Vol. No. , h. DOI: x TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PELEPASAN ARI-ARI KE LAUT PADA MASYARAKAT SUKU BAJO DI KECAMATAN PANTAR KABUPATEN ALOR Windi Windari Made1*. Marwan Ghazali 2. Iskandar 3 Universitas Muhammadiyah Kupang. windimade352002@gmail. Universitas Muhammadiyah Kupang. mmarwangozali@gmail. Universitas Muhammadiyah Kupang. iskandarmbojo97@gmail. * Corresponding Author ARTICLE INFO Keywords: Keyword 1. Aristocracy Keyword 2. Islamic Law Keyword 3. Religion Article history: Received 2025-06-20 Revised 2025-06-25 Accepted 2025-07-30 ABSTRACT This study aims to analyze the Islamic legal perspective on the tradition of releasing the placenta into the sea among the Bajo people in Pantar District. Alor Regency. This tradition of releasing the placenta is a unique ritual and is a custom that is different from others, where the procession begins with washing the placenta until clean then with the next steps until the stage of releasing it into the sea. The method used in this study is a Qualitative Descriptive method with data collection techniques using Observation. Interviews and Documentation. Where this activity was carried out to describe completely and in depth about the social life and various conditions that occur in the Bajo Tribe community in Pantar District. Alor Regency as the subject of this study. This type of research is field research, namely research conducted directly in the field. The results of the study found that the tradition of releasing the placenta into the sea among the Bajo people in Pantar District. Alor Regency does not conflict with Islamic teachings. However, it is more advisable to bury it in accordance with Islamic teachings that emphasize respect for the human body. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi pelepasan ari-ari ke laut pada masyarakat suku bajo di Kecamatan Pantar. Kabupaten Alor. Tradisi pelepasan ari-ari ini merupakan ritual yang unik dan merupakan suatu kebiasaan yang berbeda dengan yang lain, di mana prosesi dimulai dengan mencuci ari-ari hingga bersih kemudian dengan langkah-langkah selanjutnya hingga pada tahap melepas ke laut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif Kualitatif dengan teknik pengumpalan data dengan menggunakan Observasi. Wawancara dan Dokumentasi. Dimana kegiatan in dilakukan untuk menggambarkan secara lengkap dan mendalam tentang kehidupan sosial dan berbagai keadaan yang terjadi di masyarakat Suku Bajo Kecamatan Pantar Kabupaten Alor sebagai subjek penelitian ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan . ieled resear. yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung kelapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa tradisi pelepasan ari-ari ke laut pada masyarakat Suku Bajo di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Hanya saja lebih disarankan untuk menguburnya sesuai dengan ajaran agama islam yang menekankan penghormatan terhadap tubuh manusia. This is an open access article under the CC BY-SA license. ISSN: 0000-0000 | EISSN: 0000-0000 https://e-journal. id/index. php/alfikru Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 1-5 PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beraneka ragam budaya, suku, bahasa dan kearifan lokal yang ada ditiap-tiap daerahnya. Setiap suku atau daerah yang ada di Indonesia memiliki adat istiadat atau kebudayaan yang telah mandarah daging secara turun temurun. Setiap kebudayaan tersebut memiliki ciri khas dan tata cara pelaksanaan yang berbeda di setiap daerahnya (Rizkyawati, 2023, pp. 35Ae. Dalam tatanan kehidupan manusia nilai agama dan nilai budaya tidak dapat terlepas dari kehidupan sosial. Nilai agama adalah nilai religi, yang melekat pada nilai-nilai ketuhanan. Sedangkan nilai-nilai budaya nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur nenek moyang seperti nilai kebenaran, keindahan, kemanusian, kebajikan, dan kemurnian. Dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, nilai kebudayan dan agama berada di dalam masyarakat. Nilai budaya