LEX MANDIRI Vol. No. Februari 2025 ISSN: 3089-9044 Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum TANGGUNG JAWAB PERDATA DAN PIDANA NOTARIS DALAM KASUS PEMALSUAN AKTA Siska Amilia Universitas Sapta Mandiri siskaamalia@univsm. Abstrak Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan berfungsi menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Namun dalam praktik, tidak jarang akta notaris dipersoalkan karena mengandung unsur pemalsuan, baik yang bersumber dari keterangan palsu para pihak maupun akibat kelalaian atau kesengajaan notaris. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai sejauh mana notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab perdata notaris dalam kasus pemalsuan akta, mengkaji pertanggungjawaban pidana notaris apabila terbukti terlibat dalam pemalsuan akta otentik, serta menjelaskan batas dan hubungan antara tanggung jawab perdata dan pidana dalam rangka perlindungan hukum terhadap profesi Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata notaris bersifat terbatas dan bersyarat, yaitu hanya dapat dibebankan apabila terbukti adanya kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewenangan jabatan yang menimbulkan kerugian. Sementara itu, tanggung jawab pidana notaris hanya dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan atau keterlibatan aktif dalam pemalsuan akta sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan demikian, tidak setiap pemalsuan akta secara otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi notaris, melainkan harus dinilai secara proporsional berdasarkan tingkat kesalahan dan pembuktian hukum yang berlaku. Kata Kunci : Tanggung Jawab. Notaris. Perdata. Pidana PENDAHULUAN Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta autentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain. Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan, bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara. Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris. Pengertian Notaris Menurut pengertian Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . udah diubah dengan Undang-undang baru, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notari. yang dalam Pasal 1 UU ini disebutkan pengertian Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Jaminan perlindungan dan jaminan tercapainya kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas Notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun, beberapa ketentuan dalam UndangUndang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan, yang juga dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan Notaris sebagai pejabat yang menjalankan pelayanan publik, sekaligus sinkronisasi dengan undang-undang lain. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 01-HT. 01 Tahun 2006, tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemindahan, dan Pemberhentian Notaris, dalam Pasal 1 ayat . , yang dimaksud dengan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No. Lumban Tobing. Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1. , hlm. Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris . udah diubah dengan Undang-undang baru, tetapi syarat ini tidak mengalami perubaha. 2 adalah: Warga negara Indonesia. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berumur paling sedikit 27 tahun. Sehat jasmani dan rohani. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris. Notaris memiliki peran sentral dalam kehidupan hukum masyarakat sebagai pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna di hadapan hukum. 3 Akta notaris yang diterbitkan oleh notaris memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurut Nusyirwan notaris adalah orang semi swasta, karena ia tidak bisa bertindak bebas sebagaimana seorang swasta. Ia harus menjunjung tinggi martabatnya, oleh karena itu ia diperkenankan menerima uang jasa . untuk setiap pelayanan yang diberikannya. AuHonorariumAy berasal dan kata latin honor yang artinya kehormatan, kemuliaan, tanda hormat/ penghargaan semula mengandung pengertian balas jasa para nasabah atau klien kepada dokter, akuntan, pengacara, dan notaris. 5 Balas jasa inilah yang seringkali menjadi ujian utama dari kewenangan notaris, karena balas jasa ini leih identic dengan pembayaran yang disepakati dari awal antara notaris dengan kliennya. Apabila diresapi lebih mendalam, keberadaan notaris menjadi jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam melakukan perbuatan hukum di bidang keperdataan. 