PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 Heri Suheri Aspek Hukum dan Konstitusionalitas Kemenangan Kotak Kosong dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Heri Suheri Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka penaspkp@gmail. Abstract This research investigates the meaning, relevance, and consequences of the blank ballot win for the political, social, and cultural systems, as well as the media's role in molding public opinion. The study technique includes a literature review, case studies from various locations, and an evaluation of the legislation governing the legality of a single candidate. According to the findings, the blank ballot has become a symbol of popular protest against political competition and political parties' inadequate candidate selection systems. The success of the blank box can spur political system change, stimulate more rational political involvement, and put pressure on political parties to produce better competent candidates. However, this phenomena has the potential to produce short-term political instability in the form of election delays and leadership vacancies. Thus, the blank box serves as a democratic tool that protects residents' voting rights while simultaneously measuring the quality of local democracy. the democratic process. When there is just one eligible candidate pair, a blank Keywords: blank ballot, 2024 Simultaneous Regional Elections, one candidate, political engagement, and democratic transformation. Ringkasan Penelitian ini mengkaji makna, relevansi, dan konsekuensi kemenangan surat suara kosong bagi sistem politik, sosial, dan budaya, serta peran media dalam membentuk opini publik. Teknik penelitian meliputi tinjauan literatur, studi kasus dari berbagai lokasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang mengatur legalitas calon Menurut temuan, surat suara kosong telah menjadi simbol protes publik terhadap kompetisi politik dan sistem seleksi calon yang tidak memadai dari partai Kesuksesan kotak kosong dapat memicu perubahan sistem politik, mendorong partisipasi politik yang lebih rasional, dan menekan partai politik untuk menghasilkan calon yang lebih kompeten. Namun, fenomena ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik jangka pendek berupa penundaan pemilihan dan kekosongan kepemimpinan. Oleh karena itu, kotak kosong berfungsi sebagai alat demokratis yang melindungi hak pilih warga sambil sekaligus mengukur kualitas demokrasi lokal. Kata kunci: surat suara kosong. Pemilihan Umum Daerah Serentak 2024, satu calon, keterlibatan politik, dan transformasi demokratis. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 Pendahuluan Pemilihan kepala daerah (Pilkad. merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia yang memberi kesempatan kepada rakyat pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Proses ini diharapkan menjadi ajang kompetisi sehat antara berbagai kandidat yang memiliki visi, misi, dan program yang dapat mewakili aspirasi Namun, praktiknya, demokrasi elektoral di Indonesia dinamika unik, salah satunya adalah fenomena kotak kosong. Kotak kosong muncul ketika dalam suatu pilkada hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bertanding. Dalam kondisi ini, surat suara memuat dua pilihan: satu kolom bergambar pasangan calon, dan satu kolom kosong tanpa gambar. Pemilih dapat memilih calon tersebut atau memilih kolom kosong sebagai bentuk Fenomena ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme teknis dalam sistem pemilu, tetapi juga menjadi simbol politik yang sarat makna, merepresentasikan protes diam masyarakat terhadap proses pencalonan yang dianggap tidak memenuhi harapan. Secara yuridis, keberadaan kotak kosong memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUXII/2015 pemilihan dengan calon tunggal, diikuti dengan pengaturan lebih rinci dalam Pasal 54C dan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun Regulasi tersebut mengatur bahwa pemilihan tetap harus Heri Suheri dilaksanakan meskipun hanya ada satu pasangan calon, dengan memberi ruang bagi pemilih untuk menyatakan persetujuan atau penolakan. Apabila suara kotak kosong melebihi 50% dari suara sah, maka pemilihan diulang pada periode berikutnya. Dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkad. Lebih spesifik. Pasal 201 ayat . UU tersebut mengatur bahwa pemungutan suara serentak nasional untuk Pilkada diselenggarakan pada bulan November 2024. Selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, beberapa peraturan KPU juga menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2024, antara lain: Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024: tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga berkaitan dengan Pilkada serentak 2024, seperti: Putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024: perubahan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 126/PUUXXII/2024. Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016. Dalam konteks demokrasi, pemilihan umum . merupakan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 Heri Suheri salah satu pilar untuk mewujudkan aspirasi masyarakat. Di Indonesia, pemilihan kepala daerah . serentak menjadi ajang penting bagi masyarakat untuk mengekspresikan pilihan politik mereka. Salah satu fenomena yang mencuri perhatian dalam pilkada adalah kemenangan kotak kosong. Kemenangan ini terjadi ketika lebih banyak suara diberikan kepada kotak kosong berkompetisi, fenomena ini penting untuk dipelajari karena beberapa alasan: Kemenangan kotak kosong bahwa masyarakat merasa tidak puas atau kehilangan kepercayaan kepada para calon yang ada. umum, kotak kosong diakui sebagai pilihan yang sah. Namun, terdapat implikasi hukum dari kemenangan kotak kosong. Studi ini penting untuk meneliti apakah regulasi yang ada sudah cukup untuk mengatur situasi ini dan memberikan rekomendasi Hal ini dapat menjadi sinyal penting bagi partai politik dan calon kepemimpinan dan kebijakan yang Kemenangan kotak kosong menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pemilu itu sendiri. Jika kotak kosong memperoleh suara yang lebih banyak, hal ini menunjukkan ada masalah dalam proses pencalonan atau kemampuan calon untuk menarik perhatian Melihat berbagai aspek di atas, studi tentang kotak kosong dalam pemilu tidak hanya memberikan wawasan tentang kondisi politik saat ini, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan demokrasi yang lebih berkualitas dan responsif. Penelitian ini menjadi krusial untuk memahami lebih dalam hubungan antara pemilih, calon, dan partai politik di Indonesia. Studi tentang fenomena ini Fenomena lain kemenangan kotak kosong dapat memengaruhi dinamika politik di daerah tersebut. Misalnya, dapat menciptakan situasi di mana caloncalon diperbolehkan untuk maju lagi, sehingga dapat membuka peluang bagi figur baru yang lebih dicari oleh Dalam Kemenangan kotak kosong dalam pilkada dapat dilihat sebagai tantangan maupun peluang bagi proses demokrasi itu sendiri. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap pilihan yang ada. di sisi lain, ini dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses politik dan menciptakan calon yang lebih berkualitas di masa depan. Dalam Pilkada Serentak 2024, fenomena kotak kosong mencuat di berbagai daerah dan memicu perdebatan publik. satu sisi, ia dilihat sebagai instrumen demokratis yang menjaga kedaulatan rakyat, memberi sinyal kepada partai politik bahwa proses pencalonan harus lebih selektif dan akuntabel. Menurut Simamora, . bahwa sistem kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kekuasaan itu pada hakikatnya berasal dari rakyat, diperuntukkan bagi rakyat, dan dikelola oleh rakyat. Di sisi lain, kekhawatiran akan ketidakstabilan politik jangka pendek, terutama jika terjadi penundaan pemilihan atau PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 