JURNAL SELAT Volume. 9 Nomor. Mei 2022. p - 2354-8649 I e - 2579-5767 Open Access at: http://ojs. id/index. php/selat DOI: https://doi. org/10. 31629/selat. PEMIDANAAN TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL MELALUI APLIKASI MICHAT THE LIABILITY OF PROSTITUTE ON MICHAT Putu Eva Ditayani Antari Universitas Pendidikan Nasional Jl. Bedugul No. 39 Denpasar-Bali, evaditayaniantari@undiknas. Abstract In this pandemic era, technology is an alternative way to do activities to facilitate human activity. The legal aspects that regulate life which aim to regulate harmonization between humans are often violated by certain elements to gain profits, apart from globalization. Prostitution is also involved because online media, the many elements who promote prostitution in the Michat online application are the main attraction for the audience, as a result of this prostitution many violate social norms that exist in society and become a problem. The problem that the author will analyse is what are the sanctions for perpetrators of online prostitution through the Michat application and the efforts that can be made to prevent the rise of online prostitution in Indonesia. The research method used is normative legal research with data collection techniques through library research. The results of the research obtained are first, pimps can be charged with the threat of punishment, both imprisonment and fines, the prohibition of doing pimping professions is contained in article 296 and article 506 of the Criminal Code. Regulations regarding the prohibition of online prostitution are specifically regulated in Article 27 paragraph . of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Second, preventive prevention of prostitution is carried out by various parties, both from government agencies and the local community so that it can run smoothly. The Regional Head. DPRD. Satpol PP, and the Police need to work together with the community to take the actions described above to prevent the practice of prostitution in their area. Keywords. Punishment. Prostitution. Technology Abstrak Teknologi merupakan salah satu cara untuk beraktifitas guna mempermudah suatu kegiatan manusia. Hampir seluruh hal berkaitan dengan teknologi, tidak terkecuali prostitusi yang masuk ke ranah media online dengan banyaknya oknum-oknum tertangkap melakukan prostitusi melalui Michat. Akibat dari prostitusi ini banyak yang melanggar norma-norma sosial yang terdapat di masyarakat dan menjadi penyakit sosial. Adapun permasalahan yang akan penulis teliti yaitu apa sanksi bagi pelaku prostitusi online melalui aplikasi Michat serta upaya yang dapat dilakukan guna mencegah maraknya prostitusi online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data 124 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial, melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu pertama. Mucikari dapat dijerat ancaman hukuman baik itu hukuman pidana kurungan maupun pidana denda, larangan melakukan profesi mucikari terdapat dalam pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Pengaturan mengenai larangan terhadap prostitusi online secara khusus juga diatur dalam Pasal 27 ayat . Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, penanggulangan prostitusi secara preventif ini dilakukan oleh berbagai pihak baik dari instansi pemerintahan maupun masyarakat setempat sehingga dapat berjalan maksimal. Kepala Daerah. DPRD. Satpol PP, dan pihak Kepolisian perlu bekerjasama dengan masyarakat secara bersama-sama melakukan tindakan seperti yang telah dijelaskan di atas untuk mencegah terjadinya praktek prostitusi di wilayahnya. Kata Kunci. Pemidanaan. Prostitusi. Teknologi PENDAHULUAN Perkembangan teknologi bagaikan mata uang yang membawa dampak positif dan dampak negatif di sisi lainnya yang hadir secara bersamaan. Kemudahan dalam melaksanakan komunikasi, jual beli, dan kegiatan lainnya yang dihadirkan oleh perkembangan teknologi menjadi dampak positif dari perkembangan teknologi dan membuat masyarakat semakin tergantung pada teknologi. Namun kemudahan tersebut juga membawa dampak negatif seperti terjadinya tindak pidana dengan menggunakan teknologi sebagai sarana. Penipuan, pencurian data pribadi, ujaran kebencian, provokasi, dan pornografi, khususnya prostitusi online menjadi beberapa contoh ekses dari kemudahan yang dihadirkan teknologi informasi. Prostitusi merupakan bentuk kejahatan yang klasik terjadi di masyarakat, dan bersifat dinamis mengikuti perubahan masyarakat. Kartini Kartono menyatakan bahwa manusia melakukan kegiatan menukar uang dengan melakukan hubungan seksual selama ribuan tahun. Sejak konsep pertukaran itu mulai dikenal, pada masa itulah prostitusi mulai muncul. Praktik prostitusi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang dilakukan sejak zaman dahulu sampai saat ini. Prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri dengan memperjualkan nafsu-nafsu seks dengan suatu imbalan pembayaran. Prostitusi dalam praktiknya melibatkan peran dari mucikari dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Sehingga kedua profesi ini diperkirakan sudah ada sejak dimulainya awal tahun masehi bahkan jauh sebelum itu. 1 Kartini Kartono. Patologi Social (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2. , hlm. JURNAL SELAT 125 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 Kata prostitusi berasal dari bahasa latin prostitution, kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi prostitution, yang memiliki arti pelacuran, persundalan, ketuna-kesusilaan, dan kemudian menjadi prostitusi dalam bahasa Indonesia. Topo Santoso mengutip pernyataan James A. Inciardi menyatakan prostitusi adalah penawaran hubungan seksual untuk memperoleh uang atau keuntungan lainnya. 2 Sementara menurut WA Bonger prostitusi adalah gejala kemasyarakatan dimana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencarian. Bonger secara terang-terangan menyampaikan bahwa prostitusi merupakan peristiwa penjualan diri sebagai profesi atau mata pencaharian sehari-hari seorang wanita dengan melakukan hubungan seksual dengan lawan jenisnya. 3 Sehingga Nardi menyimpulkan prostitusi memiliki unsurunsur sebagai berikut: Para pelaku atau subjek prostitusi adalah orang laki-laki dan orang perempuan di luar hubungan pernikahan. Peristiwa yang dilakukan adalah hubungan seksual atau hubungan persetubuhan, yang dilakukan atas kesepakatan bersama antara kedua pihak, atau bukan karena paksaan. Tujuannya adalah pemenuhan kebutuhan biologis . agi laki-lak. , dan kebutuhan uang . agi perempua. Prostitusi merupakan suatu bentuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Sianturi menyatakan suatu perbuatan dipandang sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur:5 . adanya subjek. adanya unsur kesalahan. perbuatan bersifat melawan hukum. suatu undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana. dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu. 2 Topo Santoso. AuMasalah Prostitusi,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 26, no. : hlm. 3 Kartono. Op. Cit. , hlm. 4 Eko Noer Kristiyanto. AuJangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring,Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. : hlm. 5 S. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapan. Cet. (Jakarta: Storia Grafika, 2. , hlm. 126 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial. Moeljatno lalu menambahkan sebuah tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan Perbuatan tersebut itu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat akan tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu. Demikian juga dengan prostitusi yang melanggar tatanan pergaulan di masyarakat karena bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan. Prostitusi tersebut lalu berkembang pada era digital yang disebut prostitusi online yang dilakukan dengan memanfaatkan ragam media sosial untuk melakukan praktik prostitusi, namun media sosial yang paling sering dimanfaatkan dan menjadi basis prostitusi adalah Michat. Aplikasi ini pada dasarnya merupakan aplikasi yang dikembangkan di Singapura sebagai sarana komunikasi sebagaimana layaknya aplikasi WhatsApp atau Line yang populer digunakan di Indonesia. Namun pilihan fitur dalam Michat yang memungkinkan pengguna untuk berkomunikasi dengan pengguna Michat lain yang ada di sekitarnya menjadikan Michat disalahgunakan sebagai aplikasi kencan dan beralih ke layanan prostitusi. Beberapa kasus yang memanfaatkan Michat sebagai sarana prostitusi adalah prostitusi online anak di bawah umur di Cengkareng, prostitusi di Kota Malang yang berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, 7 prostitusi terhadap istri dan pacar yang terjadi di Serang,8 serta beragam kasus prostitusi artis lainnya yang sudah ditangani pihak kepolisian. Oleh karena itu, aplikasi Michat disebut sebagai aplikasi prostitusi dan mendapatkan perhatian khusus dari kepolisian dan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominf. Pihak Kominfo bahkan menyatakan bahwa praktik prostitusi melalui aplikasi Michat terjadi karena adanya unsur penyalahgunaan aplikasi tersebut dari pengguna. Pengembang aplikasi juga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas maraknya penggunaan Michat sebagai sarana prostitusi online. Sehingga pengembang aplikasi harusnya 6 Arif Maulana. AuMengenal Unsur Tindak Pidana Dan Syarat Pemenuhannya,Ay Hukumonline. Com, last modified https://w. com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannyalt5236f79d8e4b4. , diakses 15 April 2022 7 Zainul Arifin. AuJurus Satpol PP Ungkap Praktik Prostitusi Online Di Kota Malang,Ay Liputan6. Com, last modified 2022, https://surabaya. com/read/4916179/jurus-satpol-pp-ungkap-praktik-prostitusi-online-di-kotamalang. diakses 10 April 2022. 8 CNN Indonesia. AuSuami Jual Istri Di MeChat Layani Pria Hidung Belang Kota Serang,Ay CNN Indonesia, last modified 2022, https://w. com/nasional/20220328064617-12-776801/suami-jual-istri-dimechat-layani-pria-hidung-belang-kota-serang. , diakses 10 April 2022. JURNAL SELAT 127 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 menyiapkan upaya preventif untuk mencegah konten asusila atau yang bertentangan dengan hukum dibagikan melalui aplikasinya. Apabila pihak pengembang memberikan upaya preventif untuk mencegah pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada para pelaku prostitusi. Namun berdasarkan beberapa kasus putusan prostitusi online melalui MiChat, pelaku prostitusi yang dipidana adalah mucikari atau pihak yang menyebarluaskan jasa Sementara bagi para PSK selaku pelaku prostitusi umumnya kerap dianggap sebagai korban dan tidak dijatuhi pidana. Salah satu contohnya pada kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya, di mana prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat menjatuhkan hukuman 9 . bulan penjara kepada terdakwa Novita. Terdakwa dalam hal ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 45 Ayat 1 jo pasal 27 Ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). 10 Sementara PSK yang melakukan prostitusi hanya ditetapkan sebagai saksi dan tidak dipidana, meskipun yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya yang berkeinginan melakukan praktik prostitusi guna mendapatkan uang. Berbeda halnya dengan praktik prostitusi online yang dilakukan dengan melibatkan anak di bawah umur, dan pekerjaan sebagai PSK dilakukan dengan adanya paksaan sebagaimana yang terjadi pada Maulana Aldi. Putusan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 . tahun kepada terdakwa disertai pidana denda sejumlah 150 . eratus lima pulu. juta rupiah dengan subsider 4 . bulan penjara. Praktik prostitusi ini dilakukan terdakwa dengan memaksa 2 . anak dibawah umur untuk menjadi PSK dan ditawarkan melalui aplikasi 9 CNN Indonesia. AuKominfo Buka Suara Dugaan MiChat Sarang Open BO,Ay CNN Indonesia, last modified 2021, https://w. com/teknologi/20211231084613-185-740884/kominfo-buka-suara-dugaan-michatsarang-open-bo. , diakses 10 April 2022. 10 Jaka Memorandum. AuBuka Bisnis Prostitusi Via MiChat. Wanita Cantik Dihukum 9 Bulan Penjara,Ay Memorandum. Co. Id, last modified 2021, https://memorandum. id/buka-bisnis-prostitusi-via-michat-wanitacantik-dihukum-9-bulan-penjara/. , diakses 14 April 2022 128 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial. Michat. 11 Keduanya lalu tidak ditetapkan sebagai korban karena hal tersebut dilakukan dengan paksaan dari terdakwa, terlebih merupakan anak di bawah umur yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak . elanjutnya disingkat UU Perlindungan Ana. Oleh karena itu, terdakwa pun mendapatkan pidana penjara yang lebih berat berdasarkan UU Perlindungan Anak. Kasus-kasus prostitusi online lainnya juga menunjukkan adanya gejala bahwa prostitusi online yang terjadi di masyarakat menempatkan posisi pelaku hanya terhadap mucikari saja, sementara PSK diposisikan sebagai saksi korban. Sementara sebagaimana terungkap bahwa praktik prostitusi online tidak hanya karena paksaan dari mucikari, namun ada juga PSK yang secara sadar meminta bantuan mucikari untuk mendapatkan pelanggan. Selain itu, ada pula PSK yang langsung mempromosikan jasanya melalui Michat tanpa bantuan mucikari. Tentu saja ketiga kondisi tersebut tidak bisa menjadikan posisi PSK semata sebagai korban, namun dapat pula dijadikan tersangka. Prostitusi sebagai tindak pidana diatur dalam ketentuan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat larangan untuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain. Ketentuan ini dimaknai oleh ahli hukum pidana sebagai ketentuan yang diancamkan bagi para germo, mucikari, atau pengelola tempat usaha yang menyediakan jasa prostitusi. Namun terdapat pula yurisprudensi bahwa tidak hanya germo/mucikari saja yang dapat dipidanakan, melainkan termasuk pula seseorang yang menyewakan kamar untuk kegiatan dilaksanakannya prostitusi. Ketentuan ini tetap dipraktekkan hingga saat ini dalam peradilan pidana di Indonesia. 