JURNAL HUKUM AL FUADIY (Hukum Keluarga Isla. Volume. 4 No. Juni 2022 e-ISSN: 2961-7308. p-ISSN: 2964-6480. Hal 40-48 Perkawinan di Bawah Umur dalam Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember Umar Faruq Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nurul Qarnain Jember Jawa Timur Indonesia e-mail: umarfaruqsukogidri@gmail. Abstract: This study aims to answer the resech problem that has been formulated in the formulation of the problem, that is . to reveal how the process of underage marriage in the village Sukogidri Ledokombo District, . What is the factor of underage marriage in the village Sukogidri Ledokombo District, and 3 ) What are the implications of underage marriage on domestic harmony. Research Methods with Approach and Type of Research is a qualitative approach with Field Research Type. Methods of data collection using observation, interviews, and documentation, and data analysis using data redaction techniques, display data and conclution drawing / verivication. The analysis shows . the underage marriage process in Sukogidri village by inviting the community leaders, the nearest community, the families of the two brides, the father of mudin. The marriage process is done by the marriage contract by the community leader who has happened to resign the guardian from the bride's parent, . The occurrence of underage marriage in Sukogidri village is external factor, that is the insistence of the parents because of economic factor, worry about violating religion, and pregnant outside of marriage . And . the implications of underage marriage on household welfare have a negative impact. Negative impact is on the fulfillment of rights and obligations. In connection with this, in the household to be considered is the fulfillment of rights and obligations of husband and wife. Due to lack of preparedness in the household, the burden of rights and duties of husband and wife are still assisted by their respective parents. Creating a prosperous relationship in the family is not enough to be carried out by two husband and wife, it should involve all elements of the family, the readiness of the child in the household relationship still requires guidance and direction of the families of both parties, either from the wife or husband Keyword: Underage Marriage. Household Harmony Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menjawab problem resech yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah, yaitu . mengungkap bagaimana proses terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo. , . Apa faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo. , dan . Bagaimana implikasi perkawinan di bawah umur terhadap keharmonisan dalam rumah tangga. Metode Penelitian dengan Pendekatan dan Jenis Penelitian adalah pendekatan kualititatif dengan Jenis Penelitian Lapangan. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, dan analisis data menggunakan tekhnis data redaction, data display dan conclution drawing/verivication. Hasil analisis menunjukkan . proses perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri dengan cara mengundang tokoh masyarakat, masyarakat terdekat, keluarga dari kedua mempelai, bapak mudin. Proses perkawinan dilakukan dengan akad pernikahan oleh tokoh masyarakat yang telah terjadi pasrah wali dari orangtua mempelai istri. , . Faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di desa Sukogidri adalah faktor ekternal, yaitu desakan orangtua karena faktor ekonomi, khawatir melanggar agama, dan hamil diluar perkawinan. Dan . implikasi perkawinan di bawah umur terhadap kesejahteraan rumah tangga berdampak Dampak negatif yaitu pada pemenuhan hak dan kewajiban. Sehubungan dengan hal ini, dalam rumah tangga yang harus diperhatikan adalah pemenuhan hak dan kewajiban suami Perkawinan di Bawah Umur dalam Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember Karena tidak memiliki kesiapan dalam rumah tangga, beban hak dan kewajiban suami istri masih dibantu orangtua masing-masing. Menciptakan hubungan sejahtera dalam keluarga tidak cukup dilaksanakan oleh dua orang suami istri, justru seharusnya