kekosongan kepemimpinan. Beberapa Abbas, . dan Widyasari et al. , . melihat kotak kosong sebagai respon terhadap minimnya kompetisi politik akibat dominasi elite partai. Mahendra et al. menegaskan bahwa lemahnya berkontribusi terhadap meningkatnya calon tunggal. Purba et al. , . dan Rahman et al. , . ketidakpuasan publik yang dapat mendorong reformasi politik. Namun, penelitian yang pada umumnya bersifat parsial, belum keterkaitan fenomena kotak kosong dengan peran media, persepsi publik, sosial-budaya, peluang reformasi demokrasi pascaPilkada Penelitian menggabungkan kajian multidimensi: konstitusionalitas kotak kosong, . dinamika politik lokal dan nasional, . motif dan aspirasi pemilih, . peran media dalam membentuk opini publik, dan . rekomendasi strategis untuk meminimalisasi kotak kosong di masa depan tanpa mengorbankan Dengan pendekatan tersebut, penelitian ini kontribusi teoritis dalam studi demokrasi elektoral di Indonesia, sekaligus memberikan masukan praktis bagi pembuat kebijakan dan partai politik. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan Heri Suheri teknik kualitatif deskriptif dengan tujuan memberikan penjelasan yang kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Umum Daerah Serentak Metode ini dipilih karena menganalisis makna, motivasi, dan konsekuensi fenomena kemenangan kotak kosong secara kontekstual dan Dalam melakukan analisa data, peneliti menggunakan studi kasus tertentu di beberapa daerah di Indonesia yang pernah mengalami kemenangan kotak kosong. Melalui menganalisis dinamika lokal yang berkontribusi terhadap fenomena ini dan menangkap nuansa konteks yang Selain itu juga dilakukan analisis dokumen hasil pemilu, dan dokumen lain yang relevan. Ini memberikan konteks hukum yang lebih baik mengenai kemenangan kotakkosong dan bagaimana hal ini diatur. Arah penelitian diharapkan dapat memberikan peluang bagi reformasi demokrasi di Indonesia yang diimplementasikan dalam bentuk rekomendasi strategis yang memiliki implikasi hukum yang signifikan untuk pembenahan Sistem Politik dan Pemilu di Indonesia. Pembahasan Berdasarkan terdapat beberapa faktor utama yang mendorong munculnya dan bahkan kemenangan kotak kosong di sejumlah Pertama, dominasi elite politik dalam proses pencalonan yang cenderung tertutup dan tidak memberi (Mahendra et al. , 2022. Noor, 2. Kedua, persyaratan administratif yang PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 independen, yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 sehingga menyulitkan munculnya kompetitor. Ketiga, lemahnya oposisi yang berakibat pada minimnya kompetisi Keempat, mengutamakan kepentingan elite dibanding aspirasi rakyat (Kosasi. Keempat membentuk kondisi yang subur bagi kemunculan kotak kosong sebagai pilihan strategis pemilih. Analisis studi kasus yang memperlihatkan bahwa kemenangan kotak kosong tidak hanya terjadi di daerah dengan basis oposisi kuat, tetapi juga di wilayah yang sebelumnya cenderung mendukung Misalnya, di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, kotak kosong berhasil meraih lebih dari 50% suara sah. Di Kabupaten Bangka, faktor dominan adalah ketidakpuasan publik terhadap calon tunggal yang berasal dari petahana. Sementara di Kota Pangkalpinang, minimnya sosialisasi program calon tunggal dan dominasi elite lokal menjadi pemicu utama. Bahkan di daerah lain yang disimulasikan sebagai AuKabupaten XAy, kemenangan kotak kosong didorong oleh mobilisasi opini publik melalui media sosial yang intensif. Data dukungan terhadap kotak kosong dapat muncul dari kombinasi faktor struktural, kultural, dan teknologi Peran media, baik terbukti signifikan dalam membentuk persepsi publik tentang kotak kosong. Media berperan sebagai agen edukasi politik yang menyebarkan informasi mengenai arti dan konsekuensi Heri Suheri memilih kotak kosong (Darwis, 2. Di sisi lain, media juga menjadi arena perdebatan yang menampilkan argumen pro dan