BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index SISTEM PERTAMBANGAN KORIDOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KAMPUNG MAYANG MANGURAI KECAMATAN TELUK BAYUR KABUPATEN BERAU) MINING CORRIDORS FROM AN ISLAMIC LEGAL PERSPECTIVE (CASE STUDY IN MAYANG MANGURAI VILLAGE. TELUK BAYUR DISTRICT, BERAU REGENCY) Musriwan Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar Email: musriwan@stiba. Andi Dahmayanti Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar Email: dahmayanti@stiba. Santi Sarni Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar Email: santisarni@stiba. Risdayani Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar Email: risdayani@stiba. Nurul Kharisma Idrus Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar Email: nuurulkharismaa@gmail. Keywords : corridor mining. Islamic law. Berau ABSTRACT This study examines corridor mining practices, namely informal and illegal coal mining carried out by landowners and unofficial miners in Kampung Mayang Mangurai. Teluk Bayur Subdistrict. Berau Regency, from the perspective of Islamic law. This study aims to describe and analyse the operational mechanisms and socio-economic factors that drive these practices, as well as to assess their compatibility with Islamic law principles, in order to formulate a Sharia-based ethical and juridical framework as an alternative solution to informal mining practices in the This study is a field study of a qualitative nature. Primary data was collected through direct observation, in-depth interviews, and field documentation, combining normative and sociological approaches. Data analysis was conducted in three stages, namely data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The results showed that corridor mining takes place through informal cooperation between landowners and heavy equipment miners as a strategy for economic Although it provides short-term benefits, this practice is illegal under positive law and is carried out in the IUP area of other companies. From an Islamic law perspective, this practice is not justified because coal is al-milkiyyah al-'ammah . ublic propert. that must be managed by the state for the common good. This study emphasises the need to strengthen state governance and educate the community about sharia and environmental ethics. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Kata kunci : ABSTRAK Penelitian ini mengkaji praktik pertambangan koridor, yaitu bentuk penambangan batubara informal dan ilegal yang dilakukan oleh pemilik lahan dan penambang non-resmi di Kampung Mayang Mangurai. Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau, melalui perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan serta menganalisis mekanisme operasional dan faktor sosial-ekonomi yang mendorong praktik tersebut, sekaligus menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam, guna merumuskan kerangka etis dan yuridis berbasis syariah sebagai alternatif penyelesaian terhadap praktik penambangan non-formal di masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif. Data primer dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi lapangan, dengan memadukan pendekatan normatif dan Analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan koridor berlangsung melalui kerja sama informal antara pemilik lahan dan penambang alat berat sebagai strategi bertahan hidup secara ekonomi. Meskipun memberikan manfaat jangka pendek, praktik ini ilegal secara hukum positif dan dilakukan dalam wilayah IUP perusahaan lain. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini tidak dibenarkan karena batubara merupakan al-milkiyyah alAoammah . ilik umu. yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola negara dan edukasi masyarakat tentang syariah dan etika lingkungan. Diterima: 30 Juli 2025. Direvisi: 11 Agustus 2025. Disetujui: 30 Agustus 2025. Tersedia online: 31 Agustus 2025 Pertambangan koridor. Hukum Islam. Berau How to cite: Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. AuSistem Pertambangan Koridor dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kampung Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Bera. Ay. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 451-463. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang luas, mencakup mineral logam, mineral bukan logam, batubara, dan gambut yang tersebar di berbagai wilayah dan merefleksikan potensi geologi nasional yang sangat besar. Kekayaan tersebut berada di bawah penguasaan negara, sebagaimana telah dinyatakan secara jelas dan tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 ayat . mengatur bahwa AuBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatAy. Kekayaan alam yang Allah berikan kepada manusia sangat beraneka ragam, baik kekayaan alam berupa fauna, flora maupun pertambangan. Semua Allah berikan tidak Batubara dan Panas Bumi Humas - Pusat Sumber Daya Mineral. AuIndonesiaAos Mineral and Coal Resources and Reserves 2025,Ay Badan Geologi, acbb cessed Juli https://geologi. id/media-center/indonesia-s-mineral-and-coal-resources-and-reserves2025#::text=data terkini mengenai jumlah dan sebaran mineral serta batubara. Republik Indonesia. AuUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Ay Pub. No. Pasal 33 ayat . Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index lain hanya untuk kemaslahatan para hambaNya yang kesemuanya wajib disyukuri dan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Khusus di wilayah Indonesia, seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya . erupakan karunia Tuhan Yang Maha Es. adalah kekayaan nasional, maka dikuasaioleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Bahan galian yang dihasilkan di Indonesia salah satunya adalah batubara. Batubara mejrupakan bahan yang digunakan untuk pembakaran berbagai macam kegiatan produski dalam Industri. Tambang batu bara yang terbesar di Indonesia terletak di Kalimantan. 4 Salah satu pendorong pertumbuhan dan perkembangan daerah sesuai dengan potensi lokal wilayahnya yaitu otonom daerah. Kedudukan pemerintah daerah terutama tingkat II (Kabupaten/Kot. dalam sistem otonomi daerah menjadi sangat penting karena akan berperan sebagai motor dalam pelaksanaan otonomi. dikendalikan secara otonomi pemerintahan berdasarkan batas administratif. Batas wilayah secara administratif digunakan untuk pemanfaatan ruang, batas administratif tidak efektif dapat digunakan untuk pengelolaan bila terdapat sistem alam yang terbentang lintas batas wilayah. Kalimantan Timur tercatat sebagai salah satu wilayah penghasil batu bara terbanyak di Indonesia namun tercata pula sebagai wilayah dengan banyak tambang batubara ilegal, menyertakan angka BPS terkait peningkatan kasus dari 14 menjadi 60 selama 2022Ae2023. Penambangan batu bara ilegal telah menjadi masalah yang semakin penting di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan ancaman bagi keberlanjutan lingkungan, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat dan ekonomi lokal. Selain itu, penambangan batu bara ilegal memiliki konsekuensi yang rumit dan beragam, termasuk kerusakan ekosistem, pelanggaran hak asasi manusia, dan kerugian ekonomi jangka panjang. 6 Tambang batubara ilegal masih marak di Kalimantan Timur dengan praktik tambang ilegal yang melibatkan warga setempat, sesuai pola Salah satu wilayah di Kalimantan Timur yang menjadi perhatian dalam praktik pertambangan yaitu Kampung Mayang Mangurai. Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau. Di kampung ini, terdapat banyak lahan milik warga yang secara geologis mengandung cadangan batubara dan dinilai siap untuk ditambang. Warga di Mayang Mangurai memiliki berbagai jenis lahan, termasuk kebun dan petak pertanian. Kepemilikan ini sangat penting untuk mata pencaharian mereka, karena secara langsung Republik Indonesia. AuUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria,Ay Pub. No. Pasal 1Ae2 . Ilmu Geografi. AuBahan Galian: Pengertian. Klasifikasi. Bahan Galian Di Indonesia,Ay Ilmu Geografi, accessed Juli 13, 2025, https://agnazgeograph. com/2013/03/26/jenis-bahan- galian/. K M Putro. F G A Suniaprily, and S Suharno. AuImplementasi Sistem Otonomi Daerah Di Indonesia Beserta Dampak Penerapannya,Ay Jurnal Beviding 2, no. : 61Ae67, https://journal. id/index. php/JB/article/view/1199. Totok Wahyu Abadi. AuAnalisis Naratif Dampak Tambang Batu Bara Ilegal Di Kalimantan Timur,Ay Jurnal Audience: Jurnal Ilmu Komunikasi 7, no. : 174Ae81. Abdallah Naem. AuTambang Batubara Ilegal Masih Marak Di Kalimantan Timur,Ay Mongabay, accessed June 24, 2025, https://mongabay. id/2023/02/04/tambang-batubara-ilegal-masih-marak-dikalimantan-timur/. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index berdampak pada kemampuan mereka untuk menanam tanaman dan menopang keluarga Masyarakat Kampung Mayang Mangurai umumnya memiliki lahan pertanian dan kebun yang secara geologis mengandung cadangan batubara, namun tidak produktif untuk pertanian akibat tingginya kandungan asam dan rendahnya kualitas air tanah. Kondisi ini mendorong pemilik lahan untuk menjalin kerja sama dengan penambang ilegal yang dikenal sebagai penambang koridor sebagai alternatif ekonomi, di luar mekanisme perizinan dan kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Faktor utama yang mendorong masyarakat Kampung Mayang Mangurai bekerja sama dengan penambang koridor adalah keterbatasan ekonomi dan rendahnya produktivitas lahan pegunungan yang sulit digarap secara pertanian. Melihat potensi kandungan batubara yang tinggi, masyarakat memanfaatkan lahan tersebut sebagai sumber penghasilan dengan menjalin relasi saling menguntungkan bersama pengusaha tambang, sopir truk, dan pekerja lainnya. Sistem ini berjalan secara tertutup dan terorganisir, serta dianggap sebagai strategi bertahan hidup di tengah lemahnya akses ekonomi formal dan minimnya pengawasan dari pemerintah. Bertolak dari Fenomena ini, penelitian ini mengangkat masalah utama yaitu bagaimana sistem pertambangan koridor dijalankan oleh masyarakat di Kampung Mayang Mangurai. Kecamatan Teluk Bayur ditinjau dari perspektif hukum Islam. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam praktik pertambangan koridor yang terjadi di wilayah tersebut dengan kesesuaiannya dari norma-norma hukum Islam, guna merumuskan kerangka etis dan yuridis yang dapat menjadi alternatif solusi berbasis syariah terhadap praktik penambangan non-formal yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini merupakan studi lapangan . ield researc. yang dilakukan di Kampung Mayang Mangurai. Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau, dengan fokus utama pada praktik pertambangan koridor atau penambangan ilegal yang melibatkan masyarakat pemilik lahan dan para penambang non-resmi. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, dengan pengumpulan data primer melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan para pelaku dan pemilik lahan, serta dokumentasi lapangan. Pendekatan ini diperkaya dengan data sekunder berupa buku-buku, jurnal, dokumen pemerintah, serta literatur lainnya. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif dan pendekatan Pendekatan normatif digunakan untuk menelusuri pandangan hukum Islam mengenai kepemilikan lahan, pemanfaatan tambang, serta prinsip keadilan dan maslahah dalam muamalah. Sementara itu, pendekatan sosiologis berperan penting dalam memahami konteks kehidupan masyarakat lokal, dinamika sosial, serta motivasi ekonomi yang melatarbelakangi keterlibatan mereka dalam praktik penambangan koridor. 10 Data dianalisis melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau. Kecamatan Teluk Bayur Dalam Angka 2024 (Berau: BPS Kabupaten Berau, 2. , 81Ae83. Hasil observai di Kampung Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau. Paranto Pius A and M. Dahlan Al Barry. Kamus Ilmiah Populer (Surabaya: Arloka, 1. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index 11 Untuk menjamin validitas data, digunakan teknik triangulasi, perpanjangan observasi, serta peningkatan ketekunan dalam proses pengumpulan dan verifikasi data di Kajian terhadap praktik penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur telah menjadi perhatian berbagai peneliti dari sudut pandang hukum, lingkungan, dan sosial. Abadi . dalam Analisis Naratif Dampak Tambang Batubara Ilegal di Kalimantan Timur menyoroti dampak destruktif tambang ilegal terhadap ekosistem, mulai dari deforestasi hingga konflik sosial akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara. Pendekatan naratif yang digunakan menampilkan kompleksitas relasi antara masyarakat, negara, dan pelaku ilegal dalam ruang konflik ekologis dan ekonomi. Sementara itu. Sumanggi . menyoroti aspek law enforcement terhadap tambang ilegal di Samarinda. peneliti menekankan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang memerlukan penindakan tegas oleh pemerintah daerah melalui kerjasama antara Dinas Pertambangan. Satpol PP, dan kepolisian. 13 Penelitian serupa oleh Vany Lucas et al. menempatkan posisi pemerintah daerah sebagai aktor penting dalam regulasi dan pengawasan kegiatan pertambangan ilegal, meskipun masih terdapat kelemahan dalam aspek implementatifnya. Di sisi lain. Nugraha . menelaah aspek regulasi melalui pendekatan yuridis normatif dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. peneliti juga menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum yang erat kaitannya dengan persoalan agraria, karena eksplorasi tambang dilakukan di atas lahan masyarakat. 