256 Justisia Ekonomika Jurnal Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 5. No 2 tahun 2021 hal 256-270 EISSN: 2614-865X PISSN: 2598-5043 Website: http://journal. um-surabaya. id/index. php/JE/index INVESTASI KAS MASJID DALAM PERSPEKTIF SADD DAN FATH AL-DZARIAoAH Amin Kurniawan1. Muhammad Lathoif Ghozali2 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya e-mail: aminkurniawanku17@gmail. com, lathoif@uinsby. Abstract Islamic economic and financial resources have enormous potential to contribute to the nation's economic development. Until now. Muslims have not been able to manage and empower it appropriately and professionally. For this reason, investing the mosque's cash is an alternative solution in its management. This article will discuss the mosque's cash investment activities which were analyzed using Sadd al-Dzari'ah and Fath al-Dzari'ah. This research is library research, with qualitative method through Usul Fiqh approach. Data analysis techniques in the form of data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Based on the results of the analysis of the alDzari'ah concept, the mosque's cash investment activity brings far greater benefits than its benefits, so it is necessary to open the faucet as wide as possible based on the Fath al-Dzariah concept. On the other hand, there were irregularities and misuse of mosque cash which required the precautionary principle by applying the Sadd al-Dzariah concept. By managing mosque cash as an economic asset for the people properly, appropriately and professionally through investment, it is one of the roles that can be given by Muslims in contributing to improving the welfare and development of the nation. Keywords : Sadd al-DzariAoah. Fath al-DzariAoah Investasi. Kas Masjid. profesional dan produktif. 1 Dimana jumlah masjid dan musala yang ada di Indonesia sebanyak 741. 991,2 sehingga menggambarkan betapa besarnya kas masjid yang dipegang oleh pengurus Ditambah meningkatnya semangat jamaah untuk Pendahuluan Umat Islam meyakini bahwa Islam adalah agama yang ajarannya mengandung rahmatan lilAoaalamiin yang mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Tetapi kondisi umat Islam masih jauh dari ideal, khususnya di bidang ekonomi. Salah satu penyebabnya adalah pemanfaatan dana Masjid belum dikelola secara Asep Suryanto and Asep Saepulloh. AuOptimalisasi Fungsi Dan Potensi Masjid. Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid Di Kota Tasikmalaya,Ay Iqtishoduna 8, no. : 1Ae27. Andrian Saputra. AuBerapa Jumlah Masjid Dan Mushala Di Indonesia? Ini Datanya,Ay Republika. Co. Id, 2021, https://w. id/berita/qqprju483/ berapa-jumlah-masjid-dan-mushala-diindonesia-ini-datanya. bersedekah membuat kas masjid semakin bertambah besar. Untuk itu pengelolaan kas yang terwujudnya visi dan misi masjid dengan efisiensi penggunaan dana, pengamanan aset, dan pengembangan masjid. Mengingat bahwa fungsi Masjid selain untuk ibadah juga memiliki fungsi sosial kemasyarakatan dan ekonomi yang merupakan modal sosial pembangunan masyarakat Indonesia. 5 Salah satu cara untuk mengamankan aset, khususnya Muhammad Maksum selaku Sekretaris Bidang Perbankan Syariah DSN MUI yang sekaligus pakar fikih mengemukakan bahwa berinvestasi sudah dijalankan oleh sebagian besar masjid di Tanah Air. Aktivitas menginvestasikan kas masjid ini menjadi persoalan baru yang belum dibahas dan ditetapkan secara spesifik dalam al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad saw. Penetapan hukum yang tidak ada pada Al-Quran dan Hadis yaitu dengan menggunakan metode Metode Ijtihad digunakan dalam menetapkan hukum aktivitas ekonomi Islam berdasarkan hasil ijtihad yang sudah diterapkan sejak zaman Rasullulah. 7 Sumber Ijtihad terbagi menjadi dua yaitu muttafaq menggunakan Al-Qur`an. Al-Hadis. IjmaAo, dan Qiyas. Sedangkan mukhtalaf fiha yaitu metode ijtihad dengan menggunakan istihsan. Qaul as-Shahabi istihlah. Urf. Syar`u Man Qablana, dan Saddu al-Dzariah8 Metode sadd al-dzariAoah adalah usaha preventif munculnya dampak negative, dimana jika suatu perbuatan yang belum dilakukan diduga keras akan menimbulkan kerusakan . , maka segala hal yang mengarah ke perbuatan tersebut dilarang. Dan 9 Namun jika ternyata wasilah tersebut tidak menyebabkan kerusakan, atau bahkan bisa berakibat tercapainya maslahah, maka wasilah tersebut perlu dibuka . ath al-dzaria. Sehingga Sadd