KRIMINALITAS PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI DI INDONESIA Defel Fakhyadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal defelfakhyadi@stain-madina. Abstract Siri marriage and polygamy are forms of marriage that are permitted in Islamic law, these actions are categorized as against the law if they are not carried out according to applicable laws. Criminality in civil law in the form of violations can occur if the aggrieved party files a lawsuit in court over the case of siri marriage and polygamy that does not have a license because every marriage must be The state regulates the registration of marriages and polygamy in order to create marriage administration so that it does not cause harm to the married couple when divorce, maintenance and inheritance rights occur. This literaturebased study wants to reveal the criminality in marriage based on the social reality of society in Indonesia. This type of research is descriptive qualitative based on literature research with data analysis through a descriptive critical analysis approach so as to produce a comprehensive understanding of legal marriage in Islamic law. This study concludes that the behavior of siri marriage and polygamy has a major impact on the order of family law in Indonesia so that the government regulates the administration of marriage by considering the side of kemashlahatan even though it sometimes has an understanding debate with traditionalist-centric fiqh thinking. The provision of sanctions against the criminal behavior of nikah siri and polygamy is a sanction against criminal offenders so that it is more social in nature so that the creation of responsive family law for the realization of a sakinah family, mawaddah warahmah. Keywords: Criminality. Marriage Registration. Siri Marriage. Polygamy Abstrak Nikah siri dan poligami merupakan bentuk pernikahan yang diperbolehkan dalam hukum Islam, tindakan tersebut dikategorikan melawan hukum apabila tidak dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku. Kriminalitas dalam hukum perdata berbentuk pelanggaran dapat terjadi apabila pihak yang dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus pernikahan siri dan poligami yang EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 tidak memiliki izin karena setiap pernikahan harus dilakukan pencatatan. Negara mengatur pencatatan pernikahan dan poligami agar terciptanya administrasi perkawinan sehingga tidak memberi mudharat bagi pasangan yang menikah ketika terjadi perceraian, hak nafkah dan kewarisan. Kajian berbasis literatur ini ingin mengungkap tindak kriminalitas dalam pernikahan yang berdasarkan pada realitas sosial masyarakat di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif berdasarkan penelitian kepustakaan dengan analisis data melalui pendekatan analisis kritis deskriptif sehingga menghasilkan pemahaman yang komprehensif dalam perkawinan yang sah dalam hukum Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perilaku nikah siri dan poligami memilki dampak yang besar terhadap tatanan hukum keluarga di Indonesia sehingga pemerintah mengatur administrasi perkawinan dengan mempertimbangkan sisi kemashlahatan meskipun terkadang memiliki perdebatan pemahaman dengan pemikiran fikih sentris-tradisionalis. Pemberian sanksi terhadap perilaku tindak pidana nikah siri dan poligami merupakan sanksi terhadap pelaku pidana pelanggaran sehingga lebih bersifat sosial sehingga terciptanya hukum keluarga yang responsif demi terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah warahmah. Kata Kunci: Kriminalitas. Pencatatan Pernikahan. Nikah Siri. Poligami PENDAHULUAN Kriminalisasi terhadap kedudukan istri dan anak sering terjadi dalam keluarga,(Pandey, 2. sehingga sakralitas suci perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah tidak dapat terwujud dengan baik. Kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa pembiaran terhadap nafkah keluarga, pengingkaran terhadap keberadan anak sehingga menghilangkan hak waris serta kekerasan dalam bentuk fisik, struktural dan budaya dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan (Sinaga. Muazzul and Trisna, 2. Perkawinan termasuk dalam wilayah perdata yang mengatur hak kepribadian satu individu dengan individu lain, dapat juga digolongkan pidana ketika terjadi tindakan menyimpang(Leonardo et al. yang dapat dikategorikan pidana ringan ataupun pidana berat. Praktik nikah siri memiliki