JPN Vol 1 No. 2 April 2024 P-ISSN : 3047-2806 E-ISSN : 3047-2075. Hal 23 - 27 JURNAL PADAMU NEGERI (JPN) Halaman Jurnal: https://journal. id/index. php/jpn Halaman UTAMA Jurnal : https://journal. PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA WONOSALAM KABUPATEN DEMAK MENGENAI DASAR HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KOPERASI SYARIAH Dian Rosita a. Endang Setyowatib*, a Fakultas Ekonomi Pendidikan dan Hukum / S1 Hukum, dianrosita@umkudus. Universitas Muhammadiyah Kudus b Fakultas Hukum / S1 Hukum , endang_setyowati@usm. Universitas Semarang ABSTRACT Sharia Cooperatives are a form of cooperative that has principles, objectives and business activities based on Islamic Sharia, namely the Al-Qur'an and Assunah. The legal basis for establishing a sharia cooperative itself includes the following: Law of the Republic of Indonesia No. 25 of 1992 concerning Cooperatives. PP No. 9 of 1995 concerning the Implementation of Savings and Loans Business Activities by Cooperatives. Minister of Cooperatives and SMEs Regulation No. 11/M. KUKM/XII/2017 concerning Implementation of Savings and Loans and Sharia Financing Business Activities by Cooperatives. Minister of Cooperatives and SMEs Regulation No. 2/Per/M. KUKM/X/2007 Concerning Guidelines. Cooperative Management Operational Standards. The problem that often arises in the practice of sharia cooperatives is the emergence of problematic financing or bad credit. Dispute resolution can be resolved in two ways, namely dispute resolution in court or outside court. Due to the negative impact of the emergence of problematic financing, it is necessary for the Community Service Team (PkM) to organize outreach and counseling with the theme "Increasing Community Understanding Wonosalam Demak Regarding the Legal Basis and Sharia Cooperative Dispute ResolutionAy. This activity uses methods, namely, counseling, question and answer and discussion methods. Keywords: Understanding. Legal. Dispute. Sharia Cooperative Abstrak Koperasi Syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha berdasarkan Syariah Islam, yaitu Al-QurAoan dan Assunah. Dasar hukum dari pendirian koperasi syariah sendiri antara lain sebagai berikut : Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Permen Koperasi dan UKM No. 11/M. KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Permen Koperasi dan UKM No. 2/Per/M. KUKM/X/2007 Tentang Pedoman. Standar Operasional Manajemen Koperasi. Permasalahan yang sering muncul dalam praktek koperasi syariah sendiri adalah munculnya pembiayaan bermasalah atau kredit macet. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan dua cara yakni penyelesaian sengketa didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan. Adanya dampak negatif dari munculnya pembiayaan bermasalah, maka perlunya Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan dengan tema AuPeningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Wonosalam Demakmengenai Dasar Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Koperasi SyariahAy. Kegiatan ini menggunakan metode yaitu, metode penyuluhan, tanya jawab, dan diskusi. Kata Kunci: Pemahaman. Hukum. Sengketa. Koperasi Syariah Received Maret 2, 2024. Revised Maret 22, 2024. Accepted April 29, 2024 Dian Rosita dkk / Jurnal Padamu Negeri (JPN) Vol 1 No. 23 Ae 27 PENDAHULUAN Indonesia sebagai Negara yang terkenal dengan sistem gotong royongnya memiliki peranan untuk kekuatan perekonomian masyarakat, dan koperasi menjadi salah satu wadah untuk merealisasikan gotong royong masyarakat tersebut agar menjadi teratur. Pelaku ekonomi utama dalam Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) BUMN/BUMD, swasta, dan koperasi (Ismail et al. , 2. Tujuan adanya koperasi secara tidak secara langsung dapat memajukan usaha yang kurang berkembang dan kurang maju serta mengembangkan pelatihan keahlian untuk anggotanya dan menghasilkan inovasi-inovasi kreatif, sehingga dapat menghasilkan pendapatan bagi anggotanya. Daerah pedesaan membutuhkan koperasi dalam kehidupan masyarakat. Karena masyarakat masih terkena rentenir yang menerapkan sistem bunga. Maka penting perlu diterapkan koperasi yang berlandaskan syariah, sehingga masyarakat pedesaan bisa terbebas dari sistem bunga yang selama ini menjerat masyarakat desa. Koperasi memiliki banyak jenis dalam implementasinya, dari koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, koperas jasa dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi syariah atau juga disebut sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) merupakan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan yang kegiatannya menggunakan prinsip-prinsip syariah dan norma-norma Islam, mensejahterakan anggotanya dengan prinsip bagi hasil tanpa riba. Koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal Wa At -Tamwil atau BMT, karena