al-DzariAoah dan Fath al-DzariAoah merupakan salah satu metode penggalian hukum Islam yang berlandaskan pada konsep maslahat, akan dijadikan alat kajian analisis terhadap aktivitas menginvestasikan kas Masjid dengan mempertimbangkan aspek hukum dan ekonominya. Andrian Saputra. AuInvestasikan Kas Masjid Ke Pasar Modal. Bolehkah?,Ay Republika. Co. Id, https://w. id/posts/19785/investa sikan-kas-masjid-ke-pasar-modal-bolehkah. Pahala Nainggolan. Manajemen Keuangan Lembaga Nirlaba (Jakarta: Yayasan Bina Integrasi Edukasi (YBIE), 2. Rita Sukma Dewi. AuPemberdayaan Masjid Di Indonesia Dalam Perspektif Institutional Building,Ay Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 5, 1 . : 7Ae16, doi:10. 21776/ub. Saputra. AuInvestasikan Kas Masjid Ke Pasar Modal. Bolehkah?Ay Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan Ridwan. AuFleksibelitas Hukum Ekonomi Syariah,Ay TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law 1 . : 161Ae73. Umar Muhaimin. AuMetode Istidlal Dan Istishab (Formulasi Metodologi Ijtiha. ,Ay YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 8, 2 . : 330, doi:10. 21043/yudisia. MA Misranetti. SHI. AuSADD AL-DZARIAoAH SEBAGAI SUATU HUKUM METODE ISTINBAT HUKUM ISLAM,Ay An-Nahl No. Vo . 51Ae75. A Hilmi. Fath Adz-DzariAoah Dan Aplikasinya Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia . metode kualitatif dengan pendekatan Ushul fiqh. yang sumber data diambil dari jurnal, tesis, buku dan artikel lain yang dapat menjelaskan secara rasional sesuai kebutuhan dalam penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari ketiga proses analisis data tersebut yang nantinya dapat mengeliminasi data yang tidak berkaitan dengan rumusan masalah, sehingga dapat menjawab persoalan pada penelitian ini. Gambaran Umum Pengertian al-DzariAoah Secara terminologi. Ibn Rusyd mengartikan al-DzariAoah adalah sesuatu asalnya halal namun wasilah kepada sesuatu yang haram, seperti jual beli yang membawa kepada riba. 11 AlQarafi, mengartikan sebagai wasilah . untuk mencapai tujuan tertentu, sebagaimana wasilah kepada haram itu haram dan wasilah kepada yang wajib itu wajib. 12 Secara etimologi, kata dzariAoah berarti Aujalan yang menuju kepada sesuatuAy. Ulama Ushul Fiqh mengistilahkan Ausegala hal yang mengarah dan menuju pada sesuatu yang dilarang oleh syaraAo. 13 Maka hal tersebut dinyatakan tertutup (Sad. bagi syaraAo. Sebaliknya, apabila suatu perbuatan diduga kuat akan menjadi sarana terjadinya kebaikan, maka perlu dibuka dan didukung. Metode ini dikenal dengan istilah fath al-dzariAoah. Ibnu Rusdi and Tt. Al-Muqaddimah Kitab AlBayAo. Dar Al-Fukr, vol. Juz II (Beirut: Dar al-Fukr. Syihab al-Din Ahmad Idris Al-Qarafi. Tanqih Al-Fushul (Beirut: Dar al-Fikr, n. Wahbah Al-Zuhaily. Ushul Fiqh Al-Islamy. Juz II (Beirut: Dar al-Fikr, 1. Yusep Rafiqi. Heni Sukmawati, and Agus Ahmad Nasrulloh. AuImplementasi Sadd Dan Fath Al-DzariAoAh Dalam Strategi Pemasaran Produk Bordir Di Sentra Industri Bordir Kota Tasikmalaya,Ay Al-Mashlahah Jurnal Hukum Sehingga DzariAoah Ausegala hal yang dapat mengarah dan menuju pada sesuatu yang berakibat mafsadat ataupun maslahat. 15 Hal ini senada antara Al-Qarafi. Ibnu Qayyim,16 dan Wahbah Zuhaili. Dasar Hukum DzariAoah Kehujjahan Al- Pendasaran Hukum Sadd alDzariAoah Berikut pendasaran hukumnya:18 Pertama. Al-AnAoam: 108. AuDan janganlah kamu memaki sembahansembahan yang mereka sembah selain Allah dengan melampaui batas tanpa Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhannyalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dulu dikerjakannyaAy. Kedua, hadis Rasulullah AySesungguhnya sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang Lalu beliau ditanya. Auwahai baginda Rasul bagaimana mungkin bisa terjadi seseorang melaknat kedua orang tuanya?Ay Rasulullah menjawab. Auorang yang mencaci ayah orang lain, maka ayahnya juga akan dicacimaki orang itu, dan seseorang mencaci maki ibu orang lain, maka ibunya juga akan dicacimaki orang ituAy (HR. Bukhori. Abu Dau. Ketiga. Fiqh AuMenolak keburukan (Mafsada. lebih diutamakan Islam Dan Pranata Sosial 7, no. : 149, doi:10. 