TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 UPAYA PENYELESAIAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA (Analisis Istidlal Fakhruddin ar-Razi Dalam Kitab AlMahshul Fi Ilmi Ushu. Muhtolib*. Muhsin . , aSTAI Nurul Iman Parung-Bogor, bUIN Datokarama Palu 1 tholieb17@gmail. 2 muhsin@iainpalu. *Penulis Penanggung Jawab (Corresponding Autho. Abstact Interfaith marriage is a classic problem that is always interesting to discuss because the legal products found Received: in this problem are contradictory. The purpose of 16-4-2024 writing this article is to describe the method of tafsir Revised: ahkam Fakhr al-Din Ar-Razi in al-Mahshul Fi Ilmi 18-05-2024 Ushul al-Fiqh, to solve the problem of interfaith Published: marriage by using the istidlal method. The approach 20-07-2024 used in this writing is a descriptive analysis approach, which is an approach used to collect data and information with various materials found in libraries, such as books and articles. The conclusion of this article shows that the effort to solve religious marriage when viewed with istidlal fakhruddin ar-Razi in the book alMahshul fi Ilm al-Ushul by using the concept of permissible and the concept of Takhsis al-Maqtu bi AlMaqtu' (Takhsis dalil qath'i with dalil qath'. between QS. al-Baqarah . : 221 ditakhsis with QS. alMaidah. : 5, then it is permissible on condition that he is an Ahl Kitab. As for Ahl Kitab in the disclosure of the Qur'an da. Jews and Christians as the obvious Ahl alKitab. But those who mention other religious groups, namely the Magi and Shabi'in, let alone Buddhists. Hindus and Khong Hucu are not part of Ahl al Kitab, or do not belong to the Ahl al-Kitab community at all. Keywords: Marriage. Different Religions, al-Razi Abstrak Diterima: Perkawinan beda agama merupakan permasalahan klasik yang selalu menarik untuk dibahas karena produk hukum yang terdapat dalam permasalahan ini Tujuan penulisan artikel ini adalah TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 273 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 16-4-2024 Direvisi: 18-05-2024 Dipublikasi: 20-07-2024 untuk mendeskripsikan metode tafsir ahkam Fakhr alDin Ar-Razi dalam al-Mahshul Fi Ilmi Ushul al-Fiqh, untuk memecahkan masalah perkawinan beda agama dengan menggunakan metode istidlal. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan analisis deskriptif, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan berbagai bahan yang terdapat di perpustakaan, seperti buku dan artikel. Artikel ini menunjukkan bahwa upaya penyelesaian pernikahan agama jika dilihat dengan istidlal fakhruddin ar-Razi dalam kitab al-Mahshul fi Ilm al-Ushul dengan menggunakan konsep mubah dan konsep Takhsis al-Maqtu bi Al-MaqtuAo (Takhsis dalil qathAoi dengan dalil qathAo. antara QS. al-Baqarah. 221 ditakhsis dengan QS. al-Maidah. : 5, maka diperbolehakan dengan syarat bahwa ia seorang Ahl Kitab. Adapun Ahl Kitab dalam pengungkapan alQurAoan da. Yahudi dan Nasrani sebagai yang jelas-jelas Ahlul al-Kitab. Tetapi yang menyebut kelompok agama lain, yaitu kaum Majusi dan ShabiAoin, apalagi Budha. Hindu dan Khong Hucu bukan bagian Ahlul al Kitab, atau sama sekali tidak tergolong ke dalam komunitas Ahlul al-Kitab. Katakunci: Pernikahan. Beda Agama, al-Razi PENDAHULUAN Perkembangan zaman dan Kemajuan teknologi telah berimbas hubungan pergaulan antara laki-laki dan perempuan telah melintasi beragam batas suku, etnis, negara, bahkan lintas agama. Perbedaan-perbedaan tersebut bukan menjadi halangan dalam perkenalan dan pada akhirnya tidak jarang yang sampai pada jenjang pernikahan, sehingga bermunculan kasus pernikahan beda agama. Fenomena Selalu aktual, karena produk hukum yang dijumpai dalam masalah ini saling bertentangan. Dalam lintasan sejarah. Nabi Muhammad Saw TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 274 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 mempraktekkan pernikahan beda agama. Beliau mengawini Mariyah al-Qibthiyah, seorang Nasrani Mesir. 1 Walaupun ada beberapa pendapat mengatakan jika Nabi mengawini Mariyah setelah ia masuk Islam. 2 Sejumlah sahabat juga mempraktekkan perkawinan beda agama, antara lain AoUstman bin AoAffan dan Hudhafyah ibn al-Yaman. Namun demikian. Khalifah AuUmar ibn al-Khatthab justru melarang perkawinan tersebut. Pernikahan beda agama di Indonesia ternyata tidak hanya terjadi pada kalangan artis-artis dan masyarakat kelas elite yang tinggal di kota-kota besar saja, akan tetapi sudah terjadi pada masyarakat perkampungan. Pernikahan yang dilakukan oleh mereka tersebut tidak lagi didasarkan pada satu akidah agama, melainkan hanya dengan dasar cinta dan suka sama suka. Seolah-olah cinta semata yang menjadi dasar dalam suatu pernikahan. Kenyataan tersebut adalah permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat bahkan mungkin di negara lain yang kultur masyarakatnya heterogen, beragam suku, ras, adat-istiadat dan agamanya. Muhammad Monib Ahmad Nurcholis, berargumentasi persoalan