AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Vol. No. Juni, 2024 pp. xAex ISSN: 2354-8576 (Prin. ISSN:0000-0000 . Tradisi Weton Dalam Pernikahan Masyarakat Desa Karanggupito Perspektif Hukum Islam Ahmad Taufiqurrahman1. Oktavian Rohmat Santoso2 Sekolah Tinggi Agama Islam MaAoarif Kendal Ngawi1 Sekolah Tinggi Agama Islam MaAoarif Kendal Ngawi2 Email : taufiqahmed291@gmail. com1,oktav1209@gmail. Abstrak Pernikahan merupakan salah satu ciri kebudayaan yang paling mengundang berbagai persepsi bagi setiap kalangan suatu masyarakat tertentu. Kegiatan yang dilakukan bahkan dapat dipercayai sebagai wujud ideal hubungan asmara antara dua individu yang melibatkan banyak kalangan dalam lingkup keluarga besar sebuah acara pernikahan. Namun, dari pandangan masing-masing masyarakat menyebabkan ada batas-batas yang ditetapkan keluarga, masyarakat, maupun ajaran agama dan hukum sehingga dalam menjalin ikatan yang tulus tidak dapat dihindarkan. Pernikahan bagi manusia bukan sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda, sebagai makhluk yang disempurnakan Allah, akan tetapi pernikahan mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah. Dengan demikian agama Islam memandang bahwa, pernikahan merupakan basis yang baik dilakukan bagi masyarakat karena pernikahan merupakan ikatan lahir batin yang sah menurut ajaran Islam. Ada beberapa pertimbangan seorang laki-laki dalam pemilihan pasangan, yaitu karena hartanya, kedudukanya, kecantikanya, dan Dari keempat pertimbangan tersebut, yang perlu diutamakan adalah faktor Tradisi weton merupakan tradisi secara turun temurun dari nenek moyang. Masih banyak masyarakat desa Karanggupito yang menggunakan tradisi weton dalam berbagai kegiatan, baik digunakan oleh laki-laki maupun perempuan dari anak hingga orang tua. Tidak hanya digunakan dalam pernikahan saja tetapi weton juga digunakan dalam acara khitanan, slametan, dan lain sebagainya. Apabila tidak menggunakan weton dikhawatirkan tidak baik untuk kedepanya bahkan untuk keturunan selanjutnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Dengan metode penelitian kualitatif peneliti dapat melakukan wawancara mendalam, fokus, dan teliti terhadap subjek penelitian sehingga data yang didapatkan lebih akurat dan kredibel serta dapat menggambarkan keadaan sosial yang seutuhnya. Kata Kunci: Weton. Pernikahan. Hukum Islam Abstract Marriage is one of the cultural characteristics that most invites various perceptions for every group of a particular society. The activities carried out can even be believed as an ideal form of romantic relationship between two individuals involving many groups in the scope of a large family at a wedding event. However, from the perspective of each society, there are boundaries set by the family, society, and religious teachings and law so that in establishing a sincere bond it cannot be avoided. Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Marriage for humans is not just intercourse between different sexes, as creatures perfected by Allah, but marriage has the aim of forming a family that is sakinah mawaddah Thus. Islam views that marriage is a good basis for society because marriage is a legitimate physical and spiritual bond according to Islamic teachings. There are several considerations for a man in choosing a partner, namely because of his wealth, position, beauty, and religion. Of the four considerations, the one that needs to be prioritized is the religious factor. The weton tradition is a tradition passed down from ancestors. There are still many people in Karanggupito village who use the weton tradition in various activities, both used by men and women from children to parents. Not only used in marriage but weton is also used in circumcision, slametan, and so on. If weton is not used, it is feared that it will not be good for the future, even for the next generation. The approach used in this study is a qualitative With qualitative research methods, researchers can conduct in-depth, focused, and thorough interviews with research