Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 : 13-22 JURNAL KAJIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JANABADRA Journal homepage: http://e-journal. id/index. /KH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Rendradi Suprihandoko 1 rendradi64@gmail. ABSTRACT The Corruption Eradication or Eradication Policy in Indonesia should be designed as a comprehensive policy, both from the non-penal aspects, the penal aspects as well as the exemplary aspects of the leaders who are authorized to make such policies. Non-Penal Policy, intended as a corruption prevention policy that needs to get sufficient budget attention and support and high consistency for its implementation. Penal Policy through the Corruption Law Formulation with an adequate criminal witness system. need to get attention and consideration for the threat of capital punishment for the perpetrators who commit these crimes which results in disruption of the country's economic circulation and disruption of social balance. Equally important is the exemplary leaders in Indonesia who are the memorandum beneath the intended policy makers. Executive and Legislative. clean figures are needed honest with high moral integrity, able to interpret only words and deeds. if this is realized, it will be easier to realize the ideals of the proclamation of a state that is safe and peaceful and just and prosperous for its citizens. Keywords : Penal Policy. Corruption. Criminal. Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Janabadra A JKH e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko Pendahuluan Berbagai Pemberitaan kasus-kasus harinya muncul di layar kaca sebagai Kepala berita utama. Namun sayangnya, tak ada Daerah maupun anggota parlemen dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diberikan pada koruptor-koruptor tersebut diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pejabat public Perkembangan Indonesia pemberantasannya masih sangat lamban. kepemimpinan serta krisis pejabat yang Romli Atmasasmita menyatakan bahwa bersih dan berintegrasi. Saat ini Negara korupsi di Indonesia sudah merupakan Indonesia berada di peringkat 107 paling virus flu yang menyebar ke seluruh tubuh bersih dari korupsi. Di peringat ini Indonesia mendapatkan nilai 34 dengan langkah-langkah pemberantasannya pun predikat Negara sangat korupsi. Negara masih tersendat-sendat sampai sekarang. tetangga kita seperti Malaysia menduduki Selanjutnya, dikatakan bahwa korupsi Singapura berkaitan pula dengan kekuasaan karena berada di peringkat 7. Melihat dari hal ini dengan kekuasaan itu penguasa dapat sebenarnya bangsa Indonesia harus malu. menyalahgunakan kekuasaannya untuk Kenapa Kepala Daerah maupun anggota parlemen Negara ini masih melakukan Sedangkan korupsi yang hidup untuk memenuhi kantongnya sendiri. Bila dilihat dari berbagai kasus di Indonesia Dengan (Korupsi Anggota Komisi Yudisial RI Irwady Negara Joenoes. Korupsi Urip Tri Gunawan Indonesia di mata dunia internasional Penyidik kasus BLBI Kejagung RI. Budaya Putusan PN Medan Pembalakan liar Adelian Lis, serta kasus Prita Mulya Sari system birokrasi pemerintahan Indonesia. menggambarkan perilaku aparat penegak Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko hukum yang bergerak ke arah degradasi 1945 : kesejahteraan lahir dan batin sulit Satjipto Rahardjo Perwujudan mengungkapkan : AuBagaimana mungkin nasional tersebut akan tentu berdasarkan menyapu halaman sebuah rumah secara atas hukum sebagai konsekuensi dari bersih kalau sapunya sendiri sebuah sapu Negara hukum, maka suatu Negara yang kotor. Dan apakah bisa penegakan memerlukan politik hukum, merupakan hukum itu dijalankan, dengan berbekal kebijakan dasar penyelenggaraan Negara penegak hukum yang korupAy. Senada dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari internasional juga telah mengakui bahwa nilai-nilai yang berlaku di masyarakat terjadinya peningkatan kuantitas dan untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan(Syaukani