dalam realitanya Koperasi Syariah banyak yang berasal dari konversi BMT (Syamsiah et. al, 2. G Mladenata menyatakan pendapatnya bahwasanya koperasi merupakan suatu kumpulan dari produsen-produsen kecil yang bergabung secara bersama guna mencapai tujuan bersama (Nuraini et al. , 2. Permasalahan yang sering muncul dalam praktek koperasi syariah sendiri adalah munculnya pembiayaan bermasalah atau kredit macet yang di dalam perbankan syariah disebut Non Performing Financing (NPF) yang biasanya disebutkan oleh faktor integritas debitur yang berhubungan dengan faktor internal seperti aspek keuangan, pendapatan dan pengaturan keuangan, sedangkan faktor eksternal antara lain adalah kebijakan pemerintah (Putri et. al, 2. Berkembangnya sebuah koperasi maka tidak menutup kemungkinan akan besar penyimpangan dan pelanggaran yang dapat terjadi dengan memanfaatkan koperasi sebagai tempat memperkaya diri sendiri melalui kekuasaannya. Koperasi syariah dalam menyelenggarakan usaha-usahanya harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Sholihin. , 2. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan dua cara yakni penyelesaian sengketa didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan. Pengadilan dianggap oleh sebagian masyarakat dapat memberikan keputusan yang adil dengan adanya aturan yang pasti dalam setiap keputusannya, namun untuk sebagian orang menganggap pengadilan tidak dapat memuaskan kedua belah pihak karena tidak dapat memenuhi keinginan bersama terutama pihakpihak yang kalah dipengadilan, dengan demikian maka berpotensi untuk menimbulkan masalah baru serta penyelesaian yang tidak sebentar bahkan biaya yang tinggi. Dengan adanya kelemahan dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan maka sebagian orang akan memilih penyelesaian sengketa diluar pengadilan karena dianggap dapat menutupi kekurangan dalam pengadilan. Berdasarkan uraian tersebut maka tujuan dari penyuluhan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan upaya penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa melalui alternative dispute resolusion (ADR). TINJAUAN PUSTAKA Pengertian dan Kegiatan Usaha Koperasi Syariah Koperasi merupakan suatu usaha atau binis terdiri kelompok, organisasi, atau perkumpulan yang dikelola guna mencapai tujuan bersama (Marpaung, 2. Koperasi Syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan usaha berdasarkan Syariah Islam, yaitu Al-QurAoan dan Assunah. Secara umum koperasi ini merupakan badan usaha koperasi yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip Syariah. Koperasi Syariah sendiri dapat diartikan sebagai koperasi yang kegiatan usahanya menggunakan prinsipprinsip syariah sesuai dengan norma Islam yang memperhatikan halal haram dalam kegiatan usahanya, bermanfaat, menguntungkan dan mensejahterakan ekonomi anggotanya dengan sistem bagi hasil dan tanpa Penyelesaian Sengketa Pada Koperasi Syariah Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan dua cara yakni penyelesaian sengketa didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi diselesaikan dengan cara JURNAL PADAMU NEGERI (JPN) Vol. No. April 2024, pp. 23 - 27 Dian Rosita dkk / Jurnal Padamu Negeri (JPN) Vol 1 No. 23 Ae 27 mengajukan gugutan di Pengadilan Agama atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pmbayaran di Pengadilan Niaga sementara Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi lebih mengedepankan pada win win solusion. METODOLOGI PELAKSANAAN Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Wonosalam Demakdilanjutkan dengan sambutan oleh ketua Tim dan pembacaan doAoa. Acara dilanjutkan dengan perkenalan dan penyampaian materi oleh Setelah itu dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi seputar kondisi masyarakat serta permasalahan dan solusi terhadap persepsi masyarakat terhadap koperasi syariah, kemudian diakhiri dengan evaluasi pelatihan dengan cara memberikan kesempatan kepada peserta untuk menanggapi pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan materi kegiatan sebelum dilakukan kegiatan dan setelah dilakukan Juga dipertanyakan apa yang merupakan kebutuhan, apa yang didapat dan apa yang perlu diperbaiki dalam kegiatan ini. Sasaran kegiatan ini adalah aparat desa, pemuka masyarakat, tokoh agama, pengurus BUMDes dan pemuda yang ada di desa Wonosalam. Kabupaten Demak. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Desa Wonosalam Demakdilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, pukul 09. 00 Ae 10. 30 WIB, di Balai Desa Wonosalam. Kabupaten Demak. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat Desa Wonosalam Demakyang berjumlah 30 orang. Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bermaksud memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat mengenai halhal yang berkaitan dengan dasar hukum pendirian koperasi syariah dan penyelesaian sengketa pada koperasi Syariah. Penyuluhan ini diawali dengan memberikan definisi lebih dalam tentang konsep koperasi syariah, agar masyarakat mengerti dan memahami tentang koperasi syariah dan manfaatnya dalam perekonomian yang mana sangat berbeda dengan konsep koperasi konvensional pada umumnya. Kemudian dilanjutkan dengan tata cara menjalankan sistem koperasi syariah yang baik dan sesuai dengan prinsip prinsip yang ada dalam ekonomi syariah. Sehingga masyarakat mengerti dan bisa menjalankan koperasi syariah ini dengan benar dan terbebas dari larangan-larangan dalam Islam. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Wonosalam. Kabupaten Demak, dilanjutkan dengan sambutan oleh ketua Tim dan pembacaan doAoa. Acara dilanjutkan dengan perkenalan dan penyampaian materi oleh narasumber. Setelah itu dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi. Narasumber pertama menyampaikan terkait tentang Alternatif Penyelesain Sengketa bilamana Koperasi tersebut melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Berkembangnya Koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyimpangan dan pelanggaran dengan memanfaatkan koperasi sebagai tempat memperkaya diri sendiri melalui kekuasaannya. Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan dua cara yakni penyelesaian sengketa didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan 1 Penyelesaian Melalui Litigasi (Peradila. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi diselesaikan dengan cara mengajukan gugutan di Pengadilan Agama atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pmbayaran di Pengadilan Niaga. Cara kedua ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan seperti perbankan. Dasar hukum penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah sebagai berikut: Pasal 49 UU No. 50 Tentang Tahun 2009 tentang Peradilan Agama . Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana . Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah . Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Gugatan yang masuk di Pengadilan Agama terdiri dari gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi/cidera janji. 2 Melalui Non Litigasi (Di luar Peradila. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi lebih mengedepankan pada win win solusion. Dasar hukum penyelesaian sengketa melalui non litigasi adalah sebagai berikut : Pasal 1 Angka 10 UU No. 30 Tentang Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa . Pasal 58 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Wonosalam Kabupaten Demak Mengenai Dasar Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Koperasi Syariah (Dian Rosita. Endang Setyowat. Dian Rosita dkk / Jurnal Padamu Negeri (JPN) Vol 1 No. 23 Ae 27 Adapan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dapat diselesaikan dengan cara : Arbitrase Badan Arbitrase yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa Ekonomi Syariah adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional. Pada setiap fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional, selalu dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase syariah apabila tidak tercapai kesepakatan atas sengketa yang terjadi. Penyelesaian melalui Arbitrase ini harus berdasarkan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa dimana nanti hasil putusannya didaftarkan di Pangadilan Agama. Putusan Arbitrase bersifat final dan binding . Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsultasi Penyelesaian sengketa dengan cara meminta pendapat kepada pihak ketiga . dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya. Negoisasi Penyelesaian sengketa tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah Mediasi Penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga . yang netral/tidak memihak Konsiliasi Penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga . , dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian. Narasumber kedua menyempaikan menyampaikan terkait tentang dasar hukum dan kegiatan usaha dalam koperasi syariah. Dasar hukum dari pendirian koperasi syariah sendiri antara lain sebagai berikut : Undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian . PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi . Permen Koperasi dan UKM No. 11/M. KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Permen Koperasi dan UKM No. 2/Per/M. KUKM/X/2007 Tentang Pedoman. Standar Operasional Manajemen Koperasi Fungsi utama koperasi syariah ada 2 yaitu fungsi bisnis (Tamwi. dan fungsi sosial (Maa. Fungsi Bisnis (Tamwi. menggambarkan sisi komersial koperasi syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan untuk anggotanya, dengan menghimpun dana dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya dalam bentuk Sedangkan Fungsi Sosial (Maa. menggambarkan sisi sosial koperasi syariah sebagai lembaga intermediasi sosial di masyarakat