Persesuian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pn Baturaja No. 184/Pid. Sus/2019 Jo. Putusan Ma Ri No. 3815 K/Pid. Sus/2. PERSESUIAN ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN PN BATURAJA NO. 184/PID. SUS/2019 JO. PUTUSAN MA RI NO. 3815 K/PID. SUS/2. Xyzca Dwilarosa. Setiyono Fakultas Hukum. Universitas Trisakti . Jakarta Barat Jalan Kyai Tapa No. Grogol. Jakarta Barat xyzcaanthony@gmail. Abstract The abuse of narcotics and illegal drugs is an act that violates the laws and regulations of Indonesia. This criminal offense not only harms individuals but also has a negative impact on society and the state, making law enforcement against perpetrators critically important. This study aims to explain the consistency and relevance of evidence in proving narcotics abuse cases, utilizing witness testimonies and written evidence such as the Official Report of the Police Forensic Laboratory Examination and urine test results presented by the Public Prosecutor in court. The research employs a normative legal method with a descriptive approach, supported by primary data to complement secondary data, and is analyzed qualitatively using deductive reasoning. The results of the study indicate that the evidentiary strength of witness testimonies, the Official Report of the Forensic Laboratory Examination, urine test results, and clues derived from the correlation among these pieces of evidence play a crucial role in convincing the judge. Therefore, in assessing the consistency of such evidence, judges must act firmly, carefully, accurately, and wisely to ensure that the decisions rendered reflect both justice and material truth. Keywords: Drug abuse, evidence, witness. Abstrak Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ialah tindakan yang melanggar hukum dan aturan undang-undang di Indonesia. Tindak pidana ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan negara, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kesesuaian alat bukti dalam proses pembuktian perkara penyalahgunaan narkotika, dengan menggunakan keterangan saksi-saksi dan alat bukti tertulis, seperti Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian dan surat hasil tes urine yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan dukungan data primer sebagai pelengkap data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian dari alat bukti seperti keterangan saksi. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, hasil tes urine, serta petunjuk yang berasal dari persesuaian antara alat bukti satu dengan yang lain memiliki peranan penting dalam meyakinkan Oleh karena itu, dalam menilai kesesuaian alat bukti, hakim harus bertindak secara tegas, teliti, tepat, dan bijaksana agar putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran materiil. Kata kunci: Penyalahgunaan narkotika, alat bukti, saksi. Pendahuluan Sebagai landasan pertahanan negara. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk memelihara kedaulatan negara. Mengingat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dianggap sebagai simbol kepatuhan dan Individu masyarakat, termasuk pelajar, profesional, selebriti, birokrat, aparat penegak hukum, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat terlibat dalam kecanduan tidak terbatas pada usia atau Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Persesuian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pn Baturaja No. 184/Pid. Sus/2019 Jo. Putusan Ma Ri No. 3815 K/Pid. Sus/2. disiplin terhadap peraturan yang relevan, mereka diharapkan dapat menjadi panutan untuk masyarakatnya dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba (Ilyas et al. , 2. Untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, polisi ialah suatu lembaga penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab universal dalam menegakkan keamanan serta ketertiban masyarakatnya berdasarkan aturan undang-undang Polisi merupakan kekuatan utama di balik pemberantasan kejahatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Ketika penegak hukum menargetkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah berbuat melanggar narkoba, mereka mengikuti prosedur yang sama seperti masyarakat umum dan mematuhi aturan undang-undang yang Perilaku ini menunjukkan kurangnya penegakan hukum yang ketat dalam kasus narkoba dan merusak reputasi kepolisian. Karena pelaku tindak pidana narkoba dianggap sebagai pelaku kejahatan yang kejam, pembebasan