melibatkan semua elemen keluarga, kesiapan anak dalam hubungan rumah tangga tetap membutuhkan bimbingan dan arahan keluarga kedua belah pihak, baik dari pihak istri atau pihak suami Kata Kunci: Perkawinan di Bawah Umur. Keharmonisan Rumah Tangga PENDAHULUAN Perkawinan merupakan hal yang sangat penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan, rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam rumah tangga berkumpul dua insan yang berlainan jenis . uami-istr. , mereka saling berhubungan agar mendapatkan keturunan sebagai penerus generasi. Insan-insan yang berada dalam rumah tangga itulah yang disebut dengan AukeluargaAy. Keluarga merupakan unit terkecil dari suatu bangsa, keluarga yang dicita-citakan dalam ikatan perkawinan yang sah adalah keluarga sejahtera dan bahagia yang selalu mendapat riso dari Allah Swt. Selanjutnya bahwa Perkawinan adalah perbuatan mulia yang pada menjalin ikatan lahir batin yang sifatnya abadi dan bukan hanya untuk sementara waktu, maka atas dasar sifat dimungkinkan dapat didirikan rumah tangga yang damai dan teratur, serta memperoleh keturunan yang baik dalam masyarakat. Perkawinan sebagai sunnatullah yang berlaku pada 1 Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Putra Grafika, 2. , 1 2 Mahmuda Junus. Hukum Perkawinan Islam Menurut Mazhad : SayfiAoI. Hanafi. Maliki dan semua makhluknya. Hal ini adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya,3 baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan-tumbuhan karena Allah menciptakan makhluknya dari jenisnya sendiri-sendiri serta saling berpasang-pasangan. Sebagaimana Firman Allah Swt yang Artinya: AuDan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran AllahAy. Perkawinan yang dilakukan antara pasangan seorang pria dengan seorang wanita, pada hakekatnya merupakan naluri atau fitrah manusia Oleh karenanya dilihat dari aspek fitrah perkawinan tidak hanya didasarkan pada norma agama yang telah ditetapkan oleh Tuhan, melainkan juga bersumber dari hukum nasional . orma huku. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa AuPerkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk Hambali, (Jakarta: Pustaka Mahmudiyah, 2. , 110 3 Tujuan Praktis Membina Rumah Tangga Bahagia, (BP4 Provinsi Jawa Timu. , 8 4 Al-QurAAn, 59:49 AL FUADIY Vol. 4 No. https://ejurnalqarnain. umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Salah satu prinsip yang dianut undang-undang ini, calon suami istri harus telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan memperoleh keturunan yang baik dan sehat. 6 Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur. samping itu, perkawinan mempunyai Batas umur yang lebih rendah bagi perempuan untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih dibawah umur. Peristiwa perkawinan di bawah memperoleh hak hidup sebagai remaja yang berpotensi untuk tumbuh, berkembang dan berpotensi secara positif sesuai apa yang digaris bawahi Jika anak masih berusia muda anak-anak seperti yang telah dijelaskan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 7 Dimana jelas bagi orang tua berkewajiban untuk mencegah adanya perkawinan pada usia muda. Untuk mewujudkan perkawinan yang harmonis yakni sebuah keluarga yang bahagia dan tentram, maka suami istri memegang peranan utama dalam Dalam mencapai sangat dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah kedewasaan atau kematangan suami istri yang mana tanpa dibarengi dengan kedewasaan maka sangat mustahil untuk mencapai keharmonisan dalam rumah tangga. Misalnya dalam pemecahan masalah yang terjadi dalam rumah tangga. Oleh karena itu, perkawinan membutuhkan persiapan yang matang, baik dari segi fisik maupun mental, bukan hanya cinta semata, sehingga mereka terpaksa menikah di bawah Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat 1 yang mana dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun. Peneliti memahami bahwa penelitian tentang perkawinan di bawah umur bukanlah hal baru, banyak para peneliti pendahulu berdasarkan metodologi dan hasil penemuan telah menemukan hasil-hasil menakjubkan, dan asumsi peneliti tidak menutup kemungkinan dalam penelitian ini mendapati hasil yang berbeda dan layak untuk dijadikan salah satu karya ilmiah Strata 2 sebagai tugas akhir. Lihat Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1 6 Soemiyati. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, 6 7Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2 Hasan Basri. Keluarga Sakinah Tinjauan Psikologi dan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 8 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 Ayat 1 AL FUADIY Vol. 4 No. https://ejurnalqarnain. Perkawinan di Bawah Umur dalam Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember Untuk mengetahui lebih jauh mengenai faktor perkawinan di bawah umur serta pengaruhnya terhadap keharmonisan dalam rumah tangga yang terjadi dimasyarakat khususnya di Desa Sukogidrih. METODE PENELITIAN Lokasi penelitian adalah objek mengambil data-data yang diperlukan. Lokasi yang dipilih peneliti adalah Desa Sukogidrih Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, metode ini muncul karena terjadi perubahan paradigma dalam memandang suatu realitas/fenomena, dan gejala. Dalam paradigma ini realitas sosial di pandang sebagai sesuatu yang holistik/utuh, kompleks, dinamis, dan penuh makna. Paradigma yang demikian di sebut paradigma post-positivisme. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiyah, . ebagai lawannya adalah eksperime. dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data . , analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada Obyek dalam penelitian kualitatif adalah obyek yang alamiyah, atau natural setting, sehingga metode penelitian ini sering di sebut metode Obyek yang alamiyah adalah obyek yang apa adanya, tidak dimanipulasi oleh peneliti sehingga kondisi pada saat peneliti memasuki obyek, setelah berada di obyek, dan setelah keluar dari obyek relatif tidak Lokasi penelitian adalah objek mengambil data-data yang diperlukan. Lokasi yang dipilih peneliti adalah Desa Sukogidrih Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember. PEMBAHASAN Proses terjadinya perkawinan di bawah umur di desa sukogidri kabupaten jember Berdasarkan fakta lapangan yang kami observasi dan data hasil perkawinan di Bawah Umur di Desa Sukogidrih melibatkan semua pihak, pihak individu pasangan nikah di Proses perkawinan di daerah pedesaan, termasuk desa Sukogidrih khususnya sebagai objek penelitian tidak berbeda jauh dengan praktek proses perkawinan di daerah yang lain. Orangtua dari pasangan nikah dini disaat melangsungkan pernikahan mengundang masyarakat terdekat, melaporkan kepada mudin desa, dan mengundang tokoh agama yang ada didaerah terebut dalam rangka memberikan siraman rohani perkawinan yang dilangsungkan. 10Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif,(Bandung,Alfabeta,2. ,1. AL FUADIY Vol. 4 No. https://ejurnalqarnain. Berdasarkan wawancara, proses perkawinan di bawah umur sedikit berbeda dengan pernikahan dewasa lumrahnya. dari perayaan perkawinan adalah masyarakat bahwa anak dari keluarga telah menikah, seperti hadith dari Ahmad Bin Munik: A a eea aA, aOIA a A a ua Oa a eOa c ae NA,Aa ua ae aIa c ae aIa eO aA a a A A,A c ae aI eO aIO Ia eECaa a aI c ae aI a I aA a a a eOA a AEA AEA ANA AOA AEA AIA a ANA AEA AEA AEA AOA AEA a AA AnA AEA Aa a a aAUA e a a a A aO ae c eaO aE eO aN caa Ee eOA,Aa aA a AaOe aEONa ea E aI aA Menceritakan kepada kami Ahmad Bin MuniAo, menceritakan kepada kami yazid bin harun, mengkhabarkan kepada kami aisyah bin maimun, dari qasim bin Muhammad dari aisyah telah berkata RAsulullah SAW: Ausebarkanlah berita mesjid dan bunyikanlah rebana. (HR. Tumudz. Perkawinan di bawah umur yang biasa terjadi dengan mengundang para tokoh agama, masyarakat, dan Sedangkan dengan umur memenuhi standart aturan Undang-undang yaitu 16 bagi perempuan, dan 19 bagi laki-laki lebih Perbedaan ini terjadi karena pernikahan dini dilaksanakan karena faktor-faktor tertentu, motif-motif yang dampaknya seperti bapak mudin sebagai aparatur desa yang mengurusi diberitahu, bahkan tidak ada laporan kepada kepala desa. Nikah di bawah umur dalam perspektif yuridis tidak diperbolehkan, meski secara aturan standart dari umur