5th Conference on Research and Community Services STKIP PGRI Jombang AuPeningkatan Kinerja Dosen Melalui Penelitian dan Pengabdian MasyarakatAy 4 Oktober 2023 AKUNTABILITAS KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI KABUPATEN PASER Amir Faisol Universitas Negeri Makasar amirfaisol2811@gmail. Abstract Sinclair . defines accountability as the behavior of individuals or organizations to explain and account for their actions by giving reasons for these This definition brings the consequence that every individual or organization must submit accountability as a form of individual or organizational This concept reminds every individual or organization of the importance of accountability in order to increase trust and acceptance of one another within the organization or between organizations in the wider community. Gender Mainstreaming (GM) is a process for evaluating the implications of planning for men and women, including issues of legislation, policies, or programs in all areas and at all levels. Its objective is to integrate gender considerations into the design, implementation, monitoring, and evaluation of policies and programs in political, economic, and social spheres, ensuring equal benefits for men and The overarching goal is to achieve gender equality and justice. Based on the strong GM campaign at the global level and the awareness of the importance of administering a country based on gender equality, the Government of Indonesia seeks to implement GM in its development process. In 2000. President issued a Presidential Instruction (Inpre. of the Republic of Indonesia No. 9 Year 2000 concerning Gender Mainstreaming in National Development. Despite its perceived importance. GM has not progressed beyond being a mere discourse. Like the research of Ita Musarrofa . , it is stated that: . although many efforts have been made by the government in realizing gender equality in Indonesia, the condition of gender equality in society is considered to be stagnant by various GM policy in an area can be seen from its Gender Development Index (GDI) number. The GDI was created to show inequality between men and women in the areas of health, education, and the economy or standard of living. In 2021, the GDI of East Kalimantan is in 32nd position out of 34 provinces in Indonesia. Meanwhile. GDI Paser Regency is in 10th position out of 10 urban districts in East Kalimantan Province. This research will analyze and examine how the accountability of Gender Mainstreaming (GM) policies in Paser Regency. Keywords: Accountability. Gender Mainstreaming. Paser District Abstrak Sinclair . mendefinisikan akuntabilitas sebagai perilaku individu atau organisasi untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan mereka melalui pemberian alasan atas tindakan tersebut. Definisi ini membawa konsekuensi bahwa setiap individu atau organisasi wajib menyampaikan pertanggungjawaban sebagai wujud akuntabilitas individu atau organisasi. Konsep ini mengingatkan setiap individu atau organisasi akan pentingnya akuntabilitas guna meningkatkan kepercayaan dan keberterimaan satu sama lain dalam organisasi atau antar organisasi dalam komunitas yang lebih luas. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah proses untuk mengevaluasi implikasi perencanaan bagi laki-laki dan perempuan, termasuk masalah legislasi, kebijakan atau program di semua area dan di semua tingkatan. Ini adalah sebuah strategi untuk meyakinkan kepedulian dan pengalaman laki-laki dan perempuan dalam mengintegrasikan dimensi dari desain, implementasi monitoring dan evaluasi dari kebijakan dan program di seluruh kegiatan politik, ekonomi dan sosial sehingga memberikan keuntungan yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Didasari kuatnya kampanye PUG di tingkat global dan kesadaran pentingnya penyelenggaraan negara yang berdasarkan kesetaraan gender. Pemerintah Indonesia berupaya melaksanakan PUG dalam proses pembangunannya. Tahun 2000 terbit Instruksi Presiden (Inpre. Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Meskipun dirasa penting. PUG seperti tidak kunjung maju dan berkembang serta masih sebatas wacana. Seperti penelitian Ita Musarrofa . , dinyatakan bahwa : meskipun telah banyak upaya dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia, tetapi kondisi kesetaraan gender di masyarakat dinilai jalan di tempat oleh berbagai kalangan. Kebijakan PUG di suatu daerah dapat dilihat dari angka Indeks Pembangunan Gender (IPG) nya. IPG dibuat untuk menunjukkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kesehatan, pendidikan dan ekonomi atau standar hidup. Tahun 2021. IPG Kalimantan Timur berada pada posisi ke-32 dari 34 propinsi yang ada di Indonesia. Sementara. IPG Kabupaten Paser berada pada posisi yang ke-10 dari 10 kabupaten kota yang ada di Propinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini akan menganalisis dan mengkaji bagaimana akuntabilitas kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Paser. Kata kunci : Akuntabilitas. Pengarusutamaan Gender. Kabupaten Paser PENDAHULUAN Pada tanggal 23 Juni 1993. Konperensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia menyetujui The Vienna Declaration of Action (Deklarasi dan Program Aksi Win. Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 menyatakan bahwa hak asasi perempuan . he human rights of wome. adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dicabut, integral dan tidak dapat dipisahkan. Walaupun telah ditetapkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Hak Asasi Manusia, jaminan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta diratifikasinya Konvensi dan Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia, namun kenyataan menunjukkan bahwa prinsip perempuan sebagai manusia dan mempunyai hak yang sama . etara dan adi. dengan laki-laki dalam setiap bidang kehidupan belum tercapai secara nyata sebagaimana yang diharapkan di Indonesia. Didasari kuatnya kampanye Pengarusutamaan Gender di tingkat global dan kesadaran pentingnya penyelenggaraan negara yang berdasarkan kesetaraan gender. Indonesia berupaya melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam program pembangunannya. Khofifah Indar Parawansa, pada waktu menjabat sebagai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, memperjuangkan kesetaraan dan keadilan gender yang dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004. Disamping itu. Indonesia juga memiliki Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pada sisi lain, organisasi internasional seperti United Nations Development Programme (UNDP) adalah salah satu aktor yang mencoba untuk mewujudkan dunia yang menjunjung kesetaraan gender. Untuk mewujudkan kesetaraan gender di dunia. UNDP mencetuskan suatu agenda pembangunan 15 tahun yang dikenal dengan nama Sustainable Development Goals (SDG. dimana kesetaraan gender menjadi salah satu tujuan yang ada di dalam agenda global ini, lebih tepatnya tujuan kelima dari tujuh belas tujuan yang ada. Namun dalam laporan tahunan UNDP, selama empat tahun belakangan ini, sejak dimulainya SDGs pada tahun 2015, kesetaraan gender di Indonesia mengalami stagnasi. Meskipun dirasa penting. Pengarusutamaan Gender seperti tidak kunjung maju dan berkembang serta masih sebatas wacana. Seperti penelitian yang dilakukan Ita Musarrofa dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya tahun 2019 : AoPemikiran Pierre Bourdieu tentang Dominasi Maskulin dan Sumbangannya bagi agenda Pengarusutamaan Gender di IndonesiaAo, dinyatakan bahwa : AAmeskipun telah banyak upaya dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia, tetapi kondisi kesetaraan gender di masyarakat dinilai jalan di tempat oleh berbagai kalangan. Pengarusutamaan Gender adalah sebuah kebijakan, sehingga berbicara tentang Pengarusutamaan Gender saja tidak cukup. Pembahasan Pengarusutamaan Gender perlu dikaitkan dengan Anggaran Responsif Gender. Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mengembangkan pengetahuan yang setara antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya untuk mengupayakan kesetaraan dan keadilan gender, baik dalam lingkup sosial maupun budaya. Sementara Anggaran Responsif Gender merupakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang bertujuan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Kaitan dengan kebijakan Pengarusutamaan Gender, maka dikenal istilah penganggaran responsif gender. Penganggaran responsif gender akan menghasilkan Anggaran Responsif Gender yang direfleksikan dalam dokumen Rencana Kegiatan Anggaran-Kementerian dan Lembaga. Program atau kegiatan yang responsif gender ditandai dengan adanya Gender Budget Statement (GBS) pada tahap penganggarannya. Di Kabupaten Paser pada tahun 2022, dari laporan yang ada tentang pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsif gender didapati GBS belum menjadi dasar penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan GBS belum memenuhi kualitas yang memadai dan pelaksanaan GBS belum Pada sisi lain, untuk melihat kebijakan Pengarusutamaan Gender sudah berjalan dengan baik atau belum, dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang ada. IPG dibuat untuk menunjukkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam bidang kesehatan, pendidikan dan standar hidup. Cara merumuskan IPG adalah dengan memperbandingkan