pernikahan beda agama merupakan wilayah AyijtihadiAy, sehingga masih terbuka bagi ijtihad baru dengan menyesuaikan konteks yang Kalangangn pluralis berpendapat bahwa pernikahan hanyalah sekedar hubungan sosial kemanusiaan 4 Begitu juga pelarangan pernikahan dengan orangorang kafir Mekah di zaman Nabi, bukan karena argumen teologis-keyakinan, melainkan lebih sebagai argumen 1 Suhadi. Kawin Lintas Agama: Perspektif Kritik Nalar Islam, (Yogyakarta: LKiS, 2. , h. 2 M. Quraish Shihab. Membaca Sirah Nabi Muhammad Saw Dalam Sorotan Al-QurAoan Dan Hadishadis Sahih, (Ciputat: Lentera Hati, 2. , h. 3 Abdullah Saeed, al-QurAoan Abad 21: Tafsir Kontekstual, terj. Ervan Nurtawab, (Bandung: Mizan Pustaka, 2. , h. 4 Mohammad Monib & Ahmad Nurcholis. Kado Cinta Bagi Pasangan Nikah Beda Agama, (Jakarta: PT Gramedia Pustak Utama, 2. , h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 275 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Sebab kalau larangan itu bersifat teologis, maka bukan hanya perkawinan yang akan dilarang, melainkan seluruh jenis komunikasi dengan orang kafir harus ditutup, termasuk komunikasi dengan Abu Thalib . aman Nab. yang masih kafir. Dalam konteks keindonesiaan masalah pernikahan beda agama tentu perlu dipecahkan dengan berbagai langkah yang moderat. Salah satu upaya merealisasikan hukum Islam yang dinamis adalah dengan ilmu fiqih. Menurut Nurcholis Majid. Fikih muncul guna merespons pertanyaan seputar keseharian, terutama dalam rangka menjalin ulang relasi antar agama yang sejak lama mengalmi Dalam konteks ini, ada tiga level yang harus ada dalam pembaruan fikih:6 Pertama, pembaruan metodologis. Pembaruan ini memiliki kesamaan dengan para ahli fikih, seperti penafsiran terhadap teks fikih secara kontekstual, metodologis, dan verifikatif antara yang pokok . dan yang cabang . Pembaruan tersebut tidak mesti mengabaikan fikih klasik, tetapi yang dilakukan adalah kontekstualisasi dan verifikasi. Karena fikih itu seperti hutan belantara yang sangat luas, dan karena itu perlu dilakukan pembaruan yang bersumber dari tradisi fikih . uhafazdah ala al-qadim al-shalih wa al-akhdhu bi al-jadid al-ashla. Kedua, pembaruan etis. Perlu dilakukan pembaruan fikih daam konteks fikih etika sosial. Sekurangnya khazanah fikih tidak selalu menghidangkan hal-hal yang sudah baku dan terkesan produk yang dihasilkan fikih itu bersifat formalistik dan legalistik. Fikih tidak sekadar menjelaskan halal dan haram, tetapi juga menjelaskan panca jiwa fikih atau yang disebut dengan al-kulliyat al-khamsah, yang isinya 5 Abd Moqsith Ghazali. Argumen Pluralisme Agama Membangun Toleransi Berbasis Al-QurAoan, (Jakarta: KataKita, 2. Cet. II, h. 6 Nurcholish Madjid dkk. Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Jakarta: Paramadina, 2. ,h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 276 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 adalah perlindungan terhadap agama . ifz al-di. , perlindungan terhadap akal . ifz al-Aoaq. , perlindungan terhadap jiwa . ifz al-naf. , perlindungan terhadap harta . ifz al-ma. , dan perlindungan terhadap keturunan . ifz al-nasa. Ketiga, pembaruan filosofis. Fikih membuka diri terhadap teori-teori sosial dan filsafat agar fikih mampu menangkap realitas sosial secara utuh. Fikih yang sepanjang ini bersumber dari wahyu, diharapkan fikih menjadi basis teori sosial modern yang menjadi rujukan dalam proses penentuan hukum. Dengan begitu fikih tidak lagi menafikan konsep lain dan bahkan justru menjadi ruh bagi teori-teori Oleh sebab itu, yang dikedepankan dalam konteks ini adalah visi kemaslahatan syariat. Dalam persoalan pernikahan beda agama terdapat beberapa padangan terkait masalah ini, misalnya penelitian Abdul Jalil yang menjelaskan tentang pernikahan beda agama yang ada di Indonesia, hanya terjadi pada kalangan Meskipun demikian al-QurAoan telah melarang hal tersebut sebagaimana Q. S al-Baqarah/2: 221 AuDan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang . aki-lak. engan perempuan yang berima. sebelum mereka beriman. Ay Ditambah lagi dengan UUD 1974 No 1 tentang hukum pernikahan dan kompilasi hukum Islam. Dalam kesimpulannya bahwa nikah beda agama dari segi hukum agama dan hukum positif dilarang secara jelas. Adapula yang berbeda pendapat terkait masalah nikah beda agama yaitu Ahmad Hasanudin, dan kawan-kawan dalam tulisannya menjelaskan tentang pernikahan Beda agama ditinjau dari perspektif Islam dan HAM. Dalam 7Abdul Jalil. AuPernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di IndoesiaAy dalam Jurnal Androgogi Vol. 6 No. Tahun 2018, h, 65. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 277 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 kesimpulanya menjelaskan tentang bolehnya nikah beda agama dengan syarat Perempuan tersebut Ahl Kitab dalam hal ini ia mengambil pendapat Imam SyafiAoi menjelaskan bahwa ahlul kitab adalah orang Yahudi dan orang Nasrani keturunan orang-orang Israel, tidak termasuk bangsa-bangsa lain yang menganut agama yahudi dan Nasrani. Berdasarkan dua penelitian tersebut penulisan ini ingin melihat permasalahan pernikahan beda agama akan dibahas dalam perspektif Fakhur Razi dalam kitab AlMaushul fi Ilmu Fiqh. Penulis akan melihat metode apa yang digunakan dalam kitab tersebut dalam membedah pemahaman nikah beda agama dalam perspektif al-Razi. Ditambah lagi dengan pemahaman terhadap Q. S alMaidah. :5, yang menjelaskan tentang kebolehan menikah selain non Muslim yaitu ahl kitab. Permasalahan yang muncul yaitu siapakah Ahl Kitab, apakah Ahl Kitab agama Yahudi. Nasrani. Majusi, atau agama lain? tentu saja ini perlu ada kajian khusus terkait masalah ini. Berdasarkan argumen di atas, penulis sangat tertarik untuk membahas Upaya penyelesaian Pernikahan Beda Agama perspektif Fakhr al-Din Ar-Razi dalam Kitab alMahshul Fi Ilmi Ushul al-Fiqh. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka dengan membaca, menulis dan mengolah bahan penelitian. Artinya dalam penelitian ini sumber-sumber data yang terdapat dalam penelitian berasal 8Ahmad Hasanudin Dardiri, dkk. AuPernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam dan HAMAy dalam Jurnal Khazanah Vol. No. 1 Juni 2019, h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 278 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 dari buku-buku,jurnal, majalah ataupun artikel-artikel yang erat kaitannya dengan objek kajian. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Pendekatan dimaksudkan yakni untuk menelaah tentang Penyelesaian Pernikahan Beda Agama: Analisis Pendapat Fakhr al-Din arRazi Dalam Kitab Al-Mahshul. PEMBAHASAN Sekilas Biografi Fakhr al-Din ar-Razi Fakhr al-Din ar-Razi nama lengkapnya adalah Muhammad bin 'Umar bin al-Husain bin al-Hasan bin 'Ali Fakhruddin al-Razi al-Thabaristani al-Qursy. Beliau adalah seorang yang ahli fiqih dari kalangan madzhab syafiAoi. Beliau di lahirkan pada tahun 544 H di kota Rayy yang terletak barat daya Tehran Iran pada masa kini. Beliau dilahirkan dari keluarga terdidik. Beliau belajar kepada ayahnya yang bernama al-Imam Dhiya al-Din 'Umar yang merupakan salah satu ulama madzhab Syafi'i. Rayy adalah kota di mana Fakhruddin ar-Razi lahir dan tumbuh besar, juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan karakter intelektualnya. Meskipun kecil, kota ini menjadi pusat berkumpulnya berbagai pemikiran dan mazhab, sehingga seolah-olah kota ini begitu luas. dalamnya terdapat representasi dari hampir setiap pemikiran dan aliran dari berbagai bidang ilmu. Semuanya 9 Fakhr Al-Din Muhammad bin Umar bin al-Husain Ar-Razi. Tafsir Al-Fahr Al-Razi Al-Musytahir Bi Al-Tafsir Al-Kabir Wa Mafatih Al-Ghaib, t. Dar Al-Fikr, t. Juz 1, hal. lihat juga: Tim Redaksi. Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1. Cet. Jilid 1, h. 10 Fakhr Al-Din Muhammad bin Umar bin al-Husain Ar-Razi, alMahshul fi AoIlmi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Mu`assasah al-Risalah. 1992 M/1412 H). Juz 1, h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 279 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 hidup dalam kota kecil ini dalam bentuk yang Ayah beliau memiliki karya berjudul Ghayah al-Maram fi Ilm al Kalam. Beliau merupakan salah satu keturunan dari sahabat Abu Bakar ra. Setelah ayahnya meninggal beliau pergi ke daerah Simnan untuk belajar, lalu kembali lagi ke Rayy untuk belajar kepada al-Majd al-Jili, lalu beliau mengikuti gurunya ke Maragah. Setelah itu beliau pergi ke Tabrir dan Mirnad. Beliau lalu melanjutkan perjalanan ilmunya ke Khuwarazmi, namun tidak tinggal lama, karena diusir setelah mendebat seorang ulama Mu'tazilah di sana. Setelah itu beliau berkeliling seluruh penjuru Iran. Turkistan. Afghaistan. India. Mesir. Baghdad. Syam serta beliau berniat akan ke Andalus, namun kemudian mengurungkannya Selanjutnya, beliau kembali lagi ke Iran dan tinggal di Herat, di istana pemberian Syah Khuwarazmi. Selain dukungan keluarganya, al-Fakhr ad-Din ar-Razi juga dikaruniai daya ingat yang mengagumkan, pikiran yang kritis dan kecerdasan yang luar biasa serta kemauan untuk belajar yang tinggi, yang jarang dimiliki orang lain pada masanya. Karena itu, dia mampu dalam waktu singkat menguasai banyak kitab para pendahulunya, seperti asySyamil fi AoIlm al-Kalam karya Imam al-Haramain, alMustashfa karya al-Ghazali dan al-MuAotamad karya Abu alHusain al-Bashri al-MuAotazili. Bahkan kedua kitab induk ushul fiqh ini berhasil dihafal di luar kepala. Fakhruddin ar-Razi hidup pada seluruh paruh kedua abad ke-6 H. dan enam tahun dari paruh pertamanya serta 11 Thaha Jabir Fayyadl al-AoAlwani. AuMuqaddimah al-MuhaqqiqAy dalam Fakhruddin ar-Razi, al-Mahshul fi AoIlm Ushul al-Fiqh, (Riyadl: Lajnah al-Buhus wa at-TaAolif wa at-Tarjamah wa an-Nasy, 1. , h. 12 Thaha Jabir Al-AoUlwAn. Al-Imam Fakhruddin ar-Razi wa Mushannafatuh, (Cairo: Dar al-Salam. , h. 13 Thaha Jabir Fayyadl al-AoAlwani. AuMuqaddimah al-MuhaqqiqAy dalam Fakhruddin ar-Razi, al-Mahshul fi AoIlm Ushul al-Fiqh,. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 280 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 enam tahun pula dari abad ke-7 H. Tahun-tahun ini merupakan tahun paling kritis dunia Islam. Ekspansi Kristen Barat yag telah dimulai pada tahun 494 H. masih terus berlangsung hingga hampir 200 tahun lamanya. Dinasti AoAbbasiyah saat itu berada dalam periode kedua di mana khalifah hanya sekedar simbol, sementara kekuasaan terpecah-pecah di tangan para sultan di wilayah masingmasing. Meskipun kehancuran umat Islam secara politik ini berpengaruh besar terhadap kondisi sosial ekonomi mereka saat itu, namun kehidupan intelektual dan kebudayaan tetap hidup dan bersemangat. Perhatian para intelektual dan dukungan para penguasa terhadap pengembangan ilmu pengetahuan tetap besar. Mereka mendirikan sekolahsekolah dan membiayai penyelenggaraan pendidikan dan Setelah belajar dari ayahnya, al-Fakhr ar-Razi melanjutkan pendidikannya dengan sejumlah guru yang merupakan ulama-ulama terkemuka pada masa itu. Dia mengunjungi dan tinggal di beberapa kota, yaitu Khawarizmi. Khurasan dan, terakhir. Herat (Afganista. , untuk belajar dan mengajar. 15 Di antara guru-gurunya:16 . Salman ibn Nasir ibn AoImran ibn Muhammad ibn IsmaAoil ibn Ishaq ibn Zaid ibn Ziyad ibn Maymun ibn Mahran. Abu al-Qasim al-Anshari, salah seorang murid Imam al-Haraimain. AoAbd al-Malik ibn AoAbdullah ibn Yusuf ibn AoAbdullah ibn Yusuf ibn Muhammad, yang terkenal dengan 14 Thaha Jabir Fayyadl al- AoAlwani. Muqaddimah al-Muhaqqiq dalam Fakhruddin ar-Razi al-Mahshul fi AoIlm Ushul al-Fiqh, (Riyadl: Lajnah al-Buhus wa at-taAolif wa at-tarjamah, 1. , h. 15 SyaAoban Muhammad IsmaAoil. Ushul al-Fiqh: Tarikhuhu wa Rijaluhu, (Mekkah: Dar as-Salam. , h. 16 Muhammad AoAbdul Qadir AoAtha,Aual-Imam Abu AoAbdillah Fakhruddin ar-Razi fi SuthurAy dalam al-Imam Abi AoAbdillah Muhammad ibn AoUmar ibn alHusain Fakhruddin ar-Razi, al-Mahshul fi AoIlm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Kutub alAoIlmiyyah, 1. , h. a-b. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 281 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 nama Imam al-Haramain DliyaAouddin Abu al-MaAoali al-Juwaini. Ibrahim ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn Mahran, alImam Ruknuddin Abu Ishaq al-Isfirayani, seorang pakar teologi dan hukum Islam dari Khurasan. Abu al-Husain Muhammad ibn Muhammad ibn AoAbdurrahman ibn as-SaAoid al-Bahili. AoAli ibn IsmaAoil ibn Ishaq ibn Salim ibn IsmaAoil ibn Abdullah ibn Musa ibn Bilal ibn Abu Bard ibn Abu Musa, seorang teolog yang terkenal dengan nama asy-Syaikh Abu al-Hasan al-AsyAoari al-Bashri. Muhammad ibn AoAbdul Wahhab ibn Salam Abu Ali al-JubbaAoi, seorang tokoh teolog MuAotazilah. al-Husain ibn MasAoud ibn Muhammad Abu Muhammad al-Baghawi. Dari tokoh ini. Fakhruddin ar-Razi mendalami filsafat, di samping dari guru lainnya, terutama Majduddin al-Jilli. Al-Husain ibn Muammad ibn Ahmad al-Qadli. Abu AoAli al-Maruzi. AoAbdullah ibn Ahmad ibn AoAbdullah al-Maruzi. Abu Bakr al-Qaffal ash-Shaghir. Muhammad ibn Ahmad ibn AoAbdullah . Ibrahim ibn Ahmad Abu Ishaq al-Maruzi . Ahmad ibn AoUmar ibn SariAo al-Qadli Abu al-AoAbbas al-Baghdadi. AoUsman ibn SAAoid ibn Bashr Abu al-Qasim al-Anmati al-Baghdadi al-Ahwal. IsmaAoil ibn Yahya ibn IsmaAoil ibn AoAmr ibn Ishaq. Abu Ibrahim al-Mazni alMishri . Muhammad ibn Idris ibn al-AoAbbas ibn AoUsman ibn asy-SyafiAo ibn as-Sayb ibn AoUbaid ibn Abu Yazid ibn Hasyim ibn AoAbdul Muthallib kakek Rasulullah saw. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 282 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Hal lain yang menunjukkan kesuksesan Fakhrudin arRazi adalah sejumlah nama ulama yang pernah menjadi Di antara mereka adalah:17 . Abdul Hamid ibn Isa ibn Umrawiyah ibn Yusuf ibn Khalil ibn Abdullah ibn Yusuf. Ia adalah seorang ulama ahli fiqh dan kalam. Gelar kebesarannya adalah alAoAllamah Syamsuddin al-Khashrushahi . Zaki ibn al-Hasan ibn Umar, yang terkenal dengan nama Abu Ahmad alBaqillani. Ia adalah seorang ahli fiqh, kalam, usul fiqh dan muhaqqiq. Ibrahim ibn AoAbdul Wahhab ibn Ali. Nama gelarnya adalah Imaduddin Abu al-MaAoali al-Anshari al-Khuzraji az-Zanjani . Ibrahim ibn Ali ibn Muhammad as-Sulami al-Maghribi, seorang hakim yang terkenal di wilayah pinggiran Mesir . Ahmad ibn Khalil ibn SaAoadah ibn JaAofar ibn Isa alMihlabi. Ia adalah seorang qadli al-qudlat yang terkenal dengan nama Syamsuddin Abu al-AoAbbas atau al-Khubi. Beliau wafat pada tahun 606 H, karena sakit keras. Pada akhir hayatnya, beliau merasakan bahwa umurnya tidak akan tinggal lama lag, lalu beliau meninggalkan wasiat yang sangat terkenal berisi yaitu: . dari semua ilmu yang beliau pelajari, hanyalah apa yang di dalam al-Qur'an yang sangat banyak memberikan faedah kebaikan, . pentingnya menjaga anak dan aurat. 18 Beliau wafat dalam usia 60 tahun, setelah beberapa bulan menyelesaikan kitabnya yang berjudul al-Mathalib al-Aliyah . itab teologi dan filsafa. Beliau menghasilkan lebih kurang seratus karya tulis dalam berbagai aspek pengetahuan yang 17 Muhammad AoAbdul Qadir AoAtha,Aual-Imam Abu AoAbdillah Fakhruddin ar-Razi fi SuthurAy dalam al-Imam Abi AoAbdillah Muhammad ibn AoUmar ibn alHusain Fakhruddin ar-Razi, al-Mahshul fi AoIlm al-Ushul,. 