JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Analisis Kekuatan Hukum Internasional dalam Kasus Surat Penangkapan ICC oleh Vladimir Putin dalam Kon lik Rusia-Ukraina Nurul Avida Zahrani1. Agussalim Burhanuddin2 Universitas Hasanuddin. Makassar. Indonesia Email: avidazahrani@gmail. com1, agus. unhas@gmail. ABSTRACT The Russia-Ukraine con lict, which began in 2022, has enormous signi icance, so that the war continues to lare up, inviting international organizations to react. Various acts of war carried out both in order to achieve victory. Starting from gun battles in border areas, cyber-attacks to the most severe cases where there are indications of war crimes. So that this war ended up inviting an international reaction, especially the International Court of Justice. The emergence of ICC accusations against Russia for adopting Ukrainian children. Making Vladimir Putin accused of war crimes and will be made a suspect by the ICC Court. This study uses a qualitative descriptive research method by collecting data from literature studies. The results of this study found that in international law the ICC could not arrest Vladimir Putin for war crimes against the adoption of children in Ukraine. In its jurisdiction, the ICC has absolutely no power to convict Putin as a suspect in these war crimes. Not to mention the power that Vladimir Putin has in the international world. With the power he has. Vladimir Putin is not affected by the threat of an arrest warrant by the ICC. Keywords: Russian-Ukrainian con lict. ICC. Vladimir Putin. Russia. International Criminal Law. Hegemony of power. International Law PENDAHULUAN Awal mula kon lik Rusia-Ukraina bermula karena ketegangan pemerintahan internal hingga memuncak pada kebijakan politik luar negeri ukraina. Kon lik ini kemudian muncul kembali ke permukaan pada tahun 2022 Kon lik antara kedua negara ini sukses menyita perhatian dunia internasional. Ukraina yang merasa bahwa terjadi ketiaksesuaian politik yang dilakukan rusia terhadap ukraina. Di lain sisi. Rusia yang merasa sebagai reinkarnasi uni soviet yang baru memperlihatkan kekuatan militernya pada dunia internasional dan berhasil menduduki wilayah Donbass yang dikuasai wilayah separatis pada tahun 2022. Sebelumnya, ditahun 2021 Rusia mempersiapkan pasukan berjumlah 190. 000 pasukan beserta pasokan Lanjut. Februari 2022 Rusia resmi memulai invasinya ke wilayah Kyiv dengan senjata rudal hingga menyebar ke seluruh wilayah ukraina. Secara umum kon lik ini mengarah pada JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga disulut oleh perbedaan linguistik, dan agama masyarakat di dalam negeri Ukraina sendiri. Kon lik Rusia-Ukraina ini tidak luput dari peranan aktor yang memliki pengaruh besar dan memiliki power yang kuat. Seperti presien Rusia Vladimir Putin yang kita ketahui memiliki power individu kuat dunia. Vladimir Putin diketahui memiliki power yang sangat besar dalam kanca perpolitikan dunia. Presiden Rusia yang terpilih sejak tahun 2000 dan selama dua periode kepemimpinan tersebut Vladimir Putin berusaha mengambil beberapa sistem politik dan pemerintahan Uni Soviet. Kemunculan Putin dalam panggung dunia internasional mampu melahirkan gebrakan baru bagi Rusia. Sejak menduduki jabatan presiden Rusia . Putin mengevaluasi kinerja Dengan sumber daya yang ada putin berusaha memanfaatkannya dan berusaha agar Rusia tidak bergantung pada negara lain. Secara garis besar dilihat dengan power yang dimiliki Vladimir Putin menandakan bahwa tidak ada satu pun negara yang mampu menandingi powernya. Ditambah sejak kon lik Russia-Ukraina. Putin menunjukkan pada dunia bahwa kekuatan dan kekuasaan yang dimilikinya dapat mempengaruhi masyarakat internasional dan politik kekuasaannya bisa mengubah sistem perpolitikan Tendensi Vladimir Putin akan perpolitikan dunia terletak dari bagaimana pengambilan keputusan itu berorientasi pada peningkatan politik Rusia di kanca internasional dengan mengikutsertakan Rusia terhadap berbagai macam masalah internasional. Pada Februari 2023 secara terbuka pengadilan internasional mengeluarkan surat penangkapan presien Rusia Vladimir Putin. Selain Putin. ICC juga mengajukan surat penangkapan terhadap salah satu Komisaris Hak Anak Rusia. Surat ini memuat beberapa ajukan mengenai pendeportasian anak-anak Ukraina. Berdasarkan bukti yang ada , menurut ICC terdapat sebuah acuan yang konkrit terkait adanya kasus pendeportasian anak-anak di Ukraina dan mereka meyakini bahwa Putin dan juga komisaris Hak Anak Rusia Lvova-Belova terlibat atas kasus ini. Hal ini dinilai bertentangan dengan Konvensi Janewa tahun 1954 mengenai terwujudnya kondisi damai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia baik pada saat kon lik senjata internasional ataupun non-internasional. Dalam perjanjian ini mencakup tentang Humaniter internasional , kejahatan perang, dan hak-hak atas korban perang dan telah di rati ikasi sebanyak oleh semua negara termasuk Rusia. ICC menuduh tindakan tersebut bertentangan dengan statute Roma pada pasal 8. dan pada pasal 8. Adanya dugaan bahwa pendeportasian anak setidaknya ratusan itu dibawa dari sebuah panti asuhan. Sehubungan dengan dugaan ini Rusia lalu mengubah peraturan perundangannya dengan putusan presiden untuk mengambil JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 langkah cepat penyerahan kewarganegaraan Rusia untuk melegalkan tindakan tersebut. Secara tidak langsung aksi ini memberikan pandangan bahwa Rusia mengeluarkan anak-anak tersebut dari Ukraina (CNN Indonesi. Kejadian ini bermula pada 16 Februari 2023 dimana Menteri Hak anak-anak Maria Lvova-Belova melakukan pendeportasian anak-anak Ukraina serta melakukan pengadopsian anak-anak Ukraina dan dimobilisasi oleh negara Rusia. Anak-anak ini berasal dari wilayah Donetsk. Lugansk. Kherzon dan Zaporizhizhi yang mendapatkan perlakuan tidak adil di wilayah mereka akibat perang Rusia-Ukraina. Adapula dari mereka ini salah satu korban kon lik di wilayah Donbass. Sekitar 6. 