Jurnal Legisia Volume 15 Nomor 1 Tahun 2023 Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Sunan Giri Surabaya. Sidoarjo UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Muhammad Daffa Izzulhaq UIN SUNAN AMPEL SURABAYA izzulhaqdaffa@gmail. Abstract This research was conducted with the aim of unraveling the efforts that can be made in arresting corruption criminals who fled abroad. Using normative juridical research methods. Corruption Crime is a special criminal act which has different arrangements compared to general criminal acts, it is contained in UU No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes as amended by UU No. 20 of 2001 concerning Amendments to UU No. 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes. In efforts to arrest perpetrators of corruption crimes who flee abroad, it can be done with applicable procedures, namely. extradition treaty contained in Law No. 1 of 1979 on Extradition, and also through the Mutual Legal Assistance agreement contained in Law No. 1 of 2006 on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters. UU No. 15 of 2008 on Ratification of the Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, dan ASEAN Mutual Legal Assistance in Criminal Matters 2004. In the context of corruption crimes, this Extradition Treaty is used as an effort and procedure for arresting perpetrators of corruption crimes who commit corruption crimes outside the territory of the state jurisdiction. And it is also used as an effort to arrest perpetrators of corruption who flee outside the jurisdiction of a country, so that this extradition treaty is an alternative that can be taken by law enforcement officials to arrest perpetrators of corruption crimes. In the context of corruption. Mutual Legal Assistance is an arrangement for cooperation between countries . ilateral and multilatera. in preventing and eradicating transnational crimes, especially corruption crimes. Keywords : Attempted arrest. Corruption Crime. Treaty. Extradition, and Mutual Legal Assistance. ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurai upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis Tindak Pidana Korupsi merupakan tindak pidana khusus yang mana mempunyai pengaturan yang berbeda dibanding dengan tindak pidana umum, hal itu dimuat dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam upaya-upaya penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri, dapat dilakukan dengan prosedur yang berlaku, yaitu. perjanjian ekstradisi yang dimuat dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dan juga melalui perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistanc. yang dimuat dalam UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. UU No. 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, dan ASEAN Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Tahun 2. Dalam konteks tindak pidana korupsi. Perjanjian Ekstradisi ini digunakan sebagai suatu upaya dan prosedur penangkapan para pelaku tindak pidana korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi di luar wilayah yuridiksi negara, dan juga digunakan sebagai upaya penangkapan para pelaku tindak korupsi yang kabur ke luar wilayah yuridiksi suatu negara, sehingga perjanjian ekstradisi inilah yang menjadi sebuah alternatif yang bisa ditempuh oleh aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku tindak pidana korupsi. Dalam konteks tindak pidana korupsi. Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance merupakan suatu pengaturan Kerjasama antar negara . ilateral dan multilatera. dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional, terutama tindak pidana korupsi. Kata kunci: Upaya Penangkapan. Tindak Pidana Korupsi. Perjanjian. Ekstradisi, dan Bantuan Hukum Timbal Balik. Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Submit Approve Publish 10 Desember 2022 20 Desember 2022 30 Januari 2023 PENDAHULUAN. Korupsi secara bahasa berasal dari kata AuCorruptioAy atau AuCorruptusAy yang bermakna sebuah tindakan yang merusak dan menghancurkan yg diartikan lebih lanjut sebagai arti kebusukan, keburukan, kerusakan, kemunafikkan, dapat disuap, tidak bermoral, dan menyimpang. Secara istilah, korupsi merupakan tindakan melawan hukum yg menyelewengkan dan menyalahgunakan uang negara hanya untuk semata keuntungan pribadi maupun kelompok. Korupsi dalam hukum pidana merupakan tindak pidana khusus yang mana mempunyai pengaturan yang berbeda dibanding dengan tindak pidana umum, hal itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi dalam Hukum Acara Pidana juga mempunyai ketentuan yang khusus dibanding dengan hukum acara dalam tindak pidana yang pada umumnya, karena tindak pidana korupsi dalam Hukum Acara Pidana bersifat AuLex SpecialistAy yaitu dengan mempercepat proses dalam prosedur, memperoleh penyidikan penuntutan, pemeriksaan sidang dalam pembuktian suatu perkara tindak pidana korupsi dengan memperhatikan, menjamin, dan melindungi hak asasi tersangka/ terdakwa. Hal ini dikarenakan bahwasannya tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang lebih diprioritaskan karena kejahatan ini kerap kali terjadi sehingg sangat merugikan bagi negara, dan rakyat. Dalam Hukum Pidana, terdapat suatu asas yang mengatur suatu batas wilayah hukum atau yuridiksi suatu negara dalam melakukan penegakkan hukumnya, yakni asas territorial. Sehingga para pelaku tindak pidana memanfaat sebuah celah ini untuk kabur ke luar negeri, dan bersembunyi di luar wilayah yuridiksi suatu negara yg menjadi tempat perbuatan si Hal ini membuat para aparat penegakkan hukum menjadi kesulitan dalam proses penangkapan pelaku tindak pidana korupsi, karena pelaku ke luar wilayah yuridiksi negara yg seharusnya menjadi wewenang untuk mengadili dan memidanakannya. 2 Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini terletak pada upaya penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri. Dengan metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan menginventarisasi dan mengkaji aturan-aturan hukum positif dengan cara meneliti bahan pustaka atau referensi yang ada. Ifrani. AuTINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA,Ay Al-Adl 9, no. 3 (Desember 2. : 319Ae Wayan Parthiana. Hukum pidana internasional dan ekstradisi (Bandung: Yrama Widya, 2. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 METODE PENELITIAN Kajian ini merupakan kajian hukum normatif yang secara metodis disusun atas berbagai bagian undang-undang dan standar hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan kajian hukum tertulis yang berkaitan dengan filsafat, sejarah, penjelasan umum, serta pasal-pasal dan bahasa hukum yang digunakan sebagai upaya penangkapan pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri. Dengan bahan hukum sekunder . aitu semua terbitan tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi, terbitan tentang hukum dalam bentuk buku teks, kamus, jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadila. dan primer . aitu semua terbitan tentang hukum yang bukan merupakan naskah resm. dan pendekatan perundang-undangan yang dikumpulkan dari studi literatur dan studi dokumen kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN PROSEDUR PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dibentuklah lembaga bantu negara . tate auxiliary institutio. 3, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi melalui amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibentuklah lembaga Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga institusi ini bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal tersebut dinyatakan pada Pasal 3 Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam melakukan pemberantasan korupsi KPK diberikan wewenang lebih jika dibandingkan dengan Kejaksaan dan Kepolisian, dengan harapan dapat leluasa dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, pejabat pemerintah dan pihak lain yang terkait dengan aparat penegak hukum atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Menimbulkan kerugian minimal Rp 1 miliar kepada penyelenggara dan/atau Negara berdasarkan Pasal 11. Undang-Undang Tjokorda Gde Indraputra and I Nyoman Bagiastra. AuKEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA BANTU (STATE AUXILIARY INSTITUTIONS),Ay n. , 5. Ulang Mangun Sosiawan. AuPeran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 4 (December 9, 2. : 517, https://doi. org/10. 