dampak yang sangat besar terhadap perkembangan hukum di Indonesia sehingga melahirkan stigma negatif terhadap pelakunya. Anggapan bahwa nikah siri adalah suatu nikah yang dibolehkan dalam Islam, sedangkan menurut sebagian yang lain menganggap bahwa nikah siri merupakan nikah yang tidak sah menurut hukum karena melanggar hukum positif (Kharisudin, 2. Negara mengakomodir hukum tersebut agar semua hakhak baik suami, isteri dan anak dapat dijaga dan dilindungi dengan baik sehingga kepastian hukum yang jelas dan tidak terjadi kesimpang siuran ditengah-tengah EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 masyarakat. (Akmal and Asti, 2. Nikah sirri merupakan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelaku kriminal dalam bentuk tindak pidana pelanggaran. Tindakan poligami menimbulkan stigma yang beragam di kalangan masyarakat, sehingga kebolehannya dalam Islam menimbulkan berbagai macam perspektif dari masyarakat. (Rohmah and Budihardjo, 2. Penyimpangan yang terjadi pada tindakan poligami terhadap ketidak mampuan seorang suami dalam memberikan nafkah secara lahir dan batin sehingga menimbulkan perselisihan yang berujung pada kerusakan hubungan rumah tangga. (Asdin, 2. Kebolehan poligami yang diakomodir oleh aturan peraturan perundang-undangan yang harus mendapatkan izin dari istri pertama menjadi syarat yang sangat susah dilakukan oleh seorang suami,(Mohamad and Suleman, 2. sehingga berakibat pada pelegalisasian terhadap pernikahan siri kembali dilakukan karena negara terkesan memberikan aturan yang sangat ketat terhadap poligami. Perkawinan yang merupakan wilayah privasi seorang manusia tidak hanya diatur oleh Allah dalam Alquran dan Sunnah namun juga diatur oleh negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Warga negara wajib mematuhi aturan yang berlaku karena bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam perkawinan karena menyangkut stabilitas keamanan negara. (Aziz and Islamy, 2. Ini membuktikan bahwa negara berkewajiban untuk mengatur ketertiban umum dalam mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan. (Sakinah and RifaAoi, 2. Nikah Siri dan poligami memiliki korelasi yang sangat kuat karena biasanya tindakan nikah siri dilakukan oleh sebagian masyarakat agar dapat melakukan poligami,(Alif Utama. Pujiastuti and Septiandani, 2. sementara negara memberikan ruang yang sangat ketat untuk pelaku poligami. Terdapatnya ketentuan pencatatan pernikahan bagi warga negara Indonesia menindikasikan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia secara agama tidak dinyatakan sah sehingga melahirkan kontradiksi hukum ditengah masyarakat dan menimbulkan perpecahan jika tidak dilakukan kompromi dalam penegakan hukum. METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan data secara kualitatif dari sumber dan informasi dari berbagai EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 literatur. Sumber primer dalam penelitian ini adalah UU No 1 Tahun 1974. PP no 9 dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan data sekunder dalam penelitian diperoleh dari buku-buku, jurnal dan berbagai referensi lainnya. Pengolahan data dilakukan menggunakan analisis data secara deskriptif dengan pendekatan mashlahah,(At-Thufi, 1. sehingga nilai-nilai maqashid Syariah tercapai dengan baik. (Kazemi-moussavi, 2. Ini bertujuan agar kesejahteraan dalam keluarga dalam membentuk keluarga yang sakinah dapat terwujud dengan baik sehingga tidak merugikan pihak apabila terjadi tindakan hukum dari salah satu TEMUAN DAN PEMBAHASAN Nikah Siri Dan Poligami Dalam Islam Nikah siri menjadi wacana yang hangat dibicarakan di Indonesia karena terjadinya dualisme hukum di Indonesia antara hukum Islam dengan hukum positif. Kontradiksi fikih dengan hukum positif mengalami kebuntuan jika selalu dipertentangkan sehingga menimbulkan kekacauan hukum di tengah-tengah (Qodir, 2. Perselisihan tersebut tentang sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan seseorang dalam perkawinan yang berakibat terhadap hubungan keperdataan dalam hak kepemilikan harta bersama dalam perkawinan, kedudukan dan status anak serta hubungan kewarisan. (Gistaloka. Baharudin and Jainah, 2. Indonesia merupakan negara yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, namun tidak menjadikan Islam sebagai konstitusi negara dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial yang berlaku ditengah-tengah masyarakat. (Syahriar. Bazarah and Khairunnisah, 