PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE1st Seminar Nasional AuImplementasi Hukum: Era Industri 4. 0 dan Sosial 5. 0Ay Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, 24-25 Februari 2022 Volume 1, 2022 Available Online at https: https://jurnal. id/PJC/index PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT TERHADAP KEWAJIBAN UPACARA ADAT LABUH SAJI DI PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI Deasy Novianti Program Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana E-mail: deasynovianti21@gmail. ABSTRAK Upacara adat labuh saji adalah salah satu upacara yang sudah merupakan kewajiban bagi masyarakat adat di Palabuhanratu yang sudah pasti setiap tahunnya dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah setempat. Upacara adat labuh saji yang setiap daerah maupun kelompok bisa berbeda, dikarenakan intensitas pengaruh budaya luar antara daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda. Pelaksanaan ritual upacara adat labuh saji dalam suatu daerah berbeda atau kelompok masyarakat, ada yang berdasarkan nilai-nilai ajaran islam tetapi kebiasaan terhadap penyelenggaraan ritual upacara adat labuh saji itu tidak berdasarkan pada ketentuan ajaran Islam, walaupun dalam islam tidak ada larangan terhadap tradisi tersebut. Karena itu, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Pandangan Hukum Islam dan Hukum Adat terhadap kewajiban upacara adat labuh saji di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Kata kunci : Adat. Hukum. Islam. Kebudayaan. Ritual. ABSTRACT The traditional ceremony of AuLabuh SajiAy is one the ceremonies that is already an obligation for indigenous peoples in Palabuhanratu which is certainly carried out every year by the community and the local government. Traditional ceremonies of AuLabuh SajiAy that each region and group can be different. The implementation of the traditional ritual of AuLabuh SajiAy in a different area or community group, some are based on the value of the teachings of Islam but the custom of the implementation of the traditional ceremony of AuLabuh SajiAy is not based on the provisions of Islamic teachings, although in Islam there is no prohibition on the tradition. Therefore, the problem in this study is how the view of Islamic Law and Customary Law towards the obligations of traditional ceremonies of AuLabuh SajiAy in Palabuhanratu. Sukabumi District. Keywords : Customs. Law. Islam. Culture. Rituals. PENDAHULUAN Indonesia memiliki keanekaragaman sebagai kekayaan yang tidak dimiliki oleh negara lain. Salah satunnya kebudayaan. Kebudayaan yang dimiliki oleh negara Indonesia sangat beragam, baik dari segi bahasa, tari-tarian, upacara adat Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi seperti upacara perkawinan atau upacara yang bersifat sakral dan religius (Sujayanthi & Agus Ngurah Arya Putraka, 2. Adat istiadat merupakan satuan tingkah laku yang dianut secara turun temurun dan berlaku sejak lama (Anggara et al. , 2. Adat istiadat termasuk aturan yang sifatnya ketat dan mengikat. Adat istiadat yang diakui dan ditaati oleh masyarakat sejak berabad-abad yang lalu dapat menjadi hukum yang tidak tertulis yang disebut sebagai hukum adat. Hukum adat di Indonesia adalah hukum yang tidak tertulis yang berlaku bagi sebagian besar penduduk Indonesia (Jayus, 2. Adat istiadat memuat empat unsur yaitu nilai-nilai budaya, sistem norma, sistem hukum dan aturan-aturan khusus (Yusuf & Fidyansari, 2. Masyarakat itu tidak bisa lepas dari kebudayaan, dalam kehidupannya akan selalu berdampingan dengan tradisi dan adat istiadat yang selalu mengiringinya. Sebagian masyarakat ada yang sudah berpikir modern dan sudah tidak lagi terikat dengan hal-hal yang berbau mistis. Didalam masyarakat ada sebagian yang masih menyimpan perhatian terhadap laku spiritual serta dipengaruhi hal-hal mistis. Mereka berkeyakinan akan adanya makhluk halus atau roh-roh disekitar yang dapat mempengaruhi kehidupannya. Unsur-unsur dari kebudayaan secara umum ialah perilaku-perilaku tertentu, gaya berpakaian, kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat, kepercayaan dan tradisi (Zaenuddin, 2. Upacara Adat Labuh Saji ini sudah berlangsung turun-menurun dilakukan oleh masyarkat Palabuhanratu. Upacara Labuh Saji atau bisa disebut sebagai Hari Nelayan dilakukan sebagai bentuk syukur para nelayan dan masyarakat Palabuhanratu akan hasil tangkapan dari laut dan harapan agar dijauhkan dari bencana atau