KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 PERTENTANGAN NORMA ANTARA HAK KONSTITUSIONAL DAN REGULASI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA CONFLICT OF NORMS BETWEEN CONSTITUTIONAL RIGHTS AND INTER-RELIGIOUS MARRIAGE REGULATIONS IN INDONESIA Ernawati Huroiroh Universitas Bhayangkara Surabaya ernawatihuroiroh@ubhara. Vera Rimbawani Sushanty Universitas Bhayangkara Surabaya Abstrak Perkawinan beda agama di Indonesia masih menjadi isu kontroversial akibat adanya pertentangan norma antara hak konstitusional warga negara dan regulasi nasional yang Di satu sisi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan beragama dan hak untuk membentuk keluarga sebagai bagian dari hak asasi manusia. Di sisi lain. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama, yang sering kali menghambat pelaksanaan dan pencatatan perkawinan beda Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam kedudukan hak konstitusional dalam konteks perkawinan beda agama serta mengidentifikasi bentuk pertentangan normatif yang muncul antara konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Bahan hukum primer dan sekunder dikaji melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode interpretasi sistematis dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertentangan norma antara jaminan konstitusional dalam Pasal 28B dan Pasal 29 UUD 1945 dengan ketentuan Pasal 2 ayat . UU Perkawinan yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah legislasi dan penafsiran yudisial yang sejalan dengan prinsip konstitusionalisme dan pluralisme dalam masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Beda Agama. Perkawinan. Konstitusi. Regulasi. Abstract Interfaith marriage in Indonesia remains a controversial issue due to the conflicting norms between citizens' constitutional rights and the national regulations governing them. On the one hand, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia guarantees freedom of religion and the right to found a family as human rights. On the other hand. Law Number 1 of 1974 concerning Marriage stipulates that marriages are valid only if conducted according to the laws of each religion, which often hinders the implementation and registration of interfaith This study aims to analyze in depth the position of constitutional rights in the context of interfaith marriage and to identify the forms of normative conflict that arise KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang between the constitution and laws and regulations. This research is a normative legal study using a statute approach and a conceptual approach. Primary and secondary legal materials are reviewed through literature review and analyzed qualitatively using systematic interpretation and deductive reasoning methods. The research results indicate a conflict between the constitutional guarantees in Article 28B and Article 29 of the 1945 Constitution and the provisions of Article 2 paragraph . of the Marriage Law, which creates legal uncertainty for citizens. Therefore, legislative steps and judicial interpretation are needed that align with the principles of constitutionalism and pluralism in Indonesian society. Keywords: Interfaith. Marriage. Constitution. Regulation. dijamin oleh konstitusi. 2 Pasal 28B ayat Pendahuluan Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. 1 Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, hubungan privat antara dua individu, tetapi juga menjadi objek pengaturan hukum kependudukan, hingga kewarganegaraan. Oleh karena itu, kejelasan norma hukum terkait sahnya suatu perkawinan menjadi sangat krusial, khususnya dalam konteks perkawinan beda agama yang kerap menimbulkan persoalan yuridis dan sosial. Hak dalam kategori hak asasi manusia yang . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. secara tegas menyatakan bahwa AiSetiap orang berhak membentuk keluarga perkawinan yang sah. An Hak ini bersifat mendasar dan bersumber dari hak atas beragama, yang juga dijamin dalam Pasal 28E ayat . dan Pasal 29 ayat . UUD Dengan demikian, negara memiliki konstitusional ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan justru menimbulkan persoalan normatif ketika mengatur bahwa sahnya suatu perkawinan ditentukan oleh kesesuaian Siska Ayu Anggraini and Rachmat Panca Putera. AuKonsep Legalitas Perkawinan Dalam Kompilasi Hukum Islam : Kajian Hukum Dan Sosial,Ay Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam . 71Ae83, https://doi. org/10. 55606/af. Mukhaimin Sukri and Ridham Priskap. AuPerlindungan Hak Konstutisional Warga Negara Dalam Perkawinan Beda Agama : Analis Sema Nomor 2 Tahun 2023Ay 4, 2 . : 193Ae204. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang dengan hukum masing-masing agama. Volume 23/No 3/Agustus/2025 Ketegangan Pasal 2 ayat . UU tersebut menyatakan konstitusional dan regulasi positif inilah bahwa AiPerkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing norma dalam hukum. 5 Pertentangan ini An melibatkan konflik antara norma yang Ketentuan ini secara implisit menyulitkan lebih tinggi . ak konstitusiona. dan norma yang lebih rendah . ndang-undang dan pelaksanaan perkawinan antar dua orang peraturan pelaksanaanny. , yang dalam yang berbeda agama, apabila agama teori hukum tata negara dikenal dengan masing-masing tidak mengizinkannya. asas lex superior derogat legi inferiori dan Kondisi sebagai pertentangan asas hirarki norma hukum sebagaimana pertanyaan hukum yang serius mengenai dijelaskan oleh Hans Kelsen. 6 Dalam apakah norma dalam UU Perkawinan tersebut telah melanggar atau membatasi seharusnya menjadi tolok ukur tertinggi hak konstitusional warga negara dalam hal kebebasan beragama dan hak membentuk Terlebih lagi, dalam praktiknya. Indonesia. Putusan Mahkamah Agung No. 1400 K/Pdt/1986 sempat menjadi angin segar bagi pasangan beda agama. Dalam perkara tersebut. MA memberikan ruang pencatatan sipil, karena dianggap tidak memenuhi syarat sah menurut hukum mencatatkan perkawinannya di Kantor Akibatnya, mereka dipaksa untuk Catatan Sipil, meskipun dilakukan di luar administratif, menikah di luar negeri, atau tidak menikah sama sekali. Fredy Alpin Gunawan. Indah Dwi Qurbani, and Tunggul Anshari. AuTinjauan Yuridis Ratio Legis Syarat Usia Minumum Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017,Ay Media Iuris . 85Ae114, https://doi. org/10. 20473/mi. S R Filla. Polemik Pencatatan Pernikahan Beda Agama Di Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan. Repository. Uinjkt. Ac. Id. Tanto Lailam. AuPenafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas UndangUndang Terhadap Undang-Undang DasarAy XXI . Anas Puji Istanto. AuPenyelesaian Konflik Norma Berdasarkan Sistem Hukum Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Keuangan Negara BUMN,Ay Jurnal Magister Hukum Udayana 13 . : 418Ae47, https://doi. org/10. 24843/JMHU. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang hukum agama. 7 Namun, putusan ini tidak Indonesia yang seharusnya lebih progresif menjadi yurisprudensi tetap dan tidak dan konstitusional. Indonesia. berimplikasi pada perlindungan hak-hak Sebagian minoritas agama dan kepercayaan. 9 Dalam pejabat pencatat sipil masih menolak masyarakat majemuk seperti Indonesia, negara harus mampu menjamin bahwa Pertentangan dengan alasan ketentuan Pasal 2 ayat . UU Perkawinan. diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Selain itu, belum ada putusan Mahkamah Konstitusi termasuk dalam hal membentuk keluarga lintas agama. Pembatasan hak semacam ini langsung membatalkan norma tersebut, sehingga pertentangan norma ini tetap pandang Pasal 28J UUD 1945, yang berlangsung secara sistemik. Padahal, menyatakan bahwa pembatasan hak asasi Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan undang- Mahkamah Konstitusi undang dan semata-mata untuk tujuan yang sah dalam masyarakat demokratis. konstitusionalitas undang-undang terhadap Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa terdapat problematika hukum tata UUD onstitutional Ketidakhadiran negara yang serius dalam pengaturan dan kasus ini menjadi catatan penting bagi pelaksanaan perkawinan beda agama di Indonesia. Konstitusi memberikan jaminan terhadap hak-hak individual warga negara yang seharusnya tidak dibatasi secara Lina Jamilah Muhamad Arsy Surya Saputra. AuPerkawinan Beda Agama Menurut Peraturan Perkawinan Indonesia Dihubungkan Dengan Putusan Mahkamah Agung,Ay Bandung Conference Series: Law Studies 2, no. : 428Ae35. Geofani Milthree Saragih. Mirza Nasution, and Dan Eka NAM Sihombing. AuJudicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom,Ay Jurnal Konstitusi 22, no. : 39Ae65, https://doi. org/10. 