2. Adanya beberapa hukum Islam yang terakomodir dalam Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah di Indonesia menandakan bahwa mereka hidup berdampingan dalam menjaga ketahanan negara. Undang-Undang No. 1 tahun 1974 (Undang-Undang Perkawina. yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Undang-Undang No. tahun 2004 (Undang-Undang Waka. yang kemudian pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 dan Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (Intruksi Presiden No. 1 Tahun 1. yang dijadikan sebagai hukum terapan di Pengadilan Agama menjadi bukti bahwa negara EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . memberikan ruang yang terbaik dalam menjamin kemerdekaan beragama bagi Proses pelaksanaan perkawinan Islam di Indonesia diatur dalam UU no 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang tertuang dalam Inpres no 1 Tahun 1991 yang merupakan salah satu bentuk modernisasi dan reformasi hukum perkawinan Islam di Indonesia. (Safiuddin. Harisudin and Busriyanti, 2. Hukum perkawinan Islam yang tertuang dalam kitab-kitab fikih disublimasi dalam bentuk perundang-undangan yang kemudian diuraikan dengan pasal-pasal yang sangat jelas sehingga untuk pengaturan hukum perkawinan mengalami progres yang sangat luar biasa. (Hutagalung and Gloriawati, 2. Kompleksitas perkawinan Islam di Indonesia tidak hanya diatur oleh Undang-undang No. 1 tahun 1974 namun diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam. Ini menandakan bahwa negara menjamin dan memelihara hak keperdataan umat Islam di Indonesia,(Mawardi. Netti and Rizki, 2. sehingga tidak terjadinya penyalahan kewenangan yang dilakukan oleh seorang suami dalam rumah tangga. Perkawinan merupakan suatu sarana yang membolehkan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Perkawinan merupakan suatu kebutuhan bagi manusia sebagai makhluk sosial memiliki ketergantungan dengan individu yang lain, sehingga untuk menjaga kelangsungan manusia maka Allah SWT memerintahkan manusia untuk melakukan perkawinan yang bertujuan untuk menjaga entitas sebagai makhluk hidup di muka bumi. (Fahrun. Hambali and Ash Shabah, 2. Pernikahan dalam Islam merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang membolehkan seseorang melakukan hubungan dengan perempuan dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan. (Zahrah, 1. Pernikahan tersebut dapat dilakukan apabila tidak terdapat larangan terhadap perempuan yang dinikahi baik larangan tersebut bersifat sementara waktu ataupun larangan tersebut bersifat (Al-Zuhaily, 1. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan. Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaan dan harus dicatatkan menurut peraturan perundangan yang EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 berlaku. Kompilasi Hukum Islam juga menguatkan kepastian hukum dari UU no 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa agar terciptanya ketertiban dalam perkawinan di Indonesia maka setiap perkawinan hars di catatkan dan dinyatakan sah jika dilakukan berdasarkan aturan yang terdapat dalam UU no 1 tahun 1974. Pencatatan Indonesia,(Cahyani et al. , 2. ini bertujuan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan terutama perempuan dan anak-anak dalam berumah tangga. Pencatatan pernikahan merupakan upaya preventif yang dilakukan oleh pemerintah apabila terjadi perselisihan dalam rumah tangga sehingga seseorang dapat melakukan tindakan hukum dengan akta nikah sebagai bukti autentik terhadap pernikahan yang mereka lakukan. (Mafaid and Tanjung, 2. Islam tidak mengatur secara kongkret tentang pencatatan perkawinan namun untuk kemashlahatan di Indonesia agar problematika keperdataan umat Islam memiliki kepastian hukum maka dilakukanlah pencatatan perkawinan. Perspektif fikih-sentris yang dipahami oleh masyarakat bahwa pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan, sehingga praktik ini menjadikan nikah siri tetap berlangsung sampai saat ini. Terdapat beberapa pihak yang memanfaatkannya sebagai keuntungan pribadi tanpa melihat nilai-nilai keadilan yang merupakan prinsip dasar dan karakteristik hukum Islam. (Djamil, 1. Islam secara tegas tidak mengatur bahwa pernikahan harus dicatatkan namun secara implisit terdapat indikasi bahwa untuk menjaga hubungan muamalah antara satu orang dengan orang lain maka harus dicatatkan seperti hutang piutang,(Wahyuni. Yusuf and Putri, 2. nikah juga merupakan salah satu bentuk dari