30641/dejure. V19. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan Pasal 12 . Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau lembaga penegak hukum negara lain dalam mencari, menangkap, dan menyita barang bukti di luar negeri. Dalam upaya penangkapan tindak pidana berskala transnasional atau antarnegara, terutama dalam tindak pidana korupsi melibatkan institusi internasional, yaitu International Crime Police Organization-Interpol (ICPO-Interpo. atau yang sering kita sebut dengan Interpol. ICPO-Interpol memiliki dua fungsi, pemberantasan kejahatan internasional, dan kerjasama Dalam menjalankan fungsinya. ICPO-Interpol akan melakukan ekstradisi antar negara yang bersangkutan dalam memberantas kejahatan transnasional. ICPO-Interpol mempunyai peran dalam pelaksanaan ekstradisi yang dapat ditemukan dalam perjanjian ekstradisi antar negara seperti dalam perjanjian ekstradisi antara Negara Republik Indonesia dan Negara Australia. Disebutkan dalam Article 10 ayat . Autralia-Indonesia Extradition Treaty bahwa dalam kondisi darurat, negara pihak dalam perjanjian dapat memanfaatkan sarana ICPO-Interpol untuk melaksanakan penahanan sementara oleh negara yang diminta atas seseorang yang menjadi target penangkapan oleh negara peminta, sementara untuk menanti permintaan ekstradisi oleh negara yang meminta kepada negara yang diminta melalui jalur Sehingga ICPO-Interpol mempunyai peran dalam ekstradisi tidak hanya sebatas terhadap penyebaran informasi buronan dan ekstradisi yang dilakukan oleh negara peminta yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara diminta saja, melainkan dapat juga dikategorikan sebagai rencana cadangan lain oleh para negara dalam perjanjian ekstradisi mereka jika jalur diplomasi belum bisa ditempuh secara transnasional. Diplomasi internasional telah dilakukan tidak hanya dalam lingkup antar dua negara . tetapi regional dan antar banyak negara . untuk secara sistematis dan sistematis menghilangkan kekuatan keuangan para pelaku tindak pidana yang terkumpul dalam tindak pidana kejahatan yang terorganisir yang tersebar luas sehingga dapat diklasifikasikan sebagai kasus pidana luar biasa. Undang-undang antikorupsi Indonesia belum mengidentifikasi tindak pidana korupsi yang telah melanggar hak ekonomi dan sosial masyarakat, yang sistematis dan mrnyebar, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. Dalam Penjelasan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan menyebar sehingga merugikan keuangan negara, dan juga telah I Made Tjatrayasa. AuFUNGSI DAN PERAN INTERNATIONAL CRIMINAL POLICE ORGANIZATION-INTERPOL DALAM EKSTRADISI,Ay Universitas Udayana. June 15, 2015, 1Ae5. Arga Sarayar. AuKAJIAN HUKUM BANTUAN KERJASAMA TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA INTERNASIONALAy 7, no. ): 64Ae71. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat dalam skala luas, maka untuk memberantas tindak pidana korupsi perlu dilaksankan dengan cara yang tidak biasa. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi Tahun 2003, melalui UU No. 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Menumbuhnya tingkat kejahatan yang melampaui batas wilayah negara yang tidak terkontrol, telah membuat bencana ekonomi nasional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Aparat penegak hukum terbukti menghadapi berbagai kendala dalam memberantas kejahatan yang dilakukan secara tradisional. Oleh karena itu diperlukan cara penegakan hukum yang luar biasa, yaitu dengan membentuk suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, mandiri dan bebas dari segala upaya pemberantasan korupsi, serta penegakannya dilakukan secara