31078/jk2213. semena-mena oleh undang-undang. Oleh Ananda Haidarrani. Justika Hairani, and Sherly Niken. AuDiskriminasi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Kelompok Minoritas Agama : Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik Di Indonesia,Ay Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 2024, 156Ae Christine S T Kansil and Keiko Patricia Liwe. AuMahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan IndonesiaAy 4, 2 . : 99Ae106. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 karena itu, penting untuk menganalisis untuk menelaah norma-norma hukum komprehensif dari perspektif hukum tata konstitusional dan regulasi perkawinan beda agama di Indonesia. 11 Fokus utama Penelitian dari penelitian ini adalah untuk mengkaji menganalisis secara mendalam kedudukan sinkronisasi antara norma-norma konstitusi hak konstitusional warga negara dalam melangsungkan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Dasar Negara menikah, dengan peraturan perundang- Republik Indonesia Tahun undangan yang berlaku dalam praktik penyelenggaraan perkawinan beda agama. jaminan hak atas kebebasan beragama dan Pendekatan yang digunakan dalam hak membentuk keluarga. Selain itu, perundang-undangan . tatute approac. mengidentifikasi dan menjelaskan bentuk dan pendekatan konseptual . onceptual Pendekatan konstitusional tersebut dengan regulasi undangan dilakukan dengan menelaah Undang-Undang norma-norma dalam UUD NRI Tahun Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 1945, terutama Pasal 28B. Pasal 28E, dan yang sering kali menjadi dasar penolakan Pasal 29, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Melalui kajian ini, diharapkan diperoleh pemahaman yang utuh mengenai konseptual digunakan untuk mengkaji Indonesia konsep-konsep konstitusional, hak asasi manusia, serta prinsip hierarki norma hukum dalam sebagai hukum tertinggi dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya Pendekatan sistem hukum Indonesia. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas dua jenis. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . octrinal legal researc. yang bertumpu pada studi kepustakaan Wiwik Sri Widiarty. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum (Yogyakarta: Publika Global Media, 2. Dr. Solikin Nur. Buku Pengantar Penelitian Hukum, 2021. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang yaitu bahan hukum primer dan bahan Tahun 1945 (UUD NRI 1. 14 Hak hukum sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, manusia, hak politik, hak sipil, dan hak konstitusi, dan putusan pengadilan. Bahan sosial ekonomi yang tidak boleh dilanggar hukum sekunder berupa literatur, jurnal atau dibatasi secara sewenang-wenang. hukum, hasil penelitian, dan pandangan para ahli hukum tata negara dan hukum melangsungkan perkawinan dan hak atas kebebasan beragama merupakan bagian hak-hak Teknik pengumpulan bahan hukum dari hak dasar yang bersifat pribadi dilakukan melalui studi dokumen dengan . rivate right. dan menyangkut eksistensi manusia sebagai makhluk sosial dan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur ilmiah yang relevan. Sementara itu, analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Negara hak-hak terhadap norma hukum yang berlaku, serta Hak atas perkawinan secara eksplisit dengan metode penalaran hukum deduktif diatur dalam Pasal 28B ayat . UUD 1945 untuk menarik kesimpulan berdasarkan yang menyatakan bahwa. AiSetiap orang perkawinan yang sah. An Hak ini merupakan Pembahasan Konsep Hak Konstitusional Warga Negara Perkawinan Kebebasan Beragama Dalam sistem hukum Indonesia, hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin secara langsung oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Jimly Asshiddiqie. AuHukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum. Media Dan HAM,Ay 2005, berkeluarga dan melanjutkan keturunan Abd. Muni. AuHak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia,Ay Juranal AlAoAdalah 23, no. : 65Ae78. Herdi Munte and Christo Sumurung Tua Sagala. AuPerlindungan Hak Konstitusional Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum . 183Ae92, https://doi. org/10. 