Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Yuridis Kedudukan Barang Bukti yang Diperoleh Melalui Penyidikan yang Diduga Melanggar Kode Etik Maergy Putri Lianti1. Anza Ronaza Bangun2 Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Maritim Raja Ali Haji Email: mrrgyptr@gmail. com anzabangun@umrah. Abstract: Penelitian ini menganalisis secara yuridis normatif kedudukan hukum barang bukti yang diperoleh dalam penyidikan tindak pidana korupsi, dengan dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur oleh penyidik. Isu utama adalah dilema antara penegakan due process of law . roses hukum yang adi. dan pencarian kebenaran materiil, yang mencerminkan doktrin The Fruit of the Poisonous Tree. Metode penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. Sumber data primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum acara pidana Indonesia menganut prinsip keberterimaan mutlak . ule of admissibilit. , di mana pelanggaran kode etik penyidik umumnya ditangani melalui mekanisme disiplin internal, tanpa secara otomatis membatalkan keabsahan alat bukti. Alat bukti tetap sah jika memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 184 KUHAP. Namun, terdapat indikasi bahwa hakim mulai mempertimbangkan pelanggaran etika serius yang melanggar hak asasi manusia untuk menolak keberterimaan bukti, sebagai langkah menjaga integritas penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi yang tegas mengatur batas toleransi pelanggaran kode etik terhadap keabsahan alat bukti, guna memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum. Abstrak: This research analyzes the normative juridical legal status of evidence obtained during the investigation of corruption crimes, with allegations of violations of the code of ethics and procedures by The central issue examined is the dilemma between upholding due process of law . air legal proces. and the pursuit of material truth, which reflects the Fruit of the Poisonous Tree Doctrine. The research method is normative juridical, using a statute approach and conceptual approach. Primary data sources include the Criminal Procedure Code (KUHAP), the Law on the Eradication of Corruption Crimes, and Supreme Court jurisprudence decisions. The research findings indicate that Indonesia's criminal procedural law adheres to the principle of absolute admissibility . ule of admissibilit. , where violations of investigators' code of ethics are generally handled through internal disciplinary mechanisms, without automatically invalidating the validity of evidence. Evidence remains valid if it meets the formal and material requirements under Article 184 of the KUHAP. However, there are indications that judges are beginning to consider serious ethical violations that infringe on human rights to reject the admissibility of evidence, as a measure to maintain the integrity of law enforcement. This research recommends the harmonization of regulations that clearly regulate the tolerance limits for violations of the code of ethics and their impact on the validity of evidence, to provide legal certainty and enhance the professionalism of law enforcement officials. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 20252017 Keywords : Evidence. Investigators' Code of Ethics. Corruption Crime Kata kunci: Barang Bukti. Kode Etik Penyidik. Tindak Pidana Korupsi This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 PENDAHULUAN Salah satu prinsip utama dalam sistem hukum acara pidana di negara-negara maju saat ini, termasuk Indonesia, adalah bahwa penghukuman seseorang harus didasarkan pada keberadaan alat Dengan mengandalkan alat bukti tersebut, hakim sebagai pemutus perkara pidana dapat menyimpulkan kesalahan terdakwa dan menjatuhkan hukuman. Hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia saat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang juga dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan disingkat KUHAP. Penegakan hukum pidana menempatkan barang bukti sebagai elemen krusial yang menentukan keyakinan hakim. KUHAP mengkatalogkan alat bukti dan menggarisbawahi bahwa barang bukti harus diperoleh secara sah sehingga dapat menjadi dasar pembuktian di muka pengadilan. Perdebatan mengenai kedudukan barang bukti yang diperoleh melalui tindakan penyidik yang diduga melanggar kode etik semakin mengemuka seiring meningkatnya sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Pelanggaran etik seperti intimidasi, perlakuan diskriminatif, serta