https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI:https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penyerobotan Tanah Tanpa Izin di Kabupaten Subang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya (Studi Putusan Nomor: 3/Pen. Pid. C/2021/PN. Sn. Riyan Ade Wahyudi 1. Zarisnov Arafat 2. Yuniar Rahmatiar 3 Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia. Hk21. riyanwahyudi@mhs. Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, zarisnov@ubpkarawang. Buana Perjuangan Karawang. Jawa Barat. Indonesia, yuniar@ubpkarawang. Corresponding Author: Hk21. riyanwahyudi@mhs. Abstract: This study reviews the practice of unauthorized land grabbing in Subang Regency, analyzed through Subang District Court Decision Number 3/Pid. C/2021/PN. Sng, with a focus on the application of Government Regulation in Lieu of Law (Perpp. Number 51 of 1960. The research aims to determine how the regulation is applied, how the criminal liability of the perpetrators is constructed, and to what extent the legal protection provided to legitimate landowners is effective. The method used is qualitative with a normative legal approach. Data was obtained through document studies in the form of court decisions and primary, secondary, and tertiary legal materials. The analysis was conducted by examining the legal elements considered by the judge, both from a legal aspect in the form of proof of ownership rights and violation of the element of Auwithout permission,Ay as well as non-legal aspects such as material losses and the social conditions of the perpetrators. The results of the study show that the defendant was found guilty of violating Article 1 in conjunction with Article 6 of Government Regulation No. 51 of 1960 and Article 407. of the Criminal Code for occupying land without permission and damaging the victim's rice crops. The judge imposed a one-month imprisonment sentence with a two-month probation period. However, this verdict is deemed disproportionate and thus fails to provide an optimal deterrent effect. Government Regulation No. 51 of 1960 remains relevant as the legal basis for addressing land encroachment, but its effectiveness depends heavily on the consistency of law enforcement, the strength of ownership evidence, and legal awareness among the public. Keyword: Land grabbing. Government Regulation in Lieu of Law No. 51 of 1960, legal Abstrak: Studi ini mengulas praktik penyerobotan tanah tanpa izin di Kabupaten Subang yang dianalisis melalui Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pid. C/2021/PN. Sng, dengan menitikberatkan pada penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. Nomor 51 Tahun 1960. Penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi tersebut 891 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 diterapkan, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dikonstruksikan, serta sejauh mana efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik tanah sah. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi dokumen berupa putusan pengadilan serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan dengan menelaah unsur-unsur hukum yang dipertimbangkan hakim, baik dari aspek yuridis berupa pembuktian hak kepemilikan dan pelanggaran unsur Autanpa izinAy, maupun aspek non-yuridis seperti kerugian materiil dan kondisi sosial pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 jo. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat . KUHP karena menguasai tanah tanpa izin dan merusak tanaman padi milik korban. Hakim menjatuhkan pidana kurungan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Namun, vonis ini dinilai belum proporsional sehingga tidak memberikan efek jera yang optimal. Perppu No. 51 Tahun 1960 masih relevan sebagai dasar hukum menindak penyerobotan tanah, namun efektivitas penerapannya sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kekuatan bukti kepemilikan, dan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Kata Kunci: Penyerobotan Tanah. Perppu No. 51 Tahun 1960. Perlindungan Hukum. PENDAHULUAN Tanah merupakan aset vital dalam kehidupan manusia, baik sebagai tempat tinggal, sarana produksi, maupun sebagai bentuk investasi yang bernilai tinggi (Handayani, 2. Indonesia, penguasaan dan pemilikan tanah memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan hukum yang sangat kompleks (Puspitaningsih, 2. Hal ini disebabkan oleh tingginya nilai ekonomi tanah yang sering kali menjadi objek sengketa, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Salah satu bentuk pelanggaran yang umum ditemukan dalam praktik di masyarakat adalah penyerobotan tanah (Jazuli, 2. , yakni tindakan menggunakan atau menguasai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak. Perbuatan ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat. Penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan pihak yang sah atas kepemilikan atau penguasaan tanah tersebut (Runtuwene. Meskipun terdapat ketentuan hukum yang secara tegas melarang tindakan ini, praktiknya masih marak terjadi, baik di kawasan perkotaan maupun pedesaan (Apdoni et al. Di Kabupaten Subang. Jawa Barat, kasus-kasus penyerobotan tanah cukup sering mencuat ke permukaan. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari lemahnya pengawasan administrasi pertanahan, minimnya kesadaran hukum masyarakat, hingga adanya celah dalam proses penegakan hukum itu sendiri. Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Isnaini, 2. Peraturan ini dibuat dalam rangka menjamin kepastian hukum atas penguasaan tanah serta memberikan perlindungan kepada pemilik sah dari tindakan perampasan atau penguasaan secara sewenangwenang oleh pihak lain (Djumadi, 2. Pasal-pasal dalam Perppu ini mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya dapat dikenakan sanksi pidana. Meski terbilang sebagai peraturan yang sudah cukup lama. Perppu ini masih tetap berlaku dan menjadi dasar dalam penanganan berbagai kasus penyerobotan tanah hingga saat ini (Hario, 2. Salah satu kasus konkret yang mencerminkan implementasi dari Perppu No. 51 Tahun 1960 adalah perkara yang teregister dengan Nomor: 3/Pen. Pid. C/2021/PN. Sng di Pengadilan Negeri Subang. Kasus ini melibatkan dua orang terdakwa yang didakwa menggunakan sebidang tanah milik saksi pelapor tanpa memiliki izin 892 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 atau hak yang sah. Dalam proses peradilan, majelis hakim menggunakan ketentuan dalam Perppu tersebut sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, keberadaan Perppu No. 51 Tahun 1960 menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa izin dari pemilik atau pihak yang berwenang merupakan tindak pidana. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tantangan yang membuat penerapan regulasi ini belum sepenuhnya optimal. Salah satunya adalah kesulitan dalam membuktikan kepemilikan atau penguasaan yang sah, terutama jika dokumen administrasi pertanahan masih lemah atau tidak tertata dengan baik. Selain itu, aparat penegak hukum kerap kali menghadapi dilema antara menyelesaikan perkara secara hukum atau secara kekeluargaan, yang pada akhirnya dapat mengurangi efek jera bagi pelaku penyerobotan tanah (Rachmawati, 2. Kabupaten Subang merupakan salah satu wilayah yang mengalami tekanan cukup besar dalam hal pengelolaan agraria, terutama dengan meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur, permukiman, dan pertanian komersial (Sanjesti & Silviana, 2. Hal ini membuat konflik pertanahan menjadi lebih kompleks dan rawan terjadi, terutama di daerah yang masih minim sertifikasi tanah atau wilayah dengan sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun. Masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan menggunakan tanah yang bukan miliknya tanpa izin formal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor: 3/Pen. Pid. C/2021/PN. Sng menjadi representasi nyata dari kondisi tersebut. Terdakwa dalam perkara tersebut diketahui telah menduduki dan menggunakan sebidang tanah milik sah dari pelapor tanpa izin tertulis maupun hak hukum lainnya. Kejadian ini menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, bagi pemilik tanah yang sah, serta menciptakan potensi konflik berkepanjangan apabila tidak diselesaikan secara hukum. Melalui proses peradilan, perkara ini memberikan gambaran bagaimana ketentuan pidana dalam Perppu No. 51 Tahun 1960 diterapkan dalam Studi terhadap putusan ini penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana hakim menilai dan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam perkara penyerobotan tanah, serta apakah sanksi yang dijatuhkan sudah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam penelitian ini juga dapat menjadi dasar evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang sudah berusia lebih dari enam dekade tersebut dalam menjawab persoalan hukum agraria Fenomena penyerobotan tanah tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural dalam sistem pertanahan nasional (Amanda et al. , 2. Ketimpangan akses terhadap tanah, belum meratanya program sertifikasi tanah, serta ketidakjelasan status hak atas tanah di banyak daerah pedesaan dan pinggiran kota menjadi faktor yang turut mendorong terjadinya konflik Ketika batas kepemilikan atau penguasaan tanah tidak memiliki kekuatan bukti yang kuat secara administratif, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab cenderung memanfaatkan celah tersebut untuk menguasai tanah yang bukan miliknya. Dalam kondisi demikian, hukum pidana memainkan peran penting untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum pemilik tanah yang sah. Secara yuridis. Perppu No. 51 Tahun 1960 memang hanya terdiri dari beberapa pasal, namun