https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia Pupu Sriwulan Sumaya1 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon. Cirebon. Indonesia, pupusumaya25@gmail. Corresponding Author: pupusumaya25@gmail. Abstract: This study aims to analyze the implementation of the restorative justice concept within customary law in Indonesia and the challenges it faces in integration with the national legal system. Restorative justice in Indonesian customary law focuses on restoring relationships between offenders, victims, and the community through community-based mechanisms such as customary deliberations and social rituals. The research uses a juridicalformative method to examine relevant legal regulations and customary law practices supporting the restorative justice approach. The findings indicate that the implementation of restorative justice in customary communities has the potential to expedite dispute resolution and reduce the burden on formal judicial systems. However, the study also identifies obstacles, such as the inconsistency of regulations across different customary communities and limited formal recognition within the national legal system. By strengthening regulations and providing more specific guidelines, restorative justice is expected to be applied more consistently and in line with human rights principles, thereby creating a more inclusive justice system focused on social restoration. Keyword: Restorative Justice. Customary Law. Dispute Resolution Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep pemulihan keadilan . estorative justic. dalam hukum adat di Indonesia serta tantangan yang dihadapinya dalam integrasi dengan sistem hukum nasional. Restorative justice dalam hukum adat Indonesia berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui mekanisme berbasis komunitas, seperti musyawarah adat dan ritual sosial. Metode penelitian yuridis formatif digunakan untuk mengkaji peraturan hukum terkait dan praktik hukum adat yang mendukung pendekatan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif di lingkungan adat berpotensi mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban pada sistem peradilan formal. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya, antara lain ketidakseragaman aturan di berbagai komunitas adat dan keterbatasan pengakuan formal dalam sistem hukum nasional. Dengan memperkuat regulasi dan memberikan panduan yang lebih spesifik, restorative justice diharapkan dapat diterapkan secara lebih konsisten dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, sehingga menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan sosial. Kata Kunci: Pemulihan Keadilan. Restorative Justice. Hukum Adat 1136 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 PENDAHULUAN Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terdampak, dengan tujuan untuk memperbaiki kerusakan akibat tindak pidana daripada sekadar memberikan hukuman (Afifah, 2. Konsep ini berbeda dengan pendekatan peradilan konvensional yang lebih menitikberatkan pada hukuman sebagai bentuk balasan atas pelanggaran hukum (Weitekamp & Kerner, 2. Di Indonesia, keadilan restoratif menjadi semakin relevan karena adanya beragam norma adat yang masih dijalankan oleh komunitas lokal dalam menyelesaikan konflik, khususnya di wilayah pedesaan dan terpencil (Aminah & Rafsanjani, 2. Dalam konteks hukum adat di Indonesia, pemulihan keadilan . estorative justic. tidak hanya menjadi bagian integral dari praktik penyelesaian sengketa yang berbasis pada nilai-nilai budaya lokal, tetapi juga mendapatkan landasan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (Arief & Ambarsari, 2. Konsep ini berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam konflik, yakni pelaku, korban, dan masyarakat, melalui mekanisme dialogis yang menekankan pada kesepakatan bersama dan harmoni sosial (Flora, 2. Peraturanperaturan yang mendukung penerapan restorative justice dalam hukum adat dapat ditemukan dalam berbagai perundang-undangan yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak mereka. Pertama. Pasal 18B ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dan hakhaknya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1. Hal ini memberi dasar konstitusional bagi hukum adat untuk diterapkan dalam penyelesaian sengketa, termasuk yang melibatkan keadilan restoratif. Selain itu. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam Pasal 6, menyatakan bahwa masyarakat adat dan hukum adat harus dihormati selama tidak bertentangan dengan hak asasi manusia yang diakui secara internasional, memberikan ruang bagi penerapan restorative justice dalam penyelesaian masalah sosial (Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1. Lebih lanjut, dalam bidang peradilan. Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mendukung keberadaan penyelesaian perkara secara non-formal, termasuk melalui mekanisme hukum adat, yang sering kali menggunakan prinsip restorative justice (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, 2. Hal ini memungkinkan penyelesaian sengketa ringan dengan pendekatan musyawarah atau bentuk lainnya yang mencerminkan nilai-nilai budaya lokal, tanpa melibatkan proses peradilan formal yang lebih panjang dan kompleks. Dengan dasar-dasar hukum ini, penerapan restorative justice dalam hukum adat di Indonesia dapat dilakukan dalam kerangka hukum yang lebih luas, namun tetap menghadapi tantangan dalam hal harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional (Taqiuddin & Risdiana, 2. Hukum adat di Indonesia memiliki nilai-nilai unik yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, seperti musyawarah untuk mufakat, upaya pemulihan, dan penyelesaian damai yang melibatkan semua pihak terkait (Tobing, 2. Sistem hukum adat ini telah diakui dalam konstitusi Indonesia dan mendapatkan perhatian dalam undang-undang sebagai bentuk keberagaman dalam sistem peradilan nasional (Ternando et al. , 2. Namun, meskipun diakui secara hukum, penerapan keadilan restoratif berbasis hukum adat sering kali terhambat oleh regulasi formal yang lebih menekankan pada peradilan konvensional (Andiko & dkk. Beberapa penelitian sebelumnya, seperti yang dilakukan oleh (Purnomo, 2. mengungkapkan bahwa meskipun pengakuan terhadap hukum adat telah ada, implementasinya 1137 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 sering kali terhambat oleh ketidakseragaman penerapan aturan adat di berbagai daerah serta kurangnya pengakuan formal terhadap keputusan-keputusan adat dalam sistem peradilan Oleh karena itu, penting untuk memperkuat kerangka hukum yang mengakui keadilan restoratif dalam konteks hukum adat dan memperjelas kedudukannya dalam sistem hukum Pendekatan keadilan restoratif memiliki dampak positif dalam mengurangi residivisme dan meningkatkan kepuasan korban dan masyarakat (Zehr, 2. Di beberapa negara, konsep ini diterapkan untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat atau komunitas lokal dengan hasil yang cukup signifikan, seperti di India. Nepal, dan Bangladesh (Asadullah et al. , 2. Dalam konteks Indonesia, keadilan restoratif berbasis hukum adat dipandang mampu mendukung pembangunan keadilan yang inklusif dan responsif terhadap budaya lokal, yang mencerminkan kearifan lokal dan mengurangi ketegangan sosial akibat proses peradilan formal (Karjono et al. , 2. Meskipun memiliki potensi yang besar, pemanfaatan keadilan restoratif dalam hukum adat di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks (Budiyanto, 2. Faktor-faktor seperti kurangnya sinkronisasi antara hukum adat dan hukum nasional, serta persepsi yang masih rendah di kalangan aparat penegak hukum, menjadi hambatan dalam penerapan keadilan restoratif secara lebih luas (Rochaeti, 2. Oleh karena itu, diperlukan kajian lebih mendalam untuk memahami bagaimana keadilan restoratif dapat diterapkan secara efektif dalam sistem hukum adat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keadilan restoratif dalam konteks hukum adat di Indonesia dan mengidentifikasi tantangan serta potensi pengembangan dalam rangka mendukung sistem peradilan yang lebih adil dan inklusif. METODE Penelitian ini menggunakan metode yuridis formatif untuk mengeksplorasi penerapan konsep pemulihan keadilan . estorative justic. dalam konteks hukum adat di Indonesia. Metode yuridis formatif ini berfokus pada analisis hukum normatif, mengkaji aturan hukum dan kaidah-kaidah adat yang relevan, serta bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik penyelesaian konflik guna mencapai keadilan restoratif. Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual digunakan dalam penelitian ini untuk memahami lebih dalam tentang hukum adat serta peraturan nasional yang mengakui keberadaan dan peran hukum adat dalam sistem hukum nasional. Pendekatan perundang-undangan dilakukan untuk menelaah undangundang, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait yang mendukung eksistensi hukum adat serta ketentuan hukum mengenai penerapan keadilan restoratif di Indonesia. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk mengembangkan pemahaman tentang prinsip keadilan restoratif dan nilai-nilai yang mendasarinya, baik dari perspektif hukum adat maupun hukum secara umum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, mencakup bahan hukum primer, seperti undang-undang dan peraturan yang mengatur hukum adat. bahan hukum sekunder, seperti jurnal ilmiah, buku teks, dan penelitian sebelumnya yang terkait dengan keadilan restoratif dalam konteks hukum adat. serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia untuk memperkaya pemahaman konsep dan terminologi yang digunakan. Data dianalisis dengan metode yuridis kualitatif melalui beberapa tahap, yakni klasifikasi bahan hukum, interpretasi normatif terhadap ketentuanketentuan terkait, dan sintesis tematik. Pada tahap interpretasi, penelitian ini berupaya untuk memahami bagaimana hukum adat dan konsep keadilan restoratif dapat diintegrasikan dalam penyelesaian sengketa melalui pendekatan yang inklusif. Sementara itu, sintesis tematik dilakukan untuk mengidentifikasi tema-tema utama, seperti pengakuan hukum adat dalam peradilan nasional, tantangan dalam penerapan, serta potensi keadilan restoratif dalam mewujudkan keadilan yang lebih menyeluruh. 1138 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Keabsahan data dalam penelitian ini dijaga melalui analisis kritis terhadap sumber hukum yang digunakan serta triangulasi data, dengan membandingkan teori keadilan restoratif, konsep hukum adat, dan kerangka perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dengan pendekatan ini, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan pemahaman tentang penerapan keadilan restoratif dalam hukum adat, serta memberikan rekomendasi untuk memperkuat integrasi hukum adat dalam sistem peradilan nasional Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep pemulihan keadilan . estorative justic. telah lama menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat (Wahyuningsih et al. , 2. Dalam konteks penerapan pemulihan keadilan . estorative justic. dalam hukum adat, peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah memberikan landasan bagi pengakuan dan penerapan hukum adat dalam sistem hukum nasional (Hariyanto, 2. Misalnya. Pasal 18B ayat . UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dalam Pasal 6 mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian dari hak-hak masyarakat adat yang perlu dihormati, asalkan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia yang berlaku secara universal (UndangUndang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1. Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP juga memberikan kesempatan kepada masyarakat adat untuk menyelesaikan pelanggaran kecil melalui mekanisme lokal, termasuk penyelesaian berbasis keadilan restoratif (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, 2. Peraturan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam hukum adat yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial daripada sekadar memberikan sanksi kepada pelaku (Wangga. Kajian sebelumnya oleh (Wibowo & Sunarko, 2. menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam hukum adat tidak hanya efektif dalam menyelesaikan konflik pada tingkat komunitas tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai budaya lokal yang mengutamakan keharmonisan dan pemulihan sosial daripada penjatuhan hukuman berat. Hasil penelitian (Rochaeti et al. , 2. menunjukkan bahwa beberapa komunitas adat di Indonesia, seperti masyarakat adat di Kalimantan, telah menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif melalui musyawarah dan pendekatan berbasis komunitas dalam menyelesaikan konflik, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran norma adat. Melalui mekanisme ini, pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya melalui kompensasi, pelayanan masyarakat, atau ritual adat yang bertujuan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu Penelitianpenelitian terdahulu menunjukkan bahwa meskipun pengakuan terhadap hukum adat dalam perundang-undangan sudah ada, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan. Menurut (Sinergilp et al. , 2. mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam mengimplementasikan keadilan restoratif dalam hukum adat adalah adanya ketidakseragaman kebijakan antara hukum adat dan hukum nasional. Ketidakseragaman ini sering kali menciptakan kesenjangan dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat dan pihak luar, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perdata dan pidana (Hasibuan, 2. Selain itu, penelitian oleh (Ismail et al. , 2. juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan peradilan nasional, terutama ketika hukum adat digunakan sebagai alternatif dalam penyelesaian sengketa. Kajian ini menekankan bahwa meskipun keadilan restoratif dalam hukum adat cenderung lebih fleksibel dan inklusif, tanpa adanya 1139 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 panduan yang terintegrasi dengan perundang-undangan nasional, penerapannya masih rentan terhadap ketidakpastian hukum. Maka dari itu, penting untuk memperkuat