p-ISSN 2655-4909 e-ISSN 2656-565X Zakat Penghasilan Pengrajin Batu Bata Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegor. Husain Najmi Fuadi,1 M. Yustafad2 1Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah IAIT Kediri, 2Institut Agama Islam Tribakti Kediri 1Najmi. fuadi16@gmail. com, 2yustafad02@gmail. Abstrak Secara geografis Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro berada di tepian Sungai Bengawan Solo ini cocok untuk dijadikan lahan usaha kerajinan batu bata, penghasilan pengrajin batu bata ini sudah memenuhi untuk mengeluarkan zakatnya tetapi pengrajin batu bata yang mengeluarkan zakat hanya sebagian saja itupun dengan perspektif mereka sendiri tanpa tahu waktu dan ketentuan yang harus dikeluarkan. fokus penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan zakat penghasilan pengrajin batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana pelaksanaan zakat penghasilan pengrajin batu bata dalam perspektif hukum islam di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan zakat penghasilan pengrajin batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai ketentuan Fikih Zakat. Sedangkan pelaksanaan zakat penghasilan pengrajin batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tidak sesuai dengan Hukum Islam. Kata Kunci: Pengrajin Batu Bata. Penghasilan. Zakat Pendahuluan Zakat adalah ibadah dengan harta yang akan mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya. Jika dia mengeluarkan dengan sempurna sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, keridhaanya dan tujuannya untuk mencari keridhaan Tuhannya, bukan untuk dilihat orang lain, zakat itu akan menjadi faktor penyelamat bagi dirinya dari api neraka, sekaligus menjadi faktor masuknya kedalam surga. Diantara keutamaan zakat adalah sebagai tugas sosial yang akan menjaga kestabilan masyarakat, persamaan antara individu akan 217 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad terwujud sehingga harta tidak dimonopoli orang-orang kaya semata. Tidak sedikit ayat Al-QurAoan dan Hadits yang menjelaskan tentang zakat. 1 Di antara firman Allah yang berkenaan dengan zakat adalah: AE aE a aO aI a aC ac aIO e EaIa aEI IacIe a eO s a aaONa aIa NA ca AAEa a aO aO eA AcEE a aI a e aIEaOIa a O UA ca AaOaCaO aIO e EA a AcEEa uaIac NA Terjemahnya: AuLaksanakan Shalat dengan Sempurna dan tunaikan zakat. Kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk diri kamu, . kamu mendapati . -nya disisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakanAy. Adapun hadits yang terkait dengan zakat adalah sabda Nabi Muhammad SAW: ca AAEacOA ca a AOEA ca A aa aOA AEac aI Ea aI a a e aI a a sE aOIa a a a aN uaEaOA a AcEE a aEa eO aN aOA a aAcEEA a AcEE a a eI aN aI aCEa aCE a aA s AaIe e aI a acA ca A aNaO aIe aE uaEa aN ua acaEA e A aAua a a e a aN eI aAe a aN eI uaEaO aIe aOA a A aeaO aC eO UI IaIe aN aeE eE aE aA AcEE a aOaIac aI a acIUA a A eE aO aI aI ua acI aEA ca caAcEEa aAuaIe aN eI a aO Ea aE a aEa aE aA a ea e aN eI aIA ca a AOEA s AAEa aOA A AaO aEE ac aO eO sI aOEa eOEa sA a AA a A aEa eO aN eI a eIA a AcEEa aCe aA aA a a ca cauaIe aN eI a aO Ea aE a aEa aE aA a ea e aN eI aIA a aC U a e a a IaIe a eIa aOa aN eI aA a a ac aEaO Aa aC aa aN eIA a A aEa eO aN eIA a AcEEa aCe aA aA ca aA a eO aI aN aO aOeIA AcEEa a a AOI aAua acI aN Ea eOA a a auaIe aN eI a aO Ea aE a aEa aE aAua acO aE aO aE aa aI eI aOEa aN eI aO ac aC a e aO a eE aI eEA Artinya: AuDari Abdullah bin Abbas r. a, ia berkata. Rasulullah saw bersabda kepada MuAoadz bin Jabal saat beliau utus ke Yaman, sungguh, kamu akan mendatangkan suatu kaum Ahli Kitab. Setelah kamu tiba di tengahtengah mereka, serulah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadah. selain Allah dan Muhammad utusan Allah. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam pada mereka. Jika mereka menaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka lalu dikembalikan kepada orang-orang fakir diantara merekaAy. Zakat ada dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat mal adalah pengeluaran yang wajib dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat 1Amirullah Kandu. Ensiklopedi Dunia Islam (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2. ,h. 2 al-QurAoan, 2: 110. 3 Abdullah Alu Bassam. Fikih Hadits Bukhari-Muslim (Jakarta: Ummul Qura, 2. ,h. 218 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad tertentu yang telah ditetapkan sebagai rasa syukur kepada Allah karena telah diberi nikmat berupa harta benda agar terhindar dari memakan yang bukan Karena pada dasarnya sebagian dari harta yang kita miliki adalah milik orang-orang yang memerlukan dan telah ditentukan di dalam Al-QurAoan. Dalam hal ini Rasulallah SAW memberlakukan pada sembilan macam harta yang perlu dizakati yaitu sebagai berikut: emas, perak, onta, sapi, kambing, himthah, syair . eduanya sejenis gandu. , kurma, dan kismis. Sembilan dari barang yang diwajibkan untuk dizakati pada masa Rasul ini, telah mengalami banyak perkembangan, karena situasi dan kondisi yang berbeda, selain juga karena barang yang pada zaman Nabi ada tetapi sekarang sudah tidak ada lagi, dan sebaliknya. Sebagai contoh pada saat sekarang, khususnya di Indonesia, banyak barang-barang atau harta-harta kekayaan yang ada dalam kitab fiqih tersebut yang tidak dikenakan zakat dijumpai pada zaman Nabi, seperti masalah perikanan dan masalah kelautan yang pada zaman Nabi tidak dijumpai. Untuk menentukan rincian harta yang wajib dikeluarkan zakatnya terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebagai contoh. Imam Malik dan Imam SyafiAoi, mengemukakan bahwa yang dikenakan zakat dari jenis tumbuh-tumbuhan ialah semua yang dijadikan bahan makanan pokok dan tahan Imam Ahmad merumuskan bahwa buah-buahan dan biji-bijian yang dimakan oleh manusia yang lazim ditakar dan disimpan serta telah memenuhi persyaratan zakat harus dikeluarkan zakatnya. Imam Abu Hanifah merumuskan bahwa yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah semua hasil bumi tadah hujan atau dengan upaya penyiraman, kecuali kayu-kayuan dan rumput-rumputan. Harta yang dimiliki atau diinginkan untuk dimiliki oleh manusia pada kenyataannya sangat beragam dan berkembang terus-menerus. Keragaman dan perkembangan tersebut berbeda dari waktu ke waktu tidak terlepas kaitannya 4 Didin Hafidhuddin. Zakat dalam Perekonomian Modern (Jakarta: Gema Insani Press,2. ,h. 5Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab (Jakarta: Lentera Basritama,2. ,h. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 219 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad dengan adat dalam lingkungan kebudayaan dan peradaban yang berbeda-beda. Di Indonesia, misalnya di bidang pertanian, disamping pertanian yang bertumpu pada usaha pemenuhan kebutuhan pokok, seperti tanaman padi dan jagung, kini sektor pertanian sudah terkait erat dengan sektor perdagangan. Demikian pula sektor perdagangan yang kini berkembang sangat pesat, mencakup komoditi perdagangan hasil bumi, hasil hutan, hasil laut, dan termasuk juga hasil kerajinan batu bata. Usaha kerajinan batu bata yang sebelumnya belum ada ketentuan hukumnya dalam Al-Quran maupun Hadits yang membahas secara khusus. Maka dari itu harus ada hukum yang membahas permasalahan-permasalahan yang belum dijumpai pada zaman Nabi, manusia yang diberi akal untuk berfikir dituntut untuk bisa menjawab segala persoalan yang menyangkut hidup orang Pada saat sekarang ini untuk mata pencaharian dari masyarakat sangat beragam dan sangat menjanjikan seperti pengrajin batu bata. Oleh karena itu sangat tidak wajar sekali apabila mereka tidak terkena kewajiban zakat, sebab ikan juga termasuk barang yang berkembang dan dikembangkan sehingga dianalogikan dengan barang tambang atau hasil kekayaan laut, hasil tani dan lain-lain. Zakat hasil kerajinan batu bata ini diqiyaskan dengan zakat hasil Perdagangan dengan nishab dari barang dagangan sama persis dengan nishabnya emas yaitu sama dengan harta 93,6 gram emas murni dan zakatnya adalah 2,5 %. 6 Ketentuan mengeluarkan zakat diatas sudah tentu lebih menarik jika melihat praktik pelaksanaan zakat yang dilakukan oleh kaum muslimin. Beberapa golongan muslim memiliki perbedaan pendapat tentang Perbedaan permasalahankewajiban zakat melainkan pada permasalahan jumlah dan waktu mengeluarkan zakat. Misalnya, walaupun secara tegas zakat perdagangan banyak ditemukan dalam ketentuan hukum Islam baik yang langsung 6 Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Jakarta: CV. Haji Masagung, 1. ,h. 220 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad berdasarkan ketentuan Al-QurAoan dan Hadits, maupun model pengeluaran zakat yang berdasarkan pemahaman dan kebiasaan kaum muslimin semata. Pengaruh pemahaman dan kebiasaan kaum muslimin terhadap zakat dapat dilihat dalam model pengeluaran, pengelolaan dan penyaluran zakat hasil kerajinan batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro ini. Kaum muslimin yang mengelola usaha kerajinan batu bata memiliki sikap beragam terhadap model pengeluaran, pengelolaan dan penyaluran zakat. Sebagian kelompok masyarakat ada yang secara langsung mengeluarkan kewajiban zakatnya sekali produksi selesai, ada juga yang mengumpulkan hasil produksi hingga terkumpul semua baru kewajiban zakat Pada masalah pengelolaan zakat juga terjadi perbedaan. Sebagian kalangan langsung mengeluarkan zakat kepada golongan yang dianggap membutuhkan zakat berdasarkan pemahaman mereka pribadi. Ada juga golongan yang menyalurkan zakat melalui pihak lain. Pengelolaan melaui golongan ini bisa dilakukan melalui lembaga pengelolaan zakat, tokoh agama maupun melalui amil zakat musiman kala membayar zakat fitri. Selain masalah pengeluaran dan pengelolaan hasil zakat, masalah lainyang menarik untuk dikaji adalah masalah penyaluran zakat. Sebagian kalangan muslim di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro melakukan penyaluran zakat secara langsung kepada yang berhak tanpa adanya kriteria yang jelas apakah seseorang itu berhak menerima zakat atau tidak. Fakta lebih menarik lainnya adalah pemilik usaha membagikan zakatnya dengan menggunakan ukuran sama rata bagi setiap orang tanpa melakukan pemilihan golongan . apakah seseorang ini memang berhak Alasan yang sering ditemukan pemilik usaha membagikan zakat batu batanya secara langsung adalah agar hasil zakat dapat dinikmati warga di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kab. Bojonegoro, ada juga yang mengikuti tradisi keluarganya yang terdahulu dan juga ada yang beranggapan kalau zakat Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 221 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad kerajinn batu bata dibagikan secara langsung proses pendistribusiannya bisa lebih mudah dan praktis. Proses pembagian dengan model sama rata dan sama rasa inirupanya dianggap sebagai pengeluaran zakat. Setelah melakukan beberapa observasi di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kab. Bojonegoro ternyata terdapat fakta menarik tentang praktik zakat yang dilakukan oleh pemilik usaha karena zakat batu bata tersebut dalam praktik pendistribusiannya tidak sesuai dengan syarat dan rukun zakat pada umumnya melainkan berbasis pada pemahaman pribadi, kebiasaan setempat serta niat sama rata dan sama rasa yang berkembang. Di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kab. Bojonegoro Jumlah penduduknya sebanyak 3. 775 jiwa dengan perincian 1. 890 laki-laki dan 1. Untuk sektor kerajinan batu bata ada 32 industri usaha. Luas tegal/ladang sekitar 49,37 Ha dengan hasil produksi 3. 000 batu bata Sedangkan di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan zakat hasil batu bata tidak sesuai dengan zakat hasil perdagangan. Mereka mengeluarkan zakat dengan takaran mereka sendiri ada yang dikeluarkan satu tahun sekali dan juga disaat panen, dan ada juga yang tidak mengeluarkan zakat sama sekali. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu suatu metode penyelidikan berdasarkan objek lapangan, daerah atau lokasi tertentu guna mendapatkan data atau persoalan-persoalan yang kongkrit dalam sebuah penelitian. 8 Objek penelitiannya yaitu industri batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. 7 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro. Daftar Isian Potensi dan Tingkat Perkembangan Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro (Bojonegoro: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro 2. , h 8 Saifuddin Azwar. Metode Penelitian (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. , h 21. 222 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Zakat Penghasilan Pengrajin Batu Bata Dalam Perspektif Hukum Islam. Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat kewajibannya untuk mengeluarkan sebagian harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Zakat merupakan bagian dari Rukun Islam yang lima, dan zakat merupakan pilar islam yang agung. Kewajiban zakat ini terdapat dalam AlQurAoan dan al-Sunnah, dengan dilengkapi berdasarkan IjmaAo ulama. Allah SWT mewajibkan zakat bukan untuk sekedar mensucikan diri, atau sekedar meningkatkan rasa belas kasih terhadap sesama manusia, akan tetapi lebih dari itu, bahwa Allah menginginkan agar antar muslim bisa hidup saling tolong menolong, mempunyai rasa solidaritas sosial yang tinggi dan nantinya suatu saat mampu membangun suatu bangunan yang kuat. Sebagaimana firman Allah yang berbunyi: a aNA a AaO aO a acC aN aO eO aI aA Terjemahnya: AuDan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya . engan disedekahkan kepada fakir miski. Ay Makna dari kata A artinya memetik, dijadikan sebagai waktu penunaian kewajiban atau tuntunan memberi kepada orang lain karena biasanya memetik hasil tanaman bertujuan untuk menghimpun dan menyisihkannya untuk masa datang atau untuk menjualnya. Jadi, pemetikan bukan bertujuan memenuhi kepentingan mendesak untuk dimakan oleh pemilik dan keluarganya pada hari terjadinya pemetikan itu. Penyisihan tersebut adalah indikator adanya kelebihan pemilik, dan dari sini lahir kewajiban atau anjuran menyisihkan sebagian untuk orang lain. Disisi lain, panen tersebut merupakan bukti konkrit adanya kelebihan bagi pemilik. Oleh karena itu segala hasil bumi apapun jenisnya harus dizakati setelah memenuhi syarat-syaratnya. 9 Al-QurAoan, 6: 141. 10 M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian al-QurAoan (Jakarta: Lentera Hati, 2. , h, 316-317. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 223 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Berdasarkan dalil al-QurAoan di atas dapat dipahami bahwa pengeluaran zakat itu dilakukan setelah adanya penghasilan dari hasil produksi. Disini pengrajin batu bata cara mengeluarkan zakatnya adalah dengan membayar zakat setelah masa produksi setelah genap satu tahun . , ada juga yang mengeluarkan zakat setelah satu masa produksi. Kerajinan batu bata bersumber dari tanah liat yang bersumber dari endapan sungai dan diproduksi untuk dijual belikan, maka dari itu kerajinan batu bata wajib untuk mengeluarkan zakat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Al-QurAoan yang berbunyi: a A aOaE a aO acI aIO eE a aA a AaO a acO aN EacaOIa aI aIO a eIAa aCO IaIe a acO aA AOa aI eI aNA a AEA e aA e a eI aO aI acI a e a e aI Ea aE eI IaIA a A aI aEA AcEE aI cUaO aIaO UA e AO AaO aN aOA a Aa eIAa aCOIa aOEa e a eI a aaO aN uaaE aIe a e aIA a ca caAEa aIO aIA Terjemahnya: AuHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan Alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamuAy. Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah SWT memanggil orang-orang mukmin dan memerintahkan mereka agar mengeluarkan zakat dari harta kekayaan mereka yang baik yakni hasil usaha dan hasil bumi, salah satunya berupa penghasilan kerajinan batu bata sehingga wajib untuk membayar zakat. Berdasarkan dalil di atas dapat dipahami bahwa kewajiban zakat bersifat global, tidak ada satu pun harta yang terlepas dari kewajiban mengeluarkan zakat apabila sudah memenuhi syarat-syarat hukum Islam begitu juga penghasilan pengrajin batu bata di Desa Kandanga Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, para pengrajin batu bata memanfaatkan tanah liat sebagai bahan baku dan tidak pernah habis keberadaannya karena tersedia oleh alam. Selain 11 Al-QurAoan 2: 267. 12 Abu Bakar Jabir Al-Jazairi. Tafsir al-QurAoan Al-Aisar Surat Al-Fatihah-Al-Baqarah (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2. , h 458. 224 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad itu pengrajin memproduksi batu bata bertujuan mencari untung dengan di jual Praktek pembuatan batu batayang dilakukan oleh pengrajin memiliki tujuan tertentu yaitu mencari keuntungan dengan cara dijual belikan. Hal ini dapat dilihat dari sumber bahan baku yaitu tanah liat yang bersumber dari alam. Cara pengumpulan tanah liatnya pun menggunakan mesin diesel kemudian diproses sampai akhirnya menghasilkan batu bata dan dijual. Disamping itu proses pembuatan batu bata memerlukan bahan baku lain yang membutuhkan biaya produksi. Dari paparan penulis diatas maka zakat penghasilan pengrajin batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro termasuk dalam zakat perdagangan . karena hasil kerajinan batu bata diproduksi dengan niat diperdagangkan untuk memperoleh keuntuungan. Adapun nishab barang dagangan sama persis dengan nishabnya emas yaitu sama dengan harta 93,6 gram emas murni dan zakatnya adalah 2,5 Pelaksanaan zakat penghasilan pengrajin batu bata dilihat dari latar belakang masyarakatnya yang belum mempunyai tingkat kesadaran yang tinggi karena dalam melaksanakan zakatnya masyarakat Desa Kandangan kurang memahami ketentuan dan fungsi zakat. Pengrajin batu bata di Desa Kandangan secara umum kurang mengetahui hukum zakat penghasilan kerajinan batu bata. Dalam pembagian zakat penghasilan Pengrajin batu bata di Desa Kandangan langsung dibagikan ke fakir miskin atau orang yang menurutnya pantas menerima zakat yang ada di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tanpa melalui lembaga Hal ini sudah terbiasa dilakukan oleh masyarakat setempat, walaupun menimbulkan masalah yaitu fungsi zakat tidak akan berjalan sebagai dana sosial yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat karena zakat bukan sekedar bantuan sewaktu-waktu kepada orang miskin untuk meringankan 13 Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah(Jakarta: CV Haji Masagung, 1. , h 2 Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 225 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad penderitanya, tetapi bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan agar orang miskin menjadi kecukupan dengan mencari pangkal penyebab kemiskinan itu dan mengusahakan agar orang miskin mampu memperbaiki sendiri Pengrajin batu bata di Desa Kandangan seharusnya lebih memahami terhadap ketentuan hukum Islam tentang zakat agar sebagian harta yang mereka keluarkan sesuai dengan aturan hukum Islam sehingga mampu menumbuhkan sikap kepiedulian terhadap sesama terutama bagi orang miskin setempat agar harta yang mereka miliki menjadi tumbuh dan berkah. Disamping itu badan atau