JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2022 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DI LUAR KAWIN BERDASARKAN HUKUM ISLAM LEGAL STATUS OF CHILDREN BORN OUT OF WEDLOCK ACCORDING TO ISLAMIC Ali Uraidi. Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Abdurachman Saleh Situbondo Email : ali_uraidi@unars. ABSTRAK Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Skripsi Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Abdurrachman Saleh Situbondo. Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lag oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial anak-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya adalah kehamilan di luar kawin Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi cara pandang Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawianan. Terhadap permasalahan andak yang lahir diluar perkawinan. denganpokok masalah . Apa yang dimaksud dengan status anak yang lahir diluar kawinmenurut Hukum Islam. Bagaimana Kedudukan anak tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan pengumpulan data observasi dan analisi isi supaya penulis mampu menjawab penelitian tersebut Temuan penelitian menunjukkan bahwa: dalam sudut pandang kedua Hukum tersebut menunjukan bahwa mempunyai Kesamaan Hukum dan Perbedaan Hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan. Kata Kunci: Status Hukum Anak Yang Lahir Di Luar Kawin. Hukum Islam. 1 JURNAL FENOMENA ABSTRACT Legal status of children born out of wedlock according to islamic. Study thesis of law, faculty of law. Abdurrachman Saleh university Situbondo. The flow of modernization in this era can not be let by people moreover the shopisticated information technology as its helper. So that western cultural value is easy to come into society's life that brings liberal concept and impacts the development ofsocial interaction pattern in children or teenagers this era. The ignorance of legalnorms social rules and religious norms against unwanted thing such as unwed pregnancy. This research aims to know the point of view of islamic law and the law number 16 of 2019 concerning marriage. To the problem of children which unwed pregnancy with main problems . what is child's status who born out of wedlock according to Islamic law. how is child's status who born out of wedlock according to the law number 16 of 19 based on amendment law number 1 concerning marriage. This research uses qualitative approach with observation data collection plan and content analysis in order that the writer is able to answer about the research. Research findings show that in the second point of view of the law, it has either similarity and difference law to children born out of wedlock. Key words : legal status of children born out of wedlock, islamic law. 2 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Arus modernisasi seperti zaman sekarang tidak bisa ditinggalkan lagi oleh ummat manusia, apa lagi di bantu dengan kecanggihan informasi tekhnoligi, maka dengan begitu nilai-nilai budaya barat mudah merasuk ke dalam lini kehidupan yang selanjutnya membawa paham liberal membawa dampak terhadap perkembangan pola pergaulan sosial ank-anak atau remaja muda zaman sekarang. Terabaikannya norma hukum aturan sosial kemasyarakatan serta norma agama berdampak kepada hal-hal yang tidak dikehendaki, salah satunya adalah kehamilan di luar kawin. Hamil diluar kawin merupakan problematika atau permasalahan serius ini sudah kita dapati dengan gamblang yang banyak terjadi di lingkungan Dalam agama islam sendiri mempunyai pandangan khusus tentang ikatan yang sakral perkawinan ini sebagai ikatan yang suci. Artinya, perkawinan merupakan suatu ikatan yang bukan sekedar sebuah hubungan keperdataan biasa . akan tetapi hubungan yang menghalalkan terjadinya hubungan badanantara suami istri. Sehingga, hubungan tersebut dipandang sebagai ibadah yang berpahala. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan atas Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan sebagai suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Pada Bab IX menjelaskan kedudukan 3 JURNAL FENOMENA anak dipasal 42 menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sedangkan dipasal 43 anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kedudukan anak tersebut ayat 1 diatas selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam ilmu fikih, nasab adalah keturunan, ahli waris atau keluarga yang berhak menerima atau berhak mendapatkan harta bagiannya. Dari warisan orang tuanya karena pertalian darah atau keturunan atau ahli waris, yaitu anak . akilaki/perempua. , ayah, ibu, kakek, nenek, cucu . akilaki/perempua. , saudara . akilaki/perempua. dan lain sebagainya yang telah diatur oleh syariat islam. Nasab seorang anak tidak akan terjadi kecuali dengan sebab kelahiran sejati yang berasal dari hubungan yang halal dan tidak diharamkan. Dalam al QurAan dijelaskan pada Q. S al-Ahzab . : 5 Terjemahnya: AuPanggillah mereka . nak-anak angkat it. nama bapakbapak mereka. itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka . anggillah mereka sebaga. saudarasaudaramu seagama dan maula-maulamu . amba sahaya yang sudah Ay Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi . ang ada dosany. apa yang disengaja oleh hatimu. Allah maha pengampun, maha penyayangAy. Secara biologis anak luar kawin memang mempunyai hubungan darah dengan kedua orang tuanya, namun yang menjadi masalah adalah apakah anak tersebut juga mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya. Ketentuan yang membedakan anak sah dan anak luar kawin terkadang dirasakan kurang adil. Seringkali anak yang dilahirkan diluar perkawinan mendapat pandangan negatif dari masyarakat yang akan terbawa dalam kehidupan sehari- hari anak tersebut, baik dalam lingkungan masyarakat ataupun keluarganya sendiri dikarenakan statusnya sebagai anak luar nikah atau anak zina yang merupakan aib dan melekat pada Berdasarkan uraian latar belakang dan realitasnya, maka penulis merumuskan masalah diantaranya ialah Apa yang dimaksud dengan status anak 4 JURNAL FENOMENA yang lahir diluar kawin menurut hukum islam dan Bagaimana kedudukan anak yang lahir di luar kawin. METODE PENELITIAN Tipe Penelitian Mengacu pada judul dan perumusan masalah, maka penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian doktrinal atau penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Dilihat dari bentuknya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang dimaksud untuk memberikan bahan yang diteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksud dari penelitian deskriptif adalah untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu memperkuat teori-teori baru. Ditinjau dari metodenya, penelitian ini termasuk penelitian doktrinal. Penelitian doktrinal adalah penelitian hukum doktrinal yaitu suatu penelitian yang bersumber dari undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku serta doktrin-doktrin. Sedangkan bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Jenis Pendekatan Pendekatan perundang-undangan . tatue approac. , pendekatan inidilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argument untuk memecahkan isi yang dihadapi. Pendekatan yuridis normatif . adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan teori, asas hukum, peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini. 5 JURNAL FENOMENA Pendekatan kasus . ase apporaac. adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai Sumber Bahan Hukum Bahan Hukum Primer adalah bahan-bahan hukum yang bersifat dan mengikat yang menjadi bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 serta hukum islam. Bahan Hukum Sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian hukum ini antara lain buku-buku terkait, karya ilmiah, makalah, artikel dan lain sebagainya berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Bahan Hukum Studi Kepustakaan Metode ini dipergunakan untuk mengumpulkan bahan primer, yang dilakukan dengan cara mencari, perspektif menurut undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dan hukum islam tentang anak yang lahir diluar nikah. Teknik Analisis Bahan Hukum Interpretasi Gramatikal, yaitu memberikan arti kepada suatu istilah atau perkataan sesuai dengan bahasa sehari-hari. jadi, untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang, maka dengan ketentuan undang-undang ditafsirkan, diterjemahkan, dijelaskan dan disampaikan dengan menguraikannya menurut bahasa umum sehari- hari. Interpretasi Sistematis, yaitu menafsirkan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan peraturan hukum dan undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Penelitian hukum ini dianalisis dengan metode silogis dan interpretasi. Metode interpretasi atau penemuan hukum yang memberikan penjelasan tentang teks Undang-Undang, agar ruang lingkup kaidah dalam Undang-Undang tersebut dapat diterapkan pada peristiwa hukum tertentu. Tujuan akhir penjelasan dan penafsiran aturan tersebut untuk merealisasi fungsi agar hukum positif itu berlaku. 