31289/jiph. Asshiddiqie. AuHukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum. Media Dan HAM. Ay KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 sebagai bagian dari hak hidup yang lebih menjadi kompleks ketika menyangkut Pasal ini menunjukkan bahwa hak kasus perkawinan beda agama. Di satu membentuk keluarga bukan hanya hak sosial, tetapi juga hak konstitusional yang memilih pasangan hidup, termasuk yang harus dijamin keberlangsungannya oleh berbeda agama, sebagai bagian dari hak negara melalui kebijakan hukum yang pribadi dan hak atas otonomi diri. Di sisi tidak diskriminatif. lain, ketika hukum positif mensyaratkan Di sisi lain, kebebasan beragama bahwa perkawinan harus sesuai dengan dijamin dalam Pasal 28E ayat . serta Pasal 29 ayat . UUD 1945. Pasal negara secara tidak langsung membatasi 28E ayat . AiSetiap orang pilihan seseorang untuk menikah karena bebas memeluk agama dan beribadat alasan agama. Inilah yang menjadi dasar menurut agamanya,An sedangkan ayat . menegaskan bahwa. AiSetiap orang berhak antara hak konstitusional dan regulasi atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai masing-masing, dugaan pertentangan Dalam dengan hati nuraninya. An Pasal 29 ayat . negara, hak konstitusional tidak dapat menyempurnakan jaminan tersebut dengan bahwa. AiNegara proporsional, sesuai dengan Pasal 28J ayat memeluk agamanya masing-masing dan menyatakan bahwa pembatasan hak asasi untuk beribadat menurut agamanya dan hanya dapat dilakukan melalui undang- kepercayaannya itu. An Ketiga ketentuan ini undang dan semata-mata untuk menjamin membentuk fondasi konstitusional bagi pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan beragama yang tidak dapat orang lain dan untuk memenuhi tuntutan dikurangi dalam keadaan apa pun. keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam Hubungan UUD kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk Ketentuan masyarakat demokratis. Oleh karena itu, setiap pembatasan atas hak membentuk keluarga dan kebebasan beragama harus Otniel Ogamota Mendrofa. AuPembatasan Kebebasan Beragama Berdasarkan Teori Keadilan Dan Hak Asasi Manusia,Ay Milthree Law Journal 1, no. 30Ae61, https://doi. org/10. 70565/mlj. Gazali. Pengantar Ilmu PerundangUndangan. Angewandte Chemie International Edition, 6. , 951Ae952. , 2014. MKRI. AuPutusan MKRI Nomor 115 PUU XXII 2024,Ay 2024, 1Ae304. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang diuji secara ketat melalui prinsip strict dasar hukum yang sah, rasional, dan scrutiny, agar tidak melanggar prinsip negara hukum yang demokratis. Mahkamah Dalam konteks perkawinan beda agama, negara wajib menyeimbangkan berbagai putusannya juga menegaskan antara kepentingan hukum agama dan bahwa hak atas keluarga dan kebebasan jaminan hak konstitusional setiap warga beragama merupakan hak asasi yang termasuk dalam kelompok non-derogable memunculkan pertentangan norma yang rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam Putusan Konstitusi No. Ketidakseimbangan Misalnya, 140/PUU- perlindungan hak asasi manusia. VII/2009. MK menyatakan bahwa hak membentuk keluarga adalah bagian dari Regulasi Perkawinan Beda Agama dalam Sistem Hukum Nasional hak konstitusional yang wajib dilindungi Sistem hukum nasional Indonesia Oleh karena itu, setiap pengaturan yang secara nyata membatasi hak tersebut konstitusional, dan apabila bertentangan dengan UUD 1945, maka dapat dinyatakan Oleh karena itu hak konstitusional perkawinan dan menjalankan kebebasan beragama merupakan hak yang bersifat fundamental dan dilindungi secara tegas Negara membatasi pelaksanaan hak tersebut tanpa Dixon Sanjaya. AuFreedom of Religion and Belief in the Indonesian State of Law: Dualism of Conceptual Interpretation and Constitutional Court Decision,Ay Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi 4, no. https://doi. org/10. 7454/jkd. melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun Perkawinan (UU Perkawina. Dalam Pasal 1 UU tersebut bahwa AiPerkawinan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan . umah Ketuhanan Yang Maha Esa. An Penekanan pada frasa Aiberdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAn menunjukkan tidak berlaku. Faisal AfdaAu. Budi Prasetyo, and Saryana Saryana. AuMembedah Pengaturan Dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia,Ay Binamulia Hukum 13, no. 393Ae406, https://doi. org/10. 37893/jbh. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 perkawinan pada ketentuan agama yang muncul pada saat pernikahan berlangsung, dianut oleh masing-masing pasangan. Hal tetapi juga pada tahap pencatatan sipil. ini menciptakan implikasi hukum yang Berdasarkan Pasal signifikan ketika pasangan berasal dari Perkawinan. AiTiap-tiap perkawinan dicatat agama yang berbeda. menurut peraturan perundang-undangan . UU Penegasan lebih lanjut diberikan yang berlaku. An Namun, karena perkawinan dalam Pasal 2 ayat . UU Perkawinan, beda agama dianggap tidak sah menurut bahwa AiPerkawinan agama, pejabat pencatat sipil sering kali adalah sah apabila dilakukan menurut menolak untuk mencatatnya, meskipun ada hukum masing-masing agamanya dan kasus di mana pasangan telah menikah secara sah di luar negeri. 24 Dengan An Norma dasarnya memberikan otoritas pada ajaran demikian, status hukum dari agama untuk menentukan keabsahan suatu beda agama di Indonesia sering kali 23 Jika salah satu agama yang menggantung dan tidak diakui negara dianut tidak mengakui atau melarang secara administratif. perkawinan beda agama, maka negara Ketentuan dalam UU Perkawinan dalam hal ini instansi pencatat sipil akan juga diperkuat oleh Instruksi Presiden menolak pencatatan perkawinan tersebut. Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hal ini menjadi problematik karena negara Hukum Islam (KHI), yang dalam Pasal 40 seolah menyerahkan sepenuhnya urusan huruf . menyebut bahwa perkawinan keabsahan hukum publik kepada tafsir dilarang antara seorang pria dan seorang lembaga keagamaan. Dalam perkawinan beda agama tidak hanya Muhamad Hasan Muaziz. AuLegal Analysis of Investment Management in Employmen Social Security Providering Agency (Bpjs Ketenagakerjaa. ,Ay AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 3, no. : 13Ae26, https://doi. org/10. 47776/alwasath. Fuad Mudzakkar Siregar. AuFATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN PERANNYA DALAM PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM ( STUDI PERSPEKTIF SIYASAH SYARAIYYAH ) - Raden Intan RepositoryAy (Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung, 2. yang Aiberbeda An Walaupun KHI berlaku bagi umat Islam, norma ini memperkuat doktrin keagamaan menolak sahnya perkawinan beda agama, dan hal ini pada akhirnya memengaruhi Ahmad Syathori and Didik Himmawan. AuRisalah : Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam Rekonstruksi Hukum Perkawinan Beda Agama Prespektif Hak Asasi Manusia,Ay Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam 9, no. : 1086Ae1100. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang kebijakan pencatatan sipil oleh lembaga perkawinan pada hukum agama masing- Salah satu jalur yang ditempuh oleh melalui pengajuan menimbulkan diskursus tata negara, terutama dalam hal hubungan antara negara dan agama. 27 Negara seharusnya bersifat netral dan menjamin negeri untuk kebebasan setiap warga negara untuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 bagian dari hak konstitusional. Namun. K/Pdt/1986 pernah memberikan ruang dalam kenyataannya, negara melalui UU bagi pencatatan perkawinan beda agama Perkawinan justru mengadopsi ketentuan melalui jalur hukum perdata. 26 Dalam agama sebagai syarat administratif hukum putusan tersebut. MA menyatakan bahwa dengan prinsip non diskriminasi dalam memiliki kewajiban untuk memberikan Dengan demikian, regulasi nasional perlindungan hukum terhadap hak-hak sipil mereka. Namun, putusan ini bersifat Indonesia belum memberikan kepastian kasuistik, dan tidak secara langsung mengubah norma yang bersifat umum dan konstitusional yang abstrak dalam UU Perkawinan. hukum yang berlaku saat ini berpotensi Keberadaan aturan hukum yang Norma menyerahkan sah atau tidaknya suatu Sindy Cantonia and Ilyas Abdul Majid. AuTinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia,Ay Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 510Ae27, https://doi. org/10. 56370/jhlg. Manna Hasiholan Paris Hutapea. AuAnalisis Keabsahan Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Penetapan Pengadilan Atas Perkawinan Beda Agama Setelah Lahirnya Sema Nomor 2 Tahun 2023 (Analisis Putusan Numor 423/Pdt. P/2023/Pn. Jkt. Ut. ,Ay Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 5, no. : 1Ae20. Moh. Zeinudin and Arief Santoso. AuRekonstruksi Hukum Perkawinan Campur Beda Agama Dalam Perspektif UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,Ay Jurnal Jendela Hukum 8, no. : 39Ae49. Gede Ngurah Darma Suputra et al. AuKesenjangan Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca SEMA Nomor 2 Tahun 2023 (Studi Kasus Penetapan Nomor 423/Pdt. P/2023/PN. Jkt. Utr. ),Ay Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu 14, no. 17Ae37. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang membentuk keluarga secara sah hanya karena perbedaan agama. Oleh upaya peninjauan Volume 23/No 3/Agustus/2025 tentang perkawinan beda agama dinilai menimbulkan ketidaksesuaian atau bahkan . udicial revie. terhadap norma-norma dalam UU hak-hak konstitusional warga negara. Salah satu hak konstitusional yang Perkawinan dan penguatan kembali prinsip konstitusional bahwa negara tidak boleh beragama yang dijamin dalam Pasal 28E ayat . serta Pasal 29 ayat . UUD NRI Tahun 1945. Di samping melangsungkan perkawinan. Reformulasi itu, hak untuk membentuk keluarga dan hukum yang lebih akomodatif terhadap pluralitas masyarakat Indonesia menjadi perkawinan juga dijamin dalam Pasal 28B ayat . UUD. Hak-hak ini bersifat non- adalah hak keadilan hukum yang substansial. dikurangi dalam keadaan apa pun (Pasal Analisis Pertentangan Norma antara Konstitusi dan Reuglasi Perkawinan Dalam 28I ayat . Dengan demikian, jika Indonesia, pelaksanaan hak tersebut tanpa dasar konstitusi merupakan hukum tertinggi konstitusional yang kuat, maka norma yang menjadi dasar pengujian terhadap tersebut berpotensi inkonstitusional. seluruh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain. Undang-Undang Nomor 1 Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Tahun dan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 serta khususnya Pasal 2 ayat . , menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 bahwa AiPerkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Pembentukan Peraturan Perkawinan, setiap peraturan perundang-undangan yang Norma ini secara substantif menyerahkan berada di bawah konstitusi tidak boleh keabsahan perkawinan kepada ketentuan 30 Akibatnya, ketika dua orang norma-norma An Perundang-Undangan. Oleh karena itu. Dalam konteks ini, regulasi AfdaAu. Prasetyo, and Saryana. AuMembedah Pengaturan Dan Sanksi Pernikahan Beda Agama Dalam Hukum Indonesia. Ay Ayuzar. AuProblematika Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia,Ay Saraweta : Jurnal Pendidikan Dan Keguruan 1, no. 147Ae65. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang dengan agama berbeda hendak menikah. Nomor 1400 K/Pdt/1986 membuka ruang dan agama mereka tidak mengizinkan bagi pencatatan perkawinan beda agama. perkawinan beda agama, maka negara Dalam putusan ini. MA menyatakan melalui petugas pencatatan akan menolak perkawinan tersebut. Penolakan ini terjadi perlindungan hukum terhadap setiap warga negara tanpa memandang agama. Namun, melainkan karena pengaruh ajaran agama reformasi normatif dalam UU Perkawinan Ketentuan maupun dalam praktik pencatatan sipil, menimbulkan pertentangan antara norma sehingga masih terjadi dualisme penerapan konstitusi yang bersifat universal dan non- hukum yang merugikan warga negara. diskriminatif dengan norma UU yang Dalam kerangka hukum tata negara, ketidaksesuaian antara UU dan UUD Negara seharusnya tidak mencampuri dilakukan pengujian menjamin agar semua warga negara dapat . udicial menjalankan kehidupan pribadinya secara Konstitusi. 33 Beberapa bebas, termasuk dalam memilih pasangan mengajukan judicial review terhadap Pasal 2 ayat . UU Perkawinan, tetapi MK pencatatan perkawinan beda agama berarti dalam Putusan No. 68/PUU-XII/2014 negara tidak memberikan perlindungan menyatakan bahwa norma tersebut tidak terhadap hak konstitusional individu, dan bahkan tunduk pada tafsir tertentu dari berpendapat bahwa pengaturan tersebut Dalam institusi keagamaan. Putusan Mahkamah UUD. Konflik norma ini sebenarnya sudah revie. di undang-undang Mahkamah Agung Nadila Rahmatika and Anwar Hafidzi. AuDinamika Hukum Perkawinan Beda Agama: Studi Perbandingan Antara Indonesia (Putusan Ma 1400k/Pdt/1. Dan Sistem Hukum Di Eropa,Ay Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory 3, no. : 1649Ae65. Muhamad Ridho. Muhammad Amin Qodri. Ageng Triganda Sayuti. AuPerkawinan Beda Agama Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung,Ay Zaaken: Journal of Civil and Business Law 4, . 