15 Keseluruhan penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan tambang ilegal tidak hanya menyangkut aspek hukum formal dan lingkungan, tetapi juga erat kaitannya dengan struktur sosial, ekonomi, dan tata kelola sumber daya alam di tingkat lokal. Meskipun sejumlah penelitian terdahulu telah menyoroti praktik pertambangan batubara ilegal dari perspektif hukum positif, kerusakan lingkungan, serta kebijakan pemerintah daerah, namun belum ada kajian yang secara khusus menelaah fenomena pertambangan koridor dalam bingkai hukum Islam. Pendekatan yang dominan bersifat yuridis normatif dan administratif, sementara dimensi kesesuaian syariah belum diangkat sebagai pisau analisis utama. Dengan demikian, penelitian ini mengisi kekosongan tersebut dengan menawarkan pendekatan hukum Islam yang lebih mandalam dan kontekstual terhadap praktik pertambangan koridor di tingkat lokal, khususnya di Sidiq Moh Umar and Miftachul Choiri. Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan (Ponorogo: CV. Nata Karya, 2. , 44Ae45. Abadi. AuAnalisis Naratif Dampak Tambang Batu Bara Ilegal Di Kalimantan Timur. Ay Darmin Sumanggi. AuPenegakan Hukum Terhadap Pertambangan Batu Bara Ilegal Di Wilayah Samarinda Kalimantan Timur,Ay HUMANIORUM 1, no. 1 (January 15, 2. : 29Ae35, doi:10. 37010/hmr. V Lucas. A M Asrun, and . AuKebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penegakan Hukum Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Di Kalimantan Timur,Ay Multilingual: Journal of Universal Studies 5, 1 . : 234Ae46, https://ejournal. com/index. php/multilingual/article/view/1062. Trias Nugraha. AuPenegakan Hukum Dalam Penanggulangan Pertambangan Batubara Illegal,Ay Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law 1, no. 01 (May 3, 2. : 1Ae8, doi:10. 25134/savana. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Kampung Mayang Mangurai, serta memberikan kontribusi terhadap wacana pembangunan berkelanjutan berbasis nilai-nilai syariah. PEMBAHASAN Pertambangan Koridor Batubara di Kampung Mayang Mengurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Mayang Mengurai merupakan salah satu Desa yang terletak di kecamatan Teluk Bayur, kabupaten Berau, provinsi Kalimantan Timur. Hasil alam yang terdapat di kampung Mayang Mangurai salah satunya adalah batubara. Sebagian besar masyarakat di kampung Mayang Mangurai mangandalkan lahan perkebunan mereka untuk dijadikan sebagai mata mecaharian sehari-hari, diantara lahan-lahan tersebut sebagian ada yang dijadikan sebagai lahan perkebunana dengan menanam sayur-sayuran, singkong, jagung, dan lain sebagainya. Juga beberapa dari masyarakat lain, lahannya dijadikan sebagai lahan pertanian jikalau lahan yang dimilikinya berpotensi untuk kesuburan benih-benih padi tersebut, karena tidak semua tanah lahan yang mereka miliki dapat ditumbuhi oleh Adapun hasil panen yang mereka raup setiap waktunya yang kemudian mereka jual ke pasar tidaklah seberapa, olehnya mereka seperti membutuhkan penghasilan dari sumber lain, maka muncullah ide-ide dari masyarakat yang memiliki potensi lahan mengandung batubara didalamnya untuk memanggil penambang koridoran agar mereka menambang di lahan-lahan masyarakat dengan berbagai kespakatan antara kedua belah Dan dengan hadirnya pertambangan koridoran ini dapat kita simpulkan bahwa dampaknya sangat besar dalam memberdayakan masyarakat setempat yaitu dengan terbukanya lapangan kerja untuk masyarakat di kampung Mayang Mangurai. Fakta juga menunjukkan, batubara yang ditambang dalam kawasan pemukiman masyarakat, sebetulnya secara administratif berada dalam wilayah tambang perusahaan batubara pemegang IUP Umum Batubara maupun IUP khusus . engganti sebutan bagi sebagian PKP2B). 16 Pada dasarnya industri pertambangan menghasilkan metal dan metaloid dalam konsentrasi tinggi yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Selain itu, penggunaan metode tradisional penambangan secara terus menerus sanggup meningkatkan emisi produk beracun dan produk tidak ramah lingkungan lainnya. Batubara memiliki nilai strategis yang tinggi dalam sektor energi dan ekonomi, namun keberadaan industri pertambangan batubara juga membawa dampak ganda bagi daerah penghasilnya. Di satu sisi, dampak positifnya meliputi terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat lokal serta menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi penduduk Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan ini menimbulkan sejumlah dampak negatif yang serius, antara lain pencemaran lingkungan akibat limbah pertambangan, kurangnya perhatian terhadap kelestarian alam, bekas galian tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, serta penebangan hutan yang masif demi perluasan area Dampak-dampak tersebut menunjukkan bahwa meskipun pertambangan Niaga Asia. AuSemua Batubara Legal,Ay Niaga Asia, accessed Juli 13, 2025, https://w. asia/semua-batubara-legal/. CNN Indonesia. AuEfek Tambang Batubara Yang Merusak Kesehatan Dan Lingkungan,Ay CNN Indonesia, accessed Juli 13, 2025, https://w. com/teknologi/20210315081452-199617419/efek-tambang-batu-bara-yang-merusak-kesehatan-dan-lingkungan. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index batubara berkontribusi secara ekonomi, namun jika tidak dikelola secara berkelanjutan, akan menimbulkan kerusakan ekologis dan sosial yang mendalam. Dapat kita ketahui bahwa adanya faktor penyebab masyarakat memanggil penambang koridor adalah masyarakat dengan mudah mengelola sumber daya alamnya secara mandiri, tindakan ini sangat didukung penuh antara si pemilik lahan dan si pemilik alat berat. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat setempat bisa meningkat dan dapat memperoleh penghasilan yang lebih banyak dari hasil penambangan koridor tersebut. Setelah diadakan penelitian dengan salah satu penambang koridor dan masyarakat setempat tentang tindakan ini terdapat pernyataan bahwa: AuFaktor munculnya pertambangan koridor ini karena adanya tawaran lahan dari masyarakat setempat yang siap untuk ditambang, sebelum melangkah lebih jauh kami juga melakukan akad perjanjian berupa kesepakatan hitam diatas kertas yang ketika kami memulai menggali maka kami juga harus mengembalikan tanah seperti semula, ibarat tidak seperti semula tapi yang penting rata kembali. Kata Mekanik Excavator di Kampung Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau saat diadakan wawancara. Kemudian beliau melanjutkan bahwa bisnis ini sangat menjanjikan sehingga kami tergiur dengan harga yang sangat tinggi, ibarat buat apa menambang emas ilegal jika itu tidak menjanjikan, jadi apa salahnya jika tidak mencoba, yang penting kita tidak mencuri, hanya saja sistemnya di mata negara sudah termasuk ilegal. Ay19 Sebagian masyarakat yang telah diwawancarai mengatakan bahwa adanya pertambangan koridor seperti ini di Kampung Mayang Mengurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau karena masyarakat setempat mendapat keuntungan dari hasil sewa lahan yang mereka miliki, sehingga kebutuhan ekonomi mereka tercukupi dan tanah tetap menjadi milik mereka. Terkait pertambangan koridor adapun strategi yang dilakukan penambang koridor adalah dengan menggunakan aparat keamanan. Ketika akan ada pemeriksaan lokasi pertambanagan, para penambang koridor telah bersiap 4-7 hari sebelum terjadinya pengrebekan oleh pihak kepolisian. Mengapa demikian. Karena kabar penggrebekan tersebut telah terdengar lebih awal oleh tim aparat keamanan lalu disampaikan ke penambang koridor agar bersiap siaga sebelum tiba hari penggrebek tersebut. Aksi yang dilakukan penambang koridor yaitu dengan mengosongkan lokasi pertambangan, seluruh alat-alat berat dipindah lokasikan ketempat yang lebih aman sehingga tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian. Praktik pertambangan koridor di Kampung Mayang Mangurai. Kecamatan Teluk Bayur. Kabupaten Berau, tumbuh sebagai respons atas kebutuhan ekonomi masyarakat dan kemudahan akses terhadap sumber daya alam secara mandiri. Meski secara hukum dikategorikan ilegal, praktik ini berlangsung melalui kesepakatan informal antara pemilik Abdul Hafidz. AuDampak Izin Pertambangan Batubara Bagi Lingkungan Masyarakat Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara,Ay Jurnal Ilmu Pemerintahan 4, no. : 1655. Agus . Mekanik Excavator. Wawancara. Kampung Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, 24 Juni 2023. Kardi . Tahu. Masyarakat. Wawancara. Kampung Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, 24 Juni 2023. Hasil observai di Kampung Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index lahan dan operator alat berat, dengan janji pengembalian kondisi lahan pasca Aktivitas ini dinilai menguntungkan oleh masyarakat karena memberikan penghasilan langsung, meski dilakukan di luar kerangka regulasi negara. Selain itu, keterlibatan oknum aparat dalam membocorkan informasi penertiban turut memperkuat keberlangsungan sistem ini secara tersembunyi dan terorganisir. Analisis Pertambangan Koridor dalam Perspektif Hukum Islam Kepemilikan seseorang terhadap suatu benda telah memberikan kekuasaan dan kebebasan untuk memperlakukan atau mengoptimalkan benda yang