pengabaian terhadap hak tersangka bukan hanya bertentangan dengan prinsip due process of law, tetapi juga menimbulkan keraguan apakah bukti tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum. 2 KUHAP, sebagai hukum acara pidana, sebenarnya menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang ditentukan undang-undang, sehingga setiap penyimpangan dapat berimplikasi pada tidak sahnya alat bukti sebagaimana prinsip fruits of the poisonous tree. Walaupun KUHAP Indonesia belum mengatur aturan pengecualian secara eksplisit seperti sistem Anglo-Saxon, namun kecenderungan yurisprudensi menunjukkan kehati-hatian hakim dalam menerima bukti dari proses yang cacat prosedur. Dalam praktiknya muncul persoalan ketika metode dan perilaku penyidik termasuk pelanggaran kode etik, diskriminasi, atau tekanan menghasilkan keterangan atau barang bukti yang dipertanyakan pertanyaan normatif muncul: apakah barang bukti yang diperoleh melalui tindakan yang etisnya diragukan itu tetap sah secara hukum acara Literatur dan praktik menempatkan masalah ini dalam ranah exclusionary rule aturan pengecualian bukti yang diperoleh secara melanggar hukum, yang diperdebatkan intens di Indonesia terkait bagaimana hakim menilai asal-usul bukti dan bobotnya dalam 4 Secara norma kitab undang- undang hukum acara pidana dan putusan peradilan menuntut agar penyitaan, penggeledahan, dan pemerolehan keterangan berlangsung sesuai kaidah formal dan hak asasi terdakwa. Pasal-pasal KUHAP yang mengatur alat dan barang bukti serta tata cara penyidikan memberi landasan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah berisiko ditolak atau tidak dikedepankan oleh hakim karena menimbulkan keraguan material. Selain itu, perkembangan hukum korupsi pasca amandemen undang- undang komisi pemberantasan korupsi (Perubahan UU No. 30/2002 termasuk UU No. 19/2. mengubah wewenang penyidikan dan mekanisme supervisi yang relevan bagi pengumpulan barang bukti di perkara korupsi, sehingga dimensi etik penyidik KPK atau polisi menjadi lebih menonjol dalam evaluasi pembuktian. Dari sisi hak asasi dan nondiskriminasi, praktik diskriminasi saat penyidikan dengan menekan kelompok rentan, interogasi yang memanfaatkan stereotip, atau pemaksan keterangan berdasarkan identitas menyentuh kewajiban negara untuk melindungi hak sama di depan hukum. Hak asasi manusia Richard Lokas. AuBarang Bukti Dan Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,Ay Lex et Societatis 3, no. : 124. Wisjnu Wardhana. Edi Yunara, and Mahmud Mulyadi. AuPengembalian Barang Bukti Kepada Yang Berhak Dalam Tindak Pidana KorupsiAy 2, no. : 769Ae88. Lyestie Marlya Anggrainy. Hanifa Mutiarani Iskandar, and Rafi Caesario Rusmanda. AuKode Etik Dan Profesionalisme Jaksa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi,Ay 2025, 1Ae12. Lex Administratum. AuProses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indoneisa Dalam Pengadaan Barang Mesin Saw MillAy Vi, no. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 menegaskan bahwa setiap proses penyidikan harus bebas dari perlakuan diskriminatif, apabila tindakan diskriminatif menghasilkan keterangan atau barang bukti, hal itu tidak hanya menimbulkan masalah etik tetapi juga berpotensi merusak legitimasi pembuktian. Akademisi yang menelaah exclusionary rule di Indonesia menekankan perlunya keseimbangan dengan menolak bukti karena cara perolehannya yang melanggar prosedur dan hak dapat menjaga rule of law, tetapi penolakan yang terlalu ekstensif dapat menghambat pemberantasan kejahatan oleh karenanya peran hakim dalam menilai relevansi, keaslian dan derajat pelanggaran menjadi determinan. Undang- undang komisi pemberantasan korupsi sebagai regulasi khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi juga memberikan dimensi tambahan terhadap pembahasan ini. Setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019, muncul perubahan dalam struktur kelembagaan KPK, termasuk supervisi terhadap penyidik serta mekanisme pengawasan etik oleh Dewan Pengawas. Keberadaan Dewan Pengawas menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dilakukan sesuai kode etik dan standar profesional. 