Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 KEABSAHAN TRANSAKSI JUAL BELI DARING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN KUHPERDATA DAN UU ITE Oleh: Elan Jaelani. Utang Rosidin. N Santi Novia elanjaelani@uinsgd. Utangrosidin@uinsgd. nsantinovia26@gmail. UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Indonesia. ABSTRAK Transaksi Jual beli sudah berkembang menjadi secara daring serta biasanya dilakukan oleh orang dewasa namun masalahnya sekarang marak dimainkan oleh anak yang umurnya dibawah ketentuan. Tujuan penelitian ini guna mengetahui keabsahan suatu transaksi jual beli secara daring terhadap anak dibawah umur yang dihubungkan dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif diperoleh melalui yudisial kualitatif. Menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu meninjau secara kritis pengetahuan, ide atau temuan yang terkandung dalam penelitian dengan deskriptif analitis lewat studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi Transaksi Jual Beli Online terhadap Anak dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata ini perjanjian dalam transaksi jual beli online itu sah yang didasarkan pada Pasal 1320. Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata dimana walaupun tidak memenuhi unsur kecakapan akan tetapi dapat dibatalkan dan apabila ada sengketa/masalah ditanggung oleh walinya. Demikian pula dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik transaksi elektronik yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Kata Kunci : Transaksi. Jual Beli. Online. Anak. PENDAHULUAN Kehidupan di Zaman serba digital seperti sekarang ini memunculkan pelbagai teknologi baru yang canggih. Kemajuan zaman yang semakin berkembang pesat kearah digitalisasi membawa aktivitas transaksi jual belipun tidak lagi dengan tatap muka melainkan dapat melalui media massa/elektronik. Jual beli secara daring . alam jaringa. atau perdagangan elektronik adalah aktivitas transaksi jual beli yang hemat waktu dan efisien melalui sarana elektronik, memungkinkan Anda Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 untuk berbelanja secara elektronik yang dilakukan dimanapun, kapanpun, dan dengan siapapun. Transaksi jual beli biasanya dilakukan oleh orang sudah baligh yang cukup umurnya namun dengan perkembangan teknologi saat ini transaksi jual beli dapat dimainkan oleh anak dibawah umur. Semuanya berbasis internet yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun termasuk transaksi penjualan dan pembelian secara online melalui e- commerce pun anak dibawah umur sudah tidak asing lagi Maraknya anak dibawah umur yang sudah mengenal teknologi dan media sosial membuat mereka pun turut serta dalam perdagangan secara online misalnya melalui medias sosial seperti instagram, facebook atau melalui website/aplikasi shopee. Lazada. Toko Pedia. TikTok Shop. Buka Lapak, kaskus. OLX, bukalapak dan lain-lain. Berdasarkan riset PayPal, pemain e-commerce Indonesia masih didominasi oleh kalangan remaja, dengan 42% pemain e-commerce berusia 21-30 tahun. tenaga penjualan berusia antara 31 dan 40 tahun, dan 11% berusia di atas 41 tahun. Faktanya, penelitian menemukan bahwa sekitar 9% penjual di bawah usia 20 tahun masih berstatus pelajar. Transaksi jual beli online sangat rawan terjadinya wanprestasi apalagi yang melakukan transaksi adalah anak kecil. Ini merupakan masalah yang sangat rentan di era digital seperti saat ini, dimana anak yang masih dibawah umur bisa mengetahui serta menggunakan media elektronik setiap waktu dan di mana-mana. Selain itu, belum ada kepastian hukum yang jelas dan tepat dalam penyusunan kontrak penjualan elektronik untuk anak umurnya masih dibawah ketentuan, serta tidak ada aturan batasan usia khusus untuk transaksi penjualan online. Selain itu, perlindungan hukum terhadap transaksi penjualan elektronik oleh anak di bawah umur masih tergolong rendah mengingat ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian. Dengan tidak adanya kepastian hukum yang jelas dan ringkas, maka timbul persoalan di kedua sisi keabsahan hukum akad Rizka Adi. Nugroho and Prihati Yuniarlin. AuPelaksanaan Jual Beli Secar Online Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata,Ay Media of Law and Sharia 2 . Moch Amir Hamzah. AuPembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Tingkat Banding,Ay 2016, adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdatan 2. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 di masa mendatang, dan hal ini sangat relevan dari sudut pandang penelitian yang matang, karena anak di bawah umur akan terlibat dalam transaksi penjualan online menjadi penting. Lemahnya BW sebab tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian. Dimana dalam syarat sahnya suatu perjanjian itu ada kecakapan hukum sedangkan anak yang dibawah umur itu belum tergolong kepada orang yang cakap hukum karena belum dewasa, dengan tidak terpenuhinya kecakapan hukum tersebut dapat terjadi pembatalan perjanjian kepada hakim serta sebab jika tidak ada kepastian hukum yang jelas terkait Transaksi jual beli secara daring terhadap analk yang masih dibawah umur yang apabila tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya maka harus diwakili oleh walinya untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Maka dari itu penulis ingin membahas lebih mendalam terkait implementasi transaksi jual beli secara daring terhadap oleh anak-anak yang umurnya masih di bawah ketentuan. Kemudian didapatkan rumusan masalah yaitu bagaimana keabsahan suatu perjanjian jual beli secara elektronik yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikaitkan dengan KUHPerdata dan UU ITE. Tujuan penelitian ialah guna mengetahui keabsahan perjanjian pada saat terjadinya kegiatan jual beli secara daring terhadap anak-anak yang umurnya masih di bawah ketentuan. Keunggulan penelitian terdiri dari dua manfaat teoritis pertama yang diharapkan dapat diperoleh mahasiswa, peneliti dan masyarakat umum dalam pengembangan ilmu khususnya hukum perdata, dan kedua manfaat praktis harapannya dapat bermanfaat bagi masyarakat. yang membeli dan menjual secara Jenis penelitiannya ialah penelitian yuridisial normatif yang dilakukan dengan penelaahan bahan pustaka. Pengumpulan data dengan pengumpulan informasi atau literatur research berbagai literatur untuk menemukan data-data penting yang berkaitan kemudian dikumpulkan untuk dijadikan sebuah jawaban terhadap pemasalahan. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 RUMUSAN MASALAH Rumusan Masalahnya adalah Bagaimana keabsahan transaksi jual beli daring terhadap anak dibawah umur dihubungkan dengan KUHPerdata serta UU ITE? PEMBAHASAN Gambaran Umum Terkait Transaksi Jual Beli Online Terhadap Anak Dibawah Umur Kegiatan jual beli merupakan kegiatan yang tak asing sebab sudah menjadi kebiasaan orang sehari-hari. Menurut pasal 1457 BW, jual beli adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana salah satu pihak menjual barang dan pihak lain membayar sesuai dengan perjanjian tersebut. Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian jual beli merupakan perjanjian dimana penjual mengalihkan atau setuju untuk mengalihkan kepemilikan barang kepada pembeli dengan suatu jumlah yang dikenal dengan harga. 3 Transaksi jual beli merupakan akad penjual dan pembeli yang saling mengikat. Dimana pembeli berkewajiban memberikan barang yang diperjanjikan dan pembeli berkewajiban membayar barang yang diperjanjikan. 4 Pasal 1457 KUH Perdata menyimpulkan bahwa jual beli adalah kesepakatan bersama. 5 Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang berasal dari perjanjian yang dibuat. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa perjanjian ini merupakan ikatan hukum antara dua pihak atau lebih disesuaikan dengan suatu perjanjian dan mempunyai akibat hukum. Apabila para pihak dalam kontrak menyepakati hak dan kewajibannya, maka pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan akibat hukum berupa sanksi. Di sisi lain. Hartono Soerjopratikno mengatakan kesepakatan jual beli itu bersifat historis dan logis. merupakan salah satu jenis transaksi pertukaran. Kontrak perdagangan dan penjualan adalah kontrak pertukaran di mana salah satu pihak menerima sejumlah uang yang sah. 7 Untuk masuk ke dalam kontrak penjualan, kata Abdulkadir Muhammad. Hukum Perjanjian (Bandung: PT. Alumni, 2. Ridwan Khairandy. Perjanjian Jual Beli, ed. FH UII Press (Yogyakarta, 2. Ahmadi Miru dan Sakka Pati. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW) (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2. Soedikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengatar (Bandung: Liberty, 2. Hartono Supratikno. Aneka Perjanjian Jual Beli (Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 "perjanjian" harus ada dalam kaitannya dengan barang dan harga jika perjanjian itu adalah suatu bentuk kontrak. Konsensus dijelaskan pada Pasal 1458 KUH Perdata. Saat para pihak ingkar terhadap kewajibannya seperti yang telah disepakati sebelumnya diatur pada pasal 1238 KUHP. Menurut Abdulkadir, pemutusan kontrak jual beli mengakibatkan kepailitan karena putusan pengadilan, kebangkrutan pembeli karena putusan pengadilan, kematian pembeli oleh penjual atau pembeli. Asas umum hukum perdata ialah barang siapa yang perbuatannya merugikan orang lain maka harus bayar ganti rugi pada pihak yang dirugikan. Transaksi jual beli secara daring yakni suatu kegiatan antara penjual dengan pembeli secara elektronik dengan bantuan alat alat canggih yakni internet. Dalam transaksi jual beli elektronik, kedua belah pihak memiliki hubungan hukum yang tertuang pada perjanjian secara elektronik dan sesuai dengan Pasal 1 angka 17 UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau perjanjian elektronik ialah perjanjian yang dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik/media elektronik lainnya. Hal-hal elektronik mengacu pada kontrak jual beli yang dibuat di toko, yang lebih baik dan lebih efisien dibuat antara lebih dari dua pihak melalui jaringan komputer atau sarana elektronik lainnya. Konsumen tidak memiliki batasan untuk membeli dan menjual kembali produk atau membeli produk untuk penggunaan pribadi, oleh karena itu konsep komersial KUHP dan KUH Perdata berlaku untuk bisnis elektronik. 9 Syarat penting terjadinya perjanjian jual beli ialah wajib ada kepakatan terkait barang dan harga. Yang merupakan suatu persetujuan. Konsensualisme dijelaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata. Sehingga dengan adanya kata sepakat maka timbulah hak dan kewajiban. Teori-Teori Tentang Transaksi Jual Beli Online Terhadap Anak Dibawah Umur. Zakaria Maynanda. Khalid Afif, and Munawar Akhmad. AuAnalisis Yuridis Terhadap Kekuatan Perjanjian Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Orang Belum Dewasa,Ay Diss. Universitas Islam Kalimantan MAB, 2020. Hasting. Pancasakti. AuSyarat Sahnya Perjanjian Jual Beli Melalui Media Internet Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur,Ay Skripsi Universitas Islam Indonesia, 2019. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 Teori Perlindungan Hukum Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa teori Perlindungan hukum merupakan cara mengatur kepentingan dalam masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak timbul perbedaan kepentingan dan masyarakat sesaui dengan Tujuan pengaturan ini adalah untuk membatasi tertentu dan memberdayakan orang lain secara terukur, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan masyarakat, mengatur perlindungan dan pembatasan kepentingan-kepentingan. Hadjon juga mengemukakan istilah paling pas itu Auperlindungan hukum rakyatAy bukan Auperlindungan hukum rakyat terhadap pemerintahAy, dengan alasan bahwa istilah AurakyatAy adalah AupemerintahAy. sudah mengandung arti yang berbeda dengan istilahnya, dan penambahan kata Aumelawan pemerintahAy menimbulkan kesan adanya antagonisme antara yang diperintah dengan pemerintah sebagai badan yang pandangannya bertentangan dengan Pancasila. Konsepsi perlindungan hukum di Indonesia harus dimaknai sebagai nilai kesadaran akan perlindungan harkat dan martabat manusia yang timbul dari prinsip negara hukum pancasila. Kepustakaan secara teoretis menganalisis upaya hukum rakyat yang titik sentralnya adalah perbuatan hukum pemerintah. Dengan demikian ditetapkan ada dua upaya pemulihan yakni Perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum aktif merupakan salah satu cara untuk menghindari sengketa. "10 Beberapa asas dapat dipadukan dengan teori perlindungan hukum, antara lain: Asas keseimbangan, artinya perlindungan hukum diberikan kepada semua subjek hukum sama dan bernilai adil di mata hukum . Asas perundang-undangan berhubungan dan sejenis sehingga tidak ada perbedaan pengertian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. I Dewa Gede Atmaja and I Nyoman Putu Budiarta. Teori-Teori Hukum (Malang: Setara Press. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 . Asas keselarasan lingkaran dekat, artinya ada kesinambungan antara perlindungan hukum dengan subjek hukum yang dituju sedemikian rupa sehingga bermuara pada objek yang benar. Teori Pertanggungjawaban Hukum Menurut Hans Kelsen, teori tanggung jawab itu erat hubungannya dengan tugas, tetapi tidak identik. Kewajiban ini bersumber dari norma hukum yang mengatur dan membebankan kewajiban kepada badan hukum. Badan hukum yang berkewajiban harus memenuhi kewajiban teknisnya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pelanggaran akan mengakibatkan sanksi. Sarana pengaruh ini merupakan tindakan paksaan dari negara hukum, agar badan hukum dapat memenuhi kewajibannya dengan baik. Menurut Hans dikatakan bahwa badan hukum yang dikenai sanksi adalah Aubertanggung jawabAy atau bertanggungjawab secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan kewajiban di bawah ancaman sanksi, jika kewajiban tidak dipenuhi Jenis tanggung jawab ini juga dapat disebut tanggung jawab hukum karena timbul dari urutan ketentuan undang-undang dan sanksi yang ditentukan juga merupakan sanksi yang ditentukan oleh undang-undang. Teori Pernyataan (Uitings Theori. Perjanjian kontrak sudah ada/tercipta ketika surat penerimaan ditulis tentang suatu penawaran. Dengan kata lain, kontrak terjadi saat kedua belah pihak sama-sama menyatakan setuju. Teori Pengiriman (Verzending Theor. Teori Pengiriman terjadi saat kontrak dibuat. Tanggal stempel tersebut dapat dijadikan patokan tanggal lahir akad. Teori penawaran dan munculnya kesepakatan terkait dengan prinsip persetujuan. Teori pengiriman, yang mengajarkan bahwa kontrak dibuat ketika pihak yang menerima penawaran mengirimkan surat wasiat yang disajikan. Artinya, kontrak pembelian Delbert Lesmana. AuTinjauan Yuridis Pasal 1367 KUH-Perdata Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur,Ay Doctoral Dissertation Podomoro University, 2022. R Subekti. Aneka Perjanjian (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 elektronik dibuat saat pembeli mengirimkan tanggapan yang menerima penawaran dari penjual. Teori Pengetahuan (Vernemingstheori. Kontrak mulai berlaku ketika isi penerimaan pemohon diketahui. Teori penerimaan (Ontvangtheori. Perjanjian dibuat pada saat menerima jawaban baik yang terbuka ataupun yang tidak. Penting ketika surat sampai ke alamat penerima, yang menjadi dasar untuk membuat kontrak. Teori Kehendak Suatu kontrak menjadi mengikat setelah para pihak bertemu dan mencapai kesepakatan berdasarkan keinginan mereka . ara piha. yang layak untuk dihormati. Prinsip yang dapat ditarik dari teori kehendak adalah bahwa setiap perjanjian yang tidak didasarkan pada kehendak yang sebenarnya adalah perjanjian atau kontrak yang batal. Implikasi hukum dari teori ini adalah: Pertama, jika seseorang membuat pernyataan yang tidak dia inginkan, pernyataan itu tidak mengikatnya. Kedua, kami tidak membuat kontrak berdasarkan pernyataan sepihak. Menurut teori ini, sebuah pernyataan bisa mengikat jika ada niat nyata di baliknya. Teori Gevaarzetting Tindakan orang atau pihak dalam suatu kontrak yang menurutnya masing-masing harus bertanggung jawab secara pribadi atas kesalahan dalam bahasa, tulisan, dan tingkah laku atau isyarat. Pihak manapun yang wanprestasi, melakukan kesalahan dan melukai atau menyarankan bahwa orang lain harus bersedia untuk jujur. Implikasi dari teori ini adalah bahwa setiap orang atau organisasi harus menerima sesuatu sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah Oleh karena itu, setiap orang atau organisasi mana pun yang berhati-hati. keinginannya baik secara lisan, tertulis, menggunakan uang, atau menggunakan isyarat dan isyarat sebagai bentuk keinginannya, karena demikianlah halnya. Pancasakti. AuSyarat Sahnya Perjanjian Jual Beli Melalui Media Internet Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 Teori Pernyataan Lahirnya suatu kontrak maka lahirlah AukehendakAy, maka teori proposisional sebaliknya, yaitu