12 Sementara terkait prostitusi online sendiri diatur terpisah dalam Undang-Undang ITE sebagai lex specialis . ukum khusu. Undang-Undang ITE menempatkan pengaturan terkait prostitusi online dalam ketentuan Pasal 27 yang menyatakan larangan kepada setiap orang untuk 11 Ali Mustofa. AuDidenda Rp 150 Juta. Germo MiChat Dua ABG Diganjar 6 Tahun Penjara,Ay Radar Bali, last https://radarbali. com/hukum-kriminal/27/05/2021/didenda-rp-150-juta-germomichat-dua-abg-diganjar-6-tahun-penjara. , diakses 15 April 2022. 12 Arya Mahardhika Pradana. AuTinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. , hlm. JURNAL SELAT 129 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dapat berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin, dan informasi tersebut disebarkan ke ranah publik. Oleh karenanya para pelaku prostitusi online akan dikenakan Undang-Undang ITE di dalam dakwaannya mengesampingkan KUHP sebagaimana ditentukan dalam asas lex specialis derogat legi generalis . ukum khusus mengesampingkan hukum umu. Berdasarkan kedua contoh tersebut, peraturan perundang-undangan pada umumnya mengatur pidana bagi germo/mucikari dari prostitusi sebagaimana diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang ITE. Sementara bagi PSK dalam KUHP tidak diatur sehingga kerap dianggap sebagai korban. Begitu pula dalam Undang-Undang ITE yang tidak secara spesifik mengatur ketentuan Pasal 27 sebagai prostitusi online Hal menyebarluaskan muatan yang melanggar kesusilaan tidak disertai dengan tujuan sebagai mata pencaharian dan memperoleh pendapat sebagai tujuan dari sebuah Sementara dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan dan sanksi atas prostitusi secara umum . aik dilakukan konvensional maupun onlin. Dengan demikian, maka pengaturan tentang prostitusi online secara khusus belum diatur dalam peraturan perundangundangan Indonesia membutuhkan penemuan hukum . Uraian mengenai problematika penegakan hukum dalam prostitusi online tersebut selanjutnya dibahas dengan fokus pada pemahaman tentang urgensi pengaturan tindak pidana prostitusi online dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Selanjutnya menjabarkan pemidanaan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana prostitusi online melalui Michat dan ius constituendum yang hendak II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau yang sering disebut penelitian doktrinal. Soerjono Soekanto mendefinisikan penelitian hukum 130 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial, normatif sebagai penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum dan penelitian. 13 Jenis penelitian ini dipandang sebagai salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kebenaran, yaitu dengan melihat peraturan yang ada dengan pelaksanaannya atau kenyataan dalam masyarakat. Sementara Arief Sidharta sebagaimana dikutip I Made Pasek Diantha, penelitian hukum normatif merupakan ciri khas dari penelitian ilmu hukum yang berfungsi dalam memberikan argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Sementara pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-undangan. Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perbandingan. Pendekatan Perundang-undangan dilakukan dengan cara menginventarisasi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang prostitusi dalam peraturan perundangundangan di Indonesia. Selanjutnya pendekatan konseptual akan digunakan mengkaji masalah melalui teori pemidanaan, konsep tindak pidana, konsep prostitusi, dan modus prostitusi online. Sementara pendekatan perbandingan akan mengkomparasikan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan aturan hukum yang berbeda yaitu menurut KUHP. Undang-Undang ITE, dan UU Pornografi. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer berupa KUHP. Undang-Undang ITE. Undang-Undang Pornografi, serta putusan-putusan hakim terhadap prostitusi online yang terjadi di Indonesia. Selain itu menggunakan pula bahan hukum sekunder yaitu berbagai buku, jurnal, dan pemberitaan media massa yang sekiranya membahas mengenai pemidanaan bagi pelaku prostitusi, khususnya yang terjadi secara online. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan mengadopsi teknik snowball, dicatat pada Mendeley untuk dipergunakan menulis referensi penelitian. Bahan hukum yang telah dikumpulkan tersebut selanjutnya dianalisis dan dilaporkan guna mendapatkan kejelasan kesimpulan terkait rumusan masalah, sehingga penelitian ini termasuk penelitian analisis yuridis. 13 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI-Press, 2. , hlm. 14 I Made Pasek Diantha. Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif (Denpasar: Udayana Press, 2. , hlm. JURNAL SELAT 131 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 i. PEMBAHASAN Pengaturan Prostitusi Online sebagai Tindak Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Secara etimologi kata prostitusi berasal dari bahasa latin yaitu prostituere artinya membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, dan Sedangkan kata prostitute merujuk pada kata keterangan yang berarti WTS atau sundal dikenal pula dengan istilah Wanita Tuna Susila (WTS). 15 Prostitusi juga dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan sesuai dengan apa yang diperjanjikan sebelumnya. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut WTS, yang kini kerap disebut dengan istilah Pekerja Seks Komersial (PSK). Prostitusi merupakan bentuk penyimpangan dari norma kesusilaan di masyarakat sejak dahulu. Prostitusi menurut Kartini Kartono disebabkan oleh kehendak dasar manusia secara naluriah akan melakukan berbagai cara dan usaha dalam bentuk budaya untuk:17 . mempertahankan dirinya dari gangguan dan tantangan yang ada. mempertahankan hidup dan mengembangkan kehidupannya. mempertahankan hidup generasinya melalui perkawinan. mengadakan hubungan seksual antara kedua jenis kelamin untuk memenuhi kebutuhan biologis. dan lain-lain. Iwan Bloch menyampaikan bahwa prostitusi adalah suatu bentuk perhubungan kelamin di luar pernikahan dengan pola tertentu, yakni kepada siapa pun secara terbuka dan hampir selalu dengan pembayaran baik untuk persebadanan, maupun kegiatan seks lainnya yang memberikan kepuasaan yang diinginkan oleh yang 18 Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam prostitusi terjadi hubungan seksual yang terjadi di luar perkawinan yang sah dan atas hubungan seksual tersebut terdapat transaksi atas pembayaran kepada penyedia jasa prostitusi lalu 15 IBPJP Datu and I G Yusa. AuPengaturan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial Di Indonesia,Ay Kertha Wicara 8, no. : 1Ae19, hlm. 16 Islamia Ayu Anindia and R B Sularto. AuKebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 17 Kartono. Op. Cit. , hlm. 18 Suparta Endang. AuJurnal Ilmiah Penegakan Hukum,Ay Prospektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari 5, no. 94Ae100. 