6 Ketika penyidik KPK dianggap melanggar etik dalam memperoleh barang bukti, misalnya melalui perlakuan tidak proporsional atau diskriminatif, pertanyaannya adalah apakah bukti tersebut tetap memiliki kekuatan pembuktian atau terancam dibatalkan oleh majelis hakim. Hal ini menunjukkan bahwa aspek etik kini memiliki posisi yang lebih kuat dalam memengaruhi legitimasi pembuktian di pengadilan. Pendapat para ahli yang sering dikutip dalam kajian ini menyarankan beberapa titik fokus: memperjelas kriteria salahnya cara perolehan . apakah pelanggaran bersifat formal, substantif, ataupun hanya etik internal institus. , menetapkan mekanisme remedial administratif dan pidana bagi penyidik yang melanggar kode etik tanpa otomatis melenyapkan semua bukti apabila bukti tersebut dapat diverifikasi keasliannya dan tidak secara langsung terkontaminasi oleh pelanggaran, dan menguatkan pembinaan dan pengawasan internal dengan pengawasan etik dan prosedural oleh komisi etik, pengadilan internal, atau pengawasan eksternal. Hal ini juga menyoroti usulan reformasi KUHAP/RUU KUHAP yang sedang dibahas sebagai upaya menyelaraskan aturan pembuktian dengan prinsip HAM dan tata penyidikan modern. Dalam praktik peradilan, sejumlah putusan Mahkamah Agung menampilkan penolakan atau pengujian terhadap bukti yang diperoleh melalui prosedur cacat contonya penyitaan tanpa surat perintah yang sah atau penggeledahan yang melanggar hak sekaligus menegaskan bahwa penentuan nasib barang bukti sering kali harus dilihat kontekstual mengenai pelanggaran mempengaruhi keandalan bukti dan hak Kasus-kasus tersebut menyediakan preseden penting bagi analisis bagaimana hakim menimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Studi empiris atas putusan-putusan ini menjadi sumber studi kasus yang relevan untuk mendemonstrasikan konsekuensi praktis pelanggaran etik penyidik terhadap kedudukan barang bukti. Fenomena yang terjadi seperti beberapa putusan pengadilan Indonesia telah memberi gambaran konkret mengenai bagaimana hakim menilai sah atau tidaknya bukti yang diperoleh melalui tindakan penyidik yang tidak prosedural. 8 Putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada 2015, misalnya, menunjukkan bagaimana kesalahan prosedural dapat melemahkan keabsahan proses penyidikan. Dalam hal etika, kasus penyidik KPK yang ditegur oleh Dewan Pengawas akibat prosedur penyitaan yang tidak Barang Sitaan et al. AuJurnal Hukum Dan Kesejahteraan Jurnal Hukum Dan KesejahteraanAy 6, no. : 1Ae6. Zainal Arifin Hoesein and Universitas Borobudur. AuJurnal Retentum Problematika Penegakan Kode Etik Kepolisian Sebagai Akibat Menurunnya Integritas Kepolisian Republik Indonesia Di Masyarakat,Ay 2025, 132Ae44. Cuanda Mitra Perdana et al. AuPeran Komunikasi Penyidik Polri Dalam Implementasi UU No . 20 Tahun 2001 Untuk Pencegahan Korupsi,Ay no. : 190Ae99. AuPengaruh Pertanggungjawaban Pidana Advokad Terhadap Efektifitas Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001Ay 1, no. : 1Ae10. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 sesuai SOP juga menjadi contoh penting bagaimana pelanggaran etik mulai mendapat perhatian Dalam kasus pidana umum, terdapat pula putusan yang menolak barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan tanpa surat izin yang sah, menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia mulai memasukkan pertimbangan prosedural sebagai faktor penentu. Rumusan Masalah Bagaimana kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan yang melanggar kode etik dan prosedur dalam sistem hukum Indonesia dalam pembuktian tindak pidana korupsi? TUJUAN PENELITIAN Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara yuridis kedudukan dan keabsahan barang bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan yang diduga melanggar kode etik penyidik, dengan menelaah ketentuan dalam KUHAP, perkembangan revisi KUHAP terbaru, serta peraturan khusus dalam UU KPK. Penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran kode etik serta tindakan diskriminatif yang dilakukan aparat pada saat penyidikan, dan mengkaji bagaimana tindakan tersebut dapat mempengaruhi nilai pembuktian serta penerimaan barang bukti di METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, karena fokus kajiannya terletak pada analisis norma hukum positif yang mengatur kedudukan barang bukti dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, khususnya ketika terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur oleh penyidik. Penelitian yuridis normatif dipilih karena sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu menelaah problematika hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta doktrin yang relevan. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian normatif merupakan penelitian yang menelaah hukum tertulis dan putusan pengadilan untuk menjawab isu hukum secara argumentatif, penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama, yakni pendekatan perundangundangan statute approach untuk menelaah KUHAP. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU KPK, serta aturan etik penyidik. dan pendekatan konseptual conceptual approach untuk mengkaji teori due process of law, konsep The Fruit of the Poisonous Tree, prinsip non-diskriminasi, dan asas keberterimaan alat bukti dalam hukum acara pidana. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Tipikor dan perubahannya, regulasi internal penyidik Polri dan KPK mengenai kode etik, serta putusan Mahkamah Agung dan putusan praperadilan yang berkaitan dengan keabsahan alat bukti dari proses penyidikan yang bermasalah. Selain itu, penelitian juga memanfaatkan bahan hukum sekunder, seperti pendapat para ahli hukum pidana antara lain Andi Hamzah. Yahya Harahap. Topo Santoso dan Muladi yang menjelaskan hubungan antara prosedur penyidikan, integritas bukti, serta prinsip keadilan dalam pembuktian pidana. Dalam Tindak and Pidana Korupsi. AuKajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Dalam Tindak Pidana Korupsi,Ay n. 285Ae93. Kamila Nurdiana et al. AuEksistensi Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Di Era Malpraktik Profesi HukumAy 14 . : 150Ae63. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 Penelitian dilengkapi bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan indeks jurnal untuk memperjelas konsep-konsep kunci dalam penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta yurisprudensi yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan metode analisis preskriptif dan deduktif. Analisis preskriptif digunakan untuk merumuskan pandangan mengenai bagaimana seharusnya hukum mengatur batas toleransi pelanggaran kode etik terhadap keabsahan barang bukti, sementara metode deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan dari norma umum seperti Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti ke penerapannya dalam kasus konkret penyidikan yang diduga melanggar etik. Pendekatan ini diperkuat oleh pandangan ahli metodologi hukum seperti Zainuddin Ali yang menegaskan bahwa logika deduktif diperlukan dalam penelitian yang berorientasi pada norma hukum. Penelitian ini berupaya memberikan analisis yang komprehensif terkait dilema antara pencarian kebenaran materiil dan perlindungan due process of law. Metode ini juga memungkinkan analisis objektif mengenai praktik peradilan yang menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih menganut prinsip keberterimaan mutlak . ule of admissibilit. , namun mulai membuka ruang bagi hakim untuk menolak bukti yang diperoleh melalui pelanggaran etika serius atau diskriminasi. Dengan demikian, metode penelitian ini menjadi landasan ilmiah untuk memberikan rekomendasi harmonisasi regulasi demi memperkuat integritas proses penyidikan dan menjamin kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana korupsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Kedudukan Alat Bukti Yang Diperoleh Melalui Proses Penyidikan Yang Melanggar Kode Etik Dan Prosedur Dalam Sistem Hukum Indonesia Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyidikan yang melanggar kode etik dan prosedur di Indonesia merupakan isu fundamental dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, karena menyentuh hubungan antara penegakan hukum yang bersih dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam sistem hukum Indonesia, alat bukti dalam tindak pidana, termasuk perkara korupsi, hanya dianggap sah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 11 KUHAP mengatur bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku, sehingga penyimpangan prosedural atau pelanggaran etik dapat memengaruhi kualitas dan keabsahan alat bukti tersebut. Secara normatif, hukum acara pidana Indonesia menganut rule of admissibility, yakni bukti tetap dapat digunakan sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil, meskipun proses perolehannya mengalami penyimpangan etik. Namun, perkembangan pemikiran hukum dan yurisprudensi menunjukkan adanya kecenderungan bahwa pelanggaran etik yang serius dapat memunculkan pertimbangan hakim untuk menolak alat bukti tersebut, terutama jika pelanggaran tersebut berpotensi melanggar hak asasi terdakwa atau memengaruhi objektivitas penyidikan. Kitab undang-undang hukum acara pidana memperkuat hal ini dengan memperjelas norma mengenai legalitas pemerolehan bukti, pembatasan kewenangan penyidik, dan penegasan penghormatan terhadap prinsip due process of law, menunjukkan arah pembaruan hukum acara pidana Indonesia menjadi lebih ketat, transparan, dan mengutamakan prosedur yang sah. 12 Kitab undang- undang hukum acara pidana baru memberikan batas evaluatif Annisa Diva Murbarani and Beatrix Benni. AuPertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif PerbankanAy 8, no. : 689Ae97. Tri Puji Raharjo. Syahril Djaddang, and Edy Supriyadi. AuPeran Kode Etik Atas Pengaruh Akuntansi Forensik . Audit Investigatif Dan Data Mining Terhadap Pendeteksian Dugaan Tindak Pidana Pencucian UangAy 7, no. : 219Ae34. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 terhadap tindakan aparat penegak hukum, sehingga penyidik tidak lagi bebas menggunakan diskresi tanpa pertanggungjawaban prosedural. Penegasan asas fair trial yang diserap dari berbagai standar internasional, seperti ICCPR Pasal 14 tentang hak atas peradilan yang adil, memperkuat kedudukan alat bukti sebagai elemen yang harus dihasilkan melalui proses yang tidak melanggar prinsip nondiskriminasi, anti-penyiksaan, dan penghormatan martabat manusia. KUHAP baru juga memberikan ruang bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap alat bukti yang dianggap diperoleh melalui cara melanggar hukum, dan hakim wajib memberikan pertimbangan eksplisit dalam Dengan demikian, alat bukti bukan hanya dinilai dari relevansi dan materialitasnya terhadap pokok perkara, tetapi juga dari kemurnian dan legalitas proses perolehannya. Dalam KUHAP Baru, sistem pembuktian mengalami perluasan dengan pengakuan delapan alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, petunjuk, barang bukti, bukti elektronik, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum. Perluasan ini menunjukkan adanya penyesuaian hukum acara pidana terhadap perkembangan teknologi dan praktik penegakan hukum Namun demikian, keabsahan alat bukti tidak hanya ditentukan oleh jenisnya, melainkan juga oleh cara perolehan alat bukti tersebut. Apabila barang bukti diperoleh melalui penyidikan yang melanggar kode etik misalnya melalui penyalahgunaan wewenang, paksaan, rekayasa perkara, atau pelanggaran prosedur maka secara yuridis timbul perdebatan mengenai apakah barang bukti tersebut tetap dapat dinilai sah dan digunakan di persidangan. Dalam pendekatan KUHAP Baru, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kebenaran materiil, tetapi juga pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Oleh karena itu, barang bukti yang diperoleh secara tidak etis berpotensi dinilai cacat formil dan substantif, sehingga dapat dikesampingkan oleh hakim. Hakim diberi kewenangan lebih aktif untuk menilai apakah alat bukti, termasuk barang bukti dan bukti elektronik, diperoleh secara sah dan tidak melanggar prinsip keadilan. Dalam konteks delapan alat bukti, barang bukti memiliki posisi strategis karena sering menjadi dasar penguatan alat bukti lainnya, seperti petunjuk atau keterangan ahli. Namun apabila sumber barang bukti tercemar oleh pelanggaran etik penyidikan, maka nilai pembuktiannya dapat melemah bahkan gugur. Dengan demikian, analisis yuridis atas kedudukan barang bukti dalam KUHAP Baru menegaskan bahwa legalitas dan etika penyidikan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penegakan hukum yang mengabaikan kode etik tidak hanya mencederai integritas aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi putusan pengadilan, sehingga tujuan utama peradilan pidana untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum menjadi sulit terwujud. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK memberikan aturan lebih rinci terkait penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penyitaan, penggeledahan, dan Namun, aturan tersebut tetap mengharuskan penyidik menjunjung tinggi kode etik dan ketentuan prosedural. Pelanggaran kode etik, seperti intimidasi terhadap saksi, penyitaan tanpa administrasi lengkap, diskriminasi dalam perlakuan terhadap tersangka, atau penyalahgunaan kewenangan, tidak hanya mencederai integritas penyidikan, tetapi juga berpotensi merusak nilai alat bukti yang dihasilkan. Secara teoretis, persoalan ini berkaitan dengan doktrin The Fruit of the Poisonous Tree, yang berpandangan bahwa bukti yang diperoleh dari cara-cara yang tidak sah harus dinyatakan tidak sah pula. Meskipun doktrin ini tidak diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia, beberapa putusan pengadilan menunjukkan adopsi terbatas, terutama ketika terdapat pelanggaran prosedur yang melibatkan penyiksaan, paksaan, atau diskriminasi. Veronika Devita and Paramita Sari. AuSanksi Hukum Terhadap Penyidik Yang Tidak Memasukkan Alat Bukti Dalam Sebuah Proses Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan SeksualAy 8, no. : 1216Ae28. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 Hakim pada akhirnya mempertimbangkan apakah penyimpangan etik tersebut cukup signifikan untuk memengaruhi integritas bukti dan keadilan proses peradilan. Contoh kasus yang relevan adalah perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada tahun 2015. Meskipun bukan kasus korupsi yang dibawa ke persidangan, kasus ini menjadi penting karena hakim praperadilan menganggap bahwa proses penyidikan yang bermasalah secara prosedural menyebabkan penetapan tersangka menjadi batal demi hukum. Putusan ini menunjukkan bahwa hakim memiliki ruang untuk menilai standar prosedural dan etika penyidik. Dalam perkara korupsi, terdapat pula beberapa kasus di mana Dewan Pengawas komisi pemberantasan korupsi menilai adanya pelanggaran prosedur oleh penyidik, misalnya terkait penyitaan tanpa pemberitahuan atau tindakan yang tidak sesuai SOP. Namun, pelanggaran etik ini tidak serta-merta membatalkan alat bukti. Penyelesaiannya justru ditempuh melalui mekanisme etik internal, sementara bukti tetap digunakan karena memenuhi syarat formil Pasal 184 KUHAP. Hal ini menunjukkan posisi hukum acara pidana Indonesia yang masih memisahkan antara pertanggungjawaban etik dan keabsahan bukti, kecuali pelanggaran tersebut sangat melanggar hak asasi manusia atau memengaruhi objektivitas pemeriksaan. Dalam kerangka pembaruan hukum. KUHAP memberikan ruang yang lebih kuat bagi penerapan prinsip due process of law dengan menegaskan bahwa bukti yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum dapat dikesampingkan oleh hakim. Perkembangan ini menjadi penting, terutama ketika dikaitkan dengan tuntutan publik terhadap transparansi dan objektivitas penyidikan perkara korupsi. Kedepan, harmonisasi regulasi diperlukan agar batas toleransi terhadap pelanggaran etik lebih jelas, sehingga tidak ada ruang bagi unsur diskriminasi atau penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik. Tanpa adanya kejelasan regulatif, akan selalu terjadi ketidakpastian dalam menentukan apakah alat bukti dianggap sah atau tidak. 15 Oleh karena itu, penting adanya peraturan yang tegas tentang hubungan antara pelanggaran etik dan keabsahan bukti, khususnya pada tindak pidana korupsi yang sangat bergantung pada alat bukti dokumen, keterangan saksi, dan rekaman elektronik. Penegakan hukum yang profesional, menghormati prosedur, dan bebas dari diskriminasi memastikan bahwa alat bukti tidak hanya sah secara formal, tetapi juga legitimate secara moral dan etis, sehingga penegakan hukum dapat berjalan adil dan berintegritas. SIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan alat bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui prosedur penyidikan yang melanggar kode etik dan berpotensi diskriminatif merupakan isu krusial yang berada pada titik persilangan antara penegakan hukum yang efektif dan pemenuhan prinsip due process of law. Dalam sistem hukum Indonesia, kitab undang-undang hukum pidana beserta arah pembaruannya dalam KUHAP baru menegaskan bahwa alat bukti tetap memiliki nilai pembuktian selama memenuhi syarat formil, materiil, serta diperoleh melalui prosedur yang sah. Meskipun secara tradisional pelanggaran kode etik penyidik tidak secara otomatis membatalkan keabsahan alat bukti, perkembangan yurisprudensi dan praktik peradilan menunjukkan bahwa hakim semakin mempertimbangkan legalitas dan integritas proses perolehan bukti, terutama apabila pelanggaran tersebut menyentuh hak-hak fundamental tersangka seperti adanya diskriminasi, intimidasi, atau tindakan yang melanggar kemerdekaan kehendak. Pembaruan KUHAP memperkuat konsep bahwa alat bukti tidak hanya dilihat dari substansi dan relevansinya, tetapi juga dari kemurnian Ruly Lamusu Et Al. AuModel Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Ao Law Enforcement Model Against Village Fund Corruption ,AoAy 22Ae38. Hesti Widyaningrum. Surat Izin, and Ketua Pengadilan. AuPenyitaan Oleh Penyidik Kpk Terhadap Aset Pelaku Tindak Pidana KorupsiAy 15 . : 50Ae69. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 839-846 proses perolehannya mendekati doktrin exclusionary rule dan fruit of the poisonous tree, meskipun diterapkan secara terbatas. REFERENSI