optimal, intensif, efisien, profesional dan Indonesia telah menjadi anggota dari masyarakt internasional yang menjadi negara peserta pada beberapa acara-acara diplomasi yg mengatur kejahatan transnasional yang diantaranya dalam UNCAC (United Nations Convention against Corruptio. yang dilegalkan dengan UU No. Tahun 2006, dan UNCATOC (United Nations Covention against Transnational Organized Crim. yang didasarhukumkan dengan UU No. 5 Tahun 2009. Selaku Institusi independen yang berfungsi menjadi bagian paling penting dalam memberantas korupsi. KPK sudah berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan berbagai kerjasama internasional. Terdapat dua kerjasama intemasional yakni berupa Bantuan Internasional . nternational assistanc. dan kooperasi internasional . nternational cooperatio. yang dilaksanakan oleh KPK sebagai berikut: Bantuan Internasional (International Assistanc. ialah kerjasama internasional yang berperan sebagai penghubung antara penyelidikan di tingkat nasional dan internasional (Serves as a bridge between domestic and overseas investigatio. Bentuk kerjasama ini berupa pertukaran informasi, gabung dalam penyelidikan, penangkapan dan penahanan pelaku, pertukaran bukti dan saksi, permintaan bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, pengembalian serta perampasan asset hasil tindak pidana korupsi. Kooperasi Internasional (International Cooperatio. ialah kerjasama internasional yg dilaksanakan dalam AuLaw Enfocement NetworkAy dalam skala internasional. Indonesia sebagai negara pemohon ataupun termohon bantuan. KPK sudah berpengalaman dan terjaring Marcella Elwina Simandjuntak. AuMUTUAL LEGAL ASSISTANCE: KERJASAMA INTERNASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI,Ay MMH 42, no. 1 (January 2. : 8. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 dengan berbagai jaringan untuk memberantas korupsi secara transnasional, seperti USA. UK. Australia. Singapura, dan negara lain-lainnya. Indonesia melalui lembaga pemeberantas korupsi, yakni KPK juga sudah banyak aktif bergabung dalam kebanyakan forum Internasional yang juga sedang memerangi dan memberantas tindak pidana korupsi, seperti Conference of State Parties (COSP). UNCAC. International Association of Anti-Corrupt ion Authoroties (IAACA). APEC Anti Corruption and Transparency Working Group. (ADB/OECD) Anti Corruption Initiative. Anti Corruption Authorities Forum (ACA). ASEAN MLA Treaty Forum. South East Asia Parties against Corruption (SEA-PAC). ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime (SOMTC). APG/FATF Forum. ICPO Interpol. G20 Working Group on Anti-Corruption dan lain-lainnya. Dalam rangka menjalankan kerjasama internasional untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam skala internasional secara aktif, ada beberapa MoU (Memory of Understan. atau Nota Kesepakatan yg ditandatangani KPK dalam skala internasional, diantaranya seperti MACC (Malaysia Anti-Corruption Commissio. ACS (Anti-Corruption Burea. Brunai Darussalam. CPIB (Corrupt Practice Investigation Burea. di Negara Singapura. NACC (National AntiCorruption Commissio. di negara Thailand. ACU (AntiCorruption Uni. di Negara Kamboja. GIA (Government Inspection Authorit. di Negara Laos. GI (Government Inspectorat. di Negara Vietnam dan Filipina. ACRC (Anti Corruption and Civil Rights Commissio. di Korea Selatan. SNACC . he Supreme National Association for Combating Corruptio. di Negara Yaman. ACLEI (Australian Commission for Law Enforcement Integrity. DIKR (Department of Interior and Kingdom Relation. di Negara Belanda. EFCC (Economic and Financial Crimes Commissio. di Negara Nigeria. GIO (General Inspect ion Organization. di Negara Iran. UNODC (United Nations Office on Drug and Crim. MOS (Ministry of Supervisio. di Negara China. APSC (Australian Public Service Commissio. FBI di Amerika Serikat. Department of Justice dan Department of Foreign Affairs the Netherlands. SFO (Serious Fraud Offic. di Britania Raya Inggris dan WorldBank. 