dan nilai agama dapat berkolaburasi, atau bertentangan. Misalkan dalam sebuah kelahiran, masyarakat memiliki tradisi tersendiri dalam mengurus ari-ari . ilai buday. Misalnya dalam masyarakat Labuan Bajo, masih mengurus ari-ari, sesuai tradisi budaya. Di dalam agama Islam, menanam ari-ari atau menguburkannya memiliki hukum sunnah. Terdapat hadis-hadis As-Suyuthi bahwa beliau mengatakan: AuNabi shallallahu Aoalaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia. rambut, kuku, darah haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari. Ay Hadist ini dihukumi dhaAoif . oleh a-Baihaqi, ad-Daraquthni, dan al-Albani, sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum. Hadis ini disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan As-Suyuthi dalam Al JamiA s-Shagir dari Al-Hakim, dari Aisyah. Sebagian ulama menganjurkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam. Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari. Disamping itu, tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak mengganggu lingkungan (Akbar, 2. Riset mengenai ari-ari sudah banyak dilakukan berbagai belahan dunia. Minimal sekitar 109 corak kebudayaan yang menempatkan ari-ari diperlakukan khusus setelah kelahiran. Model perlakuan khusus ini terdiri dari lima model secara umum yaitu penguburan, pembuangan di tempat khusus, digantungkan di dahan pohon, pembakaran, atau dibuang secara sengaja. Masyarakat Suku Bajo yang berada di Lingkungan II Labuan Bajo Kecamatan Pantar Kabupaten Alor merupakan salah satu contoh masyarakat yang menerapkan metode pelepasan ari-ari di tempat khusus (Lau. Namun penguburan adalah pola metode yang paling umum dalam perlakuan khusus ari-ari, hingga sekitar 93 kebudayaan berkaitan dengan penguburan ari-ari. Lokasi penguburan khusus bervariasi, seperti belakang rumah, atau tempat kelahiran, atau lain sebagainya (Asrul, 2. Hasil yang peneliti dapat dari mewawancarai salah satu Tokoh Masyarakat yaitu Tradisi pelepasan ari-ari yang ada di Suku Bajo ini dilakukan dengan cara setelah bayi lahir ari-ari tersebut diberikan kepada orang tua bayi atau orang tertentu yang akan melakukan tradisi tersebut. Adapun cara memperlakukan ari-ari yaitu memandikan ari-ari sampai benar-benar bersih kemudian memasukkannya ke dalam tikar yang sudah dibentuk segi empat disertai dengan dengan mengisi beras, siri, pinang, dan garam lalu ikat lagi dengan di lapisi batu pelat diatasnya. Pembungkusan ari-ari disertai dupa dengan cara diputar-putar di atas badan sibayi untuk mendoakan keselamatan bayi yang baru dilahirkan. Pelepasan ari-ari ke laut hanya bisa di lakukan oleh orang-orang tertentu salah satunya orang tua kandung ataupun orang yang ditentukan oleh pihak keluarga, pada saat proses pelepasan ari-ari ke laut pantangan yang tidak boleh dilanggaran yaitu selama perjalan, orang yang membawa ari-ari tersebut tidak boleh menoleh atau melirik kebelakang dan kesamping, pandagannya harus tetap kedepan, begitu juga pada saat pulang ke rumah kembali. Namun kebiasaan yang terjadi di Labuan Bajo Kecamatan Pantar Kabupaten Alor ini berbanding terbalik antara Hukum Islam yang sebenarnya dengan apa yang dipahami dan diamalkan oleh masyarakat Suku Bajo. Atas dasar inilah yang mendorong penulis tertarik untuk meneliti secara ilmiah permasalahan yang berkaitan tentang AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pelepasan Ari-Ari Ke Laut Pada Masyarakat Suku Bajo Di Kecamatan Pantar Kabupaten AlorAy. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Researc. Menurut Dedy Mulyana penelitian lapangan (Field Researc. adalah jenis penelitian yang mempelajari fenomena dalam lingkungannya yang alamiah (Mulyana, 2004, p. Pendekatan Penelitian yang dipakai dalam metode ini adalah pendekatan deskriptif Pendekatan deskriptif kualitatif adalah penelitian tentang data yang dikumpulkan berupa uraian kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian kualitatif metode yang biasanya dimanfaatkan adalah wawancara, pengamatan dan pemanfaatan dokumen (Moleong, 2012, pp. 4Ae. Lokasi penelitian tepatnya di Kelurahan Kabir. Lingkungan 2 Labuan Bajo Kecamatan Pantar Kabupaten Alor dan Windi Windari Made. Marwan Ghazali. Iskandar / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pelepasan Ari-Ari Ke Laut Pada Masyarakat Suku Bajo Di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 1-5 Waktu Penelitian di laksanakan pada tanggal 1 Desember tahun 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024 di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini yaitu Data Primer dan Data Sekunder dimana data primer yaitu data yang diperoleh dari lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemerintah dan juga kepada masyarakat sebagai responden yang akan memberikan data terkait tradisi sunat adat tersebut. Sedangkan Data sekunder adalah data yang diperoleh dari pihak lain, atau tidak secara langsung dengan menggunakan media perantara, pada dasarnya data ini dapat berupa bukti, catatan atau laporan historis yang disusun dalam arsip . ata dokumente. yang di publikasikan atau tidak di publikasikan (Elvera & Astarina, 2022, p. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Observasi. Wawancara, dan Dokumentasi. Observasi dilakukan dengan pengamatan dan pencatatan secara Sistematik terhadap gejala yang tampak pada obyek penelitian. Wawancara adalah proses interaksi komounikasi antara peneliti dengan subjek yang diteliti (Ismail, 2015, p. Dokumentasi adalah kegiatan mengumpulkan data dengan cara penelusuran Cara yang digunakan guna memperoleh informasi atau data dengan memanfaatkan dokumen-dokumen tertulis, gambar, foto atau benda-benda lainnya yang berhubungan dengan aspek yang diteliti (Widodo, 2018, p. HASIL DAN PEMBAHASAN Proses Pelepasan Ari-Ari ke Laut pada Masyarakat Suku Bajo di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, dalam proses pelepasan ari-ari ke laut pada Masyarakat Suku Bajo di Kecamatan Pantar. Kabupaten Alor, ada beberapa tahapan yang dilalui antara lain: Pertama, melakukan pembersihan. Membersihkan ari-ari memerlukan perhatian khusus karena mengandung darah dan jaringan biologis. Proses pembersihan dapat dilakukan dengan cara menggunakan air yang bersih hingga benra-benar bersih . isa darah dan lendir hilan. (Hader Bede, 2. Kedua, melakukan prosesi. Maksudnya ari-ari dibungkus dengan tikar yang sudah di lipat menjadi segiempat. Penggunaan bahan garam . ntuk membersihkan dan mengawetkan sementar. , beras . gar anak kelak tidak kekurangan makana. , sirih . ntuk membersihkan ari-ari dari bakteri dan menetralisir bau amis ari-ar. , dan pinang . ipasangkan dengan sirih sebagai simbol pasangan idea. Menaruh batu pelat melapisi ari-ari yang sudah di ikat dengan tikar . Pembungkusan ari-ari disertai dupa dengan cara diputar-putar diatas badan sibayi . ntuk mendoakan keselamatan bayi tersebu. (Maimunah Dasing. Minung BadAodu, 2. Ketiga, menuju ke laut. Proses berikutnya adalah membawa ari-ari tanpa menoleh ke samping kiri kanan atau kebelakang . gar mata bayi tidak julin. Membawa ari-ari ke laut menggunakan perahu oleh 1 orang anggota keluarga, biasanya ayah atau sesepuh keluarga kemudian delapaskan ke laut dengan mengakatan Autidor madilaoAoko baka palimboAoko ka asal nu tapi dahaAo ganggu nu ndiAonu, jaga nu ya . amu tidur dilaut dan kembali ke asalmu tapi jangan ganggu adikmu, jaga di. Ay (Mbate Sampe, 2. Makna Simbol Dalam tradisi ini laut diangap sebagai AukehidupanAy sehingga pelepasan ari-ari ke laut melambangkan pengembalian ke alam. Air laut yang terus bergerak melambangkan semangat hidup dan kebebasan. Menurut Nurdin Burung, selaku Tokoh Agama. Symbol dalam melepas ari-ari ke laut memiliki makna mendalam dalam beberapa budaya, terutama di daerah pesisir (Masyarakat Suku Baj. Ari-ari yang menjadi penghubung antara Ibu dan bayi selama dalam kandungan, dianggap membawa energi kehidupan yang kuat. Dengan melepasnya ke laut. Masyarakat percaya bahwa mereka menggembalikan unsur kehidupan kepada alam. Tradisi pelepasan ari-ari ke laut dilakukan karena Masyarakat Suku Bajo bermukiman di atas laut. Kehidupan