hubungan muamalah antara satu orang dengan orang lain. Nikah siri merupakan suatu bentuk pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak melakukan pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sehingga pernikahan yang dilakukannya tidak memiliki legalitas (Nofia Sari. Sari Damayanti and Hadrian, 2. Apabila seorang suami atau istri melakukan tindakan hukum serta tidak menjalankan kewajiban dalam rumah tangga seperti penelantaran nafkah istri dan anak, pemutusan ikatan perkawinan dalam bentuk talak, khuluAo serta keabsahan anak dalam perkawinan tidak dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan. (Juli and Zulkarnain, 2. Pengadilan EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 Agama yang memiki kewenangan Absolut dan relatif dalam upaya hukum keperdataan umat Islam,(Yasmine. Ramadhoifah and Afifah, 2. penyelesaikan perkara perdata dalam pernikahan tidak dapat diselesaikan apabila tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah yang menjadi bukti autentik pernikahan. Pernikahan siri hanya memenuhi ketentuan agama tanpa mengikut sertakan negara dalam prosesi hukumnya. Islam tidak mengenal nikah siri, ini hanya membedakan antara nikah yang dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah (KUA) dengan nikah yang tidak dicatatkan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Undang-Undang Perkawina. dan Kompilasi Hukum Islam (Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1. menyatakan bahwa pernikahan yang dianggap sah adalah pernikahan yang dilakukan dilakukan menurut hukum Islam dan harus dilakukan pencatatan perkawinan. Poligami di Indonesia juga diatur oleh pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari istri pertama secara tertulis yang mengindikasikan asas hukum perkawinan adalah monogami. (Puspytasari. Maulana and Agustina, 2. Pelaksanaan poligami yang diatur oleh fikih adalah seorang laki-laki diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dengan batas maksimal empat orang dengan persyaratan harus dapat berlaku adil. (Al-Jaziry, 1. Tindakan poligami dalam Islam bertujuan untuk memperbanyak keturunan dan memberikan ruang kepada suami untuk memilki beberapa orang istri dengan tujuan untuk mengindarkan diri dari perbuatan perzinaan dan lain-lain. Poligami yang dilakukan oleh masyarakat pada prinsipnya merupakan suatu keadaan yang darurat sehingga kebolehannya merupakan keadaan yang mendesak, pada prinsipnya ketentuan nash yang mengatur tentang poligami merupakan strategi Islam dalam membatasi tindakan poligami secara bertahap. (Rohmah, 2. Tindakan juga dilakukan oleh kaum Yahudi timur tengah. Kristen Ortodok. Yunani. Mesir Kuno tanpa ada batasan,(Karimullah, 2. Islam memberikan batasan maksimal agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan terhadap perempuan dan menetapkan persyaratan . yang harus dipenuhi apabila melakukan tindakan poligami. (Muzakky and Eka Putri, 2. Terdapatnya beberapa negara modern yang melakukan modernisasi dalam hukum perkawinan terkait poligami. EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 pemberian syarat yang sangat ketat terhadap poligami mengindikasikan bahwa negara aturan pernikahan yang dianut adalah monogami. (Ramadhani, 2. Aturan perundang-undangan di Indonesia juga mengatur tentang poligami diatur sangat ketat dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. PP No. 9 tahun 1975. Kompilasi Hukum Islam dan ketentuan khusus dalam PP No. tahun 1983 dan PP No. 45 tahun 1990. Izin poligami diberikan kepada seseorang suami apabila istri tidak dapat melakuan kewajiban sebagai seorang istri seperti sakit, tidak memilki keturunan,(Nuryamin et al. , 2. diluar persyaratan tersebut tindakan poligami hanya dilakukan berdasarkan putusan hakim yang memandang seseorang dapat melakukan poligami. Tindak Kriminal Dalam Praktik Nikah Siri Dan Poligami Nikah Siri menimbulkan efek negatif terhadap pasangan yang melakukan pernikahan, tidak adanya registrasi pernikahan menimbulkan beberapa efek hukum apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami-istri. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sedangkan tujuan pencatatan pernikahan adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat. (Amar et al. , 2. Pencatatan pernikahan merupakan suatu tindakan preventif untuk meminimalisir tenjadinya tindakan melawan hukum yang merugikan berbagai pihak terutama istri dan anak. (Rofiq, 2. Istri dan anak merupakan objek yang tertindas terhadap pelaksanaan nikah siri karena merugikan mereka dari berbagai aspek. (Munawir and Rizani, 2. Istri dapat dirugikan dalam urusan nafkah serta hak dan kewajiban suami atasnya sehingga nanti berimplikasi terhadap kedudukan anak. Kehilangan hak nafkah juga dialami oleh istri apabila terjadi perceraian yang berakibat terhadap hilangnya hak waris apabila suami meninggal dunia. (QurAoani Gunawan and Jannah, 2. Seorang anak yang merupakan ahli waris pokok dalam kewarisan Islam juga tidak tidak memilki (SURYA, 2. Hakim sebagai perpanjangan tangan dari negara dalam menyelesaikan kasus keperdataan umat Islam tidaka dapat menyelasikan perkara perdata Umat Islam tanpa memeiliki data Autentik pernikahan yang sah. Kerugian psikologis juga dialami oleh istri dan anak, stereotip yang berkembang ditengah masyarakat terhadap pernikahan siri juga akan mempengaruhi kondisi mental dan EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 kesehatan anak. (Irsyad. Fitriani and Susanti, 2. Semua administrasi dan pelayan yang bersifat publik tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki data administratif yang lengkap. Undang-undang perkawinan harus dilakukan berdasarkan kepercayaan agama masing-masing dan dilakukan pencatatan, sehingga administrasi perkawinan di Indonesia dapat diatur dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak yang melakukan Motif nikah siri dilakukan karena pernikahan yang tidak dapat restu dari wali dan poligami yang diatur ketat oleh negara sehingga nikah siri menjadi alternatif yang menyebakan terjadinya eksploitasi seksual oleh orang tua untuk dimanfaatkan dalam mendapatkan materi dalam bentuk uang atau jasa. (Anggelia and Purwanti, 2. Asas monogami yang merupakan prinsip hukum perkawinan di Indonesia memberikan aturan yang sangat tegas terhadap pelaku poligami sehingga untuk melakukan hal tersebut harus memiliki prosedur yang jelas sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Pencatatan perkawinan juga diperkuat oleh KHI bahwa pernikahan yang sah adalah pernikahan yang dicatatkan sehingga perkawinan yang dilakukan dilakukan diluar pegawai pencatatan perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum. KHI tidak menyatakan dengan tegas bahwa nikah siri tidak sah, karena pada praktiknya nikah siri memenuhi unsur-unsur perkawinan yang ditetapkan sehingga ini menjadi peluang bagi sebagian orang untuk melakukan pernikahan siri meskipun minim pengetahuan dan edukasi terhadap dampak nikah siri. (Orlando. Mujiburrahman and Burhayan, 2. Majelis Ulama Indonesia juga melarang praktek nikah siri jika terdapat unsur mafsadat di dalamnya sehingga setiap pernikahan harus dicatatkan oleh lembaga yang berwenang sebagai tindakan preventif agar tidak menimbulkan mudharat bagi orang lain,(Shuhufi. Rauf and Amin, 2. sehingga umat Islam harus tunduk terhadap ketentuan agama dan yurisprudensi hukum yang berlaku dalam suatu negara. Tindakan nikah siri yang dilakukan oleh berbagai pihak demi kepentingan dan motif individu merupakan suatu tindakan kriminal dan menyalahi hukum sehingga dapat dikenakan dengan sanksi. Tindakan kriminal yang dilakukan berupa tindak pidana pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pidana ringan. (Alamsyah and EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 Somadiyono, 2. Delik pidana ringan ini diatur oleh PP No 9 tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No 1 tahun 1974 yang menyatakan bahwa seseorang yang melanggar ketentuan pencatatan perkawinan maka akan dikenakan Pegawai pencatatan pernikahan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan dikenakan sanksi kurungan dan denda. Sanksi nikah siri juga diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara yang merupakan pelopor dari penegakan norma-norma hukum di Indonesia. PNS yang melakukan nikah siri dikenakan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil. (Yuningsih et al. , 2. Sanksi terhadap tindak pidana pelanggaran dari nikah siri bagi pasangan yang belum menikah dari materi hukum dapat dikategorikan dengan sanksi ringan, namun bagi pasangan yang sudah terikat dalam suatu perkawinan yang kemudian melakukan nikah siri dapat dikenakan dengan tindakan pidana perzinaan yang merupakan delik aduan dari salah satu pihak yang dirugikan. (Pura and Faridah, 2. Hukum Pidana di Indnoesia menyatakan bahwa apabila seseorang yang melakukan pernikahan tanpa diketahui oleh istri pertama memiliki