terdakwa dalam kasus narkoba kerap menjadi kontroversi di masyarakat. Hukuman mati merupakan hukuman pidana terberat bagi pelaku tindak pidana narkoba, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 terkait Narkotika, karena tindak pidana narkoba sangat berbahaya serta bisa mengancam masa depannya generasi penerus bangsa Indonesia. Sehingga hakim harus bersikap hati-hati atau bijaksana dalam memutus. Hakim dalam kasus pembebasan terdakwa narkoba memutuskan bahwa ditetapkan bahwa terdakwa secara sah memiliki atau menguasai narkoba. Hal ini dijatuhkan tidak selalu sesuai aturan undangundang yang ada. Sebagai penegak keadilan dan supremasi hukum, hakim harus memahami hukum yang berlaku di masyarakat dan mempertimbangkan baik buruk terdakwa dalam menentukan hukuman yang tepat. Faktor ini sangat penting guna memberikan hukuman yang adil ataupun sesuai. Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 184/Pid. Sus/2019/PN. Bta membebaskan terdakwa Rudial oleh majelis Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 hakim merupakan salah satu putusan yang paling menyita perhatian. Rudial ditangkap akibat tindak pidana narkotika dengan saksi Aji Saputra di awal penyidikan ini. Barang bukti narkotika ditemukan di rumah Rudial, dan Aji Saputra mengakui membeli narkotika dari Rudial. Namun, meskipun Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rudial dengan dakwaannya sesuai Pasal 114 ayat . dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Majelis Hakim memutuskan terdakwanya tidak terbukti bersalah serta membebaskannya. Putusan ini menjadi sorotan media dan kontroversial di masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Hakim memiliki peran penting dalam Dalam mengambil keputusan perkara, hakim harus mampu menimbang dengan baik dan cermat penerapan dimensi hukum dengan kewajaran berdasarkan norma kekeluargaan. Masyarakat akan meragukan putusan bebas jika tidak disertai dengan pertimbangan hukum yang kuat dan transparan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu faktor-faktor memutuskan bebasnya terdakwa dalam perkara narkoba, dan apakah terdapat kemungkinan manipulasi dalam koordinasi sistem peradilan pidana terpadu mulai dari peradilan? Hal ini menjadi penting karena terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak sebagaimana diuraikan sebelumnya (Andi. Berdasarkan keterangan diatas penulis tertarik meneliti dan menuangkannya ke dalam yang berjudul AuPersesuaian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 184/Pid. Sus/2019/PN. Bta juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3815 K/Pid. Sus/2. Ay Metode Penelitian Dengan pendekatan kepustakaan yang berlandaskan pada aturan undang-undang, khususnya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penelitian ini memakai metode normatif dengan tujuan menguraikan topik Persesuian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pn Baturaja No. 184/Pid. Sus/2019 Jo. Putusan Ma Ri No. 3815 K/Pid. Sus/2. hukum secara jujur dan metodis. Informasi yang digunakan berasal dari sumber hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel terkait,ataupun sumber hukum utama seperti UU, peraturan, dan keputusan pengadilan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan di beberapa perpustakaan universitas dan nasional. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan permasalahan penelitian. Kesimpulan ditarik menghubungkan pernyataan umum dengan temuan spesifik dalam penelitian ini. Kerangka penelitian ini mencakup pembuktian, keterangan saksi, alat bukti, serta putusan bebas . , yang berperan mempertimbangkan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika. 3822/NNF/2018 tanggal 13 Desember 2. menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi, dengan total berat 4 butir dan pecahan tablet pink . ,70 gra. , 9 butir dan pecahan tablet pink . ,38 gra. , kristal putih total 7,136 gram. Seluruh barang bukti dikonfirmasi sebagai milik terdakwa Rudial Bin Arifin. Atas dasar fakta dan hasil penyelidikan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Rudial dengan pelanggaran Pasal 114 ayat . juncto Pasal 112 ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman hukuman atas tindak pidana ini berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah yang dijatuhkan. Hasil dan Pembahasan Kronologis Perkara Kasus ini melibatkan Rudial Bin Arifin, seorang anggota POLRI berusia 41 tahun, warga Jalan Dr. Soetomo. Kelurahan Baturaja Lama. Kecamatan Baturaja Timur. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kasus bermula pada 10 Desember 2018, ketika terdakwa melakukan transaksi golongan I bukan tanaman dengan berat total lebih dari 5 gram. Perkara ini terungkap dari pengembangan kasus terhadap seorang tersangka lain. Aji Saputra Bin Suyono, yang ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres OKU. Dalam pemeriksaan. Aji mengaku bahwa sabu yang ditemukan padanya dibeli dari Rudial seharga Rp1. 000 di rumah terdakwa pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas bersama Aji mendatangi rumah Rudial dan melakukan penangkapan serta penggeledahan disaksikan Ketua RT Dari ditemukan berbagai barang bukti berupa beberapa bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, tablet berwarna pink berbentuk diamond yang diduga ekstasi, peralatan pendukung seperti skop plastik, kotak kartu perdana, dan plastik klip kosong. Hasil Laboratorium Forensik POLRI Cabang Palembang (Nomor: Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Analisis Alat Bukti Dipertimbangkan Pengadilan Negeri Baturaja Putusan Dalam proses hukum, jenis dan kualifikasi bukti yang diajukan oleh jaksa dan terdakwa dibutuhkan dalam membentuk hasil Masing-masing pihak bertujuan untuk memberikan bukti yang paling meyakinkan untuk mendukung kasus mereka, mengikuti standar dan persyaratan hukum tertentu (Kadri et al. ,2. Jaksa sering mengandalkan tiga jenis bukti utama: bukti fisik, dokumen resmi, dan kesaksian saksi (Andi, 2. Sesuai dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud dengan alat bukti yang sah dalam proses peradilan meliputi lima jenis, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Maka keterangan saksi yang tidak bersesuaian satu sama lain serta penemuan barang bukti yang tidak dapat dibuktikan memutuskan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terpenuhi, sehingga terdakwa dibebaskan dari Persesuian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pn Baturaja No. 184/Pid. Sus/2019 Jo. Putusan Ma Ri No. 3815 K/Pid. Sus/2. dakwaan tersebut. Pada kasus ini, bukti fisik barang-barang narkotika . yang ditemukan di tempat kejadian, alat yang digunakan untuk konsumsi seperti klip plastik dan pipet, dan perangkat komunikasi seperti ponsel. Kualifikasi bukti ini bergantung pada hubungan langsungnya dengan kejahatan dan penanganan serta pengembangan yang tepat untuk mencegah gangguan atau kontaminasi. Keaslian dan rantai pengawasan untuk bukti fisik harus didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan integritasnya di pengadilan (Adinata et al. ,2. Dokumen resmi adalah jenis bukti penting lainnya. Ini termasuk laporan polisi, catatan pencarian dan penyitaan, dan hasil analisis forensik. Kualifikasi dokumendokumen ini didasarkan pada asalnya dari personel yang berwenang dan kepatuhan Mereka harus ditandatangani dan diberi tanggal oleh pejabat yang menyiapkannya, yang menambah kredibilitas dan kedudukan hukum mereka (Andi, 2. Kesaksian saksi juga penting dalam proses hukum. Kesaksian ini sering datang dari petugas polisi dan orang lain yang hadir selama penangkapan atau yang memiliki pengetahuan tentang kegiatan terdakwa. Kualifikasi bukti ini didasarkan pada pengamatan langsung saksi, konsistensi dalam pernyataan mereka, dan tidak adanya bias atau motif tersembunyi. Kredibilitas mereka sering didukung oleh tugas profesional mereka dan sumpah yang diambil di pengadilan. Bersama-sama, bentuk-bentuk bukti ini membantu membangun kasus yang komprehensif dengan menetapkan fakta, menguatkan kesaksian, dan memberikan dasar yang dapat diandalkan untuk keputusan pengadilan (Sunarso et al. ,2. Bukti yang diajukan oleh terdakwa dalam persidangan memainkan peran penting dalam strategi pertahanan mereka. Kesaksian terdakwa sendiri adalah bukti utama, yang kualifikasinya bergantung pada konsistensi narasi, masuk akal, dan ketahanannya di bawah pemeriksaan silang. Meskipun secara inheren subjektif, kesaksian yang koheren dan konsisten dapat secara efektif menimbulkan keraguan pada kasus penuntutan. Saksi pendukung, seperti teman atau anggota Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 keluarga, memberikan kesaksian tambahan yang dapat menguatkan alibi terdakwa atau membantah klaim penuntut. Nilai bukti ini tergantung pada hubungan saksi dengan terdakwa, potensi bias mereka, dan konsistensi serta kredibilitas akun mereka. Selain itu, pembela dapat menyajikan bukti