antara Indeks Pembangunan Manusia penduduk perempuan dibagi Indeks Pembangunan Manusia penduduk laki-laki dikali Semakin jauh atau semakin rendah dari angka 100, maka semakin tinggi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki. Dilihat secara nasional pada tahun 2022. Indeks Pembangunan Gender Propinsi Kalimantan Timur berada pada urutan 32 dari 34 propinsi yang ada di Indonesia, yaitu hanya sebesar 86,61. Masih jauh dibawah Propinsi Daerah Istemewa Yogjakarta dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Data terakhir Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Paser tahun 2022, dari 10 kabupaten dan kota yang di Kalimantan Timur. Kabupaten Paser menempati urutan terbawah. Angka Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Paser pada tahun 2022 hanya sebesar 71,98. Dari data-data yang ada tersebut, yaitu rendahnya angka Indeks Pembangunan Gender di Kabupaten Paser dan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual, maka penelitian ini sangat penting untuk dilakukan dalam upaya peningkatan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Paser dikaitkan dengan kebijakan Pengarusutamaan Gender yang sudah ada, baik di tingkat pusat dan daerah. Penelitian ini menganalisis dan mengkaji bagaimana akuntabilitas kebijakan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Paser. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah : . Bagaimana akuntabilitas kebijakan Pengarusutamaan Gender yang sudah berjalan ?, . Faktor-faktor determinan apa saja yang berpengaruh terhadap akuntabilitas Pengarusutamaan Gender ?, . Bagaimana dampak anggaran responsif gender bagi kebijakan Pengarusutamaan Gender ?, dan . Solusi . rototype strateg. efektif apa yang bisa diajukan untuk menghadapi kendala akuntabilitas Pengarustamaan Gender ?. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini dipilih dengan pertimbangan penelitian kualitatif dapat digunakan untuk mengungkap dan memahami sesuatu di balik fenomena yang belum diketahui dan masih tersembunyi. Penelitian kualitatif berguna untuk mendapatkan wawasan mengenai sesuatu yang informasinya masih sedikit, atau mungkin tidak ada sama sekali. Penelitan kualitatif dapat merincikan secara kompleks fenomena yang sulit, bahkan tidak mungkin dilakukan oleh peneliti kuantitatif. Penelitian dilaksanakan pada bulan Pebruari Ae Juni 2023 di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser. Sedangkan desain penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus, dengan pertimbangan studi kasus merupakan penelitian yang fokus menggali suatu fenomena dalam suatu waktu dan kegiatan . rogram, even, proses, institusi atau kelompok sosia. Atau mengumpulkan informasi secara terinci dan mendalam dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data selama periode tertentu. Untuk memperoleh data penelitian, maka teknik pengumpulan data yang digunakan ada tiga, yaitu untuk pengumpulan data primer dilakukan dengan Focus Group Discussion (FGD) dan observasi. Sedangkan untuk pengumpulan data sekunder akan dilakukan dengan studi kepustakaan dan telaah dokumen kebijakan. HASIL DAN PEMBAHASAN Akuntabilitas Kebijakan Pengarusutamaan Gender Mengacu pada Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser, secara khusus dinyatakan dalam Pasal 10 Peraturan Bupati tersebut bahwa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser melaksanakan kebijakan di bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan. Bentuk akuntabilitas kebijakan yang disampaikan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang setiap akhir tahun disampaikan ke Bupati Paser. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Sebagaimana pada Peraturan Bupati Paser Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi. Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser, maka salah satu bentuk akuntabilitas kebijakan pengarusutamaan gender adalah dengan melihat data Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender. Data terakhir pada tahun 2022. Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Paser adalah sebesar 71,98. Angka ini jauh dibawah Propinsi Kalimantan Timur yang sebesar 86,61. Sebagaimana Indeks Pembangunan Manusia. Indeks Pembangunan Gender juga merupakan komposit dari tiga dimensi utama tetapi hanya untuk kelompok penduduk perempuan, yaitu dimensi umur panjang dan sehat yang diketahui dari indikator angka harapan hidup pada saat lahir penduduk perempuan, dimensi pengetahuan yang diketahui dari indikator harapan lama sekolah penduduk perempuan dan indikator rata-rata lama sekolah penduduk perempuan, serta dimensi kehidupan yang layak yang diketahui dari indikator perkiraan pengeluaran per kapita penduduk perempuan. Selengkapnya data Indeks Pembangunan Gender Kabupaten Paser per dimensi dapat dilihat pada tabel di bawah ini : Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Paser Tahun 2022 Jenis Kelamin No. Dimensi Laki-laki Perempuan Pengeluaran per kapita Rp. Rp. Angka harapan hidup 70,65 Tahun 74,66 Tahun Rata-rata lama sekolah 8,9 Tahun 8,1 Tahun Harapan lama sekolah 13,01 Tahun 13,46 Tahun Dari data tabel diatas, terlihat secara umum untuk semua dimensi . ecuali angka harapan hidup dan harapan lama sekola. , angka untuk penduduk perempuan masih dibawah angka penduduk laki-laki, khususnya angka pengeluaran per kapita per tahun. Pengeluaran per kapita penduduk laki-laki angkanya Rp. 000,-, sedang penduduk perempuan hanya Rp. 000,-. Seperti diketahui, penghitungan Indeks Pembangunan Gender di daerah, sebagaimana juga penghitungan Indeks Pembangunan Manusia adalah dilakukan oleh BPS dengan cara melakukan survey ke sejumlah sampel responden yang terpilih. Sementara itu, untuk IPG tahun 2022 Kabupaten Paser adalah sebesar 65,67. Angka ini sedikit dibawah Propinsi Kalimantan Timur yang sebesar 66,64. Indeks Pemberdayaan Gender adalah komposit dari tiga dimensi kehidupan, yaitu dimensi keterlibatan perempuan di parlemen, dimensi sumbangan pendapatan perempuan dan dimensi perempuan sebagai tenaga Selengkapnya perbandingan data Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Paser. Kalimantan Timur dan Nasional dapat dilihat pada tabel berikut : Indeks Pemberdayan Gender (IDG) Paser. Kaltim dan Nasional Tahun 2022 No. Dimensi Paser Kaltim Nasional Keterlibatan Perempuan di Parlemen 20,0% 18,18% 21,09% Sumbangan Pendapatan Perempuan 23,74% 24,17% 37,26% Perempuan Sebagai Tenaga Profesional 43,59% 45,86% 48,76% Dari data tabel diatas, sebenarnya angka IDG Kabupaten Paser sudah cukup berimbang dengan angka Propinsi Kalimantan Timur dan nasional. Dimensi keterlibatan perempuan di parlemen menunjukkan angka yang hampir sama antara Kabupaten Paser. Propinsi Kalimantan Timur dan nasional, bahkan Kabupaten Paser angkanya diatas Propinsi Kalimantan Timur dan sedikit dibawah angka nasional. Dari pengamatan peneliti, dengan adanya Undang-Undang Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 pasal 245 yang mensyaratkan keterwakilan minimal 30% calon anggota legislatif unsur perempuan dari partai politik peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD sudah terpenuhi, namun pada hasil pemilihan legislatifnya yang terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari unsur perempuan tidak sampai 30%. Di Kabupaten Paser, dari total jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2019-2024 sebanyak 30 orang, yang dari kaum perempuan hanya 6 orang . %). Untuk sumbangan pendapatan perempuan. Kabupaten Paser masih dibawah angka propinsi dan nasional. Ini juga tidak terlepas dari masih rendahnya pengeluaran per kapita penduduk perempuan di Paser dengan pengeluaran per kapita penduduk laki-laki. Pada dimensi perempuan sebagai tenaga professional, angka Kabupaten Paser juga masih dibawah Propinsi Kaltim dan nasional. Jika hal tersebut diatas dikaitkan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG. , dimana dari 17 tujuan SDGs, tujuan kelima yaitu kesetaraan gender, maka di Kabupaten Paser pada tahun 2030 yang merupakan tahun akhir dari program SDGs, kesetaraan gender diharapkan dapat terwujud pada lingkup kabupaten. Faktor-faktor Determinan Akuntabilitas Pengarusutamaan Gender Partisipasi Konsep partisipasi kaum perempuan dalam pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser setidaknya bisa dibuktikan dengan keikutsertaan kaum perempuan yang menyangkut proses pengambilan keputusan dalam pembangunan, seperti keikutsertaannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kecamatan diikuti oleh kaum perempuan, seperti di Kecamatan Tanah Grogot ada sekitar 33,3% peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan adalah kaum perempuan. Sementara di Kecamatan Long Ikis, peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan dari kaum perempuan sebanyak 31,0%. Sementara pada kegiatan Workshop penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kecamatan Batu Engau, jumlah peserta Workshopnya dari kaum perempuan sebanyak 27,6%. Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender mensyaratkan dipenuhinya 7 . prasyarat, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data, alat analisis dan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat disini merupakan dorongan masyarakat madani kepada pemerintah dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender. Ketujuh prasyarat ini saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri. Syarat komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data dan alat analisis lebih menjadi domain pemerintah, sehingga syarat ketujuh yaitu partisipasi masyarakat menjadi syarat yang penting juga karena pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu dipantau dan dievaluasi hasilnya agar dapat selalu Dan proses pemantauan dan evaluasi ini dengan melibatkan masyarakat sebagai pemanfaat kebijakan pemerintah, agar hasilnya lebih tepat sasaran. Kolaborasi Menelaah dari dokumen-dokumen kebijakan yang ada dan studi kepustakaan yang ada, peneliti belum mendapati bentuk kolaborasi yang nyata antara Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser dengan pihak ketiga, baik dari lembaga swasta, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan perguruan tinggi dalam peningkatan pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser. Kalau kolaborasi lebih dikaitkan dengan pemikiran komprehensif dan transformatif dalam menghadapi hambatan yang terkait dengan isu-isu lintas sektoral, maka seperti yang disampaikan peserta Focus Group Discussion dari Kepala Desa perempuan dalam menghadapi masalah rendahnya ratarata lama sekolah kaum perempuan di Kabupaten Paser yang rata-rata hanya sebesar 8,13 tahun atau tidak sampai tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, maka kolaborasi yang diusulkan terkait dengan peningkatan pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser adalah dengan mewajibkan setiap kaum perempuan di Kabupaten Paser minimal harus tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Bentuk kolaborasinya bisa dilakukan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser dengan Lembaga Swadaya Masyarakat atau dengan pihak desa dalam menyediakan kegiatan kejar paket untuk kaum perempuan yang tidak punya kesempatan lagi bersekolah di jalur umum, dimana ijazah kejar paket tersebut diakui oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kegiatan ini akan bisa terintegrasi dengan salah satu inovasi di bidang pengarusutamaan gender yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Paser, yaitu Sekolah Perempuan Menuju Mandiri dan Sejahtera. Kolaborasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan dimensi rata-rata lama sekolah kaum perempuan di Kabupaten Paser, khususnya di desa-desa yang tingkat partisipasi sekolah penduduknya masih rendah. Kemitraan Bentuk kemitraan yang peneliti dapatkan dalam pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser setidaknya bisa dilihat pada banyaknya Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser dengan lembaga masyarakat. Organisasi Perangkat Daerah dan dunia usaha atau perusahaan. Setidaknya tercatat ada 48 lembaga masyarakat, 5 Organisasi Perangkat Daerah dan 3 perusahaan swasta di Kabupaten Paser yang melakukan Nota Kesepakatan dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser. Pada sisi lain, bentuk kemitraan dalam pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser juga dapat dilihat dari adanya berbagai program inovasi Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Paser. Inovasi-inovasi tersebut antara lain : Aspirasi Perempuan Dalam Pembangunan Tingkat Daerah. Satu Desa Satu Kelompok Perempuan. Gerakan Penanaman Gender Sejak Usia Dini Melalui Dongeng. Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender dan Sekolah Perempuan Menuju Mandiri dan Sejahtera. Adanya inovasi-inovasi seperti diatas di Kabupaten Paser, secara tidak langsung tentu akan berpengaruh terhadap akuntabilitas pengarusutamaan gender yang pada akhirnya akan berpengaruh kepada naiknya angka Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender di Kabupaten Paser. Anggaran Responsif Gender Anggaran Responsif Gender adalah penganggaran yang tidak terbatas pada uang, melainkan pada upaya menjamin kesetaraan gender bagi lakilaki dan perempuan. Kegiatannya tidak terbatas pada kegiatan ekonomi formal, misalnya pengasuhan anak maupun lanjut usia serta kegiatan sosial Mengacu kepada prasyarat pelaksanaan pengarusutamaan gender, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, data, alat analisis dan partisipasi masyarakat, maka sumber daya disini adalah mencakup Sumber Daya Manusia dan sumber dana, maka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser sudah memenuhi salah satu prasyarat tersebut yaitu tersedianya sumber dana. Penerapan anggaran responsif gender di Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Paser, setidaknya dimulai sejak tahun 2020, yaitu sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Paser Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Paser serta Peraturan Bupati