dengan menghimpun dan menyalurkan dana. Proses penghimpunan dana pada Koperasi Syariah dalam bentuk simpanan terdiri dari : Simpanan sukarela / wadiah. Simpanan ini dapat disetor dan ditarik kapan pun oleh anggota dengan prinsip wadiah atau titipan. Tujuan anggota menggunakan simpanan ini adalah untuk mengamankan dana untuk keperluan masa depan pada jangka pendek. Simpanan Investasi / mudharabah, merupakan jenis simpanan yang bertujuan untuk menghasilkan return bagi anggota penyimpan dalam bentuk bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana oleh Koperasi Syariah. Koperasi syariah harus membagi keuntungan yang diperoleh dari mengelola dana simpanan investasi kepada anggota sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal akad. Akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Simpanan Modal adalah jenis simpanan yang menunjukan bukti keanggotaan seseorang pada koperasi Simpanan modal terdiri dari simpanan pokok yang disetor sekali pada saat mendaftar menjadi anggota dan simpanan wajib yang disetor setiap bulan oleh anggota. Anggota akan mendapatkan bagi hasil dari SHU tahunan koperasi syariah. Setelah dana terhimpun . ooling fun. Koperasi berhak untuk menyalurkan dana tersebut untuk dalam bentuk pembiayaan agar menghasilkan keuntungan yang dapat dibagi kepada anggota simpanan. Bentuk penyaluran dana koperasi syariah dapat berbentuk : Prinsip Jual - Beli (Bai') yaitu koperasi syariah menjual barang kepada anggota dengan keuntungan tertentu yang disepakati dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara angsuran. Keuntungan yang diperoleh dari pembiayaan berbasis jual - beli adalah margin keuntungan. JURNAL PADAMU NEGERI (JPN) Vol. No. April 2024, pp. 23 - 27 Dian Rosita dkk / Jurnal Padamu Negeri (JPN) Vol 1 No. 23 Ae 27 . Prinsip Sewa - Menyewa (Ijara. yaitu koperasi syariah juga dapat menyewakan barang atau jasa kepada anggota yang membutuhkan dengan pembayaran secara angsuran. Keuntungan dari sewa menyewa berupa Ujroh. Prinsip Kerja - Sama (Syirka. adalah pembiayaan dalam bentuk kerjasama usaha produktif antara koperasi syariah dengan Anggota. Koperasi Syariah sebagai pemodal sedangkan anggota sebagai pihak yang menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan Nisbah, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal. Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi syariah dari skema kerja sama adalah bagi hasil. Prinsip Jasa ini merupakan layanan tambahan dari koperasi syariah untuk menghasilkan fee, seperti jasa pembayaran listrik seperti PPOB atau jasa transfer antar rekening bank. Prinsip Pinjaman (Qar. dapat berbentuk pinjaman tanpa keuntungan yang diharapkan, sebab dalam akad qard dilarang untuk menarik keuntungan. Dari pendapatan yang diperoleh dari penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan tersebut, koperasi syariah mendistribusikan dalam bentuk bagi hasil kepada anggota simpanan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal saat membuka rekening simpanan. Selisih total pendapatan dikurangi dengan bagi hasil untuk anggota simpanan merupakan keuntungan koperasi syariah yang digunakan untuk biaya operasional koperasi syariah dalam periode tertentu, seperti gaji pengelola, biaya administrasi dan umum, biaya penyusutan dan lain-lain. Selisih setelah dikurangi dengan biaya operasional merupakan laba bersih atau yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). KESIMPULAN DAN SARAN Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Desa Wonosalam. Kabupaten Demak. dapat memperoleh pengetahuan mengenai koperasi yang kegiatan usahanya menggunakan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan norma Islam yang memperhatikan halal haram dalam kegiatan usahanya, bermanfaat, menguntungkan dan mensejahterakan ekonomi anggotanya dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba. Kemudian penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan koperasi dan nasabah dapat diselesaikan dengan dua cara yakni penyelesaian sengketa didalam pengadilan ataupun diluar pengadilan. Dengan terlaksananya kegiatan penyuluhan tentang kajian koperasi berbasis syariah yang mengusung tema tentang dasar hukum dan penyelesaian sengketa koperasi syariah ini diharapkan peserta dapat mengetahui bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan memahami konsep alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi / ADR (Alternative Dispute Resolsio. Dari penyuluhan ini masih didapatkan hal-hal yang perlu dikembangkan dikemudian hari sehingga perlu dilakukan kegiatan pelatihan lanjutan yang lebih bersifat teknis, sehingga dapat difahami dan dikuasainya secara lebih menyeluruh kapasitas koperasi Kegiatan seperti ini secara berkelanjutan perlu terus dilakukan pada target dan sasaran yang lebih luas lagi, meliputi desa/ kecamatan/ kabupaten lainnya. DAFTAR PUSTAKA