P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt. G/2019/Pn MME Tentang Wanprestasi dalamIngkar Janji Menikah Micael Josviranto1. Patrick Sanry Mero Nurak2. Garvatius Portasius Mude3. Alfonsus Hilarius Ase4. Maria Guntilda Plea5 1,2,3,4,5 Universitas Nusa Nipa. Jln. Kesehatan No. 03 Maumere, micaeljosviranto23@gmail. Diterima 14 Mei 2020, disetujui 14 Oktober 2021, diterbitkan 22 Oktober 2021 Pengutipan: Josviranto. Nurak. Mude. Ase. H & Plea. Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt. G/2019/Pn MME Tentang Wanprestasi dalamIngkar Janji Menikah. Gema Wiralodra, 12. , 320-331 ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan Perkara Ingkar Janji Menikahi sebagai Wanprestasi dalam Putusan Nomor 8/Pdt. G/2019/PN Mme, apakah janji menikah merupakan suatu perbuatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum, apakah putusan hakim telah tepat dilihat dari peraturan perundangundangan dan teori-teori hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, maka pendekatan penelitian yang digunakandalampemecahanmasalah dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undangdanpendekatan kasus . Pendekatan Undang-Undang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan Dasar pertimbangan hakim janji menikah adalah perbuatan Wanprestasi dikarenakan tidak ada kejelasan makna antara perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Janji menikah dapat merupakan suatu komitmen tetapi telah adanya kesepakatan antara para pihak. Ingkar janji menikah adalah perbuatan melawan Akibat yang ditimbulkan adalah, kerugian yang ditimbulkan dapat berupa , kerugian Materiil dan kerugian Immateriil, melanggar Undang-Undang dan kebiasan setempat. Kata Kunci: Analisis, wanprestasi, janji menikah ABSTRACT The purpose of this study is to find out how the basis of the judge's legal consideration in deciding the Case of Breaking the Promise of Marriage as Wanprestasi in Decision No. 8 / Pdt. G / 2019 / PN Mme, whether the promise of marriage is an act of Wanprestasi or Unlawful Acts, whether the judge's decision has been appropriately seen from the laws and theories of existing law. This research uses empirical legal methods, then the research approach used in problem solving in this study is the Law approach and the case approach . The approach of the Law is carried out by reviewing all laws and regulations related to the legal issues that are being addressed. The results showed the basis of the judge's consideration of the promise of marriage is the act of Wanprestasi because there is no clarity of meaning between the act of Unlawful and Wanprestasi, the promise of marriage can be a commitment but there has been an agreement between the parties. The promise of marriage is against the law. The result is, the losses incurred can be. Material losses and Immateriil losses, in violation of local laws and habits. Keyword. : Analysis, wanprestasi, marriage vows PENDAHULUAN Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa. Di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dikatakan bahwa yang menjadi tujuan perkawinan sebagai suami istri adalah untuk membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya dijelaskan bahwa, suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaan itu. Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang Perkawinan ada hukum adat yaitu suatu bentuk hidup bersama yang langgeng antara seorang pria dan wanita yang diakui oleh persekutuan adat dan diarahkan pada pembentukan Pada umumnya di Indonesia perkawinan itu bukan saja sebagai perikatan Perdata tetapi juga merupakan perikatan adat dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan dan Sebelum melangsungkan perkawinan, didahului dengan masa pacaran dan selanjutnya pria tersebut akan merencanakan meminang gadis pilihannya atau dikenal dalam bahasa daerah Sikka disebut kula babong, yang diikuti dengan suatu proses atau tahapan yaitu masuk minta/tunangan, biasa diikuti denganpemberian belis/mas kawin, yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Proses tersebut dilandasi dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak agar sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan tidak didasari atas keterpaksaan. Maka dari itu sebelum melangsungkan