6 JURNAL FENOMENA HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Status Anak Diluar Kawin Dalam Perspektif Hukum Islam Anak merupakan amanah yang diberikan oleh Allah swt kepada orang tua. Bagi orang tua yang telah diberikan amanah tersebut tentu memiliki hak dan kewajiban, yaitu bertanggung jawab kepada anak dalam berbagai hal seperti, perlindungan, pendidikan, pemeliharaan serta masa depannya. Dalam ajaran Islam, pemeliharaan anak agar tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang baik, bermanfaat bagi agama, bangsa dan negara, peranan dan tanggung jawab kedua orang tua sangat besar. Tanggung jawab tersebut berbentuk amanah yang harus ditunaikan oleh kedua orang tua. Seperti firman Allah swt. dalam Q. at-Tagaabun/64:15 yang memiliki arti: AuSeseungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan . m dan di sisi Allah-lah pahala yang besarAy Cobaan yang terdapat pada arti tersebut ialah sebuah tanggung jawab orang tua dalam mengasuh dan membina pribadi anak-anak mereka sebagai generasi penerus agar menjadi insan yang taqwa kepada Allah. swt sehat rohani dan jasmani. Pertumbuhan dan perkembangan anakmerupakan perlindungan anak, baik fisik maupun mental sangat dipengaruhi kedua orang tua anak. Pada dasarnyaanak-anak adalah hak-hak yang menjadi tanggung jawab bagi orang tuanya, maksudnya adalah memenuhi kebutuhan hidup selama mereka masih membutuhkan bantuan karena belum dewasa. Serta dalam hal pendidikan, bimbingan budi pekerti yang terpuji, juga upaya menjaga dan menghindarkan mereka untuk terjerumus ke dalam hal-hal yag buruk. Secara etimologis pengertian anak luar nikah terdiri dari kata AuanakAy dan Auluar nikahAy. Anak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai keturunan Anak berarti manusia yang masih kecil. selain itu, terdapat pengertian lain, bahwa anak pada hakikatnya adalah seorang yang berada pada suatu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa. Dalam alQurAan terdapat berbagai macam kata yang mengandung arti anak. Kendati tidak sepenuhnya berarti sama, misalnya kata walad, hafadah, dzurriyah, ibn, dan bint. 7 JURNAL FENOMENA Secara istilah anak yang sah adalah anak yang lahir dari perkawin yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sahnya seorang anak akan menentukan hubungan nasab dengan seorang laki-laki yang menjadi ayahnya. Nasab hanya dapat terjadi dan diperoleh dengan tiga cara, yaitu melalui perkawin yang sah, melalui perkawin yang fasid, dan melalui hubungan badan secara syubhat Menurut Muhammad Abu Zahrah, seorang anak dapat dikatakan sah dan dapat dinasabkan kepada orang tuanya harus memenuhi tiga syarat, yaitu minimal kelahiran anak enam bulan dari pernikahan, adanya hubungan seksual, dan merupakan akibat perkawinan yang sah. Dalam terminologi fikih tidak ditemukan istilah Auanak di luar kawinAy. Ulama fiqih menggunakan istilah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dengan anak zina. Anak zina adalah anak yang dilahirkan sebagai akibat dari hubungan tidak halal. Hubungan tidak halal yaitu hubungan badan antara dua orang yang tidak terikat tali perkawinan dan tidak memenuhi syarat dan rukunnya Anak di luar nikah dapat dibagi menjadi dua macam Pertama, anak yang dibuahi tidak dalam perkawin yang sah, namun dilahirkan dalam perkawin yang sah. Menurut imam Malik dan SyafiAi, anak yanglahir setelah enam bulan dari perkawin ibu dan ayahnya, anak itu dinasabkan kepada ayahnya. Jika anak itu dilahirkan sebelum enam bulan, maka anak itu dinasabkan kepada Berbeda dengan pendapat imam Abu Hanifah bahwa anak di luar kawin tetap dinasabkan kepada ayahnya sebagai anak yang sah. Kedua, anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar perkawin yang sah. Status anak di luar kawin dalam kategori kedua disamakan statusnya dengan anak zina dan anak liAoan. Anak yang lahir dalam kategori ini memiliki akibat hukum: Tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum. 8 JURNAL FENOMENA Tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab mendapat warisan material dan nasab yang mempengaruhi akan kejelasan kedudukan nasib anak tersebut. Ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak di luar kawin Apabila anak di luar nikah kebetulan seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh ayah biologisnya. Berikut adalah yang termasuk dalam kategori anak yang tidak sah antara lain: Anak yang lahir di luar perkawinan atau hubungan zina, yaitu anak yang dilahirkan oleh seorang wanita tanpa adanya ikatan perkawinan dengan seorang laki- laki secara sah. Anak yang lahir dalam suatu ikatan perkawinan yang sah akan tetapi terjadinya kehamilan itu di luar perkawinannya. Anak yang tidak sah adalah anak yang lahir akibat dari pergaulan yang tidak Oleh karena, itu hukum Islam memandang kedudukan seorang anak sah atau tidak dilihat dari perkawinan orang tuanya dan tenggang masa mengandung. Kapan dan di mana anak itu dilahirkan Apabila dalam pernikahan seorang suami menduga adanya hubungan perzinaan istrinya dengan orang lain, untuk memecahkan problema ini dalam ilmu fiqih dikenal dengan nama liAan. Kata walad digunakan sebagai adanya hubungan keturunan, sehingga kata walid berarti ayah kandung. Berbeda dengan kata ibn, yang tidak mesti menunjukkan hubungan keturunan. Kata Ibn bisa berarti anak kandung atau anak Demikian halnya kata ab . , bisa berati ayah kandung atau ayah angkat. Kata bint merujuk kepada anak perempuan, bentuk jamaknya banat. Al QurAan juga menggunakan kata dzurriyah untuk menyebut anak cucu atau anak keturunan, dan menggunakan kata hafadah dipakai untuk menunjukkan pengertian cucu, baik cucu yang masih hubungan kerabat atau orang lain. Adapun nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Suatu pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anak yang lahir di luar pernikahan menurut hukum Islam adalah anak yang tidak 9 JURNAL FENOMENA sah dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Anak luar nikah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah anak zina atau anak liAoan. Para fuqaha merumuskan zina. memasukkan zakar ke dalam faraj yang bukan istrinya, bukan campur secara subhat dan menimbulkan kelezatan. Zina bisa diartikan hubungan kelamin antara lakilaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan. Tidak memandang apakah salah satu dari kedua belah pihak telah memiliki pasangan hidupnya masing-masing atau belum pernah menikah sama sekali. Ahmad Rofiq berpendapat bahwa anak hasil luar nikah adalah anak yang tidak sah menurut ketentuan agama. Anak luar nikah menjadi anak sah, yakni anak luar nikah yang diakui oleh ibu yang melahirkannya dan ayah yang membenihkannya dan diikuti oleh pernikahan mereka Pengakuan anak luar nikah bisa dilakukan bilamana anak luar nikah yang dimaksud adalah akibat adanya hubungan seorang laki-laki dan perempuan yang statusnya adalah: Kedua pihak masih lajang . idak dalam ikatan pernikahan yang sa. Kedua pihak sudah melakukan pernikahan, tetapi lalai mengakui anak luar nikahnya, maka atas surat pengesahan dari Presiden, pengakuan dapat dilakukan. Berbeda dengan hukum perdata Burgerlijk Wetboek (BW), status anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ada dua, yaitu anak sah dan anak tidak sah . uar nika. Status anak sah tercantum dalam Pasal42 Bab IX Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan anak yang sah adalahanak yang dilahirkan dan atau sebagai akibat pernikahan yang sah. Pasal menegaskan status anak yang sah adalah: Anak yang dilahirkan oleh wanita akibatsuatu pernikahan yang sah. Anak yang dilahirkan oleh wanita di dalam ikatan pernikahan dengan tenggang waktu minimal 6 . bulan antara peristiwa pernikahan dengan melahirkan bayi, dan Anak yang dilahirkan oleh wanita di dalam ikatan pernikahan yang waktunya kurang dari kebiasaan kehamilan, tetapi tidak diingkari kelahirannya oleh suami. Sementara status anak tidak sah atau anak yang dilahirkan di luar pernikahan yang sah memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal 43 ayat . menjelaskan kriteria anak yang tidak sah: Anak yang 10 JURNAL FENOMENA dilahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan pria yang menghamilinya. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat korban perkosaan oleh satu orang pria atau lebih. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang di liAoan . oleh suaminya. Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat salah orang . alah sangk. disangka suaminya ternyata Anak yang dilahirkan oleh wanita yang kehamilannya akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan saudara kandung atau sepersusuan. Pengaturan fitrah manusia dengan jalan perkawinan yang memastikan hubungan itu adalah suatu hal yang tidak dapat ditinggalkan, supaya manusia itu dapat mencapai apa-apa yang telah menjadi nalurinya yang berupa keinginan buat memelihara kelanjutan wujudnya, yang nampak olehnya pada putra dan cucunya. Sahnya perkawinan di Indonesia diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor. Tahun 1974, yang menyatakan: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hazairin menyatakan: AuBagi orang Islam tidak ada kemungkinan untuk kawin dengan melanggar hukum agamanya sendiri. Demikian juga bagi orang agama Kristen dan bagi orang Hindu-Budha seperti dijumpai di Indonesia. Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan, sedangkan perempuan itu tidak berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan pria yang Sedangkan pengertian di luar kawin adalah hubungan seorang pria dengan seorang wanita yang dapat melahirkan keturunan, sedangkan hubungan mereka tidak dalam ikatan perkawinan yang sah menurut hukum positifdan agama yang dipeluknya. Dari definisi yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Menurut syaraAo. Para ulama telah sepakat bahwa seorang tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya sebagai anak sah, kalau anak itu dilahirkan kurang dari waktu enam bulan setelah akad perkawinan, sebab menurut mereka tenggang waktu yang sependek pendeknya yang harus ada antara kelahiran anak dengan perkawinan itu adalah enam bulan. 11 JURNAL FENOMENA Secara yuridis formal, bahwa anak sah adalah anak yang lahir karena hubungan suami istri dalam perkawinan yang sah dan nasab tersebut kembali kepada orangtuanya. Menurut syariAoat Islam bahwa setiap anak yang sah mempunyai hubungan yang erat dengan ibu dan ayahnya atau disebut double unilateral / bilateral. Dalam sebuah hadits disebutkan: AuSetiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah . , sesungguhnya kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi. Nasrani atau MajusiAy. (HR. Musli. Maka pada dasarnya Islam memandang semua anak yang lahir kedunia dalam keadaan suci bersih. Demikian pula anak ang lahir di luar perkawinan adalah sama sucinya dengan anak yang lahir di dalam atau akibat perkawinan yang sah . nak Mengenai status anak luar nikah, para ulama sepakat bahwa anak itu tetap punya hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanggung jawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spiritual adalah ibunya dan keluarga Demikian pula dengan gak waris-mewaris. Namun meskipun demikian, terhadap ayah yang bersangkytan dapat dikenakan hukuman taAozir berupa kewajiban memberikan biaya nafkah, pendidikan, kesehatan dan lain-lain sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Dalam pandangan madzhab Hanafi dinyatakan bahwa anak luar kawin merupakan anak dengan status makhluqah . arah dagin. dari bapak biologisnya, yang statusnya sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Hal ini karena secara hakiki, anak tersebut merupakan hasil dari air mani bapaknya. Oleh karena itu, menurut jumhur fuqaha yang di dalamnya termasuk madzhab Hanafi menyatakan keharamannya bagi bapak biologis menikahi anak hasil air maninya. Mereka berpendapat bahwa menikahi anak hasil zina adalah suatu bentuk kefasidan, tidak sah menikahi makhluqah dari hasil air mani suami, dengan tanpa membedakan anak lahir dalam perkawinan yang sah atau lahir diluar nikah. Diharamkan menikahi anak-anaknya, cucu-cucunya, dan terus ke bawah meskipun mereka lahir di luar perkawinan yang sah (Sandimula,2. 