konsekuensi pidana yang dihukum hukuman penjara selama tujuh tahun. (Novitasari. Rosita and Ayub, 2. Terdapatnya putusan Pengadilan yang memberikan sanksi pidana pada pelaku nikah siri,(Putro et al. , 2. mengindikasikan bahwa negara tidak memberikan ruang kepada seseorang untuk melakukan praktik nikah siri di Indonesia dengan motif poligami sehingga administrasi perkawinan dapat dilakukan dengan baik. Hukum positif memberikan ruang yang sangat ketat untuk poligami, sehingga apabila seseorang melakukan poligami maka harus mendapatkan persetujuan dari istri dan pengadilan. Seseorang yang ingin melakukan poligami harus memenuhi syarat adminstratif yang telah ditentukan agar tindakan yang dilakukan memilki kekuatan hukum yang tetap. (Septiandani and Astanti, 2. PNS yang melakukan poligami harus mendapatkan izin dari atasan sehingga pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan berdampak tehadap status mereka yang dikenakan sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Disiplin pegawai negeri Sipil berupa penurunan pangkat, penurunan jabatan bahkan pemberhentian secara tidak (Shalehatun Nisa. Umar Inamul Hasan and Al Fakih, 2. EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 C. Pernikahan Siri dan Poligami Perspektif Maqashid Syariah Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah sehingga harus menguntungkan kedua belah pihak dan menciptakan ketenangan bagi pasangan suami-istri. (Nazaruddin, 2. Pernikahan menimbulkan hak dan kewajiban suami-istri dalam rumah tangga sehingga menjadikan relasi individu yang memilki ketergantungan antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan tanggung jawab tidak menjadikan seseorang superior terhadap yang lain namun hanya menjadi pemimpin dalam rumah tangga sehingga dapat berjalan dengan lancar dan baik. (Ridwan. Kemashalahatan merupakan tujuan dasar dari penerapan hukum Islam, sehingga dalam penerapan hukum tersebut harus mempertimbangkan kondisi sosiologis dalam suatu wilayah. (James Coulson, 1. Perbedaan pandangan dalam suatu permasalahan merupakan suatu kekayan dalam kahzanah keilmuan Islam sehingga tidak ada klaim kebenaran yang diakuisisi oleh suatu golongan atau (El Fadl, 2. Dinamika perbedaan pendapat dari ulama terhadap suatu permasalahan disebabkan dari perbedaan metode dan cara pandang yang digunakan dalam menetapkan suatu hukum. (Asfiyak, 2. Islam menanamkan nilai keamanan dan kenyamanan bagi seseorang yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat. Pencatatan pernikahan menjadi perdebatan pendapat dari kalangan ulama dan menjadi polemik karena dijadikan sebagai syarat sah pernikahan. Dalam fikih dikenal istilah iAolan nikah yang merupakan pemberitahuan nikah yang menjadi sunat muakkad dengan melakukan walimatul ursy, bahkan sebagian ulama menjadikan iAolan nikah sebagai syarat mutlak sahnya akad nikah dan kehadiran saksi hanya sebatas syarat (Nasution, 2. Pemberitahuan nikah bertujuan agar nikah diketahui publik sehingga meminimalisir apabila terjadi kemungkinan terburuk yang terjadi dari pernikahan seperti perceraian, kematian yang dapat menghilangkan hak kebenadaan seseorang. Secara yuridis berguna untuk perlindungan hukum terhadap perkawinan serta perlindungan terhadap anak diruang publik, karena tanpa bukti autentik administrasi tidak dapat dilakukan. (Jannah et al. , 2. EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . Pencatatan pernikahan merupakan syarat administratif negara yang bertujuan untuk menjaga ketertiban negara dan ketertiban dalam hukum perkawinan sehingga tidak ada yang merasa diabaikan. (Mahmood, 1. Perempuan dan anak-anak merupakan pihak yang mendapatkan kemashlahatan dalam kegiatan pencatatan pernikahan,(Abu Yazid Adnan Quthny. Ahmad Muzakki and Zainuddin, 2. sehingga telah dilegalisasi dalam perundang-undangan di negara muslim yang bertujuan agar tidak terjadinya diskriminasi terhadap hak yang akan diterima oleh wanita dan anak, karena tanpa pembuktian perkawinan maka anak dan istri tidak akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima sebagai seorang istri dan anak dalam nafkah dan warisan karena tidak adanya bukti autentik. Yordania dan Singapura merupakan salah satu negara yang mengharuskan pencatatan perkawinan dan diberikan hukuman jika melakukan melakukan pelanggaran hukum. (Nasution, 2. Pencatatan perkawinan merupakan bentuk pembaharuan dalam hukum keluarga yang bertujuan agar terciptanya hukum keluarga Islam yang