kontra. Namun, fenomena echo chamber di media sosial dapat membatasi paparan sebagian pemilih hanya mengonsumsi narasi yang menguatkan preferensi Hal ini berdampak pada polarisasi opini, yang pada gilirannya mempengaruhi intensitas dukungan terhadap kotak kosong. Implikasi dari fenomena kotak kosong meliputi dimensi politik, sosial, dan budaya. Dari sisi politik, kemenangan kotak kosong memaksa partai politik untuk mengevaluasi strategi pencalonan dan memperkuat Secara sosial, fenomena ini masyarakat serta menggeser budaya politik dari partisipasi pasif menuju partisipasi kritis. Dari aspek budaya politik, kotak kosong menandai menurunnya toleransi publik terhadap kompromi politik yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Namun, di sisi lain, kemenangan kotak kosong juga berpotensi menciptakan kekosongan kepemimpinan jangka pendek yang berdampak pada tertundanya kebijakan strategis di Penelitian menekankan bahwa fenomena kotak kosong membuka peluang bagi reformasi demokrasi di Indonesia. Beberapa rekomendasi strategis yang ditawarkan antara lain memperbaiki independen, meningkatkan sosialisasi publik tentang hak pilih, menguatkan peran media sebagai fasilitator diskusi politik yang berimbang, serta mendorong kompetisi sehat dengan PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 menghindari dominasi satu kandidat. Reformasi tersebut tidak hanya penting untuk meminimalisasi kotak kosong di masa depan, tetapi juga demokrasi secara keseluruhan. Analisis Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah dengan Kemenangan Kotak Kosong: Kemenangan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah . menimbulkan perdebatan Legitimasi diartikan sebagai penerimaan masyarakat terhadap hasil pemilihan serta calon terpilih. Beberapa poin penting mengenai hal ini adalah: Heri Suheri Pengaruhnya Terhadap Calon Kepala Daerah dan Pencalonan Selanjutnya Kemenangan kosong dapat mempengaruhi calon kepala daerah dan proses pencalonan yang berlangsung di beberapa cara. Akuntabilitas Partai Politik: Kemenangan kotak kosong dapat menyentil partai politik untuk lebih bertanggung jawab dalam pemilihan Partai memperbaiki mekanisme pencalonan agar lebih selektif dan proaktif dalam mendengarkan aspirasi pemilih. Indikator Ketidakpuasan Masyarakat: Kemenangan kotak kosong sering kali dilihat sebagai refleksi dari ketidakpuasan warga terhadap calon yang disediakan, ini terhadap kemampuan calon terpilih untuk mewakili aspirasi masyarakat, yang berimbas pada legitimasi pemerintah daerah yang terpilih. Perubahan Strategi Kandidat: Calon yang ingin maju kembali setelah kalah atau ingin mencalonkan diri pendekatan politik, pesan yang disampaikan, dan kekuatan personal mereka sebagai calon. Kemenangan kotak kosong dapat memberikan sinyal bahwa strategi yang ada tidak Dampak Kualitas Demokrasi: Ketika kotak kosong Masyarakat mungkin merasa terasing dari proses politik, berimplikasi pada rendahnya tingkat partisipasi dalam mempengaruhi kepercayaan terhadap institusi demokratik. Keberanian untuk Munculnya Figur Baru: Kemenangan kotak kosong juga dapat menciptakan ruang bagi calon baru yang lebih berkualitas untuk muncul. Jika masyarakat merasa bahwa kotak kosong merupakan pilihan yang valid, mereka mungkin akan lebih terbuka untuk mendukung calon yang belum pernah terlibat dalam Pilkada. Sistem Pemilihan yang Dipertanyakan: Kemenangan kotak perlunya evaluasi terhadap sistem pemilihan dan proses pencalonan Jika ketidakpuasan terus kebutuhan untuk reformasi yang mendalam dalam cara pemilihan Kemenangan kotak kosong dalam pilkada memiliki implikasi hukum yang signifikan. Hal ini menciptakan tantangan dan peluang bagi calon, partai politik, dan sistem pemilihan di Indonesia. Peningkatan representasi yang berkualitas dan akuntabilitas dalam politik menjadi sangat penting untuk legitimasi PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 masyarakat di masa