Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS BNN KABUPATEN KEDIRI) Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri. Indonesia. Email: wirayudha@gmail. ABSTRAK Kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan transnasional yang melibatkan kartel internasional terorganisir. Pengaturan terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi, dan ketentuan, termasuk ketentuan peralihan. BNN kabupaten kediri sendiri setidaknya mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika, yang menjadi banyaknya pertanyaan dimana proses penyidikan yang dilakukan ini sesuai prosedur yang dilakukan seperti pihak kepolisian sedang menyelidiki dalam perkara kejahatan pada Penelitian hukum ini adalah penelitian Social Legal Research atau Empiris. Hasil dari penelitian ini adalah Upaya pelaksanaan penyidikan menurut Undang-Undang Noor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kewenangan dari Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negri Sipil. enyidik Badan Narkotika Nasional, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharapkan saling Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak memiliki hambatan yang cukup Namun dengan luasnya wilayah Kabupaten Kediri sedikit membutuhkan ekstra waktu dan tenaga manakala proses penyidikan berlangsung. Kata Kunci : Narkotika. Penyidik Badan Narkotika Nasional. Penyidikan ABSTRACT Narcotics crime is considered a transnational crime involving organized international cartels. Regulations related to narcotics crimes in Indonesia can be seen in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics which contains 27 chapters and 155 articles related to narcotics regulations, including general regulations, prevention and eradication of narcotics abuse and illicit trafficking, community empowerment and participation, and crime. Provisions, including transitional provisions. The Kediri district BNN itself at least has the authority and duty to carry out investigations into perpetrators of narcotics crimes, which raises many questions about whether the investigation process is carried out in accordance with the procedures carried out like the police are investigating criminal cases in general. This legal research is Social Legal Research or Empirical research. The results of this research are that efforts to carry out investigations according to Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics are the authority of the National Narcotics Agency and the National Police of the Republic of Indonesia as well as Civil Servants. Investigators from the National Narcotics Agency. Indonesian National Police investigators and Civil Servant Investigators are expected to coordinate with each other. The Kediri Regency National Narcotics Agency does not have significant obstacles. However, with the large area of Kediri Regency, it requires a little extra time and energy when the investigation process takes place. Keywords : Narcotics. Investigators from the National Narcotics Agency. Investigation. PENDAHULUAN Bertambah majunya teknologi seiring dengan perkembangan jaman yang semakin maju, menjadikan munculnya bermacam bentuk kejahatan atau tindak pidana yang lebih berkembang dan terorganisir, termasuk juga langkah pemerintah atau penegak hukum dalam merumuskan metode dalam pemberian sanksi pidananya. Tindak pidana pidana dan mengalami perubahan, dari waktu ke waktu keberadaanya banyak di perdebatkan para Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat manusia, perubahan itu adalah hal yang wajar, karena manusia akan selalu berupaya untuk memperbaharui tentang Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali. Pelaksanaan Penyidikan Tindak A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 kesejahteraannya dengan mendasarkan diri pada pengalamannya di masa lampau. Kejahatan narkotika merupakan salah satu bentuk Kata Kunci : Narkotika. Penyidik Badan Narkotika Nasional. Penyidikan kejahatan yang sudah ada sejak lama dan bukan merupakan sesuatu yang baru di Indonesia. Kejahatan narkotika dianggap sebagai kejahatan transnasional terorganisir yang merekrut penyelundup tidak hanya dari satu negara tetapi dari satu negara ke negara lain. Oleh karena itu, kejahatan narkotika tersebut dapat dikatakan terencana dan terstruktur dengan adanya plot dan skema jahat dari para pelakunya. Pengaturan terkait tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan partisipasi, dan kejahatan. termasuk ketentuan peralihan. Ada banyak alasan dan faktor yang berbeda mengapa pelaku kejahatan narkotika melakukan kejahatan, apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin banyak cara yang digunakan pelaku kejahatan Kejahatan narkotika atau pelanggaran ringan adalah salah satu bentuk kejahatan yang bermotif ekonomi dimana tujuan utama pelaku narkotika adalah mendapatkan keuntungan finansial yang besar dari hasil perdagangan narkotika ilegal. Keadaan ini