subjects so that the data obtained is more accurate and credible and can describe the social situation as a whole. Keywords: Weton. Marriage. Islamic Law Pendahuluan Indonesia adalah negara yang dibangun oleh pilar-pilar keragaman baik itu etnik, budaya, adat maupun agama. Agama di Indonesia hadir dan berkembang dengan segala norma yang mengikat setiap penganutnya. Selanjutnya, norma ini mulai menyerap dalam institusi masyarakat. Masyarakat muslim, diatur perilakunya oleh hukum Islam. Baik itu yang berhubungan dengan hubungan sosial, maupun hubungan vertikal. Titik fungsional hukum Islam terus-menerus membentuk struktur sosial masyarakat muslim dalam menjalani kehidupan sosialnya (Yayan Sopyan, 2. Dalam kehidupan sosial Pernikahan adalah salah satu perilaku masyarakat muslim yang diatur oleh hukum islam. Pernikahan bagi manusia bukan sekedar persetubuhan antara jenis kelamin yang berbeda, sebagai makhluk yang disempurnakan Allah, maka pernikahan mempunyai tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Dengan demikian agama Islam memandang bahwa, pernikahan merupakan basis yang baik dilakukan bagi masyarakat karena pernikahan merupakan ikatan lahir batin yang sah menurut ajaran Islam (Dwi Dasa Suryantoro dan Ainur Rofiq, 2. Ada beberapa pertimbangan seorang laki-laki dalam pemilihan pasangan, yaitu karena hartanya, kedudukanya, kecantikanya, dan agamanya. Dari keempat pertimbangan tersebut, yang perlu diutamakan adalah faktor agamanya (Mardani, 2. Dalam pernikahan ada istilah kafaAoah, kafaAoah bukan merupakan rukun atau syarat pernikahan akan tetapi menjadi salah satu upaya agar pernikahan itu langgeng tidak ada masalah dikemudian hari. KafaAoah atau kufuAo dalam pernikahan yaitu keseimbangan dan Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan pernikahan, bisa juga diartikan laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan derajat dalam akhlak serta kekayaan (Hikmatullah, 2. KafaAoah dalam pernikahan merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. KafaAoah dianjurkan oleh islam dalam memilih calon suami/istri, akan tetapi tidak sampai menentukan sah atau tidaknya pernikahan, kafaAoah merupakan hak bagi perempuan dan walinya, karena itu suatu pernikahan yang tidak seimbang, tidak serasi/sesuai akan menimbulkan problema Untuk itu menurut Jumhur ulama bahwa kafaah itu tidak termasuk syarat dalam pernikahan (Kumedi JaAofar, 2. Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan dalam membina rumah tangga. Jika seluruh umat Islam mengikutinya, insya Allah akan tercipta keturunan yang baik, manusia yang mulia di muka bumi ini (Huzaimah Tahido Yanggo, 2. Dalam tradisi Jawa, memang jodoh termasuk misteri yang siapa pun tidak ada yang tahu. Jelas. Karena. Tuhan jelas sedikitnya merahasiakan tiga hal: pesthi, jodho, wahyu, untuk meraih tiga hal tersebut dalam tradisi Jawa harus melalui petungan khusus. Orang Jawa, ada yang sekedar menerapkan petungan untuk mencari . Ada pula, yang menerapkan petungan ke dalam mistik, sekurang-kurangnya melalui tirakat. Ini, juga sejajar dengan salat tahajud dan istikharah dalam hal penentuan jodoh ( Cholil, 2. Keharmonisan keluarga merupakan dambaan setiap keluarga, untuk mewujudkan keluarga harmonis sebagaimana yang didambakan merupakan usaha yang tidak mudah. Karena terbentuknya keluarga merupakan sebuah proses panjang dan melalui penyesuaian yang kompleks. Berbagai upaya dilakukan oleh anggota keluarga untuk mencapai keluarga yang harmonis. Sebuah keluarga di sebut harmonis apabila seluruh anggota keluarga merasa bahagia yang ditanda oleh berkurangnya ketegangan, kekecewaan, serta puas terhadap seluruh keadaan dan keberadaan dirinya . ksistensi atau aktualisasi dir. yang meliputi aspek fisik, mental, emosi dan sosial seluruh anggota keluarga. Tidak semua keluarga dapat menciptakan suasana keluarga yang harmonis seperti yang dibayangkan banyak orang. Banyak keluarga yang tidak bisa menciptakan keharmonisan dan juga tidak dapat mempertahankan hubungan pernikahan yang sudah di bina hingga berakhir dengan