Undang-undang memungkinkan untuk melakukan dispensasi nikah dengan ketentuan sangat mendesak, contoh semisal anak perempuan hamil lebih dulu sebelum ada ikatan resmi. Meski begitu, dispensi nikah di bawah umur tidak bisa dijadikan alasan terhadap kebolehan menikah di bawah umur Faktor Terjadinya Perkawinan Di Bawah Umur Di Desa Sukogidrih Kecamatan Ledokombo Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur ada dua macam. Faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal yang mempengaruhi terhadap anak untuk melaksanakan nikah dibawah umur. Faktor ekternal meliputi. Faktor Ekonomi. Faktor ekonomi sebagai faktor nikah dini dapat dilihat minimal dari dua bentuk. Pertama, ekonomi orang tua yang tidak mendukung anak dari data yang kami miliki, faktor ekonomi menjadi salah satu sebab orangtua kepada anaknya untuk menikah diusia muda. taraf ekonomi keluarga menengah ke bawah sangat berpengaruh terhadap orangtua dalam mengambil sikab tertentu, sikab yang diambil tidak jarang adalah perbuatan menikahkan anaknya meski usia anak belum cukup dan tidak memungkinkan 11 Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asyqalani. Bulugh al- Marom min Adillah al-Ahkam, (Surabaya: Nurul Hidayah, t. ), 114. AL FUADIY Vol. 4 No. https://ejurnalqarnain. Perkawinan di Bawah Umur dalam Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember dalam mengemban tanggung jawab Nabi bersabda tentang kondisi minimnya ekonomi kehidupan seperti hadis berbunyi: Aa a eI Oa eeaCa eECaa aA a AEa eEAa eC a a eI Oa aE eOIa aE eA U aO Ea eE aA "Hampir-hampir saja kefakiran akan menjadi kekufuran dan hampir saja hasad mendahului takdir. " (Didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dan lainny. 12 Kefakiran mendorong seseorang melakukan tindakan-tindakan dibenarkan agama. Kefakiran juga tindakan haram. seperti mencuri, mencopet, merampok, menipu, dan melacur dan sebagainya. Karenanya, tidak bisa disalahkan jika ada ungkapan bahwa kefakiran atau kemiskinan mendekatkan kepada kekufuran. Al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengutip perkataan Imam al-Ghazali yang menerangkan bahwa kefakiran mendekatkan untuk terjerumus ke dalam kekufuran, "Karena kefakiran . menyebabkan orang untuk hasud kepada orang kaya. Sedangkan hasud akan memakan Juga karena kemiskinan mendorongnya untuk tunduk kepada mereka dengan sesuatu yang merusak kehormatannya dan membuat cacat agamanya, dan membuatnya tidak ridha kepada qadha' . etetapan Alla. dan membenci rizki. Yang demikian itu jika tidak menjadikannya kufur maka itu mendorongnya ke sana. Logika pernikahan dini, keadaan keluarga standart ke bawah . iskin atau faqi. seperti yang tertulis dalam hadis di atas sangat berpotensi kufur kepada Allah SWT, selain itu kemiskinan dalam keluarga mendorong perbuatan yang tidak dibenarkan baik secara agama dan Undang-undang seperti pencurian. Kecenderungan-kecenderuangan atas dalam urusan mendesak anak memungkinkan sekali, jika kemiskinan memaksa perbuatan melanggar agama dan Undang-undang apalagi hanya sekedar memaksa anak untuk menikah dengan calon suami kaya. Faktor kepada anak untuk menikah dini masuk pada faktor ekonomi kedua yaitu menjadikan anak sebagai media untuk khususnya anak perempuan. Kondisi rumahtangga yang terbilang standar kebawah menjadi salah satu pendorong kepada orangtua dalam rangka memilihkan jodoh dari golongan kaya, tujuannya agar denga anaknya menikah dengan mantu kaya status perkembangan, ada perubahan. Selain faktor ekternal ekonomi, juga faktor ekternal berupa khawatir melanggar agama. Maksud khawatir melanggar ajaran agama adalah tingkahlaku anak disaat berhubungan terkesan menyalahi norma-norma, contoh pergi bersama, main bersama, belajar bersama, bahkan juga saling sms-an dll. Pergaulan anak era sekarang sangat mengkhawatirkan jika tidak 12 Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asyqalani. Bulugh al- Marom min Adillah al-Ahkam, (Surabaya: Nurul Hidayah, t. ), 501. AL FUADIY Vol. 4 No. https://ejurnalqarnain. ditindak lanjuti, tidak jarang pergaulan lain jenis membuat orangtua kedua belah pihak