10Bisa kita lihat bahwasannya dalam Nota Kesepatan terhadap kerjasama pemeberantasan kejahatan korupsi transnasional merupakan hal yang rumit sehingga dalam kasus ini harus banyak melibatkan negara-negara yang bersangkutan. Simandjuntak. Simandjuntak. Simandjuntak. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Ekstradisi secara bahasa berasal dari bahasa Latin, yakni AuExtradereAy terdiri dari kata AuExAy yang berarti keluar, dan AutradereAy yang berarti memberikan dan menyerahkan. 11 Secara istilah menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, menyatakan bahwa. AuDalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. Ay Perjanjian ekstradisi merupakan sebuah harapan dari suatu Negara dengan antar Negara untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan kejahatan yang bersifat antarnegara. Secara general negara yang diminta . equested stat. tidak mempunyai keharusan buat memberikan kepada Negara yang meminta seseorang atau orang-orang yang sudah kabur ke negara lain. Sebab itu dalam diplomasi ekstradisi disyaratkan bahwa dalam menyerahkan pelaku tindak pidana harus berdasarkan atas permohonan pihak negara yg meminta dengan negara yang Ekstradisi secara umum merupakan sebuah proses penyerahan tersangka ataupun terpidana yang dilakukan secara formal oleh suatu negara kepada negara lain yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Tujuan dilakukannya ektradisi adalah untuk menjamin dan memastikan agar pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari penuntutan dan/ atau pemidanaan, karena dalam banyak kasus negara lain yang tidak mempunyai wewenang atas kejahatan pelaku tindak pidana dijadikan sebagai tempat pelarian diri dan sembunyi agar terhindar dari penuntutan dan pemidanaan karena disebabkan tidak adanya yuridiksi suatu negara yg menjadi tempat kabur, sehingga tidak berwenang melakukan itu kepada para pelaku tindak pidana korupsi transnasional. Dalam perjanjian ekstradisi dalam tindak pidana korupsi memiliki hal-hal yang pokok atau unsur-unsur yang mendasari terlaksananya perjanjian ekstradisi itu sendiri : Unsur Subjek, unsur ini merupakan unsur yang melakukan perjanjian ekstradisi dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu perjanjian ekstradisi memiliki dua unsur subjek. Negara yang memiliki yurisdiksi/ batas wilayah atau batas kewenangan untuk mengadili atau memidana pelaku tindak pidana korupsi. Negara tempat pelaku tindak pidana korupsi . ersangka/ tertuduh/ terdakw. Unsur Objek, unsur ini merupakan unsur yang dipermasalahkan, yaitu si pelaku tindak pidana korupsi, baik yang berstatus tersangka atau tertuduh ataupun terdakwa. Hendrik Sompotan. AuEkstradisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi,Ay Lex Et Societais 4, no. 5 (May 2. Sompotan. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Meskipun si pelaku tindak pidana korupsi menjadi sebuah objek dalam ekstradisi, si pelaku tindak pidana korupsi juga harus tetap dianggap sebagai subjek hukum yang mana hak-hak dan kewajiban asasinya masih harus dijamin, dilindungi, dan tidak boleh Unsur Tata Cara dan Prosedur, merupakan unsur rangkaian proses dalam ekstradisi untuk mengajukan sebuah permintaan penyerahan maupun tata cara untuk menyerahkan atau menolak penyerahan pelaku tindak pidana korupsi. Penyerahan hanya dapat dilakukan apabila negara peminta telah melakukan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati sebelumnya, karena penyerahan harus didasari oleh perjanjian ekstradisi itu sendiri. Jadi apabila negara peminta tidak meminta agar melakukan penyerahan, maka pelaku tindak pidana korupsi yang berada di luar yurisdiksi negara asal tidak boleh ditangkap maupun Unsur Tujuan, unsur ini merupakan unsur yang diharapkan setelah dilakukanya ekstradisi, maka dari itu tujuan dilaksanakannya ekstradisi disini adalah untuk mengadili pelaku tindak pidana korupsi yang sedang berada di luar yurisdiksi negara asalnya, sehingga ekstradisi disini bertujuan agar menyerahkan dan mengadili si pelaku tindak pidana korupsi. Permintaan untuk menyerahkan