000 anak-anak yang berusia sekitar 17 tahun dan dibawah ke 43 kamp yang tersebar diwilayah aneksasi Rusia. Mereka diberikan edukasi mengenai patriotic dan militer di kamp tersebut dan Sebagian diantara mereka berstatus Yatim Piatu dan Sebagian lagi memiliki prang tua dan mereka juga telah diberi izin untuk mendapatkan pelatihan di kamp tersebut. (CNN Indonesi. Secara fakta memang anak-anak itu berasal dari Ukraina dan merupakan warga negara Ukraina tapi karena kon lik ini dan juga pencaplokan wilayah Donbass oleh Rusia tahun 2014 mengakibatkan Ukraina tidak memperhatikan warga negaranya itu sehingga mereka merasa tidak diberi keadilah oleh pemerintah Ukraina dan juga akibat perang ini mereka terasingkan. Jadi karena pasukan Rusia berada di wilayah tersebut sehingga pihak Rusia memberikan solusi terhadap anak-anak tadi sehingga tidak adanya korban dibawah umur akibat perang ini. Terlebih lagi seperti penjelasan sebelummya Rusia telah mengeluarkan undang-undang terkait hal tersebut sehingga anak-anak tadi resmi mendapatkan perlindungan dari Rusia. (CNN Indonesi. Hadirnya ICC diharapkan dapat menghilangkan asas hukum yang melakukan pembebasan dari hukuman atau pelepasan diri dari jeratan sanksi. Hal ini berlaku pada kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mana para pelaku sering kali lolos dari jeratan hukum. ICC mempunyai prinsip keadilan untuk menangani para pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia ini dengan cara retributive dan Incapacitation. Retributive merupakan sebuah keadilan yang mana pelaku mendapatkan balasan setimpal dan orang lain mendapatkan ganjaran serta ganti rugi yang sesuai dengan tindakan mereka. Incapacitation merupakan adanya lembaga yang dapat menahan kejahatan tersebut sehingga pelaku tidak melakukan kejahatannya lagi. Artinya. Incapacitation adalah bentuk pencegahan terjadinya kejahatan dengan adanya lembaga yang mengawasi tindakan tersebut. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Pada awalnya hukum internasional dipandang sebagai tingkah laku dan kaitan antar Negara. Namun, seiring berkembangnya model ilmu hubungan internasional yang semakin kompleks maka kemudian pola pengertian hukum internasional semakin meluas. Sehingga pola hukum internasional akhirnya mengadopsi perilaku dan struktur organisasi internasional. Hukum internasional adalah system pengadilan yang dimana keputusannya tidak mengikat pihak yang bersengketa. Maka dari itu, hukum internasional tidak mempunyai badan eksekutif atau pemerintah pusat dalam lingkup kenegaraan. Dalam hukum internasional tidak terdapat sangsi yang dapat dipaksa sebagaimana hukum Negara. Meskipun dalam system PBB terdapat sangsi yang dapat di paksakan melalui resolusi dewan keamanan PBB kepada Negara yang melakukan pelanggaran pada perdamaian dan keamanan atau tindakan agresi internasional. Tetapi hal ini masih harus disepakati setidaknya liga anggota dewan keamanan PBB. Berarti hal ini tidak adanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menuntut yurisdiksinya seperti hukum nasional. Alhasil kebanyakan peraturan-peraturan hukum internasional lazimnya tidak tedorong pada kelemahan system pelaksanaannya. Tetapi, dalam pelaksanaan hukum internasional mematuhi arah kekuatan bangsa tertentu. Jadi lebih dipentingkan kekuasaan selain keputusan hukum. Maka dari itu factor kekuasaan dan politik lebih menentukan. METODE PENELITIAN Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Metode kualitatif pada umumnya merupakan salah satu bentuk penelitian yang dapat diaplikasikan untuk meneliti kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsionalisasi organisasi. Gerakan social, atau hubungan kekerabatan (Strauss & Corbin Untuk memperoleh data penelitian, maka digunakan teknik pengumpulan data primer yang berupa situs resmi dari pemerintah dan surat kabar baik secara nasional maupun internasional dan teknik pengumpulan data sekunder dalam bentuk library research yakni teknik memperoleh informasi dengan menggunakan literatur yang relevan dengan topik penelitian yang diperoleh dari berbagai kajian penelitian seperti dokumen resmi, artikel, jurnal hingga buku dan berita yang didapatkan dari berbagai referensi. Penelitian ini berfokus pada kekuatan hukum internasional sebagai rujukan untuk ICC dapat menangkap Vladimir Putin atas surat penangkapan ICC untuk Vladimir Putin dalam kon lik Rusia-Ukraina. Serta bagaimana kekuasaan Vladimir Putin yang berpeluang ditangkap oleh Mahkamah Internasional ICC. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 PEMBAHASAN Kasus Pengadopsian Anak Ukraina Bukan Kejahatan Perang Dalam Hukum pidana internasional (HPI) merupakan seperangkat hukum yang menggabungkan dua disiplin hukum , yaitu hukum internasional dan hukum pidana. Walaupun hukum pidana internasional berdasar pada dua disiplin hukum tersebut. Tetapi hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang baru digunakan. Hukum Pidana Internasional harus menjadi sisiplin ilmu yang independent alasan tersebut karena hukum ini mempunyai objek analisis , asas-asas serta kaidah-kaidah yang berbeda dari dua disiplin hukum berbeda tersebut (Setiawan 2. Di satu sisi Hukum pidana internasional merupakan gabungan aturan hukum internasional yang mengatur mengenai bentuk pelanggaran kejahatan internasional serta pelaksanaan dan kebijakan yang tercantum dalam setiap pasalnya menuntut negara tersebut bertanggung jawab terkait penggaran kejahatan yang telah diperbuat. Cassese juga menjelaskan hukum pidana internasional memuat prosedur untuk penuntutan serta pengadilan terhadap pelaku kejahatan internasional tersebut (Cassese 2. Hukum pidana internasional merupakan penggabungan dan percampuran dua norma yaitu norma nasional dan norma internasional (Sato 2. Hukum pidana internasional memiliki beberapa asas-asas hukum yang sesuai dengan kasus penangkapan Vladimir putin. Asas hukum yang sesuai tersebut adalah asas hukum facta sun servanda, asas hukum non-intervensi, asas hukum ekstradisi. Tetapi dalam menganalisis kasus surat penangkapan ICC terhadap presiden Vladimir Putin penulis akan fokus memakai asas Hukum facta sun servanda sebagai bahan untuk merujuk pada analisis tersebut. Facta Sun Servanda adalah salah satu prinsip hukum yang keberadaannya dilegalkan oleh negara-negara yang patuh terhadap hukum. Fakta sun servanda secara umum merupakan hal yang terikat dalam perjanjian internasional maka dari itu setiap negara yang mengakui keberadaannya harus mengakuinya sebagai bagian dari hukum internasional dan mematuhi undang-undang yang berlaku. Jadi jika suatu negara menyetujui perjanjian tersebut berarti ia siap terikat dalam ketetapan yang diatur dalam perjanjian tersebut. Sehingga hal ini akan berdampak pada hukum nasional di negara tersebut (Situngkir 2. Hanya sebagai Hukum Internasional Facta Sun Servanda harus Namun pada faktanya perjanjian Internasional tidak semerta-merta harus dipenuhi atau dituruti oleh setiap negara. Hanya mereka yang menandatangani atau yang setuju dengan perjanjian tersrbut. Ini karena diatas kedaulatan internasional masih ada kedaulatan negara yang tidak bisa diganggu gugst asas hukumnya. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Merujuk pada pembahasan sebelumnya mengenai kasus pengadopsian anak bahwa Menteri Hak anak-anak Maria Lvova-Belova melakukan pendeportasian anak-anak Ukraina serta melakukan pengadopsian anak-anak Ukraina dan dimobilisasi oleh negara Rusia. Anak-anak ini berasal dari wilayah Donetsk. Lugansk. Kherzon dan Zaporizhizhi yang mendapatkan perlakuan tidak adil di wilayah mereka akibat perang Rusia-Ukraina. Adapula dari mereka ini salah satu korban kon lik di wilayah Donbass. Sekitar 6. 000 anak-anak yang berusia sekitar 17 tahun dan dibawah ke 43 kamp yang tersebar diwilayah aneksasi Rusia. Setidaknya sekitar 90% anak di ukraina dibawah pengawasan panti social ukraina. Mereka tinggal di rumah panti social dan terlepas dari orang tua mereka sejak sebelum invasi tahun 2022. Secara Hukum Internasional mengenai Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa perlindungan hak-hak anak dan mengatur tentang hak yang sama bagi seluruh anak di dunia termasuk hak untuk berkembang, mendapatkan Pendidikan, dilindungi secara hukum dan di perlakukan adil. Dalam Pasal 9 konvensi ini mengatakan bahwa anak berhak turut tinggal dengan orang tua mereka kecuali dalam kasus anak tersebut mengalami perlakuan tidak baik dari orang tua mereka maka negara berhak memberikan perlindungan tetapi tetap anak tersebut haru memiliki hubungan. Dalam kasus ini anak-anak Ukraina sebagian dari mereka yatim piatu Sebagian dari mereka adalah anak-anak yang memang diadopsi karena orang tua mereka tidak mampu atau berekonomi rendah. Lebih lanjut dalam pasal 4 mengatakan bahwa negara harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa semua yang di atur dalam konvensi ini dipenuhi oleh setiap anak. Maka dari itu banyaknya kemungkinan yang terjadi dalam hal ini. Ketika perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina pecah tahun 2022 kemarin, saat itu wilayah Donbass memasuki wilayah yang dikuasai oleh Rusia maka otoritas Rusia di wilayah itu berlaku. Ukraina yang tidak memperdulikan mereka anak-anak diwilayah tersebut dan lebih mengurusi keperluan perang. Hal ini menguntungkan Rusia untuk melakukan tindakan kemanusiaan dengan melindungi anak-anak Jika kemungkinan ini merupakan kejahatan perang maka hal ini tidak termasuk ke dalam kategori kejahatan perang melainkan bentuk kemanusiaan. Kejahatan perang yang termasuk dalam Konvensi Janewa mengenai kejahatan perang tentang perlakuan terhadap korban perang. Dalam pasal 4 yang mengatur mengenai warga sipil untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang manusiawi. Dalam pasal ini membahas mengenai apa saja yang tidak diperbolehkan dalam kon lik bersenjata seperti perlakuan manusiawi terhadap tawanan, hanya JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 boleh menyerang target militer, tidak diperbolehkan penyiksaan isik dan moral terhadap individu dan membatasi penggunaan kekerasan. Pasal ini lebih menjelaskan hak warga sipil dalam perang yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Maka dari itu Rusia sebenarnya mewujudkan pasal ini dengan cara melindungi hak-hak warga sipil khususnya hak anak. Jika ICC mengatakan tindakan genosida Rusia terhadap adopsi anak-anak Ukraina adalah kebenaran fakta. Maka hal ini belum bisa dikategorikan kedalam genosida karena jika dalam genosida itu melakukan pembantaian besar-besaran dan pemusnahan besar-besaran maka belum termasuk kejahatan genosida. Dalam kejahatan