12 JURNAL FENOMENA Menurut madzhab Hanafi, anak luar kawin adalah anak yang lahir enam bulan setelah terjadinya akad nikah. Meski secara hakikat ditetapkannya nasab secara hukum itu didasarkan pada adanya persetubuhan dengan suami yang sah, akan tetapi adanya persetubuhan tersebut merupakan perkara yang terselubung, sementara sebab yang jelas adalah adanya akad nikah. Oleh karena itu, dengan adanya akad nikah, maka menunjukkan ditetapkan adanya nasab. Misalnya jika telah terjadi perkawinan antara laki-laki dan wanita, kemudian mereka menjalin hubungan jarak jauh, sehingga masing-masing berada di tempat yang berbeda, lalu si wanita melahirkan seorang anak, maka nasab anak tersebut tsabit terhadap si lakilaki itu, meskipun tidak didapati hakikatnya yaitu adanya persetubuhan, namun jelas sebabnya yaitu adanya anak nikah. Meski demikian, nasab tersebut secara syariat terputus, yang berdampak pada hilangnya kewajiban bapak biologis untuk memenuhi hak-hak anak, seperti hak nafaqah, hak waris, ataupun perwalian. Karena nasab syarAoi menurut madzhab Hanafi merupakan landasan untuk menetapkan kewajiban bapak biologis memenuhi hak-hak si anak. Artinya madzhab Hanafi membedakan nasab itu kepada 2 bagian, yakni nasab hakiki dan nasab syarAoi (Wulandari, 2. menurut madzhab SyafiAoi, anak luar nikah ialah mereka . yang lahir kurang dari enam bulan setelah adanya persetubuhan dengan suami yang sah. Madzhad SyafiAoi tidak membedakan antara nasab hakiki dan nasab syarAoi. Sehingga nasab anak luar kawin dengan bapak biologisnya terputus secara mutlak . jnabiyah/orang asin. Oleh karena itu, anak tersebut dapat dinikahi oleh bapak biologisnya karena statusnya yang bukan mahrom. Akibat lainnya yang disebabkan terputusnya nasab anak tersebut kepada bapaknya adalah hilangnya hak nafaqah, perwalian dan hak waris. Namun terhadap hak waris anak luar nikah menurut madzhab SyafiAoi, ia dapat memperolehnya dari bapak biologisnya dengancatatan. pertama harus mendapatkan pengakuan dari semua ahli warisnya, kedua tidak diketahuinya kemungkinan nasab selain dari pewaris, ketiga adanya orang yang mengakui . anak kepada pewaris, keempat mustalhiq yang membenarkan nasab anak tersebut adalah berakal dan baligh. 13 JURNAL FENOMENA Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya pada tanggal 10 Maret 2021, yang menyatakan antara lain. Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya dan Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman taAozir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya Hasil menunjukkan bahwa dalam konteks hukum Islam di Indonesia, anak luar kawin dipahami semakna dengan anak hasil perzinaan, yang memiliki implikasi hukum bahwa nasab anak tersebut dan segala hak yang berkaitan dengannya hanya dapat dihubungkan dengan ibunya dan keluarga ibunya, sementara dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya tidak berdampak hukum apapun. Hanya saja, sesuai dengan fatwa MUI di atas, penguasa . enegak hukum, seperti haki. dapat memberikan dan menjatuhkan hukuman taAozir kepadanya berupa mencukupi kebutuhan hidup si anak dan memberikan sejumlah harta melalui wasiat wajibah setelah ia meninggal. Hal ini bertujuan hanya untuk melindungi kepentingan anak, tidak untuk mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya. KESIMPULAN Kedudukan anak yang lahir diluar kawin menurut hukum islam, anak tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, melainkan mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Ayahnya tidak ada kewajiban memberi nafkah kepada anak tersebut, namun secara biologis adalah anaknya. Jadi hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum, tidak saling mewarisi harta dengan ayahnya. Hubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata dan diantara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi hanya dapat saling memberi wasiat. Dan hukuman taAozir berupa kewajiban memberikan 14 JURNAL FENOMENA biaya nafkah, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. DAFTAR PUSTAKA