responsif karena berpengaruh pada akibat hukum pernikahan seperti nafkah istri dan anak, hadhanah serta hak kewarisan. Pencatatan perkawinan bukan merupakan syarat sah perkawinan dalam fikih Islam, namun merupakan tindakan preventif jika terjadi sesuatu yang tidak Perkawinan merupakan suatu hukum yang tergolong dalam hukum perikatan yang mengharuskan untuk dilakukan administrasi agar tidak terjadi halhal yang tidak diinginkan,(Muhammad Romli Muar, 2. ini mengindikasikan bahwa pencatatan perkawinan dikategorikan sebagai syarat sah perkawinan agar terciptanya ketertiban dalam hukum perkawinan meskipun pencatatan dalam hukum Islam hanya terdapat dalam hutang piutang, persamaan Aoillat tersebut dijadikan landasan berfikir oleh ulama yang mengharuskan pencatatan (Halim, 2. Peraturan ini berdasarkan keputusan pemimpin untuk menjaga hak-hak perempuan dan anak dalam hukum keluarga dan tidak terjadi diskriminasi yang menimbulkan kecurangan hak-hak yang seharusnya diterima sebagai seorang istri dan anak. Perbedaan sah atau tidaknya nikah antara hukum Islam dan hukum formil berbeda, ketentuan sah menurut undang-undang jika perkawinan berdasarkan ketentuan masing-masing agama dan dilakukan pencatatan perkawinan sedangkan EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 sah menurut Islam adalah ketika rukun dan syarat nikah terpenuhi. Perbedaan ini dapat dikompromikan dengan cara melihat sisi kemashlahatan yang akan diperoleh ketika ketetapan tersebut dilakukan, melihat sisi kemashlahatan dalam pencatatan perkawinan maka Kompilasi Hukum Islam sebagai salah satu bentuk hasil fikih di Indonesia yang menyatakan bahwa sahnya perkawinan adalah memenuhi syarat dan rukun yang ditentukan oleh hukum Islam, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 untuk mencatatkan perkawinan yang bertujuan agar terciptanya ketertiban perkawinan bagi umat Islam. (Ghafur. Kanggas and Lahuri, 2. Pelanggaran nikah siri terjadi di beberapa kalangan dengan berbagai macam motif, bahkan dilakukan pada anak dibawah umur di lingkungan pendidikan merupakan suatu tindakan yang menyimpang karena tidak mendapatkan izin dari wali perempuan, sehingga terlihat unsur penipuan sehingga perbuatan tersebut dapat dikategorikan pencabulan jika terjadi pada anak dibawah umur. Sikap hormat seorang santri terhadap guru dijadikan sebagai kekuatan oleh para pimpinan ponpes untuk melakukan tindakan nikah siri. (Hanapi and Manshur, 2. Tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum tenaga pendidik terhadap santri di beberapa wilayah dilakukan oleh laki-laki yang sudah beristri untuk melakukan poligami dengan nikah siri, sehingga tidak memerlukan izin dari istri pertama sebagai prasyarat untuk poligami yang dilakukan secara resmi di mata hukum. Pelaksanaan nikah siri yang tidak mengikat pada aspek pidana tidak membuat jera bagi para pelaku sehingga tindakan tersebut terkesan pembiaran oleh beberapa Para pelaku nikah siri juga diberikan kemudahan oleh negara untuk melakukan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama setelah melakukan isbat nikah sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. (Huda and Azmi, 2. Seyogyanya negara memberikan sanksi administratif kepada pelaku nikah siri yang telah melakukan tindak pidana pelanggaran sebagai pelaku kriminal yang memiliki dampak sosial di masyarakat. Efek jera yang diberikan kepada pelaku nikah siri harus lebih besar karena merupakan suatu tindakan pidana berkedok pernikahan. Poligami merupakan tindakan hukum yang diperbolehkan oleh Islam sesuai dengan aturan Nash yang terdapat dalam Alquran dan Sunnah sehingga tindakan EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 tersebut tidak boleh diharamkan. Adil merupakan syarat utama yang harus dilakukan oleh suami ketika hendak melakukan poligami sehingga poligami tidak hanya mengedepankan nafsu dan sahwat semata. Poligami merupakan pintu darurat yang dapat dilakukan oleh seseorang dengan syarat mampu untuk berlaku adil terhadap istri-istri,(Quraish Shihab, 2. keadilan yang dilakukan oleh suami tidak hanya menyangkut kepada nafkah saja namun dalam hal perlakuan yang sama terhadap istrinya. (Al-Jaziry, 1. Tipologi masyarakat dalam poligami dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu, kebolehan poligami secara longgar dan mengganggap sunnah nabi, kebolehan poigami dengan persyaratan yang sangat ketat mencakup keadilan formal-distributif dan kelompok yang melarang poligami