genosida yang mana salah satu pasal yaitu dengan sengaja melakukan penghentian kelahiran suatu ras, etnis dan agama maka di kategorikan ke dalam genosida. Ataupun PBB memberikan resolusi terhadap ini sama sekali tidak bisa karena sejatinya baik mahkamah internasional atau PBB tidak memiliki yurisdiksi di Rusia. Selanjutnya adalah tinjauan mengenai konvensi pengadopsian ana kantar negara (The hague Convention On Protection Of Children and Co-operation in Respect Of Intercountry Adoptio. Konvensi ini dibahas karena dalam konvensi ini sejalan dengan kasus adopsi anakanak Ukraina di Rusia. Dalam konvensi ini menyatakan dalam pengadopsian ana kantar negara dapat dilakukan jika dalam penerapannya untuk merawat, namun dalam kasus anak tersebut tidak dapat di rawat oleh keluarga mereka maka dapat di lakukan pengadopsian anak. Konvensi ini PBB tidak memberikan berbagai peraturan detail mengenai pengadopsian anak. Sehingga jika ICC atau PBB mau memberikan sanksi atau penangkapan maka itu termasuk hal yang tidak jelas mengingat dalam konvensi ini pasal serta peraturannya sangat tidak jelas terkait adopsi anak. Kaitannya soal kasus Rusia adalah mereka mengadopsi anak-anak tersebut yang memang telah yatim piatu dan orang tua dari anak tersebut tidak dapat merawat mereka. Anak-anak yang di panti social Ukraina tersebut telah lama berada di sana dimana sebelum kon lik ini terjadi mereka sudah di adopsi di panti asuha. Namun karena adanya kon lik sehingga membuat mereka menjadi korban perang. Di lain sisi. Rusia yang merasa bahwa perlindungan anak saat perang itu Maka Rusia mengambil inisiatif untuk mengadopsi mereka dengan cara merawat serta mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus ini sebenarnya pernah juga terjadi saat perang dunia ke II dimana pada saat perang Vietnam melawan Amerika. Kejadian ini sangat kontroversial dimana kasus ini disebut operation babylift sekitar tahun 1975 dimana pesawat-pesawat sipil militer membawa sebanyak 3. 000 anak keluar dari Vietnam untuk diadopsi oleh negara Amerika. Australia. Eropa dengan alasan JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Alasan Amerika melakukan pengadopsian anak dikarenakan pada saat perang mereka terkena berbagai macam penyakit sehingga pada saat tiba di Amerika para tim medis melakukan serangkaian pemeriksaan. Guna merawat dan memberikan pakaian layak untuk anak-anak Tetapi, setelah hal itu terjadi mereka lalu di adopsi dan disebar di eropa dan Australia. Hal ini sama sekali tidak berperi kemanusiaan karena mereka diadopsi lalu disebar tanpa adanya keabsahan hukum mengenai identitas mereka. Kasus ini dinilai kontroversial karena anak-anak korban perang Vietnam tersebut diadopsi tanpa persetujuan orang tua mereka. Karena pada saat itu presiden Amerika George W. Bush merasa Amerika menyebabkan kerusakan tatanan Internasional maka sebagai Aupermintaan maafAy maka Amerika melakukan pengadopsian anak. Namun pengadopsian anak tersebut dilakukan karena krisis perang terjadi. Kejadian itu tidak sesuai karena Sebagian mereka masih memiliki orang tua dan syarat pengajuan pengadopsian anak adalah mereka yatim piatu dan terlantar. Sementara untuk kasus Amerika mereka masih memiliki orang tua. Kembali ke Kasus Rusia dimana hal ini bukanlah termasuk kejahatan perang mengingat bahwa Rusia mengadopsi anak-anak tersebut dengan keadaan mereka berada di panti social serta kebanyakan mereka adalah anak yatim piatu bukan anak terlantar dan bukan pula anak yang dibuang oleh orang tua mereka. Sehingga peluang Rusia untuk mendapatkan hak adopsi adalah benar. Terlebih lagi Rusia telah mengeluarkan Undang-undang terkait kasus ini dan juga Rusia telah merati ikasi konvensi mengenai haka nak tersebut sehingga tidak etis jika ICC akan melakukan penangkapan terhadap Vladimir Putin karena Rusia telah mensahkan undang-undang tersebut serta merati ikasinya. Belum lagi ICC dan mahkamah internasional tidak memiliki yurisdiksi di Rusia dan juga ICC tidak bisa mencampuri peraturan nasional sebuah negara. Rusia Tidak Merati ikasi Statuta Roma 1998 Statuta Roma 1998 merupakan perjanjian yang mengatur tentang pembentukan Mahkamah Internasional. Statuta Roma tahun 1998 dalam dasarnya berisi sejumlah aturan hukum kejahatan kemanusiaan dan juga melahirkan hukum Hak Asasi Manusia. Sehingga penegakan Hukum Internasional sebagai ketentuan sejumlah kejahatan internasional untuk dapat memberikan keadilan guna menegakkan Hak Asasi Manusia. Statuta ini di buat pada tahun 1998 dan 120 negara telah menyetujui penerapan Statuta Roma dan telah dirati ikasi sebanyak 60 negara dari 148 peserta perjanjian tersebut. ICC terbentuk dalam perjalanannya pembentukan Statuta Roma JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Lahirnya ICC sebagai Mahkamah Pidana Internasional pertama membuat kebuktian bahwa penegakan keadilan dan juga perdamaian bisa di tegakkan di seluruh dunia. Agar ICC terjalankan sesuai tujuannya perlu adanya hal-hak yang menggambarkan entitas ICC sebagai penegak hukum. Maka dari itu kekuatan Kerjasama antar negara perlu diperkuat maksudnya negara sebagai aktor yang telah menyetujui adanya Statuta Roma dan juga keberadaan ICC maka negara tersebut wajib mematuhi dan menghormati adanya kedua sistem hukum tersebut sehingga wujud dari keamanan dan perdamaian dapat dilaksanakan. Menurut pasal 126 Statuta Roma agar ICC mewujudkan entitas kekuatan hukumnya maka sebuah negara wajib mengikuti beberapa tata cara untuk dapat melekatkan dirinya dengan Statuta Roma sebagai perwujudan kerjasamanya. Tata