30868/am. Ibn Qayyim Al-Jauziyah and Tt. IAolam Al MuwaqiAoin AoAn RabbalAoAlamin. Jilid i (Dar alJail, n. Syihab al-Din Ahmad Idris Al-Qarafi. Al-Furuq. Juz 1 (Beirut: AoAlam al-Kutub, n. Wahbah Az-Zuhaili. Usul Al-Fiqh Al-Iskami. Juz II (Beirut: Dar al-Fikri al- Muasir, 1. Muhamad Takhim. AuSaddu Al-DzariAoah Dalam Muamalah Islam,Ay AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 14, no. : 19Ae24. Ay. Keempat, kajian Logika. Saat seseorang mengizinkan suatu perbuatan, maka dia mengizinkan halhal mengantarkan kepada perbuatan tersebut, berlaku sebaliknya. Ibnu Qayyim dalam kitab nya IAolam alMyqiAoin AySaat Allah tidak mengizinkan suatu perbuatan, maka Allah tidak akan mencegah semua perantara menuju perbuatan tesebut. Hal itu untuk menegaskan pelarangan. Akan tetapi apabila Allah membolehkan perbuatan tersebut maka semua perantara kepada perbuatan tersebut diperbolehkanAy. Pendasaran Sadd al-DzariAoah lain dari sunnah, yaitu larangan Rasul membunuh orang munafik, karena dapat mengakibatkan tuduhan membunuh Larangan bagi pemberi hutang menerima hadiah dari peminjam untuk menghindari kearah riba. Larangan Rasul memotong tangan pencuri pada waktu perang dan ditangguhkan hingga perang usai, yang dikhawatirkan para tentara beralih gabung ke musuh. Larangan menimbun yang akan berakibat kesusahan orang lain. Dan terakhir larangan bagi fakir miskin dari bani hasyim menerima zakat supaya tidak muncul fitnah memperkaya diri dan keluarga Rasul dari zakat. Pendasaran Hukum Fath alDzariAoah Dasar hukum penggunaan Fath al-DzariAoah diantaranya adalah Q. Al19 SyafeAoi Rahman. Ilmu Ushul Fiqh (Bandung: Pustaka Setia, 1. AuShareoneayat,Ay accessed November 2, 2021, https://shareoneayat. com/hadits-bukhari-212. Abu Al-AoAbbas Syihab ad-Din Ahmad bin Idris Al-Qarafi. Syarh Tanqih Al-Fushul (Kairo: Syarikah at-TibaAoah al-Fanniyah al-Muttahidah. Ibrahim bin Musa bin Muhammad alGharnathi As-Syathibi. Al-Muwafaqat (Kairo: Dar Ibn Affan, 1. Kahfi ayat 79, yang artinya AuAdapun bahtera itu kepunyaan orang-orang miskin yang di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. Ay. dan sabda Rasulullah saw dari Abu Hurairah, berkata AuAda seorang Arab badui yang kencing di masjid, lalu para sahabat Rasulullah bersabda: Biarkan dia, tuangkan saja pada kencingnya air satu timba, sesungguhnya kalian itu diutus untuk membawa kemudahan dan bukan diutus untuk menyulitkan. Ay (HR. Bukhari: Pandangan beberapa ulama Al-Qarafi AuKadangkala wasilah . kepada sesuatu yang haram itu perlu dibuka, apabila mengarah kepada maslahah yang lebih besar. Ay21 As-Syathibi menyatakan AuJalan menuju kerusakan mengakibatkan kemaslahatan yang lebih Ay22 Ibnu Taimiyyah berpendapat AuSesuatu yang dilarang karena Sadd alDzariAoah, bukan karena haram karena hukum aslinya, maka keharaman itu bisa ditempuh untuk mencapai maslahah yang lebih besar dan tidak menimbulkan mafsadah yang lebih besar,Ay23 Dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah AuSesuatu yang diharamkan karena Sadd al-DzariAoah, menjadi boleh dilakukan jika ada maslahah yang lebih besar. Ay24 Jenis-jenis al-DzariAoah Ibn Taimiyah Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ahmad ibn AoAbd Al-Halim Al-Harani. MajmuAo Fatawa (Madinah Munawwarah: MajmaAo alMalik al-Fahdh li Thibaah al-Mushaf asy-Syarif. Muhammad bin Abu Bakar Ibn Qayyim AlJauziyyah. IAolam Al-MuwaqqiAoin (Beirut: Dar alKutub al-Ilmiyyah, 1. Terdapat empat jenis dzariAoah, yaitu pertama, wasilah dan tujuan baik seperti menuntut ilmu menjadi wasilah meraih rizki. Kedua, wasilah dan tujuan tidak baik seperti mabuk menjadi wasilah bertindak kejahatan seperti Ketiga, wasilah tidak baik namun bertujuan baik, seperti korupsi untuk membangun masjid. Keempat, wasilah baik namun bertujuan tidak baik, seperti berdagang sebagai wasilah memperoleh riba. DzariAoah oleh para ulama Ushul Fiqh membagi dalam dua kategori, yaitu segi kualitas mafsadat-nya dan segi jenis mafsadat-nya. Imam As-Syathibi26 dari membagi dzariAoah mejadi empat, yaitu pertama tindakan yang membawa kepastian mafsadat (QothAo. Kedua, tindakan yang berpotensi besar (Dzann alghali. membawa mafsadat. Ketiga, menimbulkan mafsadat. Keempat, tindakan yang berpotensi membawa mafsadat dan maslahat. Untuk jenis pertama dan kedua para ulama melarangnya sehingga perbuatan tersebut . zariAoa. perlu dicegah/ditutup . Untuk jenis ketiga para ulama tidak melarangnya, sedangkan jenis keempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. DzariAoah berdasarkan jenis mafsadat yang ditimbulkannya, ibn Qayyim al-Jauziyah,28 membagi dua, yaitu tindakan mengarah mafsadat, seperti minum khamr mengakibatkan mabuk, maka mafsadat. Dan