dapat dimaklumi karena jumlah uang yang beredar dalam peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia sangat besar. Salah satu cara yang dilakukan pelaku kejahatan pencucian uang hasil penjualan narkotika, dengan tujuan untuk menyembunyikan harta benda atau aset milik pelaku narkotika di dalam narkotika agar tidak terkena hukum. Aparat penegak hukum adalah harta benda atau aset yang diperoleh dari hasil kejahatan 1 M. Sholehuddin. Sistem sanksi dalam Hukum Pidana-Ide dasar Double Track System & Implementasinya, (Jakarta : Penerbit Rajawali Pers 2. Hlm 1 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Masa sekarang tingkat kepedulian bangsanya telah berada dibawah titik nadir. Tidak ada lagi ide gagasan yang cemerlang dari buah karya pemikiran anak bangsa. Hal ini tidak terlepas dari telah terkontaminasinya pemikiran tersebut dengan masuknya racun Ae racun yang mempengaruhi. Salah satu racun yang telah merambah di kalangan sebagian besar masyarakat Indonesia adalah Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Masuknya obat Ae obatan seperti narkotika membuat otak manusia tidak bisa berpikir secara jernih. Kesenangan sesaat yang ditimbulkan dari mengonsumsi narkotika yang membuat orang Ae orang rela merogoh kocek besar untuk memilikinya tanpa memikirkan risiko dikemudian hari. Secara medis obat tersebut diperbolehkan namun dengan ijin dari pihak yang berwenang di bidang kesehatan . alam hal ini Perkembangan yang terjadi banyak disalahgunakan oleh sebagian masyarakat yang mencari keuntungan semata. Halusinasi Ae halusinasi yang timbul dari efek obat tersebut sekarang ini disalahgunakan sebagian orang. Efek yang berlebihan dan ketergantungan semakin lama akan mengakibatkan menurunnya fungsi motorik seseorang dan puncak dari efek Ae efek tersebut akan mengakibatkan kerusakan pada syaraf dan otak si pemakai. Apabila tidak diatasi, maka akan menimbulkan kematian dan over dosis. Tentu hal tersebut sangat merugikan bagi kemajuan bangsa dan Hal tersebut karena sebagian pengguna dari narkotika adalah para generasi muda, dimana beban tongkat estafet bangsa ini ada di dalam pundak mereka. Fakta yang ditemui di lapangan, ternyata sangat mengejutkan, bahkan hingga saat ini perkembangan kasus narkotika tercatat 2 Nuansa Aulia. Narkotika dan Psikotropika, (Bandung : Nuansa Aulia, 2. Hlm 4 Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali. Pelaksanaan Penyidikan Tindak A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 meningkat rata-rata 42,3% pertahun atau 26 kasus perhari. Permasalahan narkotika di Indonesia sudah sagat meresahkan, hal ini dapat terlihat dari survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional. Dalam survey tentang angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, hal ini dapat dilihat dari angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia tahun 2019 sebesar 1,8% atau setara dengan 188 jumlah penduduk usia 15-64 tahun menyalahgunakan narkotika. Penyidikan dalam tindak pidana narkotika yang dimaksud dalam penelitian ini dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyidikan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi. Berdasarkan keyakinan tersebut, jika jaksa berpendapat terdapat cukup alasan untuk membawa tersangka ke pengadilan untuk segera diadili. Di sini kita dapat melihat bahwa penyidikan adalah usaha yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu perkara dan dapat dijadikan dasar penuntutan untuk menghadirkan tersangka beserta bukti-bukti yang ada sebelum diadili. Jika diperhatikan, karya ini memiliki aspek hukum karena keseluruhan karya ditujukan untuk pekerjaan ruang sidang. Penyidikan dilakukan untuk tujuan keadilan, khususnya penegakan hukum, yaitu untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dituntut. Penyelidik mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesunguhnya terjadi dan bertugas membuat berita acara serta laporanya yang nantinya menjadi dasar permulaan penyidik. Oleh karena itu, maka tampak jelas bahwa penyelidikan adalah bagian dari tahap penyidakan yang merupakan satu tahap yang harus dilalui dalam pengajuan perkara pidana kemuka persidangan. 3 Badan Narkotika Nasional. Buku Pencegahan Narkotika untuk Remaja, (Jakarta, 2. Hlm 56 4 Badan Narkotika Nasional. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2019 (Jakarta: Pusat Penelitian Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional, 2. Hlm 38 5 Laden Marpaung. Proses Penanganan Perkara Pidana . enyelidikan dan penyidika. kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Hlm 7 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Didalam undang-undang hukum acara pidana pada pasal 1 butir 5, yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serankaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini. BNN kabupaten kediri sendiri setidaknya mempunyai wewenang dan tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika, yang menjadi banyaknya pertanyaan dimana proses penyidikan yang dilakukan ini sesuai prosedur yang dilakukan seperti pihak kepolisian sedang menyelidiki dalam perkara kejahatan pada umumnya. Berdasarkan latar belakang diatas dapat diketahui bahwa penyidikan terhadap pelaku kejahatan narkotika yang ada di BNN kabupaten kediri sangat diperlukan dalam penilitian ini. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : AuPELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS BNN KABUPATEN KEDIRI)Ay METODE PENELITIAN Penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian jenis metode penelitian Social Legal Research atau Empiris. Dalam hal ini Pendekatan Penelitian yang dilakukan penulis akan menggunakan hasil wawancara kepada pihak terkait yang akan menghasilkan suatu kesimpulan dalam menangani kasus ini. Sesuai dengan jenis penelitiannya yakni sosiologis . ocial legal reaserc. , maka peneliti juga menggunakan cara pengumpulan data kualintatif atau metode pendekatan menghasilkan data deskriftif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang atau perilaku yang diamati. 6 Andi Hamzah. KUHP dan KUHAP (Jakarta: Rineka Cipta, 2. Hlm 230 Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali. Pelaksanaan Penyidikan Tindak A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana narkotika merupakan obat-obatan atau zat yang dapat menghilangkan atau mengurangi hilang rasa atau nyeri dan dapat menimbulkan Di lain sisi narkotika sendiri merupakan obat yang dapat digunakan sebagai penenang syaraf, penghilang rasa sakit serta dapat menibulkan rasa kantuk dan rangsangan yang bermanfaat pada bidang Di bidang kesehatan narkotika yang digunakan sesuai dengan dosis sebagaimana mestinya biasanya dipergunakan untuk keperluan seperti anastesi, obat penenang dan lain sebagainya. Secara umum penggunaan narkotika ini dapat memengaruhi kinerja saraf manusia jika penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan. Penggunaan narkotika yang tidak sesuai ketentuan ini dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan maupun penggunaannya dilakukan tanpa pengawasan dari tenaga medis yang ahli Penyalahgunaan narkotika termasuk dalam tindak kejahatan yang telah lama ada di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat berdampak pula pada tindak kejahatan narkotika yang semakin berkembang dan Tindak kejahatan narkotika transnasional karena melibatkan kartel narkotika internasional yang terorganisir dan dapat merekrut penyelundup dari barbagai Tindak kejahatan narkotika kini telah menggunakan modus operandi yang tinggi didukung dengan teknologi yang canggih dengan jaringan organisasi yang luas. Hal ini menyebabkan meningkatnya korban akibat tindak kejahatan narkotika, terutama pada generasi muda yang dapat membahayakan keberlangsungan suatu bangsa dan negara sehingga dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat 27 bab dan 155 pasal terkait pengaturan narkotika, meliputi peraturan umum, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, pemberdayaan masyarakat dan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 termasuk ketentuan peralihan. Ketentuan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan serta dapat memberantas tindak kejahatan Kejahatan dikarenakan banyak faktor. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Faktor ekonomi mendorong para pelaku kejahatan narkotika untuk melakukan kejahatan dengan imingiming mendapatkan keuntungan yang besar. Kejahatan narkotika termasuk pelanggaran ringan dengan motif ekonomi yang mana tujuan pelaku dalam melakukan kejahatan narkotika adalah untuk memperoleh keuntungan yang besar dari perdagangan narkotika sehingga dapat meningkatkan kemampuan finansialnya. Keadaan ini dapat dimaklumi karena jumlah uang yang beredar dalam peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia sangat besar. Tindak kejahatan narkotika bukan lagi digolongkan dalam kejahatan tanpa korban, melainkan tindak kejahatan yang dapat memakan banyak korban serta menimbulkan suatu bencana berkepanjangan bagi seluruh manusia. 7 Dari dua dasawarsa terakhir, terjadi peningkatan yang tajam terkait dengan penggunaan dan peredaran narkotika secara illegal di seluruh dunia. Di Indonesia aturan hukum yang terkait dengan upaya pengawasan dan pengendalian, serta penanggulangan dan perawatan penyalahguna narkotika lazim disebut dengan hukum narkotika. 8 Aturan hukum mengenai narkotika dirasa sangat diperlukan melihat penyebaran narkotika yang kian meningkat di berbagai daerah baik secara nasional maupun transnasioal. Aturan hukum mengenai narkotika diawali dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Seiring dengan berjalannya waktu undang-undang ini diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Beriringan dengan perkembangan zaman. UndangUndang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dianggap tidak lagi cukup untuk menangani peredaran gelap dan penyebaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, (Jakarta : 2. , hlm 4. 