Moderasi : Journal of Islamic Studies | Page : 445-460 Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | e-ISSN/p-ISSN : 2809-2872/2809-2880 Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan Mailatun Linda Sari1 Universitas Islam Negeri Madura. Indonesia . mailatunlinda13@gmail. *Korespondensi: mailatunlinda13@gmail. Submit : 23/07/2025 | Review : 02/10/2025 s. d 21/10/2025 | Publish : 01/12/2025 Abstract The dual leasing practice of salt lands in Pamekasan has become a chronic source of social and economic conflict among farmers. This study aims to analyze the insufficiency of Islamic Economic Law, particularly fiqh al-ijarah . ease jurisprudenc. , in addressing such disputes and to formulate a contextual and just reconstruction model of Islamic Economic Law (HES). The research employs a qualitative method with an empirical juridical approach. The findings reveal that dual leasing practices are normatively contradictory to HES as they contain elements of gharar . and tadlis . Furthermore, the conventional fiqh al-ijarah framework has proven ineffective in practice due to its procedural and individualistic nature, which fails to accommodate communal social realities such as the lack of formal documentation and the dominance of customary law (Aour. and local mediators. In conclusion, this study proposes a preventive-mediative hybrid model that shifts the focus from contractual procedures to the substance of maqasid al-shariAoah, particularly the protection of rights and property, by integrating valid Aourf through two pillars: a preventive pillar in the form of simplified lease documentation, and a mediative pillar through the institutionalization of local mediators as the first layer of dispute resolution. This model enables Islamic Economic Law to function as a living law that is contextual, adaptive, and just for salt-farming communities in Pamekasan. Keywords: Reconstruction. Double leasing practice, land dispute Pendahuluan Pulau Madura dikenal sebagai wilayah dengan tambak garam terbesar di Indonesia dengan luas mencapai sekitar 6. 240,39 hektare atau sekitar 53% dari total tambak garam nasional (Badriyah & Jusmadi, 2. Salah satu daerah penghasil garam utama terdapat di Kabupaten Pamekasan, khususnya Desa Lembung Kecamatan Galis, di mana (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan mayoritas penduduknya mayoritas sebagai petani garam. Kondisi geografis pesisir dengan lahan tambak yang luas menjadikan wilayah ini sangat potensial untuk menghasilkan garam rakyat. Secara historis. Madura bahkan dikenal dengan sebutan Pulau Garam karena sektor pertambakan telah menjadi denyut utama perekonomian masyarakatnya. Lahan tambak garam di wilayah pesisir bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga warisan sosial dan kultural yang memiliki nilai historis dan emosional tinggi bagi masyarakat setempat. Secara umum, masyarakat Pamekasan menyadari bahwa persoalan terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan tambak garam bukanlah fenomena baru melainkan problem yang telah berlangsung secara berulang dalam jangka waktu yang panjang. Bentuk-bentuk sengketa tersebut tidak hanya terjadi antarpetani penggarap tetapi juga melibatkan pihak korporasi besar seperti PT Garam, terutama dalam hal penentuan kepemilikan dan hak pengelolaan atas lahan tambak yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat pesisir (Yulinda et al. , 2. Salah satu fenomena yang memperkeruh situasi ini sekaligus menjadi fakta sosial yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pesisir adalah praktik sewa ganda . ouble leasin. yaitu penyewaan satu bidang lahan kepada lebih dari satu pihak secara bersamaan. Praktik tersebut muncul ketika satu bidang lahan tambak disewakan oleh pemilik atau pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut kepada lebih dari satu penyewa secara bersamaan. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih klaim pemanfaatan yang kerap berujung pada konflik horizontal antar petani penggarap. Situasi semacam ini umumnya terjadi karena tidak adanya pencatatan perjanjian sewa yang resmi, lemahnya sistem administrasi pertanahan di tingkat lokal serta kuatnya tradisi transaksi berbasis kepercayaan yang kerap disalahgunakan oleh pihak tertentu. Bagi komunitas petani garam, praktik ini melahirkan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 446 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan keberlangsungan mata pencaharian serta mengganggu tatanan harmonis kehidupan masyarakat pesisir teruma dikalangan masyarakat Pamekasan. Kajian mengenai konflik lahan garam di Pamekasan sebenarnya telah banyak dilakukan namun umumnya masih berjalan pada dua arus keilmuan yang terpisah. Di satu sisi, literatur dalam bidang sosiologi dan hukum agraria telah mendokumentasikan secara luas sejarah, pola, serta dinamika konflik antara masyarakat dengan negara atau korporasi seperti PT Garam dengan titik tekan pada perspektif hukum pertanahan nasional (UUPA). sisi lain, kajian dalam ranah hukum ekonomi syariah (HES) juga telah berkembang pesat tetapi belum banyak diterapkan secara langsung untuk membaca persoalan agraria di tingkat lokal seperti di Madura (Effendy. Di sisi lain, secara komprehensif membedah konsep sewa-menyewa . Studi-studi ini menegaskan bahwa rukun dan syarat sah ijarah adalah adanya kejelasan objek sewa . a'qud 'alai. , kejelasan waktu, dan ketiadaan unsur ketidakpastian . dan penipuan . (Ulum, 2. Sebuah akad ijarah otomatis batal jika objek yang disewakan tidak jelas atau menimbulkan sengketa seperti menyewakan salah satu dari dua rumah (Setiawan, 2. Meskipun prinsip HES tentang ijarah sangat relevan terdapat kesenjangan signifikan dalam penerapannya pada kasus di Pamekasan di mana belum ada penelitian yang secara spesifik menganalisis praktik sewa ganda lahan garam di Pamekasan menggunakan kacamata HES secara Literatur yang ada cenderung bersifat normatif atau hanya menguji implementasi ijarah pada konteks yang stabil (Fikafisanti & Adiyono, 2. Lebih penting lagi, belum adanya tawaran rekonstruksi hukum ekonomi syariah untuk menangani sengketa tumpang tindih ini. Kajian mengenai perlunya rekonstruksi HES di Indonesia memang ada namun masih bersifat umum pada level regulasi makro (TIM Peneliti UIN Malang, 2. Dengan demikian, belum menyentuh level mikro agraria yang bersifat komunal dan sarat dengan hukum adat (Aour. seperti di Pamekasan. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 447 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan Berdasarkan kesenjangan penelitian yang telah diuraikan, studi ini memiliki tiga tujuan utama: Pertama, menganalisis praktik sewa ganda serta konflik pemanfaatan lahan garam di Pamekasan melalui tinjauan hukum positif dan hukum ekonomi syariah yang berlaku saat ini. Kedua, mengevaluasi keterbatasan atau insufisiensi kerangka hukum ekonomi syariah konvensional, khususnya dalam aspek fikih ijarah yang belum sepenuhnya mampu memberikan solusi terhadap sengketa tumpang tindih hak sewa lahan. Ketiga, merumuskan dan menawarkan model rekonstruksi hukum ekonomi syariah berbasis maqasid al-shariAoah yang diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemaslahatan bagi komunitas petani garam di Pamekasan. Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa praktik sewa ganda lahan garam di Pamekasan tidak hanya berakar pada lemahnya sistem administrasi pertanahan, tetapi juga pada struktur sosial ekonomi masyarakat pesisir yang masih sangat bergantung pada hubungan kepercayaan, perjanjian sewa dilakukan secara lisan tanpa pencatatan resmi sehingga ketika terjadi perubahan kepemilikan atau perebutan hak garap sulit untuk menelusuri pihak yang memiliki legitimasi hukum. Kondisi ini diperburuk oleh minimnya pengawasan institusional baik dari pemerintah desa, lembaga keagamaan, maupun pihak berwenang lain yang seharusnya berperan sebagai mediator sengketa. Akibatnya, tidak sedikit muncul praktik saling klaim antara petani bahkan berujung pada konflik horizontal yang merusak solidaritas sosial. Bagi sebagian masyarakat, tanah garam tidak hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga nilai