cara yang dimaksud adalah berupa aturan yang disepakati oleh negara agar perwujudan dari isi Statuta Roma dapat terlaksana. Pertama, negara-negara yang telah merati ikasi, mengesahkan dan menandatangani Statuta Roma maka negara tersebut akan memberlakukan Statuta Roma dan mengimplementasikan ke dalam peraturan hukum mereka. Kedua, negara-negara yang telah merati ikasi, mengesahkan dan menandatangani Statuta Roma maka negara tersebut dinyatakan dan secara terbuka oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai negara dengan status perati ikasi Statuta Roma bahwa akan mematuhi dan memberkalukan Statuta Roma kedalam hukum negara mereka. Lain halnya dengan negara Rusia. Pada November 2016 Rusia mengeluarkan dekrit presiden yang menyatakan bahwa penarikan diri Rusia dari Statuta Roma dan ketidakmauan Rusia menjadi salah satu anggota dari Statuta Roma. Alasan Rusia tersebut karena Rusia merasa implementasi hukum yang dilakukan ICC tidak sesuai dan di anggap gagal menjadi otoritas hukum Sebenarnya hubungan Rusia dan ICC tidaklah memiliki ikatan yang baik. Dalam sejarahnya dikatakan bahwa ICC sering menekan dan memojokkan Rusia sebagai negara terkuat di dunia. Di hari yang sama pada 2016 ICC melaporkan adanya kon lik bersenjata di Ukraina Tumur dan aneksasi Rusia terhadap Krimea sebagai pelanggaran dan kejahatan Mengenai hal ini Rusia merasa bahwa ICC terlalu mencampuri urusan negaranya dan mengatakan ICC berat sebelah terhadap negara lain yang dinilai sama-sama mempunyai kasus yang sama dengan Rusia tetapi tidak pernah di ungkit. Rusia merupakan negara yang bukan anggota dari ICC bukan pula anggota dari Statuta Roma tahun 1998 ini tetapi ia hanya negara yang menandatangani lembaga ini. Sebagai bentuk menghargai adanya Statuta Roma tahun 1998 dan terbentuknya ICC sebagai Mahkamah Internasional. Maka Rusia mengeluarkan dekrit presiden yang dinilai sama dengan isi dari Statuta JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Roma dan ICC. Maka secara tidak langsung bahwa Rusia setuju dengan adanya Statuta Roma Namun, pada aturannya. Penandatanganan sebuah perjanjian atau konvensi internasional tanpa adanya rati ikasi merupakan hal yang wajar dan memang bisa dilakukan oleh berbagai negara. Namun pada untur Statuta Roma kewajiban untuk menandatangani semua negara ada. Tetapi jika kita ketahui penandatanganan sebuah trakat bisa sah jika lebih dari 5 anggota negara. Namun kasus Rusia ia menghargai adanya Statuta Roma ketidakperluan rati ikasi atau menyetujui sebuah hukum perjanjian tidak akan mengganggu keabsahan negara dan juga ICC tidak dapat mengungkit hal ini karena ini merupakan keputusan tersendiri sebuah negara. ICC berkewenangan mengadili dan memberikan hukuman tetapi Yurisdiksi ICC dibatasi oleh Asas hukum yang boleh diadili atau personal jurisdiction maksudnya ICC hanya boleh mengadili seseorang pelaku saja. Pelaku atau individu tersebut perlu mempertanggung jawabkan atas tindakannya. Selanjutnya, bentuk sebuah kejahatan yang menjadi landasan lingkup atau material jurisdiction, sehingga Yurisdiksi ICC adalah bentuk kejahatan-kejahatan yang merupakan kejahatan paling serius. Contohnya pada pasal 5-8 Statuta Roma tahun 1998 . Kejahatan Genosida. Kejahatan Kemanusiaan. Kejahatan Perang dan Agresi. Kembali pada kasus ini. Bahwa baik Rusia ataupun Vladimir Putin tidak mengakui keberadaan ICC dan juga mereka merasa tidak menandatangani surat tersebut sehingga ancaman ICC ataupun organisasi lainnya tidak berdampak bagi mereka. Seperti yang diketahui sebelumnya mengenai Yurisdiksi serta pelaksanaan hukum dari ICC sedikit kemungkinan ICC bisa menangkap Putin. Hal ini karena mereka tidak memiliki penjara ataupun petugas keamanan itupun tergantung pada Rusia apakah mau mengakui surat perintah penangkapannya. Belum lagi negara yang menandatangani Statuta Roma maka akan berlaku di negara Jika pemimpin atau individu yang tidak menerapkan Statuta Roma di negaranya dan melakukan perjalanan luar negeri maka pemimpin tersebut bisa di tangkap. Namun, apakah ICC akan menangkap Putin saat kunjungan luar negerinya. Pada maret 2023 Vladimir Putin justru mengunjungi Mariupol kota Ukraina dan mengatakan bahwa dalam kunjungannya ia justru bercengkrama dengan salah satu penduduk. Bahkan menurut juru bicara Kremlin hal ini merupakan respon bahwa putin tidak takut dengan ancaman dari ICC. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Kekuasaan Vladimir Putin Dalam mengantar Rusia Menjadi Negara Adikuasa Hegemoni pertama kali oleh Antonio Gramsci . dan merupakan sebuah teori politik paling utama di abad 20 setelah Marx. Teori ini hadir sebagai bantahan dan penggantian bagi pendekatan dan teori perubahan social yang di kuasai oleh determinisme dan ekonomi social Marxisme. Teori hegemoni sebenarnya telah muncul di kalangan para Marxis dan disamakan dengan teori-teori lainnya seperit Marx. Freud. Simmel. Namun pembedaan dari teori ini adalah penerapan konsep yang lebih luas atau penegakannya dalam masyarakat dalam hubungan social sehingga pendekatan ini berealisasi oleh kelompok politik yang memiliki pengaruh di kalangan masyarakat ( Femia 1. Menurut Gramci seseorang dapat menguasai sekelompok orang perlu adanya nilai-nilai yang menginteralisasikan konsep penguasa sehingga mereka merasa di kuasai atau meyakinkan sekelompok tersebut bahwa penguasa yang mereka punya adalah seseorang yang utama dan harus di patuhi. Maka inilah yang dimaksud dengan Hegemoni atau cara penguasaan melalui sistem kepimpinan intelektual (Andreas Menurut Norrlof