dokumenter dan fisik, seperti dokumen yang menunjukkan keberadaan terdakwa pada saat dugaan kejahatan atau barang fisik lainnya yang bertentangan dengan klaim penuntut. Agar bukti ini dianggap sah di pengadilan, bukti ini harus otentik, relevan, dan didokumentasikan dengan benar. Peran hakim dalam menilai validitas dan kekuatan bukti sangat penting dalam proses peradilan. Ini melibatkan pemeriksaan yang cermat dari setiap bukti yang disajikan oleh penuntut dan Untuk bukti fisik, hakim memastikan validitasnya dengan memeriksa dokumen lacak balak untuk memastikan bahwa bukti telah ditangani dengan benar dari titik hingga presentasinya di pengadilan (Kristanto et al. ,2. Setiap ketidakkonsistenan dalam rantai ini dapat membahayakan validitas bukti. Kekuatan bukti fisik dievaluasi berdasarkan relevansinya dengan kejahatan yang dimaksud. Misalnya, keberadaan narkotika secara langsung terkait dengan tuduhan narkoba. Selain itu, hakim mempertimbangkan hasil analisis forensik, yang memberikan kredibilitas ilmiah terhadap bukti fisik yang disajikan. Ketika datang ke dokumen resmi, hakim memeriksa validitasnya dengan memastikan kepatuhan prosedural dalam pembuatannya. Dokumen-dokumen ini harus ditandatangani, diberi tanggal, dan diproduksi oleh personel yang berwenang Kekuatan dokumen-dokumen ini ditentukan dengan meneliti isinya untuk akurasi dan relevansi. Laporan resmi yang merinci keadaan prosedur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sangat berpengaruh jika jelas, terperinci, dan dikuatkan oleh kesaksian saksi (Sunarso et ,2. Dalam mengevaluasi kesaksian saksi, hakim menilai kompetensi masing-masing pengetahuan langsung tentang peristiwa yang mereka saksikan. Para saksi diharapkan untuk Persesuian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pn Baturaja No. 184/Pid. Sus/2019 Jo. Putusan Ma Ri No. 3815 K/Pid. Sus/2. mengambil sumpah, menegaskan niat mereka untuk memberikan kesaksian yang benar. Kekuatan kesaksian saksi diukur dari Kesaksian yang selaras dengan bukti fisik dan bukti dokumenter lainnya Hakim mempertimbangkan sikap dan keandalan para saksi, serta potensi bias, untuk memastikan integritas pernyataan mereka (Andi, 2. sebagai bukti kesalahan terdakwa apabila tidak ada alat bukti lain yang dapat diandalkan dan Berdasarkan analisis ini, tidak ada kesesuaiaan diantara keterangan saksi Aji Surya dengan saksi Andri Malta dan Zulkifli Bin Abunawar, yang menyebabkan hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa karena tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan terdakwa bersalah. Persesuaian Alat Bukti dengan Dakwaan dan Fakta Persidangan Kekuatan Alat Bukti Saksi Dalam Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 184/Pid. Sus/2019/PN. Bta juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3815 K/Pid. Sus/2019 Dalam putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 184/Pid. Sus/2019/PN Bta, hakim memutuskan pembebasan terdakwa Rudial Bin Arifin dengan alasan utama adanya ketidaksesuaian dalam keterangan saksi dan barang bukti. Saksi Aji Surya mengklaim bahwa narkotika yang ditemukan di rumah terdakwa adalah milik terdakwa. Namun, klaim ini tidak didukung oleh saksi-saksi lain seperti Andri Malta dan Zulkifli Bin Abunawar. Saksi Andri Malta menyatakan bahwa ia berada di rumah terdakwa dari pagi hingga sore dan ikut ke kantor polisi, tetapi ia tidak melihat langsung penemuan barang bukti, hanya mendengar dari polisi. Saksi Zulkifli Bin Abunawar. Ketua RT, menyatakan bahwa ia datang setelah barang bukti ditemukan di pot bunga dan tidak tahu siapa yang menempatkan barang bukti tersebut. Selain itu, dalam pemeriksaan barang bukti surat, ada beberapa dokumen yang dijadikan bukti di persidangan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri. Hasil tes urin terdakwa positif mengandung metamfetamina, tetapi tidak ada bukti lain yang mendukung bahwa terdakwa memiliki atau menguasai narkotika tersebut. Selain itu, ditemukan bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan bukanbarang bukti yang ditemukan saat penangkapan Aji Surya. Hal ini menimbulkan keraguan hakim mengenai keaslian barang bukti tersebut dan kaitannya dengan terdakwa. Menurut Pasal 188 KUHP, keterangan saksi, surat menyurat, atau pernyataan terdakwa sendiri bisa dimanfaatkan sebagai alat bukti yang bersifat sugestif. Dalam hal ini, alat bukti tertulis seperti Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian dan hasil tes urine