simbolik dan kultural sebagai warisan turun-temurun sehingga sengketa lahan sering kali melibatkan emosi kolektif dan identitas sosial. Hipotesis dalam penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa kerangka fikih ijarah konvensional belum mampu menjawab kompleksitas praktik sewa ganda lahan garam di tingkat masyarakat. Model fikih ijarah yang berlaku selama ini dinilai terlalu menitikberatkan pada aspek prosedural akad individual sehingga belum mampu mengakomodasi dimensi komunal Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 448 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan serta lemahnya pencatatan dan pengawasan formal dalam praktik di Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya rekonstruksi hukum ekonomi syariah yang mengintegrasikan prinsip maqasid alshariAoah, khususnya perlindungan terhadap hak kepemilikan disertai dengan penguatan kelembagaan lokal dan pengakuan terhadap Aourf yang berkeadilan sebagai instrumen alternatif dalam penyelesaian sengketa. Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris atau normatif empiris . ocio legal researc. Pendekatan ini dipilih untuk menjembatani kesenjangan antara aspek normatif dengan aspek empiris . as sein atau hukum dalam praktiknya di masyaraka. (Soekanto & Mamudji, 2. Dalam kerangka penelitian ini, kajian difokuskan pada prinsip-prinsip ideal hukum ekonomi syariah yang berkaitan dengan konsep sewa-menyewa . dan nilai keadilan (Aoadala. , untuk kemudian dikomparasikan dengan realitas praktik sewa ganda serta konflik pemanfaatan lahan garam di Pamekasan. Desain penelitian yang digunakan adalah studi kasus yang memberikan ruang bagi kontekstual terhadap dinamika sosial, budaya, dan hukum yang melingkupi fenomena sewa ganda tersebut. (Moleong, 2. Pendekatan ini memungkinkan peneliti memperoleh pemahaman yang holistik mengenai hubungan antara norma hukum syariah dan praktik aktual di lapangan sehingga hasil penelitian diharapkan mampu memberikan rekomendasi rekonstruktif bagi pengembangan hukum ekonomi syariah yang lebih aplikatif dan kontekstual. Objek utama penelitian ini meliputi dua fokus kajian, yakni: 1. terhadap kesenjangan normatif antara prinsip-prinsip akad ijarah dalam perspektif hukum ekonomi syariah, 2. telaah terhadap realitas sosial ekonomi yang berkaitan dengan praktik sewa ganda lahan garam di wilayah Pamekasan. Dari sisi kajian normatif, penelitian ini memanfaatkan berbagai bahan hukum yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori. Pertama. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 449 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan bahan hukum primer, yaitu sumber hukum otoritatif seperti al-QurAoan, hadis, kaidah-kaidah fikih . awaAoid fiqhiyya. serta fatwa Dewan Syariah Nasional. Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang memiliki keterkaitan langsung dengan praktik ijarah dan penyelesaian sengketa . Kedua, bahan hukum sekunder yang mencakup literatur pendukung berupa kitab-kitab fikih klasik . eperti bidayatul mujtahi. , buku-buku akademik, serta artikel ilmiah yang mengkaji secara mendalam konsep ijarah, maqasid al-SyariAoah, dan teori rekonstruksi hukum Islam kontemporer (Marzuki, 2. Pada sisi empiris, sumber data atau sumber informasi penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung dari lapangan melalui wawancara mendalam . n depth intervie. dan observasi non partisipan. Sumber informasi dipilih secara purposive sampling dengan kriteria individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung atas fenomena yang diteliti (Sugiyono, 2. Informan penelitian ini terdiri atas berbagai pihak yang memiliki keterlibatan langsung maupun pemahaman mendalam terhadap praktik sewa ganda lahan garam di Pamekasan. Mereka meliputi petani penggarap . enyewa laha. , pemilik lahan tambak, tokoh agama . , dan tokoh masyarakat lokal . yang kerap berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa. Selain itu, penelitian ini juga melibatkan aparat pemerintahan desa yang memiliki kewenangan administratif serta pengetahuan mengenai sistem pertanahan