PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE2nd Seminar Nasional AuUrgensi Pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Menciptakan Sistem Hukum Modern di IndonesiaAy Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2023 Volume 2, 2023 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index DAMPAK TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA LEMBAGA KEAGAMAAN DI INDONESIA PERSPEKTIF KRIMINOLOGI Rizqi Primasane Hariyani1. Trini Handayani2 Universitas Muhammadiyah Jakarta Universitas Suryakancana E-Mail : rizqiprimasane@gmail. E-Mail : trinihandayani2012@gmail. ABSTRAK Kasus kekerasan seksual marak terjadi di Indonesia, kasus kekerasan seksual pada Lembaga Keagamaan (Pesantren/ Gerej. korbannya cukup banyak. Santri ataupun anak didik korban kekerasan seksual tidak berani melaporkan kasusnya dikarenakan pelaku memberikan ancaman atau bujuk rayu yang sifatnya agamis, sebagian besar korban kekerasan seksual pada lembaga keagamaan adalah anak-anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, serta menganalisis penyebab kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga keagamaan, selain itu juga untuk mengetahui dampak yang terjadi akibat kekerasan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui cara pencegahan kekerasan seksual pada anak. Banyak korban kekerasan seksual terjadi pada anak di lembaga keagamaan, masih banyak anak yang belum mengerti tentang pemahaman seksual, dan kurangnya peranan orang tua dalam melakukan pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif yang berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. Korban kekerasan seksual anak di lembaga keagamaan masih takut untuk melaporkan karena adanya relasi kuasa dan adat Timur yang masih kental di Indonesia sehingga korban kekerasan seksual banyak yang menderita gangguan kejiwaan oleh karena itu diperlukan adanya pencegahan terhadap kekerasan seksual anak terutama di lembaga keagamaan. Kata Kunci: Anak. Dampak Psikologis. Kekerasan Seksual. Lembaga Keagamaan. ABSTRACT Sexual violence cases are rampant in Indonesia, and there are a significant number of sexual violence cases in religious institutions (Pesantren/Churc. Victims of sexual violence, whether they are students or disciples, are afraid to report their cases because the perpetrators use religious threats or persuasion. Most victims of sexual violence in religious institutions are children. The purpose of this research is to identify the factors that can cause cases of sexual violence against children, analyze the causes of sexual violence cases that occur in religious institutions, understand the impact of sexual violence on children, and find ways to prevent sexual violence against children. Many sexual violence cases occur in children in religious institutions because many children do not Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi understand sexual education, and parents play a limited role in preventing sexual violence against children. This research uses descriptive research that focuses on systematic explanations of the facts obtained during the study. Victims of sexual violence in religious institutions are still afraid to report their cases due to power relations and the strong influence of Eastern customs in Indonesia, and many victims suffer from psychological Therefore, prevention of sexual violence against children, especially in religious institutions, is necessary. Keywords: Children. Psychological Impact. Religious Institutions. Sexual Violence. PENDAHULUAN Kekerasan seksual menurut World Health Organization (WHO) yaitu setiap tindakan seksual, upaya untuk mendapatkan tindakan seksual, komentar atau rayuan seksual yang tidak diinginkan, atau tindakan untuk perdagangan, atau dengan cara lain diarahkan, terhadap seseorang seksualitas dengan paksaan, oleh siapa pun tanpa memandang hubungan mereka dengan korban, dalam situasi apapun, termasuk namun tidak terbatas pada rumah dan pekerjaan. (World Health