musibah. Seperti diketahui, bahwa upacara adat labuh saji bagian dari adat-istiadat masyarakat pantai selatan, sehingga adat-istiadat juga mempunyai akibat-akibat apabila dilanggar oleh masyarakat, dimana adat-istiadat tersebut berlaku (Baehaki, 2. Masyarakat adat Palabuhanratu sudah menganggap bahwa upacara adat Labuh Saji ini merupakan suatu kewajiban dimana tepat pada tanggal 06 April itu sudah pasti dilakukan upacara adat labuh saji yang ditentukan oleh para leluhur yang apabila tidak dilakukan atau dilaksanakan masyarakat adat merasa ketakutan dan mempercayai akan terjadi Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi hal-hal yang tidak diinginkan menurut kepercayaan mereka seperti ikan yang ditangkap tidak mendapatkan hasil yang banyak dan akan terjadi suatu musibah. Upacara adat Labuh saji didalam pelaksanaannya terdapat suatu ritual yaitu pemotongan seekor kerbau yang sudah menjadi suatu kebiasaan dan tradisi turun temurun yang nantinya ketika upacara adat Labuh Saji kepala kerbau akan dijatuhkan ditengah laut sebagai kado atau persembahan kepada Nyi Ratu Kidul. Pada ritual adat Labuh Saji ini terdapat suatu larangan dari pemerintah di Palabuhanratu sendiri, karena dianggap bahwa ini tidak ada didalam Islam dan masyarakat Palabuhanratu bermayoritas beragama Islam. Pemerintah melarang melakukan ritual pemotongan kerbau dan mengganti sesaji kepala kerbau dengan seribu anak penyu. Upacara Labuh Saji merupakan tradisi yang dilakukan para nelayan Palabuhanratu untuk memberikan suatu kehormatan kepada seorang putri yang bernama Nyi Putri Mayangsari mulai melakukan upacara adat labuh saji sejak abad ke-15 sebagai tradisi tahunan untuk memberikan bingkisan kepada Nyi Roro Kidul yang saat itu dipercaya sebagai penguasa pantai selatan. Nyi Putri Mayangsari melakukan upacara itu agar rakyat mendapat kesejahteraan dari pekerjaan mereka sebagai nelayan. Upacara adat yang hidup dan berkembang di Palabuhanratu merupakan wujud nyata perilaku masyarakat yang menjunjung tinggi para leluhur mereka (Luthfifalah, 2. Permasalahan yang akan dibahas yang berikatan dengan permasalahan tersebut adalah: . Bagaimanakah pelaksanaan upacara adat labuh saji pada masyarakat adat Palabuhanratu ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam? . Bagaimanakah kendala-kendala yang ada dalam upacara adat labuh saji dengan adanya larangan dalam pelaksanaan dan praktik? METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang menggambarkan proses pelaksanaan upacara adat labuh saji. Kemudian upacara adat labuh saji tersebut dianalisis menggunakan teori-teori yang relevan serta hasil wawancara. Sumber Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi data yang digunakan adalah para informan baik yang terlibat maupun yang dianggap mengerti tentang Upacara Adat Labuh Saji tersebut, yaitu para tokoh masyarakat nelayan, anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia. Pemerintah Daerah, dan sesepuh-sesepuh adat di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta buku-buku yang menunjang dalam penelitian ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Upacara Adat Labuh Saji Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Adat Al-quAran sebagai pedoman hidup telah menjelaskan bagaimana kedudukan tradisi atau adat istiadat dalam agama itu sendiri. Nilai-nilai yang termasuk dalam keberhasilan bagi masyarakat namun tidak sedikit juga menimbulkan suatu permasalahan jika ditinjau dari segi hukum islam. Tradisi turun laut dengan membawa beberapa sajian makanan misalnya dipercaya dapat membawa keberuntungan bagi para nelayan yang baru memiliki perahu agar kelak tidak terjadi malapetaka, dan memberikam kepala kerbau yang dipercayai sebagai hadiah atau persembahan kepada penguasa laut selatan yaitu Nyai Ratu Kidul. Kata Urf secara etimologi berarti Ausesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehatAy. Al-urf . dat istiada. yaitu sesuatu yang sudah diyakini mayoritas orang, baik berupa ucapan atau perubahan yang sudah berulang-ulang sehingga tertanam dalam jiwa dan diterima oleh akal merekaAy. Secara terminology Abdul-Karim Zaidan. Istilah Aurf berarti: sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan, perkataanAy Menurut UlamaA Usuliyyin uf adalah AuApa yang bisa dimengerti oleh manusia . ekelompok manusi. dan mereka jalankan, baik perbuatan, perkataan, atau meninggalkanAy. Al-Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisinya, baik ucapan, perbuatan atau pantangan-pantangan, dan disebut juga adat, menurut istilah ahli syaraA, tidak ada perbedaan antara al-urf dan adat istiadatA (Aripin, 2. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Yusuf Al-Qardhawi mengatakan bahwa pada saat Islam datang dahulu, masyarakat telah mempunyai adat istiadat dan tradisi yang berbeda-beda. Kemudian Islam mengakui yang baik dianataranya serta sesuai dengan tujuantujuan syaraA dan pinsip-prinsipnya. SyaraA juga menolak adat istiadat dan tradisi yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Disamping itu ada pula sebagian yang diperbaiki dan diluruskan sehingga ia menjadi sejalan dengan arah dan Kemudian juga banyak hal yang telah dibiarkan oleh syaraA tanpa pembaharuan yang kaku dan jelas, tetapi ia biarkan sebagai lapangan gerak bagi al-Aurf al-shahih . ebiasaan yang bai. Disinilah peran Aurf yang menentukan hukumnya, menjelaskan batasan-batasannya dan rinciannya (Riswanda et al. Berdasarkan kesepakatan para mujtahid umat Islam tentang hukum syaraA terkait peristiwa yang terjadi setelah Rasulullah SWA meninggal dunia diantaranya adalah Urf bisa dijadikan hukum syaraA selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun kaidah hukum yang berkaitan dengan UrfA diantaranya: AuAdat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukumAy. Berdasarkan kaidah diatas maka banyaklah yang bermunculanlah definisi-definisi AUrf . , yang didefinisikan oleh paraulama ushul fiqih diantaranya sebagai berikut: Aukebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan maupun pebuatanAy. Dari pengertian di atas, dapat dipahami baik dari redaksi maupun maksudnya, menunjukan bahwa kebiasaan-kebiasaan baik yang berlaku baik dimasyarakat muslim yang sejalan dengan tuntunan umum syariat Islam, adalah juga merupakan sesuatu yang baik di sisi Allah SWT. Sebaliknya, hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat, akan melahirkan kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan sehari-hari, tentu tidak bisa dijadikan adat (AUr. (Rifki, 2. Jika dikaitkan dengan teori Receptie A Contrario , teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairin dikembangkan oleh Sayuti Thalib dengan memperkenalkan Teori Receptie A Contrario yang secara harfiah berarti lawan dari Teori Receptie menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu tidak bertentangan dengan agama Islam dan Hukum Islam. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Sebagai contoh, umpamanya di Aceh, masyarakatnya menghendaki agar soal-soal perkawinan dan soal warisan diatur berdasarkan hukum Islam. Apabila ada ketentuan adat boleh saja dipakai selama itu tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Dengan demikian dalam teori Receptie A Contrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam (Zaelani, 2. Jika dikaitkan dengan Hukum Adat dimana adat . merupakan unsur terpenting dan memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan disamping bangsa lainnya yang ada di dunia (Setiadi, 2. Pada tahun 2007 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui untuk dikeluarkannya United Nation on The Rights of Indigenous Peoples. Pasal 31 ayat . mengatakan bahwa AuIndigenous peoples have the right to maintain, control, protect, and develop their culture haritage, traditional knowledge and traditional cultural expressions, as well as the manifestations of their sciences, technologies and cultures, including human and genetic resources,. Ay(Williams & Hardison, 2. Yaitu bahwa, masyarakat pribumi memiliki hak untuk mempertahankan, mengawasi, melindungi, dan mengembangkan warisan budaya yang dimiliki, pengetahuan tradisional serta manifestasi dari ilmu, teknologi, dan kebudayaan, termasuk sumber daya genetik. Masyarakat Hukum Adat diakui dan diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke IV didalam Pasal 18 B ayat . dan Pasal 28 I ayat . yang berbunyi AuNegara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. AuIdentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati dengan perkembangan zaman dan peradabanAy. Durkheim mengatakan, konsentrasi utama agama terletak pada Auyang sakralAy, karena memiliki pengaruh luas, menentukan kesejahteraan dan kepentingan seluruh anggota masyarakat. Yang profan tidak memiliki pengaruh yang begitu besar dan hanya merupakan refleksi keseharian dari setiap individu. Maka. Durkheim mengingatkan bahwa dikotomi tentang Auyang sakralAy dan Auyang profanAy hendaknya tidak diartikan sebagai sebuah konsep pembagian moral. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi bahwa yang sakral sebagai AukebaikanAy dan yang profan sebagai AukeburukanAy. Menurut Durkheim, kebaikan dan keburukan sama-sama ada dalam Auyang sakralAy ataupun Auyang profanAy. Hanya saja yang sakral tidak dapat berubah menjadi profan dan begitupula sebaliknya yang profan tidak dapat menjadi yang sakral. Dari definisi ini, konsentrasi utama agama terletak pada hal-hal yang sakral (Harahap, 2. Pakar Hukum Adat asal Belanda Van Den Berg mengeluarkan teori Areceptio in complexA, intinya, hukum agama . diterima secara keseluruhan oleh masyarakat sekitar yang memeluk agama tersebut. Singkatnya, hukum adat mengikuti hukum agama yang dipeluk oleh masyarakat adat itu. Namun, teori ini dibantah oleh Snouck Hugronje dan Van Vollenhoven melalui teori AreceptieAnya. Menurut Hugronje, hukum islam dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan atau telah diterima keberlakuannya oleh hukum adat. Artinya, hukum islam mengikuti hukum adat masyarkat sekitar (Suharto, 2. Menurut Sayuti, hukum yang berlaku bagi masyarakat adalah hukum agama yang dipeluknya, hukum adat hanya berlaku bila tidak bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh masyarkat. Pandangan ini dikenal dengan sebutan teori Areceptie a contrarioA (Haq, 2. Yahya Harahap menjeleaskan jika teori resepsio mengatakan bahwa Hukum Islam baru dapat dilaksanakan sebagai norma apabila Hukum Adat telah menerimanya sebagai hukum, maka teori Ateori a contrario adalah kebalikannya. Menurut ajaran ini . eceptio a contrario Ae re. , hukum Adat yang menyesuaikan diri ke dalam Hukum Islam. Atau Hukum Adat yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat dalam norma Hukum Adat yang sesuai dengan jiwa Hukum Islam. Jika norma hukum adat tersebut tidak sejalan dengan jiwa dan semangat Hukum Islam, maka Hukum Adat tersebut harus dijauhkan dari kehidupan pergaulan lalu lintas masyarakat (Pongoliu, 2. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Kendala-Kendala yang ada dalam Upacara Adat Labuh Saji dengan Adanya Larangan Dalam Pelaksanaan dan Praktik Kendala yang ada pada saat adanya larangan dari pemerintah mengenai ritual pemotongan seekor kerbau untuk pelaksanaan upacara adat labuh saji berdampak pada kesakralan upacara adat labuh saji dan masyarakat nelayannya Jika dilihat dari segi adat istiadat ritual pemotongan seekor kerbau adalah suatu tradisi dan budaya turun menurun dari nenek moyang yang masih dilestarikan hingga saat ini. Masyarakat nelayan sendiri masih mempercayai adanya kekuatan gaib mengenai keberadaan penguasa pantai selatan yaitu Nyai Ratu Kidul. Menurut masyarakat nelayan sendiri ritual adat pemotongan seekor kerbau sebagai ucapan tanda terimakasih kepada Tuhan karena atas limpahan karunia dan rezeki yang tiada henti. Dari hasil wawancara dengan salah satu nelayan di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menyebutkan beberapa dampak dari hasil tangkapan bahwa dengan adanya perubahan sesaji kepala kerbau dengan pergantian seribu anak tukik berdampak pada hasil penangkapan ikan mereka, mereka merasa bahwa dengan digantinya sesaji kepala kerbau dengan seribu anak tukik menyebabkan ikan hasil tangkapan mereka sedikit karena kepercayaan animisme dan dinamisme mereka masih sangat kuat. Menurut hasil wawancara dengan salah satu nelayan di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yaitu Bapak Jama, membenarkan bahwa adanya larangan dari pihak pemerintah sendiri mengenai adanya ritual penyembelihan seekor kerbau pada saat akan dilaksanakannya upacara adat Labuh Saji karena pemerintah sendiri memandangnya itu adalah suatu perbuatan BidAah. Pada saat itu terjadilah perubahan sesaji kepala kerbau dengan seribu anak tukik. Beberapa tahun ini pada pergantian sesaji kepala kerbau menjadi seribu anak tukik, nelayan merasa bahwa ikan yang ditangkap menjadi berkurang dan tidak seperti biasanya. Dikarenakan kepercayaan mereka masih kuat terhadap ritual sesaji kepala kerbau dan jika digantikan dengan seribu anak tukik merasa kurang kesakralannya. Selain dari pada itu kendala yang terdapat pada upacara adat labuh saji lebih didominasi oleh kegiatan pemerintah dimana kesakralan dari upacara adat labuh Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi saji dirasa kurang dan partisipasi dari masyarakat nelayannya sendiripun ikut berkurang karena masyarakat nelayan kurang diikut sertakan dalam acara upacara