hegemoni adalah upaya dan kapasitas yang lebih dan didaparkan oleh sekelompok atau individu untuk membuat suatu sistem dengan cara pemaksaan atau sebaliknya. Penjelasan ini menjelaskan bagaimana hubungan individu tadi dengan individu lainnya termasuk dengan hubungan aktor antar negara (Schmidt 2. Dari konsep ini Gramsci berpendapat bahwa suatu kekuasaan bisa selamanya jika memiliki dua substansi perangkat kekuasaan. Pertama adalah tindakan yang bersifat doktrin dan paksaan atau kekuasaan yang bersifat hukum misalkan penguasaan militer dan kekuatan keamanan lainnya. Selanjutnya ada kemampuan untuk meyakinkan masyarakat untuk bisa patuh pada yang berkuasa. Biasanya perangkat ini bersifat keagamaan atau kearah adat dan moral. Biasanya perangkat ini dapat bekerja apabila melalui sebuah lembaga-lembaga, masyarakat sipil dan kelompok kepentingan (Gramsci 1. Di zaman Uni Soviet kami sangat takut terhadap dunia, sepuluh tahun yang lalu Rusia bertahan dan berkembang dalam setiap momen dan pergerakan kami dibatasi untuk menjadi kekuatan besar. Selama masa kekurangan Rusia selalu dihadapkan pada ancaman Tetapi kita harus menyingkirkan sistem masa lalu tersebut, semua orang mencintai kami dan kita harus berambisi dengan jelas untuk kepentingan kita higga pada saat kita telah mengeluarkan kekuatan besar tersebut. Lalu kita akan terlahir menjadi kekuatan yang baru. Begitulah kata-kata Vladimir Putin dalam sebuah pidatonya. Yang mana ia menekankan bahwa Rusia setelah keruntuhan Tsar dan Uni Soviet harus meregenerasi pemerintahan yang besar. Kekuatan tersebut merupakan awal dari Rusia menjadi negara yang memiliki power yang hebat. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Strategi Internasional Vladimir Putin telah menyita banyak perhatian di berbagai kalangan. Rusia sebagai negara dengan kelahiran baru di era putin berusaha mempertahankan kepentingan dan berusaha merangkul Sebagian masyarakat dunia. Merupakan kunci perdamaian dan keamanan di pemerintahan baru. Rusia dalam sistem barunya dengan Vladimir Putin berhasil menemukan berbagai masalah yang dihadapi dunia. Seperti terorisme, non-proliferasi nuklir, negara-negara yag gagal dalam pemerintahannya, munculnya rasisme etnis, keamanan energi dan juga adanya taktik kepentingan Rusia. Masalah itu yang menjadikan Putin menganalisis dan berusaha melihat masalah dunia yang biasa mempengaruhi kestabilitas dan kedaulatan negara sehingga pada penemuannya ia berusaha mengatasi di negara Rusia. Vladimir Putin setelah menjabat sebagai presiden Rusia, ia berambisi membuat kekuatan besar dari Rusia. Semenjak Uni Soviet runtuh Rusia menjadi negara yang kehilangan powernya. berusaha membandingkan pemerintahan era kekaisaran, komunis Soviet hingga pada era demokrasi federal. Putin pada awal kepemimpinanannya ia tidak melihat sebuah sistem yang sama dengan sistem dunia agar menjadi negara kekuasaan. Tetapi ia melihat secara konvensional bahwa Rusia harus bersistem tradisionalis. Artinya. Rusia harus Kembali pada penekanan-penekanan kebudayaan Rusia sehingga dengan mudah kita bisa tentukan kepentingan nasional. Maka dari hal ini. Putin menggunakan pendekatan secara emosional dan karakteristik untuk mengambil hati rakyat Rusia. Putin berupaya untuk bisa meyakinkan dan merangkul rakyat Rusia agar mendapatkan dukungan sehingga Putin bisa menjadi pemimpin yang mendapatkan kedudukan di hati rakyatnya. Ia juga selalu memastikan setiap permasalahan rakyatnya menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan jalan keluar bagi masalah tersebut. Sehingga, rakyat Rusia menilai memang Rusia seharusnya Kembali pada sistem tradisionalis agar kita mampu menjadi negara besar dan keluar dari siksaan pasca soviet. Dalam merangkul para petinggunya adalah Putin memberikan kuasa penuh kepada MenteriMenteri, pempin negara-negara kecil di Rusia hingga pada otoritas terkecil untuk menjalankan pemerintahannya sesuai dengan kemauan mereka tetapi Putin mempertegas bahwa keuntungan dan kepentingan nasional perlu menjadi keutamaan para petinggi tersebut sehingga menumbuhkan kekuatan besar dan menjadi landasan utama Rusia berpolitik baik di nasional maupun Internasional. Agar negara juga mendapatkan keuntungan yang sesuai dan bisa memperbesar pengaruh Rusia. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Selanjutnya. Putin selalu menempatkan petinggi tersebut sesuai kemampuan dan rekam jejak seseorang dan juga menempatkan seseorang tersebut sesuai dengan focus utama mereka dan mempunyai visi misi dan kekuatan yang sama dengan Putin. Sehingga baik kekuasaan kepemimpinan presidensial dan petinggi serta otoritas negara Rusia itu kekuatannya sama rata. Lalu akan membuktikan pada dunia bahwa Rusia tidak menjadi negara dominasi presidensial tetapi kekuatan dan kekuasaan Rusia muncul karena negara itu sendiri. Sejak menjabat sebagai presiden Rusia Putin memiliki dombrakan besar dan inovasi yang besar sebagai pondasi awal Rusia terlahir menjadi negara adikuasa dengan membuat proyek Putin percaya bahwa untuk melahirkan kekuasaan besar perlu adanya kekuatan ekonomi dan sejalan dengan perkembangan militer sebagai kontinuitas negara. Dalam proyek ini Rusia menilai untuk menyamakan kedudukan Rusia sebagai negara adikuasa perlu adanya balance atau keseimbangan dengan barat maka dari itu untuk mengetahui kemampuan dengan barat perlu adanya pelibatan barat dalam Menyusun proyek ambisius tersebut. Dalam strateginya Rusia tidak ingin ikut campur dalam urusan perekonomian negara yang non pro atau negara kekuasaan Rusia. Akan