulang punggung nafkah keluarganya. Abd. Moqsit Ghazali dalam http://islamlib. com/id/artikel/hukum-waris-dalam-suatu-konteks, diunduh pada 19 September 2012. Abd. Moqsit Ghazali, dalam http://islamlib. com/id/artikel/hukumwaris-dalam-suatu-konteks, diunduh pada 19 September 2012. Kondisi seperti inilah yang sering terjadi di masyarakat muslim Indonesia. Mereka lebih menyukai pembagian dan penyelesaian harta waris dengan cara hibah, wasiat, ataupun musyawarah keluarga. Mereka jarang menyelesaikannya di Pengadilan Agama karena banyak faktor, semisal faktor ekonomi, kehormatan keluarga, ataupun ketidaktahuan mereka terhadap ilmu faraid. 216 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 Keadilan dalam Relasi Kewarisan dan Nafkah Sebagaimana diketahui, keadilan merupakan salah satu asas atau prinsip dalam hukum kewarisan Islam. Keadilan yang dimaksud adalah adanya keseimbangan antara hak yang diperoleh dari harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggung/ditunaikannya di antara para ahli waris. Keadilan dalam hukum kewarisan Islam bukan hanya diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi juga ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab yang dibebankan kepada Hanya saja, pemahaman terhadap prinsip tersebut selalu menjadi polemik hingga kini, yaitu bagaimana meletakkan prinsip keadilan dalam pembagian harta waris dalam konteks masyarakat saat ini. Menurut Muhammad Imyrah, adanya perbedaan dalam ketentuan waris Islam tidak didasarkan pada jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan, tetapi didasarkan pada tiga kategori. 56 Pertama, derajat kekerabatan antara ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, dengan si pewarisAiyang meninggalAidi mana masing-masing pihak yang memiliki garis kekerabatan yang lebih dekat dengan si pewaris akan memperoleh bagian waris yang lebih banyak. Kedua, kedudukan ahli waris dari segi masa . atau generasi. Ahli waris yang mempunyai masa depan yang panjang . enerasi mud. memperoleh bagian waris yang lebih besar dari bagian ahli waris generasi tua, baik dari garis laki-laki maupun dari garis 58 Misalnya anak perempuan memperoleh bagian waris yang lebih besar dari ibu, dimana keduanya itu perempuan, tetapi ia juga memperoleh bagian Dari pelbagai ketentuan dalam hukum kewarisan Islam setidaknya ada lima asas . yang disepakati sebagai sesuatu yang dianggap menyifati hukum kewarisan Islam, yaitu bersifat ijbyry, bilateral, individual, keadilan yang berimbang, dan akibat kematian. Amir Syarifuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1. , h. Ahmad Zahari. Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam: SyafiAoi. Hazairin dan KHI, (Pontianak: Romeo Grafika, 2. , h. Jika dikaitkan dengan definisi keadilan yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keseimbangan antara yang diperoleh dengan keperluan dan kegunaan, atau perimbangan antara beban dan tanggung jawab di antara ahli waris yang sederajat, maka kita akan melihat bahwa keadilan akan nampak pada pelaksanaan pembagian harta warisan menurut Islam. Amir Syarifuddin. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam, h. Muhammad Imyrah, al-Tahryr al-Islymy li al-MarAoah: al-Radd Aoaly Shubhht al-Ghulyt, . l-Qyhirah: Dyr al-Shuryq, 1421 H/2002 M). Lihat pula pengantar Muhammad Imyrah dalam Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Muhammad Imyrah, al-Tahryr al-Islymiy li al-MarAoah, h. Muhammad Imyrah, al-Tahryr al-Islymiy li al-MarAoah, h. yang lebih besar dari ayah. Sementara dari garis lakilaki, seorang anak laki-laki yang memperoleh bagian waris lebih besar dari ayah. Intinya, generasi muda memperoleh bagian waris lebih besar dari generasi tua. Ketiga, tanggungan hartaAiyang ditentukan syarakAi yang harus dipenuhi oleh ahli waris tertentu. 