6 Oleh karena itu, jabatan notaris merupakan jabatan kepercayaan . fficium fide. yang menuntut integritas, kehatihatian, dan tanggung jawab profesional yang tinggi. Namun demikian, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan kasus hukum yang melibatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Nusyirwan. Membedah Profesi Notaris, (Bandung: Universitas Padjadjaran, 2. , hal 3-4 Ensiklopedi Nasional Indonesia, (Jakarta: Delta Pamungkas, 2. , hal 472. Lumban Tobing. Op. Cit. Tan Thong Kie. Studi Notariat: Serba-serbi Praktek Notaris, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2. , hlm. notaris, khususnya dalam hal pemalsuan akta, baik berupa pemalsuan isi, tanda tangan, maupun identitas pihak-pihak yang tercantum di dalam akta. Kasus semacam ini sering kali menimbulkan persoalan kompleks karena di satu sisi, notaris hanya bertanggung jawab atas kebenaran formal dari keterangan para pihak, sementara di sisi lain, akta yang dibuatnya dapat digunakan sebagai alat bukti materiil dalam proses hukum. 8 Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana ketika terjadi pemalsuan akta. Dalam ranah perdata, tanggung jawab notaris muncul apabila karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. 9 Sementara itu. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menegaskan bahwa notaris dapat dituntut secara perdata apabila karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian terhadap pihak yang berkepentingan. Sedangkan dalam ranah pidana, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti dengan sengaja memasukkan keterangan palsu atau turut serta dalam pembuatan akta palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tanggung jawab pidana ini menuntut adanya unsur kesengajaan . ens re. dari notaris untuk memalsukan akta atau membantu pihak lain melakukan pemalsuan. Apabila notaris hanya menjadi korban dari keterangan palsu pihak penghadap tanpa unsur kesengajaan, maka pertanggungjawaban pidananya tidak dapat diterapkan, dan hanya sebatas sanksi administratif atau perdata. Fenomena pemalsuan akta yang melibatkan notaris ini berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap akta otentik dan lembaga kenotariatan secara umum. Hal tersebut menjadi alasan penting untuk dilakukan kajian lebih mendalam mengenai tanggung jawab perdata dan pidana notaris dalam kasus pemalsuan akta, agar terdapat kejelasan batas tanggung jawab hukum sekaligus perlindungan bagi profesi notaris dari potensi kriminalisasi jabatan yang berlebihan. Dengan Habib Adjie. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboe. Pasal 1365. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 84. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 263Ae264. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1094 K/Pid/2016 tentang Pemalsuan Akta Jual Beli oleh Notaris. demikian, penelitian ini bertujuan untuk menguraikan bentuk, batas, dan implikasi hukum dari tanggung jawab notaris baik dalam aspek perdata maupun pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan studi kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif-empiris merupakan penelitian yang objek penelitiannya merupakan aturan hukum normatif (In abstract. dan praktek pada peristiwa atau kejadian hukum. Meskipun demikian, penelitian akan lebih banyak melihat kepada peristiwa atau kejadian hukum terkhusus politik hukum yang terjadi dalam pembentukan perubahan UU Perkawinan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan politik hukum . egal politics Approac. yang akan melihat proses pertimbangan-pertimbangan yang terjadi dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Kasus Pemalsuan Akta Pertanyaan mendasar dalam kajian ini adalah apakah notaris dapat dimintai pertanggungjawaban hukum ketika akta yang dibuatnya dipersoalkan karena mengandung unsur pemalsuan. Jawaban atas pertanyaan ini tidak bersifat absolut, karena status hukum notaris sebagai pejabat umum . penbaar ambtenaa. memberi konsekuensi bahwa ia berada dalam kerangka pertanggungjawaban hukum yang bersifat tertentu, bertingkat, dan bergantung pada bentuk kesalahan. 