Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 385-392 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. DAMPAK TIDAK DIUBAHNYA UU CIPTA KERJA SETELAH DINYATAKAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT OLEH MK Vera Wheni Setijawati Soemarwi1. Aristoteles Gerhard Fredrik Siregar2. Leonardo Halim3. Vito Jonathan Octavo4 & Rayhan Fahriza Yose 5 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: veras@fh. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: aristoteles. 205210334@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: leonardo. 205210129@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: vito. 205210302@stu. Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: Rayhan. 205210143@stu. ABSTRACT Indonesia, which until now is still suffering from hyperregulation, has received relief with the issuance of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The Omnibus Law can allow the government to change 79 laws into just 1 law. However, after the birth of the Job Creation Law, it caused a lot of rejection from various parties because the Job Creation Law was considered to be detrimental to the political economy ecosystem in Indonesia, especially in the fields of employment, natural resource management (SDA), and the environment. The Job Creation Law itself is one of the regulations that were made very quickly and was formed by this country. The Job Creation Law is also referred to as legislation without democratic space due to the lack of an open dialogue process in general. Finally, on November 25, 2021, the Constitutional Court decided that Law Number 11 of 2021 concerning Job Creation was declared conditionally unconstitutional and considered formally and procedurally flawed. However, behind the polemic that emerged in the Job Creation Law, there were advantages for foreign investors, entrepreneurs, and MSMEs. Keywords: Law. Job Creation Law. Conditional Unconstitutional. Impact of Job Creation Law ABSTRAK Indonesia yang hingga saat ini masih didera regulasi berlebihan . yper regulatio. mendapatkan kelegaan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Omnibus Law sendiri dapat memungkinkan pemerintah untuk mengubah 79 Undang-Undang menjadi 1 Undang-Undang saja. Namun setelah lahirnya UU Cipta Kerja tersebut menimbulkan banyak penolakan dari berbagai pihak karena UU Cipta kerja ini dianggap dapat merugikan ekosistem ekonomi politik di Indonesia terutama di bidang ketenagakerjaan,tata kelola sumber daya alam(SDA)dan lingkungan hidup. UU Cipta Kerja sendiri merupakan salah satu peraturan yang dibuat sangat cepat dibentuk oleh Negara ini,UU Cipta Kerja juga disebut sebagai legislasi tanpa ruang demokrasi dikarenakan minimnya proses dialog terbuka secara umum. Hingga akhirnya pada tanggal 25 November 2021 MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional bersyarat dan dianggap telah cacat secara formil dan prosedur. Namun dibalik polemik yang muncul dalam UU Cipta Kerja terdapat juga keuntungan bagi para investor asing,pengusaha dan UMKM. Kata Kunci: Undang-undang. UU Cipta Kerja. Inkonstitusional Bersyarat. Dampak UU Cipta Kerja PENDAHULUAN Indonesia adalah sebuah negara hukum, oleh karenanya dibuatlah undang-undang sebagai pegangan hukum di Indonesia saat ini yang dimana undang-undang tersebut dirancang, dibuat, diubah, dihapus, dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang di Indonesia pada mulanya menggunakan undang-undang kolonial belanda hingga saat ini, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPe. , dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Seiring berjalannya waktu https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Tidak Diubahnya UU Cipta Kerja Setelah Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK Soemarwi et al. undang-undang tersebut ada yang diubah, dihapus, dan ditambahkan oleh karena berkembangnya zaman, dan disatu sisi dalam pengubahan, penghapusan, dan penambahan undang-undang tersebut, sering kali banyak menimbulkan kontroversi mulai dari pasal-pasal uu tersebut, dalam perancangannya tidak mengajak pihak-pihak yang seharusnya ada dalam perancangan undang-undang tersebut, dan pengesahan yang dilakukan secara tiba-tiba yang dimana dalam hal ini ialah undang-undang cipta kerja yang disahkan pada tahun 2020 kemarin. Seperti yang kita ketahui banyak sekali kontroversi dalam pembentukan dan