AKTUALITA. Vol. 2 No. 1 (Jun. 2019 hal. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Soni Ramdani Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Bandung Email: soniramdhani7@yahoo. Abstrak - Hak cipta sebagai objek jaminan fidusia masih terdapat beberapa isu hukum dalam pelaksanaannya. Isu hukum tersebut meliputi ruang lingkup masalah nilai, kepemilikan, pengalihan hak dan pengajuan hak cipta sebagai objek jaminan. Isu-isu hukum tersebut timbul karena belum adanya regulasi yang khusus mengenai hak cipta apa saja yang dapat menjadi objek jaminan. Keadaan tersebut menimbulkan risiko yang cukup besar bagi pihak lembaga peminjaman uang untuk dapat menerima hak cipta sebagai suatu objek jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pembebanan Hak Cipta atas lagu sebagai Objek Jaminan Fidusia berdasarkan UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan penyerahan hak milik atas benda jaminan fidusia dalam hal hak cipta sebagai objeknya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan pembebanan hak cipta atas lagu sebagai objek jaminan fidusia yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak cipta dalam bentuk ciptaan lagu dapat dibebani jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena ciptaan lagu merupakan benda bergerak tidak berwujud. Namun ciptaan lagu yang dapat dijadikan objek jaminan adalah ciptaan lagu yang memiliki nilai Nilai ekonomis dari suatu ciptaan itu dapat dilihat dari seberapa banyak royalti yang didapatkan oleh pencipta dari ciptaannya tersebut. Penyerahan Hak milik atas Objek Jaminan Fidusia dalam hal objeknya adalah Hak cipta dapat dilakukan berdasarkan penyerahan Constitutum Possesorium. Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual. Hak Cipta. Jaminan Fidusia Abstract- Copyright as a fiduciary object still has several legal issues in its The legal issues include the scope of value, ownership, transfer of rights, and filing of copyright as collateral objects. These legal issues arise because there are no specific regulations regarding any copyright that can be collateral objects. This situation poses a considerable risk for the lending institution to receive copyright as a collateral This study aimed at determining and understanding the imposition of copyright on songs as a fiduciary guarantees based on Law Number 42 Year 1999 concerning Fiduciary Guarantees, and the transfer of ownership rights to fiduciary guarantees in terms of copyright as their objects. The method used normative juridical, with descriptive-analytical research specifications. The data used secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal material relating to the imposition of copyright on songs as fiduciary guarantees obtained from literature studies. The result indicates that copyright in the form of song creation can be burdened with fiduciary guarantees based on Law Number 42 Year 1999 concerning Fiduciary Guarantees because song creation is an intangible movable object. However, song compositions that can be used as collateral ISSN: 2620-9098 Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA objects are song compositions that have economic value. The economic value of a work can be seen from how much royalty is obtained by the creator of the work. Transfer of property rights over fiduciary guarantees, if the object is a copyright, can be made based on the transfer of Constitutum Possesorium. Keywords: Intellectual Property Rights. Copyrights. Fiduciary Guarantees PENDAHULUAN Karya scientific meliputi ciptaan. memiliki media tertulis baik yang berupa buku, karya tulis ilmiah, perwajahan atau lay out, karya tulis seperti disertasi, tesis, skripsi dan yang diterbitkan, dan semua hasil makalah maupun yang berupa artikel karya tulis yang lain. untuk jurnal, bulletin, majalah atau pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. alat peraga yang dibuat Zaman modern merupakan zaman di untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. arsitektur, dan mengembangkan diri. Artistik identik dengan seni, karena itulah manusia lagu atau musik dengan sering disebut makhluk berkesenian. atau tanpa teks. drama atau drama Manusia dapat dikatakan sebagai musikal, tari, kreografi, pewayangan, dan pantomim. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, keistimewaan ini melahirkan hak dari gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni manusia tersebut untuk mendapat pahat, seni patung, kloase, dan seni pengakuan, dihargai, dan dihormati. seni batik, fotografi, dan Teori yang sering muncul dalam Adapun karya sastra sejarah pikiran manusia ialah bahwa keistimewaan manusia terletak dalam Sedangkan terjemaahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya Adanya lain dari hasil pengalih wujudan. Dari uraian mengenai jenis-jenis Henry Soelistyo. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2011. Hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA manusia itu bersifat rasional. Hak- Karena itu tujuan hukum HKI adalah hak yang didapati orang secara rasional dianggap abadi dan tetap untuk kemanfaatan manusia secara Hak Tiap-tiap mengindahkannya, dengan membuat hukum atas dasar hak-hak alamiah diberikan Negara kepada individu Salah dengan (KI) pelaku KI, tidak lain di maksud melindungi hak-hak manusia dalam sebagai penghargaan atas karya yang hak intelektualnya adalah Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). pemilik KI berhak atas pemanfaatan. Sebagai bentuk penghargaan atas Hak Kekayan Intelektual (HKI), perlindungan hukum atas hak-hak intelektual yang dimilikinya. Hak Cipta sebagai bagian dari KI sesuai hukum dan mekanisme perlindungan dengan pasal 1 ayat . Undang- yang memadai. Melalui cara inilah Undang Nomor 28 Tahun 2014 HKI akan mendapat tempat yang tentang Hak Cipta (UU Nomor 28 layak sebagai salah satu bentuk hak Tahun 2. adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis Hukum HKI adalah hukum yang berdasarkan prinsip deklaratif setelah mengatur perlindungan bagi para suatu ciptaan diwujudkan dalam pencipta dan penemu karya-karya pembatasan sesuai dengan ketentuan karya-karya perundang-undangan Hak Cipta Maria Alfons. Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal legislalasi Indonesia. Vol. No. 03 - September 2017. Hlm. Sulasi Rongiyati. Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. Negara Hukum: Vol. No. Juni 2018. Hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA Mckeong dan Stewart. Hak Cipta karena itu hak cipta mempunyai prospek untuk dijadikan sebagai pencipta . rtis, musisi, pembuat fil. agunan kredit. Ketentuan KUH Perdata memanfatkan hasil karyanya tanpa mengatur Jaminan Fidusia, hanya meperbolehkan pihak lain untuk memuat mengenai gadai dan hipotik neniru hasil karyanya tersebut. 4 Hak cipta dapat dibagi atas dua jenis. pembagian jenis benda bergerak dan Pertama, hak cipta bersifat orisinil . dan kedua, hak cipta bersifat jaminan yang objeknya adalah benda derivatif . Hak cipta bersifat orisinil member hak atau wewenang jaminan dengan objek benda tidak kepada pencipta yang sebenarnya. Pranata hukum jaminan seperti kepada seorang pengarang tersebut, pada saat itu dirasakan telah buku, puisi, lagu, dan jenis hak cipta lainnya, sedangkangkan hak cipta yang bersifat derivative muncul dari Pada lembaga gadai pemegang hak cipta yang orisinil . , benda gadai harus berada dalam kekuasaan pemegang gadai. pewarisan dan pembelian. 5 Hak cipta Hak gadai tersebut hapus apabila memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagaian karena pewarisan, hibah. Persyaratan gadai ini mengandung wasiat, perjanjian tertulis atau sebab- kekurangan terutama bagi kalangan sebab lain yang dibenarkan oleh usaha kecil dan menengah yang peraturan perundang-undangan, oleh masih membutuhkan benda-benda Gadai jaminan tersebut untuk mendukung Afillyana Purba. Gazalba Saleh dan Andriana Krisnawati, . TrIps-WTO dan HUKUM HKI Indonesia. PT Rineka Cipta. Jakarta, 2015. Hal. Muhammad Abdulkadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2001. Hal. kegiatan usahanya sehari-hari. Begitu juga kalau meminjam uang ke bank guna keperluan menambah modal. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA adanya syarat pemberian kredit bank Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sertifikat tanah. (UUHC) inilah ada sesuatu hal baru Oleh karena ada kebutuhan dalam yang diatur yakni mengenai Hak praktek untuk menjaminkan barang Cipta yang dapat dijadikan sebagai bergerak, tetapi tanpa penyerahan Objek Jaminan Fidusia. Dalam Pasal barang secara fisik. Untuk maksud 16 Ayat . dan Ayat . UUHC diatur Hak Cipta sebagai benda lembaga gadai . ang mensyaratkan bergerak tidak berwujud dan dapat penyerahan bend. dan juga tidak dijadikan sebagai objek Jaminan dapat digunakan hipotik . ang hanya Fidusia. diperuntukkan terhadap barang tidak Berdasarkan aturan baru tersebut bergerak saj. Lebih khususnya, mengenai salah Namun satu jenis benda yang tergolong kehadiran peraturan baru tersebut tidak serta merta membuat para Hak Cipta. Perkembangan peraturan mengenai Hak Cipta ini dari waktu ke waktu objek jaminan, dikarenakan belum Indonesia mengenai hal tersebut. Hak Cipta memperkenalkan hak cipta pada sebagai Objek jaminan fidusia diatur Secara dalam Pasal 16 Ayat . Auteurswet (Wet AuHak Cipta dapat dijadikan sebagai van 23 September 1912, staatsblad objek jaminan fidusiaAy. Pengaturan 1912 Nomor . dalam Pasal 16 Ayat . ini memang Henry Donald Lbn. Toruan. Problematika Implementasi Pembiayaan Dengan Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. ISSN 14105632 Vol. 18 No. Juni 2018. Hlm. Rachmadi Usman. Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan lanjut, mengenai pembebanan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni. Bandung, 2003, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA dalam hal hak cipta apa saja yang dapat dijadikan sebagai jaminan. 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika mengacu pada Pasal 1 butir 2 yang dihadapi di Indonesia adalah Undang Undang tentang Jaminan belum tersedianya suatu ketentuan Fidusia. Hak cipta telah memenuhi syarat yang diatur pada Pasal 1 butir 2 tersebut namun pihak lembaga peminjaman uang di Indonesia belum tersedianya lembaga penilai yang mempraktikan hak cipta sebagai memberikan penilaian terhadap nilai ketentuan tersebut. Di dalam Undang- ekonomi dari hak cipta. Di negara lain seperti di Amerika Serikat, tentang Jaminan Fidusia (UUJF) jaminan terhadap barang bergerak tidak berwujud seperti hak cipta mengenai kemilikan objekjaminan sudah diatur. fidusia tersebut. Pengaturan dalam Pasal 16 Ayat . Pemberi fidusia menyerahkan secara terkait dan bahkan bergantung pada kepercayaan hak miliknya sebagai undang-undang yang lain, seperti jaminan hutang kepada penerima yang diatur dalam Pasal 16 Ayat . Penyerahan hak milik atas bahwa AuKetentuan mengenai hak cipta sebagai objek jaminan fidusia sempurna sebagaimana pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat . hak milik dalam perjanjian jual-beli. Dalam perjanjian jaminan fidusia, pengalihan hak masih bergantung AyPeraturan kepada suatu syarat, yakni apabila Nomor undangan yang paling dekat adalah Undang-undang Nomor 42 Tahun Menurut penulis mengenai Hak cipta Lebih jelas dapat dilihat dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta http://businesslaw. id/2015/10/08/h ak-cipta-sebagai-objek-jaminan - fidusia/ diakses pada tanggal 25 April 2019 sebagai objek jaminan fidusia masih Tan Kamelo. Hukum Jaminan Fidusia suatu Kebutuhan yang didambakan. Alumni. Bandung, 2006, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA terdapat beberapa isu hukum dalam Undang Nomor 42 Tahun 1999 Isu hukum tersebut tentang Jaminan Fidusia meliputi ruang lingkup masalah nilai. Hak kepemilikan, pengalihan hak dan kewenangan yang besar bagi para pengajuan hak cipta sebagai objek Sesuai dengan pengertian Isu-isu hukum tersebut Hak