VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA Oleh: Achmad Mirza1. Farahwati2. Ekawati 3 Mahasiswa Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda 2, 3 Dosen Fakultas Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Jl. Juanda. No. 80 Kota Samarinda Kalimantan Timur Email : ekawatihukum52@gmail. ============================================================== ABSTRACT This legal The Prosecutor's Office as a government agency that exercises state power in the field of prosecution and other authorities based on statutory provisions. carrying out its duties and functions, it is required to be able to realize legal certainty, legal order, justice and truth based on the law, heed religious norms, decency, and morality and must explore human values, law and justice that live in society. Prosecutors as Public Prosecutors and Investigators from the police in practice often have complex problems due to differences of opinion about evidence and facts in a case. Therefore, the author is interested in examining the problem of the functional relationship between Investigators and Public Prosecutors in handling the examination of criminal cases and what factors are obstacles in the implementation of investigations and prosecutions at the Samarinda District Attorney's Office. This legal writing is a legal research that uses the research method of Empirical Research or field research, namely research whose objects are about symptoms, events, and phenomena that occur in society, institutions or countries that are non-literary in nature by looking at phenomena found in society. The results of the research show that the implementation of general criminal investigations at the Samarinda District Attorney's Office has reflected the objectives of the values contained in the Criminal Procedure Code (KUHAP). The results of the research and discussion of the author that the relationship between the Investigator and the Public Prosecutor in handling criminal cases is very close because the Investigator in conducting an investigation must notify the Public Prosecutor. While the factors that hinder are the back and forth process of case files due to incompleteness of case files and cause the length of the process of resolving a case that is being handled. Keywords: Criminal Case. Investigator. Public Prosecutor ABSTRAK Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jaksa sebagai Penuntut Umum dan Penyidik dari pihak kepolisian dalam prakteknya sering kali terdapat masalah yang kompleks karena adanya perbedaan pendapat tentang bukti dan fakta dalam suatu perkara. Oleh karena itu, penulis tertarik meneliti permasalahan tentang hubungan fungsional Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani pemeriksaan perkara pidana dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian Penelitian Empiris atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Samarinda sudah mencerminkan tujuan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hasil penelitian dan pembahasan penulis bahwa hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara pidana sangat erat sekali dikarenakan Penyidik didalam melakukan suatu penyidikan maka harus memberitahukan kepada Penuntut Umum. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat adalah terjadi proses bolak-balik berkas perkara dikarenakan kurang lengkapnya berkas perkara dan menyebabkan lamanya proses penyelesaian suatu perkara yang sedang ditangani. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata Kunci : Perkara Pidana. Penyidik. Penuntut Umum PENDAHULUAN Kejahatan maupun pelanggaran selalu terjadi dan dalam hal ini harus segera ditanggulangi, mengingat tingkat kejahatan yang semakin tinggi, maka Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan perlindungan terhadap hak-hak warganya. Adapun hak-hak yang dilindungi tersebut bukan hanya korban tindak pidana saja melainkan hak-hak pelaku tindak pidanapun harus Untuk dibutuhkan penegak hukum yang dalam hal ini dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta aparat hukum lainnya. Mewujudkan penegakan hukum yang dapat terintegrasi dengan baik dan dirasakan oleh masyarakat, maka membutuhkan suatu sistem atau penanggulangan kejahatan ataupun Mekanisme penanggulangan kejahatan ataupun pelanggaran tersebut disebut dengan Sistem Peradilan Pidana atau Criminal Justice System. Berkenaan dengan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, maka dalam penyelesaian suatu perkara pidana harus selalu berdasarkan pada hukum formil, yaitu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hartono menjelaskan bahwa kecermatan penyelidikan itu bertujuan untuk mendapatkan bukti-bukti yang diperlukan dan terkait dengan peristiwa pelanggaran hukum pidana. AuProses dimulainya penyelidikan dan Penyidikan harus selalau VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 formil atau hukum acara, baik didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun hukum acara yang diluar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk juga hakikat dari kepentingan hukum itu sendiri, karena hukum dalam perkara ini indentifikasi peristiwa tentang ada dan tidak adanya peristiwa pidana yang telah dilanggarAy. Perkara penyidikan tersebut diungkapkan dalam bentuk berita acara penyidikan yang diarahkan kepada Penuntut Umum. Dari Penuntut Umum perkara itu diteruskan ke pangadilan untuk diperiksa dan disidangkan oleh Hakim dan Hakim Pengadilan Negeri yang berwenang akan memutuskan apakah seseorang yang terlibat dalam perkara pidana itu bersalah atau tidak bersalah, karena perkara pidana itu berproses yang diawali dengan penyidikan, kemudian diteruskan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan, maka antara Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Dalam melaksanakan tugas ketertiban hukum, keadilan dan kesopanan, dan kesusilaan serta wajib ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarida dalam pernyataannya dalam artikel yang di unggah pada halaman website Kejaksaan Negeri Samarinda. AyPenyelesaian Kejaksaan Negeri Samarinda secara umum adalah setiap perkara di kejaksaan negeri Samarinda dapat memakan waktu yang berbeda-beda tergantung pada kompleksitas dan keadaan masing-masing perkara. Namun, proses ini harus mengikuti prosedur dan aturan hukum yang Ay2 Rumusan Bagaimana hubungan fungsional Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani pemeriksaan perkara Kejaksaan Negeri Samarinda? Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan Penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda? METODE PENELITIAN Jenis metode penelitian dalam penulisan ini adalah berupa penelitian Penelitian empiris . ield researc. atau penelitian lapangan yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Objek kajian dalam penelitian empiris adalah fakta sosial, menurut Soetandyo Wingjosoebroto. Hartono, 2012. Penyidik Dan Penuntut Umum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta, hal. https://kejarisamarinda. id//diakses 28 Februari 2023. Jam 10. 00 AM/ VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Aupenelitian sosiologis yaitu penelitian berupa studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya Ay Pendekatan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, kemudian memahami data yang dinyatakan oleh informan secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang HASIL PENELITIAN PEMBAHASAN DAN Hubungan Fungsional Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Menangani Pemeriksaan Perkara Pidana Di Kejaksaan Negeri Samarinda Menurut M. Yahya harahap Auhubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum merupakan hubungan koordinasi berdasarkan intitusional yang artinya adalah masing-masing institusi mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Ay3 Hubungan Penyidik dengan Penuntut Umum dapat dilihat dalam pasal 109 Ayat . dan Ayat . , mengenai kewajiban Penyidik Penyidik kepada Penuntut Umum, dan pemberitahuan tentang penghentian . Penyidikan suatu peristiwa yang Penyidik memberitahukan hal Yahya Harahap, 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika. Jakarta, hal. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Penuntut Umum. Dalam Penyidik karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum, tersangka atau Ay Standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda diawali dengan Penyidik memberitahukan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan melalui surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda yang disebut SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidika. Dengan SPDP tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menunjuk Jaksa untuk dijadikan sebagai Jaksa Penuntut Umum menggunakan P16 atau Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (Jaksa Penelit. Penyidik dan Penuntut Umum melakukan koordinasi dan membuat berkas perkara (Tahap I) dan dalam waktu 7 (Tuju. hari jika berkas lengkap tahapan selanjutnya adalah P-21 yaitu kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Proses perkara pidana dilanjutkan ke Tahap II yaitu tahapan proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-. oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada Tahap II dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam waktu maksimal VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 15 (Lima Bela. hari dilakukan P-16 A yaitu surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana. Setelah Jaksa Penuntut Umum ditunjuk langkah selanjutnya adalah melimpahkan berkas perkara pidana pada Pengadilan Negeri. Selanjutnya persidangan dan mengambil putusan hasil persidangan. Putusan itu akan bersifat tetap serta dapat diterima berbagai pihak . apabila tidak diajukan banding oleh pihak tergugat atau penuntut umum. Dari hasil putusan . selanjutnya adalah eksekusi tuntas maksimal 7 (Tuju. hari setelah . Tetapi jika ada upaya hukum misalkan melakukan banding maksimal 7 (Tuju. hari maka eksekusi dilakukan setelah hasil putusan akhir . Standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Samarinda memuat informasi penanganan masalah terkait SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidika. dan berkas perkara yang belum lengkap. Jika SPDP tidak datang lebih dari 30 hari maka Kejaksaan Negeri Samarinda mengeluarkan surat P-17 yaitu surat Surat P-17 dikeluarkan sebanyak 2 (Du. Setelah 30 hari dari pengiriman surat P17 yang dikeluarkan sebanyak 2 (Du. kali maka SPDP dikembalikan dan mengulang proses dari awal kembali. Berkas perkara yang belum lengkap seperti ada unsur yang tidak terpenuhi atau kekurangan materil seperti hasil laboratorium dan visum maka Kejaksaan Negeri Samarinda P-18 pernyataan hasil penyelidikan belum lengkap dan surat P-19 yaitu ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi Penyidik. Dan dalam waktu 14 (Empat Bela. hari harus di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Surat P-18 dan P-19 tidak boleh bolak balik hanya boleh di kirim 1 (Sat. Surat P-18 dan P-19 juga bisa termasuk bukan perkara tindak pidana misalkan berhubungan dengan perjanjian seperti kasus perdata. Penyidik dengan berkas perkara yang telah lengkap dan dapat dipenuhi setelah 14 (Empat Bela. hari, proses selanjutnya adalah kembali ke P-21 dan melanjutkan tahapan sampai pada eksekusi tuntas. Jika berkas perkara dari penyidik tidak kembali maka di P-20 pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Berkas perkara yang lewat dari 14 (Empat Bela. hari dan masih belum dipenuhi di anggap tidak sah dan Berdasarkan uraian diatas maka hubungan fungsional antara Penyidik dan Penuntut Umum sangat erat sekali Penyidik melakukan suatu penyidikan maka harus memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses perkara pidana diawali dengan penyidikan, kemudian diteruskan kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan, maka antara Penyidik dan Penuntut Umum Faktor-Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Penyidikan Dan Penuntut Umum Di Kejaksaan Negeri Samarinda Faktor penghambat dalam proses pemeriksaan perkara pidana dan upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Umum untuk mengatasi kendala tersebut menurut hasil wawancara yang dilakukan penulis kepada Bapak Indra Rivani. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari Senin, 05 Februari 2024 adalah sebagai berikut: AuA. Ada beberapa kendala yang prapenuntutan dan dilakukan upaya oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengatasi kendala tersebut diantaranya adalah: Terjadi bolak-balik berkas perkara antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak kunjung selesai. Hal ini dikarenakan adanya proses diantara keduanya, sehingga setiap kali Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk perkara, penyidik selalu tidak dapat melaksanakan petunjuk tersebut dengan baik. Begitu penyidik sudah berusaha untuk melengkapi berkas perkara tadi sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan, namun Jaksa Penuntut Umum selalu merasa bahwa berkas perkara tersebut masih kurang lengkap. Upaya yang dilakukan menurut standar penanganan perkara tindak memperbolehkan 1 . kali bolak balik. Sehingga Jaksa Penuntut Umum memberikan dan menjelaskan petunjuk secara rinci dan jelas mengenai hal apa saja yang kurang lengkap dari berkas penyidik, agar penyidik dapat memahami dan mengerti dengan baik mengenai hal apa saja yang kurang lengkap dalam berkas perkara tersebut. Koordinasi harmonis antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penyidik dapat menyebabkan lamanya proses penyelesaian suatu perkara Koordinasi harmonis ini disebabkan karena kurangnya komunikasi antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penyidik yang menangani kasus Sehingga seringkali BAP disertai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum tidak dilaksanakan dengan baik oleh Penyidik dan seringkali juga Jaksa Penuntut Umum tidak memberitahu mengenai apa saja hal yang kurang lengkap dari BAP tersebut. Mengenai hal ini upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dengan menjalin erat koordinasi dan hubungan antara Jaksa Penuntut Umum Penyidik Penyidik, diskusi dan pembicaraan secara intensif untuk membahas kasus yang sedang ditangani melalui Penyidik dengan Penuntut Umum. Penyidik telah melampaui batas waktu yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 BAP kurang lengkap sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan. Hal ini dapat menyebabkan perkara tersebut tidak kunjung terselesaikan dan terbengkalai, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum mengingatkan penyidik untuk segera melengkapi BAP yang kurang lengkap tersebut, serta segera mengembalikan BAP kepada Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum dapat menerbitkan surat P-18 atau pernyataan hasil penyelidikan belum lengkap dan surat P-19 yaitu pengembalian berkas Penyidik. Dan dalam waktu 14 (Empat Bela. hari harus di kembalikan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Surat P-18 dan P-19 tidak boleh bolak balik hanya boleh di kirim 1 (Sat. kaliAAy. Hubungan fungsional antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam proses pemeriksaan perkara pidana adalah bahwa keduanya harus bekerja sama secara profesional dan independen untuk mencapai keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum. Dalam praktiknya, hubungan fungsional antara kedua belah pihak ini sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik dan adil. Sesi Wawancara dengan Informan Bapak Indra Rivani. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda pada hari Senin, 05 Februari 2024. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Keduanya harus memegang prinsipprinsip kerjasama yang baik untuk menjamin diselesaikan dengan cepat dan efektif, dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. PENUTUP Kesimpulan Hubungan Fungsional Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Menangani Pemeriksaan Perkara Pidana Di Kejaksaan Negeri Samarinda Secara umum menurut penulis pelaksanaan penyidikan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Samarinda sudah mencerminkan tujuan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis terhadap beberapa rangkaian tindakan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan di Kejaksaan Negeri Samarinda adalah terjadi proses bolak-balik berkas perkara antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum yang tidak kunjung selesai karena koordinasi yang kurang harmonis dan dapat menyebabkan lamanya proses penyelesaian suatu perkara yang sedang ditangani. Penyidik yang melampaui batas waktu yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan berita acara pemeriksaan juga dapat menyebabkan perkara tersebut tidak VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 terbengkalai, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Saran Bagi pihak Penyidik yaitu Kepolisian Republik Indonesia seyogyanya kelengkapan berkas perkara dengan teliti sebelum di limpahkan kepada Penuntut Umum. Berkas perkara pidana yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa harus di kembalikan dengan alasan kurang lengkapnya berkas akan mengurangi waktu penanganan suatu perkara. Sehingga sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya Hal ini juga dapat meningkatkan citra, kinerja, dan profesionalitas dari anggota Polri. Bagi pihak Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum seyogyanya dapat mempertahankan koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum, terus melakukan komunikasi, membina koordinasi, dan kerjasama positif dengan Penyidik, serta melakukan diskusi dan pembicaraan secara intensif untuk membahas mengenai kasus perkara pidana yang sedang ditangani melalui forum konsultasi Penyidik dengan Penuntut Umum. Sehingga fungsional antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam proses pemeriksaan perkara pidana dapat berjalan dengan baik dan erat sebagai suatu kesatuan penegak hukum di wilayah negara Republik Indonesia. DAFTAR PUSTAKA