perceraian. Semestinya perceraian merupakan alternatif terakhir yang diambil oleh pasangan suami-istri, ketika semua permasalahan tidak lagi dapat diselesaikan dengan Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam alternatif yang lain. Padahal kadangkala penyebebnya barang sepele yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya kecocokan antara suami dan istri. Menurut sebagian masyarakat desa Karanggupito, ketidakcocokan antara suami istri bisa terjadi karena tidak mengindahkan aturan yang tidak tertulis dalam masyarakat, seperti tetap melangsungkan pernikahan meskipun dalam perhitungan Weton tidak menemukan kecocokan dalam perhitungannya. Tradisi weton merupakan tradisi secara turun temurun dari nenek moyang yang masih dipegang erat oleh masyarakat desa Karanggupito. masyarakat karang gupito menggunakan tradisi weton dalam berbagai kegiatan tidak hanya digunakan dalam pernikahan saja tetapi weton juga digunakan dalam acara khitanan, slametan, dan lain sebagainya. Apabila tidak menggunakan weton dikhawatirkan tidak baik untuk kedepanya bahkan untuk keturunan selanjutnya. Oleh karena itu, kedua calon mempelai yang akan melangsunkan pernikahan dianjurkan untuk menggunakan weton guna ke hati-hatian dalam menentukan pasangan suami atau istri dan hari pernikahan agar rumah tangga harmonis dan bahagia. Cara menghitung weton kedua pasangan calon suami istri wetonnya dijumlahkan, bahkan dikalangan masyarakat karanggupito beredar umgkpan yang tidak tertulis bahwa apabila ada orang nikah tidak menggunakan weton sebagi patokannya berarti dia bukar termasuk orang Jawa. Metode penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Pendekatan kualitatif memiliki karakteristik alami (Natural serfin. sebagai sumber data langsung, deskriptif, proses lebih dipentingkan dari pada hasil. Analisis dalam penelitian kualitatif cenderung dilakukan secara analisis induktif dan makna makna merupakan hal yang esensial (Adi kusumatsuri dan ahmad mustamil khoiron, 2. Penelitian kualitatif berusaha mengungkap berbagai keunikan yang terdapat di dalam individu, kelompok, masyarakat, dan/atau organisasi dalam kehidupan sehari-hari secara menyeluruh, rinci, dalam, dan dapat dipertanggung jawabkan. Penelitian kualitatif ini dirasakan bisa menjadi pisau analisis yang paling tajam untuk menyajikan model pengkajian tentang masyarakat secara mendalam. Lokasi penelitian di Desa Karanggupito. Kecamatan Kendal. Kabupaten Ngawi. Hasil dan pembahasan Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya. Perkawinan sebagai perbuatan hukum yang mana merupakan suatu perbuatan yang mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka. Pernikahan adalah suatu yang sakral bagi masyarakat Jawa, sehingga untuk melaksanakanya perlu adanya kesiapan yang baik dan matang, supaya tidak timbul hal yang tidak diinginkan juga prosesi pernikahan bisa berjalan dengan lancar. Dengan harapan rumah tangganya menjadi baik, harmonis, bahagia, dan kekal dalam persiapannya masyarakat jawa juga menggunakan tradisi weton dalam pernikahan. Weton adalah suatu tradisi turun temurun yang sudah melekat khususnya pada masyarakat desa, yang diambil dari hari sorang itu lahir. Dan tradisi ini masih digunakan contohnya seperti mendirikan rumah, bercocok tanam, pernikahan dan lain-lain yang Pada intinya weton ini digunakan untuk kehati-hatian. Weton dalam pernikahan merupakan Salah satu tradisi Jawa yang masih kuat dilestarikan oleh masyarakat khususnya di Desa Karanggupito. Weton adalah pedoman yang di ambil dari hari kelahiran. Weton sudah diteliti oleh nenek moyang pada zaman dahulu yang kemudian menjadi ilmu pepiling bahwa setiap ramalanya jarang ada yang meleset karena sudah menjadi sebuah ketetapan. Namun ini hanya dijadikan semata guna kehati-hatian dan bahan muhasabah agar hal yang tidak diinginkan bisa terjadi, tetapi juga tidak boleh dipandang remeh. yang pada intinya kita manusia sebisa mungkin berikhtiar untuk menjauhi hal-hal yang tidak baik Weton digunakan oleh semua orang sejak hari kelahiran hingga akhir