8 Hari Sasangka. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, ( Bandung: Mandar Maju, 2. Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali. Pelaksanaan Penyidikan Tindak A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 narkotika, sehingga undang-undang ini diperbarui dan digantikan dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di Indonesia penegakan hukum yang paling diutamakan ialah penegakan hukum secara pidana. Yang mana hukum pidana mengatur tentang pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan. Diharapkan penegakan hukum secara pidana peredaran, perdagangan dan penyalahguna Akan tetapi realitas yang ada semakin intensif hukum itu ditegakkan maka perdagangan dan penyalahguna narkotika. Hal ini berarti perlu adanya perhatian khusus terhadap tindak pindana kejahatan narkotika. Pada Pasal 73 hingga Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan dalam tindak pidana kejahatan narkotika. Proses penyidikan dalam tindak pidana kejahatan narkotika menjadi bagian terpenting guna memberantas peyalahguna narkotika. Penyidikan merupakan runtutan tindakan penyidik yang diatur oleh undangundang untuk mencari dan mengumpulkan bukti pelaku tindak pidana. perbuatan penyidik. Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidikan adalah: serangkaian Tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Proses penyidikan pada tindak pidana dilakukan setelah diketahui bahwa suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak Siswanto Sumarto. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, ( Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2. , hlm 7. 10 Tanggung Priyanggo Tri Saputro. AuKajian Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Melalui Teknik Pembelian Terselubung oleh Penyidik Polri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaAy, (Surakarta: 2. , hlm 5. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Peristiwa yang terjadi dan tergolong dengan tindak pidana dapat diketahui dari adanya laporan atau pengaduan baik secara lisan maupun secara tulisan oleh seseorang yang kemudian dicatat oleh penyidik. Setelah laporan pengaduan dibuat diberikan tanda terima laporan pengaduan kepada orang yang membuat laporan. Ketika peristiwa yang terjadi telah ditentukan sebagai peristiwa tindak pidana narkotika maka proses akan ditingkatkan menjadi penyidikan untuk menemukan pelaku. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Di mana kewenangan dalam melakukan penyidikan ini berada dibawah kuasa penyidik BNN. Sebagaimana kewenangan penyidikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Narkotika kewenangan Badan Narkotika Nasional. Sejalan dengan uraian tersebut diatas kewenangan dalam melakukan penyidikan penyalahguna dan peredaran gelap Narkotika dan Presekutor Narkotika juga berada di Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hambatan Penyidikan Oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Terhadap Kasus Yang Ada Di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri Penyidikan suatu istilah yang dimaksudkan sejajar dengan pengertian opsporing (Beland. dan investigation (Inggri. atau penyiasatan atau siasat ( Malaysi. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang undang-undang melakukan penyidikan. Pasal 1 ayat . Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali. Pelaksanaan Penyidikan Tindak A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Pidana, memberi definisi penyidikan sebagai Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHAP diatas, menjelaskan bahwa penyidikan adalah setiap tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti yang dapat menyakinkan atau mendukung kenyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benarbenar terjadi. Pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung keyakinan perbuatan pidana itu telah terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan saksama makna dari kemauan hukum sesungguhnya, dengan parameter apakah perbuatan atau peristiwa pidana . itu bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup pada komunitas yang di masyarakat setempat, misalnya perbuatan itu nyata-nyata merugikan pihak lain di peristiwa tersebut. Penyidikan adalah suatu langkah pertama yang dilakukan oleh pihak penegak hukum untuk membuat terang suatu tindak pidana, proses penyidikan di Negara Indonesia dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. yang merupakan panglima dari upaya yang dilakukan pemerintah dalam menciptakan supremasi hukum yang tegak agak terciptanya hukum yang merata, jujur, serta adil. Upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan sinergitas apparat penegak hukum yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, yang dimulai dari Kepolisian. Kejaksaan. Lembaga Peradilan hingga Lembaga Pemsayrakatan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terdapat satu Lembaga yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan dan penangan tindak pidana penyalahguna dan peredaran gelap narkotika, badan itu dikenal dengan sebutuan Badan 11 Hartono. Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, (Jakarta : Sinar Grafika, 2. Hlm 32 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Narkotika Nasional ( BNN ) yang memiliki wewenang penting dalam proses penyidikan perkara tindak pidana penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan presekutor Keberadaan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 tentang Badan Narkotika Kabupaten/Kota. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota merupakan Lembaga non structural yang berkedudukan dan berada dibawah nauangan langsung dari Presiden. Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota tanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan Narkotika adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang bertugas untuk membantu walikota dalam mengkoordinasikan perangkat daerah dan instansi pemerintah di Kabupaten/Kota, mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan dan P4GN (Pencegahan. Pemberantasan. Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotik. Pelaksanaan penyidikan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri selama ini dilakukan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri serta dibantu oleh anggota personel Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri. Adapun pelaksanaan penyidikan ini didahului dengan proses penyelidikan yang tidak hanya dilakukan oleh personel dengan jabatan Penyidik saja namun juga dilaksanakan oleh seluruh anggota personel Pemberantasan dengan ragam jabatan dimulai dari analis serta petugas pemetaan jaringan sehingga segala informasi yang didapat bisa menjadi suatu keseluruhan cerita yang runut dan komprehensif sehingga eksekusi giat di seksi Pemberantasan bisa terlaksana dengan tuntas dan baik hingga proses penyidikan berakhir. Proses di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri selama ini telah berpedoman pada ketentuan KUHP dan hukum acara pidana yang berlaku serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ada. Pedoman sebagaimana dimaksud telah dilaksanakan bahkan dalam proses perencanaan sebelum pelaksanaan kegiatan . Segala proses penangkapan hingga penyerahan Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali. Pelaksanaan Penyidikan Tindak A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 berkas dan tersangka ke Kejaksaan telah dilakukan secara teknis dan administratif sesuai aturan yang ada serta telah terdokumentasikan dalam laporan kegiatan internal Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri. Selama ini proses penyidikan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak memiliki hambatan yang cukup berarti. Namun dengan luasnya wilayah Kabupaten Kediri sedikit membutuhkan ekstra waktu dan tenaga manakala proses penyidikan Mengingat ketepatan waktu dan proses administratif sangat penting dalam proses penyidikan maka seluruh anggota berupaya untuk saling membantu dan bekerjasama sehingga hambatan terkait teknis maupun administratif dapat diselesaikan dengan baik. Menurut hemat peneliti adanya hambatan tersebut dapat diselesaikan dengan meningkatkan komunikasi baik dengan anggota internal Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri maupun dengan instansi lain yang terkait dengan pencegahan, pemberantasan tindak pidana penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan presekutor Komunikasi secara internal dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dengan baik, saling membantu dan bekerjasama selama proses penyidikan berlangsung sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Mengingat proses penyidikan bukan hanya pekerjaan yang bersifat individual namun juga merupakan tugas tim mengingat pada akhirnya semua akan bermuara untuk pemenuhan target kerja Pemberantasan. Berdasarkan pada Surat Edaran Nomor : SE/10/IIDE/PB. 01/2024/BNN tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Presekutor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Tingkat Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota pada disebutkan bahwa tidak lagi berlakunya kewenagan penyidikan tindak pidana penyalahguna narkotika dan peredaran gelap narkotika dan presekutor narkotika pada Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Kota. Sehingga Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana penyalahguna ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 narkotika dan peredaran gelap narkotika dan presekutor narkotika. Mengingat pelaksanaan penyidikan tidak lagi menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasioan Kabupaten Kediri maka penyidikan juga mengikutsertakan Badan Narkotika Nasiobal Provinsi Jawa Timur dengan melandaskan pada Surat Perintah yang ada sehingga proses penyidikan