59 Kategori inilah yang pada akhirnya membedakan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah Swt. AuAllah mensyariatkan bagimu tentang . embagian harta waris untu. anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan (Q. al-Nisy . : . Ay. 60 Rasio perbandingan 2:1 tidak hanya berlaku antara anak laki-laki dan perempuan saja, tetapi juga berlaku antara suami-istri, antara bapak-ibu serta antara saudara laki-laki dan saudara perempuan. Kategori tersebutAiyang membedakan bagian waris laki-laki dan perempuanAi kemudian memicu AogugatanAo dari kalangan pemikir liberal dan tokoh feminisme karena dianggap diskriminatif dan tidak relevan lagi dengan konteks kehidupan masyarakat Islam saat ini. Jika merujuk pendapat Muhammad Imyrah dan Salyh al-Dyn Sultyn, perbedaan bagian waris seperti ini tidak serta merta menunjukkan bahwa Islam (Alqura. memperlakukan perempuan secara diskriminatif atau menyalahi prinsip keadilan, tetapi menunjukkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban manusia dalam kewarisan yang memiliki relasi kuat dengan perangkat-perangkat hukum yang lain, seperti nafkah dan wasiat. Adanya ketentuan anak laki-laki memperoleh dua bagian anak perempuan dikarenakan ahli waris lakilakiAidalam kondisi persamaan derajat kekerabatan dan generasi . Aidibebani tanggung jawab terhadap nafkah dan mahar istrinya, yang notabene adalah perempuan, sekaligus menanggung saudara perempuannya yang belum menikah. Sementara bagi perempuan itu sendiri, selain memperoleh bagian waris, ia juga memperoleh hak nafkah dari pihak lakilaki . uami atau saudara laki-lak. 62 Dalam konteks ini, laki-laki menjadi penanggung jawab nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia ber59 Muhammad Imyrah, al-Tahryr al-Islymiy li al-MarAoah, h. Departemen Agama. Alquran dan Terjemahnya. Jakarta, 1995. Cholil Umam. Agama Menjawab Tantangan Pelbagai Masalah Abad Modern, (Surabaya: Ampel Suci, 1. , h. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 217 pindah akan menjadi tanggung jawab suaminya . Hukum Islam tidak mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun ia tergolong mampu/kaya,63 sebab memberi nafkah keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan kepada suami . 64Sebaliknya, anak perempuanAiselain memperoleh bagian warisAiakan mendapatkan penambahan harta dari mahar dan nafkah ketika menikah, sekaligus tidak dibebani kewajiban menafkahi keluarganya. 65 Jadi, perempuan sebenarnya menjadi pemilik penuh dari setiap harta yang diperolehnya tanpa ada kewajiban untuk membelanjakannya sehingga hartanya akan tetap Selain ketentuan bagian waris 2:1, sebenarnya masih banyak hal yang membuktikan betapa hukum Islam sebenarnya memberikan keseimbangan antara laki-laki dan perempuan dalam hak waris dan nafkah. Bahkan perempuan bisa memperoleh bagian yang lebih besar jika pihak laki-laki memiliki penghasilan yang lebih . Menurut Salyh al-Dyn Sultyn, hal ini bisa terjadiAiyaitu perempuan memiliki hak yang sama atau bahkan lebih besar dari laki-lakiAisekiranya pihak perempuan memiliki tanggungan dan beban hidup yang berat. Perempuan bisa memperoleh separuh bagian dari laki-laki sekiranya perempuan tersebut tidak memiliki beban dan tanggung jawab yang berat, atau ia mampu mengatasi beban tersebut. Ketentuan seperti ini dimaksudkan untuk mengimbangi kesalahpahaman manusia . erhadap bagian warisAiyang selama ini dianggap kurang berpihak kepada perempuanAiguna menjamin kehidupan manusia dan menjauhkan perempuan dari kesengsaraan. Konsep jaminan terhadap kehidupan manusiaAidalam bentuk warisAiini jelas berbeda dengan konsep jaminan dalam ekonomi masyarakat modern, karena kebanyakan bentuk-bentuk jaminan saat ini tidak lepas dari riba, penipuan dan sebagainya yang menjadikannya haram. Secara umum, model pembagian harta waris dalam Islam tidak dimaksudkan untuk menentukan besaran harta, tetapi lebih merupakan upaya menyelesaikan pelbagai masalah ekonomi keluarga. Adapun hak-hak perempuan dalam nafkah mencakup semua kondisi, dimana agama membebankan hak nafkah tersebut kepada laki-laki sebagai suatu kewajiban. Hak perempuan ini merupakan hak istimewa yang harus dipenuhi terlebih dahulu ketimbang hak-hak yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam hukum