Organization (WHO), 2. Kekerasan seksual juga dapat terjadi pada korban laki-laki, di mana adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban kekerasan seksual, sehingga korban cenderung tidak berani melakukan perlawanan ketika tindak kekerasan seksual menimpa dirinya. Pelaku sebagai relasi kuasa ini apakah pelaku sebagai orang yang dihormati, sebagai majikan, sebagai guru, dosen atau profesi apapun di mana antara pelaku dan korban memiliki kesenjangan kuasa yang besar. Pada kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga keagamaan, adanya suatu relasi kuasa yang sangat kuat pada pelaku . ebagian besar orang yang dihormati: Ustadz/ Santri Senior/ Pastor/ orang yang berpengaruh di gerej. sehingga korban cenderung pasrah dan tidak berani melaporkan kasusnya. Korban tidak berdaya karena pelaku menggunakan ancaman atau bujuk rayu yang bersifat agamis. Adanya kecenderungan ini mengakibatkan jumlah korban menjadi banyak dibandingkan pada kekerasan seksual di tempat lain. Korban kekerasan seksual pada lembaga keagamaan semuanya masih anak-anak. Kementerian agama mendapat laporan adanya kekerasan seksual pada lembaga pendidikan keagamaan. Laporan tersebut berasal dari lembaga pendidikan keagamaan di Bandung. Tasikmalaya. Kuningan. Cilacap. Kulonprogo. Bantul. Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi Pinrang. Ogan Ilir. Lhokseumawe. Mojokerto. Jombang dan Trenggalek. Beberapa kasus sedang dalam proses persidangan di pengadilan (Novi, 2. Kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh oknum guru sekaligus pengasuh pesantren di Cibiru. Bandung. Jawa Barat menjadi sorotan publik. Pondok pesantren TM di Cibiru. Bandung. Jawa Barat ditutup pasca mencuatnya kasus Salah seorang pengurus RW menyatakan jika aktivitas di lingkungan pesantren memang tertutup. Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, beberapa di antaranya telah melahirkan bayi, bahkan salah satu korban telah melahirkan dua anak. 11 korban yang berasal dari Garut Tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Garut. Korban dan keluarga kini masih dalam pengawasan lantaran trauma yang dialami serta pendampingan korban yang juga menjadi saksi di persidangan (Ancely, 2. Kasus lainnya terjadi di Kuningan. Pimpinan Pondok Pesantren Bina Qurani melakukan pencabulan terhadap 8 . santrinya dengan cara disodomi, pencabulan tersebut diawali dengan iming-iming barang seperti baju koko, parfum, dan sebagainya. Pimpinan Pondok Pesantren tersebut sudah berkeluarga tetapi mengaku tidak tertarik pada lawan jenis, yang bersangkutan juga mengaku pernah menjadi korban sodomi pada waktu masih sekolah di Tsanawiyah (Wandanovi. Kasus pencabulan juga terjadi di Gereja Katolik Maria Bunda Karmel Paroki Tomang. Jakarta Barat. Pelaku pencabulan. Romo H melakukan aksinya dengan modus pada waktu ada anak didiknya . yang melakukan pengakuan dosa, tangannya ditempelkan ke Pastor dan tangan Pastor tersebut memegang dada anak didiknya secara perlahan dengan Gerakan naik dan turun. Modus berikutnya adalah mencium kening bahkan sampai sudut bibir anak didiknya dengan alasan memberi berkat kepada anak-anak didik nya yang akan masuk kelas. Anehnya yang korban disasar adalah anak murid SMA, sedangkan muris TK. SD dan SMP yang berada di sekitar lokasi tersebut tidak disentuh (Adam, 2. Kekerasan seksual juga terjadi di Gereja Katolik Perancis. Pastor Bernard Preynat dipecat karena melakukan pelecehan seksual pada anak laki-laki sebanyak Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi lebih dari 75 . ujuh puluh lim. Preynat dijatuhi hukuman penjara selama 5 . tahun penjara. Laporan Komisi Independen untuk Pelecehan Seksual di Gereja (CIASE) sejak tahun 1950 sampai dengan tahun 2020 setidaknya telah terjadi 000 . igaratus tigapuluh rib. kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Pastor atau orang yang terlibat di Gereja (Indonesia, 2. Kasus lainnya adalah di salah satu pesantren di Trenggalek Jawa Timur, korbannya Santriwati