muatan substansinya cukup tegas dan jelas. Pasal 1 menyatakan Ay bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanyaAy. Sementara Pasal 6 yang menyatakan AuBarangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyakbanyaknya lima ratus rupiahAy. Meskipun demikian, dalam implementasinya, aparat penegak hukum sering kali menghadapi berbagai kendala, mulai dari tumpang tindih hak atas tanah, minimnya alat bukti yang kuat, hingga intervensi pihak-pihak berkepentingan. Kasus yang terjadi di Kabupaten Analisis terhadap putusan ini dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana majelis hakim mengkonstruksikan fakta hukum, menafsirkan ketentuan dalam 893 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perppu No. 51 Tahun 1960, dan menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku. Hal ini penting untuk menilai apakah pengadilan telah memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta menjadi pembelajaran dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Dengan demikian, penulisan artikel ini tidak hanya bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan hukum positif terhadap kasus penyerobotan tanah, tetapi juga untuk menggali relevansi dan keberlanjutan penerapan Perppu No. 51 Tahun 1960 dalam sistem hukum nasional. Beberapa penelitian sebelumnya telah menyoroti penegakan hukum terhadap kasus penyerobotan tanah berdasarkan Perppu No. 51 Tahun 1960. Penelitian oleh Ahmad Rizky . menunjukkan kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Bogor dengan pendekatan kualitatif yuridis normatif melalui studi kasus putusan pengadilan negeri. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun Perppu No. 51 Tahun 1960 secara tegas mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap penyerobotan tanah, implementasinya masih menemui berbagai kendala, seperti minimnya bukti fisik, konflik hak atas tanah, dan lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum. Penelitian Siti Aisyah . melakukan tinjauan yuridis terhadap sanksi pidana bagi pelaku penyerobotan tanah di Jawa Barat dengan analisis dokumen putusan pengadilan dan peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum kerap dipengaruhi oleh faktor sosial-politik, termasuk tekanan dari pihak berkepentingan dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah, sehingga sanksi pidana yang diatur Perppu No. 51 Tahun 1960 seringkali tidak diterapkan secara maksimal. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini, karena penelitian saat ini lebih menitikberatkan pada analisis putusan pengadilan untuk melihat bagaimana majelis hakim mengkonstruksikan fakta hukum, , menafsirkan ketentuan dalam Perppu No. 51 Tahun 1960 berarti memahami secara tepat larangan penggunaan tanah tanpa izin (Pasal . yakni menyatakan bahwa setiap orang dilarang memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau penguasa sah atas tanah dan sanksi pidana bagi pelanggar (Pasal . dan menerapkan sanksi pidana secara spesifik, sekaligus menilai relevansi penerapan Perppu tersebut dalam praktik hukum nasional. METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada analisis peraturan perundang-undangan serta penerapannya dalam praktik peradilan. Data diperoleh melalui studi dokumen, khususnya Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pid. C/2021/PN. Sng, serta bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan ini dipilih karena fokus penelitian diarahkan pada penerapan Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat . KUHP dalam kasus penyerobotan tanah, serta kesesuaiannya dengan prinsip hukum pidana. Adapun tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan norma hukum dalam kasus tersebut, mengidentifikasi pertimbangan yuridis dan non-yuridis hakim, serta menilai implikasi hukumnya terhadap penegakan Perppu No. 51 Tahun 1960. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberi kontribusi pada pengembangan kajian hukum pidana agraria yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Penyerobotan Tanah Berdasarkan Perppu No. 51 Tahun 1960 di Kabupaten Subang sesuai Putusan Nomor: 3 / Pen. Pid. C/ 2021 /PN. Sng Penyerobotan tanah dalam perspektif hukum pidana dipahami sebagai tindakan mengambil alih, memakai, atau menguasai sebidang tanah milik pihak lain tanpa hak dan tanpa adanya izin dari pemilik yang sah atau pihak yang berwenang, yang mana perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum positif dan ketertiban umum (Lubis, 2. 