mendatang. Penelitian ini juga mengupas tentang tantangan dalam Pembenahan Sistem Politik dan Pemilu di Indonesia. Kemenangan indikasi bahwa masyarakat merasa kepercayaan kepada para calon yang ada dan diperlukan evaluasi regulasi pilkada yang ada. Pemerintah dan penyusun Undang-Undang harus meninjau kembali aturan yang memungkin skenario kemenangan kotak kosong. Hal ini harus diiringi dengan solusi atas implikasi hukum dan administratif. Temuan penulis ini juga sesuai dengan Mahendra et al. yang menyatakan bahwa masih banyak kendala, pro dan kontra dari pencalolan perseorangan hingga sekarang walaupun sudah ada peraturan hukum yang mengatur. Dalam pembenahan sistem Pemilu di Indonesia khususnya terkait kemenangan kotak kosong, tantangan yang akan dihadapi. Pertama. Validitas Mandat yang menjadi tantangan utama dalam sistem pilkada yang Menurut Basuki 2020 dalam suatu demokrasi kepemimpinan biasanya didasarkan pada legitimasi dari dukungan rakyat (Basuki, 2. Namun, pilihan kotak lebih banyak dipilih dibandingkan kandidat yang ada, maka muncul pertanyaan besar menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi bagaimana menangani situasi ini, termasuk apakah kotak kosong dapat dianggap sebagai pilihan politik yang sah serta bagaimana proses transisi Heri Suheri kepemimpinan yang harus dijalankan untuk menjaga stabilitas pemerintahan Tantangan berikutnya adalah Legitimasi kepemimpinan menjadi permasalahan serius ketika kotak kosong menang dalam pilkada. Kemenangan ketidakpuasan publik terhadap calon tunggal yang tersedia, yang bisa diartikan sebagai penolakan terhadap individu maupun sistem politik yang mengusungnya (Alim, 2024. Irawan et , 2024. Septiani et al. , 2. Dalam situasi seperti ini, calon yang kalah dari kotak kosong secara otomatis memimpin, sementara pemerintah harus mencari solusi untuk mengisi Tantangan pemimpin sementara atau pejabat yang ditunjuk tetap mendapat penerimaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus merancang kebijakan yang mampu menjamin bahwa transisi kekuasaan berjalan dengan baik dan tetap menghormati aspirasi rakyat Kemenangan kotak kosong sering kali mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap calon tunggal, sehingga tantangan terletak pada legitimasi dan penerimaan di masyarakat. Kerangka hukum yang jelas dan transparan sangat penting untuk mengatur langkah-langkah yang harus memenangkan pemilihan. Saat ini, kemenangan kotak kosong di beberapa daerah masih terbatas atau belum Tanpa aturan yang tegas, ada risiko ketidakpastian politik, yang pemerintahan dan pelayanan publik. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 Partisipasi Politik aktif dan inklusif sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu bukan sekadar formalitas dalam mengisi kekosongan kepemimpinan, tetapi juga sebagai mekanisme demokrasi yang benar-benar mencerminkan Meningkatkan partisipasi politik berarti mendorong lebih banyak warga untuk terlibat dalam berbagai tahapan pemilu, mulai dari proses pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara. Pendidikan Politik menjadi faktor kunci dalam menghadapi fenomena kemenangan kotak kosong dalam pilkada. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai sistem pemilu, dampak dari memilih kotak kosong, serta konsekuensi yang muncul Kurangnya politik dapat menyebabkan pemilih menggunakan kotak kosong hanya panjangnya terhadap tata kelola pemerintahan daerah (Septiani et al. Untuk pendidikan, organisasi masyarakat sipil, dan media harus berperan aktif dalam meningkatkan literasi politik warga (Prayugo & Prayitno, 2. Teknis pilkada menjadi tantangan penting ketika kotak kosong menang, terutama dalam memastikan kesiapan logistik dan mekanisme pemilihan ulang. Jika aturan menetapkan bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penyelenggara pemilu harus segera menyiapkan segala aspek teknis, mulai dari anggaran, distribusi logistik, hingga perekrutan