itu wajib dilakukan melalui saluran diplomatik. Demikian juga apabila negara diminta menerima atau tidak menerima permintaan negara yg meminta wajib melaporkannya kepada negara yg meminta melalui diplomasi antar negara. Adapun keputusan untuk menerima ataupun menolak permintaan dari negara yg meminta. Pemerintah negara yg diminta seperti misalnya Jaksa Agung. Kepala Polisi. Kementerian Kehakiman, juga Kementerian Luar Negeri ikut terlibat dalam memberikan peninjauan untuk pada akhirnya diambil keputusan oleh pemerintah yang berwenang berasal negara diminta. Sangat memungkinkan bahwa suatu kasus tentang ekstradisi, jauh pada sebelumnya juga sudah melibatkan Penegak Hukum pada skala yang lebih bawah, misalnya pada waktu penangkapan, penahanan, pengawalan atas keamanannya, dan lain-lain. Hal ini berarti bahwa persoalan ekstradisi ini adalah persoalan negara dan antar negara. sebagai persoalan dari dalam diri negara, maka pelaksanaannya wajib menurut hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang diakui negara tentang ekstradisi maupun peraturan perundangundangan nasional lainnya yang terkait, seperti hukum acara pidana. Sedangkan sebagai persoalan antar negara, pelaksanaannya harus dengan sesuai di perjanjianperjanjian internasional ataupun hukum kebiasaan internasional tentang ekstradisi. I Made Krisna Adiwijaya. AuEKSTRADISI SEBAGAI SARANA PEMBERANTASAN KEJAHATAN INTERNASIONAL DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NO. 1 TAHUN 1979,Ay Lex 7, no. 5 (May 2. : 12. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Dalam melakukan ekstradisi ada tiga tahapan pokok yang dilalui agar ekstradisi dapat dilaksanakan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yaitu: Tahapan Penerimaan Permintaan Ekstradisi. diterimanya permintaan ekstradisi dari negara melalui saluran diplomatik kepala Menteri kehakiman, yang kemudian penelitian kelengkapan dokumen dan persyaratan ekstradisi oleh Menteri Kehakiman. Tahapan Pemeriksaan Perkara Ekstradisi. tahap ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisisan terhadap objek ekstradisi berdasarkan berkas tertulis yang diterima dari Negara peminta, penyerahan berita acara hasil pemeriksaan kepada kejaksaan pemeriksaan di muka pengadilan berdasarkan permohonan tertulis dari jaksa serta keluarnya penetapan pengadilan mengenai bisa atau tidaknya dilakukan ekstradisi. Tahapan Persetujuan Presiden. diterimanya penetapan pengadilan oleh menteri kehakiman dan masuknya pertimbangan dari berbagai institusi terkait yaitu menteri luar negeri, kapolri, jaksa agung, disertai menteri kehakiman sendiri yang kemudian diajukan kepada presiden untuk memperoleh keputusan mengenai apakah permintaan ekstradisi dapat diajukan atau ditolak. Tindak pidana korupsi antarnegara yang terorganisir telah mengancam kehidupan soial, ekonomi, politik, keamanan, dan perdamaian dunia. Mudahnya akses dalam perkembangan ilmu dan teknologi yang tidak didampingi dengan kesadaran yang tinggi melalui norma-norma yang ada menyebabkan dampak negatif, yaitu maraknya tindak pidana yang makin dapat dilakukan melalui celah-celah globalisasi. Salah satu tindak pidana yang sekarang lagi marak dimana-mana bahkan di seluruh dunia yang merupakan dampak negatif dari globalisasi, yaitu tindak pidana korupsi, sehingga dibutuhkannya penanganan khusus untuk kasus tindak pidana korupsi. Kerjasama internasional yang efektif dalam membentuk suatu rangkaian kerangka hukum guna menanggulangi tindak pidana korupsi transnasional yang terorganisir. Dengan ini. Indonesia dalam memberantas korupsi dalam skala transnasional mendapatkan kemudahan akses untuk memproses suatu kasus tersebut melalui ekstradisi. Apabila dibedah, tindak pidana korupsi mempunyai konsep yang berbeda dengan hukum pidana umum. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 (United Nations Convention Againts Corruption(UNCAC)2. menjabarkan bahwasannya masalah korupsi sudah menjadi ancaman yang sangat serius terhadap kestabilan keamanan masyarakat internasional, dan yang telah melemahkan institusi, nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, dan membahyakan dalam penegakkan hukum. Adiwijaya. Sompotan. AuEkstradisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Ay Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Pembentukkan perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dengan negara-negara lain dapat dimanfaatkan sebagai sarana penegakan hukum melalui prosedur peradilan terhadap pelaku tindak pidana, terutama pelaku tindak pidana korupsi. PERJANJIAN BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Dalam Pasal 3 ayat . Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik menyatakan bahwa Bantuan hukum timbal balik merupakan permintaan bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta. Dalam ayat . menyebutkan bahwasannya bantuan hukum timbal balik berupa. Menelusuri identitas orang dan mencari orang. Memberikan pernyataan atau bentuk lainnya. Menunjukan dokumen atau bentuk lainnya. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu . menyampaikan surat. melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan. perampasan hasil tindak pidana. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana. melarang transaksi kekayaan, membekukan asset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana. dan/atau. Bantuan Hukum lain yang sesuai dengan Undang-Undang. Undang-Undang ini memberikan wewenang untuk melaksanakan bantuan tersebut yang dinyatakan dalam Pasal 4. Undang-Undang ini hanyalah mengatur mengenai bantuan hukum timbal balik secara rinci dalam perkara tindak pidana dari Pemerintah Republik Indonesia kepada negara yang diminta, dan juga sebaliknya yang berupa permintaan bantuan, persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengidentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang. Bantuan Hukum Timbal Balik hanya dapat dilakukan berdasarkan keterikatan antar negara dalam melakukan perjanjian, maka setelah baru dapat dilakukannya bantuan atas dasar hubungan antarnegara. Institusi di Indonesia yang mempunyai wewenang dalam kebijakan Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 pusat . entral authorit. untuk memohon Bantuan Hukum Timbal Balik adalah Kementrian Kehakiman dan Komnas HAM. Bentuk kerjasama bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistanc. ada tiga, yaitu regional, bilateral, dan multilateral. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara atas dasar bantuan hukum timbal balik yang mengikat kedua belah pihak atau negara tersebut dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Perjanjian bilateral ini dapat dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri. Kementerian Hukum dan Komnas HAM. Kepolisian dan Kejaksaan Agung, dan lain-lain. Pemerintah Indonesia telah memiliki 4 . perjanjian bilateral di bidang bantuan hukum timbal balik. UU No. 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on Mutual Legal Assistance in criminal Matter. Perjanjian ini dilaksanakan antara Negara Indonesia dengan Negara Australia yang ditandatangi pada tahun 1995 kemudian disahkan pada tahun 1999. UU No. 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and The PeopleAos Republic of China on Mutual Legal Assistance in criminal Matter. Perjanjian ini dilaksanakan antara Negara Indonesia dengan Negara China yang ditandatangi pada tahun 2000 kemudian disahkan pada tahun 2006. UU No. 42 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea (Treaty on Extradition between the Republic of Indonesia and the Republic of Kore. Perjanjian ini dilaksanakan antara Negara Indonesia dengan Negara Korea Selatan yang ditandatangi pada tahun 2004 kemudian disahkan pada tahun 2007. Indonesia dengan Hong Kong, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung RI pada tahun 2008, tentunya Jaksa Agung dapat menjadi kebijakan utama dalam penanganan permintaan Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana, sebagaimana negara negara sahabat Perjanjian regional adalah diplomasi yang dilaksanakan