dimilikinya. Hal demikian sebagaimana pengertian kepemilikikan atau al-milkiyyah A EIEEOAyaitu ANO AA OO AN EAA uE EIIA Artinya: Kepemilikan dalam syariah adalah keistimewaan suatu penghalang hukum yang membenarkan pemiliknya untuk melepaskannya kecuali halangan. Pemilik tanah harus memiliki apa yang dapat dinikmatinya dan manfaatnya dalam batas kemampuannya, karena ia lebih berhak daripada orang lain untuk mendapatkan manfaat dari apa yang dimilikinya dan apa yang berhubungan dengannya atau yang berdekatan dengannya, yang mengakibatkan terbentuknya hak hukum untuk mendapatkan manfaat darinya. Berdasarkan karakteristiknya, kepemilikan terbagi menjadi milik pribadi dan milik umum. Milik pribadi mengacu pada apa yang dimiliki oleh pemilik tertentu, baik tunggal maupun jamak, yang memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkannya dan mengelola propertinya. Milik umum mengacu pada apa yang dimiliki oleh seluruh bangsa, atau yang terdiri dari kelompok-kelompok yang membentuk bangsa sebagai suatu Ini termasuk sungai, jalan, halaman kota, dan benteng. Kepemilikan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan lokasinya yaitu kepemilikan atas objek itu sendiri dan kepemilikan atas manfaat. Pemilik objek memiliki benda itu sendiri dan substansinya, seperti kepemilikan atas barang atau aset bergerak. Kepemilikan aset tidak dapat diterima kecuali jika memiliki manfaat yang tidak dilarang oleh hukum Islam. Inilah yang dianggap sebagai properti. Kepemilikan atas manfaa t saja disebut juga kepemilikan tidak lengkap. Dengan demikian, kepemilikan tidak lengkap adalah kepemilikan yang terbatas pada harta itu sendiri atau hanya pada manfaatnya saja. Hal ini serupa dengan kepemilikan penerima manfaat atas harta yang manfaatnya diwariskan kepadanya, kepemilikan atas manfaat harta yang disewakan oleh penyewa, dan kepemilikan penerima manfaat dalam wakaf atas manfaat harta yang diwakafkan kepadanya. AoAl Al-Khaff. Al-Milkiyyah F Al-SyarAoah Al-IslAmiyyah MaAoa Al-MuqAranah Bi AlTasyrAoAt Al-WasAoiyyah: MaAonAhA AnwAAouhA AoAnAiruhA KhaoIuhA QuydihA (Beirut: DAr al-Fikr alAoArab, 1. , 46. Ibid. , 46. MuafA SaAod Al-Khin. Al-Madkhal Al-Fiqh Al-AoAmm: IfrAd Jadd Bi-Tawr F Al-Tartb Wa Al-Tabwb Wa ZiyAdAt (Damaskus: DAr al-Qalam, 2. , 56. Ibid. , 51. Ibid. , 53. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Kepemilikan, apabila suatu benda dikhususkan kepada seseorang maka benda tersebut akan sepenuhnya dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak dan memnafaatkannya. Pemilik harta bebas untuk bertindak hukum terhadap hartanya, seperti jual-beli, menghibahkannya, mewakafkannya atau meminjamkannya kepada orang lain, selama tidak ada larangan syariAoat. Berkenaan dengan pengelola barang tambang, segala sesuatu yang keluar dari perut bumi berupa barang tambang tidak bisa dimiliki dengan mengelolanya, akan tetapi barang tersebut menjadi milik Baitulmal kaum muslimin, yakni milik negara . Negaralah yang seharusnya menguasai barang tambang karena hukum menunjukkan pertimbangan maslahat umum menuntut agar terwujudnya keadilan maka harus dikelola oleh pemerintah dalam suatu negara. 28 Demikian pula apabila ada seorang atau bahkan sekelompok orang dalam suatu perusahaan . yang melakukan kegiatan eksplorasi terhadap barang tambang maka mereka tidak boleh memilikinya, akan tetapi seluruhnya adalah milik umum kaum muslimin yang dikuasai dan dikelola oleh Kekuasaan pemerintah . untuk mengelola barang tambang yang berlimpah tersebut, negaralah yang melakukan pengelolaan hak milik umum . ollective propert. serta milik negara . tate propert. Harta benda yang termasuk hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan kepada siapa pun. Air, garam, padang gembalaan dan lapangan misalnya, negara sama sekali tidak boleh memberikannya kepada siapapun, meskipun semua orang boleh memanfaatkannya dimana kemanfaatan tersebut merupakan hak mereka, dan tidak mengkhususkannya untuk satu orang saja, sementara yang lain Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan bahwa barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan hasilnya dan dimanfaatkan tanpa biaya, seperti halnya garam, air, belerang, gas, mumia . emacam oba. , petroleum, intan dan lain-lain yang tidak bisa dihakmilikkan penggarapannya, tidak boleh dipertahankan hak kepemilikannya kepada seseorang sehingga kaum muslimin lainnya terhalang untuk Hal ini akan membahayakan, menyulitkan dan merugikan mereka. Karena barang tambang tersebut adalah milik umum, maka harus diberikan kepada