masih berada dalam satu garis komando yang sama dan tidak menyalahi aturan yang ada. Hal ini dilakukan agar prosedur penyidikan tidak menambah beban kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur sekaligus secara keilmuan Penyidik di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri dapat terus berpegang pada aturan yang berlaku KESIMPULAN Penyalahgunaan narkotika termasuk dalam tindak kejahatan yang telah lama ada di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi yang semakin pesat berdampak pula pada tindak kejahatan narkotika yang semakin berkembang dan Di Indonesia aturan hukum yang terkait dengan upaya pengawasan dan pengendalian, serta penanggulangan dan perawatan penyalahguna narkotika lazim disebut dengan hukum narkotika. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan Proses penyidikan menurut UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kewenangan dari Penydidik Badan Narkotika Nasional. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilepaskan dari dukungan dan sinergitas apparat penegak hukum yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, yang dimulai dari Kepolisian. Kejaksaan. Alfred Sendyta Wirayudha. Imam Makhali. Pelaksanaan Penyidikan Tindak A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Lembaga Peradilan hingga Lembaga Pemsayrakatan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terdapat satu Lembaga yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan dan penangan tindak pidana penyalahguna dan peredaran gelap narkotika, badan itu dikenal dengan sebutuan Badan Narkotika Nasional ( BNN ). Pelaksanaan penyidikan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri selama ini dilakukan oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri serta dibantu oleh anggota personel Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri. Proses penyidikan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri selama ini telah berpedoman pada ketentuan KUHP dan hukum acara pidana yang berlaku serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ada. Pedoman sebagaimana dimaksud telah dilaksanakan bahkan dalam proses perencanaan sebelum pelaksanaan kegiatan . Penyidik Badan Narkotika Nasional, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil diharapkan saling berkoordinasi. Perlu terjadinya gesekan konflik yang mana para instansi terkait memiliki kewenangan yang Hambatan Penyidikan Oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri tidak memiliki hambatan yang cukup berarti. Namun dengan luasnya wilayah Kabupaten Kediri sedikit membutuhkan ekstra waktu dan tenaga manakala proses penyidikan Menurut hemat peneliti adanya hambatan tersebut dapat diselesaikan dengan meningkatkan komunikasi baik dengan anggota internal Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri maupun dengan instansi lain yang terkait dengan pencegahan, pemberantasan tindak pidana penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan presekutor Komunikasi secara internal dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dengan baik, saling membantu dan bekerjasama selama proses penyidikan berlangsung sehingga proses penyidikan bisa ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 berjalan dengan lancar hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Berdasarkan pada Surat Edaran Nomor : SE/10/IIDE/PB. 01/2024/BNN tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Presekutor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Tingkat Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota pada disebutkan bahwa kewenagan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Presekutor Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang bukan lagi kewenangan Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Mengingat pelaksanaan penyidikan tidak lagi menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasioan Kabupaten Kediri maka penyidikan juga mengikutsertakan Badan Narkotika Nasiobal Provinsi Jawa Timur dengan melandaskan pada Surat Perintah yang ada sehingga proses penyidikan masih berada dalam satu garis komando yang sama dan tidak menyalahi aturan yang ada. Hal ini dilakukan agar prosedur penyidikan tidak menambah beban kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur sekaligus secara keilmuan Penyidik di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kediri dapat terus berpegang pada aturan yang berlaku. Menurut hemat peneliti sepanjang telah dikeluarkan surat perintah resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur kepada Penyidik di Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Kota terkait dengan kewenangan penyidikan tindak pidana penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan presekutor narkotika. Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau Kota dapat turut serta mengambil andil dalam penyalahguna dan peredaran gelap narkotika dan presekutor narkotika. DAFTAR PUSTAKA