lokal di wilayah penelitian. Sementara itu, data sekunder empiris diperoleh dari berbagai dokumen pendukung seperti arsip desa yang berkaitan dengan kasus sengketa lahan garam, salinan perjanjian sewa yang bersifat informal, serta laporan media massa yang merekam dinamika konflik pemanfaatan lahan garam di Pamekasan. Data-data ini berfungsi untuk memperkuat temuan lapangan sekaligus memberikan gambaran historis dan administratif yang lebih komprehensif terhadap fenomena yang dikaji. Proses analisis data dilakukan secara integralistik. Data empiris dianalisis menggunakan model interaktif (Miles. Huberman & Saldana, 2. yang mencakup reduksi data, penyajian data, dan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 450 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan penarikan kesimpulan. Analisis terhadap data normatif dilakukan dengan menggunakan metode interpretasi hukum Islam yang meliputi pendekatan istinbat al-uukm . enarikan hukum melalui dalil syarAo. dan analisis maqasid al-syariAoah . ujuan-tujuan syaria. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menelusuri prinsip-prinsip hukum yang relevan dalam memahami legitimasi dan batasan akad ijarah dalam konteks ekonomi syariah. Selanjutnya, hasil analisis normatif tersebut dikorelasikan dengan temuan empiris yang diperoleh dari lapangan. Proses dialog antara dua jenis data ini dilakukan untuk menguji sejauh mana efektivitas kerangka fikih ijarah dalam menjawab realitas sosial sewa ganda lahan garam, serta untuk mengidentifikasi titik-titik insufisiensi . yang muncul dalam Melalui tahapan analisis integratif ini penelitian kemudian merumuskan model rekonstruksi hukum ekonomi syariah yang bersifat aplikatif dan kontekstual sebagai jawaban atas kompleksitas permasalahan di lapangan. Hasil dan Pembahasan Insufisiensi Fikih Ijarah dalam Praktik Sewa Ganda di Pamekasan Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa ganda . ouble leasin. atas lahan tambak garam di Kabupaten Pamekasan merupakan fenomena sosial ekonomi yang cukup meluas dan telah berlangsung dalam waktu yang lama. Pola ini lazim terjadi pada lahan yang memiliki status kepemilikan tidak pasti seperti tanah warisan yang belum dibagi secara resmi atau pada lahan yang dikelola berdasarkan kesepakatan lisan yang berlandaskan rasa saling percaya . rust based agreemen. Dalam praktiknya, seorang pemilik lahan kerap menerima pembayaran sewa dari dua hingga tiga pihak penyewa berbeda dalam periode produksi yang Kondisi tumpang tindih ini biasanya baru terungkap ketika para penyewa mulai memasuki musim produksi sehingga menimbulkan konflik antar petani penggarap yang berujung pada kerugian ekonomi maupun Konflik antar petani pun tak terhindarkan seringkali berujung pada Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 451 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan kekerasan atau kerugian materiil karena salah satu pihak harus mengalah (Effendy, 2. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penerapan prinsip ijarah dalam konteks sosial masyarakat pesisir Madura menghadapi kendala struktural dan kultural. Secara normatif ijarah menuntut kejelasan objek akad . aAoqud Aoalai. , kejelasan waktu sewa serta ketiadaan unsur ketidakpastian . dan penipuan . Namun, dalam praktik di lapangan, prinsip-prinsip tersebut sulit diterapkan karena lemahnya sistem pencatatan formal, dominasi hubungan sosial berbasis kepercayaan, serta tidak adanya mekanisme verifikasi administratif yang memadai. Akibatnya, akad sewa yang terbentuk secara sosial sering kali tidak memenuhi standar kejelasan hukum sebagaimana yang diatur dalam fikih ijarah. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa fikih ijarah konvensional masih bersifat individualistik dan prosedural sementara realitas sosial Pamekasan kepercayaan tradisional. Ketidaksinkronan antara teks normatif dan konteks sosial inilah yang menimbulkan insufisiensi dalam penerapan hukum ekonomi syariah di bidang pemanfaatan lahan garam. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu rekonstruksi hukum ekonomi syariah yang mampu mengakomodasi nilai-nilai maqasid al-syariAoah khususnya hifz al-mal atau perlindungan harta, memperkuat kelembagaan lokal, serta mengakui peran Aourf . ebiasaan setempa. yang adil sebagai instrumen penyelesaian Ketika satu lahan disewakan kepada dua pihak berbeda di waktu yang sama, syarat penyerahan manfaat secara penuh menjadi mustahil Akibatnya, akad kedua dan seterusnya secara otomatis menjadi rusak atau bahkan batal demi hukum. Menurut (Ulum, 2. secara normatif syar'i, praktik sewa ganda ini secara tegas bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Dalam perspektif fikih ijarah sewamenyewa di mana praktik ini mengandung cacat fatal pada rukun dan syarat Akad ijarah mensyaratkan objek sewa . a'qud 'alai. harus jelas. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 452 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan dimiliki penuh oleh pemberi sewa, dan manfaatnya dapat diserahkan sepenuhnya kepada penyewa. Sedangkan menurut Ramadhani & Nofialdi . menyatakan bahawa kecacatan utama dari praktik ini terletak pada unsur gharar . dan tadlis . Gharar muncul karena penyewa kedua membayar untuk manfaat yang tidak pasti bisa terima, sebab lahan tersebut sudah terikat kontrak dengan penyewa pertama. Tadlis terjadi karena pemilik lahan secara sengaja menyembunyikan fakta bahwa lahan tersebut sudah disewakan. Selain itu, dalam Q. An-Nisa: 29 sudut pandang HES praktik ini bukan sekadar wanprestasi . elanggaran kontra. melainkan sebuah transaksi haram yang merusak keadilan dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Meskipun secara normatif hukum ekonomi syariah dengan jelas melarang praktik ini, rumusan masalah pertama mempertanyakan mengapa fikih ijarah tidak efektif . menyelesaikannya di Pamekasan. Temuan empiris menunjukkan bahwa fikih ijarah standar terbukti tidak berjalan dengan baik di lapangan. Penyebabnya adalah fikih ijarah bersifat prosedural dan individualistik yang berfokus pada keabsahan aqad . antara dua individu. Fikih ijarah tidak dirancang untuk menangani realitas sosial yang kompleks di mana . administrasi pertanahan sangat lemah, . pencatatan akad hampir tidak ada . emua lisa. , dan . status kepemilikan lahan seringkali tumpang tindih secara komunal atau adat. Fikih ijarah dalam kitab-kitab klasik tidak menyediakan solusi untuk legal pluralism semacam ini, di mana hukum agama, hukum adat, dan hukum negara saling tumpang tindih. Seseuai dengan yang disampaikan oleh (Hidayat, 2. yang menyatakan kelemahan fikih ijarah konvensional adalah ketiadaan mekanisme penegakan hukum yang berbasis sosio Petani yang dirugikan tidak membawa kasus ini ke Pengadilan Agama melainkan menyelesaikannya melalui mekanisme adat, yaitu mediasi oleh kiai dan blater. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 453 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, dapat disimpulkan bahwa praktik sewa ganda . ouble leasin. lahan tambak garam di Kabupaten Pamekasan merupakan fenomena sosial ekonomi yang nyata dan sistemik, muncul akibat lemahnya administrasi pertanahan, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta dominannya budaya kepercayaan lisan dalam hubungan sewa menyewa. Kondisi ini menciptakan ruang bagi terjadinya pelanggaran prinsip dasar akad ijarah sebagaimana diatur dalam hukum ekonomi syariah terutama terkait kejelasan objek sewa . aAoqud Aoalai. , kepemilikan manfaat, dan larangan unsur gharar . serta tadlis . Secara normatif, praktik sewa ganda tergolong fasid atau bahkan bail, karena manfaat lahan tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada penyewa Namun, temuan empiris menunjukkan bahwa fikih konvensional tidak cukup efektif dalam menyelesaikan problem ini. Keterbatasan tersebut disebabkan karena fikih ijarah bersifat individualistik dan prosedural, sementara realitas sosial masyarakat Pamekasan bersifat komunal, tradisional, dan berbasis kepercayaan. Ketidaksesuaian antara teks normatif dan konteks sosial inilah yang membuat penerapan HES di bidang sewa-menyewa lahan garam tidak berjalan optimal. Dengan demikian, penyelesaian masalah sewa ganda di Pamekasan tidak cukup hanya mengandalkan norma fikih klasik. Diperlukan rekonstruksi hukum mengintegrasikan prinsip maqasid al-syariAoah terutama hifz al-mal, memperkuat kelembagaan lokal berbasis kebiasaan masyarakat, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adaptif terhadap realitas sosial masyarakat pesisir. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah Berbasis Maqashid dan 'Urf Lokal di Pamekasan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 454 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan Temuan penelitian di Pamekasan menunjukkan bahwa kelemahan penerapan fikih ijarah bukan semata karena pelanggaran terhadap norma hukum syariah tetapi lebih disebabkan oleh keterbatasan fikih klasik dalam mengantisipasi realitas sosial masyarakat pesisir yang bercorak komunal dan berbasis kepercayaan. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah rekonstruksi hukum ekonomi syariah yang tidak hanya menegakkan keabsahan formal akad tetapi juga menegaskan fungsi sosial dan keadilan substantif dalam pengelolaan lahan garam. Rekonstruksi ini berangkat dari pendekatan maqasid al-syariAoah, khususnya nilai perlindungan terhadap harta dan kepemilikan, al-Aoadalah . , dan al-maslahah . emanfaatan umu. Dalam konteks sewa ganda, tujuan syariah bukan hanya memastikan kesahihan akad, tetapi juga menjamin agar hak ekonomi masyarakat terlindungi dari praktik penipuan dan ketidakpastian. Prinsip maqasid menuntut agar sistem hukum tidak berhenti pada teks normatif, melainkan bergerak menuju perlindungan terhadap keberlanjutan sosial dan ekonomi petani garam sebagai kelompok rentan. Selain berbasis maqasid, rekonstruksi HES di Pamekasan juga perlu memanfaatkan kekuatan Aourf lokal yang memiliki legitimasi sosial tinggi. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa lahan garam kerap melibatkan tokoh agama . , tokoh masyarakat . , dan aparat desa sebagai mediator informal. Pola penyelesaian semacam ini sebenarnya sejalan dengan prinsip perdamaian dalam Islam yang menekankan restorasi keadilan sosial tanpa harus melalui proses peradilan formal. Oleh karena itu. Aourf lokal yang adil dan tidak bertentangan dengan syariah dapat diinstitusionalisasikan menjadi bagian dari mekanisme hukum ekonomi syariah yang kontekstual. Dengan mengintegrasikan prinsip maqasid al-syariAoah dan Aourf lokal, hukum ekonomi syariah diharapkan mampu menjawab problem struktural yang dihadapi masyarakat Pamekasan. Rekonstruksi ini menuntut lahirnya model hukum, yaitu: Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 455 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan Menegaskan perlindungan hak kepemilikan dan manfaat ekonomi petani, melalui pencatatan sewa yang lebih transparan dan berbasis kesepakatan kolektif. Melembagakan peran mediator lokal . iai dan aparat des. dalam kerangka hukum syariah, sehingga penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada keabsahan akad, tetapi juga pada keadilan Mengakui Aourf sebagai sumber hukum pelengkap yang sah selama tidak bertentangan dengan nash, guna memperkuat kepercayaan sosial dan legitimasi hukum. Menjawab persoalan tersebut maka diperlukan sebuah rekonstruksi hukum ekonomi syariah yang tidak lagi berfokus pada prosedur akad semata melainkan berorientasi pada substansi tujuan. Model rekonstruksi yang ditawarkan dalam penelitian ini berlandaskan pada dua maqashid utama, yaitu hifz al-mal . erlindungan harta atau propert. dan hifz al-nafs . erlindungan Jiw. Praktik sewa ganda secara nyata mengancam hifz almal para petani penyewa yang kehilangan modal dan lahan garapan. Konflik yang timbul darinya juga mengancam hifz al-nafs yang berpotensi terhadap kekerasan fisik (MuAoallim, 2. Oleh karena itu. HES harus direkonstruksi untuk secara proaktif melindungi dua aspek ini, dan tidak boleh menunggu di pengadilan, tetapi harus hadir di tengah masyarakat melalui instrumen yang mereka akui. Disi lain. Menurut (Bisyri, 2. rekonstruksi ini diwujudkan dengan mengintegrasikan 'urf shahih ke dalam kerangka HES. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa otoritas kiai dan tokoh adat dalam mediasi sengketa sangat dihormati jauh melebihi otoritas pengadilan formal. Adat mediasi ini adalah 'urf shahih yang selaras dengan prinsip sulh dalam Islam. Model rekonstruksi HES harus melembagakan peran kiai/tokoh adat ini sebagai mediator sengketa ijarah yang diakui secara syar'i, sebelum kasus tersebut boleh dibawa ke ranah hukum formal. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 456 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan Model rekonstruksi HES yang ideal untuk Pamekasan adalah model hibrida preventif mediatif. Model ini terdiri dari dua pilar: . Pilar preventif: mendorong adanya pencatatan sewa-menyewa lahan secara sederhana sebagai implementasi hifz al-mal untuk memberikan kepastian hak, . Pilar mediatif: menjadikan mekanisme mediasi yang dipimpin oleh kiai/tokoh adat lokal sebagai lembaga penyelesaian sengketa lapis pertama yang wajib ditempuh. Rekonstruksi ini menjadikan HES sebagai living law . ukum yang hidu. yang kontekstual, adaptif, dan mampu memberikan solusi nyata bagi konflik lahan garam di Pamekasan bukan sekadar teori normatif dalam kitab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa ganda lahan garam di Kabupaten Pamekasan merupakan fenomena sosial ekonomi yang kompleks akibat lemahnya sistem pencatatan formal, ketidakjelasan kepemilikan lahan serta kuatnya budaya kepercayaan dalam masyarakat Kondisi ini menyebabkan prinsip-prinsip fikih ijarah yang menuntut kejelasan objek dan akad tidak dapat diterapkan secara optimal sehingga menimbulkan ketimpangan antara norma syariah dan realitas sosial. Untuk menjembatani kesenjangan tersebut diperlukan rekonstruksi hukum al-syariAoah perlindungan harta dan jiwa serta pengakuan terhadap Aourf lokal yang adil sebagai instrumen penyelesaian sengketa. Model HES yang ideal bagi masyarakat Pamekasan adalah model hibrida preventif mediatif yang menekankan pencatatan sewa secara transparan serta melembagakan peran kiai dan tokoh adat sebagai mediator sulh sehingga hukum syariah dapat berfungsi sebagai living law yang kontekstual, berkeadilan, dan solutif terhadap konflik lahan garam. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa ganda . ouble leasin. lahan garam di Pamekasan merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah khususnya dalam aspek kejujuran dan keadilan akad ijarah. Praktik tersebut Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 457 (Mailatun Linda Sar. Rekonstruksi Hukum Ekonomi Syariah atas Praktik Sewa Ganda dan Sengketa Lahan Garam di Pamekasan mengandung unsur gharar . dan tadlis . yang secara substansial menyalahi syarat sahnya akad sewa-menyewa. Meskipun demikian, temuan di lapangan memperlihatkan bahwa kerangka fikih ijarah konvensional belum memadai untuk menyelesaikan persoalan Keterbatasan tersebut disebabkan oleh karakter fikih yang terlalu prosedural dan individualistik, sementara realitas sosial di Pamekasan ditandai oleh kepemilikan lahan yang kompleks minimnya pencatatan formal serta dominasi penyelesaian berbasis Aourf melalui mediasi kiai atau Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara norma ideal hukum Islam dengan praktik sosial masyarakat pesisir. Sebagai respons atas ketidakcukupan tersebut penelitian ini menawarkan sebuah model rekonstruksi HES berbasis maqasid al-syariAoah dan Aourf sahih . dat lokal yang sesuai syaria. Model ini dinamakan model hibrida preventif mediatif yang mengedepankan dua pilar utama, yaitu. Pilar preventif berupa kewajiban pencatatan sewa sederhana di tingkat lokal sebagai upaya menjamin perlindungan hak dan harta penyewa. Pilar mediatif yang menjadikan mediasi kiai dan tokoh adat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa tahap pertama untuk menjaga perlindungan jiwa dari potensi konflik. Dengan demikian, hukum ekonomi syariah dapat bertransformasi dari hukum normatif tekstual menjadi living law yang kontekstual, adaptif terhadap realitas sosial budaya lokal serta mampu mewujudkan keadilan substantif bagi masyarakat petani garam di Pamekasan. Referensi