18 Thaha Jabir Al-AoUlwani. Al-Imam Fakhruddin ar-Razi wa Mushannafatuh,A. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 283 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 berkembang di zamannya. Diantara kitabnya yang terkenal, kesemuanya diantaranya:19 . Dalam bidang Tafsir: Mafatih al-Gaib . Tafsir Surah al-Fatihah. Tafsir Surah al-Baqarah. Dalam bidang ilmu kalam diantaranya ialah: Al-Mathalib al Aliyah minal-Ilmi al-Ilahi . Asas at-Taqdis, al-ArbaAoin fi Usulid-Din. Dalam bidang Tasawuf: Kitab Irsyad an-Nazarila Lataif al-Asrar Kitab Syarh Uyun al-Hikmah. Dalam bidang filsafat: Kitab Syarh Qism al-Ilahiyat min al-Isyarah li Ibn Sina Lubab al-Isyarah. Dalam bidang sejarah: Kitab Manaqib al-Imam Asy-SyafiAoi Kitab Syarh Saqt az-Zind li al-MuAori. Dalam bidangusul fiqh antara lain: Al-Mahsul fi Ilmi Usul al-Fiqh . Karakteristik Kitab al-Mahshul fi llm Ushul al-Fiqh Kitab al-Mahshil fi Ilm Ushul al-Fiqh merupakan ilmu yang paling penting dalam ilmu Ushul Fiqh. Semua kitab beliau yang terkait dengan ilmu Ushul Fiqh, termaktub dalam kitab ini. Dan semua kitab setelah al-Mahshul merupakan ringkasan atau rujukan ke kitab ini. Dalam beberapa manuskrip kitab ini dinamakan juga dengan alMahshul fi Ilm al-Ushul. Imam al-Razi dalam menulis kitab ini mengambil rujukan utama dari kitab al-Risalah karya Imam al- Syafi'i, kitab al-Burhan karya Imam al-Haramain, kitab al-Musthashfa karya Imam al-Ghazali, kitab al-'Ahd karya al-Qadhi 'Abd al-Jabbar, dan kitab al-Mu'tamad karya Abu Husain al-Bashri. Imam al-RAz bahkan beliau telah 19 Tim Redaksi. Ensiklopedi Islam,Ah. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 284 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 hafal kitab al-Mustasfa dan al-Mu'tamad di luar kepala. Keistimewaan kitab al-Mahshul daripada kitab Ushul Fiqh lainnya adalah kualitas susunan bahasa, kejernihan Salah satu ulama pensyarah kitab ini adalah Syamsuddin al-Ashfahani . 678 H). Syihabuddin al-Qarafi . 684 H). Ulama yang menyusun ta'liq atas kitab ini adalah Ahmad al-Jujazani . 744 H) dan 'Izzuddin al-Madayini . 655 H). Sedangkan punyusun ringkasan atas kitab ini adalah: Beliau sendiri. Tajuddin al-Armawi . Dhiya uddin Husain. Sirajuddin al-Armawi . 682 H), al-Qarafi, dan Aminuddin al-Tabrizi . 621 H). Kitab al-Mahshul dalam penyusunannya tidak mengikuti susunan pembagian kitab lainnya yang membahas ilmu Ushul Fiqh. Beliau menyusun al-Mahshul pada beberapa bagian dengan menggunakan istilah alKalam. Bagian tersebut berdasarkan urutan sebagaimana berikut: Pertama, metode hukum Islam. Kedua, cara Ketiga, kualifikasi orang yang melakukan Kitab al-Mahshul fi Iim Ushul al-Figh terbitan Muasasah al-Risalah yakni terdiri dari 6 juz, ini berisi: Juz 1 mukadimah yang sangat lengkap dari mulai penjelasan ushul fiqh sampai dengan cara istidlal. Juz 2 masih melanjutkan mukadimah yang di awali penjelasan tentang al-Amr, pembagian al-Umum dan al-Khushush, dan diakhiri tentang al-Mafhim. Juz 3 melanjutkan penjelasan pembagian 20 Fakhr Al-Din Muhammad bin Umar bin al-Husain Ar-Razi, alMahshul fi AoIlmi Ushul al-Fiqh. Ah. 21 Fakhr Al-Din Muhammad bin Umar bin al-Husain Ar-Razi, alMahshul fi AoIlmi Ushul al-Fiqh,Ah. 22 Akhmad Jalaludin. AuPuncek Prestesi Thariqah Mutakallimum (Telaah atas Kitab Al-Mahshul fi Ilmi Al-Ushul Karya Fakhruddin ArRaz. Ay, dalam Jurnal Hukum Islam IAIN Pekalongan. Vol 12. No. 1, 2009, TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 285 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 al-Umum dan al-Khusush, al-Muthlaq dan al-Muqavad, alMujmal dan al-Mubayan, al-Ta'assi, serta diakhiri dengan penjelasan al-Naskh dan al-Mansukh. Juz 4 diawali dengan pembahasan al-IjmaAo, lalu penjelasan tentang al-Akhbar. Juz 5 menjelaskan tentang al-Qivas, al-Hukum, al-Ashl, al-FarAo, al-TaAoadul dan al-Tarjih. Dan terakhir juz 6 tentang al-Ijtihad al-Mufti dan al-Mustafti. Penyelesaian Pernikahan Beda Agama Dalam al-QurAoan pernikahan beda agama setidaknya ada tiga kategori yang dijadikan dasar dalam memberikan ketentuan hukum pernikahan beda agama. Pertama, pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan Kedua, pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan ahl al-Kitab. Ketiga, pernikahan antara perempuan Muslimah dengan laki-laki non Muslim. Ideal normatif yang dituliskan dalam al-QurAoan diantaranya: QS. al-Baqarah. : 221 a e U aa e ae a U a a AA aOaE eI aE aO eE aE a a cO aO e aI acI aOaE aI acI e aI aI eO U aI eI acI aE sA a a e ae a a a AacOE eO e a a eE eI o aOaE eI aE aO eE a aE eO aI a cO aO e aI aI eO aOE a e U acI e aI UI eO UA a ee ca AI eI acI eE acO aE eO a e a a aE eI a OEO aE aO e a eO aI aEOA a c AEI n aOA AcEE aO e aO aEOA ia sa a a a a o e a e a e a ca a e caa a a a e a ca a a ca A. n A EENI OEOIA a AEI a OeE aA a a a aI nN OO aOI O a nN aEEIA A. Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang . engan perempuan yang berima. sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah 23 Fakhr Al-Din Muhammad bin Umar bin al-Husain Ar-Razi, alMahshul fi AoIlmi Ushul al-Fiqh,. Juz. 1-Juz 6. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 286 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Alla. menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaranA. ( al-Baqarah. : . Ayat ini turun terkait dengan keinginan Abu Martsad al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi Muhammad Saw, untuk menikahi 'Anaq, wanita miskin musyrik suku Quraisy namun memiliki wajah cantik. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa pasukan Islam menahan beberapa tawanan kafir suku Quraisy. Abu Martsad sebagai salah satu pasukan muslim menemukan 'Anaq, yang merupakan kekasihnya di Makkah sebagai salah satu tawanan. Lalu Abu Martsad menawarkan kepada 'Anaq untuk dinikahi olehnya agar bisa dilepaskan dari tawanan. Kemudian. Abu Martsad meminta izin kepada Rasul shallallahu 'alaihi wasallam atas keinginannya tersebut. QS. al-Maidah/5: 5 a ca e a a ea ca a ca aa AAE aO eO aI a acE EE aI E aO a aO a aI E a eO aI eOO E aE a a UcE EE eIA ca a e a e a e a e a a a e a e a e a ca cU e a a a a a AAI a aI aI E a eO aIA AOIEI aE ENI OeEAI aII eE aII a OeEA aa e a e e a ca a a e a a ca a e a a e a ee a e a e a e a e a e a AOO E aE aII C aEEI a OIONI ONI I aA aIOI OA e ae a a aa a e a ee ca a a n AaE eO aI aI AC e a a a aIE NA a AaI aA a eOI aOaE aI a aO sI aO aI eI acOEA e aA e e n AaO aN aO aAO aE a a a aI aI E a aeO aIA APada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan . Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan . ihalalkan bagimu menikah. perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuanperempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar Abu Hasan Ali bin Ahmad al-Wahidi Al-Naishaburi. Ashab alNuzul, (Kairo: Dar al-Hadits, 1998 M/1419 H), h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 287 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. al-Maidah/5: . QS. al-Mumtahanah/60: 10. a c a AA eeO a acO aN acE eO aI aI aI eeO a a a a aE aI ea eI I a aI N aA eI a aI eO aN acIA AcEEA s a a ca a e a ca a e a e a a a e a ca a e a a e a e a ca a e a a e a AEI a aOI aI aNI A aI aEIIONI I aII s AaE aONI aEO EEA a aEA a a a a a a a e a a e a ee ca e a e a a ca a a a e ca a e a a a e a ca cU ca a A aE eOE eIA ANI aE ENI OaE NI O aEOI ENI OONI I IACO OaE IA aa e a a a a a ee a a a A eI eI aE a eO aN acI a eO a aI eO aN acI a eO a aN acI aOaE eI aE eO a aA aI EEO aA aA a c a e a e a e a a e a ee a e a ia e a e a e a e a e a ee a e a ia e a AcEE aO eE aI a eO aIE eIA a AOAEO I IACI OEOAEO I IACO aEEI EIA a c AaOA AAcEE a aE eO UI a aE eO UIA AWahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuanperempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji . Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. jika kamu telah mengetahui bahwa mereka . enar-bena. beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir . uami-suami Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada . mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali . dengan perempuan-perempuan kafir. hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan. ika suaminya tetap kafi. biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar . epada mantan istrinya yang telah berima. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui. MahabijaksanaA. ( al-Mumtahanah. : . Dalam penyelesaian pernikahan beda agama bisa digunakan dengan menggunakan konsep Mubah. Konsep TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 288 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Mubah dalam kitab al-Mahshul fi 'Ilm Ushul al-Fiqh. Imam al-Razi menjelaskan bahwa ada tiga pembahasan terkait konsep mubah:25 A IN uI EI eE IN IIA: A OECA. AeE NE NO II eOA I aEA A IN EO eA- A AIEOIA: - A IN O eOA OAENA:A NOA- AeOAA A AC EOIA- A IN O eOA C uNA: AOuI EI eE IINA. A AeOA EEA: A IO e EAE AO IANA- AEE EAE IA AaEC aE OEOI EEOA AEE eEA Pertama, terkait dengan pertanyaan apakah mubah merupakan hukum taklif atau bukan? Maka menurut Imam al-Razi berpendapat bahwa apabila mubah itu diharuskan oleh hukum taklif untuk dikerjakan atau ditinggalkan, maka itu bukanlah mubah. Namun jawaban atas masalah yang dimaksud adalah hukum takliflah yang menerangkan mana suatu pekerjaan yang boleh dikerjakan atau dtinggalkan. A EE IA: AA IN uI EI eE II EIA: A OECA. AeE NE NO I A A AeEA: A O EI OEIAUAO EI EO AEN OAU AA E I AENA AOeEAU A I OC AEN AEN EOIA: A OuI O NA. AIA A AeE EO IA: - AOEOA Kedua, terdapat pertanyaan lagi apakah mubah itu baik . ? Imam al-Razi juga berpendapat bahwa dengan dihilangkannya dosa atau larangan dari suatu hal, maka hal tersebut memiliki kebaikan, baik ketika mengerjakannya atau meninggalkanya. Kebaikan dalam mubah itu bukanlah berupa pahala ketika mengerjakan atau meninggalkannya, karena itu bukan definisi mubah. 