tindakan yang dianjurkan, namun dijadikan wasilah tindakan haram baik sengaja ataupun tidak. Seperti sengaja menikahi wanita yang dithalaq tiga kali oleh suaminya, supaya dapat kembali ke suami pertama lagi . ikah al-tahli. Ibn Qayyim mengklasifikasikan kedua jenis dzariAoat tersebut menjadi dua, yaitu tindakan yang maslahat-nya lebih kuat dari mafsadat-nya, dan tindakan yang mafsadat-nya lebih besar dari maslahat-nya. Kemudian akibat hukumnya dikategorikan menjadi empat kriteria, yaitu pertama, tindakan yang sengaja untuk ke-mafsadat-an itu secara syaraAo haram, seperti minum khamr. Kedua, tindakan yang mubah namun untuk ke-mafsadat-an itu secara syaraAo haram, seperti nikah tahlil. Ketiga, tindakan yang mubah namun tujuannya tidak bertujuan untuk ke-mafsadat-an namun cenderung . zan al-ghali. berakibat mafsadat maka haram. Seperti mencaci maki. Keempat, tindakan yang mubah dan akibatnya ada mafsadat dan maslahat-nya, maka boleh jika maslahat nya lebih besar daripada mafsadatnya, dan sebaliknya. 29 Sehingga dapat disimpulkan dzariAoah memiliki dua sisi yaitu motivasi seseorang melakukan sesuatu, baik bertujuan untuk yang halal maupun yang haram. Dan sisi akibat membawa mafsadat. Makmur Syarif. Sadd Al-DzariAoah Dan Pembaharuan Hukum Islam (Jakarta: Iain-ib Pres, 2. As-Syathibi. Al-Muwaffaqad. II (Mesir: MatbaAoah al-Maktabah Al-Tijariyah, n. Al-Zuhaily. Ushul Fiqh Al-Islamy. Ibid. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Al-DzariAoah Ulama Malikiyah dan ulama Hanabilah berpendapat Sadd alDzariAoah dapat menjadi dalil untuk menetapkan hukum. 31 Pendasarannya Al-Jauziyah and Tt. IAolam Al MuwaqiAoin AoAn RabbalAoAlamin. Gibtiah and Yusida Fitriati. AuPerubahan Sosial Dan Pembaruan Hukum Islam Perspektif Sadd Al-DzariAoAh,Ay Nurani 15, no. : 101, doi:10. 19109/nurani. As-Syathibi. Al-Muwaffaqad. pada Q. al-AnAoam . tentang larangan memaki sesembahan selain Allah, dan hadis Rasulullah saw, diriwayatkan Bukhori dan Abu Daud tentang dosa mencaci orangtua orang Ibnu Taimiyah, menjadikan Sadd al-dzariAoah sebagai salah satu alasan dalam menetapkan hukum syaraAo, disebabkan atas dasar dugaan saja Rasulullah saw melarangnya. Ulama Malikiyah lainnya seperti al-Qarafi, berpendapat al-DzariAoah merupakan tindakan secara prinsip tidak dilarang menyebabkan kepada tindakan yang 32 Al-Qarafi melihat ada dua sasaran hukum dzariAoah, pertama mengandung maslahat dan mafsadah, kedua wasail . lmu yang memahami tentang nash Al-Quran dan Suna. yaitu hal-hal maqashid . ukum-hukum syaria. Hukum wasail sama dengan hukum maqashid, hanya saja tingkat wasail lebih rendah dari tingkat maqashid. Berbeda dengan pandangan Ulama Hanafiyah dan SyafiAoiyah yang menerima Sadd al-DazariAoah hanya pada permasalahan tertentu saja. Seperti dibolehkannya orang tidak berpuasa karena uzur, dengan syarat tidak boleh dinampakkan orang lain . ang tidak mengetahui uzurny. Imam SyafiAoI menggunakan prinsip pada Sadd alDzariAoah. Dalam buku Husain Hamid Hasan berjudul Nadzariyah al-Maslahat, menyatakan bahwa jika mafsadat berpotensi terjadi, atau minimal praduga keras . hilbah al-dho. akan terjadi, maka kaidah Sadd al-DzariAoah diterima oleh ulama Hanafiyah dan ulama SyafiAoiyah untuk digunakan. 34 Berbeda dengan Ibnu al- Qayyim dan Qarafi, alSyathibi lebih menekankan DzariAoah pada sesuatu . yang menuju pada yang dilarang serta mengandung kemafsadat-an. Dengan dzariAoah bisa haram, jika sasaran akhir . Dan bisa wajib, jika akibat dari dzariAoah merupakan sesuatu yang diwajibkan, dan begitu selanjutnya. Al-Qurtubi. Al- JamiAo Li Ahkam Al - QurAoan Juz II, n. Syihab al-Din Ahmad Idris Al-Qarafi. Al-Furuq. Juz II (Beirut: Alam al-Kutub, tt. , n. Nasrun Haroen. Ushul Fiqh-I (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. Al-Qarafi. Al-Furuq, n. Misranetti. SHI. AuSADD AL-DZARIAoAH SEBAGAI SUATU HUKUM METODE ISTINBAT HUKUM ISLAM. Ay51. Makna Investasi Investasi merupakan tindakan yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang dimiliki. 37 Menurut Pahala Nainggolan adalah upaya memaksimalkan kekayaan 38 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, invystasi adalah penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. 