894 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam konteks pidana, tindakan ini tidak hanya berdampak secara perdata tetapi juga memenuhi unsur-unsur tindak pidana karena mengganggu hak milik yang dijamin oleh hukum (Delzanty, 2. , dan oleh karena itu dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Konstruksi hukum terhadap perbuatan ini menempatkan penyerobotan tanah sebagai tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan, terutama dalam masyarakat yang masih mengalami persoalan agraria dan tumpang tindih kepemilikan lahan, di mana hukum berfungsi sebagai pelindung hak dan keadilan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpp. No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya menjadi instrumen yuridis utama dalam menangani penyerobotan Pasal 2 Perppu ini secara eksplisit menyatakan bahwa "Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp5. 000,". Unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Perppu ini mencakup tiga poin utama, yaitu: adanya tindakan nyata berupa penggunaan atau penguasaan tanah (AumemakaiA. , dilakukan tanpa persetujuan atau AuizinAy dari pemilik atau kuasa hukum atas tanah tersebut, dan yang menjadi korban adalah pihak Auyang berhakAy menurut hukum atas bidang tanah tersebut (Negara, 2. Unsur Autanpa izinAy menunjukkan tidak adanya persetujuan formal yang sah secara hukum dari pihak pemilik, sedangkan AupenguasaanAy tidak terbatas hanya pada kepemilikan tetapi juga mencakup kontrol atau pengelolaan fisik atas tanah, dan Auyang berhakAy mencakup pemegang hak milik, hak guna usaha, hak pakai, atau hak lainnya yang diakui oleh sistem hukum agraria Indonesia (Silitonga et al. , 2. Penafsiran normatif terhadap istilah-istilah tersebut harus merujuk pada prinsipprinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 serta doktrin hukum yang relevan, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya. Dalam sistem hukum nasional. Perppu No. 51 Tahun 1960 memiliki posisi yang strategis karena hingga kini belum dicabut dan masih menjadi rujukan utama dalam kasus-kasus penggunaan tanah tanpa hak, serta berfungsi sebagai pelengkap dari ketentuan KUHP dan UUPA. Keberadaannya mencerminkan respons negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah di tengah maraknya konflik agraria, baik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan korporasi, maupun masyarakat dengan negara. Dengan demikian. Perppu ini memainkan peran penting dalam sistem hukum pidana agraria Indonesia karena memberikan dasar legal yang kuat untuk menindak pelaku penyerobotan tanah secara pidana (Sumarja et al. , 2. , memperkuat fungsi preventif dan represif hukum terhadap pelanggaran hak atas tanah, dan menegaskan bahwa pemakaian tanah secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum adalah perbuatan yang dapat dihukum demi menjaga ketertiban hukum dan keadilan sosial. Analisis Terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Putusan Nomor: 3 / Pen. Pid. 2021 /PN. Sng ) Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pen. Pid. C/2021/PN. Sng merupakan representasi nyata bagaimana hukum pidana diterapkan dalam konflik agraria yang melibatkan hubungan kekeluargaan. Dalam perkara ini, dua terdakwa. Isah binti Yusuf dan Sarta bin Sawud, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguasai dan merusak tanah milik sah Aman Suryaman, yang merupakan adik ipar mereka. Berdasarkan alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik No. 2250/Jatibaru dan surat pernyataan jual beli tanggal 20 Oktober 1998 yang ditandatangani oleh terdakwa, serta diperkuat oleh keterangan para saksi, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat . KUHP telah terpenuhi. Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960 menyatakan: AuPejabat yang berwenang dapat memerintahkan agar orang yang mempergunakan tanah tanpa izin itu menghentikan perbuatannya serta mengosongkan tanah yang bersangkutan. Ay 895 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Pada putusan Nomor Perkara Putusan Nomor: 3 / Pen. Pid. C/ 2021 /PN. Sng ) hakim mempertimbangkan berbagai Aspek sebagai dasar dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Isah binti Yusuf dan Sarta bin Sawud. Pertimbangan tersebut dikelompokkan menjadi dua jenis : Pertimbangan Yuridis Hakim dalam Putusan Nomor 3/Pid. C/2021/PN. Sng menilai bahwa terdakwa Isah binti Yusuf dan Sarta bin Sawud telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 jo. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, serta Pasal 407 ayat . KUHP mengenai perusakan barang atau tanaman milik orang lain. Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa secara nyata menguasai lahan dan merusak benih padi berusia lima hari milik saksi Aman Suryaman, yang sah sebagai pemilik berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2250/Jatibaru. Hakim menolak dalil terdakwa yang mengklaim tidak pernah menjual tanah, karena terbukti ada surat pernyataan jual beli tanah tahun 1998 yang ditandatangani terdakwa serta adanya sertifikat resmi tahun 2019 atas nama Aman. Dengan demikian, hakim menegaskan bahwa unsur Aubarang siapaAy dan unsur Audilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sahAy telah terpenuhi. Berdasarkan pertimbangan yuridis, majelis hakim telah konsisten menerapkan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 serta Pasal 407 ayat . KUHP. Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa menguasai tanah tanpa izin dan merusak tanaman milik saksi Aman Suryaman, sehingga unsur-unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut terbukti secara sah. Hal ini menegaskan bahwa perbuatan penyerobotan tanah dalam kasus ini bukan hanya sengketa perdata, tetapi merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi pidana. Pertimbangan Non Yuridis Hakim juga menilai aspek non-yuridis dalam menjatuhkan putusannya. Pertama, dari sisi kerugian korban, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil yang signifikan karena benih padi milik Aman yang baru ditanam mengalami kerusakan, dengan estimasi kerugian mencapai Rp100. Kedua, meskipun terdapat hubungan kekerabatan antara terdakwa dan korban, yakni sebagai ipar, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar ataupun pemaaf, karena hukum harus ditegakkan tanpa memandang hubungan pribadi. Selanjutnya, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa yang tidak hanya menimbulkan kerugian nyata bagi korban, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat di lingkungan Di sisi lain, terdapat pula hal yang meringankan, yaitu bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya sehingga masih memiliki peluang untuk memperbaiki diri. Pertimbangan non-yuridis ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya mendasarkan putusan pada norma hukum semata, tetapi juga pada aspek kemanfaatan, keadilan, dan kondisi sosial terdakwa maupun korban. Penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak. Dalam kasus Putusan Nomor 3/Pen. Pid. C/2021/PN. Sng, para terdakwa tetap menguasai dan menggunakan lahan dengan cara menginjak serta merusak benih padi yang baru ditanam oleh pemilik sah, meskipun tidak memiliki dasar hak atau izin. Fakta ini menunjukkan bahwa unsur menggunakan tanah tanpa izin telah terpenuhi. Pasal 407 ayat . KUHP berbunyi: AuBarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ay 896 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dengan Demikian Berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat . KUHP telah terpenuhi karena: Terdakwa terbukti menggunakan tanah tanpa izin pemilik sah . nsur Pasal 2 Perppu 51/1. Terdakwa terbukti merusak tanaman padi milik pemilik sah secara melawan hukum . nsur Pasal 407 ayat . KUHP). Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana kurungan satu bulan dengan masa percobaan dua bulan kepada kedua terdakwa. Jenis sanksi ini, secara normatif, termasuk kategori pidana ringan bersyarat yang merujuk pada ketentuan Pasal 14a KUHP. Hakim mempertimbangkan alasan meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan terdapat hubungan kekeluargaan dengan korban. Namun dari perspektif efektivitas penegakan hukum, sanksi ini dapat dinilai tidak cukup memberikan efek jera, mengingat fakta bahwa terdakwa secara sadar menginjak benih padi milik korban dan menguasai lahan tanpa izin, padahal tanah tersebut telah bersertifikat atas nama orang lain (Negara, 2. Sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pid. C/2021/PN. Sng, tidak dapat dijadikan alasan hukum yang sah untuk membenarkan penguasaan tanah secara sepihak dan tanpa izin dari pemilik yang sah. Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa tetap menguasai dan merusak tanah milik saksi korban yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik dan sah berdasarkan hukum, hanya karena mereka memiliki hubungan sebagai ipar dari korban. Tindakan demikian secara jelas melanggar prinsip legalitas dan kepastian hak agraria, serta melanggar Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memakai tanah tanpa izin dari yang berhak, dapat dipidana (Sumarja et al. , 2. KESIMPULAN Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya masih relevan dalam menangani kasus penyerobotan tanah di Kabupaten Subang. Putusan Pengadilan Negeri Subang Nomor 3/Pid. C/2021/PN. Sng membuktikan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 jo. Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat . KUHP, dengan dasar bukti sertifikat hak milik, surat jual beli, serta adanya kerugian nyata yang dialami korban. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis dan nonyuridis, sehingga menegaskan bahwa penyerobotan tanah bukan sekadar sengketa perdata, melainkan juga tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana. Namun, putusan hakim menjatuhkan pidana yang relatif ringan, yakni satu bulan kurungan dengan masa percobaan dua bulan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun unsur pidana telah terpenuhi, pertimbangan hakim lebih menekankan pada aspek non-yuridis seperti kondisi terdakwa dan situasi sosial. REFERENSI