lembaga dalam pendistribusian zakat juga belum ada sehingga masyarakat yang mengeluarkan zakat rata-rata dengan seenaknya sendiri tanpa mengetahui ketentuan hukum Islamnya. Praktek pendistribusian zakat yang dilakukan oleh para muzakki di Desa Kandangan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Dalam mencapai tujuan zakat yang efektif perlu adanya sosialisasi atau penyuluhan zakat oleh para amil zakat baik pusat maupun daerah kepada masyarakat setempat yang beragama Islam. Bagi muzakki perlu didorong untuk meningkatkan pelaksanaan kewajiban zakat sedangkan bagi mustahiq zakat dapat diberdayakan dan didayagunakan untuk meningkatkan kehidupan sehingga yang tadinya penerima zakat berubah statusnya menjadi pemberi zakat. Menurut penulis dengan melihat praktek pelaksanaan zakat pengrajin batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro masih menggunakan aturan sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam, hal ini dibuktikan dengan mereka mengeluarkan zakat yang kadarnya berbedabeda. Pada dasarnya ketentuan zakat itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam syariat Islam baik nishab maupun kadarnya. 226 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Pelaksanaan zakat oleh pengrajin batu bata Desa Kandangan masih belum sesuai dan bisa dimungkinkan tidak sesuai dengan aturan dan tujuan zakat, sebab: Pengrajin batu bata di Desa Kandangan tidak menghitung terlebih dahulu apakah zakat batu bata yang mereka anggap sudah mencapai nisab atau belum. Dalam praktiknya, pengrajin batu bata tidak mengetahui apakah zakat tersebut sudah mencapai nisab atau belum. Zakat Penghasilan Batu bata Di Desa Kandangan Nama Masa Produksi Zakat Yang Dikeluarkan Rata-Rata Hasil Produksi Jumlah Penghasilan Sujad Setahun 16 Rp 2. 000,00/ Tahun batu bata Rp. 000,00/ Tahun Bambang Setahun 24 Rp. 000,00/ Produksi batu bata Rp. 000,00/ Muhajir Setahun 15 Rp. 000,00/ Tahun 000 batu Rp. 000,00/ Tahun Sumaji Setahun 20 Rp. 000,00/ Produksi 000 batu Rp. 000,00/ Produksi Nasihun Setahun 18 Rp. 000,00/ Tahun 000 batu Rp. 00,00/ Tahun Dari tabel yang ada di atas, setelah mendapat informasi dari beberapa pengrajin batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro dapat dijelaskan bahwa dalam mengeluarkan zakat penghasilan para pengrajin batu bata masih menggunakan aturan tersendiri tanpa tahu berapa kadar yang dikeluarkan sesuai hukum Islam, waktu pengeluarannya juga tidak selalu sama, ada juga yang tidak mengeluarkan zakat sama sekali dengan alasan ketidaktahuan tentang hukum zakat itu sendiri. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 227 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Zakat yang dikeluarkan berupa uang dan pengeluaran pun cukup sederhana, langsung dibagikan kepada orang yang kurang mampu tanpa lewat badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Adapun nishab dari zakat batu bata sama persis dengan nishabnya emas yaitu sama dengan harta 93,6 gram emas murni dan zakatnya adalah 2,5 %. Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqi dari Samrah bin Jundub yaitu: s A aI a a e aI a eI aA ca a aC a IaIe Eac a aIaA a ca a AOEA ca AEac aI aEIa aOe aI a aI aIe aI e aa EA a AcEE aEa eO aN aOA a AcEEA a A aCEa aAuaIac aA a eAa ac a aI aIA a ca AA acEOA AEa eE a eO aA Artinya: AuDari Samurah Ibnu Jundab r. a berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari harta yang kita siapkan untuk berjualanAy. Pada waktu pengeluaran zakat juga tidak menentu ada yang setiap kali produksi dan ada juga yang setiap tahunya. Penghasilan pengrajin batu bata wajib dizakati berdasarkan pada dasar hukum qiyas. Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat 16 Adapun rukun-rukun qiyas yaitu: Al-ashlu, yaitu sesuatu yang ada nash hukumnya. Ia disebut juga makis Aoalaih . ang diqiyaskan kepadany. MahmulAoalaih . ang dijadikan pertanggunga. , dan musyabbah bih . ang diserupakan kepadany. Al-farAou yaitu sesuatu yang tidak ada nash hukumnya yang disebut almakis, almahmul . ang dipertanggungka. dan al-musabbah . ang diserupaka. Hukum ashl, yaitu hukum syaraAo yang ada nashnya pada al-ashl . , dan ia dimaksudkan untuk menjadikan hukum pada al-furAou . 14Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Jakarta: CV. Haji Masagung,1. , h 229. 15Syinqithi Djamaludin. Terjemahan Sunan Abu Dawud (Semarang: Assyifa, 1. II, h 365. 16 Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Jakarta: CV. Haji Masagung,1. , h 221 228 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad . Al-illat, yaitu sesuatu sifat yang dijadikan dasar untuk membentuk hukum pokok, dan berdasarkan adanya keberadaan sifat itu pada cabang, maka ia disamakan dengan pokoknya dari hukumnya. Maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi al-ashl, ialah zakat perdagangan dan al-farAou yaitu zakat hasil penghasilan pengrajin batu bata, dan hukum al-ashl yaitu wajibnya zakat. Sedangkan sebagai al-illat yaitu membersihkan harta dan berkembangnya harta, karena harta merupakan titipan Allah dan itu merupakan hak dari orang miskin yang harus kita berikan Penghasilan pengrajin batu bata merupakan salah satu usaha yang dapat menumbuhkan harta atau berkembang. Maka termasuk harta yang harus dizakati, dari pendapat yang ada di masyarakat, penulis lebih mengqiyaskan zakat penghasilan pengrajin batu bata dengan zakat perdagangan karena memenuhi kriteria. Dengan alasan penghasilan pengrajin batu bata sama perdagangan dari mulai niat memperoleh keuntungan, dan dijual belikan maka zakat penghasilan pengrajin batu bata sama halnya dengan zakat perdagangan. Jadi dalam mengeluarkan zakat penghasilan pengrajin batu bata harus setiap kali dalam setahun . dan memenuhi nishab. Adapun nishab dari barang dagangan sama persis dengan nishabnya emas yaitu sama dengan harta 93,6 gram emas murni dan zakatnya adalah 2,5 %. Adapun untuk pelaksanaannya yaitu dengan mengqiyaskan pada zakat perdagangan karena: Pengrajin batu bata yang ada di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro berniat mencari laba dengan diperjualbelikan. Kerajian batu bata merupakan usaha yang memiliki nilai ekonomis dan dapat Dari kesimpulan diatas penulis memasukkan zakat penghasilan pengrajin batu bata yang ada di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten 17Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Jakarta: CV. Haji Masagung,1. , h. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 229 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Bojonegoro pada kategori zakat perdagangan . karena pengrajin mencari laba serta usaha kerajinan batu bata memilik unsur harta yang memiliki nilai ekonomis dan dapat berkembang. Dengan demikian, yang dilakukan penduduk Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, adalah sebagai berikut: Sujad mengeluarkan zakat hasil kerajian batu bata Rp. 000,00 setiap tahunnya, 2,5% dari penghasilan rata-rata Rp. 000,00/tahun hasil 0000 batu bata dengan 16 kali produksi dalam setahun. Bambang mengeluarkan zakat hasil kerajian batu bata Rp. 000,00 setiap sekali produksi, 2,5% dari penghasilan rata-rata Rp. 000,00/produksi hasil produksi 360. 0000 batu bata dengan 24 kali produksi dalam setahun. Muhajir mengeluarkan zakat hasil kerajian batu bata Rp. 000,00 setiap tahunnya, 2,5% dari penghasilan rata-rata Rp. 000,00/tahun hasil 0000 batu bata dengan 15 kali produksi dalam setahun. Sumaji mengeluarkan zakat hasil kerajian batu bata Rp. 000,00 setiap sekali produksi, 2,5% dari penghasilan rata-rata Rp. 000,00/ produksi hasil produksi 300. 0000 batu bata dengan 20 kali produksi dalam setahun. Sujad mengeluarkan zakat hasil kerajian batu bata Rp. 000,00 setiap tahunnya, 2,5% dari penghasilan rata-rata Rp. 000,00/tahun hasil 0000 batu bata. dengan 18 kali produksi dalam setahun. Dari keterangan diatas dapat dijelaskan bahwa, dalam mengeluarkan zakat para pengrajin batu bata batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tidak selalu sama dalam waktunya dan tidak sama juga dalam kadar pengeluaran zakatnya. Demikian dapat disimpulkan bahwa penghasilan pengrajin batu bata di Desa Kandangan wajib untuk dikeluarkan zakatnya dengan menganalogikan pada nishab zakat perdagangan yaitu sama dengan nishab emas dan perak yakni 93,6 gram dan zakatnya senili 2,5% 18 18 Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Jakarta: CV. Haji Masagung,1. , h. 230 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Kemutlakan Pendistribusian Zakat Yang Dilakukan Oleh Muzakki Kepada Mustahiq Zakat Dihadapkan Pada Hak-Hak Tetangga Dalam pelaksanaannya, pengrajin batu bata di Desa Kandangan dalam mendistribusikan zakat batu bata disesuaikan dengan anggapan mereka sendiri, sehingga prioritas utama mustahiq dimungkinkan banyak yang meleset. Dilihat pada pelaksanaan zakat hasil batu bata batu bata, bisa dipahami bahwa persepsi, anggapan, atau pengetahuan masyarakat tentang zakat masih kurang. Pendistribusian sebagian penghasilan batu bata yang selama ini mereka berikan sebagian penghasilannya kepada tetangga dekat tanpa melihat apakah tetangga dan saudara terdekat tersebut mampu secara ekonomi atau tidak. Bisa jadi, apa yang mereka persepsikan dan laksanakan selama ini bukanlah zakat, melainkan Jika dilihat antara zakat, dan sedekah, memang memiliki persamaan dan Persamaanya, antara zakat dan sedekah adalah sama-sama memberikan sebagian harta kepada seseorang, letak perbedanya pada hukum dan ketentuan-ketentuan yang menyertai keduanya. Sedekah biasanya diberikan pada segala sumbangan yang diberikan secara sukarela karena Allah, sedangkan zakat merupakan sumbangan wajib bagi setiap muslim yang kaya kepada kaum miskin. Dengan demikian, pada penjelasan diatas diketahui perbedaanya, yaitu: jika sedekah sifatnya sukarela dan tanpa tuntutan kewajiban, sedangkan zakat wajib dilaksanakan. Perbedaan keduanya, yaitu: jika sedekah boleh dilaksanakan oleh siapapun sedangkan zakat wajib dilaksanakan hanya bagi orang yang mampu secara ekonomi saja. Perbedaan lain antara sedekah dan zakat ini adalah tentang distribusi pemberian harta. Bagi orang ingin bersedekah, maka tidak ditentukan kepada siapa harta yang hendak Hanya saja. Al-QurAoan menganjurkan dalam bersedekah harus diutamakan pendistribusiannya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang- Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 231 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad orang miskin, musafir, orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: A aOEaAEaIac eE a ac IaIe IaIa a NA e A eE a ac aI a aOEacO e aO aO aN aE eI Ca aE a eE aIA a A a aC aO eE aI e aA AcEEa aO eE aO eO aI aa aO eE aIa aE aA a AEac eOA a AaO eE aE aA A aEaOIa aOAaOA ca AOE aOEA ca aAEaOIa aOeIA a A aOE acIaOacOIa aO aO eE aIE a aEaO a ac aN a aO eECa e aO aO eE aO a aIO aO eE aIA a aAEA ca AEAE a aO aOA a AE aCA AOE acA ca a eAEAa aOIa AaO eE aA ca AE aE a aO eE aIOAaOIa a a eN a aN eI ua a a aNaO e aOA ca A aOa aC aIA ca a aCaO aOaOEa aE aN aI eE aI acCaOIA a aA aOEaA a aE EacaOIA a eAaOaOIa eE aA Terjemahnya: AuBukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitabkitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir . ang memerlukan pertolonga. dan orang-orang yang memintaminta. hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar . dan mereka Itulah orangorang yang bertakwaAy. Adapun pendistribusian zakat ditentukan sesuai dengan ketetapan syaraAo yaitu terdiri dari delapan golongan: Orang fakir Orang miskin Pengurus zakat/badan amil zakat Muallaf/orang baru masuk Islam Budak untuk dimerdekakan Orang yang berutang Orang yang berjalan/berjuang di jalan Allah/fii sabilillah dan Orang musafir . ang membutuhkan pertolonga. 19 QS. Al Baqarah 2: 177. 232 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Hal ini sesuai dengan firman Allah di dalam al-QurAoan: a AE aCA AOEA a AIaOIa aOAaOA ca AEaO aI aO eE a aIEaOIa aEa eO aN aO eE aI aEac aA a CaEaO a aN eI aOAaOA a a aCa Ea eEAa aC a aO eE aIA ca Aua acI aI EA a a a A aO eE aA AcEEa aO NA AO U IacIa NA ANA AcEE a aEaO UI aEaO UIA a AOE aA aA ca AcEEa aO e aIA a aAEA Terjemahnya: AuSesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muAoallaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Ay Dalil al-QurAoan diatas yang menyebutkan tentang delapan penerima Berangkat dari penjelasan di atas, maka bisa dipahami, bahwa persepsi dan pelaksanaan zakat hasil batu bata oleh pengrajin batu bata di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro tidaklah sesuai dengan ketentuan zakat dalam Islam. Dari ketentuan hukum Islam dalam pendistribusiannya, para pengrajin yang melaksanakan zakat dihadapkan pada hak-hak tetangga. Sebagai muslim hendaknya selalu berbuat baik kepada tetangganya dengan cara apapun yang Maka dari itu berbuat baik kepada tetangga dengan cara apapun yang memungkinkan itu hukumnya wajib. Bersikap baik kepada tetangga merupakan ungkapan hati yang paling dalam perasaan seorang muslim yang sejati dan merupakan sifat yang istemewa baik di hadapan Allah maupun di hadapan manusia. Seorang muslim di anjurkan berbuat baik kepada tetangganya baik yang masih ada hubungan kerabat atau bukan, tidak akan membedakan antara tetangga yang muslim dengan non muslim. Dalam hal ini, toleransi Islam sangat luas dan merata bahkan mencakup semua lapisan masyarakat tanpa membedakan agama dan golongan. Oleh karena itu, orang-orang ahli kitab akan 20QS. Aat Taubah 9: 60. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 233 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad merasa hidup tenang dan harga dirinya terpelihara, harta bendanya aman, serta akidahnya akan terjamin. Mereka akan merasakan hidup bertetangga dengan harmonis, pergaulanya baik, dan bebas beragama. Sebagi buktinya, mereka dapat mendirikan gereja-gereja di pelosok-pelosok maupun di kota. Orang-orang Islam Berbuat baik dan bersikap adil terhadap mereka karena melaksanakan sesuai dengan al-QurAoan: ca AcEE a aO U aaO UI * aE aO eI aN aE aIA ca AcEE a aCaO U aOA ca AcEE a aIe aO e aE a a eO aI aE eI aO aOeIa EacaOIa a a eO a eI aI eI aN eI aI aO ac U aOA ca AOA a a a AcEEA ca caA aE eI aIe a a acO aN eI aO a eCa aO uaEa eO aN eI uaIA ca AcEEa aO aA a Aa aI EacaOIa Ea eI aO aCaEaO aE eI AaO EacO aI aOEa eI aO e a aO aE eI IaIe a aOA ca A eE aI eCa a OIa * ua acI aI aO eI aN aE aIA A aE eI aO a aN aO aEaO ua e a a aE eIA a AcEE a a aI EacaOIa aC aEaO aE eI AaO EacO aI aOa e a aO aE eI IaIe a aOA aIe a aOEac eO aN eI aOIaIe aO a aOEac aN eI aOEaa aE aN aI E acEaIaOIA Terjemahnya: AuMudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak . mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu . rang lai. untuk dan Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan. Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim. Dan juga Sebagaimana sabda Rasullah SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Amr ibnu Ash: Telah menceritakan kepada kami Abd Allah ibn Yazid dari Haiwah dan Ibn LahiAoah dari Shurahbil Ibn Sharik dari Abd Allah al-Hubuli dari Abdullah ibnu Amr ibnu Ash dari Rasulullah SAW berkata: sahabat yang paling baik di sisi Allah adalah mereka yang berbuat baik kepada sahabatnya dan tetangga yang paling baik di sisi Allah adalah mereka yang berbuat baik pada tetangganyaAy. 21 QS. Mumtahanah . : 7-9. 22 Ahmad Ibn Hambal. Musnad Ahmad Ibn Hambal, (Bairut: Darul Fiqh, 1. , h 126. 234 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Adapun macam-macam berbuat baik kepada tetangga di antaranya tidak cukup hanya dengan mencegah pengenayiayan terhadap tetangganya atau melindunginya dari tangan-tangan yang jahil dan dzalim. Akan tetapi dalam hal ini, harus diwujudkan dengan tindakan nyata, dari segala sisi, misalnya: Melakukan taAoziyah . unjungan duka cit. Memberikan ucapan selamat ketika tetangganya meraih kesuksesan Berbuat baik kepada tetangga dekat Berbuat baik kepada ttangga yang muslim dan non muslim Memberi tetangganya makanan terlebih dahulu jika ia seorang fakir Membantu tetangganya dengan harta jika ia membutuhkan Turut merasakan kegembiraan dan kesedihan tetangganya Menjenguknya apabila ia sakit Mendatangi undanganya . Mengucapkan tasymit apabila ia bersin . Memberi nasihat untuk perkara yang di pandang itu baik . Menuntun kepada kebaikan . Menasehati tetangga, menyeru kepada yang maAoruf dan mencegahnya dari perkara mungkar23 Islam banyak memberikan petunjuk serta pesan-pesan berkenaan dengan kehidupan bertetangga dan pemberian status sosial kepada seseorang dalam tangga hubungan sosial. Status sosial tersebut merupakan aturan yang belum dikenal dalam agama sebelum Islam dan tidak aturan yang mirip Tetangga dekat adalah tetangga yang mempunyai hubungan keturunan atau satu agama, sedangkan tetangga jauh adalah tetangga yang tidak mempunyai hubungan keturunan atau seagama. Adapun teman sejawat adalah orang yang mempunyai ikatan dalam persoalan-persoalan yang positif. 23 Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada. Ensiklopedi Adab Islam, (PT. Pustaka Imam AsySyafiAo. , h 327. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 235 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Pesan Rasulallah berkenaan dengan tetangga ini menjadi soal yang sangat Beliau menetapkan bahwa berbuat baik kepada tetangga dan tidak menyakiti mereka merupakan tanda-tanda beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan sekaligus sebagai kesimpulan yang pasti dari perbuatan-perbuatan baik yang lainnya. Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa ada interaksi dengan manusia lainya. seorang sosiolog mengatakan bahwa manusia sebagai makluk sosial dalam suatu masyarakat pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempertahankan kehidupan yang pasti membutuhkan manusia lain disekelilingnya atau dengan kata lain dalam kehidupan manusia tidak terlepas dari manusia lainnya, sehingga kebutuhan antar manusia tersebut merupakan kebutuhan objektif. Analisa tentang manusia sebagai makhluk sosial telah banyak dilakukan dan banyak yang menyatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial . oon politicon. man is social anima. Di dalam diri manusia pada dasarnya terdapat keinginan yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lainnya dan keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekitarnya. interaksi sosial adalah suatu hubungan timbal balik antara individu dengan individu lainnya. Individu dengan kelompok dan Interaksi sosial memungkinkan masyarakat berproses sedemikian rupa sehingga membangun suatu pola hubungan. Kehadiran tetangga dalam kehidupan sehari-sehari seorang muslim sangat dibutuhkan. Kita wajib berbuat baik terhadap tetangga, baik tetangga yang muslim maupun non muslim. Berbuat baik pada tetangga meliputi tolong menolong dalam hal kebaikan, saling menjaga keamanan, tidak menggangu maupun berbuat jahat pada mereka. Ulama menetapkan bahwa tetangga adalah penghuni yang tinggal di sekeliling rumah, sejak dari rumah pertama hingga rumah ke empat puluh. Ada juga ulama yang tidak memberi batas tertentu dan mengembalikannya kepada 24 Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Rajawali Press, 1. , h 74. 