Negara. Thohari, pertimbangan Deklarasi Kongres PBB ke Pasca Proklamasi kemerdekaan RI empat tahun 1970, dan juga kongres 1945, bangsa Indonesia dengan politik kelima PBB tahun 1975 di Jenewa (Arief, hukum pidana telah berupaya untuk Indonesia menjadi miskin bukan karena Indonesia tidak memiliki berbagai perundang-undangan, potensi sumber daya yang bisa dikelola. Penguasa Perang Pusat Kepala Staf kemiskinan tersebut tak lain disebabkan angkatan Darat No. Prt/Perpu/13 tahun kebiasaan para pengelola negeri ini 1958, kemudian dikeluarkan lagi UU No. mengambil uang yang bukan menjadi 24 prp Tahun 1969 tentang pengusutan. Korupsi Peraturan Tindak berbagai aspek dan dimensi kehidupan Pidana Korupsi, kemudian UU No. Yang menjadi korban tentu saja tahun 1971 tentang pemberantasan tindak rakyat kecil yang harus hidup menderita. pidana korupsi, kemudian UU No. Sehingga Tujuan Besar Pemberantasan sebagaimana diamanatkan pendiri bangsa Tindak Pidana Korupsi dan direvisi dalam alenia ke IV pembukaan UUD dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko perubahan UU No. 31 Tahun 1999 mengantisipasi korupsi tersebut. Karena tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan perubahan UU tentang pemberantasan masalah moral atau sikap mental, masalah pola hidup serta budaya, lingkungan sosial, sistem ekonomi, politik dan merupakan bagian dari politik hukum Dalam nasional dalam rangka mencapai tujuan karakteristik demikian maka salah satu nasional, secara khusus tentu akan dilihat cara memberantas tindak pidana korupsi bentuk kebijakan apa dalam UU No. yang selama ini diketahui adalah melalui Kebijakan Pidana dalam menangani tindak pidana korupsi tentu kebijakan kriminal dalam mencegah atau saja terdapat dalam hukum pidana materil mengurangi kejahatan. seklaigus dalam hukum pidana formilnya Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di Indonesia dapat diberantas secara lebih atas, rumusan masalah dalam tugas baik dibandingkan dengan penanganan makalah ini adalah : korupsi sebelum adanya UU No. 31 tahun Bagaimana 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Ali, pemberantasan korupsi di Indonesia? Bagaimana peran pemerintah dalam Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau pemberantasan tindak pidana korupsi? Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian perbuatan korupsi bermuka majemuk yuridis normatif atau penelitian doktrinal yang memerlukan kemampuan berpikir dan merupakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. Data dalam penelitian hukum disertai pola perbuatan yang ini adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum perubahan dan perkembangan hukum sekunder, dan bahan hukum primer. Oleh Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko Penarikan kesimpulan dilakukan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, metode induktif. kemudian UU No. 31 tahun 1999 tentang Pembahasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kebijakan Kriminal Pemberantasan Korupsi dan direvisi dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. Indonesia Tahun Korupsi sebagai tindak pidana dan Tindak Pidana Korupsi (Ali, 2. secara politik criminal telah diatur dalam Kebijakan hukum pidana dalam beberapa undang-undang sejak Pasca pemberantasan tindak pidana korupsi Proklamasi dalam UU No. 31 tahun 1999 UU No. Pasca Reformasi. Kejahatan Korupsi telah tahun 2001 terdapat dalam hukum materil dibincangkan sebagai salah satu bentuk dan hukum formil, hal tersebut dapat kejahatan dalam cakupan Aucrime as dilihat sebagai berikut : business, dalam kongres PBB ke lima di . Diakuinya korporasi sebagai subyek Kemerdekaan Jenewa tahun 1975 (Arief, 2. Kebijakan Republik Konsep KUHP hanya mengenal manusia Indonesia dalam pemberantasan tindak sebagai subyek delik, hal ini disebabkan Belanda mengadopsi teori fiksi badan hukum perundang-undangan pasca kemerdekaan, sebagai subyek delik, sehingga dalam hal ini dapat kita lihat sejarah pengaturan Pasal-Pasal KUHP selalu diawali dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, produk perundang-undangan perkembangan hukum pidana mengakui tersebut meliputi : Peraturan Penguasa bahwa korporasi bisa terlibat sebagai Peran Darat pelaku tindak pidana dengan tindakan No. Prt/Perpu/13 tahun 1958, kemudian yang dilakukan oleh pengurusnya bahkan dikeluarkan lagi UU No. 24 prp Tahun kerugian yang dialami oleh masyarakat 1969 tentang pengusutan, penuntutan dan pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, kemudian UU No. 3 tahun 1971 tentang Pusat Staf Kemudian pengurus-pengurus Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko kewajiban sebagaimana kepada manusia (Ali, 2. Jika . Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau daerah. Orang yang menerima gaji atau upah Korporasi sebagai subyek delik dalam dari suatu korporasi yang menerima UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. bantuan dari keuangan Negara atau tahun 2001, dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 3 : setiap orang, sebagai orang . Orang yang menerima gaji atau upah perorangan atau termasuk korporasi, dan Korporasi sebagaimana disebut pada mempergunakan modal atau fasilitas Pasal 1 angka 1 adalah kumpulan orang dari Negara atau masyarakat (Ali, dan atau kekayaan yang terorganisir baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Sifat Perbuatan Melawan Hukum . Perluasan Pengertian Pegawai Negeri Pegawai perbuatan melawan hukum formil tapi dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 1999 juga perbuatan melawan hukum materiil, hal ini tersurat dalam penjelasan Pasal 2 dibandingkan dengan Pegawai Negeri ayat (I). Meskipun tidak secara tegas sebagaimana dimaksud dalam UU No. Tahun perundang-undangan Negeri Secara dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 : yang perbuatan tersebut tidak sesuai dengan dimaksud pegawai negeri meliputi: rasa keadilan atau norma kehidupan sosial . Pegawai dalam masyarakat, maka dapat dipidana (Ali, 2. kepegawaian (UU No. 43 Tahun . Pegawai . Tindak Pidana Korupsi sebagai delik Formil Negeri Terdapatnya Frase AuDapatAy sebelum Kitab frase merugikan keuangan Negara atau Pidana Undang-undang . asal 92 KUHP Hukum Negara, ketentuan Pasal 2 ayat . dan Pasal 3. Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko menunjukkan bahwa tindak pidana kemakmuran, dan kesejahteraan kepada artinya cukup dengan dipenuhinya seluruh kehidupan masyarakat. unsur-unsur perbuatan bukan dengan . Adanya pidana minimum khusus timbulnya akibat (Ali, 2. Diperluasnya Pengertian Hampir semua ketentuan pidana Keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam UU No. 31 tahun 1999 mengatur Keuangan Negara adalah seluruh kecuali Pasal 13 dan Pasal 24, lamanya kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan bervariasi antara 4 tahun sampai ada yang termasuk di dalamnya segala bagian 1 tahun, dan pidana denda minimum kekayaan Negara dan segala hak dan khusus antara 200. 000 hingga ada kewajiban yang timbul karena . 000 (Ali, 2. Dicantumkan ancaman seumur hidup pertanggungjawaban pejabat Negara, baik atau pidana mati di tingkat pusat maupun daerah, dan . Tindak berada dalam penguasaan, pengurusan, dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, mati dapat dijatuhkan, hal ini terhadap yayasan, badan hukum, dan perusahaan pelanggaran Pasal 2 ayat . , keadaan yang menyertakan modal pihak ketiga tertentu sebagaimana dalam penjelasan berdasarkan perjanjian dengan Negara. Pasal 2 ayat . , dimaksudkan sebagai Sedangkan perekonomian Negara adalah pemberatan bagi pelaku tindak pidana kehidupan perekonomian Negara yang korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu Negara dalam berdasarkan asas kekeluargaan ataupun keadaan bahaya sesuai dengan UU yang usaha masyarakat secara mandiri yang berlaku, pada waktu terjadinya bencana didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah tindak pidana korupsi, atau pada waktu Negara dalam keadaan krisis ekonomi perundang-undangan yang berlaku yang nasional, sebagai dan moneter (Ali, 2. Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko . Mengatur peradilan in absentia yang diharapkan Pengesahan Peradilan in absentia Pemerintah harus bersama-sama dengan dalam penanganan tindak pidana korupsi rakyat dan LSM untuk mengawasi setiap diatur dalam Pasal 38 ayat . Selain itu (APBN/APBD), serta pengawasan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan Juga mengakui dan menghargai peran pemberantasan korupsi (Ali, 2. Dengan perluasan tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, perluasan alat bukti petunjuk berupa informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan, serta beban (Ali. Jika dibandingkan dengan UU No. 3 Tahun 1971 sudah banyak perubahan kebijakan kriminal pemerintah Indonesia korupsi, jika kita lihat secara realita pemberantasan korupsi Peran Pemerintah Pemberantasan Korupsi Strategi penegak hukum dalam pemberantasan . Perubahan UU No. 20 Tahun 2001 pembuktian terbalik berimbang Negara Penyidik Polri dan Penyidik Kejaksaan. peraturan baru dan memaksimalkan peran penegak hukum dalam pemberantasan Di antara peraturan-peraturan pemerintah yang umum itu yakni pertama, membayangkan tugas memilih pegawai sebagai menemukan orang-orang yang Kedua, alasannya membuat para pegawai lebih melawan korupsi dan kurang tertarik terlibat dalam perilaku yang melanggar Ketiga, mengumpulkan informasi. Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko pegawai dank lien, dia barangkali mampu Simpulan mencegah korupsi dengan meningkatkan Kebijakan suasana bahwa korupsi akan dideteksi dan Indonesia Keempat. Republik perubahan organisasi, tujuannya adalah peraturan perundang-undangan baru menghindari situasi di mana seorang setelah kemerdekaan, hal ini dapat pegawai mempunyai kekuasaan monopoli plus wewenang bertindak, tetapi dengan pemberantasan tindak pidana Korupsi sedikit kemungkinan pertanggungjawaban. Kelima, mengubah sikap terhadap korupsi pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU No. yang mempengaruhi sikap agar tidak tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 berbuat korupsi. (Robert Klitgaard, 2001 : terdapat dalam hukum materil dan 98-. Didasari anggapan, bahwa tindak hukum formil. Kebijakan kriminal pidana korupsi adalah Authe most serious pemberantasan tindak pidana korupsi crimeAy, maka pembentuk undang-undang yang selalu diupayakan perubahan kebijakan-kebijakan Indonesia. Kebijakan dalam menyusun UU No. 30 tahun 2002 perundang-undangan, tentang KPK, sehingga telah memberikan kriminal antara UU No. 03 tahun kewenangan kepada KPK dianggap telah 1971 dengan UU No 31 tahun 1999 merampas kewenangan yang ada pada Jo. UU No. 20 tahun 2001, terdapat Instansi Penegak Hukum lainnya, dalam hal-hal hal ini kewenangan yang masih melekat korporasi sebagai subyek, perluasan Negara Kepolisian PNS, kewenangan yang masih melekat pada melawan hukum materil, perubahan Kejaksaan Agung RI . ang juga diberikan delik menjadi delik formil, perluasan oleh undang-undang dan hingga saat ini masih berlaku karena belum pernah ancaman minimum khusus, adanya Negara. Negara/ Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019. e-ISSN : 2527-5690 Jurnal Kajian Hukum. Vol. November 2019 :13-22. Rendradi Suprihandoko pidana mati dan pidana seumur hidup Arief. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan absentian, serta mengakui alat bukti Publishing. Peran dengan strategi baru dengan cara mengeluarkan peraturan baru dan Antara peraturan-peraturan pemerintah yang umum itu dengan Arief. Pidana Penjara. Genta . Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Bar. Prenada Media Grup. Faisal, . Menerobos Positivism Hukum. Rangkang Education. Hartanti Evi . Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika. cara menyeleksi pegawai, melawan korupsi dengan cara tidak menerima Dasar-dasar RajaGrafindo Persada. Syaukani. , & Thohari. pegawai dan meningkatkan hukuman bagi pelaku korupsi. Politik Hukum. Surachim dan Suhandi Cahaya. Strategi dan Teknik Korupsi. Sinar Grafika. DAFTAR PUSTAKA