negara untuk mengelolanya. Maksud dari pendapat Ibnu Qudamah, semua barang atau bahan tambang adalah milik orang banyak sekalipun diperoleh dari tanah hak milik khusus. Oleh karena itu, siapa saja yang menemukan barang tambang atau petroleum31 pada tanah miliknya tidak halal baginya untuk memilikinya secara individu. Barang tambang tersebut menjadi milik umum, maka harus diberikan kepada negara sebagai perwakilan rakyat untuk Barang tambang dengan jumlah yang sangat besar melebihi dana pengeksplorasiannya yang dikelola oleh individu akan berdampak pada pemusatan Nasrun Haroen. Fikih Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2. , 31. Wahbah Al-Zuhayl. Al-Fiqh Al-IslAm Wa-Adillatuhu (Dimasyq: DAr al-Fikr, n. ), 2910. Taqyuddin An-Nabhani. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 2. , 244. Ab Muuammad Abdullah bin Aumad Ibnu QudAmah. AuAl-Mugn,Ay in 6. I (Mesir: Maktabah al-QAhirah, 1. , 155. Petroleum adalah zat cair berminyak yg dapat terbakar, mengandung aspal dengan warna yg bermacam-macam, terdapat di lapisan atas bumi, merupakan campuran hidrokarbon dan zat lainnya, dipakai sebagai bahan bensin, minyak tanah, dan sebagainya. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index kekayaan . di tangan mereka secara individu, yang selanjutnya akan berdampak pada kerancuan proses distribusi dan akan menafikan keadilan bagi semua warga negara pemilik sesungguhnya barang tambang tersebut. Di antara karakteristik barang tambang yang lainnya adalah barang tambang dapat habis dan akan mengalami kelangkaan pada suatu hari. Oleh karena itu, harus ditetapkan langkah-langkah yang efektif dan eksklusif untuk pemanfaatan kekayaan pertambangan, tentunya dengan memperhatikan hak-hak generasi yang berikutnya terhadap barang tambang tersebut. Selain itu, barang tambang juga bisa ditimbun atau disimpan disuatu tempat yang pada suatu saat akan memiliki nilai rupiah yang sangat tinggi, hal itu karena barang tambang hanya terpusat pada daerah-daerah tertentu di belahan bumi ini, dan dapat ditetapkan produksi dan penyimpanannya dengan cara yang begitu sempurna dan sangat Memberikan individu secara bebas dalam mengurus pengeluaran dan penawarannya sama halnya dengan memberikan jalan kepada mereka untuk menimbun kekayaan barang tambang, mempermainkan harganya, dan merealisasikan kekayaan individu yang sangat besar yang selanjutnya berdampak pada kerusakan global terhadap proses distribusi nasional bahkan internasional. Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka seyogyanya hanya negaralah yang berhak menangani pengeksplorasikan . ermasuk di dalamnya pengelolaa. barang tambang dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat suatu negara, tentunya sesuai dengan tolak ukur syariAoat Islam. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan bagi negara untuk bekerja sama dengan kalangan tertentu dalam mewujudkan pola produksi yang dibenarkan dan merealisasikan keadilan di bidang pendistribusian barang tambang. Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan banyak menimbulkan dampak negatif salah satunya bagi lingkungan yaitu dapat merusak lingkungan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Q. al Rum/30: 41. A e aOeIA. A Eac a eO aIaEOe Ea aEacN eI aOA a A eA. ACaN eI aA. Aa aN a eEa aA aa eEa a Oa eEa e a aa aa aE aae a eOaO EIac a EaO a eOA Terjemahnya: Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah, merasakan kepada mereka sebahagian dari . perbuatan mereka, agar mereka Kembali . ejalan yang bena. Kemudian di dalam Surah al-Baqarah ayat 30 mengatakan bahwa Allah SWT manusia sebagai makhluk sempurna yaitu sebagai khalifah dibumi atau a AaO aN aO aO aE E a aIa a aO aa IIA. AaO au aC aE a ac aE aE E aI ' aEa a aE a au aI aaE aA aa aE Aa aEaO aA aCEaO e aE AaO aN IaI OA A AEaIO aIA. Aa aECa aE ua a aI a EaI Ia aE aA AIa a a aa aa AI a aEA Terjemahnya: ACaa aA. AOaIA aEA Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. " mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan . di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah. Padahal Kami Senantiasa bertasbih Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Dan Terjemahan (Bandung: Cordoba, 2. , 409. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui". Ibnu Katsir Menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan khalifah pada ayat ini bukan hanya Nabi Adam as. , tetapi seluruh ummat manusia, yang menjadi khalifah satu masa dengan masa yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain. Artinya manusia akan menjadi pengelola bumi dan akan terus digantikan oleh anak cucunya. Manusia sebagai khalifah atau sebagai pemimpin yang diberikan wewenang dalam upaya mencari ridha Allah SWT, memakmurkan, melestarikan alam, mengelola alam demi terwujudnya dan kesejahteraan segenap umat manusia. Pertambangan apabila dikelola dengan baik merupakan modal dalam pembangunan nasional. Sehingga dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dengan memperhatikan kelestraian hidup sekitar. Sistem pertambangan koridor di Kampung Mayang Mangurai muncul sebagai respons masyarakat terhadap keterbatasan hasil pertanian dan kebutuhan ekonomi yang Pemilik lahan yang mengetahui adanya kandungan batubara kemudian bekerja sama dengan penambang alat berat melalui kesepakatan informal untuk menambang di tanah mereka. Praktik ini memberikan manfaat ekonomi langsung berupa peningkatan penghasilan, lapangan kerja, dan pemanfaatan lahan yang sebelumnya tidak produktif. Namun, aktivitas pertambangan tersebut dijalankan di luar kerangka hukum negara, berada pada wilayah izin perusahaan resmi, serta dilakukan tanpa pengawasan lingkungan yang memadai sehingga menimbulkan kerusakan ekologis, pencemaran, dan tidak adanya reklamasi yang layak. Selain itu, keberlangsungan praktik ini diperkuat oleh keterlibatan oknum aparat yang memberi informasi terkait penertiban, sehingga kegiatan pertambangan ilegal ini terus berjalan secara tersembunyi dan terorganisir. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik pertambangan koridor ini tidak dapat dibenarkan. Batubara sebagai bahan tambang merupakan milik umum yang menurut mayoritas ulama wajib dikelola oleh negara demi kemaslahatan banyak pihak, bukan oleh individu melalui mekanisme privat yang mengabaikan kewenangan Kegiatan penambangan tanpa izin juga bertentangan dengan kewajiban taat kepada ulil amri, khususnya dalam aturan yang bertujuan menjaga keadilan dan kemaslahatan publik. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan menjadikan aktivitas ini bertentangan dengan prinsip Islam tentang larangan membuat kerusakan di bumi serta amanah manusia sebagai khalifah untuk menjaga kelestarian Dengan demikian, meskipun pertambangan koridor memberi keuntungan ekonomi jangka pendek bagi masyarakat, secara syarAoi praktik ini tetap dinilai melanggar ketentuan hukum Islam, baik dari aspek kepemilikan, kepatuhan pada aturan negara, maupun pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dapat disi-mpulkan bahwa praktik pertambangan koridor di Kampung Mayang Mangurai berjalan melalui kerja sama informal antara pemilik lahan dan penambang alat berat sebagai solusi atas keterbatasan ekonomi Ibid. , 7. Ibn Katsir Abu al-Fida IsmaAoil. Tafsir Al-Quran Al-Adzim (Dar Thayyibah, 1. , 216. Musriwan. Andi Dahmayanti. Santi Sarni. Risdayani. Nurul Kharisma Idrus. Sistem Pertambangan Koridor A BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 451-463 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/inex. php/bustanul/index Meskipun memberikan manfaat finansial dan kesempatan kerja, sistem ini tetap tergolong ilegal menurut hukum positif karena tidak memiliki izin resmi dan dilakukan di dalam kawasan IUP perusahaan lain. Dari perspektif hukum Islam, praktik ini tidak dapat dibenarkan karena batubara merupakan milik umum yang seharusnya dikelola oleh negara demi kemaslahatan bersama, sehingga pengelolaan secara mandiri oleh individu bertentangan dengan prinsip al-milkiyyah al-Aoammah, kewajiban taat kepada ulil amri, serta prinsip menjaga bumi dari kerusakan. Dengan demikian, pertambangan koridor tidak sesuai dengan syariat Islam baik dari aspek kepemilikan, kepatuhan terhadap aturan, maupun tanggung jawab ekologis. Penelitian ini memiliki implikasi penting, yaitu perlunya kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal yang merugikan dalam jangka panjang, serta pentingnya edukasi masyarakat terkait hukum syariah dan lingkungan. Adapun keterbatasan penelitian terletak pada ruang lingkup yang hanya berfokus pada satu kampung dan menggunakan informasi dari wawancara terbatas, sehingga belum dapat menggambarkan kondisi pertambangan koridor secara lebih luas. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas lokasi kajian, meliba-tkan lebih banyak informan, serta mengkaji aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara kuantitatif agar menghasilkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik pertambangan ilegal dan penerapannya dalam perspektif hukum Islam maupun kebijakan publik. DAFTAR PUSTAKA