236 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad situasi dan kondisi setiap masyarakat, nampak fenomena seringkali ada tetangga yang tidak saling mengenal satu sama lain, bisa disebabkan karena tidak seagama, bukan kerabat, kendati demikian, semua adalah tetangga dan wajib mendapat perlakuan baik. Ikut bergembira dengan kegembiraannya, berbela sungkawa karena kesedihannya, serta membantunya ketika mengalami Dari pendapat di atas, penulis menyimpulkan bahwa tetangga merupakan penghuni yang tinggal disekeliling rumah, sejak dari rumah pertama sampai rumah yang ke 40. Baik itu tetanga muslim ataupun non muslim, dan kerabat ataupun bukan kerabat. Semua tetangga memiliki untuk diperlakukan dengan baik. Hadis yang diriwayatkan dalam Musnad Ahmad menegaskan pentingnya berbuat baik terhadap tetangga kita, bahwa seseorang akan memperoleh pahala dari Allah atas perbuatan baiknya terhadap tetangga. Selama masih ada kehidupan di muka bumi ini, kita pasti tidak akan lepas dari tetangga, sebab kita adalah makhluk sosial. Tetangga lebih mengetahui kehidupan kita baik mapun buruk, suka maupun duka dilingkungan masyarakat. Bagaimana tidak, mulai pagi sampai malam hari kita selalu berkumpul dan berjumpa dengan tetangga yang berada di sekitar rumah kita. Adapun macam-macam perbuatan baik terhadap tetangga tidak cukup dengan mencegah penganiayaan terhadap tetangganya atau melindunginya dari tangan-tangan jahil dan dzalim. Akan tetapi dalam hal ini harus diwujudkan dengan tindakan nyata dari segala sisi misalnya: Memberikan ucapan selamat ketika ada tetangga yang meraih kesuksesan tanpa melibatkan rasa iri dan dengki Memberikan makanan terhadap tetangga yang fakir dan miskin 25 M. Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah Pesan dan Kesan Keserasian Al-QurAoan (Jakarta: Lentera Hati, 2. , h 440. Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 237 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad Memberikan bantuan berupa harta maupun tenaga ketika ada tetangga yang membutuhkan bantuan Turut merasakan kegembiraan dan kesedihan tetangga Menjenguk tetangga yang sedang sakit Mendatangi Undangannya Memberi nasihat terhadap perkara yang dipandang baik Sering bersilaturrahmi Menasihati tetangga, menyeru kepada yang maAoruf dan mencegahnya dari perkara mungkar26 Dari berbagai poin di atas, bisa kita simpulkan, bahwa seorang tetangga merupakan seseorang yang penting dalam kehidupan kita. Pentingnya tetangga dalam lingkungan masyarakat untuk memelihara kerukunan dan membangun kepedulian terhadap sesama makhluk Allah di muka bumi ini. Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berbuat baik terhadap Tujuannya tidak lain hanyalah untuk memperkuat solidaritas sesama manusia, atau sesama umat Islam. Rasululah SAW mengajarkan agar kita selalu berbuat baik terhadap sesama manusia, siapapun itu. Baik orang Islam maupun non muslim. Sejarah mencatat bahwa Nabi SAW masih mau mengunjungi wanita tua yang suka meludahi beliau ketika lewat. Bahkan Nabi merupakan orang yang pertama kali mengunjunginya ketika sakit. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa keimanan seseorang tidak akan sempurna jika dia tidak mau memuliakan tetangganya. Ada banyak cara yang diajarkan Rasul untuk berbuat baik dengan tetangga. Berdasarkan riwayat yang berasal dari Muadz ibn Jabal, seperti yang dinukil Ibnu Hajar. Nabi SAW menyuruh kita agar membantu tetangga jika mereka sedang kesusahan. Apabila tetangga mendapatkan rezeki kita harus mengucapkan selamat. Sebaliknya, jika mereka mendapat musibah kita juga harus turut prihatin. Kalau 26 Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada. Ensiklopedi Adab Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2. , h 327-330. 238 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad ada tetangga yang meninggal, kita dianjurkan untuk mengurusinya hingga mengantarkan ke pemakaman. Apabila kita membeli makanan, maka sebaiknya kita juga berbagi dengan tetangga. Apabila ingin membangun rumah atau apapun jangan sampai mengganggu ketenangan tetangga. Berdasarkan analisa penulis apabila teori sosiologi ini dihubungkan dengan sabda Nabi tentang anjuran berbuat baik terhadap tetangga yaitu hadis yang diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad. Nabi mengisyaratkan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup, memperoleh ketentraman, kedamaian hidup dan mempertahankan kehidupannya hanya dapat terwujud apabila mampu menjalin hubungan baik dengan manusia di sekelilingnya yang tidak lain itu adalah tetangganya. Serta kodrat manusia sebagai makhluk sosial dapat terealisasi apabila ia mampu menjalin interaksi yang baik dengan tetangga . anusia di sekelilingny. dan menunjukkan kepekaan sosial dalam lingkungan Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa al-QurAoan telah menempatkan tetangga pada kedudukan yang mulia. Begitu tinggi kedudukan tetangga, sampai-sampai Rasulullah SAW mengedepankan penghormatan kepada tetangga dengan keimanan pada Allah SWT dan hari akhir. Ini membuktikan, bahwa Rasulullah SAW telah menggariskan ketentuan yang sangat tegas bagi kaum muslim, agar mereka selalu menghormati dan berbuat baik kepada tetangga. Seorang muslim wajib berbuat baik dan menunaikan hakhak tetangganya, dan dilarang berbuat jahat dan berlaku dholim kepada mereka. Dengan demikian akan terjalin suatu ikatan antar individu satu dengan individu lain, antar keluarga satu dengan keluarga lain, antara tetangga satu dengan tetangga lain. Ikatan inilah yang nantinya akan membawa manusia kepada kerukunan, perdamaian dan keharmonisan dalam bermasyarakat. Perlu diketahui, bahwa Allah SWT telah memerintahkan kepada hambanya agar mencontoh suri tauladan Nabi Muhammad SAW karena beliau merupakan sebaik-baiknya makhluk, dan beliau adalah petunjuk kebenaran dan Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 239 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad serta kebaikan serta menjauhkan kita dari hal-hal yang buruk. Sebagaimana firman Allah SWT: ca AcEE aO eE aO eO aI aa aO a aE aA ca AOEA AaOA U AcEEa aEA a AcEEa a e aOU aA a AEa aCe aEIa Ea aE eI AaO aA a AA a ca A aI U EaIaIe aEIa aO e aOA Terjemahnya: AuSesungguhnya telah ada pada . Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu . bagi orang yang mengharap . Allah dan . hari kiamat dan dia banyak menyebut AllahAy. Sehingga kita di anjurkan untuk meneladani Rasulullah SAW dalam hal apapun karena diantara tanda kesempurnaan Iman dan Islam adalah berlaku baik kepada tetangga dan tidak menyakitinya. Adapun Anjuran berbuat baik terhadap tetangga yang dianjurkan Nabi adalah salah satunya, berbua baik dan saling membantu, karena manfaat dari berbuat baik pada tetangga telah disampaikan oleh Nabi SAW dalam berbagai hadisnya bahkan beliau sendiri telah memberi teladan nyata dalam berbuat baik pada tetangganya. Sehingga para sahabat sesudahnya juga melakukan penerapan dalam hal Adapun manfaat dari berbuat baik terhadap tetangga: Tetangga akan membalas kebaikan dengan sendirinya. Tetangga akan lebih ikhlas melakukan pertolongan. Akan menjadikan kerukunan dan damai. Tidak akan terjadi permusuhan. Terciptanya persaudaraan yang erat. UlamaAo salaf telah membuat barometer tentang tetangga yang baik. Bahwa orang yang mempunyai tetangga yang baik sama halnya dengan mendapatkan nikmat yang tidak bisa ditukar dengan uang/mendapatkan untung yang tidak bisa dihargai dengan harta duniawi. Dan karenanya, maka pendapat mereka tentang zakat beserta pelaksanaannya sebenarnya bukanlah zakat, melainkan sedekah. Menurut 27 Al-QurAoan 33: 21. 240 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad peneliti yang dilakukan di Desa Kandangan bukanlah sebuah zakat melainkan sedekah karena dalam hadis dari Abu Hurairah yaitu: ca AE aI a aIe eEa e aa aIe a aO N aa eO a a aa aOA ca A a ac a aI a aOA a Aa ac a aI a aO eE aO aI aI a e a a aIA a AcEE a a eI aN aIac aA U A a eOA a AOEA ca AAEacOA ca AA a aOA e a A sC a a A a aN AaO aO aA a AA a aCa aN aA aOA a a a aC s aA a aa A a ac aCIac A a AEac aI aCE a aCE a a aE U aEa aA a AcEE a aEa eO aN aOA a aAcEEA a AA e aA a aN AaO aOA a a aCa aN aA aOA a a a aC s aA a aa A a a ac aCIac A a A sC aA aCEa EEac aN acI Ea aE eE a eI a aEa aA a AA acCa aEaOA a AaO a a ac aOIa aA a AA a aC sA a AA ac aCIac aA a AA a aO aO a a ac aOIa ac Ca EEac eOEa a aEaO aIa aO s aA aCE a EEac aN acI Ea aE eE a eI a aEaO aIa aO s aEa aA e a AaIa aO s a AA acCa aEaO aI scaO aA aCE a EEac aN acI Ea aE eE a eI a aEaOA a AA a aO aO a a ac aOIa aA e a A a aN AaO aO a e aI scaO a a AA a aCa aN aA aOA a a a aa aA A a aCa aNA a ea aIA ca A sC aAEa aEac aN aIe aO e aA a AA a aC a aE aEaOA a A sC aO aEaO aIa aO s aO aEaO aI scaO a aaO aACaOE a Ea aN a acIA a AA a AA ca a aIe a aINa aOa acI eE aI acaO aAEa aEac aN aO e a a a aA aO eIAaCa aI acI a e a aNA ca AaOa acIA ca AEIa aO a aAEa aEac aN aIe a e aA a AcEEA Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman telah mengabarkan kepada kami SyuAoaib telah menceritakan kepada kami Abu Az Zanad dari Al AAoraj dari Abu Hurairah radliallahu Aoanhu. Rasulullah ShallallahuAoalaihiwasallam berkata,: AuAda seorang laki-laki berkata,: Aku pasti akan bershadaqah. Lalu dia keluar dengan membawa shadaqahnya dan ternyata jatuh ke tangan seorang pencuri. Keesokan paginya orang-orang ramai membicarakan bahwa dia telah memberikan shadaqahnya kepada seorang pencuri. Mendengar hal itu orang itu berkata,: AuYa Allah segala puji bagiMu, aku pasti akan bershadaqah lagiAy. Kemudian dia keluar dengan membawa shadaqahnya lalu ternyata jatuh ke tangan seorang pezina. Keesokan paginya orangorang ramai membicarakan bahwa dia tadi malam memberikan shadaqahnya kepada seorang pezina. Maka orang itu berkata, lagi: Ya Allah segala puji bagiMu, . ernyata shadaqahku jatu. kepada seorang pezina, aku pasti akan bershadaqah lagi. Kemudian dia keluar lagi dengan membawa shadaqahnya lalu ternyata jatuh ke tangan seorang yang kaya. Keesokan paginya orang-orang kembali ramai membicarakan bahwa dia memberikan shadaqahnya kepada seorang yang kaya. Maka orang itu berkata,: Ya Allah segala puji bagiMu, . ernyata shadaqahku jatu. kepada seorang pencuri, pezina, dan orang Setelah itu orang tadi bermimpi dan dikatakan padanya: AuAdapun shadaqah kamu kepada pencuri, mudah-mudahan dapat mencegah si pencuri dari perbuatannya, sedangkan shadaqah kamu kepada pezina, mudah-mudahan dapat mencegahnya berbuat zina kembali dan shadaqah kamu kepada orang yang kaya mudah-mudahan dapat Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 | 241 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad memberikan pelajaran baginya agar menginfaqkan harta yang diberikan Allah kepadanyaAy 28. Menurut hadis diatas bahwa sedekah boleh diberikan kepada semua kalangan baik dari orang yang mampu maupun orang yang tidak mampu karena sedekah hukumnya sunnah muakkadah. Pada praktek yang dilakukan pengrajin batu bata Di Desa Kandangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro bahwa pengrajin batu bata kurang mengetahui hukum Islam tentang zakat yang sebenarnya dan banyak diantara pengrajin batu bata yang menyakini sedekah yang mereka keluarkan adalah sebagai zakat. Kesimpulan Pelaksanaan Zakat Penghasilan Pengrajin Batu Bata Desa Kandangan yakni dengan proses pendistribusian zakat yang dilakukan oleh muzakki dengan membagikan sama rata tanpa membedakan antara mampu dan tidak mampu. Ada beberapa Pengrajin batu bata di Desa Kandangan tidak menghitung terlebih dahulu apakah zakat batu bata yang mereka anggap sudah mencapai nisab atau Pada waktu pengeluaran zakat juga tidak menentu ada yang setiap kali masa produksi dan ada juga yang setiap tahun. Pelaksanaan Zakat Penghasilan Pengrajin Batu Bata Desa Kandangan dalam Perpektif hukum Islam pengqiyasannya pada zakat perdagangan. Hal ini bisa dilihat dari tujuan pengrajin untuk memperoleh keuntungan dari hasil jual beli dan usaha kerajinan batu bata termasuk harta yang dapat berkembang. Zakat penghasilan pengrajin batu bata di Desa Kandangan sama halnya dengan zakat perdagangan sama persis dengan nishabnya emas yaitu sama dengan harta 93,6 gram emas murni dan zakatnya adalah 2,5% 29 Maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi al-ashl, ialah zakat perdagangan dan al-farAou yaitu zakat penghasilan batu bata, dan hukum al-ashl yaitu wajibnya zakat. Sedangkan 28 Ahmad Sunarto. Terjemahan Shahih Bukhari (Semarang: CV. Asy SyifaAo, 1. , h, 341- 29 Masjfuk Zuhdi. Masail Fiqhiyah (Jakarta: CV Haji Masagung, 1. , h 2 242 | Legitima : Volume 2 No. 2 Juni 2020 Zakat Penghasilan. | Husain. Yustafad sebagai al-illat yaitu membersihkan harta, karena harta merupakan titipan Allah dan itu merupakan hak dari orang miskin yang harus kita berikan kepadanya. Daftar Pustaka