oleh negara-negara yg terkumpul dalam suatu kawasan yang misalnya merupaka anggota ASEAN yang terdiri dari negara Indonesia. Malaysia. Thailand. Filipina. Singapura. Brunai Darusalam. Kamboja. Laos. Vietnam. Myanmar, dan telah ditandatangani dan disepakati pada bulan November 2004 oleh sepuluh negara anggota ASEAN. Sarayar. AuKAJIAN HUKUM BANTUAN KERJASAMA TIMBAL BALIK (MUTUAL LEGAL ASSISTANCE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA INTERNASIONAL. Ay Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 Perjanjian multilateral merupakan perjanjian yang terdiri lebih dari dua negara. Misalnya negara-negara yang tergabung dalam Kovensi UNCAC pada tahun 2003. Perjanjian model ini akan berlaku setelah ditandatangani oleh negara-negara peserta dan setelah dilegalkan oleh negara-negara lain, sehingga konvensi tersebut dapat dijadikan landasan untuk melakukan kerja sama. Pemerintah Indonesia telah memiliki beberapa perjanjian multilateral, yaitu:17 UU No. 15 Tahun 2008 tentang Pengesahan Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters (Perjanjian Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidan. yang ditandatangani oleh negara-negara anggota ASEAN pada tanggal 29 Nopember 2004, sebagaimana telah disahkan dalam UU tersebut. UNCAC (United Nations Convention Against Corruptio. pada tahun 2003 yang telah disahkan dengan UU No. 7 Tahun 2006. UNCTOC (United Nations Convention Against Transnastional Organized Crim. pada tahun 2000 yang telah disahkan dengan UU No. 5 Tahun 2009. SIMPULAN Korupsi dalam Hukum Acara Pidana juga mempunyai ketentuan yang khusus dibanding dengan hukum acara dalam tindak pidana yang pada umumnya, karena tindak pidana korupsi dalam Hukum Acara Pidana bersifat AuLex SpecialistAy yaitu dengan mempercepat proses dalam prosedur, memperoleh penyidikan penuntutan, pemeriksaan sidang dalam pembuktian suatu perkara tindak pidana korupsi dengan memperhatikan, menjamin, dan melindungi hak asasi tersangka/ terdakwa. Diplomasi internasional telah dilakukan tidak hanya dalam lingkup antar dua negara . tetapi regional dan antar banyak negara . untuk secara sistematis dan sistematis menghilangkan kekuatan keuangan para pelaku tindak pidana yang terkumpul dalam tindak pidana kejahatan yang terorganisir yang tersebar luas sehingga dapat diklasifikasikan sebagai kasus pidana luar biasa. Undang-undang antikorupsi Indonesia belum mengidentifikasi tindak pidana korupsi yang telah melanggar hak ekonomi dan sosial masyarakat, yang sistematis dan mrnyebar, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. Perjanjian ekstradisi merupakan sebuah harapan dari suatu Negara dengan antar Negara untuk bekerjasama dalam upaya pemberantasan kejahatan yang bersifat antarnegara. Secara general negara yang diminta . equested stat. tidak mempunyai keharusan buat memberikan kepada Negara yang meminta seseorang atau orang-orang yang sudah kabur ke negara lain. Sebab itu dalam diplomasi ekstradisi disyaratkan bahwa dalam menyerahkan AuBantuan Hukum Timbal Balik Dalam Perampasan Aset Korupsi Antar Lintas Batas Negara,Ay Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 3 (September 30, 2. : 387Ae98, https://doi. org/10. 55357/is. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 pelaku tindak pidana harus berdasarkan atas permohonan pihak negara yg meminta dengan negara yang diminta. Bantuan hukum timbal balik merupakan permintaan bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara yang diminta. Penulis menyarankan aparat penegakan hukum khususnya aparat yang ikut serta memberantas tindak pidana korupsi agar lebih jeli lagi dalam melaksanakan prosedur penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, khususnya untuk perkara pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dan bersembunyi di negara lain. Izzulhaq : UPAYA PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG KABUR KE LUAR NEGERI Jurnal Legisia Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya Vol. 15 No. 1 Januari 2023 DAFTAR PUSTAKA