13 Dengan kata lain, tidak setiap akta yang kemudian terbukti mengandung keterangan palsu secara otomatis menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi notaris. Secara normatif, kedudukan notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Undangundang tersebut menegaskan bahwa notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Namun, kewenangan tersebut disertai kewajiban hukum yang ketat, antara lain kewajiban bertindak saksama, independen, memeriksa identitas para pihak, memastikan kehadiran, dan membaca akta Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Burgerlijk Wetboek (KUHPerdat. Pasal 1868. sebelum penandatanganan. Dengan demikian, pertanggungjawaban notaris baru dapat lahir apabila terdapat pelanggaran terhadap norma kewajiban jabatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 UUJN, yang menentukan bahwa notaris dapat digugat secara perdata apabila terbukti menimbulkan kerugian akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian dalam pelaksanaan jabatan. 16 Ketentuan ini menjadi dasar bahwa pertanggungjawaban notaris tidak otomatis berlaku, tetapi bergantung pada dapat dibuktikannya unsur Dalam ranah keperdataan, dasar gugatan terhadap notaris umumnya menggunakan dua Pertama, perbuatan melawan hukum . nrechtmatige daa. berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Kedua, pertanggungjawaban berbasis hubungan hukum administratif-profesional yang timbul karena jabatan. Dengan demikian, posisi notaris berbeda dengan pihak swasta biasa karena ia menjalankan fungsi publik, namun pertanggungjawabannya tetap dapat dimintakan melalui mekanisme perdata. Yurisprudensi juga menunjukkan bahwa notaris hanya bertanggung jawab apabila terbukti lalai atau sengaja melakukan penyimpangan prosedur. 17 Jika notaris telah bekerja sesuai standar hukum dan prosedur, sedangkan unsur pemalsuan berasal dari para pihak, maka notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena secara prinsip ia hanya mencatat keterangan yang diberikan para 18 Dengan demikian, tanggung jawab notaris bersifat conditional liability, bukan strict Berdasarkan pertanggungjawaban hukum atas akta yang terbukti mengandung pemalsuan apabila terdapat kesalahan dalam bentuk kelalaian, ketidakcermatan, atau kesengajaan dalam melaksanakan kewenangan jabatan. Sebaliknya, jika pemalsuan dilakukan sepenuhnya oleh para pihak dan notaris telah menjalankan kewajiban formal secara benar, maka tidak ada dasar hukum untuk memikul pertanggungjawaban terhadap notaris. Tanggung Jawab Perdata Notaris Dalam Kasus Pemalsuan Akta Tanggung jawab perdata notaris dalam kasus pemalsuan akta merupakan salah satu ruang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasal 16 ayat . Ibid. Pasal 84. Putusan Mahkamah Agung RI No. 409 K/Pdt/2018. Habib Adjie. Hukum Pertanggungjawaban Notaris (Bandung: PT Refika Aditama, 2. , hlm. diskursus yang terus berkembang dalam praktik hukum Indonesia. Pada prinsipnya, notaris diberikan kewenangan oleh negara untuk membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Namun, ketika akta yang ia buat kemudian terbukti mengandung keterangan palsu, muncul pertanyaan: apakah notaris bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, ataukah ia hanya sebatas pencatat pernyataan para Secara normatif. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menegaskan bahwa notaris wajib bertindak hati-hati, independen, serta memverifikasi identitas para pihak dan dokumen pendukung sebelum menuangkannya dalam akta. 19 Kewajiban tersebut menegaskan bahwa fungsi notaris bukan hanya clerical function, tetapi juga public trust function yang harus memastikan bahwa akta memenuhi syarat formil dan prosedural. Dalam konteks ini, jika notaris lalai menjalankan kewajibannya misalnya tidak memeriksa identitas atau legalitas data maka dasar tanggung jawab perdata muncul berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Namun, apabila keterangan palsu berasal dari para pihak dan notaris telah melaksanakan kewajiban formil sesuai ketentuan, maka notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas substansi isi pernyataan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh doktrin bahwa notaris tidak berkewajiban melakukan pembuktian materil atas kebenaran isi pernyataan para pihak. 20 Dengan demikian, asas presumption of legality terhadap akta notaris hanya berlaku sejauh notaris memenuhi prosedur formil sebagaimana ditentukan undang-undang. Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menunjukkan pola pemaknaan yang konsisten. Dalam beberapa putusan, notaris dibebaskan dari tuntutan ganti rugi karena terbukti telah melaksanakan prosedur secara benar dan keterangan palsu berasal dari penghadap. 21 Sebaliknya, terdapat pula putusan yang menyatakan notaris bertanggung jawab ketika terbukti melakukan kelalaian, termasuk membuat akta tanpa kehadiran para pihak atau tanpa melakukan pemeriksaan identitas yang memadai. 22 Dengan demikian, tolok ukurnya bukan pada Aupalsu tidaknya isi aktaAy. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 16 ayat . Habib Adjie. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik atas Undang-Undang Jabatan Notaris (Bandung: Refika Aditama, 2. , hlm. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 385 K/Pdt/2019. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 822 K/Sip/2017. tetapi pada apakah notaris telah menjalankan standar kehati-hatian . uty of car. Dari perspektif pertanggungjawaban perdata, keberadaan unsur kesalahan . ault liabilit. menjadi sentral. Notaris hanya dapat dimintai ganti rugi apabila terpenuhi empat unsur gugatan: adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan kausal, dan kesalahan. 23 Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka gugatan terhadap notaris harus ditolak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab perdata notaris dalam kasus pemalsuan akta bersifat terbatas dan bersyarat. Notaris tidak serta-merta bertanggung jawab atas pemalsuan data atau pernyataan yang disampaikan penghadap. Tanggung jawab hanya lahir apabila terbukti bahwa notaris lalai atau menyimpang dari ketentuan hukum. Dengan kata lain, posisi notaris berada dalam kerangka tanggung jawab berdasarkan standar profesi, bukan tanggung jawab absolut . trict liabilit. Oleh karena itu, dalam praktik, notaris harus menjalankan verifikasi administratif dan prosedural secara ketat agar tidak terjebak pada konsekuensi hukum hanya karena kesalahan pihak lain. Disisi lain, notaris dapat saja dimintai pertanggungjawaban atas kesalahannya, khususnya pada aspek pemalsuan akta. Pertanggungjawaban perdata notaris dalam pemalsuan akta memang tidak dapat dilihat secara tunggal, tetapi bergantung pada bentuk kesalahan . yang terjadi. Dalam doktrin hukum perdata, tingkat kesalahan berpengaruh terhadap pertanggungjawaban dan konsekuensi hukumnya. 24 Dalam konteks jabatan notaris, setidaknya terdapat tiga bentuk kesalahan yang relevan pada domain keperdataan: . kelalaian atau ketidaktelitian, . keterangan palsu dari klien, dan . kesengajaan notaris dalam melakukan perbuatan melawan hukum. Kesalahan Karena Kelalaian atau Ketidaktelitian (Culp. Kelalaian merupakan bentuk kesalahan paling sering dipersoalkan dalam sengketa akta Kelalaian terjadi ketika notaris tidak menjalankan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam UU Jabatan Notaris (UUJN), terutama dalam hal pemeriksaan identitas, kehadiran para pihak, kapasitas bertindak, serta kecocokan dokumen pendukung. Pasal 16 ayat . huruf a UUJN secara tegas mewajibkan notaris bertindak teliti, saksama, jujur, dan tidak memihak. Satrio. Hukum Perjanjian dan Gugatan Wanprestasi (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. , hlm. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Apabila terjadi kerugian akibat kelalaian tersebut, maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, sepanjang terpenuhi unsur: adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Kelalaian tidak menghapus tanggung jawab notaris, karena standar profesi menuntut duty of care. Yurisprudensi menunjukkan bahwa dalam perkara dimana notaris tidak hadir saat penandatanganan akta atau tidak memverifikasi KTP palsu. Mahkamah Agung memutus adanya tanggung jawab perdata. Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian bersifat liable sepanjang terbukti ada unmet procedural duty. Kesalahan Karena Keterangan Palsu dari Klien Pada kondisi ini, substansi pemalsuan berasal dari pihak penghadap, bukan notaris. Secara teoretis, notaris bukan penjamin kebenaran materiil atas pernyataan para pihak, melainkan hanya mencatat berdasarkan asas partij verklaring . ernyataan piha. 25 Oleh karena itu, selama notaris menjalankan kewajiban formal seperti verifikasi identitas, kehadiran para pihak, serta membacakan akta, notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh klien. Hal ini sejalan dengan Pasal 54 ayat . UUJN, yang menyatakan bahwa para pihak bertanggung jawab atas isi pernyataan dalam akta. 26 Dalam doktrin. Habib Adjie menegaskan bahwa tanggung jawab substantif berada pada klien, bukan notaris, kecuali notaris terbukti mengetahui kebohongan tersebut namun tetap membuat akta. Pengadilan dalam sejumlah putusan juga membebaskan notaris dari gugatan apabila terbukti telah menjalankan kewajiban resmi dengan benar dan keterangan palsu berasal dari para pihak. Dengan demikian, pada kategori ini, notaris memiliki imunitas terbatas sejauh ia memenuhi prosedur yang dimandatkan UU. Kesalahan Karena Kesengajaan atau Penyertaan dalam Pemalsuan (Opze. Bentuk kesalahan yang paling berat adalah ketika notaris dengan sengaja melakukan Putusan Mahkamah Agung RI No. 409 K/Pdt/2018. Habib Adjie. Hukum Pertanggungjawaban Notaris (Bandung: PT Refika Aditama, 2. , hlm. Ibid. Putusan Mahkamah Agung No. 385 K/Pdt/2019. pemalsuan dokumen, menyuruh atau membiarkan pemalsuan, atau membuat akta tanpa kehadiran para pihak dengan tujuan memfasilitasi perbuatan melawan hukum. Dalam konteks ini, notaris tidak lagi sekadar lalai tetapi telah memenuhi unsur kesengajaan . Secara yuridis, tindakan ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdat. serta dapat dikualifikasikan sebagai keikutsertaan dalam tindak pidana pemalsuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pertanggungjawaban pidana, pada ranah perdata notaris wajib mengganti kerugian karena melanggar kewajiban hukum jabatan sebagaimana Pasal 84 UUJN. Dalam beberapa putusan, notaris dikenakan tanggung jawab ganti rugi dan dicabut hak jabatannya karena terbukti sengaja membuat akta fiktif atau memalsukan tanda tangan para 29 Kesengajaan menghilangkan seluruh pembelaan hukum dan menempatkan notaris dalam kategori full legal liability. Tanggung Jawab Pidana Notaris Dalam Kasus Pemalsuan Akta Dalam kasus pemalsuan akta yang melibatkan notaris, konstruksi hukum yang muncul tidak hanya berada pada ranah perdata, tetapi juga dapat memasuki ranah pidana. Perbedaan sifat dan tujuan kedua rezim hukum tersebut menyebabkan konsekuensi hukumnya pun berbeda. Pertanggungjawaban perdata menitikberatkan pada pemulihan kerugian . estitutio in integru. , sedangkan hukum pidana menekankan pada penghukuman pelaku atas perbuatan yang dianggap merusak tatanan sosial dan nilai hukum publik. Secara normatif, tanggung jawab perdata terhadap notaris lahir dari hubungan keperdataan antara notaris dan para pihak yang menggunakan jasanya. Hubungan tersebut bersumber pada asas perikatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUHPerdata tentang wanprestasi, atau dalam Pasal 1365 KUHPerdata melalui perbuatan melawan hukum. 31 Pertanggungjawaban ini muncul ketika akta yang dibuat tidak memenuhi ketentuan hukum atau terdapat kelalaian administratif maupun substantif yang menyebabkan kerugian bagi para penghadap. Dalam konteks ini, notaris dipandang sebagai profesi berbasis kepercayaan . iduciary professio. , sehingga standar Putusan Mahkamah Agung No. 722 K/Sip/2017 Soesilo. Pokok-Pokok Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Politeia, 2. , hlm. Subekti dan R. Tjitrosudibyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: Balai Pustaka, 2. Pasal 1239 kecermatan dan kehati-hatian yang diharapkan lebih tinggi dibandingkan profesi biasa. Berbeda dengan perdata, pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini baru dapat timbul apabila terdapat unsur mens rea . iat jaha. atau kesengajaan dalam pembuatan akta yang berisi informasi palsu atau tidak sesuai dengan fakta hukum. Tindak pidana pemalsuan akta diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, serta diperkuat oleh ketentuan Pasal 66 dan Pasal 84 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang membuka mekanisme pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana oleh notaris. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak dapat serta merta dikenakan hanya karena akta tersebut cacat hukum atau menimbulkan kerugian, melainkan harus dibuktikan adanya niat untuk memalsukan atau turut serta dalam perbuatan pidana tersebut. Di sisi lain, dalam ranah pidana berlaku doktrin geen straf zonder schuld . iada pidana tanpa kesalaha. , yang menempatkan kesalahan sebagai elemen utama pertanggungjawaban. Sedangkan dalam perdata, tingkat kesalahan tidak harus bersifat sengaja. kelalaian atau kurang kehati-hatian . sudah cukup untuk menimbulkan pertanggungjawaban. Hal ini menunjukkan bahwa standar pembuktian dalam pidana jauh lebih ketat dibanding perdata, karena menyangkut stigma sosial dan penerapan sanksi yang lebih berat seperti pidana penjara. Dengan melihat kedua konstruksi tersebut, dapat dipahami bahwa seorang notaris mungkin terlepas dari pertanggungjawaban pidana apabila tidak terbukti memiliki niat jahat atau keterlibatan aktif dalam pemalsuan, namun ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila terjadi kerugian akibat kelalaian atau ketidaktelitian dalam menjalankan kewenangan Konsekuensi ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata dan pidana bukan merupakan pilihan yang saling meniadakan, melainkan memiliki karakteristik yang berdiri sendiri namun saling melengkapi dalam penegakan hukum terhadap profesi notaris. Adapun pertanggungjawaban pidana notaris dalam kasus pemalsuan akta merupakan isu hukum yang kompleks, karena berkaitan dengan kedudukan notaris sebagai pejabat umum yang memiliki otoritas publik, tetapi di saat yang sama melakukan praktik profesional yang didasarkan pada kepercayaan . iduciary relatio. para pihak. Dalam perspektif hukum pidana. Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Airlangga University Press, 2. , hlm. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: UGM Press, 2. , hlm. pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terdapat unsur kesalahan, sebagaimana terkandung dalam asas fundamental, yaitu: "Geen straf zonder schuld" . iada pidana tanpa Asas tersebut sejalan dengan teori pertanggungjawaban pidana yang dikemukakan Moeljatno, bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila memenuhi dua unsur, yakni perbuatan pidana . ctus reu. dan kesalahan atau sikap batin pelaku . ens re. Oleh karena itu, sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban pidana notaris, penting untuk menilai apakah notaris memiliki unsur kesalahan dalam pemalsuan akta. Dalam teori hukum administrasi dan jabatan publik, notaris dikualifikasikan sebagai public official karena kewenangannya berasal dari undang-undang. Namun dalam konteks pidana, notaris tidak otomatis bertanggung jawab atas isi akta jika ia hanya menuangkan apa yang dinyatakan penghadap dengan prosedur benar. Doktrin ini dikenal sebagai Fungsi formalistik akta notaris. Namun ketika notaris melakukan pelanggaran prosedural atau bertindak melampaui kewenangan, akta yang dibuat dapat dikualifikasi sebagai akta palsu atau memuat keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP . emalsuan sura. Pasal 264 KUHP . emalsuan akta otenti. Pasal 266 KUHP . enyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autenti. Dengan demikian, secara normatif notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ia terlibat dalam tindakan pemalsuan baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut Vos dan Simons, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika kesalahannya berupa kesengajaan . atau kelalaian . dapat dibuktikan. 36 Dalam konteks notaris dolus terjadi jika notaris dengan sadar memalsukan tanda tangan, menerbitkan akta tanpa kehadiran penghadap, atau bekerja sama dengan pihak tertentu melakukan penipuan. Culpa terjadi apabila notaris lalai memeriksa identitas atau tidak melaksanakan kewajiban formal prosedural. Beberapa sarjana, seperti Henry Campbell Black, menempatkan pejabat publik pada kategori strict liability ketika pelanggaran prosedural menyebabkan kerugian publik. 37 Dalam konteks notaris, teori ini masih terbatas, karena KUHP mensyaratkan adanya kesalahan secara eksplisit. Van Hamel. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht. Leiden: A. Sijthoff, 1984, hlm. Yahya Harahap. Pembahasan Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hlm. Simons. Leerboek van het Nederlandse Strafrecht. Amsterdam: Tjeenk Willink, 1995, hlm. Black. Henry Campbell. Handbook of the Law of Evidence. St. Paul: West Publishing Co. , 1978, hlm. Namun teori ini penting ketika menilai akta yang dibuat tanpa pembacaan formal atau tanpa kehadiran saksi, karena pelanggaran formal dapat dianggap sebagai delik formal, bukan material. Vicarious Criminal Liability menjelaskan bahwa suatu jabatan publik dapat dibebani pertanggungjawaban pidana karena atribut jabatan dan kewenangan publiknya. 