tetapi, jika Putin merasa bahwa negara tersebut berpeluang untuk perekonomian Rusia atau pertahanan keamanan Rusia maka Rusia akan melakukan hal tersebut. Pada fakta awalnya Putin lebih mengedepankan pada proyeksi kebijakan Amerika seperti melakukan pengaruh ekonomi, politik dan budaya yang selama ini dilakukan oleh Amerika di seluruh dunia. Putin memiliki perbedaan dalam mengendarai Rusia sebagai negara yang mempertahankan eksistensinya di dunia internasional. Selayaknya Yeltsin. Medvedev. Primakov dan Gorbachev yang sejak kepemimpinannya. Terdapat kebijakan yang pro terhadap barat atau strategi yang terkadang pro terhadap barat atau pemimpin yang kontra terhadap barat. Putin memiliki strategi sendiri dimana ia bertujuan untuk tidak anti barat dalam strategi internasionalnya. Justru dalam strateginya putin berusaha untuk bekerjasama dalam taktik tertentu seperti berkoordinasi dibidang intelejen yang luas, proyek energi Bersama, toleransi ekspansi militer. Maka dari itu Rusia bisa belajar kelemahan dan apa kepentingan barat sehingga taktik tersebut diistilakan kedalam taktik secara silent untuk menentukan titik kelemahan dan kelebihan Rusia. Dari Kerjasama ini Putin bisa melihat kelemahan atau sistem yang tidak dimiliki Rusia dan dari hal itu Putin dapat memanfaatkan Kerjasama tersebut untuk melengkapi kekurangan dan kelemahan sistem di Rusia. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Secara pemahamannya Rusia memahami bahwa salah satu kekurangannya adalah ia masih terisolasi oleh gaya Soviet yang dianggap terlalu kaku dan kuno. Putin ingin Rusia berubah menjadi negara dengan keanggotaan kominutas internasional yang penuh. Ia ingin membuktikan bahwa setelah Soviet runtuh dan hancur ia ingin melahirkan negara dengan regenerasi baru. Namun. Rusia tau betapa kejamnya dunia internasional sehingga Rusia tidak dapat bergabung dan mengorbankan kedaulatan, kekuatan besarnya, dan reputasi politik internasionalnya. Maka dari itu Rusia dalam diplomasinya menggabungkan internasionalisasi dan konsentrasi Putin butuh keamanan untuk meningkatkan kekuasaan, ia bukan realis tetapi ia berkaca pada sistem tradisionalis. Mendekati negara-negara kecil di Eurasia. Balti, dan Balkan yang membutuhkan pengasihan dari negara besar dan juga ia mendekati negara tersebut secara dialektis sehingga mengetahui apa kebutuhan negara tersebut. Rusia hadir sebagai penyelamat ia mampu mengambil hati negara internasional dan membuat kekuasaannya sangat besar. Peluang Vladimir Putin di Tangkap Mahkamah ICC ICC pada hakikatnya tidak dapat menangkap Vladimir Putin karena telah jelas secara hukum Negara di dunia tidak akan mengakui atau mematuhi hukum internasional apabila tidak ada hak kedaulatan Negara. Karena pada dasarnya Negara mempunyai kedaulatan dan kekuasaan Maka dari itu Hukum internasional tidak akan mempunyai kekuatan apabila hukum itu lebih tinggi dari kedaulatan Negara. Belum lagi Yurisdiksi Mahkamah Internasional akan diberlakukan apabila sebuah kejahatan terjadi di suatu wilayah Negara-negara anggotanya. Yaitu Negara yang telah menandatangani dan merati ikasi serta menerapkan statute Roma ke dalam hukum nasional mereka. Adapun Negara yang tidak merati ikasi statute Roma maka Mahkamah Internasional tidak memiliki kekuatan untuk melaksanakan yurisdiksinya. Sedangkan yang kita ketahui bahwa Rusia tidak merati ikasi Statuta Roma tahun 1998 dan juga alasan Rusia tersebut karena Rusia merasa implementasi hukum yang dilakukan ICC tidak sesuai dan di anggap gagal menjadi otoritas hukum internasional. Sebenarnya hubungan Rusia dan ICC tidaklah memiliki ikatan yang baik. Dalam sejarahnya dikatakan bahwa ICC sering menekan dan memojokkan Rusia sebagai negara terkuat di dunia. Di hari yang sama pada 2016 ICC melaporkan adanya kon lik bersenjata di Ukraina Tumur dan aneksasi Rusia terhadap Krimea sebagai pelanggaran dan kejahatan internasional. Mengenai hal ini Rusia merasa bahwa ICC terlalu mencampuri urusan negaranya dan mengatakan ICC berat sebelah terhadap negara lain yang dinilai sama-sama mempunyai kasus yang sama dengan Rusia tetapi tidak pernah di ungkit. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Selain itu disatu sisi Rusia tidak mengakui ICC sebagai bagian dari Statuta Roma. Rusia merasa ICC seolah-olah menjadi angkuh karena adanya Statuta Roma yang menjadi pegangan hukum dan yurisdiksi ICC. Bukan hanya Rusia. Amerika juga bahkan keluar dari perjanjian ini dan tidak pernah ikut menjadi anggota dari Statuta Roma atau bahkan Ukraina ternyata tidak menandatangani ataupun merati ikasi Statuta Roma. Hal ini justru menjadi sebuah AuaibAy dan merusak citra Putin dalam dunia Internasinal. Menjadikan Putin sebagai buronan seolah-olah Putin satu-satunya buronan kejahatan perang padahal masih banyak buronan perang yang tidak teridenti ikasi oleh ICC. ICC dalam niatannya untuk menangkap Vladimir Putin merupakan Auacrobat hukumAy. Rusia adalah negara dengan kekuatan besar di dunia sangat memalukan dan tidak mungkin presiden hanya akan menyerahkan diri tanpa adanya tuduhan kebenaran dan kekuatan hukum. Seperti sebuah lelucon tidak mungkin Putin akan ditangkap dan diadili di luar negeri saat Ini seperti bentuk sebuah penghinaan terhadap pemimpin dan negara. Lelucon selanjutnya adalah karena ICC menggunakan deportasi anak sebagai alasan untuk menangkap Vladimir Putin sebagai dampak dari kon lik Rusia-Ukraina dan terkesan alasan ini hanya dibuatbuat agar Putin dituduh padahal banyak kasus dari kon lik ini bisa lebih dijadikan sebagai tuduhan dan