perkawinan, pasangan harusbertunangan terlebih dahulu. Pertunangan adalah suatu proses sebelum dilangsungkan perkawian. Dimana seorang laki-laki dan perempuan saling mengikatkan diri melalui proses secara adat. Dalam proses pertunangan dikatakan telah mengikat kedua belah pihak, disertai dengan adanya penyerahan tanda pengikat. Sebelum proses pertunangan dilangsungkan, telah tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak untuk saling mengikatkan . aki-laki dan perempua. guna melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu perkawinan. Pertunangan dalam hal ini tidak menimbulkan akibat hukum tetapi hanya sebagai pengikat bahwa pasangan tersebut akan memasuki ke jenjang yang lebih serius yaitu perkawinan. Setelah proses pertunangan dilakukan, selanjutnya adalah persiapan pernikahan yang dimulai Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 dengan acara adat dan kebiasaan masing-masing pihak. Setelah kedua belah pihak melaksanakan proses adat tersebut, kemudian sepakat untuk melangsungkan perkawinan. Pengertian perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mempunyai 4 . unsur, yakni. Ikatan lahir batin, maksudnya dalam suatu perkawinan tidak hanya ada ikatan lahir yang diwujudkan dalam bentuk ucapan sepakat pada saat pernikahan yang dilakukan oleh orang tua kedua belah pihak, tetapi ikatan batin yang diwujudkan dalam bentuk adanya persetujuan yang ikhlas antara kedua calon mempelai dalam arti tidak ada unsur paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain juga memegang peranan yang sangat penting untuk memperkuat ikatan pernikahan dalam mewujudkan keluarga bahagia dan kekal. Antara seorang pria dengan seorang wanita, maksudnya dalam suatu ikatan perkawinan menurut Undang-Undang perkawinan hanya boleh terjadi antara seorang pria sebagai suami dengan seorang wanita sebagi isteri. Membentuk keluarga bahagia dan kekal, maksudnya perkawinan bertujuan untuk memperoleh ketenangan, kesenangan, kenyamanan, ketentraman lahir dan batin untuk selama-lamanya dalam kehidupan berumah tangga. Dalam arti perkawinan untuk membentuk sebuah keluarga harus mampu membawa ketenangan dan ketentraman sampai akhir hayatnya. Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, maksudnya perkawinan harus berdasarkan pada ketentuan agama, tidak boleh perkawinan dipisahkan dengan agama. Dalam arti sahnya suatu perkawinan diukur dengan ketentuan yang diatur dalam hukum Janji menikah merupakan kasus yang sering masuk sebagai gugatan. Janji menikah yaitu janji antara sepasang kekasih untuk saling mengikat dalam suatu ikatan perkawinan. Pada umumnya, janji tersebut biasanya terlebih dahulu diucapkan oleh seorang laki-laki kepada kekasihnya. Berdasarkan janji yang telah disepakati bersama, pasangannya akan menuruti semua keinginan kekasihnya. Seiring berjalannya waktu, kemudian terjadi pembatalan janji secara sepihak. Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Sikka, akibat dari ingkar janji yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap kesepakatan untuk menikah adalah kerugian yang dirasakan oleh pihak lainnya, baik kerugian materiil maupun Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan atas ingkar janji menikahi tersebut. Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 Dalam kehidupan masyarakat yang masih memegang teguh prinsip adat, ada nilai-nilai budaya yang melekat sehingga bila ada pihak yang tidak menepati janji untuk menikahi dapat berdampak negatif. Hal ini berkaitan dengan harga diri serta harkat dan martabat para pihak yang bersangkutan, baik dari pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Dalam kasus yang diambil penulis pihak yang menjadi korban dan merasa sangat dirugikan adalah pihak Dampak lanjutannya adalah bukan hanya pasangan calon suami-istri, tetapi juga bisa sampai ke hubungan keluarga besar. Jika janji menikah ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang dialami oleh salah satu pihak atas barangbarangnya sebagai akibat dan penolakan pihak lain. Dalam Pasal 51 KUHPerdata. Pengumuman yang dimaksud yaitu pemberitahuan yang harus dilakukan, baik sendiri, maupun dengan surat-surat yang dengan cukup kepastian memperlihatkan kehendak kedua calon suami-istri, dan tentang pemberitahuan itu oleh pegawai catatan sipil harus dibuat sebuah akta. Berkaitan dengan perkawinan, dalam pasal 58 KUHPerdata disebutkan beberapa hal penting yaitu. Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka Hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batalAy. Undangundang Hukum Perdatda . Jika namun itu pemberitahuan kawin kepada pegawai catatan sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan guna menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga, berdasar atas kerugian-kerugian yang nyata kiranya telah diderita oleh pihak satu mengenai barangbarangnya, bolehdiperhitungkannya soal kehilangan untung. Tuntutan ini berkadaluwarsa setelah lewat waktu selama delapan belas bulan, terhitung mulai pengumuman kawinAy. Dasar gugatan perdata ada dua macam, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan Seperti yang ingin penulis kaji dalam kasus ini tentang tidak terlaksananya janji menikah, apakah bisa dikatakan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum? Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur (Salim, 2. Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Suatu Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 perbuatan dikatakan wanprestasi apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut. Ada perjanjian oleh para pihak. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yag sudah disepakati. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan Dalam pengertian di atas bahwa wanprestasi sangat berkaitan dengan perjanjian, sedangkan jika seseorang menjanjikan untuk menikahi bisa dikatakan sebagai sebuah perikatan yang dasarnya janji menikah hanyalah sebuah komitmen. Ketika janji menikah menimbulkan kerugian, gugatan dapat diajukan sebagai perbuatan melawan hukum. Dilihat dari bunyi pasal 1365 KUH Perdata : AuTiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (Salim, 2. Perbuatan melawan hukum merupakan suatu perbuatan yang melanggar ketentuan hukum (Undang-Undan. baik hukum tertulis maupun tidak tertulis yakni perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan kepatutan yang berada di Berdasarkan bunyi pasal diatas, perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut. Adanya suatu perbuatan. Perbuatan tersebut melawan hukum. Adanya kesalahan pihak pelaku. Adanya kerugian bagi korban. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Sebagai konsekuensi pemilihan topik permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian yang objeknya adalah permasalahan hukum . edangkan hukum adalah kaidah atau norma yang ada dalam masyaraka. , maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif (Ibrahim, 2. Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, maka pendekatan penelitian yang digunakan dalam pemecahan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan UndangUndang dan pendekatan kasus . Pendekatan Undang-Undang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan Undang-Undang ini akan membuka kesempatan bagi Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu Undang-Undang dengan Undang-Undang lainnya atau antara Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar atau antara regulasi dan Undang-Undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argument untuk memecahkan isi yang sedang dihadapi oleh peneliti (Ibrahim, 2. Teknik Pengumpulan Data Observasi di lokasi penelitian terhadap peristiwa hukum yang menjadi objek Dengan cara mencari referensi untuk mendukung data yang diperoleh penulis terhadap Undang-Undang, peraturan-peraturan dan bahan-bahan hukum yang erat hubunganya dengan penelitian meliputi hasil karya ilmiah, hasil-hasil penelitian yaitu : Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Putusan Pengadilan Negeri MaumereNomor 8/Pdt. G/2019/PN Mme. Bahan-bahan hukum sekunder, yaitu karya Ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian, buku-buku, majalah, surat kabar dan internet. Dilaksanakan dengan cara komunikasi yaitu antara penulis . dengan sumber data . berupa mengajukan pertanyaan secara langsung atau lisan guna memperoleh data yang diperlukan. Adapun pengelolahan data yang diperoleh melalui wawancara langsung dengan. Hakim Anggota Perkara Nomor 8/Pdt. G/2019/PN Mme. Kuasa Hukum yang menangani perkara tersebut. Analisis Data Analisis data