hayatnya. Karena weton sudah menjadi budaya Jawa yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Karanggupito. Tradisi weton dalam pernikahan khususnya dalam pencocokan pasangan masih banyak yang menggunakannya, guna untuk keselamatan kedua calon pasangan. Jika pasangan calon suami istri itu berada diluar Jawa selama masih merasa masyarakat jawa, perkawinan itu tetap menggunakan weton dan yang mencarikan wetonnya adalah orang tua calon pasangan suami istri. Selain digunakan dalam hal perkawinan, weton juga digunakan dalam berbagai kegiatan di masyarakat jawa. Seperti digunakn untuk cocok tanam, mendirikan rumah, mendirikan usaha, berpergian dan lain-lain. Tradisi weton adalah budaya Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam jawa yang masih kental dan dipegang erat oleh mayarakat jawa karena merupaka warisan turun-temurun dari para leluhur. Ay Masyarakat Karanggupito dalam mencari jodoh juga masih ada yang menggunakan pertimbangan lain selain weton, seperti arah rumah misal tradisi ngalor-ngidul, namun tidak banyak orang yang menggunakanya, kemudian kecocokan weton, dan lain-lain. Namun semuanya kembali kepada pribadi masing-masing. Di zaman sekarang jika anak sudah saling suka maka orang tua juga mengikuti keinginan anak yang terpenting sudah dilihat kecocokan Jika weton nya tidak cocok maka akan tetap dicari kecocokanya jika sudah saling suka maka teatap dilanjut. Darai keterangan tersebut diketahui bahwa weton merupakan budaya jawa yang diambil dari hari lahir digunakan untuk sebuah pedoman hingga akhir hayat. Weton juga masih kental dan dipegang erat oleh masyarakat jawa karena merupakan tradisi turun temurun, bahkan muncul sebuah keyakinan dalam masyarakat apabila tidak menggunakan weton, maka akan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dikemudian hari. Maka perlu menggunakan weton guna untuk kehati-hatian dan sarana berikhtiar menghindari hal yang tidak diinginkan. Kemudian disamping digunakan untuk perkawinan, weton juga digunakan untuk cocok tanam, mendirikan rumah, mendirikan usaha, berpergian dan lain-lain. Adapun cara menghitung weton untuk mencocokan weton dalam perkawinan yaitu mencari tahu terlebih dahulu berapa weton dari calon pasangan suami dan calon istri. Setelah mengetahui weton kedua calon pasangan suami istri kemudian di jumlahkan. Berikut ini adalah tabel hari, pasaran, dan juga masing masih jumlah nilainya : Tabel 3. 1 Nilai Jumlah Weton DINA PASARAN KLIWON/8 LEGI/5 PAHING/9 PON/7 WAGE/4 AHAD/5 13(Gedon. 10(Path. 14(Lar. 12(Rezek. 9(Lar. SENIN/4 12(Rezek. 9(Lar. 13(Gedon. 11(Sr. 8(Gedon. SELASA/3 11(Sr. 8(Gedon. 12(Rezek. 10(Path. 7(Rezek. REBO/7 15(Path. 12(Rezek. 16(Sr. 14(Lar. 11(Sr. KEMIS/8 16(Sr. 13(Gedon. 17(Rezek. 15(Path. 12(Rezek. JEMAH/6 14(Lar. 11(Sr. 15(Path. 13(Gedon. 10(Path. SETU/9 17(Rezek. 14(Lar. 18(Gedon. 16(Sr. 13(Gedon. Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Setelah di jumlahkan nanti akan terlihat jumlah nilai dan ramalan, yang mana ramalan ini adalah suatu prediksi gambaran nasib seseorang sebelum menikah Dan maknanya seperti Sri : Orang yang di asihi / diwelasi atau orang yang simpatik, orang yang menarik dalam pergaulan rizki akan sukses dengan relasi dan tanggung jawab Rezeki : Hidup berkecukupan, tidak akan kekurangan, rizki akan mengalir Gedong : Kuat nyunggi drajat dan kesinungan sugih, ia akan mampu untuk membawa amanat yang diberikan, punya bakat/ talenta kaya. Lara : Perjalanan hidp pernah mengalami yang namanya disakiti hatinya oleh orang-orang atau klara-lara ati perasaanya dan bisa juga raga, organ atau batin. Pathi : menerima perjalanan hidup yang benar-benar pahit. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan disarankan untuk mengadakan bancaan. weton kalau sanggup selapan sepisan kalau tidak sanggup setahun sekali. Kemudian untuk menghitung kecocokan weton dalam pernikahan, hasil penjumlahan antara hari dengan pasaran selanjutnya dijumlahkanlah nilai weton antara mempelai lelaki dan mempelai perempuan yang nanti akan terlihat sebuah ramalan dari hasil penjumlahan tersebut. Brikut hasil dari penjumlahan weton : Pegat : Sering menemukan masalah. ( 1, 9, 10 ,18, 19, 27, 28, 36 ) Ratu : Sudah jodohnya, pasangan akan dihargai dan banyak orang iri. , 11, 20, . Jodho : Memang jodoh, bisa menerima apa adanya/ segalanya. ( 3, 12, 21, 30 ) Topo : Dalam membina rumah tangga akan sering kesusahan di awal namun bahagia di akhir. ( 4, 13, 22, 31 ) Tinari : Pasanga akan menemukn kebahagian, gampang mencari rizki tidak sampai hidup kekurangan, hidup juga akan mendapatkan keberuntungan. ( 5, 14, 23, Padu : Sering mendapatkan cobaan pertengkaran. ( 6, 15, 24, 33 ) Sujanan : Akan sering mengalami pertengkaran dan masalah perselingkuhan di pihak laki-laki maupun perempuan. ( 7, 16, 25, 34 ) Pesthi : Akan rukun adam ayem meskipun ada masalah apapun dan tidak akan merusak keharmonisan . , 17, 26, 35 ) Contohnya. Bejo dengan Kinanti akan menikah maka perlu dilihat kecocokan Bejo lahir pada kamis kliwon, yang nilainya : kamis adalah 8 sedangkan kliwon adalah 8 maka jumlahnya 8 8 = 16. Kemudian Kinanti lahir pada ahad pahing, yang nilainya : ahad adalah 5 kemudian pahing adalah 9 maka jumlahnya 5 9 = 14. Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Lalu dijumlahkan wetonnya Bejo Dengan Kinanti yaitu 16 14 = 30 dengaan demikian hasil penjumlahan weton dari kedua calon mempelai adalah 30 yaitu jodoh yang berarti weton kedua mempelai cocok. Sebagian masyarakat Di Desa Karanggupito juga masih percaya dengan istilah Lusan, ngalor ngidul, dan Geyeng. Hal itu menjadi dasar kebiasaan atau tabu yang dihindari ketika akan melaksungkan pernikahan. Bisa disebut dengan istilah sirikannya orang Jawa. Hal itu dipercaya sebagian masyarakat akan mendatangkan keburukan dalam kehidupan yang akan datang. lusan yaitu hitungan dari anak nomor satu dengan nomor tiga, kemudian istilah ngalor-ngidul yaitu ketika rumah mempelai laki-laki dan perempuan itu berhadap-hadapan, lalu juga ada istilah geyeng yang berarti persandingan antara weton wage dan pahing. Perkawinan yang menggunakan weton diharapkan dapat berjalan secaa lancar dan bahagia rumah tangganya. Dengan melaksanakan weton dalam perkawinan rumah tangganya akan menemui keberuntungan dan keharmonisan sehingga rumah tangganya dapat senan tiasa rukun, sejahtera, bahagia, dan kekal. Sebaliknya, apabila perkawinan tidak menggunakan weton dikhawatirkan akan tidak berjalan secara lancar dan banyak menemui masalah di dalam rumah tangganya. Masih banyak masyarakat yang menjalankan tradisi weton karena masih adanya sespuh desa juga masyarakat desa yang kuat keperayaanya terhadap tradisi weton. Pandangan Hukum Islam Tentang Tradisi Pencocokan Weton Dalam Perkawinan Tradisi weto merupakan budaya jawa yang masih banyak digunakan khususnya di Desa Kranggupito yang telah turun temurun dari nenek moyang. Weton digunakan oleh masyarakat Karanggupito diantaranya untuk mencocokan pasangan calon pengantin, memulai usaha, mendirikan rumah, khitanan dan lain-lain. Hukum perkawinan dalam agama Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Oleh karena itu, peraturan tentang pernikahan diatur secara jelas dan terperinci. Hukum perkawinan Isam pada dasarnya tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaanya saja melainkan juga segala persoalan yang berhubungan dengan perkawinan. Dalam perkawinan yang sesuai dengan hukum Islam, selain syarat-syarat sah nikah, para pemeluk agama Islam sebaiknya juga memperhatikan empat perkara untuk memilih calon pengntin untuk melangsungkan perkawinan yaitu kekayaan, kecantikan, nasab, dan agama seperti yang dalam hadis riwayat Bukhari. Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Masyarakat Jawa khususnya Desa Karanggupito memiliki kriteria tersendiri dalam menentukan pasangan calon pengantinnya yaitu bibit . , bebet . ingkah lak. , bobot . ualitas hidu. Untuk menentukan kecocokan pasangan dalam melangsungkan perkawinan, masyarakat Desa karanggupito menggunaka tradisi weton yang mana tradisi ini berberda dengan hukum Islam. Dan masalah perbedaan dengan hukum Islam ini boleh atau tidak nya akan dilihat melalui Aourf. AoUrf . merupakan suatu kebiasaan atau cara hidup yang telah diwariskan nenek moyang untuk selanjutnya diturunkan kepada generasi setelahnya agar tetap terjaga dan lestari. Tradisi dapat berupa kebudayaan, adat, atau kepercayaan yang diyakini serta dilakukan oleh kelompok masyarakat. Pemahaman dan penghargaan akan tradisi sangat penting untuk mempelajari serta mengenal lebih dalam sejarah dan juga budaya suatu kelompok masyarakat ( Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, 2. AoUrf berasal dari kata Aoarafa yang mempunyai derivasi kata almaAoruf yang berarti sesuatu yang dikenal atau diketahui. Sedangkan Aourf menurut bahasa adalah kebiasan yang Adapun pengertian Aourf adalah sesuatu perbuatan atau perkataan dimana jiwa merasakan suatu ketenangan dalam mengerjakannya karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh watak kemanusiaannya. 3 Menurut fuqaha. Aourf adalah segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan masyarakat dan dilakukan terus-menerus, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Maka dapat dipahami. Aourf adalah perkataan atau perbuatan baik yang telah populer dan dikerjakan oleh orang banyak dalam masyarakat ( Neni Hardiati, et. All, 2. Para ulama ushul fiqih juga berbeda dalam menentukan syarat-syarat yang dapat dijadikan kehujjahannya dalam Islam. Di antaranya adalah sebagai berikut : Adat kebiasaan harus diterima oleh watak yang baik, yaitu bisa diterima oleh akal dan sesuai dengan perasaan yang waras atau dengan pendapat umum. Hal-hal yang dianggap sebagai adat, harus terjadi berulang kali dan tersebar luas. Yang dianggap berlaku bagi perbuatan muamalat, ialah adat kebiasaan yang lama atau yang campuran, bukan yang terakhir. Suatu kebiasaan tidak boleh diterima apabila dua belah pihak terdapat syarat yang Adat kebiasaan hanyalah boleh dijadikan alasan hukum apabila tidak bertentangan dengan ketentuan nash dari fiqh ( Sulfan Wandi, 2. Selanjutnya menurut Masyfuk Zuhdi sebagaimana yang dikutip oleh Muchlis Usman Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Perbuatan dilakukan secara logis dan relevan dengan akal sehat. Perbuatan, perkataan yang dilakukan selalu terulang-ulang. Tidak mendatangkan kemadharatan serta sejalan dengan jiwa akal yang sejahtera. Tidak bertentangan dengan ketentuan nash ( Sulfan Wandi, 2. Mustafa Ahmad al-ZarqaAo ia menentukan syarat-syarat Aourf adalah sebagai barikut: AoUrf itu berlaku secara umum. Artinya ia berlaku dalam mayoritas kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dan keberlakuannya dianut oleh mayoritas masyarakat AoUrf itu telah memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya muncul. AoUrf tidak bertentangan dengan diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi. AoUrf tidak bertentangan dengan nash ( Sulfan Wandi, 2. Sedangkan A. Djazuli dan Nurol Aen menerangkan bahwa syarat-syarat Aourf adalah sebagai berikut: Tidak bertentangan dengan nash. Tidak menyebabkan kemafsadatan dan tidak menghilangkan kemaslahatan termasuk di dalamnya tidak memberi kesempitan dan Telah berlaku pada umumnya kaum muslimin, dalam arti bukan hanya yang biasa dilakukan oleh beberapa orang Islam saja. Tidak berlaku di dalam ibadah mahdhah ( Sulfan Wandi, 2. Dan Mustafa Ibrahim al-Zilmi menetapkan enam syarat Aourf yaitu : Terus menerus dan dikenal sehingga pengertiannya tidak sulit dipahami. Dilaksanakan pada semua tempat atau dalam setiap kejadian. Dikenal di kalangan penduduk yang bersangkutan dan tidak mesti diketahui oleh penduduk yang lain. Sudah lama berlaku atau bersamaan dengan suatu perbuatan Tidak bertentangan dengan dalil syaraAo Tidak menjelaskan di antara dua orang yang bertransaksi bahwa perbuatan mereka tidak mematuhi Aourf (( Sulfan Wandi, 2. Menurut Abdul Karim Bin Ali Bin Muhammad Al-Namlah, bahwa al-urf . dapat menjadi hujah syarAoiyyah ketika terpenuhi beberapa syarat. Yaitu: Hendaknya Aourf itu bersifat umum Hendaknya Aourf itu diterim oleh mayoritas Hendaknya Aourf itu ada ketika di implementasikan. Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam Hendaknya Aourf itu terplihara, yaitu perbuatan itu meyakinkan dalam tuntutan pandangan manusia. Hendaknya Aourf itu tidak bertentngan dengan dalil yang kuat. Hendaknya Aourf itu tidak bertentangan dengan Aourf yang lain dalam satu negara/ tempat (Agus Miswanto, 2. Berdasarkan syarat-syarat Aourf yang telah dirumuskan oleh beberapa tokoh ushul fikih di atas maka penulis dapat menyimpulkan beberapa syarat Aourf yaitu : Tidak bertentangan dengan syariat dan nash dari fiqih. Harus diterima oleh akal yang baik dan sesuai dengan perasaan yang waras atau dengan pendapat umum. Kejadian terjadi secara berulang dan dikenal dalam masyarakat tertentu. Berlaku di tengah-tengah masyarakat. Para ulama yang menyatakan bahwa Aourf . merupakan salah satu sumber dalam istimbath hukum, menetapkan bahwa ia bisa menjadi dalil sekiranya tidak ditemukan nash dari al-QurAoan maupun al- Hadis. Apabila suatu Aourf . bertentangan dengan al-QurAan dan al- Hadis, maka Aourf . mereka tersebut ditolak. Sebab dengan diterimanyaA Aourf fasid berarti mengesampingkan nash-nash yang qathAI . , mengikuti hawa nafsu dan membatalkan syariat. Adapun Aourf shahih maka tetap harus dipelihara dalam istimbath hukum. AoUrf dilihat dari segi syariat islam terbagi menjadi dua yaitu Aourf shahih dan Aourf Pembagian ini sebenarnya merujuk pada pengertian bahwa Urf dan adat adalah Selanjutnya yang di maksud dengan Aourf shahih adalah adat kebisaan yang dianggap benar serta menjadi kebiasaan suatu masyarakat, ia tidak bertentangan dengan ajaran agama, sopan santun, dan budaya luhur. Contohnya seperti tradisi 7 harian orang meninggal, slametan dll. Sedangkan yang di maksud dengan Aourf fasid yaitu suatu adat kebiasaan yang dianggap tidak benar karena telah sampai pada penghalang sesuatu yang di haramkan oleh Allah, sopan santun, budi luhur, dan bahkan bertentangan dngan normanorma negara. Misalnya akad perniagaan yang mengandung riba, menyelenggarakan atau mengadakan tempat hiburan yang perempuan mengumbar aurot dan kehormatanya Dengan demikian berdasarkan keterangan tersebut diatas maka suatu Aourf menjadi metode penetapan hukum islam dan sekaligus menjadi sumber hukum islam dengan syarat sebagai berikut: AoUrf tersebut harus secara umum dipraktikan ole anggota masyarakat jika dikenl secara umum oleh masyarakat atau diprktikan oleh sebagaian kelompok tertentu. Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam AoUrf harus berupa kebiasaan yang sedang berjalan dalam masyarakat ketika adkan dijadikam sebagai hukum AoUrf harus dipandang tidak sah bilamana bertentangan dengan Al-Quran. Hadis, dan akal sehat. Dalam hal perselisihan Aourf hanya dipakai ketika tidak ada penolakan secara jelas sifatnya untuk mengguakan adat dari salah satu pihak yang terlibat. Tradisi weton dalam perkawina di masyarakat Kabupaten Ngawi khususnya asyarakat Desa Karanggupito telah menjadi warisan turun-temurun dari leluhur yang masih sangat kental dan masih banyak masyarakat yang masih meggunakannya. Apabila dianalisis menggunakan Aourf, tradisi pencocokan weton dalam perkawinan telah memenuhi persyaratan sebagaiAourf dan dapat dikategorikan dalam Aourf yang sahih. Persyaratan Aourf yang sahih tersebut adalah sebagai berikut : AoUrf itu berlaku umum dan merata dikalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan adat itu, atau dikalangan sebagian besar warganya. Pada pelaksanaan tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan yang berlaku pada masyarakat Kabupate Ngawi khususya di Desa Karanggupito tidak memandang keturunan, status sosial, agama, ataupun kedudukan lainya. Semua sam rata juga menggunakan tradisi tersebut. AoUrf itu harus berupa kebiasaan yang sedang berjalan dalam masyarakat ketika akan dijadikan sebagai hukum. Tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan yang berlaku pada masyarakat Kabupaten Ngawi khususnya di Desa Karanggupito telah ada sebelum penetapan hukum. Jadi, tradisi weton dalam perkawinan yang terjadi sudah dilaksanakan