kerangka hukum yang mengakui dan memfasilitasi peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (Budianto et al. , 2. Penelitian (Fathurokhman, 2. juga menemukan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam hukum adat memungkinkan penyelesaian konflik yang lebih cepat dan mengurangi tekanan terhadap sistem peradilan formal. Hal ini selaras dengan temuan penelitian oleh (Taufiqurokhman, 2. yang menegaskan bahwa sistem hukum adat di Indonesia memungkinkan penyelesaian konflik yang bersifat dialogis dan tidak hanya fokus pada Hukum adat menawarkan fleksibilitas yang memungkinkan adanya kompromi antara pihak-pihak yang terlibat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan keluarga dan konflik ringan di masyarakat (Supriansa et al. , 2. Menurut (Ismail et al. , 2. pendekatan ini mengurangi potensi konflik berlarut-larut karena adanya kesepakatan bersama yang didasarkan pada nilai budaya lokal yang menjunjung tinggi prinsip gotong-royong dan Namun, hasil penelitian dari (Rochaeti & Muthia, 2. mengungkap beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerapan keadilan restoratif dalam hukum adat, terutama dalam hal harmonisasi dengan sistem hukum nasional. Salah satu hambatan yang sering dihadapi adalah kurangnya pengakuan formal terhadap hukum adat dalam peradilan nasional, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum ketika penyelesaian konflik adat dihadapkan dengan prosedur peradilan formal. Hambatan ini diperkuat oleh ketidakseragaman penerapan hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, di mana setiap komunitas adat memiliki aturan dan prosedur yang berbeda dalam penyelesaian konflik, sesuai dengan adat istiadat yang berlaku (Syaufi et al. , 2. Penelitian oleh (Maryani et al. , 2. menggarisbawahi bahwa perbedaan tersebut sering kali menyebabkan kesulitan dalam menerapkan keadilan restoratif secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dalam beberapa kasus, ada juga kekhawatiran bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam hukum adat dapat menyebabkan ketidakadilan terhadap pihak korban, terutama jika keputusan musyawarah adat lebih mengutamakan pemulihan keseimbangan sosial daripada hak individu korban (Zurnetti & Muliati, 2. Di sisi lain, masyarakat adat melihat proses pemulihan melalui ritual adat dan musyawarah sebagai solusi yang mencerminkan nilai budaya mereka, meskipun pendekatan ini tidak selalu sesuai dengan prinsip hukum hak asasi manusia yang lebih universal (Supriyanto et al. , 2. Kesimpulan dari analisis ini bahwa penerapan keadilan restoratif dalam hukum adat di Indonesia memiliki keunggulan yang signifikan dalam hal kecepatan dan efektivitas penyelesaian konflik di tingkat komunitas, tetapi membutuhkan penyesuaian agar selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia. Ke depan, integrasi yang lebih baik antara hukum adat dan sistem peradilan nasional dapat dicapai melalui pengakuan formal yang lebih kuat terhadap hukum adat serta pelatihan bagi para pemimpin adat mengenai prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif yang mengedepankan hak korban (Nasution et al. Rekomendasi ini didasarkan pada pentingnya mempertahankan nilai-nilai tradisional dan pada saat yang sama memperhatikan perkembangan prinsip-prinsip hukum modern yang mengedepankan hak-hak individu. KESIMPULAN Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep pemulihan keadilan . estorative justic. dalam hukum adat di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Sebagai bagian integral dari mekanisme penyelesaian sengketa di berbagai komunitas adat, keadilan restoratif terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian konflik 1140 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dan mengurangi beban peradilan formal. Pengakuan terhadap hukum adat dalam peraturan perundang-undangan nasional, seperti yang tercantum dalam Pasal 18B ayat . UUD 1945 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat untuk mengimplementasikan penyelesaian berbasis keadilan restoratif sesuai dengan nilai-nilai budaya. Namun, meskipun terdapat pengakuan secara hukum, masih ada tantangan dalam harmonisasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Ketidakseragaman penerapan hukum adat di berbagai daerah dan potensi ketidakadilan terhadap korban menunjukkan perlunya penguatan regulasi serta panduan yang lebih spesifik agar keadilan restoratif dapat diterapkan secara konsisten dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang lebih terintegrasi, penerapan restorative justice dalam hukum adat diharapkan dapat semakin efektif dalam mewujudkan keadilan yang inklusif, yang tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial dalam komunitas. REFERENSI