1Ae17, https://doi. org/10. 22437/zaaken. Ralph Adolph. AuKekuatan Hukum Putusan Judical Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Perubahan Undang-Undang (Uji Materiil UU Pemilu Mengenai Batas Usia Presiden Dan Wakil Presiden Putusan MK 90/PUU-XXI/2. ,Ay Jurnal Fakultas Hukum Unsrat 15, no. : 1Ae23. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 dimaksudkan untuk menghormati nilai- Regulasi tentang perkawinan seharusnya nilai keagamaan dan moralitas yang diposisikan sebagai produk hukum negara berlaku di masyarakat. Namun, putusan ini yang menjamin kepastian dan keadilan, juga dikritik karena lebih menekankan bukan sebagai perpanjangan tangan ajaran Negara perlu menempatkan hak mayoritarian ketimbang perlindungan hak konstitusional sebagai acuan utama dalam asasi individu. membuat dan menafsirkan hukum. Tanpa Pertentangan norma ini menunjukkan adanya ambiguitas dalam posisi negara: di hak-hak agama akan terus terjadi, dan konstitusi konstitusional individu, namun di sisi lain sebagai norma hukum tertinggi akan menentukan legalitas tindakan sipil warga Negara seolah-olah menjadi entitas pasif yang hanya menjalankan apa yang mempertimbangkan keberagaman tafsir Peran Putusan Pengadilan dalam Menyikapi Pertentangan Norma antara Konstitusi dan Reuglasi Perkawinan dan keyakinan warga negara dalam negara Pertentangan antara konstitusi dan ditentukan oleh agama-agama resmi, tanpa Hal perundang-undangan . orma mengaburkan prinsip netralitas negara infra konstitusiona. bukanlah hal yang dalam urusan agama sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Oleh dilakukan reformasi Salah regulasi mengenai perkawinan, terutama perkawinan beda agama. 36 Di satu sisi, reinterpretasi yudisial yang lebih progresif. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Buku Ilmu Hukum Tata Negara, com/pemikiran/getbuku/4. Muhammad Zulhidayat. AuAmbiguitas Hak Konstitusional Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Constitutum,Ay Jurnal Nalar Keadilan 1, no. 59Ae73, https://jurnal. id/index. /jurnal-fh-unija/article/view/5. Muhammad Husni Fahruddin. AuRekonstruksi Regulasi Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Dalam Menjamin Perlakuan Hukum Berkeadilan,Ay Universitas Islam Sultan Agung Semarang https://repositorio. br/xmlui/bitstream/handl e/123456789/167638/341506. pdf?sequence= 1&isAllowed=yhttps://repositorio. itstream/handle/1/8314/LOEBLEIN. LUCINEIA CARLA. pdf?sequence=1&isAllowed=yhtt ps://antigo. br/saneamento/proees. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang konstitusi menjamin kebebasan beragama dan hak setiap warga negara untuk 37 Meskipun putusan tersebut tidak membentuk keluarga (Pasal 28B dan Pasal membatalkan norma, ia menunjukkan 29 UUD NRI 1. Namun di sisi lain, bahwa Mahkamah memilih pendekatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 restriktif atas isu pluralitas dan kebebasan tentang Perkawinan tidak memberikan ruang yang jelas terhadap pengakuan dan pencatatan perkawinan beda agama. masing-masing Di sisi lain. Mahkamah Agung juga Dalam menyikapi pertentangan norma terkait perkawinan beda agama. Dalam Putusan sebagai penafsir hukum tertinggi dalam memutuskan bahwa pasangan beda agama Pengadilan, baik Mahkamah dapat tetap melangsungkan perkawinan Agung maupun Mahkamah Konstitusi, dan mencatatkannya secara administratif, berfungsi sebagai alat checks and balances dengan berpegang pada hak asasi dan untuk memastikan bahwa seluruh regulasi prinsip kebebasan beragama. Putusan ini nilai-nilai No. K/Pdt/1986, konstitusi, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hal ini menjadi penting pencatatan perkawinan beda agama di dalam menjamin bahwa hukum tetap pengadilan negeri. adaptif terhadap dinamika sosial dan perkembangan nilai-nilai demokrasi. Peran Mahkamah Namun, problem muncul ketika regulasi tidak diperbaharui sesuai arah Konstitusi. Hal menyebabkan dualisme penerapan hukum undang-undang di lapangan, di mana sebagian pengadilan terhadap UUD 1945 . udicial revie. mengizinkan pencatatan perkawinan beda Mahkamah Konstitusi agama melalui penetapan, sementara yang lain menolaknya dengan mengacu pada bertentangan dengan konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah No. 68/PUU-XII/2014, materi Pasal 2 ayat . UU Perkawinan, yang mensyaratkan perkawinan harus Mardian Wibowo. AuMahkamah Konstitusi Dan Pengujian Undang-Undang,Ay in Mahkamah Konstitusi Dan Pengujian UndangUndang, 1Ae6, https://doi. org/10. 