Paser Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Paser tahun 2020-2021. Sementara itu dari telaah dokumen yang ada, di Kabupaten Paser pada tahun 2021, dari laporan Inspektorat Kabupaten Paser tentang pelaksanaan dan penganggaraan responsif gender, didapati dokumen Gender Budgeting Statement (GBS) belum menjadi dasar penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Kerja Anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah, dan penyusunan Gender Budgeting Statement belum memenuhi kualitas yang ada serta pelaksanaan Gender Budgeting Statement belum memadai. Solusi . rototype strateg. Efektif Akuntabilitas Pengarusutamaan Gender Dari proses pengumpulan data melalui Focus Group Discussion, observasi, telaah kebijakan dan studi kepustakaan, maka dapat diusulkan solusi . rototype strateg. efektif untuk akuntabilitas kebijakan pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser adalah dengan menerapkan atau membentuk apa yang disebut dengan Desa Responsif Gender. Dalam Desa Responsif Gender ini, maka desa yang bersangkutan harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut : Desa yang telah mempunyai Peraturan Desa tentang Pengarusutamaan Gender atau Pemberdayaan Perempuan. Desa yang telah mengalokasikan Anggaran Dana Desa untuk program atau kegiatan Pengarusutamaan Gender atau Pemberdayaan Perempuan. Desa yang telah mengakomodir keterlibatan perempuan dalam struktur perangkat desa dan pengurus Badan Permusyawatan Desa minimal sebanyak 20% dari total perangkat desa atau pengurus yang ada. Desa yang bebas dari pekerja anak perempuan. Desa yang bebas dari pernikahan anak atau pernikahan dini. Desa yang bebas dari adanya kekerasan terhadap perempuan. Desa yang telah melibatkan perempuan dalam proses pengambilan keputusan di desa, seperti kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa Desa yang menjamin perempuan-perempuan yang sebagai kepala keluarga dapat berusaha atau berwirausaha untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Desa yang menjamin perempuan-perempuan yang ada di desa, bisa mendapatkan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajad. Desa yang mempunyai minimal satu produk unggulan yang dikelola kaum perempuan di desa tersebut. Penerapan Desa Responsif Gender ini bisa dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan desa masing-masing mengingat jumlah desa di Kabupaten Paser ada sebanyak 144 desa dengan mengacu ke-7 prasyarat pelaksanaan pengarusutamaan gender tingkat desa. Dengan terbentuknya Desa Responsif Gender di Kabupaten Paser merupakan upaya membantu terwujudnya Sustanainable Development Goals (SDG. atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan khususnya tujuan kelima SDGs yaitu kesetaraan gender, yang mana SDGs ini mengambil prinsip atau harapan : Tidak meninggalkan satu orangpun (Leave No One Behin. di tahun 2030. SIMPULAN DAN SARAN SIMPULAN Akuntabilitas kebijakan pengarusutamaan gender di Kabupaten Paser sudah berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan telah terbitnya beberapa kebijakan tentang pengarusutaman gender di tingkat Kabupaten Paser sejak tahun 2019, yang kemudian diikuti dengan beberapa kebijakan turunannya. Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap akuntabilitas pengarusutamaan gender, seperti partisipasi, kemitraan dan kolaborasi antara Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser dengan stakeholder terkait, memberikan hasil yang signifikan terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender Kabupaten Paser serta beberapa prestasi dibidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan. Dampak anggaran responsif gender terhadap Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Paser dapat dilihat dari semakin membaiknya Indeks Pembangunan Gender dan Indeks Pemberdayaan Gender dalam beberapa tahun terakhir ini, serta semakin banyaknya OPD yang telah menerapkan atau membuat dokumen Gender Budget Statement (GBS) dan Gender Analysis Pathway (GAP). Solusi . rototype strateg. efektif yang bisa diajukan untuk menghadapi kendala akuntabilitas Pengarusutamaan Gender adalah dengan mewujudkan secara bertahap Desa Responsif Gender di Kabupaten Paser. SARAN Perlu ditetapkan Desa Responsif Gender (DRG) di Kabupaten Paser yang dituangkan dalam kebijakan Perda atau minimal Perbup Paser, sehingga diharapkan Desa Responsif Gender punya payung hukum yang kuat ke depannya terlepas adanya pergantian pimpinan di tingkat kabupaten. Pendidikan gender dimasukkan dalan kurikulum sekolah, mulai sekolah dasar sampai sekolah tingkat lanjutan yang terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain, misalnya pelajaran agama dan biologi. DAFTAR PUSTAKA