tidak cukup Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 Bukti-bukti yang diberikan selama persidangan menentukan apakah orang tersebut dinyatakan bersalah atau tidak, maka penting untuk menghadirkan bukti-bukti selama proses pemeriksaan pidana di Oleh karena itu, penting untuk menerapkan konsep kehati-hatian ketika mengevaluasi bukti-bukti dalam hal ini (Rahmah et al. ,2. Bukti tidaknya seseorang. Seseorang tidak akan dihukum jika bukti di pengadilan tidak cukup untuk membuktikan kesalahannya. jika bukti cukup untuk membuktikan kesalahannya, mereka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang ada (Akbar et al. ,2. Dalam bahasa asing, istilah "evidence" dan "proof" menunjukkan dua konsep yang berbeda: "Evidence didefinisikan sebagai materi yang dikumpulkan untuk dijadikan data pendukung yang dapat meyakinkan seseorang bahwa faktanya akurat, sedangkan proof mengacu pada hasil dari prosedur penilaian (Hasanawati et al. ,2. Secara spesifik, "alat bukti berupa surat, petunjuk, keterangan ahli dan saksi, sertaketerangan terdakwa. " Hal ini diatur dalam Pasal 184 KUHP. Oleh karena ketua pengadilan, jaksa penuntut umum, terdakwa, membenarkan alat buktinya sebagai alat bukti tanpa alat bukti tersebut, maka secara sempit telah ditetapkan dalam ketentuan Pasal tersebut bahwa alat bukti ialah alat yang dapat membuktikan kesalahan terdakwaNYA di Pada Putusan Pengadilan Negeri Persesuian Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pn Baturaja No. 184/Pid. Sus/2019 Jo. Putusan Ma Ri No. 3815 K/Pid. Sus/2. Baturaja Nomor 184/Pid. Sus/2019/PN. Bta juncto Putusan MA RI Nomor 3815 K/Pid. Sus/2019, kekuatan alat bukti saksi sangat menentukan dalam proses persidangan. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah meliputi keterangan ahli, saksi, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Keterangan saksi adalah alat bukti yang sah jika i syarat formil dan materil terpenuhi, serta memberi keterangannya yang dilihat, didengar, serta dialami sendirinya. Dalam kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Baturaja dengan Nomor 184/Pid. Sus/2019/PN. Bta dan kemudian diputus oleh MA dengan Nomor 3815 K/Pid. Sus/2019, menentukan keputusan akhir sangat terlihat Kasus ini bermula ketika terdakwa. Rudial Bin Arifin, ditangkap pada tanggal 10 Desember 2018 atas dugaan terlibat dalam tindak pidana narkotika. Sesuai surat perintah Nomor SPKap/190/XII/2018/Resnarkoba, ditahan hingga persidangan berlangsung. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Baturaja, terdakwa didakwa dengan dua dakwaan, yakni dakwaan primair Pasal 114 Ayat . UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan subsidair Pasal 112 Ayat . undang-undang yang sama. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, salah satu alat bukti yang diajukan Penuntut Umum ialah kesaksian dari beberapa saksi, termasuk saksi dari pihak kepolisian dan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa penangkapan dan barang bukti yang Namun, pertimbangan hakim, keterangan saksi-saksi tersebut tidak cukup kuat membuktikan bahwasanya secara sah terdakwa terbukti serta meyakinkan berbuat tindak pidana yang Hakim mempertimbangkan bahwasannya terdapat keraguan dalam kesaksian yang diberikan. Misalnya, kesaksian saksi Aji Surya yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini tidak dapat secara konsisten menunjukkan bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan memang milik terdakwa. Selain itu, penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa juga dilakukan dalam kondisi yang tidak sesuai prosedur, yaitu dalam keadaan gelap karena Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 3 Desember 2025 mati listrik dan tanpa kehadiran saksi yang sah seperti Ketua RT setempat. Kesimpulan Terdapat buktinya berupa keterangan saksi atau persesuaian alat bukti surat yang berupa Bukti Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No. Lab : 3823/NNF/2018 tanggal 13 Desember 2018 serta bukti surat tes urin yang dibaca oleh penuntut umum. Untuk membuktikan adanya alat bukti yang cukup sebagai pertimbangan hukum majelis hakim dalam menetapkan adanya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Kekuatan pembuktian dari alat bukti berupa keterangan saksi dari saksi-saksi yang ada, lalu surat seperti Berita Acara Pemeriksaan, surat tes urine, dan petunjuk yang bersumber dari kesuaian antara alat bukti saksi dengan alat bukti surat. Daftar Pustaka