Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume 3. Nomor 1. Tahun 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 23-31 DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Available Online at: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Penegakan Hukum terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Perspektif Perlindungan Korban Tomi Progam Studi Megister Hukum. Universitas Bhayangkara. Indonesia Jl. Raya Pejuang No 81. Marga Mulya. Kota Bekasi. Jawa Barat ttom28@gmail. Abstract. The government's efforts to overcome the crime of human trafficking committed by corporations are stated in Article 13 of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Crime of Human Trafficking. This study focuses on discussing the crime of human trafficking committed by corporations. The research method used is a normative legal approach. This study uses a statute approach and a case approach which in principle originates from primary legal materials consisting of laws and judges' decisions, secondary legal materials consisting of books, research results, articles and tertiary legal materials from libraries, articles and websites. The legal material analysis technique uses grammatical interpretation techniques. The results of this study show that law enforcement is closely related to criminal liability by corporations so that when a corporation is involved as a perpetrator of a crime, the corporate management can be held criminally responsible and legal protection for victims of human trafficking in this case is in the form of restitution or compensation, this is stated in Article 48 of Law Number 21 of 2007, but in its implementation, law enforcement does not pay attention to restitution for victims, this can be seen in the court decision in the verdict that there is no compensation for the victim's recovery. law enforcement, corporations, human trafficking crimes Keywords: law enforcement, corporations, human trafficking crimes Abstrak. Upaya pemerintah dalam menanggulangi kejahatan perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi tercantum pada pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini fokus membahas tentang tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri buku-buku, hasil-hasil penelitian, artikel serta bahan hukum tersier perpustakaan, artikel dan Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal. Hasil penelitian ini bahwa penegakan hukum berkaitan erat dengan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sehingga manakala korporasi terlibat sebagai pelaku tindak pidana maka pengurus korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana dan perlindungan hukumterhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini adalah dalam bentuk restitusi atau ganti rugi, hal tersebut termuan dalam pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 namun pada implementasinya penegak hukum tidak memperhatikan restitusi untuk korban, hal tersebut terlihat pada putusan pengadilan didalam amar putusan tersebut tidak ada menjatuhkan gantirugi untuk pemulihan korban. Kata kunci: penegakan hukum, korporasi, tindak pidana perdagangan orang PENDAHULUAN Indonesia berada pada urutan negara ke-4 . dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, hal ini terlihat dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 268. 6 juta jiwa dengan kategori perempuan 133. 9 juta jiwa, laki-laki sebanyak 134. 6 juta jiwa. Sebagai salah satu negara yang yang memiliki jumlah penduduk yang besar. Indonesia tentu memiliki berbagai permasalahan mulai dari masalah ekonomi, politik, sosial, budaya dan Badan Pusat Statistik. Statistik Indonesia 2020. BPS. Jakarta, hlm. Received: November 25, 2024. Revised: Desember 10, 2024. Accepted: Januari 05, 2024. Online Available: Januari 10, 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 23-31 Persoalan ini tentu membawa dampak yang tidak baik bagi masyarakat khusus bagi masyarakat miskin, anak-anak, perempuan dan kelompok rentan yang kebanyakan menjadi target dari kejahatan khususnya kejahatan perdagangan orang. Perdagangan orang atau human trafficking di Indonesia adalah masalah penting yang harus mendapatkan perhatian dari semua komponen bangsa. Banyak data yang menunjukkan bahwa terdapat lonjakan dan kualitas dari perlakuan perdagangan orang di Indonesia. Salah satu data yang mencengangkan adalah dari United Nations International ChildrenAos Emergency Fund . eanjutnya disingkat UNICEF) di Jakarta yang menyatakan bahwa sekitar 40. 000 Ae 70. 000 orang Indonesia per-tahunnya dikirim menjadi pekerja seks komersial di Malaysia. Singapura. Taiwan dan Australia. Kemudian sebuah badan penelitian di Malaysia menunjukkan angka yang lebih mengejutkan lagi, bahwa sekitar 6. 