pengesahan undang-undang cipta pasal-pasalnya perancangan/pembentukannya tidak melibatkan masyarakat. Oleh karenanya telah terjadi demonstrasi/unjuk rasa oleh beberapa kelompok ataupun instansi yang merasa dirugikan dengan Undang-undang cipta kerja ini ataupun mereka yang merasa bahwa dalam pengesahannya Undang-undang cipta kerja seharusnya tidak disahkan terlebih dahulu, dan juga disisi lain ada kelompok, organisasi ataupun instansi yang membawa ini ke mahkamah konstitusi, yang dimana mereka meminta untuk dihapuskannya undang-undang cipta kerja ini, oleh karenanya mahkamah konstitusi mengeluarkan putusan yang dimana di dalam amar putusan dalam PUTUSAN Nomor 91/PUU-XVi/2020 mengatakan bahwa AuMemerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 . tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6. menjadi inkonstitusional secara permanen. Ay Maka dari itu, saat ini Undang-undang cipta kerja dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sehingga harus dilakukannya perbaikan dalam undang-undang ini agar undang-undang ini tidak dinyatakan sebagai inkonstitusional permanen. Karena dalam beberapa hal pasal-pasal didalam undang-undang ini juga dibutuhkan ada yang berdampak positif bagi para pekerja di Indonesia sehingga jika undang-undang ini dinyatakan inkonstitusional permanen maka beberapa pasal yang bersifat positif akan terhapuskan juga bersama dengan pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang . ersifat bisa merugikan para pekerja di Indonesi. Oleh karena itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bahwa dengan memutuskan undang-undang cipta kerja sebagai inkonstitusional bersyarat adalah satu hal tepat. Karena seperti yang kita ketahui juga bahwa pasal-pasal yang bermasalah ini bisa terbilang tidak banyak. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi saat ini menyatakan Undang-undang Cipta Kerja sebagai inkonstitusional bersyarat karena didalamnya ada sebuah ketidakpastian hukum. Terdapat rumusan masalah yang dihasilkan dari paparan latar belakang yang sudah ditulis oleh peneliti yaitu: . bagaimana inkonstitusional bersyarat dalam konstitusi di Indonesia?. bagaimana dampak positif dan negatif yang timbul dari tidak diubahnya Undang-undang Cipta Kerja? METODE PENELITIAN Metode penelitian adalah sebuah tata cara, langkah, atau sebuah prosedur yang ilmiah dengan tujuan untuk mendapatkan data yang memiliki tujuan tertentu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji penegakan hukum terhadap Cipta Kerja berdasarkan hukum-hukum yang berlaku saat ini di Indonesia. Metode penelitian yang hukum normatif dikarenakan dalam penelitian ini peneliti meneliti dengan cara mengumpulkan data-data kemudian menganalisis yang dianalisis secara kualitatif untuk https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 385-392 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. mengetahui fakta-fakta mengenai permasalahan Cipta Kerja di Indonesia. Data-data yang dilakukan dalam penelitian secara normatif biasa berupa data-data dari perundang-undangan, artikel-artikel, teori para ahli hukum, jurnal hukum. HASIL DAN PEMBAHASAN Inkonstitusional bersyarat dalam konstitusi di Indonesia. Inkonstitusional Bersyarat artinya suatu putusan permohonannya dinyatakan dikabulkan yang menyatakan bahwa undang-undang itu sendiri bertentangan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan catatan bahwa adat yang bersangkutan ditinjau inkonstitusional sebab alasan eksklusif atau adanya persyaratan eksklusif yang ditafsirkan sang hakim (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, 2. Mahkamah menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan kemudian. Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah Undang-Undang yang wajib dipenuhi sebagai kondisi formil guna mendapatkan Undang-Undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan mempertimbangkan tujuan strategis asal dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, dalam memberlakukan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat menyebabkan konsekuensi yuridis terhadap keberlakuan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020, sebagai akibatnya Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk Undang-Undang buat memperbaiki Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 berdasarkan istiadat pembentukan Undang-Undang yang memenuhi cara serta metode yang sempurna, baku, standar didalam membentuk Undang-Undang omnibus law yg juga wajib tunduk menggunakan keterpenuhan syarat asas-asas pembentuk Undang-Undang yg telah Inkonstitusional Bersyarat artinya suatu putusan permohonannya dinyatakan dikabulkan yang menyatakan bahwa undang-undang itu sendiri bertentangan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan catatan bahwa adat yang bersangkutan ditinjau inkonstitusional sebab alasan eksklusif atau adanya persyaratan eksklusif yang ditafsirkan sang hakim. Mahkamah menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan. Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah Undang-Undang yang wajib dipenuhi sebagai kondisi formil guna mendapatkan Undang-Undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan mempertimbangkan tujuan strategis asal dibentuknya UU Cipta Kerja. Karena itu, dalam memberlakukan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 yang telah inkonstitusional bersyarat dapat berakibat yang dapat timbul adanya yuridis mengenai penegakan UU nomor 11 tahun 2020. Mahkamah berakibat memberikan kesempatan kepada yang membuat undang-undang untuk mengubah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 menurut kebiasaan pembuatan dan pembentukan Hukum yang melengkapi cara dan metode yang sempurna, dan baku dalam pembentukan omnibus law yang juga wajib tunduk untuk digunakan terlengkapi syarat-syarat asas pembentuk hukum yang dipengaruhinya. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang berhak menguji . (Andika, 2. mengenai undang-undang yang disusun oleh DPR dan Presiden. Mahkamah Konstitusi mencoba berada di posisinya untuk menjadi legislator negatif yang dimana pada dasarnya Mahkamah Konstitusi tidak dapat menghasilkan norma sebagai pengganti adat yang dibatalkan. tetapi jika https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Tidak Diubahnya UU Cipta Kerja Setelah Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK Soemarwi et al. pasal itu tidak jadi atau dinyatakan inkonstitusional, dapat menjadi kekosongan hukum (Asrun. Maka sebabnya, dalam Putusan MK membuat model putusan konstitusional bersyarat kondisional konstitusiona. atau konstitusional kondisional . ondisional inkonstitusiona. Varian dari putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat . ersyarat inkonstitusiona. tetap memiliki dasar peraturan yaitu menurut pasal 56 ayat . dan Pasal 57 ayat . UU MK, dimana MK menyatakan bahwa dalam hal aplikasi yang diberikan, dan seperti yang kita ketahui juga Mahkamah Konstitusi pada saat yang sama menyatakan undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dilihat baik secara keseluruhan maupun sebagian dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau mengikat, sejak selesainya disebut dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum (Asrun. Dampak positif dan negatif yang timbul dari tidak diubahnya Undang-undang Cipta Kerja. Cipta kerja atau yang biasanya disebut sebagai Omnibus Law itu sendiri telah dinyatakan pada Pasal 1 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa AyCipta Kerja adalah sebuah upaya penciptaan kerja yang melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan juga usaha mikro, kecil, dan juga menengah, sehingga peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pada Pemerintahan Pusat dan percepatan pada proyek strategis nasional. Ay Cipta Kerja atau Omnibus Law ini memiliki sebuah tujuan yaitu untuk mendorongnya sebuah investasi, untuk mempercepat perubahan pada bidang ekonomi, untuk memberikan sebuah kemudahan saat berusaha, untuk mengatasi sebuah masalah regulasi tumpang tindih, untuk menyesuaikan kebijakan pada pusat dan daerah, dan yang terakhir untuk menghilangkan ego Dapat dilihat bahwa cipta kerja memiliki tujuan yang baik bagi masyarakat dan juga bagi Pemerintahan dikarenakan Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki tujuan untuk membangun atau mengembangkan bidang ekonomi di Indonesia agar semakin maju. Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Diciptakan Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan sebuah masalah baru dikarenakan dengan adanya Undang-Undang Cipta kerja tersebut membuat beberapa pihak merasa dirugikan dan juga ada beberapa pihak yang merasa untung dikarenakan diciptakannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. Sehingga disini terciptalah dua sisi yaitu Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan dampak negatif dan juga Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan dampak positif. Dapat kita ketahui bahwa semenjak diciptakannya atau dibuatnya Undang-Undang Cipta Kerja banyak sekali masyarakat yang menyatakan atau menilai buruk terhadap Undang-Undang Cipta Kerja oleh para nelayan, para buruh, dan juga masyarakat-masyarakat lainnya (Thea DA, 2. Menurut Janses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri memiliki beberapa proses yang tidak lazim seperti tidak adanya naskah akademik dan juga pada saat pembahasan tingkat satu di Dewan Perwakilan Rakyat tidak memiliki Rancangan Undang-Undang yang dibahas. Rancangan Undang-Undang yang memiliki ribuan halaman dibahas dalam waktu yang sangat singkat dan juga memiliki kecenderungan untuk berubah-ubah. Menurut IHCS. Gunawan telah memberikan penilaian bahwa Undang-Undang Cipta Kerja hanya saja mengulang kebijakan-kebijakan yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru yang memberikan sebuah kemudahan bagi investasi melalui pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada orde baru diawali dengan pembentukan regulasi yang dilakukan untuk melakukan penanaman modal asing, https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 385-392 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. yang dituju utama oleh order baru yaitu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas, tetapi masa orde baru telah berakhir dikarenakan adanya krisis ekonomi dengan krisis politik (Asrun, 2. Ditemukan juga beberapa dampak negatif yang timbul setelah diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja kepada pekerja-pekerja di Indonesia yaitu sebagai berikut: Pekerja di Indonesia terancam untuk tidak menerima pesangon. Pada Undang-Undang Cipta Kerja telah dihapus setidaknya lima pasal tentang pemberian sebuah pesangon kepada pekerja, yang dimaksud yaitu pekerja yang berhenti kerja dikarenakan mengundurkan diri. PHK (Pemutus Hubungan Kerj. , dan juga meninggal dunia tidak menerima pesangon. Pasal-pasal yang menghapus tentang pemberian pesangon yaitu Pasal 81 poin 51 Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Pasal 81 poin 52 Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Pasal 81 poin 53 Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Pasal 81 poin 54 Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Pasal 81 poin 55 Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Tenaga Kerja Asing semakin mudah bekerja di Indonesia. Pada Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan kepada tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Hal ini tertera pada Pasal 81 poin 4 Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Kontrak karyawan yang batasannya maksimum 3 tahun dihapus. Pada Undang-Undang Cipta Kerja telah dihapuskannya aturan tentang Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) telah dihapus dan juga diubah oleh Pemerintah. Aturan ini tertera pada Pasal 81 poin 15 Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah mengubah bunyinya Pasal 59 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang membuat jangka waktunya atau selesainya yang ditentukan oleh pemberi kerja dengan pekerja melalui kontrak perjanjian pekerjaan. Jam lebur saat kerja bertambah dan cuti panjang dihilangkan. Pada Undang-Undang Cipta Kerja telah mengubah ketenagakerjaan tentang waktu lemburnya kerja dan juga waktu cuti panjang. Aturan ini tertera pada Pasal 81 poin 22 Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengatur kepada waktu lemburnya kerja sedangkan waktu cuti diatur pada Pasal 81 poin 79 Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Upah Minimum Kerja dihilangkan. Pada Undang-Undang Cipta Kerja telah menghapus Upah Minimum Kerja pada beberapa provinsi atau kota/kabupaten dan juga upah minimum itu telah tertera pada Pasal 89 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan sekarang jika seorang Gubernur dapat menetapkan upah minimum harus mengikuti syarat yang tertera pada Pasal 88C Undang-Undang tentang Ciptakerja. Telah kita ketahui bahwa ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja kepada masyarakat. Tetapi selain adanya dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja ada juga dampak positif dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerj. Indonesia telah memulai babak baru. Omnibus Law Indonesia