Kekayaan Intelektual (HKI), timbul karena belum adanya regulasi hak cipta dapat diartikan sebagai hak yang khusus mengenai hak cipta apa milik yang melekat pada karya-karya saja yang dapat menjadi objek cipta di bidang kesusasteraan, seni, dan ilmu pengetahuan seperti karya menimbulkan risiko yang cukup tulis, karya musik, lukisan, patung dan sebagainya. Pada hakikatnya, hak cipta adalah hak yang dimiliki Keadaan menerima hak cipta sebagai suatu objek jaminan. dengan berbagai cara karya cipta Rumusan Masalah yang dihasilkan. Bagaimana pembebanan Hak Di dalam Undang-undang Hak cipta Cipta atas lagu sebagai Objek 2014 (UUHC). Hak cipta adalah hak Jaminan Fidusia berdasarkan eksklusif pencipta yang timbul secara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia? diwujudkan dalam bentuk Bagaimana penyerahan hak tanpa mengurangi pembatasan sesuai milik atas benda jaminan fidusia dalam hal hak cipta perundang-undangan. Namun, hal ini sebagai objeknya? masih perlu untuk diperjelas, karena Pembahasan eksklusif, pemegang hak cipta tidak Pembebanan Hak Cipta atas lagu sebagai Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Undang- Bernard Nainggolan. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Alumni. Bandung, 2011, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA mudah mempertahankannya. Hak mengenai jumlah uang yang dapat bergerak sebagai suatu hak yang pencipta mendapat perlindungan atau pemanfaatan hak cipta secara tidak Pada Hukum Keperdataan. Hak cipta Pemanfaatan immateril yaitu suatu hak kekayaan pencipta tidak berlangsung abadi yang objek haknya adalah benda Jika bergerak tidak berwujud. Di dalam penggunaan ciptaan oleh masyarakat Pasal 499 KUH Perdata diatur bahwa dilakukan secara bebas adalah tidak Aumenurut yang dinamakan benda ialah tiap-tiap pemanfaatan ciptaan tanpa batas hak yang dapat dikuasai menjadi waktu oleh pencipta juga membawa objek kekayaan. atau hak ketidakadilan bagi masyarakat. Berdasarkan Berdasarkan UUHC pasal 16 ayat immateril termasuk ke dalam hak- merupakan benda bergerak tidak hak yang disebut Pasal 499 KUH Benda bergerak tidak Perdata. Oleh sebab itu , hak berwujud ialah benda yang timbul kekayaan immateril itu sendiri dapat dari hubungan tertentu atau hasil menjadi objek dari sesuatu hak perdata. urgelijke Hak dalam Pasal 511 angka 3 KUH Hak Perdata absolut atas sesuatu benda, tetapi ada undang-undang bergerak tidak berwujud sebenarnya adalah hak yang dilekatkan pada suatu benda tertentu yang memiliki wujud, maka sifat itu dapat juga dilihat dari penggolongan perikatan dan tuntutan Junaidi Akhmad dan Muhammad Joni. Pemanfaatan Sertifikat HKI Sebagai Collateral Kredit. Jurnal Volume 6, 2011. Hariyani. Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani, 2015. Peran HKI dalam Pengembangan Waralaba dan Ekonomi Kreatif. Media HKI. Vol. XII. No. November Ditjen HKI. Kemenkumham RI. Jakarta. 2015, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud . Itulah yang disebut dengan Hak Kekayaan Fidusia merupakan suatu perjanjian Intelektual tambahan . didasarkan atas (Intellectual perjanjian pokoknya yaitu pemberian Meningkatnya ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata kebutuhan akan dana bagi setiap masyarakat maupun badan hukum. persetujuan adalah suatu perbuatan Berdasarkan dengan mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap satu Asas Ausuatu orang atau lebih. Ay Pembebanan jaminan fidusia diatur mulai dari Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 42 berhubungan dengan pembebanan Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia hak cipta sebagai jaminan fidusia (UUJF). Jaminan fidusia merupakan adalah prinsip kebebasan berkontrak, perjanjian tambahan dari perjanjian pacta sunt servanda, dan itikad baik. pokok yang menimbulkan kewajiban Pembebanan bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. dibuat pencipta atau pemegang hak Hak cipta atas lagu jika diajukan cipta dengan pemberi kredit atas sebelumnya ciptaan lagu tersebut Perjanjian yang telah dibuat oleh harus terdaftar di Kementrian Hukum para pihak tersebut bersifat mengikat karena itu harus ditaati. Selanjutnya kedua belah pihak . encipta atau pemegang hak cipta dengan pemberi kredi. harus mempunyai itikad baik, dalam arti melaksanakan perjanjian Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Harta Kekayaan: Kebendaan pada Umumnya. Cetakan ke-2. Kencana. Jakarta, 2003, hlm. Hariyani. Iswi, . Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit, dalam Media HKI. Vol. VII. No. Juni 2010. Ditjen HKI. Kemenkumham RI. Jakarta. Hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA dan HAM Republik Indonesia untuk dimasukkan di dalam Daftar Umum Prosedur adalah sebagai berikut: Ciptaan, setelah di daftarkan maka Setelah selanjutnya dapat dikatakan milik sah permohonan pencatatan hak dari si Pencipta. Pendaftaran Hak Cipta diajukan dengan Permohonan Kekayaan Intelektual akan Indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kelengkapan dokumen. Kuasanya Permohonan Menteri. Jika Direktorat Jenderal administratif dokumen belum elektronik maupun non elektronik dengan menyertakan contoh ciptaan. Ditjen KI kemudian akan kepemilikan ciptaan dan hak terkait, melakukan evaluasi dan jika Setelah tidak ada keberatan terhadap permohonan pencatatan hak Pemeriksaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan Surat mengetahui ciptaan atau hak terkait Pencatatan yang dimohonkan tersebut secara mencatat dalam daftar umum Ciptaan. dengan ciptaan yang tercatat dalam Setelah Ciptaan daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya. ekonomi dari ciptaannya sebaiknya Subagio Gigih Wijaya. Hak Cipta sebagai Jaminan Utang. Universitas Sebelas Maret. Surakarta, 2010, hlm. Hendra Tanu Atmadja. Konsep Hak ekonomi dan Hak moral Pencipta menurut Sistem Civil Law dan Common Law. Jakarta:Jurnal Hukum Nomor 23 Volume 10, 2015, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA didaftarkan di Lembaga Manajemen Untuk Hak Cipta atas lagu, ada Kolektif (LMK) untuk diatur segala beberapa pihak yang bersangkutan hal-hal yang dimana ada seorang pencipta lagu, produser rekaman, penyanyi. Setelah hak cipta yang akan menjadi objek jaminan fidusia telah rekaman dari lagu tersebut. Pencipta musik atau lagu mempunyai hak hukum, maka sebelumnya terlebih Dalam sebuah karya cipta jaminan fidusia di Kantor Jaminan lagu, setelah sebuah karya lagu Fidusia. Benda yang dibebani dengan selesai dikerjakan baik itu masih jaminan fidusia wajib didaftarkan, dalam bentuk melodi dengan atau dan dalam hal benda yang dibebani tanpa lirik yang sudah bersifat final, dengan jaminan fidusia berada diluar wilayah negara Republik Indonesia, otomatis memiliki hak atas ciptaan kewajiban tersebut tetap berlaku. tersebut, baik hak moral maupun hak Pendaftaran benda yang dibebani Hak ekonomi ini dapat dengan jaminan fidusia dilaksanakan berupa hak untuk mengumumkan . erforming menggandakan . echanical right. mencakup benda, baik yang berada Performing rights atau yang biasa di dalam maupun di luar wilayah juga disebut dengan performance negara Republik Indoneia untuk right adalah satu dari sekumpulan memenuhi asas publisitas sekaligus terhadap kreditor lainnya mengenai memberikan kuasa kepada pemegang benda yang telah dibebani jaminan pertunjukan publik sebuah lagu. Jurnal Hukum. Volume 16. Nomor 4, 573, 2009, hlm. Tan Kamello. Hukum Jaminan Fidusia. PT. Alumni. Bandung, 2014, hlm. Budi Agus Riswandi. Permasalahan Pelanggaran dan Langkah Hukum Hak Cipta Atas Musik dan Lagu yang Dituangkan Dalam Bentuk VCD dan DVD. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA Dalam kekayaan dari seseorang kepada orang lain dapat terjadi dengan titel pihak lain, yakni oleh user atau umum dan titel khusus. pemakai, maka user harus meminta Sri izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, pada umumnya permintaan penyerahan di dalam KUHPerdata izin dari pencipta atau dari pemegang sering dipakai istilah-istilah lain, hak cipta dapat diwakili oleh sebuah tetapi yang mempunyai pengertian badan pemungut royalti. Untuk di Indonesia sendiri, baru pencipta atau Soedewi Maschoen Opdracht. Overdracht, sebaliknya, untuk karya cipta yang pemegang hak cipta yang memiliki Sofwan Transport ini penyerahan atas benda tak bergerak, mewakilinya seperti seni sastra, seni Cessie adalah penyerahaan tari, dan seni drama. untuk piutang atas nama. Inbreng adalah penyerahan Penyerahan Hak Milik atas Objek dalam hal warisan. Jaminan Fidusia jika Objeknya adalah Hak Cipta Penyerahan perkataan penyerahan mempunyai Penyerahan yang juga diistilahkan dua arti. Pertama perbuatan yang AuleveringAy. AuoverdrachtAy. AuopdrachtAy berupa penyerahan kekuasaan belaka adalah merupakan tindakan atau . eitelijke leverin. Kedua perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan Subekti kepemilikan atas sesuatu barang atau benda dari seseorang kepada orang . uridische leverin. Namun perlu dipahami bahwa Perbedaan peralihan atau berpindahnya hak atas penyerahan tersebut tampak dengan Jurnal Hukum Nomor 23 Volume 10. Konsep Ekonomi dan Hak Moral Pencipta menurut Sistem Civil Law dan Common Law, 2013, hlm. Munir Fuady. Hukum Jaminan Utang. Erlangga. Jakarta, 2013, hlm. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa :Jakarta, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA nyata pada benda- benda tidak bermaksud mengalihkan hak milik bergerak, dimana hak milik atas atas kebendaan itu. benda tidak bergerak diserahkan atau Sebagaimana bahwa dalam KUHPerdata (BW), pencatatan akta dalam register umum Sebaliknya Penyerahan . eitelijke leverin. Penyerahan benda-benda . uridische leverin. Penyerahan secara nyata . eitelijke penyerahan yurudis pada umumnya leverin. yaitu perbuatan berupa berpadu berupa penyerahan nyata. penyerahan kekuasaan belaka atau Penyerahan . sebagai suatu penyerahan secara fisik atas benda perbuatan hukum untuk mengalihkan atau memindahkan hak milik oleh dilakukan dari tangan ke tangan, kecuali barang yang akan diserahkan bukanlah merupakan suatu perbuatan itu berada dalam suatu gudang, maka dengan menyerahkan . yaitu tindak lanjut dari Sedangkan, suatu perbuatan hukum yang menjadi Penyerahan dasar atau yang disebut sebagai alas . uridische leverin. yaitu perbuatan hak dari penyerahan itu. hukum memindahkan hak milik atas dikenal dua jenis penyerahan yaitu. transport tetapi terlepas daripada itu suatu benda dari seorang kepada orang lain, perbuatan hukum mana Dalam hal ini perbuatan hukum yang dilakukan dengan membuat surat menjadi dasar atau alas hak dari atau akta penyerahan dan diikuti penyerahan itu berupa perjanjian pendaftaran di lembaga pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu. pihak- pihak yang berdasarkan atas Munir Fuadi. Jaminan Fidusia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, 2000, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA Penyerahan hak milik atas diserahkan hak miliknya tetap berada objek jaminan fidusia Kemilikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia masih merupakan Pemberi fidusia menyerahkan secara suatu problem hukum yang harus kepercayaan hak miliknya sebagai diberikan kejelasannya. Pengertian jaminan hutang kepada penerima Penyerahan hak milik atas jaminan memiliki makna yang luas yakni mencakup hak milik atas sempurna sebagaimana pengalihan benda dan penguasaan atas benda. hak milik secara kepercayaan itu Jika seorang debitor menyerahkan adalah sifat dinamikanya, overdracht harta benda sebagai jaminan kepada atau levering-nya yaitu penyerahan Kreditor kekuasaan atas kemilikan benda itu memiliki sebatas jaminan hutang. Pengalihan hak milik atas benda jaminan fidusia membawa akibat Berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 42 Tahun Jaminan Fidusia (UUJF), mengatur bahwa pemilik kemudian berubah sebagai AuFidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda dengan ketentuan bahwa penguasaan pemilik benda. Menurut Sri Soedewi Masjcheon Sofwan penyerahan hak milik dalam peminjam pakai. Sebaliknya, dalam hal pihak debitor pemberi jaminan fidusia tetap merupakan pemilik benda jaminan yang memanfaatkan barang tersebut sedangkan kreditor penerima jaminan fidusia hanya menerima penyerahan benda sebagai jaminan hutang dalam arti yuridis. Constitum Possesorium yang artinya penyerahan hak milik dari debitor kepada kreditor dimana benda yang Sri Soedewi Masjcheon Sofwan. Op. Cit. Tan Kamello. Hukum Jaminan Fidusia. PT. Alumni. Bandung, 2014, hlm. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA Jaminan fidusia merupakan jaminan keseluruhan, maka pengalihan atas khusus yang memberikan kepada pemegang hak cipta ciptaan tersebut kreditornya suatu kedudukan yang harus di informasikan ke instansi lebih baik daripada kreditor-kreditor Berdasarkan hal tersebut. Namun demikian pemberian maka perlu dilakukan pendaftaran hak kepada kreditor atas benda yang dijaminkan tidak boleh lebih dari Pendaftaran Hak kewajiban yang harus ditunaikan oleh debitor kepada pihak kreditor, alternatif, yaitu: karena perjanjian jaminan adalah . Secara Cipta assesoir dari perjanjian pokok yang Direktorat Hak Cipta dan pada umumnya dalam bentuk utang Desain Industri. Direktorat Obyek jaminan merupakan Jenderal Kekayaan pelunasan yang sifatnya substitusi Intelektual. Kementrian Hukum dan HAM. prestasinya sebagaimana yang telah . Melalui Kantor Wilayah Kementrian Jika dilihat dari bentuk penyerahan. HAM Republik Indonesia di Hak Cipta sebagai Objek Jaminan seluruh wilayah Indonesia. Fidusia . Melalui Hukum Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Constitutum Dalam hal hak kepemilikan atas possesorium, dimana secara yuridis ciptaan tersebut akan dialihkan maka hak milik dimiliki oleh kreditor, diperlukan beberapa lampiran. Pasal tetapi secara nyata benda berada 66 Ayat . UUHC mengatur bahwa pada penguasan debitor. Jika Hak untuk Pencatatan Ciptaan terlebih Cipta dahulu diajukan permohonan secara tertulis oleh Pencipta atau Pemegang Y Witanto. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek Perikatan. Pendaftaran, dan Eksekus. Mandar Maju. Bandung, 2015. Hak Cipta. DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA benda bergerak yang tidak berwujud Kesimpulan Hak Cipta dalam bentuk ciptaan lagu dan hak atas ciptaan lagu yang akan menjadi jaminan masih merupakan berdasarkan Undang-Undang Nomor hak dari si pencipta, tetapi secara 42 Tahun 1999 tentang Jaminan hukum si penerima fidusia memiliki Fidusia, hak atas objek jaminan tersebut. merupakan benda bergerak tidak Namun ciptaan lagu yang Saran dapat dijadikan objek jaminan adalah Sebaiknya ciptaan lagu yang memiliki nilai lembaga seperti KJPP (Kantor Jasa Nilai ekonomis dari suatu Penilai Publi. khusus untuk menilai ciptaan itu dapat dilihat dari seberapa Hak Kekayaan Intelektual yang telah banyak royalti yang didapatkan oleh pencipta dari ciptaannya tersebut. Kekayaan Intelektual agar lembaga Royalti ini dapat dihitung dengan fidusia dan juga lembaga-lembaga cara menjumlahkan perolehan yang perkreditan yang lain mendapatkan di dapat melalui Performing Right kejelasan mengenai objek jaminan dan Mechanical Right. Penyerahan Hak milik atas Objek menguntungkan kedua belah pihak. Jaminan Fidusia dalam hal objeknya adalah Hak cipta dapat dilakukan menjaminkan ciptaannya dan para Constitutum Direktorat Jenderal Possesorium yaitu Penyerahan yang apabila benda yang harus diserahkan objek jaminannya. Untuk hak cipta karena sesuatu perjanjian lain tetap dalam bentuk ciptaan lagu sendiri berada dalam kekuasaan orang yang memang sudah ada LMK yang dapat harus menyerahkannya, menghitung royalti dari ciptaan lagu Hal tersebut, tetapi untuk hak cipta yang dikarenakan pada dasarnya hak cipta khususnya ciptaan lagu merupakan DOI: https://doi. org/10. 29313/aktualita. Soni Ramdani. Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang RepublikA Tan DAFTAR PUSTAKA