bahwa kehendak orang pada saat lahirnya suatu kontrak tidak dapat dianggap sebagai norma dalam kontrak karena kehendak dari seseorang tidak bisa bersamaan. Kesaksianlah yang hanya dapat mengkonfirmasi surat wasiatnya. Teori Kemauan Suatu perjanjian terbentuk ketika suatu penawaran yang ada telah membangkitkan kerelaan dari penerima penawaran. Jika suatu penawaran dibuat, kehendak penerima penawaran diumumkan atau penerima penawaran mulai menulis pernyataan di mana ia telah menerima penawaran tersebut. Teori Saat Mengirim Surat penerimaan Ditunjukkan secara tegas bahwa kontrak disimpulkan ketika penerima penawaran telah menerima surat penerimaan. Teori ini menyatakan bahwa kontrak terbentuk ketika surat tanggapan dikirim, yang isinya adalah penerimaan tawaran yang diterima oleh pihak lain. Perjanjian baru dianggap telah terbentuk ketika pihak penerima penawaran menerima lalu membaca surat penerimaan pihak penerima Teori Saat Mengetahui Isi Surat Perjanjian Perjanjian baru dianggap telah terbentuk ketika pihak penerima penawaran menerima lalu membaca surat penerimaan pihak penerima Implementasi Transaksi Jual Beli Online terhadap Anak dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata dan UU ITE Perjanjian sah bilamana syarat-syarat sahnya terpenuhi yang diatur dalam Pasal 1320 BW diantaranya: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, serta sebab Aulia Fajriani Kamaruddin. AuTinjauan Yuridis Transaksi E-Commerce Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Syarat Sah Perjanjian Pada Pasal 1320 KUHPerdata,Ay Skripsi UIN Alauddin Makasar, 2020. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 yang halal. 15 Kesepakatan dan Kecakapan masuk dalam syarat yang subjektif dimana jika ada sesuatu yang tidak terpenuhi masih dapat dikatakan sah, tetapi salah satu pihak dapat meminta pembatalan jika ada yang tidak sah. jika pihak yang berkontrak belum dewasa, pihak yang tidak cakap hukum, termasuk wali atau pengampuan, dapat menuntut pemutusan kontrak . 16 Sebaliknya, syarat suatu hal tertentu serta sebab yang halal masuk dalam syarat objektif itu jika tidak tepenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum. Dalam pelaksanaannya, transaksi jual beli secara daring tanpa batasan usia. Siapa pun dapat membeli dan menjual secara daring. Dalam Praktiknya perjanjian sebelum jual beli tidak hanya dilakukan pada jual beli secara luring saja tetapi juga dalam jual beli secara daring juga ada perjanjian antara pembeli dan penjual dimana saat pembeli dan penjual melakukan transaksi di website dan aplikasi untuk membeli dan menjual secara daring, itu berarti mereka telah menyatujui perjanjian tersebut tersebut. Masalahnya, banyak pembeli atau penjual umurnya belum dewasa atau masih dibawah umur. Terkait batasan usia dalam aturan hukum Indonesia terdapat berbagai ketentuan seperti: Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 bahwa cakap hukum seseorang itu saat sudah berusia 18 Pasal 330 KUH Perdata usia cakap hukumnya semenjak berumur 21 tahun atau telah kawin. Jika dikaitkan dengan transaksi jual beli maka aturan yang cocok terkait umur itu kaitannya dengan KUHPer sebab ketentuan terkait perjanjian pun diaturnya di dalam KUHPer. Akan tetapi pasal 1338 ayat . KUHPer jual beli secara daring itu sah tapi tidak sepenuhnya karena ada syarat yang tak terpenuhi. Dalam transaksi elektronik pasti ada resiko yang diterima mengingat transaksi elektronik ini dilakukan tanpa bertemu langsung dengan penjual, sehingga kemungkinan barang yang dibayarkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau Maynanda. Afif, and Akhmad. AuAnalisis Yuridis Terhadap Kekuatan Perjanjian Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Orang Belum Dewasa. Ay Lista Kuspriatni. Hukum Perjanjian (Depok: Universitas Gunadarma, 2. Maynanda. Afif, and Akhmad. AuAnalisis Yuridis Terhadap Kekuatan Perjanjian Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Orang Belum Dewasa. Ay Ni Kadek Diah Miantari. Ratna Artha Windari, and Ni Putu Rai Yuliartini. AuAuPerlindungan Hukum Dalam Transaksi Belanja Online (E-Commerc. Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Melalui Media Sosial Di Desa Baktiseraga,Ay Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2018. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 penjual tidak pernah menyerahkan atau memberikan barang yang dijanjikan. Selain kerusakan barang yang dikirim, tidak terkirim, kinerja buruk dan kasus penipuan lainnya terhadap konsumen. Setelah produk dibeli secara daring di situs e-commerce dan kemudian dikirim, konsumen virtual tidak dapat lagi menelitinya secara langsung. Oleh karena itu, ketersediaan informasi yang benar dan akurat tentang konsumen dan operator e-commerce menjadi syarat mutlak. Hingga saat ini, implementasi transaksi jual beli secara daring belum ada peraturan khususnya mengenai batasan usia pembelian online. kegiatan jual beli secara daring yang dilakukan anak yang masih dibawah umur mengakibatkan permasalahan hukum bagi anak di bawah umur ketika berbelanja online sebab kekuatan hukum perjanjian nya tidak kuat/tidak sepenuhnya memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer. Jika transaksi jual beli secara hybrid yakni proses transaksinya online tapi pembayarannya secara offline. Maka pengakuisisi, penerbit, ekspedisi, dan otoritas sertifikasi tidak dilibatkan. Jika dikaitkan dengan fakta bahwa dalam pelaksanaan transaksi jual beli secara daring terhadap anak yang belum cukup umurnya/ belum berumur 21 tahun, maka perjanjian transaksi tersebut tidak memenuhi syarat subjektif. Dengan demikian, perjanjian itu tidak batal demi hukum dimana pembatalanya bisa atas kehendak salah satu pihak saja. Kemudian, perjanjian berlanjut apabila para pihak ingin Pada hakekatnya, tiap-tiap pembeli dianggap telah menerima, memahami, menerima dan setuju untuk tunduk pada semua syarat yang disampaikan oleh Syarat serta Ketentuan bisa diubah dan atau diperpanjang kapanpun oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan masing-masing pihak tapi biasanya hal ini berlaku pada potongan harga atau jenis pengiriman apabila calon pembeli tidak menyetujui ketentuan yang ditetapkan oleh penjual. Iniek Suparni. Masalah Cyberspace: Problematika Hukum Dan Antisipasi Masalahnya (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Indira Jamal. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online Dengan Penerapan Pasal 1320 KUH Perdata,Ay Skripsi UIN Alaudin Makasar, 2021. Shofie. Perlindungan Konsumen Dan Instrumen- Instrumen Hukumnya (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 Dalam penyelesaian sengketa belanja secara daring, upaya hukum bagi pembeli dapat ditempuh lewat dua cara yakni didalam pengadilan atau diluar Di dalam pengadilan ialah Pihak yang dirugikan mampu mengajukan gugatan secara langsung ke pengadilan sesuai Pasal 38 ayat . UU ITE. Sebaliknya, apabila melalu diluar pengadilan, penyelesaian diluar pengadilannya dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi, negosiasi atau dengan arbitrase yang diatur dalam Pasal 39 ayat . UU ITE. 22 Perlindungan hukum pada peristiwa hukum transaksi secara daring yang umurnya masih dibawah ketentuan didasarkan pada KUH Perdata, yaitu Pasal 1331 KUH Perdata dan Pasal 1446 KUH Perdata. Kesimpulan Implementasi Transaksi Jual Beli secara daring terhadap Anak-anak yang masih dibawah Umur dihubungkan dengan KUHPerdata itu tidak sah seutuhnya karena bisa dibatalkan sebab tidak memenuhi syarat subjektif sahnya perjanjian yakni syarat kecakapan. Hal ini didasarkan pada Pasal 1320. Pasal 1331 dan Pasal 1446 KUH Perdata. Adapun dalam UU ITE transaksi elektronik terhadap anak dibawah umur itu dapat dilakukan berdasarkan Pasal 19 UU ITE. Menurut penulis transaksi jual beli secara daring yang digunakan oleh anak yang umurnya masih dibawah ketentuan tidak sah seutuhnya dalam konteks syarat perjanjian hal ini tentu perlu adanya pengaturan khusus yang jelas dan tegas terkait dengan transaksi jual beli secara daring terkhusus terkait pengaturan umurnya. Maynanda. Afif, and Akhmad. AuAnalisis Yuridis Terhadap Kekuatan Perjanjian Jual Beli Online Yang Dilakukan Oleh Orang Belum Dewasa. Ay Benny et al. AuTinjauan Yuridis Terhadap Transaksi Online Oleh Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Positif Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2020. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 05 No. 01 / Januari 2022 DAFTAR PUSTAKA