waris Islam tidak hanya keadilan yang bersifat distributif semata . ang menentukan besarnya porsi berdasarkan kewajiban yang dibebankan dalam keluarg. , akan tetapi juga bersifat kumulatif, yakni bagian warisan juga diberikan kepada wanita dan anak-anak. Dengan demikian. Islam sebenarnya menjamin kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan Bahkan hukum kewarisan yang dianggap terlalu memihak laki-laki, sebenarnya berasaskan kesetaraan gender. Hanya praktik keseharian sajalah yang membuat seolah-olah Islam menyepelekan bahkan dikatakan menghambat kemajuan perempuan. Kedudukan perempuan . ebagai ashyb al-fury. dan laki-laki . ebagai asyba. dalam kewarisan Islam tidaklah sama. Hal inilah yang menyebabkan laki laki dalam kasus tertentu memperoleh bagian waris dua kali lipat dari bagian perempuan, karena ia menurut syarak mempunyai kewajiban memberikan nafkah untuk keluarganya, termasuk menafkahi saudara perempuannya yang miskin. Sementara perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah, sekalipun mereka itu bekerja. Inilah salah satu hikmah atau konsekuensi hukum adanya perbedaan hak waris lakilaki dan perempuan. 69 Apalagi, sebagaimana simpulan Salyh al-Dyn Sultyn, kondisi atau hal-hal yang membedakan bagian waris laki-laki dan perempuanAi yaitu ketentuan 2:1Aisebenarnya sangat terbatas jumlahnya jika dibandingkan dengan beberapa hal Al-Sabyny. Hukum Waris Islam, h. Lihat surat al-Baqarah ayat 233 yang artinya,AyADan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Ay. Lihat pula surat al-Talyq ayat 6 yang artinya. AuTempatkanlah . dimana kamu bertempat tinggal berdasarkan kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan . Ay Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Sebaliknya, harta kekayaan laki-laki . ermasuk dari bagian warisa. pada akhirnya akan pindah ke tangan perempuan dalam bentuk pangan, sandang dan papan, sehingga bagian laki-laki tersebut akan lebih dahulu habis. Nasr al-Dyn Baydan. Tafsyr bi al-RaAo y, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. , h. Hal tersebut berbeda dengan hukum warisan Yahudi. Romawi, dan juga hukum adat pra-Islam, bahkan sebagiannya hingga sekarang masih berlaku. Muhammad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2. , h. Inggrid Madson. AuHukum Islam Jamin Penuh Hak WanitaAy http://budisetiawan23. com/journal/item/23?&item_ id=23&view:replies=reverse&show_interstitial=1&u=/journal/it em, diunduh tanggal 19 September 2012. Dr. Inggrid Madson adalah cendekiawan muslim asal Kanada yang aktif di Pusat Kajian HarfordSeminary. Amerika Serikat. Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhyah, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1. , h. 218 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 atau kondisi lain yang mempengaruhi pembagian harta waris, dimana perempuan lebih diuntungkan ketimbang laki-laki. Perbedaan hak waris laki-laki dan perempuan sebenarnya tidak perlu diperdebatkan selama perangkat hukum yang lain itu diterapkan. 70 Persoalannya sekarang bukan pada tuntutan persamaan hak waris bagi perempuan yang AodipaksaAo ikut mencari nafkah, tetapi bagaimana perangkat hukum relasi nafkah dan kewarisan tersebut diterapkan secara utuh dalam konteks saat ini. Perbandingan Bagian Waris Perempuan dan Laki-laki Untuk membandingkan hak waris perempuan dengan hak waris laki-laki. Salyh al-Dyn Sultyn mencoba menganalisis terlebih dahulu konsep kekerabatan . alam wari. yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: . Garis kerabat . ihah al-qaryba. Tingkat kerabat . arajah al-qaryba. Ikatan kerabat . uwwah al-qaryba. Atau dalam istilah yang sederhana, konsep kekerabatan dalam hukum waris dikelompokkan ke dalam tiga kriteria, yaitu garis ke bawah atau keturunan . l-bunuwwa. , garis ke atas atau orang tua . l-ubuwwa. , garis menyamping atau persaudaraan . l-ukhuwwa. , dan garis perkawinan atau suami-isteri . l-zawjiyya. Dalam perbandingan ini, setidaknya lebih dari tiga puluh kasus atau kondisi, dimana perempuan dapat memperoleh