dan pelatihan petugas pemilu. Proses ini membutuhkan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit, sehingga perlu perencanaan Heri Suheri yang matang agar pemilihan ulang dapat berjalan dengan lancar dan adil. Stabilitas Pemerintahan tantangan utama ketika kotak kosong menang dalam pemilihan kepala Tanpa pemimpin terpilih, terjadi kekosongan kepemimpinan pemerintahan daerah. Dalam pemerintah pusat biasanya menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan Namun, kepemimpinan sementara sering kali mengambil kebijakan strategis karena sifatnya yang transisi. Penutup Fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan cerminan dari dinamika demokrasi Indonesia Keberadaannya tidak dapat dipandang hanya sebagai fitur teknis dalam sistem pemilihan ketika terdapat calon tunggal, tetapi sebagai Kotak kosong menjadi mekanisme pencalonan yang dianggap Dalam konteks ini, kotak kosong memegang fungsi ganda: sebagai kanal partisipasi kritis sekaligus sebagai mekanisme kontrol terhadap kualitas demokrasi. Kemunculan dan kemenangan kotak kosong tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah Faktor struktural meliputi dominasi elite politik dalam proses pencalonan, persyaratan administratif yang berat bagi calon independen. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 serta lemahnya oposisi politik di Faktor kultural dan sosiologis terhadap status quo, rendahnya kepercayaan terhadap elite lokal, serta adanya mobilisasi opini melalui media sosial yang efektif. Studi kasus dari Kabupaten Bangka. Kota Pangkalpinang, dan beberapa daerah kemenangan kotak kosong dapat terjadi di wilayah dengan basis sebelumnya mendukung petahana, menandakan terjadinya pergeseran sikap politik masyarakat. Dampak menjangkau dimensi politik, sosial, dan budaya. Secara politik, kotak kosong memaksa partai politik untuk mengevaluasi strategi rekrutmen calon dan memperkuat transparansi proses pencalonan. Secara sosial, fenomena ini mendorong peningkatan kesadaran politik warga, memperluas partisipasi kritis, dan mengikis sikap pasif terhadap proses pemilihan. Dari segi budaya politik, kotak kosong merefleksikan pergeseran orientasi masyarakat menuju budaya politik yang lebih menuntut akuntabilitas dan integritas dari pemimpin. Meski demikian, terdapat risiko nyata berupa kekosongan kepemimpinan menghambat agenda pembangunan daerah, yang perlu diantisipasi sementara yang memiliki kapasitas dan legitimasi yang memadai. Untuk mengantisipasi dan mengelola fenomena kotak kosong di Pertama, reformasi regulasi dan mekanisme pencalonan agar lebih inklusif, transparan, dan memberi ruang bagi Heri Suheri calon independen. Kedua, peningkatan sosialisasi politik secara masif dan berkelanjutan, sehingga masyarakat memahami hak pilih dan konsekuensi dari memilih kotak kosong. Ketiga, penguatan peran media sebagai penyampai informasi yang berimbang dan sebagai ruang diskusi publik yang sehat, guna menghindari polarisasi akibat echo chamber. Keempat, mendorong terciptanya kompetisi politik yang sehat untuk menghindari munculnya calon tunggal. Dengan langkah-langkah tersebut, demokrasi lokal di Indonesia diharapkan dapat berkembang tidak hanya secara prosedural tetapi juga substantif, menawarkan pilihan politik yang kompetitif, berkualitas, dan benar-benar aspirasi rakyat. Pada akhirnya, kotak kosong tidak semata-mata dipandang sebagai gejala kegagalan sistem politik, melainkan sebagai salah satu instrumen koreksi yang memastikan bahwa suara rakyat tetap menjadi pemerintahan daerah. Kemenangan kotak kosong pada pilkada serentak tahun 2024 memiliki beberapa tantangan seperti: kepemimpinan, kerangka hukum yang pendidikan politik, teknis pilkada dan stabilitas pemerintahan. Untuk itu diperlukan pembenahan yang holistik kepentingan untuk mencapai sistem pemilihan kepala daerah yang efektif dan terpercaya. PROGRESIF: Jurnal Hukum XX/No. 20/Desember 2025 Heri Suheri DAFTAR PUSTAKA