mereka yang sepenuhnya bergantung pada laut menjadikan tradisi ini sebagai bentuk penghormatan terhadap alam sekaligus upaya menjaga harmoni dengan lingkungan. Bagi Suku Bajo, laut bukan sekedar tempat tinggal, melainkan sumber kehidupan dan identitas budaya. Melapas ari-ari ke laut merupakan penyatuan antara menusia dengan alam, sekaligus doa agar anak-anak kelak dapat beradaptasi dengan kehidupan Bahari seperti leluhurnya. Mengenai dampak atau sanki yang akan diperoleh jika tradisi tersebut tidak dilaksanakan diperoleh hasil dari seluruh narasumber menerangkan bahwa tidak ada sanki yang didapat jika tradisi tersebut tidak dilakukan, sebab Windi Windari Made. Marwan Ghazali. Iskandar / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pelepasan Ari-Ari Ke Laut Pada Masyarakat Suku Bajo Di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 1-5 mereka melakukan hal ini karena hanya mengikuti kebiasaan para nenek moyang dan pelaksanaan tradisi itu mereka lakukan karena hanya untuk menjaga adat yang sudah mereka miliki, jadi generasi berikutnya tetap mempunyai adat yang tidak dimiliki oleh suku lain. Mengenai dampak jika tradisi ini tidak dilaksanakan tentunya tradisi yang sudah ada dan menjadi warisan nenek moyang ini akan hilang (Moru Kadese, 2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pelepasan Ari-Ari ke Laut Pada Masyarakat Suku Bajo Di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Agama Islam bagi masyarakat Indonesia tidak lagi dianggap sebagai ajaran yang asing. Islam telah menjadi cara berfikir, bertindak serta menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari bagi para Sehingga Islam di Indonesia ini mempunyai karakter tersendiri, karakter yang kokoh dengan tradisi yang mendalam. Diantara tradisi yang sampai saat ini masih berlaku dikalangan masyarakat Islam di Indonesia, khususnya masyarakat Suku Bajo ialah melepas ari-ari bayi ke laut (Fatimah, 2021, h. 76Ae. Melepas ari-ari ke laut dalam tradisi tertentu di Indonesia tidak dianggap sebagai dosa dalam persepektif agama islam. Namun, lebih tepatnya, hal ini dianggap sebagai bentuk ritual atau tradisi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Dalam tradisi Suku Bajo melepas ari-ari ke laut sebagai bagian dari tradisi pasca Hukum mengubur ari-ari adalah sunnah. Hal ini tertuang dalam hadist dari Aisyah RA yang "Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia. rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari," (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir. As-Suyuthi dari Imam Haki. Adapun dari situs NU Online. Al-Khatib As-Syarbini menjelaskan. AuAdapun bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup atau yang masih kita ragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, gumpalan darah sebelum menjadi janin, darah bekam dan semisalnya, maka sunah dikubur karena memuliakan orangnya. Sunah pula membungkus tangan yang terpotong dan semisalnya dengan kain, sebagaimana dijelaskan secara terangterangan oleh Imam Al-Mutawalli. Ay (Muhammad Khatib As-Syirbini. Mughnil Muhtaj [Beirut. Darul Fik. , juz I, halaman . Dalam Surah Al Baqarah . ayat 222, yang menjelaskan bahwa Allah suka terhadap perbuatan orang yang suka bersuci. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ao eAa aEaO EIca aa aA E aeI aOA a eAE aIa E aeI aOA a eA aOaE Aa eC a eO aN acI a c Oa aeN e aI o a aa acN e aI AaeAa eO aN acI aI eI aOA e aA Ca eE aN aO aUO AA a aOOa eAaEa eOIA a AaIEaIA A E aeIaa caN aOe aIA ca aAeO aOaOA ca aAcEEa aOA ae aA EA acacOA c AcEEa acIA c a aa AuMereka bertanya kepadamu (Nabi Muhamma. tentang haid. Katakanlah. AuItu adalah suatu kotoran. Ay. Maka, jauhilah para istri . ari melakukan hubungan inti. pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka . ntuk melakukan hubungan inti. hingga mereka suci . abis masa hai. Apabila mereka benar-benar suci . etelah mandi waji. , campurilah mereka sesuai dengan . yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Ay (Q. S Al-Baqarah . Karena ari-ari merupakan salah satu bagian