adat labuh saji. Persiapan Arak Arakan Di Depan Kantor Pendopo Palabuhanratu Proses Pelabuhan Sesaji Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diurakan, serta digunakan oleh penulis, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa didalam Hukum Islam dan syariat Islam tidak berupaya menghapuskan tradisi atau adat istiadat, islam menyaring tradisi tersebut agar setiap nilai-nilai dapat diaktualisasikan oleh masyarakat setempat tidak bertolak belakang dengan syariat. Tradisi yang dilakukan oleh setiap suku bangsa yang bermayoritas beragama islam tidak boleh menyelisihi syariat. Kedudukan akal tidak pernah lebih utama dibandingkan wahyu Allah. Syariat Islam terhadap adat istiadat senantiasa mendahulukan dalildalil dalam Al-Aquran dan Hadist dibanding adat atau tradisi. Jika dilihat dari segi Hukum Islam pelaksanaan tidak dilarang hanya saja dalam pelaksanaan ritual adat pemotongan seekor kerbau untuk memberikan hadiah atau kado kepada Nyi Roro Kidul tidak diperbolehkan karena itu satu perbuatan syirik dan musyrik. Hukum adat sendiri memandang upacara adat memiliki maksud dan tujuan sebagai ungkapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta para leluhur yang telah melimpahkan karunianya. Pelaksanaan upacara dilakukan sebagai Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi wujud penghromatan atas budaya warisan nenek moyang yang turun menurun harus dilestarikan. Tanpa adanya usaha pelestarian dari masyarakat, maka budaya nenek moyang yang berupa upacara tradisional itu akan punah dan tinggal cerita. Bahwa dengan adanya perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah mengenai ritual adat pemotongan kepala kerbau menyebabkan beberapa kendala didalam kegiatan pelaksanaan upacara adat labuh saji dan masyarkat nelayan itu sendiri, di dalam upacara adat labuh saji ritual pemotongan kepala kerbau sebagai sesaji sudah menjadi adat istiadata dan tradisi dari nenek moyang sejak dahulu yang digunakan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai pemberian hadiah atau kado untuk penguasa pantai selatan yaitu Nyi Ratu Kidul, namun dengan adanya larangan yang dibuat oleh pemerintah menimbulkan kendala seperti masyarkat nelayan merasa dengan dirubahnya suatu adat atau kebiasaan menyebabkan kesakralan dari upacara adat labuh saji berkurang dan dengan digantinya sesjai seekor kepala kerbau dengan tukik . nak peny. masyarakat nelayan merasa ikan hasil tangkapan mereka tidak banyak. Saran Dalam rangka menjaga pelestarian upacara adat labuh saji di Palabuhanratu, penulis menyampaikan saran upacara adat labuh saji sebagai salah satu adat istiadat dan tradisi di Palabuhanratu yang wajib dan harus tetap dilestarikan guna mewarisi peninggalan dari nenek moyang dan sebagai salah satu objek pariwisata yang dapat meningkatkan pemasukan kepada daerah. Mengenai larangan yang ada tentang ritual adat di dalam upacara adat labuh saji, sebaiknya pemerintah membuatkan aturan-aturan khusus yang mengaturnya atau bahkan dibuatkan suatu peraturan daerah atau peraturan bupati agar larangan tersebut berkekuatan hukum sehingga masyarkat dapat mematuhinya dan diberikan sanksi bagi yang Bagi pelaksanaan upacara adat labuh saji lebih diikutsertakan para nelayan agar tetap terjaga keasilan dari upacra adat labuh saji sehingga tidak terlihat sebagai acara pemerintah saja. Mengenai pergantian sesaji kepala kerbau dengan seribu anak tukik lebih diadakan lagi sosialisasi dan seminar-seminar mengenai larangan-larangan yang ada di dalam islam karena masyarakt Palabuhanratu mayoritas beragama islam. Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Adat Terhadap Kewajiban Upacara Adat Labuh Saji Di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi UCAPAN TERIMA KASIH Penelitian ini dapat dilaksanakan dengan baik berkat bantuan dari berbagai pihak, untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada. Bapak Maman dan Bapak Nandang selaku sekretaris di Himpunan Nelayanan Seluruh Indonesia di Palabuhanratu yang telah bersedia untuk diwawancara dan memberi data kepada penulis. Bapak Didit dan Bapak Toto yang bertugas di Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi dibidang Olahraga. Pariwisata dan Budaya yang telah bersedia menyediakan waktunya untuk diwawancara dan memberi data kepada penulis, dan Bapak Jama selaku nelayan di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang telah bersedia diwawancara dan memberikan informasi kepada penulis. DAFTAR PUSTAKA