resah, khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kebersamaan dengan pasangan yang tidak dilandasi hubungan resmi menjadikan semua keadaan tidak nyaman, baik dalam keluarga ataupun Pergaulan lain jenis yang tidak didasarkan pada ikatan resmi menjadi bahan pembicaraan, gunjingan, dan bahkan cemohan masyarakat sekitar, orangtua seharusnya mengambil sikab Sikab yang diambil oleh meresmikan hubungan keduanya pada hubungan lebih serius, dengan melibatkan keluarga masing-masing. Implikasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Keharmonisan Dalam Rumah Tangga Pernikahan dini di desa Sukogidri, mempunyai implikasi dan dampak yang kurang baik pada pasangan suami istri tersebut. Mereka yang melangsungkan pernikahan dini, tidak memikirkan dampak yang akan timbul setelah mereka hidup berumahtangga di kemudian hari. Mereka hanya memikirkan bagaimana caranya agar bisa segera hidup bersama dengan pasangannya tanpa memikirkan apa yang akan terjadi setelah hidup Tidak bisa dipungkiri bahwa melangsungkan pernikahan dini tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami Hal tersebut timbul dikarenakan belum adanya kematangan fisik maupun mental keduanya sehingga egoisme masing-masing sangat tinggi. Dari data hasil wawancara, implikasi dalam pernikahan dini terjadi pada pemenuhan hak dan kewajiban. Tidak jarang dari pasangan suami istri perkawinan di bawah umur dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga masih menjadi tanggungan kedua orang tua, baik orangtua dari pihak laki-laki atau dari pihak perempuan. Seharusnya masing-masing pihak suami istri sudah saling siap dalam pemenuhan hak dan kewajiban, bahkan masalah hak dan kewajiban suami istri Berbeda dengan pernikahan dini di desa Sukogidrih, berdasarkan hasil wawancara terhadap orangtua yang anaknya menikah dengan usia dibawah Undang-undang kebutuhan dalam keluarga anaknya masih menjadi tanggungan kedua orangtua, seperti hasil wawancara dengan bapak Misnali. Disini posisi urgen orangtua, tidak menutup kemungkinan ketika kondisi rumah tangga anak tidak teratur, dari aspek ekonomi khususnya sehari-hari memungkinkan sekali dengan kondisi psikis belum sempurna menghadapi mengambil satu keputusan untuk menceraikan istrinya, karena desakan yang luarbiasa dan baru pertamakali menghadapi suasana memberatkan, menanggung segala kebutuhan anak orang lain, sangat memungkin bagi suami mengambil keputusan pendek sehingga merugikan kedua belah pihak. AL FUADIY Vol. 4 No. https://ejurnalqarnain. Perkawinan di Bawah Umur dalam Keharmonisan Rumah Tangga di Desa Sukogidri Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember Sebagaian besar data hasil wawancara dan observasi tentang kondisi perkawinan di bawah umur dari problem rumatangga merupakan kondisi yang sama dan pasti dialami oleh keluarga yang lain. Kesimpulan ini didapat dari semua data yang kami miliki, dari sekian data yang ada sama sekali tidak menunjukkan terhadap hubungan yang tidak baik dalam keluarga perkawinan di bawah umur. Artinya perkawinan di bawah umur bukan satu alasan dari sekian banyak masalah dalam rumah tangga menjadi penentu terhadap keutuhan rumah Data yang kami meliki ternyata berbeda dengan asumsi pertama, berdasarkan pengamatan pertama, peneliti menganggap perkawinan di keharmonisan rumah tangga. Namun mendalam berdasarkan data-data peneliti menemukan informasi yang saksi telah melaksanakan akad Adapun mempengaruhi perkawinan di bawah umur desa Sukogidrih adalah faktor Diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor desakan orangtua, faktor melanggar agama dan faktor Kehidupan orangtua dengan taraf ekonomi menengah ke bawah menjadi daya pendorong tersendiri untuk mendesak anaknya menikah dini, meski anak belum cukup umur atau di bawah standart aturan Undangundang. Orangtua menjadikan anak sebagai media untuk mengatasi masalah ekonomi, meski sebetulnya anak merasa tidak cocok dengan calon pasangan yang dipilihkan. Dalam hal ini tidak sembarang orang bisa diterima, hanya orang-orang tertentu saja yang taraf ekonomi menengah ke atas. implikasi perkawinan di bawah umur berdampak negatif pada pemenuhan hak dan kewajiban. DAFTAR PUSTAKA