132 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial, menjadikanya sebagai mata pencaharian. Hal tersebut lalu menjadikan prostitusi sebagai delik kesusilaan yang berbeda dengan pornografi. Nardi lalu menjabarkan unsur atau ciri-ciri sebagai berikut:19 . para pelaku atau subjek prostitusi adalah orang laki-laki dan orang perempuan di luar hubungan pernikahan. peristiwa yang dilakukan adalah hubungan seksual atau hubungan persetubuhan, yang dilakukan atas kesepakatan bersama antara kedua pihak, atau bukan karena paksaan. Tujuannya adalah pemenuhan kebutuhan biologis . agi laki-lak. , dan kebutuhan uang . agi perempua. Kartini Kartono mencermati bahwa prostitusi yang terjadi di masyarakat dapat terbagi menjadi beragam jenis, yang ditentukan oleh beberapa indikator seperti menurut aktivitasnya, menurut jumlahnya, dan prostitusi menurut tempat atau 20 Prostitusi berdasarkan aktivitasnya dapat terbagi menjadi prostitusi yang terdaftar dan prostitusi yang tidak terdaftar. Prostitusi terdaftar merupakan kegiatan prostitusi yang diijinkan oleh pemerintah dengan pengawasan kepolisian bekerja sama dengan dinas sosial dan dinas Kesehatan daerah setempat. Prostitusi ini biasanya dikelompokkan dalam suatu Kawasan tertentu dan disebut dengan Sementara prostitusi tidak terdaftar merupakan prostitusi yang dilakukan secara tersembunyi dan liar, baik secara bersama-sama . atau pun sendirisendiri. Oleh karenanya, prostitusi ini tidak memiliki tempat khusus. Prostitusi berdasarkan jumlahnya lalu dibagi menjadi prostitusi yang beroperasi secara individual atau disebut juga single operator. Dalam hal ini maka PSK akan bertindak menawarkan jasa prostitusinya sendiri kepada calon pelanggan. Sementara terdapat pula prostitusi yang dilakukan melalui suatu organisasi atau sindikat yang diatur melalui suatu sistem kerja organisasi. Biasanya prostitusi ini akan melibatkan mucikari atau germo yang bertugas mencari pelanggan. Mucikari atau germo tersebut akan mempekerjakan lebih dari 1 . orang PSK dan mendapatkan pembagian dari upah yang diperoleh PSK atas jasa prostitusi yang 19 Kristiyanto. Op. Cit. , hlm. 20 Kartono. Op. Cit. , hlm. JURNAL SELAT 133 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 Lain halnya dengan jenis prostitusi berdasarkan tempat atau lokasinya, yang terbagi menjadi segregasi atau lokalisasi yaitu prostitusi yang dilakukan pada kawasan yang terisolasi dan terpisah dari pemukiman penduduk lainnya. Kawasan ini merupakan wilayah prostitusi yang terdaftar dan diawasi oleh kepolisian dengan kerja sama pemerintah daerah setempat. Selanjutnya ada pula prostitusi yang dilakukan dengan memanfaatkan rumah atau kamar panggilan. PSK biasanya akan menyewa sebuah kamar hotel/apartemen/kost sebagai tempat melakukan tindak Sementara itu ada pula prostitusi terselubung yang terjadi pada suatu perusahaan, dimana para PSK tidak akan secara terang-terangan menunjukkan dirinya melakukan prostitusi untuk mendapatkan Prostitusi merupakan merupakan suatu perbuatan yang dinilai melanggar tatanan nilai-nilai masyarakat dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Prostitusi dipandang sebagai bentuk demoralisasi dalam pendidikan suatu bangsa yang mengakibatkan degradasi moral bagi generasi muda. Selain itu prostitusi juga dapat mengakibatkan stigmatisasi yang merendahkan harkat dan martabat karena wanita selalu dijadikan sebagai objek prostitusi. 21 Oleh karenanya tidak jarang prostitusi mengakibatkan adanya tindak pidana perdagangan orang, pemerasan tenaga kerja, dan perdagangan anak. Hal ini menunjukkan bahwa prostitusi merupakan sumber dari delik-delik lainnya. Sementara dari segi kesehatan, prostitusi juga berdampak pada meningkatnya angka penularan penyakit kelamin dan AIDS. 22 Sehingga berdasarkan hal tersebut prostitusi hendaknya mendapat penanggulangan secara represif maupun preventif dalam sistem hukum Indonesia. Pengaturan mengenai prostitusi dalam hukum Indonesia secara umum dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 295 dan 296 KUHP sebagai delik biasa yang melarang setiap orang untuk melakukan pekerjaan atau kebiasaan secara sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang ketiga. Perbuatan cabul yang dilarang tersebut adalah perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anggota keluarga, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan perbuatan cabul kepada orang lain yang tidak termasuk anak di bawah umur maupun anggota 21 Rotua Octaviyani Saragih et al. AuThe Phenomenon of Commercial Sex Workers in Clubs and Karaoke (Study in Semarang Cit. ,Ay Law Research Review Quarterly 5, no. 181Ae200. 22 Anindia and Sularto. Loc. Cit. Ay 134 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial. Selanjutnya untuk mencegah prostitusi terhadap anak di bawah umur, maka dalam KUHP diatur juga larangan untuk memperdaganggangkan anak sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 297 KUHP. Berbagai ketentuan tersebut memuat sanksi pidana penjara bagi pelakunya, hanya saja yang dianggap sebagai pelaku prostitusi dalam penafsiran ketentuan tersebut hanya sebatas pasa mucikari/germo saja sebagai pihak yang memudahkan terjadinya perbuatan cabul, sebagaimana yang dinyatakan Agustinus Pohan. Sementara terhadap PSK dan pengguna jasa prostitusi tidak dapat dipidana berdasarkan KUHP. Hal ini karena prostitusi merupakan victimless crime atau kejahatan tanpa korban yang sulit ditentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban. 24 Namun lebih lanjut disampaikan bahwa aktivitas seksual yang terjadi akibat prostitusi dapat dipidana apabila konsumen adalah laki-laki atau perempuan yang telah mempunyai istri atau suami, sebagai delik perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Namun perzinahan merupakan delik aduan yang harus disertai oleh adanya pengaduan dari suami/istri yang pasangannya melakukan Tanpa adanya pengaduan, maka pemidanaannya tidak akan dapat diproses lebih lanjut. Beberapa putusan pengadilan terkait prostitusi menunjukkan bahwa pidana prostitusi hanya dikenakan kepada mucikari/germo saja, sementara PSK ataupun konsumen ditetapkan sebagai saksi. Namun ada juga yang menjadikan PSK sebagai terpidana dengan dasar dakwaan pada ketentuan Pasal 27 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Selanjutnya disingkat Undang-Undang ITE). PSK tersebut diancamkan telah dengan sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana maksimal 6 . tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. Pasal 27 ayat . Undang-Undang ITE tersebut bukanlah ketentuan yang secara spesifik merujuk pada prostitusi, namun lebih kepada perbuatan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila. Tindak pidana ini 23 Lysa Angrayni. Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam Dan. Hukum Islam, vol. XV, 2015. 24 Santoso. Loc. Cit. JURNAL SELAT 135 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 sering pula disebut dengan cyberporn yaitu menyebarluaskan dokumen elektronik yang bersifat asusila melalui dunia maya, baik berupa foto, video, atau tautan yang dapat memudahkan untuk mengakses dokumen elektronik tersebut. Cyberporn tidak serta merta dapat disebut sebagai prostitusi karena tidak memenuhi unsur mengakibatkan terjadinya hubungan seksual secara langsung dan digunakan sebagai mata pencaharian atau untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi. Meskipun dalam beberapa kasus prostitusi didahului oleh adanya penyebaran dokumen elektronik yang termasuk pornografi. Contoh implementasi Pasal 27 ayat . Undang-Undang ITE sebagai dakwaan bagi PSK yang terlibat prostitusi adalah kasus prostitusi artis CA yang tertangkap akhir tahun 2021. CA ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan fotofoto dirinya yang tergolong pornografi melalui media elektronik kepada mucikarinya. Selanjutnya mucikari tersebut menyebarkan foto-foto CA kepada calon konsumen melalui aplikasi MIchat. Sehingga CA dipandang telah memenuhi unsur cyberporn karena menyebarluaskan dokumen elektronik berupa foto yang muatannya melanggar kesusilaan. Kasus lainnya juga dapat dilihat dalam putusan kasus prostitusi artis VA yang dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat . Undang-Undang ITE. Putusan Nomor Nomor 1112/Pid. Sus/2019/PN. Sby menjatuhkan pidana penjara 5 . bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Audengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan kedua kasus prostitusi artis tersebut nampak bahwa artis yang bertindak selaku PSK ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana cyberporn, dan bukan prostitusi sebagaimana diatur KUHP. Selain KUHP dan Undang-Undang ITE, pengaturan mengenai prostitusi juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 25 Hernowo Anggie. AuArtis CA Terjerat Kasus Prostitusi. Ditangkap Polisi Di Hotel Mewah,Ay Liputan6. Com, last modified 2021, accessed April 10, 2022, https://w. com/showbiz/read/4844883/artis-ca-terjeratkasus-prostitusi-ditangkap-polisi-di-hotel-mewah. 26Kabar24. AuKasus Prostitusi Online: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara,Ay Bisnis. Com, last modified 2019, https://kabar24. com/read/20190626/16/938133/kasus-prostitusi-online-vanessa-angel-divonis-5bulan-penjara. , diakses 10 April 2022. 136 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial, . elanjutnya disingkat UU Pornograf. Prostitusi dalam UU Pornografi disebut dengan layanan seksual sebagai salah satu bentuk pornografi berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat . huruf d. Ketentuan tersebut menyatakan larangan bagi setiap orang untuk menawarkan atau mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak sebuah layanan seksual. Terhadap larangan tersebut, seseorang akan diancam pidana penjara antara 6 . bulan sampai dengan 6 . tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. dan paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar rupia. Perbandingan pengaturan mengenai prostitusi dalam KUHP. Undang-Undang ITE, dan UU Pornografi dapat ditunjukkan sebagai berikut: Tabel. Perbandingan Sanksi Prostitusi dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia No. Peraturan Perundangundangan Pasal yang Mengatur Sanksi Pidana Pidana Penjara Denda Pasal 295 ayat Pasal 295 ayat Pasal 295 ayat Ditambah Pasal 296 1 . Rp. 000,00 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat Rp. 000,00 UU No. 44 Tahun Pasal 4 ayat . huruf d 6 . bulan sampai . tahun Rp 250. 000,00 s. Rp 3. 000,00 KUHP Pengaturan tentang prostitusi dalam UU Pornografi ini memiliki penafsiran yang paling luas untuk menjerat setiap pelaku prostitusi tidak hanya sebatas kepada mucikari/germo saja sebagaimana diatur dalam KUHP. Berdasarkan frasa menawarkan atau mengiklankan, maka pelaku prostitusi juga dapat dikenakan JURNAL SELAT 137 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 kepada PSK apabila yang bersangkutan menawarkan layanan hubungan seksual yang dilakukannya secara langsung tanpa melalui mucikari/germo. Berbeda dengan rumusan KUHP yang menyebut memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang ketiga, artinya dirinya sendiri tidak memberikan layanan hubungan seksual namun menawarkan orang lain (PSK) untuk melakukan hubungan seksual. Hanya saja pengaturan dalam UU Pornografi bersifat umum dan tidak membedakan modus menawarkan layanan seksual secara konvensional . atau melalui dokumen elektronik yang disebarkan secara daring melalui media sosial atau website tertentu. Sementara terdapat undang-undang khusus . ex speciali. yang dibentuk untuk mengatur tindak pidana yang terjadi melalui media elektronik . yaitu Undang-Undang ITE. Dengan demikian maka sudah seharusnya dalam UndangUndang ITE secara khusus mencantumkan pula ketentuan yang memiliki kepastian hukum atas tindak pidana prostitusi, dan bukan penafsiran lebih lanjut akan ketentuan Pasal 27 ayat . Undang-Undang ITE. Pemidanaan bagi Pelaku Prostitusi Online melalui Michat Kejahatan pada dasarnya merupakan bentuk penyimpangan dari perilaku dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan perilaku masyarakat sejalan dengan perkembangan teknologi, maka kejahatan pun turut berkembang selaras dengan perkembangan teknologi. Abdul Wahid dan Mohammad Labib bahkan menyatakan semakin maju dan modern kehidupan masyarakat, maka semakin maju dan modern pula jenis dan modus operandi kejahatan yang terjadi di tengah 27 Sehingga banyak jenis kejahatan yang terjadi bahkan sebelum hal tersebut memiliki legalitas dalam hukum pidana. Oleh karenanya, hukum senantiasa tidak hanya mendasarkan nilai-nilai yang ada di masyarakat, namun harus pula bersifat responsif terhadap kebutuhan hukum di masyarakat dengan jalan melakukan pembaharuan hukum. Prambudi Adi Negoro dan Atmadja menyampaikan jenis kejahatan dan modus operandi kejahatan berkembang karena didukung atas kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaku kejahatan memanfaatkannya guna mempermudah terjadinya 27 Abdul Wahid and Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cybercrim. (Bandung: Refika Aditama, 2. , 138 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial. Hal demikian dapat mengakibatkan peningkatan kualitas, kuantitas maupun kompleksitas kejahatan konvensional. Modus operandi yang didukung perkembangan iptek dilakukan dengan adanya kemampuan khusus yang dimiliki pelaku kejahatan atas teknologi komputer. Prostitusi sebagai bentuk kejahatan klasik pun tidak luput dari perkembangan Dahulu pelaku prostitusi mencari konsumen dengan sembunyi-sembunyi, berkedok usaha lainnya, atau dilakukan dalam sebuah lokalisasi. Sementara teknologi memudahkan hal tersebut terjadi dengan memanfaatkan sarana komunikasi media sosial untuk menyiarkan atau memasarkan jasa prostitusi. Pihak yang memasarkan pun tidak selalu mucikari/germo, namun dapat pula PSK tersebut yang menyiarkan jasa layanan seksualnya untuk mendapat pelanggan. Tindakan menyiarkan inilah yang disebut dengan prostitusi online karena dilakukan dengan memanfaatkan jaringan internet melalui media sosial. Michat merupakan media sosial yang paling banyak digunakan para pelaku prostitusi online dalam modus operandinya. Bahkan hampir seluruh kasus prostitusi online yang tertangkap oleh kepolisian menggunakan aplikasi Michat. Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam prostitusi online pun menunjukkan pola yang Prostitusi yang menggunakan mucikari/germo mewujudkan niatnya dengan terlebih dahulu membuat akun media sosial sebagai sarana komunikasi dan pemasaran jasa yang ditawarkan. Selanjutnya para mucikari akan meminta PSK untuk mengirimkan foto yang akan digunakan dalam mencari konsumen. Selanjutnya para pelaku akan menggunakan foto tersebut untuk menawarkan kepada konsumen yang berminat dan konsumen akan menentukan PSK yang akan memberikan layanan Setelah itu barulah disepakati tarif yang harus dibayarkan dan lokasi terjadinya prostitusi. Sementara apabila pemasaran jasa prostitusi dilakukan sendiri oleh PSK, maka dia akan menawarkan dirinya langsung pada akun pribadinya. PSK tersebut biasanya akan mencantumkan foto profil dengan uraian yang dapat dipahami pelanggan jasa prostitusi online. Dengan demikian maka konsumen yang menghubungi sudah sepakat terhadap yang akan memberikan layanan dan tinggal menyepakati tarif serta lokasi saja. 28 Prambudi Adi Negoro and Invantri Graham Oerba Atmadja. AuAnalisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Di Indonesia,Ay Recidive 3, no. 68Ae79. JURNAL SELAT 139 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 Pada kasus prostitusi artis VA dan CA yang dipaparkan sebelumnya, keduanya menggunakan jasa mucikari/germo untuk mendapatkan konsumen. Hasil penyidikan keduanya pun menyatakan bahwa baik VA maupun CA yang meminta kepada mucikari/germo untuk dicarikan konsumen. Oleh karenanya keduanya sepakat melakukan prostitusi tersebut secara sadar dan tanpa paksaan. Hal ini ternyata tidak cukup untuk mendakwa keduanya atas kasus prostitusi, namun hanya dikenai pasal menyebarluaskan konten asusila dalam Undang-Undang ITE. Konten asusila yang dimaksud adalah foto-foto yang dikirimkan PSK kepada mucikari/germo untuk membantu dalam menawarkan jasa. Sehingga dalam putusan VA, dia hanya dijatuhi pidana penjara selama 5 . Berbeda halnya dengan mucikari/germo yang dipidana penjara lebih lama karena didakwa dengan tindak pidana prostitusi yang diatur dalam Pasal 296 KUHP dengan pidana maksimal 1 . tahun 4 . bulan penjara. Merujuk pada kedua kasus tersebut maka tidak seharusnya aparat penegak hukum langsung menyatakan PSK sebagai korban prostitusi, melainkan harus melalui penyidikan lebih lanjut apakah prostitusi tersebut terjadi karena adanya keterpaksaan atau memang atas kehendaknya sendiri. PSK dapat diposisikan sebagai korban dari prostitusi apabila hal tersebut dilakukan dengan melalui jasa mucikari/germo dan atas dasar paksaan. Sementara bagi PSK yang menawarkan dirinya sendiri kepada konsumen atau meminta jasa mucikari/germo untuk mendapatkan konsumen, maka sudah sepantasnya dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku tindak pidana. Edi Yuhermansyah & Rita Zahara dalam tulisannya menyatakan bahwa pelacur yang melakukan perbuatan seksual atas dasar kerelaan tanpa ada paksaan maupun ancaman kekerasan tidak bisa dikatakan sebagai korban, karena merekalah yang sebenarnya menjadi pelaku. 29 Sebaliknya, bisa dikatakan sebagai korban apabila perbuatan tersebut adanya unsur pemaksaan, ancaman kekerasan, maupun penggunaan kekerasan, sebagaimana yang dialami oleh budak seks sehingga mengakibatkan mereka tereksploitasi. Hal serupa juga dipaparkan Lucky Elza Aditya yang menyatakan bahwa urgensi kriminalisasi pelacuran dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Pemidanaan 29 Edi Yuhermansyah and Rita Zahara. AuKedudukan Psk Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi,Ay LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6, no. 295Ae315. 140 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial, mencerminkan rasa keadilan, karena dalam perbuatan pelacuran terdapat subjeksubjek yang berkaitan yakni mucikari, pengguna dan PSK. Sehingga sudah sepantasnya tindak prostitusi tersebut terjadi atas dasar kehendak dari para pihak, dan dipertanggungjawabkan secara pidana. Asas legalitas yang menyatakan dalam KUHP hanya mucikari/germo saja yang dapat dipidana tidak lagi relevan dengan praktik prostitusi yang terjadi saat ini. Prostitusi yang diatur KUHP berdasarkan pendekatan historis menunjukkan bahwa Sebagian besar PSK berada di bawah tekanan dan keterpaksaan untuk melakukan jasa hubungan seksual kepada konsumen. Bahkan sebagian besar PSK merupakan hasil dari tindak pidana perdagangan orang, baik yang dilakukan dalam lingkungan keluarga ataupun tidak. Sementara berdasarkan kasus prostitusi yang diungkap kepolisian menunjukkan bahwa para PSK sadar penuh dan secara sengaja meminta bantuan untuk mendapatkan konsumen atas jasa layanan seksual yang ditawarkan. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya, karena tidak dapat dipungkiri prostitusi dapat memberikan penghasilan yang besar tanpa perlu melakukan pekerjaan berat atau memiliki Pendidikan yang tinggi. Lebih lanjut Lucky Elza Aditya menyatakan kriminalisasi kepada PSK diperlukan guna mencegah dan melarang seseorang menjual atau mengeksploitasi organ seksualnya demi mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang melawan Selanjutnya konsumen jasa prostitusi juga hendaknya mendapatkan kriminalisasi dengan tujuan agar manusia mengendalikan naluri seksnya dan melarang penyaluran kebutuhan seksualnya dalam bentuk perzinahan secara Lebih lanjut kriminalisasi bagi keduanya dilakukan sebagai perwujudan atas pemenuhan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab yang menyatakan bahwa manusia bukanlah sebuah komoditas yang dapat diperjualbelikan sehingga perlu diberikan perhargaan dan perlakuan yang sama terhadap setiap manusia. Kriminalisasi terhadap PSK dan pengguna jasa prostitusi mungkin akan dipandang bertentangan dengan asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali yang dijunjung dalam hukum pidana. Namun hendaknya menjadikan PSK dan Lucky Elza Aditya. AuUrgensi Kriminalisasi Pelacuran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,Ay Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum UB, no. 1Ae25. 