705 orang Indonesia bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam pasal 1 perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi. Dalam era globalisasi dan modern ini tidak menutup kemungkinan kejahatan human trafficking dilakukan oleh korporasi. Sering sekali penyalur jasa TKI ilegal menggunakan modus usaha baik berbentuk CV. PT ataupun lain lain untuk melancarkan niat jahat melakukan human trafficking. Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Implementasi penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah mengatur secara detail tentang penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang khususnya terkait larangan dan sanksi hukum yang diatur Rebecca Surtees . Pulang ke Rumah. Tantangan dalam Reintegrasi Korban Perdagangan Orang (Traffickin. di Indonesia. Nexus Institute. Jakarta, 2016, hlm. Muh Abdul Qudus. Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Human Trafficking Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. No. Agustus 2019, hlm. , 28 Penegakan Hukum terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Perspektif Perlindungan Korban dalam Pasal 2 sampai Pasal 23. Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka undang-undang ini telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking. Perlindungan kepada korban tindak pidana merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Hak untuk mendapatkan keadilan oleh korban merupakan hak asasi yang sangat mendasar dimana setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. 4 Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Oleh karena itu, penulis menuliskan tesis tentang perdagangan orang, karena masih banyak korban perdagangan orang yang tidak mendapatkan keadilan hukum khususnya dalam pemenuhan hak-hak korban. Masalah ini tentu menjadi masalah yang sangat menarik bagi penulis untuk dikaji dan diteliti terkait dengan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak korban tindak pidana perdagangan. Salah satu bentuk perdagangan orang yang akan penulis teliti adalah mengenai terapis yang bekerja di tempat pijat professional/spa namun didalamnya terdapat praktik prostitusi secara terselubung dimana para pelanggan melakukan pembayaran melalui manajemen . METODE PENELITIAN Metode penelitia Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan penelitian yuridis normatif yang didukung dengan empiris, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma norma dalam hukum positif. 6 Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-unda-ngan . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase aproac. Teknik pengumpulan data penelitian ini Hukum Normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, dengan menggunakan teknik . pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan. Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 13 ayat . Ibid. Pasal 5 ayat . Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing. Malang, 2006, hlm. DEPOSISI - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 23-31 dan menginventarisasi aturan hukum positif, meneliti bahan pustaka . uku, jurnal ilmiah, laporan hasil penelitia. , dan sumber-sumber bahan hukum lainnya yang relevan dengan permasalahan hukum yang dikaji. Bahan-bahan hukum yang sudah terkumpul, selanjutnya klasifikasi, diseleksi dan dipastikan tidak bertentangan satu sama lain, untuk memudahkan analisis dan konstruksi. Analisis data penelitian bahan-bahan hukum yang telah berhasil dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan metode hermeneutika hukum. Analisis dilakukan penulis dengan cara mengelaborasi dan menginterpretasi teks-teks hukum secara holistik dalam bingkai keterkaitan antara teks, konteks dan kontekstualisasi. Penulis akan memberikan penjelasan dan gambaran secara komprehensif dan analitis dengan bertolak dari data atau informasi yang ada. Pada akhirnya, penelitian ini dari segi bentuknya tergolong penelitian preskriptif yang hendak menawarkan konsep baru sebagai bagian dari pembaharuan hukum khususnya terkait penjualan orang di Indonesia. PEMBAHASAN Penegakan Hukum Terhadap Korpora-si Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Penegakan hukum atau law enforcement(Rahardjo, 2. dalam konteks perdaga-ngan orang, merupakan cerminan dari prinsip hukum dan pertanggungjawa-ban pidana. Hal ini berada didalam UUD 1945 yang mengakui HAM dan men-jamin kesetaraan di bawah Seiring dengan perubahan social dan budaya, perilaku manusia dalam ke-hidupan social dan politik menjadi semakin kompleks, memunculkan per-masalahan hukum yang berpotensi me-rugikan masyarakat. Kejahatan, ter-masuk perdagangan orang, diatur dalam Undang-Undang Khusus yakni Undang-Undang Nomor21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaga-ngan Orang. Kejahatan perdagangan orang menjadi kejahatan yang serius dan diatur secara khusus dikarenakan kejahatan tersebut berhubungan dengan HAM. Perlindungan terhadap HAM secara tegas diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia seperti jaminan warga negara untuk mendapat pekerjaan yang layak