oleh msayarakat di Desa Karanggupito. Kemudian datang ketetapan hukum untuk dijadikan sandaran, baik dalam menentukan cocok tidaknya pasangan AoUrf tidak bertentangan dengan dalil syaraAo yang ada atau bertentangan dengan prinsipprinsip syaraAo yang pasti. Tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinanyang berlaku di masyarakat Desa Karanggupitotidak bertentangan dengan hukum Islam ataupun prinsip-prinsip syaraAo. Karena tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan yang berlaku pada asyarakat Desa Karanggupito tidak ditemkan ata tidak ada praktekpraaktek yang bertentangan dengan hukum Isalam, seperti adanya sesajen, dan lainlain. Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam AoUrf bernilai maslahat dan dapat diterima dengan akal sehat. Tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan pada Masyarakat Kabupaten Ngawi khususnya di Desa Kranggupito ini bermaslahat karena dikemudian hari pelaksanaan weton tersebut akan berpengaruh baik untuk kelangsungan perkawinan, karena paradigma juga kehati-hatian dalam melangkah kedepanya yang sehingga berakibat baik bagi suami dan istri, orang tua, maupun keturunannya. Pada hakikatnya tradisi weton yang berlaku pada masyarakat di Desa Karanggupito sekarang ini menjadi bentuk ikhtiar yang bertujuan untuk mencari kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk terjadi dalam keberlangsungan perkawinan. Sehingga tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan masyarakat Desa Karanggupito apabila dianalisis menggunakan Aourf termasuk dalam Aourf yang sahih. Karena selain memenuhi persyratan sebagai Aourf yang sahih juga tidak terdapat praktik-praktik yang menyimpang dari syaraAo atau ajaran agama Islam, seperti adanya sesajen yang diperuntukkan kepada makhluk halus dn lain-lain. Meskipun semua hari itu baik, manusia diberikan hak untuk memilih sebagai bentuk ikhtiar asalkan tidak terlalu diyakini. Sebab, semua yang ada di langit dan dibumi termasuk hari itu adalah Allah SWT yang menciptakan sertamengaturya Dari uraian diatas penulis dapat menganalisis, bahwa tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan masyarakat Kabupaten Ngawi kususnya di Desa Karanggupito mempunyai tujuan untuk melestarikan nilai-nilai tradisi dan budaya sebagai bentuk menghormati tradisi secara turun-temurun dari leluhur Desa Karanggupito. Memang tidak mudah menjaga tradisi dan budaya di zaman sekarang ini yang mana teknologi berkembang dengan pesat dan membawa arus perubahan bagi masyarakatnya. Namun, tidak ada alasan untuk tetap melestarikan tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan karena sudah menjadi keharusan bagi masyarakat Desa Karanggupito untuk menjaga tradisi-tradisi yang telah lama ada di Desa Kranggupito supaya tidak hilang terbawa arus perkembangan zaman. Sehingga generasi selanjutnya masih dapat melanjutkan dan akan terus menjalankan tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan masyarakat Dsa Karanggupito sampai selama-lamanya. Tradisi pencocokan weton dalam perkawinan masyarakat Desa Karanggupito merupakan adat istiadat yang telah lama ada dan diketahui oleh masyarakat dengan baik serta menghormati dengan melestarikan tradisi weton dalam perkawinan dari generasi kegenerasi berikutnya. Selain bentuk penghormatan kepada leluhur, juga sebagai bentuk ikhtiar mencari pasangan yang terbaik untuk melangsungkan perkawinan kedepanya. Tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan ditinjau dari segi Aourf, penulis Vol. 12 No. AL-FATIH: Jurnal Studi Islam mengkategorikan tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan termasuk kedalam Aourf yang sahih. Karena tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan masyarakat Desa Karanggupito dapat diterima kehadiranya oleh masyarakat Di Desa Kranggupito. Kecamatan Kendal. Kabupaten Ngawi. Tradisi pencocokan hitungan weton dalam perkawinan masyarakat Desa Karanggupito bertujuan untuk meraih kemaslahatan dan menghindari kemudaratan dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Daftar Pustaka