38 Dalam konteks notaris, tanggung jawab pidana dapat muncul bukan hanya karena tindakannya, tetapi karena ia melanggar kewajiban jabatan yang melekat padanya. Dalam praktik, pertanggungjawaban pidana notaris dalam kasus pemalsuan akta dapat dibedakan menjadi tiga kategori: Kesalahan karena Kelalaian (Culp. Jika pemalsuan terjadi karena notaris tidak cermat, misalnya tidak memeriksa keaslian identitas, tidak melakukan verifikasi dokumen kepemilikan, membiarkan pihak lain bertanda tangan tanpa verifikasi. Maka notaris dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 55 atau 56 KUHP sebagai pihak yang membantu terjadinya tindak pidana. Kesalahan karena Keterangan Palsu dari Penghadap Dalam hal notaris telah menjalankan kewajiban sesuai prosedur, tetapi keterangan yang diberikan penghadap tidak benar, maka secara hukum notaris tidak serta-merta bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 479 K/Pid/1999, yang menyatakan notaris tidak dapat dipidana apabila pemalsuan terjadi murni karena keterangan palsu penghadap dan notaris telah bertindak sesuai prosedur. Kesengajaan (Dolu. Jika notaris secara sadar membantu atau membuat akta palsu, maka ia dapat dijerat pidana sebagai pelaku utama berdasarkan Pasal 263Ae266 KUHP, dan Pasal 55 ayat . KUHP sebagai penyuruh atau turut serta. Dalam doktrin, ini masuk kategori "Criminal Fraud by Public Officer" . enipuan jabata. 39 Perbuatan ini tidak hanya menghapus status profesional tetapi dapat menyebabkan pemecatan, pencabutan izin jabatan, dan pidana penjara. Oleh karenanya notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ia terbukti Hart. Punishment and Responsibility. Oxford: Clarendon Press, 1968, hlm. Clarkson. Understanding Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2015, hlm. memiliki kesalahan sebagaimana unsur pidana yang berlaku. Tidak setiap pemalsuan akta otomatis menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi notaris, kecuali dapat dibuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian yang serius. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana notaris bersifat individual, berdasarkan tingkat kesalahan, dan tidak otomatis melekat pada jabatan. Kedua bentuk pertanggungjawaban tersebut memiliki perbedaan mendasar baik dari sisi tujuan, dasar hukum, pembuktian, bentuk kesalahan, maupun konsekuensi hukum. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan jenis tuntutan hukum yang relevan terhadap notaris dalam kasus pemalsuan akta. Adapun perbedaan tersbut yakni: Perbedaan Berdasarkan Tujuan Hukum Secara normatif, pertanggungjawaban pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga ketertiban masyarakat . ublic orde. Hukum pidana memberikan sanksi sebagai bentuk reaksi negara terhadap perbuatan yang dianggap merusak tatanan sosial, sehingga sifatnya represif dan preventif. Sebaliknya, pertanggungjawaban perdata lebih bersifat kompensatoris, yakni bertujuan memulihkan hak keperdataan pihak yang dirugikan akibat tindakan notaris. Dengan demikian, orientasi hukum perdata adalah pemulihan . , bukan penghukuman. Perbedaan Unsur Kesalahan Dalam hukum pidana, unsur kesalahan yang harus dibuktikan berupa: Dolus . , atau Culpa . elalaian seriu. Pembuktian unsur kesalahan menjadi syarat mutlak, sejalan dengan asas: AuActus non facit reum nisi mens sit reaAy, yang berarti perbuatan tidak membuat seseorang bersalah tanpa adanya kehendak jahat. Sedangkan dalam hukum perdata, pertanggungjawaban dapat timbul meskipun tidak ada unsur kesengajaan, selama dapat dibuktikan bahwa notaris telah melakukan: Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdat. , atau Culpa atau kelalaian profesional dalam menjalankan Dengan demikian, standar kesalahan dalam hukum perdata lebih rendah dari pidana. Roeslan Saleh. Hukum Pidana sebagai Sistem. Jakarta: UI Press, 1996, hlm. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005, hlm. 12Ae13. Van Hamel. Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht. Leiden: A. Sijthoff, 1984, hlm. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017, hlm. Perbedaan Sistem Pembuktian Dalam hukum pidana, asas in dubio pro reo berlaku, sehingga beban pembuktian jauh lebih Penuntut umum wajib membuktikan kesalahan dengan standar:"beyond reasonable doubt" . anpa keraguan yang waja. Sebaliknya, dalam hukum perdata, standar pembuktian menggunakan asas: Aupreponderance of evidenceAy . eseimbangan bukt. , yang berarti hakim dapat memenangkan gugatan apabila bukti menunjukkan kemungkinan kerugian lebih besar dari tidak adanya kerugian. Pada konteks notaris, akta yang dibuatnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna (Pasal 1868 KUHPerdat. , sehingga dalam hukum perdata beban pembuktian cenderung lebih mudah dibandingkan proses pidana. Perbedaan Substansi Perbuatan Dalam konteks pidana, fokus perbuatan adalah apakah notaris: membuat akta fiktif, memasukkan keterangan palsu, memalsukan tanda tangan, atau terlibat dalam penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP. Dalam hukum perdata, fokus utamanya adalah: apakah akta tersebut menimbulkan kerugian, apakah notaris melanggar prosedur jabatan, apakah akta tersebut dibuat tidak sesuai asas kehatihatian . rudential principl. Dengan demikian, dalam perdata penekanannya adalah akibat hukum, sementara dalam pidana penekanannya adalah unsur perbuatan dan kesalahan. Perbedaan Konsekuensi Hukum Aspek Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban Perdata. Jenis Sanksi Penjara, denda, pidana tambahan Ganti rugi, pembatalan akta, pemulihan keadaan Subjek Pengaduan Negara melalui penuntut umum Pihak yang dirugikan Dampak Jabatan Dapat berujung pencabutan izin dan efek social biasanya tidak langsung mencabut jabatan. Tujuan penghukuman & pencegahan pemulihan & kompensasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana lebih berat sifatnya, karena tidak hanya membebani notaris secara profesional tetapi juga secara pribadi. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018, hlm. Habib Adjie. Hukum Pertanggungjawaban Notaris. Bandung: PT Refika Aditama, 2020, hlm. Posisi Hukum dalam Kasus Konkret Dalam kasus pemalsuan akta yang melibatkan keterangan palsu dari klien: Jika notaris telah berhati-hati, memverifikasi dokumen, dan menjalankan prosedur sesuai UUJN, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan, tetapi pertanggungjawaban perdata tetap dapat dimintakan apabila ada kerugian. Jika notaris lalai memeriksa dokumen, menjadikan protokol formalitas administratif sebagai formalitas semata tanpa verifikasi, maka ia dapat dikenai pertanggungjawaban perdata (Pasal 1365 KUHPerdat. dan berpotensi pidana jika kelalaiannya mencapai culpa lata . elalaian bera. Jika notaris secara aktif atau sengaja memalsukan akta atau bekerja sama dengan pihak tertentu, maka ia memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana penuh dan tetap dapat digugat secara perdata. KESIMPULAN Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab hukum notaris dalam kasus pemalsuan akta tidak bersifat mutlak, melainkan sangat bergantung pada ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam pelaksanaan kewenangan jabatan. Dalam ranah perdata, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian, atau penyimpangan prosedur yang menimbulkan kerugian bagi para pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 84 Undang-Undang Jabatan Notaris. Sebaliknya, apabila pemalsuan akta sepenuhnya bersumber dari keterangan palsu para penghadap dan notaris telah menjalankan kewajiban formil sesuai ketentuan hukum, maka notaris tidak dapat dibebani tanggung jawab perdata. Dalam ranah pidana, pertanggungjawaban notaris hanya dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan . atau keterlibatan aktif dalam pembuatan atau penyertaan akta palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263. Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP. Kelalaian yang bersifat ringan pada prinsipnya tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana, kecuali mencapai tingkat kelalaian berat yang memenuhi unsur kesalahan pidana. Oleh karena itu, pertanggungjawaban perdata dan pidana notaris memiliki karakter, tujuan, dan standar pembuktian yang berbeda, namun dapat berjalan secara berdampingan. Pemahaman yang proporsional terhadap batas tanggung jawab ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum bagi masyarakat dan perlindungan terhadap profesi notaris dari kriminalisasi jabatan yang berlebihan. Daftar Pustaka