bagian waris yang sama besar dengan bagian waris laki-laki, bahkan memperoleh bagian waris lebih banyak dari bagian waris laki-laki, serta kasus dimana perempuan memperoleh bagian waris sementara laki-laki yang sederajat dengannya tidak memperoleh bagian waris sama sekali. Di sini juga akan terlihat betapa perempuan sebenarnya memiliki hak yang lebih menguntungkan, bahkan sangat menguntungkan, dibanding laki-laki. Bagian Waris Perempuan Terkadang Sama Besar dengan Bagian Waris Laki-laki Ada beberapa hal yang menyebabkan seorang perempuan memperoleh bagian waris yang sama dengan laki-laki. Pertama, adanya ahli waris ibu . tau juga nenek dari garis ib. dan ayah bersama seorang anak laki-laki atau dua . tau lebi. anak perempuan atau seorang anak perempuan . alam kondisi tertent. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:72 . Ayah* Ibu* Anak laki-laki Asybah (Sis. = 4 Menggunakan asal masalah: 6 *Keterangan: Pihak laki-laki dan perempuan yang sederajat sama-sama memperoleh bagian waris sama besar, yaitu masing-masing 1 saham . Ayah* Ibu* Dua Anak Perempuan 1/6 asybah 4 saham Menggunakan asal masalah: 6 *Keterangan: Pihak laki-laki dan perempuan yang sederajat sama-sama memperoleh bagian waris sama besar, yaitu masing-masing 1 saham . Suami Ayah* Ibu* Anak Perempuan 1/6 asybah 6 saham Dalam masalah ini, berlaku konsep Aoawl, sehingga dalam penentuan nilai saham . menggunakan asal masalah: 13 *Keterangan: Pihak laki-laki dan perempuan yang sederajat sama-sama memperoleh bagian waris sama besar, yaitu masing-masing 2 saham . Ayah* Nenek dari garis Anak Ibu Laki-laki . engganti Ib. * Asybah 4 saham Menggunakan masalah: 6 *Keterangan: Pihak laki-laki dan perempuan yang sederajat . tau penggantiny. sama-sama memperoleh bagian waris sama besar, yaitu masing-masing 1 saham Inggrid Madson dalam http://budisetiawan23. com/journal/ item/23?&item_id=23&view:replies=reverse&show_interstitial=1&u=%2 Fjournal/item, diunduh tanggal 19 September 2012. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 219 *Keterangan: Pihak laki-laki dan pihak perempuan berbagi sama rata, yaitu masing-masing memperoleh bagian waris 1 saham. Nenek dari garis Ibu Dua Anak . engganti Perempuan Ib. * Ayah* 1/6 asybah 4 saham Menggunakan asal masalah: 6 *Keterangan: Pihak laki-laki dan perempuan yang sederajat . tau penggantiny. sama-sama memperoleh bagian waris sama besar, yaitu masing-masing 1 saham Pada empat kasus di atas, bagian waris ayah bersama ibu atau bagian ayah bersama nenek dari pihak ibu memang berbeda. Ayah terkadang mendapat bagian 1/6 ditambah bagian sisa . /6 asyba. , tetapi dalam penerimaan harta waris ternyata sama dengan bagian ibu/nenek dari pihak ibu. Kedua, adanya ahli waris saudara perempuan seibu bersama saudara laki-laki seibu (Q. al-Nisa . : . Adapun ketentuan waris bagi saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu adalah sebagai berikut:74 . Suami Ibu Saudara Laki-laki Seibu* 1 saham Menggunakan asal masalah: 6 *Keterangan: Saudara laki-laki seibu memperoleh bagian waris sebesar 1 saham Bandingkan dengan kasus berikut: Suami Ibu Saudara Perempuan Seibu* 1 saham Menggunakan asal masalah: 6 *Keterangan: Saudara perempuan seibu memperoleh bagian waris sebesar 1 saham. Suami Ibu Saudara Perempuan Seibu* Saudara Laki-laki Seibu* Bergabung dalam bagian 1/3, masing-masing memperoleh: 1/6 2 saham Menggunakan asal masalah: 6 Sebagai contoh, jika harta warisnya berjumlah Rp 600 juta, maka bagian waris ayah . adalah 100 juta, bagian waris ibu . adalah 100 juta, dan bagian waris anak laki-laki . sebesar 400 Dalam kasus ini, bagian ibu dan ayah adalah sama besar. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Pada dua kasus tersebut, bagian waris keduanya . aitu saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seib. adalah sama, yaitu 1/6, dan penerimaannya pun sama, baik mereka dalam posisi sebagai ahli waris secara sendirian atau mereka sebagai ahli waris secara Ketiga, dalam masalah persekutuan . hli waris yang bersekut. , yaitu jika seorang meninggal dunia, dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:76 Dua Saudara Perempuan Seibu* Saudara Laki-laki Sekandung* Suami Ibu Bergabung dalam bagian 1/3, masing-masing memperoleh: 1/9 6 saham Menggunakan Aoadad al-ruAoys, sehingga asal masalahnya: 18 *Keterangan: pihak laki-laki dan pihak perempuan yang sederajat berbagi sama rata, yaitu masing-masing memperoleh bagian waris 2 saham . mpat saham untuk 2 saudara perempuan seibu dan 2 saham untuk saudara laki-laki sekandung. Dalam hal ini, para sahabat (AoUmar. Zayd, dan Uthmy. membagi sama besar bagian sepertiga itu kepada dua saudara perempuan seibu dan seorang saudara laki-laki sekandung, karena saudara laki-laki sekandung diposisikan sebagai saudara seibu. Artinya, saudara lakilaki sekandung yang notabene punya derajat kekerabatan yang dekat dengan si mayit . memperoleh bagian waris yang sama dengan saudara perempuan seibu yang notabene memiliki derajat kekerabatan yang jauh . etimbang saudara laki-laki sekandun. dengan si mayit. Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 600 juta dan ahli warisnya terdiri atas suami, ibu, saudara laki-laki seibu dan saudara perempuan seibu, maka bagian suami . adalah Rp 300 juta, bagian ibu . adalah Rp 100 juta, dan bagian saudara laki-laki seibu bergabung dengan bagian saudara perempuan seibu dalam 1/3 bagian, yaitu Rp 200 juta, sehingga masing-masing saudara, baik laki-laki maupun perempuan memperoleh bagian yang sama, yaitu sebesar Rp 100 juta. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 180 juta, maka suami memperoleh bagian waris . sebesar Rp 90 juta, ibu memperoleh bagian waris . sebesar Rp 30 juta, dan 2 orang saudara seibu dan 1 orang saudara laki-laki sekandung, ketiganya bersekutu . memperoleh bagian waris . sebesar Rp 60 juta dan dibagi sama rata, sehingga masing-masing individuAibaik laki-laki maupun 220 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 Keempat, persamaan bagian waris antara lakilaki dan perempuan ketika salah satunya menjadi ahli waris sendirian. Dalam hal ini hasil akhirnya adalah mengambil bagian sisa warisan seluruhnya, baik itu laki-laki sebagai asybah maupun perempuan yang memperoleh bagian waris yang telah ditentukan ditambah dengan sisa bagian yang dikembalikan . kepadanya, sebagaimana tabel berikut:78 Ahli Waris No. Laki-laki . ika sendiria. Ayah Anak Laki-laki Saudara Lakilaki Suami Paman . ari pihak Ib. Paman . ari pihak Aya. No. Ahli Waris Perempuan . ika sendiria. Ibu Anak Perempuan Saudara Pr. Isteri Bagian Waris Keterangan Seluruh Harta (Asyba. Seluruh Harta (Asyba. Seluruh Harta (Asyba. Dalam kondisi ahli waris itu sendirian, maka pihak lakilaki maupun perempuan pada A rad akhirnya akan Seluruh Harta, karena termasuk Dzawil Arham memperoleh bagian waris Seluruh Harta (Asyba. yang sama, yaitu Bagian Waris 1/3 radd . engembalian sisa A radd A radd A radd Bibi (Pihak Ib. Seluruh Harta, karena Dzawi al-Arhym Bibi (Pihak Ib. Seluruh Harta, karena Dzawi al-Arhym Keterangan Dalam kondisi ahli waris itu sendirian, maka pihak lakilaki maupun perempuan pada akhirnya akan bagian waris yang sama, yaitu Kelima, kondisi atau hal-hal lain, seperti: . Persamaan bagian waris antara saudara perempuan kanperempuanAimemperoleh bagian waris sebesar Rp 20 juta. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 100 juta dan ahli warisnya hanya 1 anak perempuan dan tidak ada ahli waris lainnya, maka ia memperoleh bagian waris . sebesar Rp 50 juta dan sisanya diberikan kembali kepada dirinya sebagai radd . arena tidak ada lagi ahli waris lai. , sehingga total penerimaan harta warisnya adalah sebesar Rp 100 juta . eluruh hart. Kondisi ini sama dengan anak laki-laki yang memperoleh bagian seluruh harta . jika tidak ada ahli waris lain. dung dan saudara laki-laki kandung. Persamaan bagian waris saudara perempuan seibu dengan saudara laki-laki kandung tanpa adanya sekutu . ebih dari sat. Persamaan jumlah perempuan dengan laki-laki dalam hal ahli waris yang tidak terhijab . untuk