25 Fakhruddin Muhammad bin Umar Al-Razi. Al-Mahshul. Juz 2, h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 289 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 A EO II E u EI IIOA: AeE NE NO II E !CE NIA U A CE EA- A OEE IEOIAUAOAO ENAU A IN aE AO AENA: AeEA A AaE OEOI II EA:A aE OOAU AAEOI uE CO EEIAO EAEOA A I uE C aEA: A OEEAU A I EaEA EAOA: AOECA A OuI I AEOAUA uI I AAEOA: A I OCOE EA: ANA A OEEAU A I E E EO IN aE AO EAEA:AOEIOA. A IA- A OEEI IC uEIA- A EA- A I aE OEEI E AONA: AOEEA. Ketiga. Apakah mubah merupakan bagian dar syariat? Imam al-Razi pun berpendapat bahwa mubah merupakan bagian dari hukum syaraAo, karena kemubahan suatu hal ditentukan oleh salah satu dari tiga hal. Yaitu: . syariat menjelaskan apabila ingin maka kerjakan, apabila tidak maka tinggalkan, . dali-dalil syara' menjelaskan bahwasanya tidak dosa, baik mengerjakan atau meninggalkannya, . hal yang tidak dijelaskan oleh syara', namun ijmaAo sudah menyepakati bahwa hal tersebut boleh dikerjakan atau ditinggalkan, maka mukallaf boleh memilih antara keduanya. Maka dengan konsep mubah dalam kitab al-Mahshul yang dikemukakan oleh Imam al-Razi bisa dikaitkan dengan penyelesaian Pernikahan Beda Agama. Pernikahan dengan wanita beda agama diperbolehkan . secara tegas dalam surat al-Ma'idah/5:5, sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan para Sahabat. tentang makanan halal dan pernikahan wanita Ahl al-Kitab. Begitu juga jika ditelisik penafsiran al-Razi dalam menafsirkan QS. al-Baqarah. :221. Imam al-Razi membaginya menjadi beberapa pembahasan masalah:26 26 Fakhruddin Muhammad bin AoUmar al-Razi. Tafsir al-Fakhr al-Razi, (Beirut: Dar al-Fikr. 1981 M/1. , h. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 290 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 . Masalah pertama: Pengertian Musyrik Menurut Imam al-Razi para Ulama berbeda pendapat apakah Ahl al-Kitab termasuk dalam kata musyrik yang tertera pada ayat ini. Namun mayoritas ulama sepakat bahwa orang kafir Ahl al-Kitab termasuk dalam kata musyrik ini. Dan menurut beliau, pendapat ini yang dipilih. Masalah kedua: pernikahan orang musyrik Menurut Imam al-Razi mayoritas para ulama membolehkan bagi laki-laki muslim untuk menikahi wanita Namun sebagian lagi menyatakan haram, seperti Ibn 'Umar. Muhammad bin al-Hanafiyyah dan al-Hadi. Jumhur ulama membolehkan berdasarkan al-Maidah. :5. Dan ayat tersebut tsabit tidak ada yang ayat lain yang menasakh-nya. Kebolehan menikahi wanita musrikah ini termasuk ketika mereka masih memeluk agamanya, dengan hujjah bahwa para Shahabat ra. menikahi para wanita musyrikah, dan tidak ada yang mengingkarinya. Maka kebolehan menikahi wanita musyrikah adalah ijmaAo. Beliau menceritakan kisah Hudzaifah ra. yang ditegur oleh Umar bin al-Khaththab melalui surat terkait pernikahannya dengan wanita Yahudi dan memerintahkan Hudzaifah ra. untuk menceraikannya. Lalu Hudzaifah ra. "apakah menikahi wanita Yahudi adalah haram?" Umar ra. Menjawab: "tidak haram, namun aku khawatir" Lalu Imam al-Razi menguatkannya dengan hadits dari Jabir bin 'Abdullah ra. Bahwa Rasulullah saw. bersabda: "kita menikahi wanita Ahl al-Kitab, tetapi tidak menikahkan mereka laki- laki Ahl al-Kitabi dengan wanita kita . (HR al-Baihaq. Sedangkan majusi dalam perlakuan hukumnya tidak disamakan dengan Ahl al-Kitab dalam pernikahan, tetapi sama dalam hasil sembelihan. Beliau juga menambahkan, bahwa sebagian Ulama mengharamkan untuk menikahi wanita musyrikah dengan hujjah, yaitu: . bahwa ayat ini sudah sharih dan tidak dinaskh. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 291 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 berdasarkan pendapat Ibn 'Umar bahwa apabila terdapat dua hukum bertentangan antara yang halal dan haram, maka yang diambil adalah yang haram. menurut Ibn Jarir al-Thabari bahwa Ibn 'Abbas mengharamkannya bahwa ayat ini hanya memperbolehkan menikahi wanitanya setelah dia beriman. berdasarkan hadits tentang Umar ra. ketika beliau menegur Thalhah ra yang menikahi wanita yahudi dan Hudzaifah ra. yang menikahi wanita kristen, untuk segera menceraikannya. Lalu menurutinya, dan Umar ra, berkata, "apabila hatal perceraiannya, maka halal pula pernikahannya Akan tetapi aku mencabutnya dari kalian. Imam al-Razi menafsirkan QS. al-Maidah . :5, bahwa ayat tersebut memberikan kekhususan pada Ahl Kitab terkait kehalalan sembelihan dan pernikahan dengan salah satu dari wanita mereka. Namun, beliau mengeluarkan kaum Majusi dan Kristen Bani Taghallub dar Ahl al-Kitab. Dalam menjelaskan penafsiran terkait pernikahan dengan wanita Ahl al-Kitab. Imam al-Razi membagi menjadi beberapa permasalahan yaitu sebagai berikut:27 Pertama. Mayoritas ulama menghalalkan pernikahan dengan wanita dzimmi yang berasal dari kaum Yahudi dan Kristen. Walaupun Ibn 'Umar ra. berpendapat sebaliknya dengan berpegang pada surat al-Baqarah/2: 221. Pendukung pendapat Ibn 'Umar mengemukakan beberapa pendapat. ayat ini menerangkan yang boleh dinikahi adalah wanita Ahl al-Kitab yang sudah masuk Islam. kebolehan pernikahan dengan wanita Ahl al-Kitab dikarenakan wanita muslimah jumlahnya sedikit. Maka . al-Mumtahanah/60:1, menerangkan kita tidak boleh menjadikan musuh sebagai . dan terakhir ayat ini ditutup dengan ancaman terkait kekafiran setelah keimanan. Kedua. Kata al-Muhshanat pada ayat ini bermakna wanita merdeka. Maka wanita Ahl al-Kitab hamba sahaya 27 Fakhruddin Muhammad bin AoUmar al-Razi. TafsirA hal. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 292 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 tidak boleh dinikahi menurut Imam Syafi'i, dengan alasan pada amat Ahl al-Kitab terdapat dua kekurangan. Yaitu: kekafiran dan perbudakan. Sedangkan Imam Abu Hanifah Setelah Imam al-Razi, mempertegas kembali terkait ketidaksahan menikah wanita Majusi, walaupun mereka sama harus membayar jizyah seperti Ahl al-Kitab. Dan terakhir Imam al-Razi menyampaikan juga banyak dari para ulama yang berpendapat bahwa wanita Ahl al-Kitab yang boleh dinikahi adalah yang hidup dekat dengan masa turunnya al-Qur'an. Disisi lain al-Razi menjelaskan persoalan pernikahan beda agama pada bab Takhsisul al-MaqtuAo bi al-MaqtuAo dalam bab ini Imam Fakhrudin al-Razi menjelaskan bahwa takhsis bisa dilakukan anatara al-QurAoan dengan al-QurAoan. 28 Dalam penjelasannya bahwa ayat yang menjelaskan larangan pernikahan pada seorang Wanita musyrik yang termuat dalam QS. al-Baqarah . : 221: a a e U aa e ae a U a a AaOaE eI aE aO eE aE a a cO aO e aI acI aOaE aI acI e aI aI eO U aI eI acI aE s acOE eOA e ae a a a A e a a eE eI o aOaE eI aE aO eE a aE eO aI a cO aO e aI aI eO aOE a e U acI e aI UI eO U aI eIA e a ee ca AacI eE acO aE eO a e a a aE eI a OEO aE aO e a eO aI aEOA a c AEI n aOA AcEE aO e aO aEO E a acI aA ia sa aO ea eA a eIN aO aO aO aI ON E acEI aE a acE aN eI aO a a acE a eOIA a aa a a a a a a ADan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang . aki-lak. engan perempuan yang berima. sebelum mereka Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Alla. menerangkan ayat-ayat-Nya 28 Fakhruddin Muhammad bin Umar Al-Razi. Al-Mahshul. Juz 3. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 293 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 kepada manusia agar mereka mengambil pelajaranA( al-Baqarah : . Pada penjelasan selanjutnya Al-Razi mentakhsiskan ayat ini dengan metode Takhis al-MaqthuAo bil MaqthuAo dengan QS. al-Maidah . : 5: a ca e a a ca a a a ca a a a ea AE aO eO aI a acE EE aI E aO a aO a aI E a eO aI eOO E aE a a UcE EE eI anO a aIE eIA e a a ca a e a e a e a e a a a e a e a e a ca cU AAI a aI aI E a eO aI eOO E aE aA AaE ENI nOeEAI aII eE aII a OeEA ee ca a a a a e a a a e a a e e a ca a a e a a ca a e a a e a ee a e a e a e AaII C aEEI a OIONI ONI I aA aIOI O I aA aOI OaE I a aOA a a e aa ae a e a AaE eO aI aI AC e a a a aIE N anO aN aO aAO aE a a a aI aIA a A sI aO aI eI acOEA e aA e AE a aeO aIA Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan . Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan . ihalalkan bagimu menikah. perempuanperempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuanperempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. l-Maidah . : . Metode takhis al-MaqthuAo bil MaqthuAo, dalam arti Pengkhususan dalil QathAoi dengan dalil qathAoi yang lainnya yang berarti keumuman surat al-Baqarah . :221 tersebut yang mengandung pengertian keharaman menikahi wanita non muslim telah ditakhsis dengan ayat al-QurAoan surat alMaidah . :5 yang mengandung pengertian boleh menikahi non muslim hanya saja yang boleh dinikahi hanyalah dari golongan wanita ahli kitab. Dari argumentasi al-Razi di atas maka dapat dianalisa hal tersebut boleh dan yang dimaksud beriman yaitu Ahl Kitab. Di dalam al-QurAoan sendiri, seperti yang telah TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 294 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 dikemukakan di dalam ayat-ayat tentang pengungkapan alQurAoan terhadap Ahlu lal-Kitab. Yahudi dan Nasrani sebagai yang jelas-jelas Ahlul al-Kitab. Tetapi yang menyebut kelompok agama lain, yaitu kaum Majusi dan ShabiAoin, apalagi Budha. Hindu dan Khong Hucu bukan bagian Ahlul al Kitab, atau sama sekali tidak tergolong ke dalam komunitas Ahlul al-Kitab. KESIMPULAN Upaya penyelesaian pernikahan agama jika dilihat dengan istidlal fakhruddin ar-Razi dalam kitab al-Mahshul fi Ilm al-Ushul dengan menggunakan konsep mubah dan konsep Takhsis al-Maqtu bi Al-MaqtuAo (Takhsis dalil qathAoi dengan dalil qathAo. antara QS. al-Baqarah. : 221 ditakhsis dengan QS. al-Maidah. : 5, maka diperbolehakan dengan syarat bahwa ia seorang Ahl Kitab. Adapun Ahl Kitab dalam pengungkapan al-QurAoan da. Yahudi dan Nasrani sebagai yang jelas-jelas Ahlul al-Kitab. Tetapi yang menyebut kelompok agama lain, yaitu kaum Majusi dan ShabiAoin, apalagi Budha. Hindu dan Khong Hucu bukan bagian Ahlul al Kitab, atau sama sekali tidak tergolong ke dalam komunitas Ahlul al-Kitab. DAFTAR PUSTAKA