39 Sehingga investasi adalah sebuah komitmen atas sejumlah dana saat ini demi meraih mengorbankan kegiatan konsumsi saat. Dapat diartikan pula aktivitas orang pribadi . atural perso. ataupun badan hukum . uridical perso. untuk menambah dan/atau mempertahankan Muhamad. Manajemen Keuangan SyariahAnalisis Fiqh Dan Keuangan. Edisi I (Yogyakarta: UPP STIM YKPM, 2. Nainggolan. Manajemen Keuangan Lembaga Nirlaba, 2012. -------------. AuKamus Besar Bahasa Indonesia (Onlin. ,Ay accessed October 9, 2021, https://kbbi. id/entri/investasi. M Hayati. AuInvestasi Menurut Perspektif Ekonomi Islam,Ay Ikonomika, 2016, http://w. id/index. p/ikonomika/article/view/143. nilai modalnya, baik uang kas, peralatan, aset tetap, hak intelektual, maupun 41 Memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat baik secara personal, kelompok, maupun Negara merupakan tujuan dalam berinvestasi. Dan terciptanya keberlanjutan investasi, diharapkan, terciptanya kemakmuran pemilik modal, dan turut memberikan andil bagi pembangunan bangsa. Adapun unsur-unsur aktivitas investasi, yaitu tujuan yang spesifik, jumlah dana, jangka waktu, alternatif instrumen investasi, dan strategi 43 Terdapat tiga aspek dalam berinvestasi, yaitu aspek uang yang ditanamkan dan diharapkan . onsep uan. , aspek waktu sekarang dan masa yang akan datang . onsep nilai waktu uan. , dan aspek manfaat yang akan didapatkan . onsep cost benefit rati. Manajemen Risiko Siapapun pasti ingin terhindar dari risiko, atau paling tidak meminimalisir terjadi kerugian dari sisi 45 Hal ini pun juga dirasakan oleh pengelola masjid yang akan melakukan Dan dalam investasi tidak akan lepas dari hasil . dan risiko . Keduanya bagaikan dua sisi mata uang Ibid. Irham Fahmi and Yovi LH. Teori Portofolio Dan Analisis Investasi (Bandung: Alfabeta. Wiku Suryomurti. Super Cerdas Investasi Syariah. Hidup Kaya-Raya. Mati Masuk Surga (Jakarta: Qultum Media, 2. Henry Faisal Noor. Investasi. Pengelolaan Keuangan Bisnis Dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat (PT. Indeks, 2. ,4. Uly Mabruroh Halida. AuManajemen Risiko Di Era Covid-19 Terhadap Ekonomi Di Indonesia,Ay Mabny : Journal of Sharia Management and Business 1, no. : 1Ae13, doi:10. 19105/mabny. Adia Nur Fadilah and Jalaludin. AuManajemen Risiko Investasi Pada Perbankan Syariah Di yang selalu beriringan dan tidak mudah untuk dipisahkan. Sebab investasi terkait dengan aspek waktu yaitu waktu sekarang ketika mulai berinvestasi dengan waktu masa yang akan datang ketika hasil investasi dicairkan. Untuk menghindari timbulnya risiko dalam berinvestasi, dibutuhkan pengaman investasi sebagai salah satu faktor yang harus diperhitungkan. Adapun diantaranya dengan membentuk dewan komite yang terdiri dari para ahli atau konsultan untuk membantu menganalisis kemungkinan hasil dan risiko dari pilihan investasi serta dengan menggunakan teknik portofolio. 48 Dan ketika dalam melakukan pemilihan instrumen investasi yang cocok dengan karakteristik lembaga, maka terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu, tujuan investasi, tingkat risiko kemampuan teknik mengelola investasi, jangka waktu investasi, hasil investasi, dan risiko investasi. Kas Masjid Kas adalah uang dan surat berharga lainya yang likuid50 untuk digunakan operasional dan membayar kewajiban perusahaan. 51 Kas dapat Indonesia,Ay EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan 3, no. : 40Ae48, doi:10. 37726/ee. Amalia Nuril Hidayati. AuInvestasi : Analisis Dan Relevansinya Dengan Ekonomi Islam,Ay Jurnal Ekonomi Islam 8, no. : 227Ae42. Pahala Nainggolan. Manajemen Keuangan Lembaga Nirlaba (Jakarta: Yayasan Bina Integrasi Edukasi (YBIE), 2. ,82. Ibid. Sofyan Syafri Harahap. Analisa Kritis Atas Laporan Keuangan (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. Dwi Martini Dkk. Akuntansi Keuangan Menengah. Buku 1 (Jakarta: Salemba Empat, terbagi menjadi beberapa jenis,52 yaitu . etty cas. merupakan uang tunai untuk membayar pengeluaran yang jumlahnya Kedua kas bank merupakan uang yang disimpan di rekening bank dengan jumlah besar. Ketiga pelaporan kas yang dilakukan langsung. Keempat setara kas . ash equivalent. merupakan aset yang maturity . asa jatuh tempo/likuidita. kurang dari tiga bulan. Kelima kas terbatas . estricted cas. merupakan kas untuk melunasi kewajiban di masa Dan Bank overdrafts merupakan jumlahnya lebih besar daripada rekening Adapun motif memiliki kas,53 yaitu motif transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif spekulatif. Kata masjid berasal dari kata sajada-yasjudu-masjidan . empat 54 Syahidin55 dan