baik di dalam maupun di luar negeri demi meningkatkan taraf dan kualitas hidupnya, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 27 Ayat . yang menyatakan bahwa Ausetiap warga ne-gara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi ke-manusiaanAy. Ibid, hlm. Penegakan Hukum terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Perspektif Perlindungan Korban Indonesia sebagai negara yang secara geografis terbentang luas dan penduduknya yang sangat padat dibutuhkan lapangan pekerjaan yang memadai sehingga dapat terjangkau oleh seluruh masyarakat secara merata agar dapat menopang hidupnya,akan tetapi hingga saat ini lapangan pekerjaan belum cukup memadai untuk men-jangkau seluruh elemen masyarakat terlebih masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang kehidupan yang miskin dan minim pendidikan sehingga masih banyak warga Indonesia yang menginginkan kerja diluar negeri atau kerja apasaja dalam hal ini pekerja seks komersial yang berada dibawah naungan korporasi dalam hal ini club atau tempat-tempat Adapun hal tersebut mereka lakukan demi menyambung kelang-sungan hidupnya dengan demikian pada akhirnya tanpa mereka sadari, mereka berada dalam situasi dan kondisi sebagai korban tindak pidana. Penempatan korporasi sebagai subyek hukum pidana menimbulkan perdeba-tan yang cukup panjang di kalangan para ahli hukum. Dalam KUHP . tidak ditemukan korporasi sebagai sub-yek hukum yang dapat dimintai pertang-gungjawaban pidana berdasarkan asas societas deliquere non potest, tetapi dalam KUHP yang baru korporasi diterima sebagai subyek hukum pidana. Permasalahan mengenai pertanggung-jawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuatu yang tidak sederhana karena permasalahan ini berpangkal pada asas tiada pidana tanpa kesalahan . een straf zonder schul. sedangkan kesalahan merupakan sikap batin yang secara alamiah hanya ada pada manusia saja, oleh sebab itu maka hanya manusia saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Apabila tindak pidana perdagangan orang di-lakukan oleh perseorangan maka per-tanggungjawaban pidana dapat secara langsung dijatuhkan terhadap orang tersebut. Akan tetapi, berbeda ketika yang melakukan tindak pidana per-dagangan orang adalah korporasi apa-kah pertanggungjawaban pidana bisa langsung dijatuhkan kepada korporasi tersebut ataukah tidak seperti halnya pada manusia. Korporasi sebagai subyek hukum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak hanya terbatas pada korporasi yang berbadan hukum, tetapi juga korporasi yang berbentuk badan usaha (Pasal 1 butir . Hal ini berarti korporasi yang terlibat dalam TPPO dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Namun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 belum mengatur secara jelas dan tegas me-ngenai tanggung jawab pengurus yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Terdapat perbedaan definisi korporasi menurut hukum perdata dan pidana. Korporasi menurut hukum perdata ialah badanhukum . egal perso. Sedangkan menurut hukum pidana, korporasi tidak hanya mencakup badan hukum seperti perseroan terbatas. DEPOSISI - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 23-31 yayasan, koperasi, atau perkumpulan yang telah disahkan sebagai badan hukum yang digolongkan sebagai korporasi, namun juga firma, perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap. Pasal 13 ayat . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur TPPO. Perlindungan Hukum Terhadap Kor-ban Tindak Pidana Perdagangan Orang Pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang tidak terlepas dengan HAMkarena kedua hal tersebut saling berkaitan. Tindak pidana perdaga-ngan orang adalah merupakan pelang-garan terhadap HAM, sebagaimana di-sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ketentuan mengenai perlindungan hu-kum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat . dan 28I ayat . Begitu juga halnya dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menguraikan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan dirinya tanpa tekanan apapun dan berhak mendapatkan perkembangan informasi perkembangan kasus yang dijalaninya. Dalam proses pengadilan setiap korban berhak memperoleh seorang penerjemah untuk mendampinginya dan menerje-mahkan setiap keputusan beserta infor-masi tentang kasus yang dialaminya(Suryasaputra, 2. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orangdiatur juga dalam Pasal 44. Pasal 45. Pasal 46, dan Pasal 54Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Senada dengan hal tersebut, bahwa perlindungan hukum(Rahardjo, 2000. Rahardjo, 2. terhadap masyarakat dapat tercapai dengan baik apabila di-lakukan dengan penegakan hukum secara terintegrasi dan efektif. Perlindungan hukum atau penegakan hukum tersebut sama halnya dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Penegakan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia adalah dilakukan dengan cara pemidanaan berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana den-da, dan restitusi(Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdaga-ngan Oran. Restitusi, dalam hal pelaku pelanggaran HAM yang sudah menyebabkan kerugi-an bagi korban berhak untuk membayar setiap kerugian yang diderita oleh korban dengan hak milik atau benda milik pelaku untuk pembayaran ganti rugi, sesuai dengan putusan hakim Penegakan Hukum terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dari Perspektif Perlindungan Korban berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Maksud resti-tusi disini, merupakan sebuah pembaya-ran biayaganti rugi oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap korban atau ahli waris korban. Secara implementasi dalam peradilan pidana di Indonesia mengenai tindak pidana perdagangan orang, pemberian sanksi berupa restitusi oleh pelaku tin-dak pidana perdagangan orang terhadap korbannya masih belum banyak di-terapkan. Peraturan dalam pemberian restitusi menurut Undang-Undang Tin-dak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007 restitusi diberikan sejak jatuhnya amar putusan pengadilan ting-kat pertama dan dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara kasus ini ditangani. Restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung terbitnya putu-san hukum tetap. Apabila pelaku diputus bebas oleh hakim maka uang restitusi yang dititipkan di pengadilan akan dikembalikan kepada yang ber-sangkutan. Serta Rehabilitasi Selain kom-pensasi dan restitusi diatas, terdapat pula rehabilitasi untuk memberikan per-lindungan terhadap korban tindak pi-dana perdagangan orang. Rehabilitasi merupakan upaya pemulihan korban baik keadaan hingga nama baik korban supaya menjadi manusia yang ber-manfaat serta mempunyai tempat dalam lingkungan di masyarakat(Hamim, 2. Untuk perlindungan korban tindak pida-na perdagangan orang untuk memenuhi semua hak-hak dari korban, pelaku ha-rus membayar semua kerugian yang dialami oleh korban terutama ganti rugi materil berupa pembayaran restitusi dan kompensasi hingga ganti rugi fisik mental psikis korban dengan proses rehabilitasi. Pelaku harus membayarsemua ganti rugi yang diderita korban menggunakan harta yang dimiliki pe-laku untuk menutupi pembayaran ganti rugi terhadap korban terlepas dari pi-dana penjara maupun pidana kurungan, dan atas ketidakmampuan pelaku untuk membayarkan ganti rugi atau hutangnya. Apabila pelaku mengalami ketidak-mampuan dalam membayar ganti rugi terhadap korban, pelaku bisa bernego-siasi dengan korban untuk membayar ganti ruginya dengan angsuran atau cicilan, sehingga proses pemberian ganti rugi terhadap korban bisa terlaksana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Barda Nawawi Arief . mengatakan bahwa perlidungan korban dapat juga dilihat dalam dua makna, yaitu per-lindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana atau kepentingan hukum seseorang, perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan atau kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pida-na. Dilihat dari perspektif Hukum Pidana, perilaku memperdagangkan perempuan dan anak laki-laki, telah dilarang oleh Pasal 297 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut AuMemperniagakan perempuan dan memperniagakan laki-laki yang be-lum dewasa. DEPOSISI - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 23-31 dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. Dalam hal ini buku I KUHP tentang ketentuan umum tidak memberikan penjelasan mengenai mak-na Aoperniagaan. KESIMPULAN Penegakan hukum berkaitan erat dengan pertanggungjawaban dalam hal ini kor-porasi selaku subyek hukum tidak hanya terbatas pada korporasi yang berbadan hukum tetapi juga korporasi yang tidak berbadan hukum. Pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan dilimpahkan kepada pengurus korporasi manakala saat terjadinya tindak pidana perdagangan orang pengurus tersebut mendu-duki jabatan fungsional dalam struktur korporasi, baik dia seorang direktur, manager, sekretaris atau petugas lainnya yang sejenis dari korporasi baik ber-badan hukum maupun tidak berbadan hukum atau dia bertindak dalam kapa-sitas tersebut, atau berada sebagai yang bertanggung jawab untuk pengelolaan salah satu urusan korporasi tersebut, atau sedang membantu dalam menaje-men tersebut, dinyatakan bersalah, ke-cuali jika dapat membuktikan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan tanpa pengetahuan, persetujuan atau diam-diam. Sedangkan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdaga-ngan orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdaga-ngan Orang yakni pasal 48 yang pada pokoknya menerangkan bahwa setiap korban tindak pidanaperdagangan orang berhak memperoleh restitusi na-mun implementasinya dalam putusan pengadilan yang penulis teliti tidak ditemukan adanya pemberian restitusi untuk korban. DAFTAR PUSTAKA