sebanyak 34 . igapuluh empa. orang dilecehkan seksual oleh salah satu ustadz yang mengajar di pesantren tersebut. Perbuatannya dilakukan sejak tahun 2019 dan baru terungkap pada bulan September 2021. Pelecehan dilakukan dengan meraba-raba bagian tubuh tertentu (Luqman, 2. Dampak yang dialami korban kekerasan seksual berupa betrayal, traumatic sexualization, powerlessness, stigmatization. Secara fisik tidak ada masalah, tetapi permasalahan secara psikis, dapat berupa rasa dendam, trauma, ketakutan dan Dampak ini apabila tidak diatasi akan menimbulkan dampak sosial yang luas di masyarakat. (Noviana, 2. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, serta menganalisis penyebab kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga keagamaan, selain itu juga untuk mengetahui dampak yang terjadi akibat kekerasan seksual terhadap anak dan untuk mengetahui cara pencegahan kekerasan seksual pada anak. METODE Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif yang berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. Penelitian ini menggunakan hasil penelusuran pustaka yang berisi teori-teori yang relevan dengan masalah penelitian yaitu fakta yang terjadi terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi pada lembaga keagamaan. Penelitian ini mengkaji mengenai konsep dan teori yang digunakan berdasarkan literatur yang berhubungan dengan topik dan data yang tersedia. Kajian pustaka berfungsi sebagai suatu hal yang membangun konsep atau teori yang menjadi dasar studi dalam penelitian, kajian pustaka juga adalah pendekatan penelitian yang diwajibkan dalam sebuah Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi penelitian dengan tujuan utamanya yaitu untuk dapat mengembangkan aspek teoritis atau aspek manfaat praktis. HASIL ATAU PEMBAHASAN Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) anak adalah manusia sejak saat awal kehamilan sampai dengan usia 18 tahun. Definisi anak menurut UndangUndang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Karena anak merupakan amanah dari Tuhan, sehingga dalam perkembangannya perlu diberikan perlindungan agar dapat berkembang dengan baik, selain itu anak juga merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan meneruskan perjuangan bangsa. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Anak harus diberikan perlindungan yang merupakan tanggung jawab tidak hanya orangtua namun juga keluarga, masyarakat, dan negara. (Ruhma et al. Menurut Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Konvensi Hak Anak Pasal 45, terdapat empat hak dasar anak yang perlu diperhatikan: . Hak kelangsungan hidup, termasuk survival right yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang terbaik sehingga dapat terhindar dari penyakit infeksi yang mematikan, . Hak berkembang . evelopmental righ. yaitu hak untuk mendapatkan pemberian gizi dan juga pendidikan serta sosial budaya yang memungkinkan anak agar dapat berkembang menjadi manusia dewasa yang beridentitas dan bermartabat, . Hak memperoleh perlindungan . rotection righ. dimana hak anak adalah mendapat perlindungan dari berbagai diskriminasi dan tindak kekerasan baik oleh warna kulit, ideologi, politik, agama atau kondisi fisik, . Hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang menyangkut kepentingan hidupnya. Dari uraian hak dasar anak tersebut, anak sebagai manusia juga perlu diperhatikan dan diberikan upaya perlindungan sehingga hak dasar anak harus diwujudkan agar mereka dapat berkembang dan tumbuh secara baik. (Tateki, 2. Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi Kekerasan seksual anak menurut United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) adalah keterlibatan anak dalam kegiatan seksual yang dilakukan oleh anak yang belum mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara dengan orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua yang diatas 18 tahun. Kekerasan seksual terhadap anak menurut End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan seorang yang lebih tua baik itu keluarganya sendiri ataupun orang lain guna untuk memuaskan hasrat seksual pelaku. (Theresia & Wijaya. Kekerasan seksual pada anak dalam tiga tahun terakhir meningkat. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019 anak yang mengalami kekerasan seksual berjumlah 190 orang selain itu sebanyak 87 orang merupakan korban kejahatan seksual online. Sedangkan pada tahun 2020 jumlah korbannya meningkat menjadi 419 orang pada kekerasan seksual, dan korban kekerasan seksual online sebesar 103 orang. Kemudian pada tahun 2021 kekerasan seksual berjumlah 859 kasus. Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di pendidikan berasrama sekitar 66,66%. Pelaku kekerasan seksual pada anak kebanyakan adalah orang terdekat . rangtua, keluarga terdekat, teman, dan gur. Banyaknya kasus yang terjadi dengan pelaku adalah orang terdekat menunjukkan bahwa tempat yang aman bagi anak semakin sulit ditemukan. Kehidupan anak yang seharusnya ceria namun membuat gambaran buram dan ketakutan pada anak karena pelaku adalah orang yang mereka kenal. Data yang diberikan KPAI adalah data yang dilaporkan dan tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang tidak diungkap ke masyarakat. Banyaknya masyarakat awam yang mengganggap hal tersebut adalah aib sehingga jika diungkap akan membuat keluarga malu. (KPAI, 2. Kekerasan seksual pada anak dapat terjadi karena adanya faktor penyebab yang dilihat dari sudut pandang pelaku yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi faktor perasaan . ubungan kekasi. yang paling banyak menjadi penyebab dimana antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih namun karena adanya penolakan yang dilakukan korban sehingga terjadi kekerasan Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi seksual, faktor biologis karena sebagai manusia mempunyai kebutuhan yang harus dipenuhi, faktor moral yang menentukan timbulnya kekerasan seksual karena faktor ini adalah penyaring munculnya perilaku tersebut, dan faktor kejiwaan yang behubungan dengan kondisi kejiwaan seseorang yang menyimpang sehingga dapat melakukan kejahatan seksual. Faktor eksternal didapat dari luar sisi pelaku yang terdiri dari: faktor media massa karena banyaknya informasi yang diberitakan oleh media massa digambarkan secara gamblang mengenai kepuasaan pelaku yang dapat memicu pembaca dengan mental jahat mendapatkan ide untuk melakukan kejahatan seksual, faktor ekonomi dimana ekonomi yang sulit sehingga mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi dan dengan pendidikan yang rendah cenderung memperoleh pekerjaan yang kurang layak kemudian selanjutnya menyebabkan perekonomian lemah oleh karena itu menimbulkan peningkatan kriminalitas termasuk kekerasan seksual, dan faktor sosial budaya mempengaruhi peningkatan kasus kekerasan seksual akibat berkembangnya budaya yang semakin terbuka sehingga menyebabkan pergaulan semakin bebas. (Zahirah et al. (Ramadhan & Besila, 2. Pelaku kekerasan seksual seringkali adalah orang yang dikenal korban, terdapat beberapa variasi hubungan antara korban dan pelaku yaitu: Intrafamilia (Inces. Pelaku kekerasan seksual berasal dari keluarga korban seperti ayah, ibu, kakak kandung, adik kandung, paman, bibi, sepupu, kakek, atau nenek. Terdapat juga istilah incest yang jika dikaitkan dengan kekerasan seksual pada anak yaitu: . penganiayaan yang melibatkan perbuatan menstimulasi pelaku secara seksual, . pemerkosaan berupa oral seksual dan juga hubungan dengan alat kelamin, . pemerkosaan secara paksa yaitu kontak seksual. (Zahirah et al. , 2. Ekstrafamilia Pelaku merupakan orang yang dikenal korban namun bukan anggota keluarga seperti guru, tetangga, kekasih, atau teman. Orang asing Pelaku adalah orang yang tidak dikenal korban. (Rini, 2. Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi Terdapat beberapa bentuk kekerasan seksual yang dapat dilakukan seseorang atau beberapa orang, dan dilakukan spontan atau sudah direncanakan. Walaupun kekerasan seksual lebih banyak terjadi dirumah korban atau dirumah pelaku tetapi dapat juga terjadi ditempat lainnya. (Basile & Smith, 2. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi pada anak antara lain: Fondling Belaian atau cumbuan baik berupa pelukan, ciuman, sentuhan di dada, paha, dan bokong. Intercourse Penetrasi pada alat kelamin atau anus dengan menggunakan alat kelamin pelaku, jari, ataupun alat bantu seks yang dapat dilakukan oleh pelaku atau korban atas perintah pelaku. Stimulus pada alat kelamin Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara menstimulasi alat kelamin, baik menggunakan penis atau vagina, menggunakan jari, alat bantu seksual tanpa melakukan intercourse terlebih dahulu. Kekerasan tanpa kontak fisik Membuka pakaian korban, memperlihatkan alat kelamin, menonton video porno, atau melakukan telepon seks kepada anak. (Rini, 2. Hambatan dalam pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual terutama di Indonesia yang masih menganut kebudayaan Timur sehingga makin meningkatnya kasus kekerasan seksual. Berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi: Rasa Malu Korban banyak yang belum mengetahui dan merasa tidak mau berbagi pengalaman dengan orang lain mengenai kekerasan seksual yang terjadi pada Faktor ini menyebabkan kasus kekerasan seksual jarang terjadi karena jarang ada korban yang melapor langsung ke orang terdekat karena alasan rasa Diancam Tidak jarang juga korban diancam oleh pelaku jika melaporkan ke pihak berwajib sehingga korban takut untuk menceritakan pengalamannya. Yang Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi banyak terjadi pada kekerasan seksual anak yaitu anak diiming-imingi hadiah agar tidak menceritakan kejadiannya. Budaya Di Indonesia, patriarki menjadi penyebab utama di balik terjadinya diskriminasi atau kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Dalam budaya patriarki, adanya subordinasi dan disparitas kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Budaya ini juga diperkuat melalui institusi sosial dan politik. Negara juga turut andil dalam pengesahan budaya ini, contohnya dalam Undang-undang perkawinan yang melegalkan perkawinan poligami dengan persyaratan tertentu. (Ramadhan & Besila, 2. Peran keluarga sangatlah penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Keluarga seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak. Keluarga diartikan sebagai perkumpulan dua atau lebih individu yang terikat oleh hubungan perkawinan, hubungan darah, atau adopsi, dan setiap anggotanya berinteraksi satu dengan yang lainnya. Adapun fungsi keluarga yang dikemukakan Friedman dibagi menjadi: Fungsi afektif yaitu mengajarkan segala sesuatu untuk dipersiapkan anggota keluarganya supaya dapat berhubungan dengan orang lain. Fungsi ini dibutuhkan untuk mengembangkan individu dan psikososial anggota Fungsi sosialisasi di mana proses perkembangan dan perubahan yang dilalui seorang individu dapat menghasilkan interaksi sosial yang berperan dalam lingkungan sosialnya. Fungsi reproduksi adalah fungsi untuk mempertahankan generasi dan menjaga kelangsungan keluarga. Fungsi ekonomi merupakan fungsi keluarga dalam memenuhi kebutuhan keluarga secara ekonomi dan keluarga sebagai tempat untuk mengembangkan kemampuan individu dalam meningkatkan penghasilan untuk keluarganya. Fungsi perawatan atau pemeliharaan kesehatan yaitu fungsi untuk mempertahankan keadaan kesehatan bagi anggota keluarganya sehingga produktivitasnya tinggi. (Zahirah et al. , 2. Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi Perkosaan tidak dapat dipandang sebagai kejahatan yang hanya menjadi urusan privat . ndividu korba. , namun harus dijadikan sebagai problem publik karena kejahatan ini jelas-jelas merupakan bentuk perilaku yang tidak bermoral dan keji yang selain melanggar HAM, juga mengakibatkan derita fisik, sosial, maupun psikologis bagi korbannya. Perkosaan dan penanganannya selama ini menjadi salah satu indikasi dan bukti lemahnya perlindungan . hak asasi manusia, khususnya perempuan dari tindakan kekerasan seksual yang tergolong pada kekerasan terberat. Perlindungan terhadap perempuan telah dinyatakan pula oleh Konvensi PBB yang telah menjangkau perlindungan perempuan sampai ke dalam urusan rumah tangga, tidak sebatas hak perempuan di luar rumah atau sektor publik. Hal itu dapat dijadikan tolok ukur mengenai peningkatan kepedulian terhadap HAM khususnya perempuan, meskipun KUHP belum mengatur mengenai perkosaan oleh suami kepada istri. Perkosaan ditempatkan sebagai contoh perbuatan kriminalitas yang melanggar HAM perempuan karena lebih memposisikan keunggulan diskriminasi gender. (Hernandez Sampieri Roberto. Dalam perspektif teori kriminologi, terdapat tiga perspektif dalam melakukan analisis terhadap masalah kejahatan, yaitu: 1. macrotheories, adalah teori-teori yang menjelaskan kejahatan dipandang dari segi struktur sosial dan dampaknya. microtheories, adalah teori-teori yang menjelaskan alasan melakukan kejahatan dipandang dari segi psikologi, sosiologis atau biologis. bridging theories adalah teori-teori yang menjelaskan struktur sosial dan juga menjelaskan bagaimana seseorang atau sekelompok orang menjadi penjahat. (Hernandez Sampieri Roberto. Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) adalah sindrom kecemasan, labilitas otonom, ketidakrentanan emosional, dan kilas balik dari pengalaman yang sangat pedih setelah stres fisik maupun emosi yang melampaui batas ketahanan orang PTSD menurut National Institute of Mental Health (NIMH) yaitu gangguan kecemasan yang muncul setelah seseorang mengalami peristiwa yang mengancam keselamatan jiwa atau fisiknya, dapat terjadi karena serangan kekerasan, bencana alam, kecelakaan atau perang. Gejala utama yang sering terjadi pada PTSD, . Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi selalu teringat peristiwa menyedihkan yang telah dialami, . erasa seolah-olah peristiwa yang menyedihkan tersebut terulang kembal. , . bermimpi buruk tentang kejadian-kejadian yang membuat sedih, . reaksi emosional dan fisik berlebihan karena dipicu kenangan peristiwa yang menyedihkan, . penghindaran dan emosi yang dangkal ditunjukkan dengan cara menghindari aktivitas, tempat, percakapan yang berhubungan dengan traumanya, selain itu juga kehilangan minat terhadap semua hal, . sensitivitas yang meningkat yang ditunjukkan dengan sulit tidur, mudah marah, tidak dapat mengendalikan emosi, susah berkonsentrasi, kewaspadaan yang berlebih, dan respon yang berlebihan terhadap sesuatu. (Dirgayunita, 2. Kekerasan seksual yang terjadi pada anak dapat menimbulkan trauma mendalam dan hingga menyebabkan PTSD. PTSD dapat menyebabkan dampak kepada seseorang terutama pada anak-anak. Psikis: depresi, hingga dapat melakukan percobaan bunuh diri, merasa Fisik: robek selaput dara, memar pada alat kelamin, iritasi saluran kemih, penyakit kelamin, sakit kerongkongan, berat badan menurun, kehamilan yang tidak diinginkan Sosial: panic attack, menghindari lingkungan, merasa diasingkan, merasa semua orang membicarakan dirinya. (Theresia & Wijaya, 2. Terdapat beberapa teori psikologi mengenai kekerasan seksual yang berkembang saat ini. Teori psikologi menjelaskan tentang pikiran dan perilaku manusia dalam hal kognitif, sosial, perilaku, atau afektif. Ward dan Hudson mengelompokkan teori kekerasan seksual menjadi tiga kategori: faktor tunggal, multifaktor, dan level mikro. Faktor tunggal menilai hanya satu komponen empiris yang berhubungan dengan kekerasan seksual . eperti defisit keintima. Multifaktor yaitu teori psikologi yang menggabungkan beberapa faktor tunggal menjadi faktor komprehensif dan hubungan kausal yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Teori psikologi level mikro berfokus pada rangkaian peristiwa kognitif, afektif, perilaku, kontekstual yang terjadi dalam satu episode kekerasan (Gannon & ye Ciardha, 2. Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Pasal 3 ayat . huruf j mengatur anak yang merupakan korban kekerasan seksual. Perlindungan khusus tersebut meliputi penanganan cepat, pemulihan psikofisiososial sampai dengan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada anak, salah satunya adalah dengan melakukan pelatihan asertif dengan melalukan roleplay terkait dengan bagaimana cara menghadapi dan berbicara secara tegas menolak suatu perbuatan yang membuat dirinya terancam. Latihan asertif adalah salah satu teknik dalam konseling behavioral. Hakikat konseling menurut Behavioral adalah proses pemberian bantuan dalam situasi kelompok belajar untuk menyelesaikan masalah masalah interpersonal, emosional, dan mengambil keputusan dalam mengontrol kehidupan mereka sendiri dan mempelajari tingkah laku baru yang sesuai. Tujuan dari latihan asertif ini adalah agar seseorang belajar bagaimana mengganti respons yang tidak sesuai dengan respons baru yang sesuai. Assertive training . atihan ketegasa. banyak dibutuhkan orang yang selama hidupnya acap kali diperdaya orang lain atau terlalu lemah untuk memperoleh kejelasan batasan diri dan pengambilan sikap lugas, tegas, dalam berhubungan dengan orang lain. Sikap asertif atau tegas yang berada di antara submisif . ikendalikan, pasi. dan agresif untuk sebagian orang sulit ditentukan posisinya untuk disikapi sehingga pemberian wawasan dan pengenalan prosedur pelatihannya diperlukan. Idealnya assertive training diterapkan dalam proses kelompok sebab dengan begitu dapat dihadirkan situasi yang mendekati situasi nyata sebagaimana situasi sosial dalam kehidupan sehari-hari. (Sri Ratnasari, 2. Untuk mengatasi masalah interaksi sosial siswa maka teknik konseling behavioral yakni teknik untuk memecahkan masalah dalam mengubah perilaku maladaptif menjadi perilaku adaptif, yaitu latihan asertif . ssertive trainin. yang merupakan latihan ketrampilan sosial dalam konseling kelompok. Pada dasarnya konseling behavioral atau terapi tingkah laku diarahkan pada tujuan-tujuan untuk memperoleh tingkah laku baru, menghapus tingkah laku maladaptif, serta memperkuat dan mempertahankan tingkah laku yang diinginkan. Latihan asertif Dampak Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Lembaga Keagamaan Di Indonesia Perspektif Kriminologi adalah latihan yang dapat diterapkan terutama pada situasi-situasi interpersonal dimana individu mengalami kesulitan untuk menerima kenyataan bahwa menyatakan atau menegaskan diri adalah tindakan yang layak atau benar. Nelson dan Jones . menjelaskan bahwa perilaku asertif adalah perilaku yang menunjukkan rasa percaya diri dan menghormati diri sendiri dan orang lain. hal ini sejalan dengan pengertian perilaku asertif yang dikemukakan oleh Alberti dan Emmons . , yaitu Auperilaku asertif adalah perilaku yang meningkatkan kesesuaian dalam berhubungan dengan sesama manusia, yang memungkinkan untuk menunjukkan minat terbaik diri, berdiri sendiri tanpa harus merasa cemas, mengekspresikan perasaan dengan jujur dan nyaman, melatih kepribadian yang sesungguhnya tanpa menolak kebenaran dari orang lainAy. (Sri Ratnasari, 2. PENUTUP Kasus kekerasan seksual pada lembaga keagamaan mulai banyak yang terungkap apabila ada satu korban yang berani melaporkan kepada pihak yang berwenang . ihak pesantren/ gereja atau kepolisia. Korban kekerasan seksual cukup banyak, dikarenakan pihak pesantren/ gereja merupakan lembaga yang sangat terpercaya sehingga korban tidak berani melapor dan ini sangat terkait dengan pemahaman agama yang sangat minim. Pelaku sudah mendapat sanksi yang setimpal ditambah dengan sepertiga karena pelaku merupakan pendidik yang seharusnya menjadi panutan anak didiknya. Dampak yang dialami korban adalah dampak psikologis di mana apabila dampak psikologis ini tidak segera diatasi, akan merembet ke dampak sosial. Korban mengurung diri, tidak mau bergaul serta trauma apabila bertemu dengan orang yang mempunyai profesi sama dengan Pencegahan yang ditawarkan adalah dengan melakukan pelatihan asertif pada lembaga keagamaan maupun lembaga pendidikan. UCAPAN TERIMA KASIH