selamanya. Bagian Waris Perempuan Terkadang Lebih Besar dari pada Bagian Waris Laki-laki Jika diteliti secara mendalam, perempuan sebenarnya lebih banyak memperoleh warisan dengan cara furyd, yaitu bagian waris yang besarannya telah ditentukan oleh nas. Ketentuan seperti ini dalam banyak kasus sebenarnya lebih menguntungkan bagi perempuan ketimbang memperoleh bagian waris dengan cara taAosyb . enjadi asyba. Bagian Waris yang Ditentukan dalam Alquran dan Sunah Dua Anak Perempuan Dua Cucu Perempuan . ari garis anak lakilak. Dua Saudara Perempuan Kandung Dua Saudara Perempuan Seayah Ibu Satu Anak Saudara Perempuan Perempuan Satu Cucu Seibu Perempuan Saudara . ari garis Laki-laki anak laki-lak. Seibu Satu Saudara Perempuan Kandung Satu Saudara Perempuan Seayah Suami Suami Ibu Isteri Nenek Cucu Perempuan . ari garis anak lakilak. Saudara Perempuan Seayah Saudara Perempuan Seibu Saudara Laki-laki Seibu Ayah Keterangan Isteri Kelompok bagian waris secara fard 17 orang. Sementara laki-laki Dari tabel tersebut, jelas bahwa nas (Alqura. telah memberikan keuntungan kepada perempuan dengan memberikan bagian waris . yang lebih banyak ketimbang bagian waris laki-laki . Dalam hal ini, kelompok perempuan mewarisi bagian waris furyd dalam tujuh belas kondisi, sementara kelompok laki-laki hanya memiliki 6 . bagian waris furyd saja. 81 Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan bagian warisAiyang diatur dalam Alquran dan SunahAimemberikan keuntungan bagi perempuan dan memberikan bagian yang lebih besar dari laki-laki. Hal ini bisa dilihat dari tabel perbandingan berikut:82 Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 221 Suami Ayah Ibu Anak Perempuan* 1/6 Asybah 6 saham Terdapat masalah AoAwl, sehingga menggunakan asal masalah: 13. *Keterangan: Pihak perempuan memperoleh bagian waris sebesar 6 saham Bandingkan dengan kasus berikut: Suami Ayah Ibu Anak Laki-laki* Asybah 5 saham kandung akan memperoleh bagian sisa sebesar 3 Jadi dalam kondisi yang bersamaan, pihak ahli waris perempuan akan memperoleh bagian lebih besar dibanding pihak ahli waris laki-laki, yaitu 4 berbanding 3 . Suami Ibu* Ayah* Bagian Sisa (Asyba. Menggunakan asal masalah: 6 1 saham *Keterangan: Pihak perempuan memperoleh bagian waris yang lebih besar dibanding pihak laki-laki. Menggunakan asal masalah: 12. *Keterangan: Pihak laki-laki hanya memperoleh bagian waris sebesar 5 saham Dalam kondisi seperti ini, anak perempuan memperoleh bagian enam saham jika ia menjadi ahli waris bersama suami, ibu, dan ayah si mayit. Sementara posisi anak perempuan digantikan oleh anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki tersebut hanya akan memperoleh bagian lima saham. Jadi dalam kedudukan yang bergantian, anak perempuan akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anak laki-laki, yaitu 6 berbanding 5 . Dalam kondisi seperti itu, pihak ibu memperoleh bagian dua saham jika ia menjadi ahli waris bersama suami dan ayah si mayit. Sementara dalam kasus yang sama, pihak ayah hanya memperoleh bagian satu Jadi dalam kondisi atau kasus yang sama, pihak perempuan . aitu ib. akan memperoleh bagian lebih besar dibanding pihak laki-laki . , yaitu dua saham berbanding satu saham . Ketentuan ini berdasarkan pendapat Ibn AoAbbys Ra. Terkadang Perempuan Memperoleh Bagian Waris. Sementara Laki-laki yang Sederajat dengannya Tidak Memperolehnya Sama Sekali Ada beberapa hal atau kasus yang menyebabkan perempuan memperoleh bagian waris, sementara lakilaki yang sederajat dengannya tidak memperolehnya. Hal ini bisa dilihat dari tabel berikut:86 Istri Ibu Dua Saudara Perempuan Seibu* Dua Saudara Laki-laki Kandung* Bagian Sisa (Asyba. Menggunakan asal masalah: *Keterangan: Pihak perempuan memperoleh bagian yang lebih besar . dibanding pihak laki-laki . Dalam kondisi seperti ini, dua saudara perempuan memperoleh bagian empat saham jika ia menjadi ahli waris bersama istri, ibu, dan dua saudara lakilaki kandung. Sementara dua saudara laki-laki Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 156. garatus sembilan puluh juta rupia. , maka anak perempuan akan memperoleh bagian sebesar Rp 72. 