20885/iustum. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 UU Perkawinan. Ketidakseragaman ini hukum nasional. Sayangnya, hingga kini menunjukkan lemahnya daya ikat dan tidak ada jaminan konsistensi di antara harmonisasi antara putusan pengadilan dan lembaga peradilan dalam isu ini. regulasi yang ada. Putusan pengadilan juga memegang Dalam praktiknya, hakim sebagai pembaruan hukum . egal refor. Banyak menjembatani ketegangan antara norma perubahan perundang-undangan dimulai dari kontroversi hukum yang diangkat perundang-undangan melalui putusan pengadilan. Oleh karena penafsiran konstitusional. Hakim tidak itu, pengadilan bukan hanya penyelesaian boleh hanya berpegang pada teks formal suatu undang-undang, melainkan harus penggerak transformasi hukum ke arah memprioritaskan substansi keadilan dan yang lebih inklusif dan demokratis. perlindungan hak konstitusional warga Dalam hal perkawinan beda agama. Hal ini sejalan dengan teori Hans putusan pengadilan yang berpihak pada Kelsen tentang hierarki norma, di mana hak konstitusional dapat memberi tekanan norma tertinggi . menjadi dasar moral dan yuridis bagi pembuat undang- validitas norma di bawahnya. Selain fungsi yudikatif, putusan Perkawinan. pengadilan juga memiliki fungsi normatif. Di tengah pluralitas Artinya, putusan dapat menjadi sumber Indonesia, pengadilan seharusnya menjadi institusi yang netral dan sensitif terhadap berulang dan konsisten. Jika Mahkamah Agung dan pengadilan negeri secara tunduk pada dominasi tafsir agama yang undang, maka terjadi pembatasan ruang terbentuk norma baru dalam praktik Sony Maulana Sikumbang. Fitriani Ahlan Sjarif, and M Yahdi Salampessy. AuPengantar Ilmu Pengetahuan PerundangUndangan,Ay 2007. Teori Hans Kelsen. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum (Jakarta: Konstitusi Press, 2. Ketika Jurnal Hukum Progresif. AuMenelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie Dalam Pendekatan Normatif - Filosofis,Ay Jurnal Hukum Progresif 7, no. : 1Ae19. AurickAdien. Desaeno. AuPengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Katalisator Reformasi Birokrasi Melalui Penegakan Hukum Administrasi,Ay Reformasi Hukum 29, no. : 111Ae24. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Berdasarkan 42 Oleh karena itu, dalam telah dikaji, dapat disimpulkan bahwa hak konstitusional warga negara dalam melangsungkan perkawinan beda agama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI Tahun discrimination terhadap 1945, khususnya melalui Pasal 28B ayat prinsip non pilihan hidup warga negara. Sehingga . yang menjamin hak setiap orang menyikapi pertentangan antara konstitusi dan regulasi perkawinan, khususnya dalam isu perkawinan beda agama. Namun agar masing-masing. Pasal Namun, jaminan konstitusional ini hakim dalam menafsir konstitusi secara menghadapi pertentangan norma dengan progresif, dan dukungan legislasi untuk regulasi nasional, terutama Pasal 2 ayat merevisi norma-norma yang diskriminatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tanpa hal tersebut, perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara akan mensyaratkan bahwa perkawinan hanya selalu terbentur oleh norma positif yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Ketentuan ini Perkawinan masyarakat Indonesia yang majemuk. telah menimbulkan hambatan hukum dan administratif terhadap pelaksanaan dan Kesimpulan sehingga menimbulkan ketidakpastian Endri. AuPLURALISME HUKUM INDONESIA BAGI HAKIM TATA USAHA NEGARA : ANTARA TANTANGAN DAN PELUANG INDONESIAN LEGAL PLURALISM FOR STATE ADMINISTRATIVE JUDGES : BETWEEN CHALLENGES AND OPPORTUNITIES Di Tengah-Tengah Realitas Masyarakat Indonesia Yang Bhineka . Pluralis,Ay Jurnal Hukum Peratun 3, no. : 19Ae34. perlindungan hak konstitusional warga Dengan pertentangan antara norma konstitusional dan norma dalam peraturan perundangundangan yang perlu segera diselesaikan melalui pendekatan legislasi dan yudisial KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia. An Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 510Ae27. https://doi. org/10. 56370/jhlg. Indonesia. Daftar Pustaka