secara mutlak. (Ashidiqie, 2. Tindakan poligami memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap keluarga dari sisi psikologis anak dan istri. Kurangnya kasih sayang yang diberikan oleh seorang laki-laki kepada anak atau istrinya menjadi salah satu penyebab hancurnya keharmonisan rumah tangga yang berakibat pada perceraian. (Ridho and Abdillah, 2. Pemenuhan hak perdata dan ekonomi yang seharusnya dilakukan oleh suami terkadang terbengakalai dengan sehingga menimbulkan kerugian pada anak dan istri,(Latupono, 2. sehingga tindakan poligami yang salah juga menjadi penyumbang perceraian yang sangat besar di Indonesia. Realitas yang terjadi ditengah masyarakat dengan ketidak-mampuan suami untuk berlaku adil pada istri(Muhajir et al. , 2. mengindikasikan bahwa poligami harus mendapat pengawasan dari pemerintah agar nilai-nilai luhur dari perkawinan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah warahmah dapat terealisasi dengan baik Hukum Islam memberikan kedamaian, ketentraman dan kemashlahatan pada umatnya, kemashlahatan merupakan urgensi utama dari tujuan kehidupan beragama bagi umat Islam. Kemashlahatan merupakan hal terpenting yang harus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak melahirkan perbuatan yang merugikan orang lain. (Jalili, 2. Terdapatnya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku nikah siri dan poligami mengindikasikan bahwa tindakan tersebut menyalahi norma yang berlaku di tengah masyarakat. Tindakan nikah siri dan poligami sangat merugikan beberapa pihak terutama perempuan dan anak. Hak mereka dalam rumah tangga terabaikan sehingga menimbulkan kemudharatan. EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . Poligami yang merupakan tindakan yang diperbolehkan oleh agama juga terindikasi menyimpang jika tidak dilakukan di depan pegawai pencatat nikah, ini bertujuan untuk menjaga hak yang didapatkan oleh istri dan anak setelah terjadinya Penetapan beberapa kaidah fikih dalam problematika ini adalah Tasharruf al Imam manuth bil mashalah yang mengindikasikan bahwa aturan atau regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk masyarakatnya bertujuan untuk kemashalahatan warganya sehingga terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan. (Musyahid Idrus, 2. Kemashlahatan yang diinginkan oleh ajaran Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. (Suyono, 2. Peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk menghilangkan kemudaharatan bagi masyaraatnya sehingga nilai dari perkwinan yang terdapat dalam UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam yang mana perkawinan merupakan ikatan lahir bathin dalam emmbentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah. Penggunaan mashlahah sebagai sumber hukum Islam tidak serta merta membatalkan atau merusak hukum yang terdapat dalam alquran, namun bersifat menjelaskan makna substansial dari Alquran dan bersifat takhsish sehingga Islam tetap dinamis dan berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. KESIMPULAN Nikah siri dan poligami merupakan suatu bentuk pernikahan yang diperbolehkan karena memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan hukum Islam, sehingga pemahaman fikih tradisonalis tetap membenarkan perilaku tersebut karena tidak bertentangan dengan Nash Alquran dan Sunnah. Reformasi hukum keluarga dilakukan oleh negara modern dengan kewajiban untuk mencatatkan pernikahan agar memilki kekuatan hukum dan melakukan syarat yang sangat ketat bagi pelaku poligami agar nilai-nilai esensial dari pernikahan dapat terwujud dengan baik. Tindakan nikah siri dan poligami di Indonesia menjadi problematika hukum yang selalu diperdebatkan karena melahirkan tipologi masyarakat terhadap permasalahan tersebut dengan memepertentangkan hukum Islam dengan hukum positif di Indonesia. Negara mengatur pencatatan pernikahan dan prinsip monogami dalam perkawinan berdasarkan realitas sosial masyarakat yang mengandung unsur mafsadat, sehingga terjadinya ketidak harmonisan rumah tangga, pertengkaran. EL-AHLI : JURNAL HUKUM KELUARGA ISLAM 5 . 2024 perceraian bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Aturan yang dibuat oleh pemerintah mengedepankan unsur kemashlahatan bagi warganya dengan memberikan sanksi pidana terhadap pelanggaran pada pelaku nikah siri dan poligami yang tidak berizin sehingga terciptanya hukum pernikahan yang responsif dalam mewujudkan negara hukum yang damai dan sejahtera. REFERENCES