31 Ibid. JURNAL SELAT 141 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 pengguna sebagai tindak pidana dapat dilakukan dengan memahami unsur-unsur suatu tindak pidana atau yang disebut juga dengan delik. Moeljatno menerjemahkan istilah strafbaar feit yang merupakan istilah asli delik dalam KUHP sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Suatu perbuatan untuk dapat dinyatakan sebagai delik hendaknya harus memenuhi unsur formil dan materiil. Unsur formil suatu delik yaitu sesuai dengan rumusan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara unsur materiil merujuk pada perbuatan melawan hukum yaitu sifat bertentangan dengan cita-cita mengenai pergaulan masyarakat. Sehingga perbuatan tersebut itu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat akan tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu. Berbeda dengan pandangan S. Sianturi yang menyatakan delik sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan tertentu, yang dilarang . tau melanggar keharusa. dan diancam dengan pidana oleh undang-undang serta bersifat melawan hukum dan mengandung unsur kesalahan yang dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab. Oleh karenanya suatu perbuatan merupakan delik setelah memenuhi unsur subjektif dan unsur obyektif. 33 Demikian pula yang disampaikan P. Lamintang bahwa setiap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang pada dasarnya dapat kita bagi menjadi dua macam unsur, yakni unsur-unsur subjektif dan unsurunsur objektif. Unsur subjektif merupakan unsur-unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk ke dalamnya, yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:35 . atau ketidaksengajaan . maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat . KUHP. 32 Sianturi. Op. Cit, hlm. 33 Ibid. 34 PAF Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. 193Ae194. 35 Ibid. , hlm. 142 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial, . macam-macam maksud atau oogmerk, seperti yang terdapat di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan, dan lainlain. merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad, seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP. perasaan takut atau vrees, seperti terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. Sementara unsur obyektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan. Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana adalah:36 . sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid. kualitas dari si pelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. F Lamintang selanjutnya menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum selalu harus dianggap sebagai disyaratkan di dalam setiap rumusan delik, walaupun unsur tersebut oleh pembentuk undang-undang tidak dinyatakan secara tegas sebagai salah satu unsur dari delik yang bersangkutan. Sehingga S. Sianturi lalu menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yaitu: adanya subjek. adanya unsur kesalahan. perbuatan bersifat melawan hukum. suatu undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana. dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu. Berdasarkan pemahaman mengenai unsur-unsur tindak pidana tersebut, maka persepsi yang menyatakan bahwa PSK dan pengguna jasa prostitusi online tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidaklah tepat. KUHP memang mengatur pemidanaan kepada mucikari/germo selaku pihak yang memudahkan terjadinya 36 Ibid. , hlm. JURNAL SELAT 143 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 Namun dengan adanya Undang-Undang ITE dan UU Pornografi maka sesungguhnya dalam jasa prostitusi online PSK sebagai salah satu pelaku dalam prostitusi bisa dipidanakan, karena telah memenuhi unsur sebagai perbuatan yang melawan hukum. PSK yang menggunakan jasa mucikari/germo dalam menawarkan jasa dan mencari pelanggan dalam yurisprudensi dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat . Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan asusila begitu. Begitu pula dengan mucikari yang menggunakan dokumen elektronik tersebut untuk mencari pelanggan, bisa dikenakan ancaman pidana berdasarkan ketentuan tersebut. Penggunaan aturan hukum yang berbeda terjadi manakala PSK tersebut menawarkan jasanya secara langsung kepada konsumen melalui media sosial . PSK tersebut tentunya tidak dikenakan ketentuan prostitusi dalam KUHP, namun dapat didakwa atas pelanggaran Pasal 4 ayat . huruf d dimana PSK tersebut menawarkan atau mengiklankan layanan seksual. Selain itu dapat pula dipidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat . Undang-Undang ITE karena telah memenuhi unsur menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan asusila. Iklan yang menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial merupakan dokumen elektronik yang bermuatan asusila karena tindak prostitusi merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan tatanan norma-norma kesusilaan di masyarakat. Oleh karenanya sebaiknya tidak ada lagi stigmatisasi bahwa PSK merupakan korban, namun PSK turut pula dianggap sebagai pelaku prostitusi sepanjang hal tersebut dilakukannya sendiri dan/atau atas dasar kehendaknya. PSK diposisikan sebagai korban apabila dirinya melakukan hal tersebut atas dasar paksaan dan/atau disertai dengan tindak pidana perdagangan orang. Tindak pidana prostitusi tentunya tidak akan terjadi apabila hanya melibatkan mucikari/germo melainkan memerlukan pula PSK sebagai pelaku yang memberikan jasa layanan seksual secara langsung kepada konsumen. Berbeda halnya dengan pengguna jasa prostitusi yang baik dalam KUHP. Undang-Undang ITE, maupun UU Prostitusi belum mengancamkan secara tegas pidana atas tindak asusila yang dilakukan. Pemidanaan terhadap pengguna jasa prostitusi hanya dapat dilakukan sebagai delik perzinahan yang dilakukan oleh lakilaki atau wanita yang sudah terikat perkawinan. Selain itu kedudukan delik perzinahan sebagai delik aduan juga mensyaratkan bahwa adanya pengaduan dari 144 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial, suami/istri pelaku terlebih dahulu agar perzinahan tersebut dapat diproses Urgensi terhadap pemidanaan kepada PSK dan pengguna jasa prostitusi merupakan pemikiran yang sejalan dengan pandangan Pellegrino Rossi yaitu tujuan pidana adalah memperbaiki tata tertib masyarakat. Pemidanaan terhadap Pengguna dan PSK harus memberikan manfaat tata tertib terhadap masyarakat yang tatanannya telah rusak akibat adanya prostitusi. Sehingga masyarakat menjadi takut terlibat prostitusi baik sebagai mucikari/germo. PSK, maupun pengguna jasa. Hal ini sesuai dengan teori tujuan pemidanaan relatif Karl O. Christiansen bahwa pidana bertujuan untuk pencegahan. Pidana akan menimbulkan sebuah kesadaran dan kepuasan moral dalam batin Pengguna dan