Quraish Shihab56 memiliki pemaknaan yang sama terhadap masjid yaitu tempat untuk seluruh aktivitas yang berorientasikan menyembah kepada Allah SWT, baik yang bersifat pribadi maupun bersamasama dalam segala bidang kehidupan Masjid fungsi, yaitu pertama, sebagai tempat sujud atau penghambaan diri kepada Sang Khaliq untuk salat fardu dan salat Kedua, sebagai tempat IAotikaf, berzikir, pengajian dan membaca Al QurAoan. Ketiga, sebagai tempat kegiatan ibadah sosial atau Muamalah, seperti . pengelolaan dana zakat. Keempat, sebagai Baitul Mal. Ibnu Ismail. AuPengertian Kas Menurut Para Ahli. Jenis. Dan Karakteristiknya,Ay Rudianto Dalam Accurate,Id, 2021, https://accurate. id/akuntansi/pengertiankas/#Pengertian_Kas_Menurut_Para_Ahli. Mohammad Muslich. Manajemen Keuangan Modern (Jakarta: Bumi Aksara, 2. Sofyan Syafri Harahap. Manajemen Masjid (Yogyakarta: Bhakti Prima Rasa, 1. Syahidin. Pemberdayaan Umat Berbasis Masjid. Alfabeta (Bandung, 2. Quraish Shihab. Wawasan Al-Quran. Mizan (Bandung, 1. Syafuddin Mustaming. AuFungsi Masjid Dan Peranannya Sebagai Pusat Ibadah Dan Pembinaan Umat,Ay 2020, 1Ae4, https://sultra. id/files/sultra/file/fil e/Tulisan/zeam1328534716. Hasil dan Pembahasan Investasi Kas Masjid Agama Islam mengajarkan berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah muamalah. 58 Muamalah dalam Islam mengajarkan hubungan antara sesama umat manusia, contohnya Dengan meningkatnya kesejahteraan akan meningkatkan pula keuangan masjid melalui zakat, infak dan shadaqah, hibah, bantuan pemerintah, bantuan swasta dan usaha ekonomi 60 Pengelolaan aset berupa keuangan dilakukan untuk melindungi harta yang dimiliki masjid. Dan Natsir and Nanat Fatah. Etos Kerja Wirausahawan Muslim (Bandung: Gunung Djati Press, 1. Sitepu and Novi Indriyani. AuTinjauan Fiqh MuAoAmalah: Pengetahuan Masyarakat Banda Aceh Mengenai Akad TabarrAo Dan TijArah,Ay Journal of Chemical Information and Modeling 1 . : 89Ae99, http://jurnal. id/index. php/iblr/article/ view/1368. Prof. Dr. Ahmad Sutarmadi. Manajemen Masjid Kontemporer (Jakarta: Media Banksa. Noni Setyorini and Qristin Violinda. AuPengelolaan Dan Pengembangan Aset Masjid Sebagai Upaya Peningkatan Layanan Ibadah,Ay JPPM (Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyaraka. 5, no. : 55Ae59, doi:10. 30595/jppm. aktivitas investasi menjadi alternatif dalam melindungi dan mengembangkan harta masjid. Dengan potensi ekonomi berupa kas Masjid, jika diinvestasikan dapat mendatangkan banyak keuntungan, yaitu membantu pemerintah mengurangi pinjaman luar negeri, dan membangun kemandirian ekonomi umat. 62 Masjid sebagai kantong-kantong pemberdayaan ekonomi masyarakat berkontribusi pada target pembangunan nasional. 63 Salah masyarakat atau jamaah kepada DKM Masjid dalam pemberdayaan ekonomi. Pemberdayaan ekonomi masjid semakin mendesak dan penting yang dinyatakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Marzuki Mustamar, yaitu banyak masjid dengan kas melimpah tidak memberikan manfaat sosial karena terikat ikrar di Namun kas masjid dapat optimal jika akadnya untuk kemaslahatan masjid dan umat. Pendekatan al-DzariAoah terhadap Investasi Kas Masjid Fath al- DzariAoah berlandaskan konsep maslahat menjadi alat analisis aktivitas menginvestasikan kas Masjid meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muhtadi. AuPemberdayaan Masjid Untuk Pengentasan Kemiskinan,Ay Republika. Co. Id. Sukma Dewi. AuPemberdayaan Masjid Di Indonesia Dalam Perspektif Institutional Building. Ay7-16. Suryanto and Saepulloh. AuOptimalisasi Fungsi Dan Potensi Masjid. Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid Di Kota Tasikmalaya. Ay1-27. Syamsul Akbar and Muhammad Faizin. AuBolehkah Kas Masjid Digunakan Untuk Kepentingan Sosial?,Ay Nu. Id, 2019, https://w. id/post/read/101237/boleh baik ke-maslahat-an bagi jamaah masjid maupun bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana kitab AlFatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra status masjid adalah merdeka . idak dimiliki oleh siapa pu. Sehingga diperbolehkan digunakan selain yang memberi kemaslahatan bagi masjid atau umat muslim. Memang kedudukan kas masjid menurut al-Qarafi dan Ibnu Qayyim67 bersifat netral yang dapat mendatangkan maslahat maupun mafsadat. Menjadi keharusan bagi kita mengoptimalkan potensi kas Masjid untuk kemaslahatan dengan menginvestasikannya. Salah satu potensi dana umat Islam adalah dana Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai 233,8 Triliun, sedangkan penghimpunan ZIS nasional tahun 2019 melalui OPZ resmi mencapai 10 Triliun atau 5,2 persen potensi Pengelolaan dana zakat tersebut dengan menginvestasikannya dapat berperan memberikan kemaslahatan. Hal ekonomi syariAoah di Indonesia yang perbankan, asuransi dan pasar modal. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah BI 2007 total aset 3 unit Bank kah-kas-masjid-digunakan-untuk-kepentingansosial. Moh Juriyanto. AuHukum Menggunakan Uang Kas Masjid Untuk Kepentingan Pribadi,Ay Bincangsyariah. Com, 2021, https://bincangsyariah. com/kalam/hukummenggunakan-uang-kas-masjid-untukkepentingan-pribadi/. Al-Qarafi. Al-Furuq, n. Humas BAZNAS. AuBAZNAS : Zakat Masyarakat Yang Tak Tercatat Rp 61,25 Triliun,Ay Baznas. Go. Id, 2020, https://baznas. id/Press_Release/baca/BAZN AS_:_Zakat_Masyarakat_yang_Tak_Tercatat_R p_61,25_Triliun/680. Umum Syariah (BUS) & 25 unit Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar Rp 36,54 69 Dan per Juni 2021 berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total keseluruhan kantor lembaga perbankan syariAoah per Juni 2021 sebanyak 195 unit dan 3. 061 kantor dengan total aset (BUS & UUS) sebesar Rp 616,2 triliun. Dan total aset IKNB Syariah . suransi, penjaminan syaria. Rp 99,96 triliun atau 4,36 persen dari total aset IKNB Total dana kelolaan reksa dana syariah Rp 31,13 triliun atau 6,31 persen dari total dana kelolaan reksadana Perkembangan ekonomi syariah lainnya, outstanding sukuk korporasi sebesar Rp 17,34 triliun, saham syariah mencapai Rp 3. 555 triliun atau 52,41 persen dari total kapitalisasi pasar Dalam Global Islamic Finance Report 2018. Indonesia menjadi peringkat enam dalam Islamic Finance Country Index 2018. 71 Tetapi tingkat pertumbuhan ekonomi syariah, dan perlunya peningkatan literasi serta akses Suminto staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara/Anggota Pleno DSN MUI menyatakan hingga 25 Oktober 2018, pemerintah telah menerbitkan Sukuk Negara sebesar Rp 950,26 triliun, dengan outstanding Rp 655,29 triliun. Dan efektifitas Sukuk Negara Ritel dalam mentransformasi masyarakat dari aktivitas menabung ke aktivitas investasi sangat tinggi. 73 Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kokok Alun Akbar mengatakan per Mei 2021. Bank Syariah Indonesia telah menyalurkan pembiayaan UMKM mencapai Rp33,06 Jumlah tersebut setara dengan 22,57 persen dari total pembiayaan BSI. Peran lainnya ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi Negara telah dibuktikan dalam penelitian Mudharabah Musharakah memberikan kontribusi komplit dalam mengurangi kemiskinan, pengangguran dan inflasi. 75 Dengan besarnya akibat menginvestasikan kas masjid tersebut, maka ketentuannya Fath al-DzariAoat . alan tersebut dibuk. Hal ini sesuai dengan pandangan al-Qarafi dan Ibnu Qayyim, yang memenuhi kaidah fiqh maupun kaidah logika. Namun dalam mengelola kas masjid diperlukan prinsip kehati-hatian sebagai langkah pengendalian risiko penyalahgunaan, kerugian, bahkan Kemafsadatan ini dapat menyebabkan Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. AuStatistik Perbankan Syariah,Ay Des 2007 (Jakarta, 2. Suminto. AuMengukur Seberapa Besar Manfaat Sukuk,Ay Republika. Co. Id, 2018, https://republika. id/berita/pi40kr440/meng ukur-beberapa-besar-manfaat-sukuk. Ibid. Otoritas Jasa Keuangan. AuRoadmap Perkembangan Perbankan Indonesia 2020 2025,Ay Otoritas Jasa Keuangan (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2. Suminto. AuMengukur Seberapa Besar Manfaat Sukuk. Ay Azizah Nur Alfi. AuPorsi Pembiayaan UMKM Bank Syariah Indonesia (BRIS) Capai 22,5 Persen,Ay Finansial. Bisnis. Com, 2021, https://finansial. com/read/20210628/23 1/1410645/porsi-pembiayaan-umkm-banksyariah-indonesia-bris-capai-225-persen. T Risal. AuPeningkatan Peran Perbankan Syariah Dengan Menggerakkan Sektor Riil Dalam Pembangunan,Ay Accumulated Journal (Accounting and A, 2019, http://ejournal. id/ojs/index. php/Accumulated/article /view/581. ketentuan hukumnya menjadi Sadd alDzariAoah seperti yang terjadi pada kasus Yelnazi Rinto (YR) menggunakan dan infak masjid sepanjang 2013-2019 sebesar Rp 857. Uangnya 76 Dan kasus mantan ketua takmir Masjid Jami' Muqodas Desa Tumpangkrasak. Kecamatan Jati. Kabupaten Kudus, yaitu Ishak Sutarpan dengan dugaan penggelapan kas masjid sebesar