dengan proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, dengan cara melakukan sintesa dengan fakta hukum perdata yang dianut di Indonesia dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif yakni membuat kesimpulan dengan membandingkan dasar hukum yang ada dengan hasil putusan. Penelitian empiris yang bersifat kualitatif adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Deskriptif tersebut meliputi isi dan struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna aturan yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian. HASIL DAN PEMBAHASAN Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 8/Pdt. G/2019/PN Mme Sebagai Wanprestasi Hubungan percintaan selalu identik dengan ungkapan janji manis yang kerap dilontarkan oleh pasangan, salah satunya ungkapan janji untuk menikahi. Hal ini dapat membuat seseorang berpegang teguh dan menunggu janji tersebut untuk terpenuhi. Janji menikahi menjadi faktor terjadinya seks pra nikah yang dilandasi oleh janji untuk menikahi, pada umumnya merugikan pihak perempuan apabila pihak laki-laki ingkar janji, dan akhirnya masalah ini sampai ke ranah hukum. Dalam KUHPerdata diatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan proses yang harus dilakukan sebelum perkawinan. Untuk janji kawin, diatur dalam pasal 58 KUHPerdata, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak terdapat satu pasal pun yang mengatur tentang janji menikah. Janji menikah yang dimaksud yaitu bukan tentang perjanjian perkawinan sebagaimana yang termuat dalam pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Janji menikah yag dimaksud yaitu janji seseorang kepada pasangan untuk Seperti di Kabupaten Sikka yang disebut dengan kula babong,yaitu proses pacaran atau yang selanjutnya pria tersebut merencanakan meminang wanita pilihannya, yang dikenal dengan pertunangan. Mengenai pertunangan atau ikatan janji kawin tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dapat dikatakan bahwa hukum perkawinan yang berlaku saat ini tidak mengatur mengenai janji kawin/janji menikah, perbuatan ingkar janji kawin maupun sanksinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya mengatur mengenai syarat-syarat perkawinan didalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Salah satunya yaitu kesepakatan kedua belah pihak untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan penjelasan diatas, penulis mengaitkan dengan Putusan Nomor 8/Pdt. G/2019/PN Mme sebagai Wanprestasi dalam ingkar janji menikah. Identitas para pihak Penggugat : AA, bertempat tinggal di Jalan Teka Iku. Maumere. Tergugat : SY, bertempat tinggal di Lagokagur. Lela. Posisi Kasus : Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 Penggugat dan tergugat menjalin hubungan asmara sejak tahun 2010 setelah istri tergugat meninggal dunia pada tahun 2006. Penggugat dan tergugat sudah tinggal bersama layaknya suami istri, dan tergugat berjanji akan menikahi penggugat. Pada tanggal 28 April 2018 penggugat mengutus 4 orang utusan ke rumah tergugat meminta tatap muka antara keluarga kedua belah pihak pada tanggal 10 Mei 2018 di rumah orang tua penggugat dialihkan ke rumah tergugat, akan tetapi Penggugat keberatan dan memita tatap muka keluarga sesuai kesepakatan, karena penggugat sudah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk acara yang dimaksud. Akan tetapi pada tanggal 10 Mei 2018 tergugat dan keluarga tidak juga datang, sehingga pukul 17. 00 Wita, keluarga penggugat mengambil keputusan untuk penggugat ke rumah tergugat dengan membawa barang-barang adat yang sudah disiapkan penggugat sesuai kebiasan dan adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Sikka. Pihak keluarga mendapat telpon agar datang ke rumah tergugat di Lela pada tanggal 13 Mei 2018. Pada tanggal 13 Mei 2018 keluarga penggugat datang ke rumah tergugat dan sesampai disana tergugat menyatakan tidak bersedia bertanggung jawab karena sudah tidak ada kecocokan dengan penggugat dan meminta keluarga penggugat membawa pulang penggugat dan barang-barang adat yang dibawa keluarga penggugat pada tanggal 10 Mei Tergugat merasa bahwa tidak ada yang perlu dibicarakan lagi karena antara penggugat dan tergugat tidak ada hubungan asmara lagi sejak bulan Maret 2016. Karena merasa tidak terima dengan