000,- . ujuh puluh dua juta Sementara anak laki-laki dalam kasus yang sama akan memperoleh bagian sebesar Rp65. 000,- . nam puluh lima juta rupia. Cucu Anak Perempuan Suami Ayah Ibu Perempuan . ari anak laki-lak. * Terdapat masalah Aoawl, 1/6 Asybah 2 saham masalah: 15 *Keterangan: Pihak cucu perempuan memperoleh bagian waris sebesar 2 saham. Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 120. 000,(Seratus dua puluh juta rupia. , maka dua saudara perempuan seibu akan memperoleh bagian harta waris sebesar Rp 40. 000,- . mpat pulu juta rupia. , sementara dua saudara laki-laki sekandung hanya memperoleh bagian sebesar Rp 30. 000,- . iga puluh juta rupia. Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 360. 000,(Tigaratus enam puluh juta rupia. , maka pihak ibu akan memperoleh bagian sebesar Rp 120. 000,- . eratus dua puluh juta rupia. , sementara anak laki-lakiAidalam kasus yang bersamaanAihanya akan memperoleh harta waris sebesar Rp 60. 000,- . nam puluh juta rupia. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. 222 Ahkam: Vol. Xi. No. Juli 2013 Bandingkan dengan kasus berikut: Suami Ayah Ibu waris sama sekali. Jadi dalam kondisi yang bergantian, saudara perempuan seayah akan memperoleh bagian waris, sedangkan saudara laki-laki seayah tidak memperoleh bagian sama sekali . Cucu LakiAnak ari anak Perempuan laki-lak. * Asybah Terdapat masalah Aoawl, sehingga asal masalah: 13 *Keterangan: Pihak cucu laki-laki tidak memperoleh bagian waris sama sekali. Kakek (Bapaknya Ib. Nenek (Ibunya Ib. Keterangan Dalam kondisi tersebut, cucu perempuan . ari anak laki-lak. akan memperoleh bagian dua saham jika ia menjadi ahli waris bersama suami, ibu, dan ayah si Sementara cucu laki-laki . ari anak laki-lak. justru tidak memperoleh bagian sedikit pun . ol saha. jika ia menjadi ahli waris bersama suami, ibu, dan ayah si mayit. Jadi dalam kedudukan yang bergantian, cucu perempuan akan memperoleh bagian waris dua saham, sementara cucu laki-laki tidak memperoleh bagian sama Jadi, perbandingannya adalah 2:0. Tidak memperoleh 1/6 radd bagian waris, . agian sisa yang karena tidak termasuk ahli waris kepadany. add ghayr wyrit. Bapaknya Nenek . ari garis Ib. Ibunya Nenek . ari garis Ib. Keterangan Tidak memperoleh bagian waris, karena tidak termasuk ahli waris . add ghayr wyrit. 1/6 radd . agian sisa yang 6 . Pihak lakilaki tidak bagian waris, sementara pihak bagian waris Saudara Suami Perempuan Kandung Saudara Perempuan Seayah* Keterangan Terdapat masalah Aoawl, digunakan akar masalah 7: Pihak bagian waris Bandingkan dengan kasus berikut: Suami Saudara Perempuan Kandung Saudara Laki-laki Seayah* Asybah . idak ada Keterangan Pihak laki-laki tidak memperoleh bagian Dalam kondisi seperti ini, saudara perempuan seayah akan memperoleh bagian waris satu saham jika ia menjadi ahli waris bersama saudara perempuan kandung dan suami si mayit. Sementara jika posisinya digantikan oleh saudara laki-laki seayah, maka saudara laki-laki seayah tersebut justru tidak memperoleh bagian Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 195. eratus sembilan puluh lima juta rupia. , maka cucu perempuan akan memperoleh bagian sebesar Rp 26. 000,- . ua puluh enam juta Sementara jika posisi cucu perempuan tersebut digantikan oleh cucu laki-laki, maka cucu laki-laki tersebut justru tidak memperoleh harta waris sama sekali karena tidak ada sisa harta . Pihak laki-laki tidak memperoleh bagian waris, sementara pihak perempuan memperoleh bagian 6 . Dalam kondisi tersebut, pihak nenek . ari garis ib. akan memperoleh bagian waris seluruhnya . /6 rad. jika ia menjadi ahli waris bersama bapaknya ibu . Begitu juga dengan kasus ibunya nenek . ari garis ib. bersama bapaknya kakek . ari garis ib. Dalam hal ini, kakek . ari garis ib. termasuk kelompok dhawy al-arhym yang tidak memperoleh bagian waris, baik dengan jalan furyd ataupun radd. Tetapi nenek yang sederajat dengannya . stri kake. justru memperoleh bagian waris seluruhnya, yaitu dengan jalan furyd dan Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 140. eratus empat puluh juta rupia. , maka saudara perempuan seayah akan memperoleh harta waris sebesar Rp 20. 