PSK bahwa pembelian dan penjualan seks berbayar adalah perbuatan bersifat melawan hukum yang dilarang oleh norma tertulis dan bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan dan kesopanan dalam masyarakat, sehingga jika dia tetap melakukan maka akan ada pidana yang diterima. IV. SIMPULAN Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan terkait topik utama dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan tentang prostitusi perlu dipertegas pembaharuan KUHP. Undang-Undang ITE, maupun Undang-Undang Pornografi yang harus diatur secara harmonis dan memberikan kepastian hukum. Pelaku prostitusi tidak hanya dibatasi kepada yang memudahkan terjadinya prostitusi . ucikari/germ. namun hendaknya juga dapat dipidanakan kepada PSK yang secara sadar dan sengaja menghendaki untuk melakukan prostitusi sebagai mata pencaharian. Hal ini karena PSK tidak dapat lagi distigmakan sebagai korban dari prostitusi, namun juga sebagai pelaku prostitusi yang memberikan jasa layanan seksual kepada pelanggan. Sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum dalam mempidanakan PSK dan pengguna jasa prostitusi sebagai pelaku prostitusi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa yurisprudensi prostitusi online menunjukkan bahwa pelaku prostitusi adalah mucikari/germo yang dipidanakan berdasarkan Pasal 296 KUHP. Pidana ini diputuskan terhadap prostitusi yang dilaksanakan secara langsung maupun dengan memanfaatkan perkembangan teknologi . rostitusi onlin. JURNAL SELAT 145 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 Sementara para PSK yang merupakan pihak yang langsung memberikan jasa hubungan seksual pada pelanggan dipandang selaku korban prostitusi. Hanya saja dalam prostitusi online yang terjadi, perbuatan PSK yang menyebarkan foto dirinya yang tergolong asusila kepada mucikari/germo dipidana dengan cyberporn sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang ITE dengan pidana yang cenderung ringan. Berbeda halnya dengan pengguna jasa prostitusi yang tidak diancam pidana, selain dari delik perzinahan yang merupakan delik aduan dalam KUHP. Oleh karenanya prostitusi yang terjadi seharusnya dipahami sebagai tindakan yang melanggar tatanan masyarakat dan norma-norma kesusilaan sehingga dapat dipidana dan memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum. DAFTAR KEPUSTAKAAN Buku-buku Diantha. I Made Pasek. Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif. Denpasar: Udayana Press, 2016. Kartono. Kartini. Patologi Social. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2005. Lamintang. PAF. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2013. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapan. Cet. Jakarta: Storia Grafika, 2002. Soekanto. Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2005. Wahid. Abdul, and Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cybercrim. Bandung: Refika Aditama, 2005. Artikel Aditya. Lucky Elza. AuUrgensi Kriminalisasi Pelacuran Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Ay Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum UB . : 1Ae Anindia. Islamia Ayu, and R B Sularto. AuKebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. : 18. Datu. IBPJP, and I G Yusa. AuPengaturan Hukum Terhadap Pekerja Seks Komersial Di Indonesia. Ay Kertha Wicara 8, no. : 1Ae19. Endang. Suparta. AuJurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Ay Perspektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari 5, no. : 94Ae100. 146 Putu Eva Ditayani Antari. Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial. Kristiyanto. Eko Noer. AuJangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring. Ay Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. : 1. Lysa Angrayni. Hukum Pidana Dalam Perspektif Islam Dan. Hukum Islam. Vol. XV, Negoro. Prambudi Adi, and Inventory Graham Oerba Atmadja. AuAnalisis Terhadap Prostitusi Online Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Di Indonesia. Ay Recidive 3, 1 . : 68Ae79. Pradana. Arya Mahardhika. AuTinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi Dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi. Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. : 276. Santoso. Topo. AuMasalah Prostitusi. Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 26, no. Saragih. Rotua Octaviyani. Michael Hagana Bangun. Jane Baiduri Simanjuntak. Kezia Damanik, and Yuni Astriana. AuThe Phenomenon of Commercial Sex Workers in Clubs and Karaoke (Study in Semarang Cit. Ay Law Research Review Quarterly 5, 2 . : 181Ae200. Yuhermansyah. Edi, and Rita Zahara. AuKedudukan Psk Sebagai Korban Dalam Tindak Pidana Prostitusi. Ay LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6, no. : 295Ae315. Data Internet Anggie. Hernowo. AuArtis CA Terjerat Kasus Prostitusi. Ditangkap Polisi Di Hotel Mewah. Ay Liputan6. Com. Last modified 2021. Accessed April 10, 2022. https://w. com/showbiz/read/4844883/artis-ca-terjerat-kasusprostitusi-ditangkap-polisi-di-hotel-mewah. Arifin. Zainul. AuJurus Satpol PP Ungkap Praktik Prostitusi Online Di Kota Malang. Ay Liputan6. Com. Last modified 2022. Accessed April 10, 2022. https://surabaya. com/read/4916179/jurus-satpol-pp-ungkappraktik-prostitusi-online-di-kota-malang. CNN Indonesia. AuKominfo Buka Suara Dugaan MiChat Sarang Open BO. Ay CNN Indonesia. Last Accessed April https://w. com/teknologi/20211231084613-185740884/kominfo-buka-suara-dugaan-michat-sarang-open-bo. AiAiAi. AuSuami Jual Istri Di MeChat Layani Pria Hidung Belang Kota Serang. Ay CNN Indonesia. Last Accessed April https://w. com/nasional/20220328064617-12776801/suami-jual-istri-di-mechat-layani-pria-hidung-belang-kota-serang. Kabar24. AuKasus Prostitusi Online: Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara. Ay Bisnis. Com. Last Accessed April https://kabar24. com/read/20190626/16/938133/kasus-prostitusionline-vanessa-angel-divonis-5-bulan-penjara. Maulana. Arif. AuMengenal Unsur Tindak Pidana Dan Syarat Pemenuhannya. Ay Hukumonline. Com. Last modified 2020. Accessed April 15, 2022. JURNAL SELAT 147 Volume. 9 Nomor. Mei 2022. Halaman 123-147 https://w. com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dansyarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4. Memorandum. Jaka. AuBuka Bisnis Prostitusi Via MiChat. Wanita Cantik Dihukum 9 Bulan Penjara. Ay Memorandum. Co. Id. Last modified 2021. Accessed April 14, https://memorandum. id/buka-bisnis-prostitusi-via-michat-wanitacantik-dihukum-9-bulan-penjara/. Mustofa. Ali. AuDidenda Rp 150 Juta. Germo MiChat Dua ABG Diganjar 6 Tahun Penjara. Ay Radar Bali. Last modified 2021. Accessed April 15, 2022. https://radarbali. com/hukum-kriminal/27/05/2021/didenda-rp150-juta-germo-michat-dua-abg-diganjar-6-tahun-penjara. Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Nomor Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5.