perlakuan tergugat, penggugat membawa masalah ini ke ranah hukum. Akibat perbuatan tergugat yang ingkar janji, sangat merugikan pihak penggugat secara psikis dan sosial, dinyatakan tergugat ingkar janji atau wanprestasi. Sehingga penggugat mengalami kerugian dan menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi secara Materil sebesar Rp. iga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupia. dan kerugian Immateril sebesar Rp. eratus lima puluh juta rupia. , karena penggugat berasal dari keluarga baik-baik, anak seorang Anggota Polri sedangkan tergugat adalah seorang guru Pegawai Negeri Sipil/Kepala Sekolah, dan penggugat merasa tututan ganti rugi secara immaterial adalah wajar dan sudah sepantasnya. MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA : Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan hukum kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk melangsungkan pernikahan pada bulan Juli tahun 2018 sebagaimana telah disampaikan kepada keluarga Penggugat tanggal 16 Maret 2018 adalah sah dan mengikat. Menyatakan Tergugat Wanprestasi/Ingkar Janji melangsungkan pernikahannya dengan Penggugat pada bulan Juli tahun 2018 sebagaimana telah disepakati. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi:Materil: Rp. iga belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupia. Immateriil: Rp. 00,- ( lima puluh juta kepada Penggugat secara tunai dan seketika. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 000,00 . atu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupia. Berdasarkan pertimbangan hakim, gugatan ingkar janji nikah yang didasarkan pada perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janjinya untuk menikahi penggugat. Sehingga perbuatan tergugat dikategorikan sebagai Wanprestasi. Ingkar Janji Menikahi Merupakan Suatu Bentuk Dari Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum Janji kawin berbeda dengan perjanjian perkawinan. Istilah janji kawin lebih tepat untuk hal sebagaiamana diatur didalam pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan perjanjian perkawinan untuk menurut pasal 119, 139 KUHPerdata dan dalam pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang No. 1Tahun 1974, tentang perkawinan tidak diatur secara tegas mengenai janji kawin. Pengaturan janji kawin dalam KUHPerdata, dilihat dalam pasal 58 KUHPerdata, yag berbunyi: Janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut dimuka Hakim akan berlangsungnya perkawinan, pun tidak guna menuntut pengantian biaya, rugi dan bunga, akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal. Jika pemberitahun kawin kepada Pegawai Catatan Sipil telah diikuti dengan pengumuman kawin, maka yang demikian itu dapat menimbulkan alasan untuk menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga berdasarkan atas kerugian-kerugian yang nata kiranya Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 telah diderita oleh pihak lain, dengan pengertian tidak boleh diperhitungkan soal kehilangan Tuntutan tersebut berkadaluwarsa setelah lewat waktu selama delapan belas bulan, terhitung mulai pengumuman kawin. Janji untuk menikahi merupakan tanda sepakat antara seorang pria dengan seorang wanita untuk bersedia menikahi satu sama lain. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa janji untuk menikahi ini berasal dari kesepakatan yang melahirkan perikatan. Ingkar janji menikah pengertiannya berbeda dengan wanprestasi yang adalah tidak memenuhi sesuatu kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan oleh perikatan. Wanprestasi berkaitan dengan perikatan, perikatan bersumber dari kontrak atau perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wanprestasi atau cidera janji adalah suatu kondisi dimana debitur tidak melaksanakan kewajiban kontraktual yang dapat timbul dari peraturan perundang-undangan kontrak itu sendiri, atau berdasar sifat perjanjian, kepatutan, kebiasaan, dan Undang-Undang. Dalam Bab i KUHPerdata. Unsur-unsur wanprestasi yang dimaksud yaitu : Tidak melaksanakan prestasi sama sekali . Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu . Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan . Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk menentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan wanprestasi yaitu. Dalam pengertian diatas bahwa wanprestasi yang dimaksud sangat berkaitan dengan perjanjian, sedangkan jika seseorang menjanjikan untuk menikahi tidak dapat dikatakan sebagai sebuah perikatan karena janji menikah itu hanya sebuah komitmen. Perbuatan melawan hukum mencakup perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan onrechmatige daad dan dalam bahasa Inggris disebut tort. Khususnya kata tort berkembang sedemikian rupa sehinggaberarti kesalahan perdata yang berasal dari wanprestasi dalam perjanjian Jadi serupa dengan pengertian perbuatan melawan hukum disebut onrechmatige daad dalam system hukum Belanda atau negara-negara Eropa Kontinental lainnya. Sehingga Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 pada prinsipnya, tujuan dibentuknya suatu system hukum yang kemudian dikenal dengan perbuatan melawan hukum ini adalah untuk dapat mencapai seperti apa yang dikatakan dalam bahasa latin, yaitu juris praecepta sunt luxec, honestevivere, alterum non laedere, suum cique tribuere . emboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain dan memberikan orang lain hakny. (Sugali, 2. Perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyiAuTiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian itu, mengganti kerugian tersebutAy. Josviranto . Ketidakjelasan makna perbuatan melawan hukum dan wanprestasi berimbas dalam praktik peradilan. Batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum masih membingungkan dan tidak jelas penerapannya dalam gugatan perdata di pengadilan. Josviranto . Batas antara keduanya menjadi tidak jelas ketika diapilkasikan kedalam suatu kasus dan tidak sedikit para pengacara dan hakim telah salah dalam mengklasifikasikan suatu kasus yang sebenarnya masuk dalam lingkup perbuatan melawan hukum tetapi mereka klasifikasikan masuk kedalam lingkup wanprestasi begitu pula sebaliknya. Bahkan ada yang diterapkan keduanya padahal semuanya jelas Dilihat sepintas memang wanprestasi juga termasuk perbuatan melawan hukum karena bagaimanapun juga telah memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, namun apabila dilihat dari sumber perikatan dan akibatnya akan tampak berbeda. Wanprestasi bersumber dari perjanjian sedangkan perbuatan melawan hukum bersumber dari Undang-Undang. Yahman . Dalam perkara ini, meskipun gugatan penggugat atas dasar wanprestasi tetapi seharusnya pengadilan berpandangan gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan tergugat melakukan pemutusan sepihak dan tidak menepati janji untuk menikahi. Perbuatan tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yakni adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, serta menimbulkan kerugian bagi penggugat. Perbuatan tergugat telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yaitu meliputi perbuatan melanggar UndangUndang yang berlaku, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau perbuatan bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain. Diterbitkan oleh: Universitas Wiralodra Jln. Ir. Juanda Km 3 Indramayu. Jawa Barat P-ISSN 1693-7945. E-ISSN: 2622-1969 Gema Wiralodra. Vol 12. No 2. Oktober 2021 KESIMPULAN Berdasarkan uraian dari hasil pembahasan sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan, bahwa : Dasar pertimbangan hakim janji menikah adalah perbuatan Wanprestasi dikarenakan tidak ada kejelasan makna antara perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Ketidakjelasan makna perbuatan melawan hukum dan wanprestai berimbas dalam praktik Batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum masih membingungkan dan tidak jelas penerapannya dalam gugatan perdata di pengadilan. Janji menikah dapat merupakan suatu komitmen tetapi telah adanya kesepakatan antara para pihak, maka tidak dapat dibatalkan sepihak karena dapat berakibat timbulnya Perbuatan Melawan Hukum dengan semboyan juris praecepta sunt luxec, honestevivere, alterum non laedere, suum cique tribuere . emboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain dan memberikan orang lain hakny. Ingkar janji menikah adalah perbuatan melawan hukum. Akibat yang ditimbulkan adalah, kerugian yang ditimbulkan dapat berupa , kerugian Materiil dan kerugian Immateriil, melanggar Undang-Undang dan kebiasan setempat. DAFTAR PUSTAKA