yang pertama adalah UU Cipta Kerja. Indonesia yang hingga kini masih didera regulasi berlebihan, menemukan kelegaan dalam UU Cipta Kerja. Gagasan omnibus law memungkinkan pemerintah mengubah 79 undang-undang hanya dengan satu undang-undang. Undang-undang yang disahkan pada 2 November 2020 itu https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Tidak Diubahnya UU Cipta Kerja Setelah Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK Soemarwi et al. juga diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 melalui penyederhanaan regulasi dan iklim investasi yang kondusif. Pasalnya, kehadiran investor asing dinilai sebagai syarat penting bagi perluasan lapangan kerja dan perekonomian nasional. Meski begitu, sejumlah pihak menentang pengesahan UU Cipta Kerja karena sifatnya yang kontroversial. Namun, masih ada perspektif yang melihat sisi positif UU Cipta Kerja meski dikritik keras pembuatannya. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI setidaknya merangkum lima poin yang menguntungkan UU Cipta Kerja. Pertama, diperkirakan 2,7-3 juta pekerjaan baru akan tercipta setiap tahun. Kedua, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pencari kerja. Ketiga, mendorong produktivitas tenaga kerja yang pada gilirannya mendorong investasi dan ekspansi ekonomi. Keempat, peningkatan investasi sebesar 6,6-7,0% diantisipasi untuk pendirian usaha baru atau perluasan usaha yang sudah ada yang akan menghasilkan penciptaan lapangan kerja baru. Kelima, memberi UMKM dan koperasi lebih banyak kekuatan, yang membantu mereka berkontribusi lebih banyak, yang diperkirakan mencapai 65 persen dari PDB Indonesia. Walaupun dampak ini terkesan terlalu besar, namun penilaiannya patut dipertanyakan. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini Indonesia membutuhkan banyak lapangan pekerjaan dan dukungan bagi UMKM. Konstruksi, real estate, infrastruktur, dan permintaan tenaga kerja semuanya akan mengalami peningkatan sebagai akibat dari kedatangan investor. Peneliti dari negara lain juga banyak mendukung UU Cipta Kerja. Menurut riset Morgan Stanley, misalnya. Omnibus Law Cipta Kerja dapat mempercepat belanja infrastruktur dan memperkuat kebijakan moneter, inflasi, dan kebijakan fiskal yang akomodatif. Selain itu. UU Cipta Kerja dinilai berpotensi menyederhanakan dan merampingkan birokrasi yang sebelumnya tidak efisien. Industri konstruksi dan real estate juga merupakan salah satu industri yang akan terkena dampak langsung dari undang-undang ini. Adanya spekulasi baru akan memperluas minat terhadap lahan Selain itu, akan ada peningkatan permintaan jasa perusahaan konstruksi seiring dibangunnya pabrik dan infrastruktur pendukung lainnya. Ketika pabrik dibangun di kawasan tertentu, seperti kawasan industri baru atau kawasan ekonomi khusus, maka akan semakin banyak juga orang yang mencari tempat. untuk hidup bagi pekerja yang perlu tinggal di sana. Seperti yang dikatakan oleh Stephen Schwartz. Head of Asia Pacific Sovereigns di Fitch Ratings, menyebut Omnibus Law sebagai dorongan yang berguna untuk mendorong investasi di Indonesia. Akan ada sejumlah besar relokasi pabrik ke Indonesia, sehingga akan membutuhkan waktu untuk melihat implementasi undang-undang ini. Selain itu. UU Cipta Kerja mendukung reformasi struktural yang menghambat investasi di Indonesia. Ia mengatakan. Au Cipta Kerja dapat berdampak positif bagi Indonesia, dapat mendorong lebih banyak investasi asing langsung (FDI). Ay Jacintha Poh. Vice President Senior Credit Officer. Corporate Finance Group Moody's Investor Service, bekerja di industri pengembangan real estate. Dalam pernyataannya, dia mengatakan mengizinkan orang asing untuk memiliki apartemen di Indonesia akan membantu pengembang real estate akibat salah satu perubahan UU Cipta Kerja mengenai Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan rumah susun yang merupakan perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas saham bersama, benda bersama, dan tanah bersama, bunyi Pasal 143 Omnibus Law. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 385-392 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Serta Pasal 144 yang menyatakan: Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada: penduduk Indonesia. badan hukum ke Indonesia. warga negara asing yang memenuhi persyaratan undang-undang dan memiliki izin yang sesuai. badan hukum dari luar negeri yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau perwakilan organisasi dan negara internasional yang berkedudukan di Indonesia atau memiliki perwakilan di sana karena penentangannya terhadap UUPA, ketentuan ini menuai banyak kritik. Selain itu, sektor UMKM merupakan sektor ekonomi lain yang juga akan terkena dampak positif dari UU Cipta Kerja. Berikut adalah keuntungan yang akan dihasilkan dari pengesahan undang-undang ini, khusus untuk sektor UMKM yaitu: . kemudahan dan kepastian dalam prosedur pembuatan perizinan dengan Online Single Submission (OSS). kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah berkat kemudahan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kemudahan pendirian Perseroan (PT) perseorangan, dan biaya yang murah persyaratan hukum lainnya. Mempercepat dan menjamin proses sertifikasi halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang biaya sertifikasinya ditanggung pemerintah. Pasar keuangan juga turut diuntungkan dari pengesahan UU Cipta Kerja. Pada Selasa, 6 Oktober 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat 40,45 poin atau 0,82 persen menjadi 4. 999,22. A Menurut Media Indonesia, 7 Oktober 2020, kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 menguat 9,08 poin atau 1,2 persen mencapai 764,16. Nilai tukar rupiah juga membaik akibat pengesahan undang-undang ini pada hari perdagangan yang sama, nilai tukar rupiah ditutup naik 65 poin atau 0,44 persen terhadap Rp14. 735 dollar per unit. Nilai yuan Tiongkok dan baht Thailand masing-masing naik 0,37 persen dan 0,36 persen selama periode tersebut. periode penguatan di Asia. KESIMPULAN DAN SARAN Undang-undang adalah sesuatu hal yang penting agar terlaksananya hukum di sebuah negara ataupun internasional, dengan adanya Undang-Undang maka sebuah negara bisa berjalan dengan damai dan tentram oleh karenanya dalam membentuk suatu undang-undang haruslah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebuah pondasi atau dasar dalam suatu negara hukum terlebih lagi negara kita, negara republik Indonesia. Sehingga dari Undang-Undang tersebut yang dimana telah berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa mensejahterakan, dan mengutuhkan persatuan dan kesatuan negara republik indonesia. Sebagaimana dalam hal ini ialah Undang-Undang Cipta Kerja maka dibutuhkannya peraturan-peraturan yang dalam hal ini bertujuan untuk mensejahterakan para pekerja di Indonesia, dan agar memahami peraturan seperti apa yang dibutuhkan oleh para pekerja di Indonesia ataupun yang dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat haruslah ada persetujuan dari masyarakat terlebih lagi seperti yang kita ketahui bahwa Negara kita saat ini, memahami konsep negara integralistik, maka semua itu harus dengan berkepentingan kepada masyarakat, dan sebagaimana hal itu telah disatukan didalam Pancasila dan UUD 1945. Terlebih lagi dalam pembentukan undang-undang harus bersifat kepastian hukum terhadap suatu kondisi Dapat disimpulkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja itu memiliki dua dampak yaitu dampak negatif dan dampak positif. Yang di mana dapat dilihat dari 2 sisi yang menganggap Undang-Undang Cipta Kerja membuat keuntungan baik 1 pihak tetapi di pihak lain Undang-Undang Cipta Kerja merugikan. Jadi dampak negatif dari ditimbulkan Undang-Undang Cipta kerja yaitu pekerja di Indonesia terancam untuk tidak menerima pesangon, tenaga kerja asing semakin mudah bekerja di Indonesia, kontrak karyawan yang batasannya maksimum 3 https://doi. org/10. 24912/jssh. Dampak Tidak Diubahnya UU Cipta Kerja Setelah Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK Soemarwi et al. tahun dihapus, jam lebur saat kerja bertambah dan cuti panjang dihilangkan, upah minimum kerja dihilangkan. Sedangkan UU Cipta kerja juga memberikan dampak positif bagi sektor perekonomian khususnya bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia serta bagi UMKM dengan adanya Online Single Submission yang mempermudah pengurusan perizinan dan juga dengan adanya ketentuan mengenai perseroan perseorangan memudahkan para UMKM untuk memiliki usaha berbadan hukum. Ucapan Terima Kasih ( Acknowledgement ) Segala Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat, bimbingan dan kasih karuniaNYA yang dilimpahkan kepada penulis, dan terima kasih untuk rekan-rekan semua yang sudah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini. REFERENSI