Rp 188 juta. 77 Selain itu, literasi keuangan pengelola masjid perlu keuangan dalam pengambilan keputusan investasi berpengaruh signifikan dalam untuk menghindari risiko kerugian. Dimana dengan tingkat literasi keuangan yang baik menjadi lebih bijaksana dan pandai dalam membuat keputusan dan memanajemen risiko untuk investasi Meningkatnya diharapkan dengan melakukan analisis risiko secara matang dan sikap kehatihatian, mampu memberikan keamanan Dengan pengaman investasi yang diterapkan ketidakpastian dan risiko kerugian dalam Pengelola masjid dapat juga mengacu pada rumusan investasi yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian, prinsip keamanan yang mengacu pada profil risiko konservatif, jangka waktu investasi disesuaikan dengan dana menganggurnya, dan tingkat risiko yang 81 Sehingga dengan pengelolaan risiko yang tepat dan terantisipasi diharapkan dalam menginvestasikan kas Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Manajemen 4, no. : 398Ae412. Yuana Rizky Octaviani Mandagie. Meriam Febrianti, and Lailah Fujianti. AuAnalisis Pengaruh Literasi Keuangan. Pengalaman Investasi Dan Toleransi Risiko Terhadap Keputusan Investasi ( Studi Kasus Mahasiswa Akuntansi Universitas Pancasila ),Ay Relevan : Jurnal Riset Akuntansi 1, no. : 35Ae47. Rachman Sundjaya and Andi M. Akram. AuTinjauan Yuridis Atas Pengelolaan Dana Calon Jamaah Haji Perspektif Maslahah,Ay VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum 6, no. : 53Ae64, doi:10. 34005/veritas. Nenie Sofiyawati. AuMengagas Konsep Investasi Dana Pada Masjid Jami,Ay Jurnal Kajian & Pengembangan Manajemen Dakwah 07, no. : 515Ae34. Andi Saputra. AuKorupsi Infak Rp 1,7 M. Eks Bendahara Masjid Raya Sumbar Tetap Dibui 7 Tahun,Ay News. Detik. Com, 2021, https://news. com/berita/d5534834/korupsi-infak-rp-17-m-eksbendahara-masjid-raya-sumbar-tetap-dibui-7tahun. Jamaah. AuGelapkan Uang Kas Masjid. Mantan Pengurus Masjid Dilaporkan Ke Polisi,Ay Mediaindonesia. Com, 2021, https://mediaindonesia. com/nusantara/43042 8/gelapkan-uang-kas-masjid-mantan-pengurusmasjid-dilaporkan-ke-polisi. Wilantika Waskito Putri and Masyhuri Hamidi. AuPengaruh Literasi Keuangan. Efikasi Keuangan. Dan Faktor Demografi Terhadap Pengambilan Keputusan Investasi (Studi Kasus Pada Mahasiswa Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padan. ,Ay Jurnal Kesimpulan Investasi mendatangkan kemaslahatannya jauh lebih besar daripada kemafsadatan bagi umat, sehingga aktivitas tersebut perlu didukung dan dibuka seluas-luasnya berdasarkan konsep Fath al-DzariAoah. Hal ini didasarkan pada besarnya aset ekonomi umat Islam seperti potensi dana zakat sebesar Rp 233,8 triliun yang belum terkelola dengan baik, tepat dan profesional yang dapat diberdayakan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi Dengan menginvestasikan kas masjid menjadi salah satu peran yang dapat diberikan oleh umat Islam dalam kesejahteraan dan pembangunan bangsa. Kontribusi ekonomi Islam yang telah terbukti, diantaranya: Total aset Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syari. (UUS) per Juni 2021 sebesar Rp 616,2 triliun. Total aset IKNB Syariah . suransi, penjaminan syaria. Rp 99,96 Total dana kelolaan reksa dana syariah Rp 31,13 triliun Outstanding sukuk korporasi sebesar Rp 17,34 triliun Saham syariah mencapai Rp 555 triliun Outstanding Sukuk Negara sebesar Rp 950,26 triliun Pembiayaan UMKM per Mei 2021 mencapai Rp33,06 triliun Pada sisi lain terjadi risiko kerugian investasi, penyimpangan dan penyalahgunaan kas Masjid yang diperlukan prinsip kehati-hatian dengan menerapkan konsep Sadd al-Dzariah. Sehingga peristiwa seperti Yelnazi Rinto yang menggunakan kas Masjid sebesar Rp 857. 897,- untuk kepentingan pribadi dan kasus ketua takmir Masjid Jami' Muqodas Desa Tumpangkrasak. Kecamatan Jati. Kabupaten Kudus yang menggelapkan kas Masjid sebesar Rp 188 juta tidak terjadi lagi. Alternatif bentuk kehati-hatian dengan melakukan pembentukan komite, porofolio, dan menerapkan rumusan investasi. Tentunya penelitian ini masih jauh dari kata sempurna, dimana belum memberikan analisis mendalam terhadap kriteria kas masjid yang memiliki potensi untuk diinvestasikan dan tidak. Serta kriteria tentang karakteristik instrumen investasi yang tepat dan sesuai dengan karakteristik masjid dan kondisi Sehingga diharapkan bagi penelitian berikutnya mampu mengupas hal-hal tersebut di atas. Referensi