tubuh manusia yang keluar secara bersamaan dengan janin dan darah, maka setelah keluar ari-ari dibersihkan terlebih dahulu dengan menggunakan air yang mengalir. Hal ini bertujuan untuk mensucikan ari-ari dari darah kemudian barulah ari-ari di kubur. Di dalam tafsir al-mishbah di jelaskan bahwa untuk mensucikan diri dari kotoran batin yaitu dengan cara bertaubat. Sedangkan untuk mensucikan diri dari kotoran lahir yaitu dengan cara mandi atau berwudu (Shihab, 2002, h. Selanjutnya yaitu tata cara untuk menguburkan mayat awal mulanya di contohkan oleh seekor burung gagak yang di jelaskan di dalam surah Al-MaAoidah ayat 31 sebagai berikut: Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: a a A aA eaEaA AOA a aAO a eOaa a aOeNa CA a AA a a a A eA a eA E aOaN aEOA c AA a aAE OA aOOeAEa e aA e a OAa aOA a eAcEEa aa UU OAacA a aA a eI a aE eO aI Ie aE N a Eeaa aOA oa uAeOA ae a a aI aI EIc aIA e a eOaa a eO a AyKemudian. Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabi. bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabi. AuCelakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?Ay Maka, jadilah dia termasuk orang-orang yang menyesal. Ay (Q. S Al-MA'idah . Karena ari-ari termasuk salah satu bagian tubuh manusia sama halnya dengan kaki dan tangan. Maka dalam proses merawatnya yaitu sama dengan merawat seorang mayit akan tetapi tanpa perlu di sholati hanya cukup Windi Windari Made. Marwan Ghazali. Iskandar / Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Pelepasan Ari-Ari Ke Laut Pada Masyarakat Suku Bajo Di Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Al-Fikru: Jurnal Pemikiran Hukum Islam. Vol. No. : 1-5 dengan di sucikan dengan air mengalir kemudian di kubur. Dengan demikian isi matan hadis yang berkaitan dengan perintah untuk menguburkan ari-ari tidak bertentangan dengan hukum di dalam Al-QurAoan. Dari penjelasan hadist dan ayat al-QurAoan sudah sangat jelas bahwa proses dari tradisi pelepasan ari-ari telah melenceng dari ajaran agama. Hukum adat dapat dijadikan hukum Islam apabila Tidak bertentangan dengan nash . l-QurAoa. dan Sunnah Nabi Muhammad SAW (Rauf, n. , h. CONCLUSIONS Tradisi pelepasan ari-ari ke laut adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Suku Bajo. Kabupaten Alor Kecamatan Pantar Kelurahan Kabir Lingkungan II Labuan Bajo. Didalam tradisi ini anak yang baru dilahirkan ariarinya dicuci terlebih dahul hingga benar-benar bersih kemudian diletakkan kedalam tikar yang dibentuk menjadi segi empat disertakan dengan menaruh siri, pinang, garam, dan beras kemudian dikat dengan dilaisi batu pelat setelah itu didupa. Ari-ari tersebut kemudian dibawah kelaut oleh orang tua bayi atau salah satu sesepuh keluarga menggunakan perahu tanpa menoleh ke kiri, kanan maupun belakang walaupun ada yang memanggilnya, setelah itu ari-ari dilepas ke laut. Tradisi pelepasan ari-ari ke laut di Suku Bajo memiliki beberapa aspek positif yang dapat dilestarikan, adanya unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam . embuang beras, siri, dan pinang tanpa penjelasan yang jela. menyebabkan tradisi ini dapat dikategorikan sebagai al-'urf al-fasid . dat istiadat yang rusa. Untuk menjaga kelestarian tradisi sekaligus mematuhi prinsip-prinsip syariat, diperlukan upaya modifikasi atau penyesuaian terhadap elemen-elemen yang bertentangan dengan hukum Islam. Hendaknya suatu tradisi atau adat budaya yang ada disebuah daerah perlu memperhatikan nilai-nilai agama yang ada didalamnya. Supaya tidak ada salah dalam pelaksanaannya sehingga menimbulkan suatu perbuatan yang dilarang oleh syaraAo. Kepada tokoh adat, orang tua, atau tokoh masyarakat hendaknya lebih selektif mungkin dalam mengenalkan dan membudayakan adat kepada masyarakat dan generasi muda, karena banyak dari adat tersebut harus tetap dipertahankan mengingat manfaat nya sebagai identitas yang khas di masyarakat Kecamatan Pantar Kelurahan Kabir Lingkungan II Labuan, namun disisi lain ada yang harus ditinggalkan tentunya yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. References