000,- . ua puluh juta Sementara jika posisi tersebut digantikan oleh saudara lakilaki seayah, maka saudara laki-laki seayah tersebut tidak memperoleh harta waris sama sekali . Sebagai contoh, jika harta warisnya sebesar Rp 600. nam ratus juta rupia. , maka nenek . ari garis ib. memperoleh bagian waris seluruhnya sebesar Rp 600. 000,- . engan rincian Rp 100 juta bagian furud . di tambah Rp 500 juta sebagai radd, karena tidak ada ahli waris lain yang berha. Sementara pada saat yang bersamaan, kakek dari pihak ibu tidak memperoleh bagian waris sama Khaeron Sirin: Analisis Pendekatan Teks dan Konteks 223 Itulah beberapa bukti dan kasus yang menyebabkan keunggulan perempuan dalam kewarisan Islam dan menyebabkan perempuan memperoleh tambahan bagian waris yang lebih besar dari bagian waris lakilaki. Dalam hal ini, ada hal-hal yang menyebabkan perempuan secara sepihak memperoleh bagian waris, sementara laki-laki justru tidak memperoleh bagian waris sama sekali. Begitu juga, ada hal-halAimeskipun kasus ini jarang terjadiAiyang menyebabkan perempuan memperoleh bagian waris yang lebih banyak dari bagian waris laki-laki. Dengan ketentuan tersebut. Islam sebenarnya telah mengistimewakan perempuan atas laki-laki dalam waris. Tetapi hal ini bukan berarti menzalimi kaum laki-laki, karena hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan ekonomi kepada kaum perempuan di saat mereka harus menghadapi tantangan zaman, peristiwa dan kultur di masa mendatang. Dari bahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam sebenarnya mengusung pembelaan dan perlindungan hak perempuan atas harta dalam keluarga. Hal ini dibuktikan oleh Salyh al-Dyn Sultyn yang mengungkap secara detail betapa konsep pembagian harta dalam kewarisan Islam tidak bisa dilepaskan dengan konsep nafkah dalam keluarga. Artinya terdapat keseimbangan ilyhiyyah . antara hak waris dan hak nafkah bagi perempuan. Secara umum, pembagian harta dalam kewarisan Islam tidak dimaksudkan untuk menentukan besaran harta, tetapi lebih merupakan upaya untuk menyelesaikan pelbagai masalah ekonomi keluarga. Dalam hal ini, hukum kewarisan Islam dimaksudkan sebagai jaminan masa depan anggota keluarga itu sendiri. Konsep jaminan terhadap kehidupan manusiaAi dalam bentuk warisAiini jelas berbeda dengan konsep jaminan dalam ekonomi masyarakat . , karena kebanyakan bentuk-bentuk jaminan saat ini tidak lepas dari riba, bahkan penipuan yang menjadikannya Jadi, sudah selaiknya hukum kewarisan Islam dikaji ulang dari perspektif yang baru dan modern, tanpa harus meninggalkan pesan Alquran itu sendiri. Penutup Munculnya pemikiran dan gagasan yang mengkritisi hukum kewarisan Islam klasik bukanlah tanpa alasan. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, munculnya pesekali, karena ia tidak termasuk ahli waris furyd atau asabat . add ghayr sahyh atau jadd ghayr wyrit. Salyh al-Dyn Sultyn. Ternyata Wanita Lebih Istimewa, h. mikiran kritis tersebut berangkat dari polemik ketentuan 2:1 . ua berbanding sat. antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam pembagian harta waris. Ketentuan ini secara umum memicu perdebatan di kalangan ulama dan umat Islam itu sendiri. Pertama, ulama yang ingin tetap konsisten menerapkan ketentuan 2:1 dalam pembagian harta waris untuk anak laki-laki dan anak perempuan sebagai dalil qatAoy. Kedua, pemikiran yang mencoba memperbarui makna hukum kewarisan Islam dengan tidak berpaku pada angka-angka yang ditetapkan, melainkan berpatokan pada semangat keadilan yang tersimpan di balik angka itu. Ketiga, ulama yang ingin keluar dari dua titik ekstrem itu. Mereka sepakat dengan pendapat ulama kelompok kedua, tetapi tidak berani melakukan transformasi sebagaimana ditempuh ulama kelompok kedua. Sebagai alternatif solusi, mereka menempuh cara hibah. Pustaka Acuan