lebih mempunyai bukti hukum. Alasan Vladimir Putin sulit untuk ditangkap adalah pemerintahan Putin masih berdiri tegak sehingga kecil kemungkinan Putin ke ICC. Putin merupakan pemimpin yang disegani dan dihormati di negaranya. Tidak mungkin ia kekurangan eksistensi sedangkan pemerintahannya terus Berjaya. ICC bukanlah tandingan bagi Rusia, mereka merasa ICC bukan kepentingan Rusia jadi untuk apa ia harus tunduk terhadap sesuatu yang bukan urusan Rusia seperti surat penangkapan ICC yang tidak masuk akal tersebut. Kunjungan Luar Negeri Putin merupakan agenda yang wajib ada dalam kegiatan tahunan presiden Rusia tersebut. Kalau Putin berkunjung disatu negara yang telah menandatangani Statuta Roma tidak akan mungkin langsung menyerahkan Putin ke ICC. Terlebih lagi dalam kasus negara tersebut pro atau telah mendapatkan bantuan dan Kerjasama diplomasi dengan Rusia. Sehingga hal ini tidak akan mungkin terjadi. Setelah penangkapan itu 123 negara tadi wajib memberikan respon atas surat penangkapan ICC itu artinya jika putin mengunjungi salah satu dari negara tersebut maka ia akan ditahan. Salah satu negara yang berekaksi akan hal ini adalah Hungaria. Perdana Menteri Hungaria menandatangani dan merati ikasi Statuta Roma tetapi ia merasa tidak mempunyai dasar untuk menangkap putin di negaranya itu. Ia juga menegaskan bahwak Statuta Roma bukan hukum yang berlaku di negaranya. JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 Rencana ICC untuk mengadili Putin di Den Haag Belanda di respon oleh Perdana Menteri Belanda. Ia mengatakan untuk mengadili Putin di Belanda sangat tidak berarti karena pada dasarnya tuduhan tersebut tidak masuk akal. Selanjutnya. Menteri Luar Negeri China Wang Wenbin mengatakan ICC perlu memuliakan sikap objektif dan tidak memihak serta menghormati kepala negata sebagai pemegang hukum tertinggi seperti yurisdiksi Hukum Internasional. Rusia adalah negara adikuasa yang bukan hanya sebagai negara dengan kekuatan yang besar tetapi pengaruh dan dampak yang diberikan oleh dunia Internasional memiliki kuasa yang tiada Bukan karena ia menguasai satu organisasi itu atau memiliki pengaruh pada satu lembaga tetapi Rusia menjadi negara yang disegani karena taktik politik untuk menguasai suatu organisasi dan lembaga dinilai taktik yang luar biasa karena dengan mudah ia memasuki kelemahan targetnya. KESIMPULAN Surat Penangkapan ICC merupakan surat yang sama sekali tidak masuk diakal. ICC bahkan mengeluarkan sebuah surat penangkapan dengan kasus soal pengadopsian anak yang jelas-jelas tidak mempunyai bukti hukum tertentu. Secara Hukum Internasional dan Hukum Pidana Internasional sudah jelas bahwa dikarenakan sifat Negara yang memiliki kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi sehingga menimbulkan pandangan yang bertentangan dengan hukum Tentangan yang dimaksud adalah hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan antar Negara. Meskipun pada secara teoritisnya Yurisdiksi Mahkamah Internasional bersifat luas dan sangat sempurna untuk menangani kasus kejahatan internasional. Namun pada penerapannya sangatlah susah mengingat adanya peluang lebih bersarnya kekuatan politik di banding aspek legalitas hukum. Kekuasaan Rusia dan Vladimir putin bukanlah seperti kekuasaan negara adikuasa pada Ketika negara lain memperkuat bidang militer, sumber daya dan ekonomi dengan cara penggunaan kapitalisme dan menaikkan pajak. Rusia justru menjadi negara yang memiliki taktik mendobrak perekonomiannya untuk meningkatkan militer yang ada. Hubungan diplomasi dan politik luar negeri Rusia yang berusaha menawarkan sumber-sumber yang ia punya ke negaranegara pasar mereka lalu mengembangkan pengaruhnya di negara tersebut sehingga secara tidak langsung ia memiliki kekuatan dan kekuasaan yang meluas. Target Putin bukanlah target yang biasa ia memulai hubungan luar negerinya dengan negara-negara kecil seperti negara Eurasia. Baltik, dan Balkan. Target Putin bukan negara yang mempunyai energi atau potensi sehingga bisa memeras atau memperdaya negara tersebut tetapi Putin menargetkan negara-negara kecil dengan negara tanpa sumber daya menjadikan negara tersebut berkembang sehingga munculnya rasa Auterima JISHUM (Jurnal Ilmu Sosial dan Humanior. https://journal. id/index. php/jishum Vol. No. 4 Juni 2023. Hal. E-ISSN 2962-0120 kasihAy dalam moral negara itu. Seperti itu lah Rusia menjadi negara hebat karena pendekatan psikologis dan dialektis menjadi strategi Rusia. ICC tidak dapat menangkap Putin bahkan sekalipun ICC nekat untuk menangkap karena jika hal itu terjadi aka nada kekacauan di dunia. Sekalipun negara kuat dan negara-negara besar banyak mendukung keputusan ICC ini tetapi ingat negaranegara kecil tadi jika mereka bergabung mendukung Rusia maka bisa terjadi kon lik di dunia ataupun terjadi perang dunia. ICC tidak mempunyai Yurisdiksi hukum. Tidak layak menangkap Rusia yang mempunyai kedaulatan besar sehingga surat penangkapan tersebut merupakan bahan cemoohan bagi negara lain. ICC tidak mempunyai bahan untuk menangkap Rusia. Adopsi anak adalah hal terlucu yang dilakukan atau dituduhkan ICC kepada Rusia yang dimana sejatinya banyak kasus yang bisa dituduhkan ke Rusia yang lebih masuk diakal daripada kasus pengadopsian anak yang tuduhan tersebut merupakan genosida. Putin tidak pernah membumi hanguskan wilayah Donbass tidak ada penjatuhan Roket maupun penjatuhan Rudal balistik yang membumi hanguskan wilayah tersebut. Rusia hanya ingin menjunjung tinggi kemanusiaan dengan mengasihani anakanak yang terlantar tersebut. REFERENSI