Ali, Mohammad / JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 235-239 ISSN 2303- 0089 e-ISSN 2656-9949 DINAMIKA GOVERNANCE JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA http://ejournal.upnjatim.ac.id/index.php/jdg/index TANTANGAN PENETAPAN DAERAH KHUSUS JAKARTA SEBAGAI PUSAT PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KOTA GLOBAL Mohammad Ali 1 1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur * Email Corresponding: mohammad_ali.adpub@upnjatim.ac.id ARTICLE INFORMATION ABSTRACT The special region of Jakarta is designated as the center of the national economy and a global city. This is inseparable from its existence as capital since 1964 and then ends on 15 February 2024. The method is qualitative and data collection is a review of journals, books and other sources. The data analysis is carried out by reviewing of data taken and analyzing with the research. The results showed that the establishment of the special region of Jakarta as the center of the national economy and global city has several challenges. First, the Jakarta has changed to a special area where this will have an impact on the scheme of the area which originally a center of trade, business and government activities changed as a special region in general. The two special regions of Jakarta as special regions have different policies when they become the capital of the country. The abstract should only be typed in one paragraph and one-column format. Keyword: Special Region of Jakarta; National Economic Center; Global City. ABSTRAKSI Daerah khusus Jakarta ditetapkan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Hal ini tidak lepas dari keberadaannya yang telah menjadi ibu kota negara sejak 1964 dan kemudian berakhir pada 15 Februari 2024. Sehingga perubahan status Jakarta memiliki tantangan bagi daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun pengumpulan data dalam penelitian ini adalah review jurnal, buku, undang-undang, peraturan dan sumber lainnya. Analisis data dilakukan dengan menelaah setiap sumber data yang diambil dan menganalisis korelasi dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditetapkannya daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global memiliki beberapa tantangan. Pertama, kawasan Jakarta telah berganti ke daerah khusus di mana pergantian ini akan berdampak pada skema kawasan yang awalnya sebagai pusat dagang, bisnis dan kegiatan pemerintahan berganti sebagai daerah khusus atau otonom pada umumnya. Kedua daerah khusus Jakarta sebagai daerah khusus yang memiliki kebijakan yang berbeda ketika menjadi ibu kota negara.. Kata Kunci: Daerah khusus Jakarta; Pusat Perekonomian Nasional; Kota Global. 235 Ali, Mohammad / JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 235-239 PENDAHULUAN Pemerintah resmi mengesahkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi daerah khusus Jakarta setelah berakhirnya status ibu kota negara. Salah satu poinnya adalah penetapan daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Hal ini tidak lepas dari keberadaannya yang telah menjadi ibu kota negara sejak 1964 dan berakhir pada 15 Februari 2024. Penetapan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global memiliki makna strategis dalam pembangunan nasional. Karena ini sebagai upaya menjaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, dan sebagai upaya memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dalam menopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan masyarakat lainnya di Indonesia. Penetapan daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global karena peran penting daerah tersebut selama menjadi Ibu Kota Negara dan kota bisnis selama puluhan tahun menyebabkan kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta bagi perekonomian nasional cukup besar yaitu sebesar 17,3%, kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap ekonomi di Pulau Jawa sebesar 28% pada tahun 2021. Dari sisi perdagangan, Pelabuhan Tanjung Priok yang menjadi pintu masuk dan keluar bagi barang dari dalam dan luar negeri menjadi pelabuhan dengan produksi bongkar muat peti kemas terbanyak nomor 22 dunia. Pelabuhan Tanjung Priok adalah pintu masuk bagi l7,3% impor barang yang masuk ke Indonesia, dan juga 35,4% dari impor ke Pulau Jawa. Sementara itu, 50,3% ekspor dari Pulau Jawa dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Di level domestik, Pelabuhan Tanjung Priok menampung 47,4% barang untuk didistribusikan ke luar Jawa, dan menerima 2O,7% barang dari luar pulau untuk didistribusikan (UU No. 2 Tahun 2024). Sri Haryati selaku Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI mengatakan bahwa Jakarta menjadi kontributor terbesar dalam ekonomi nasional sebesar 16,62 persen pada triwulan III 2023. Kemudian, kontribusi terhadap inflasi sebesar 26,89 persen. Hal ini berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) (Nurhaliza, 2023). Sehingga perubahan status Jakarta sebagai daerah khusus diharapkan terus berkontribusi dalam pembangunan nasional. Mengingat konsentrasi pembangunan nasional akan berpindah pada ibu kota baru Nusantara. Karena kota tersebut akan menjadi pusat kegiatan pemerintah dalam ekonomi, politik, hukum dan lainnya. Menurut Thahir (2018) mengatakan bahwa kawasan khusus mempunyai makna dan nilai yang strategis baik secara lokal maupun nasional. Sehingga berdasarkan kebijakan yang telah ada bahwa prinsip utama pembentukan suatu kawasan khusus adalah mengutamakan kepentingan nasional, yaitu kepentingan politik, pertahanan keamanan, ekonomi, budaya dan lingkungan hidup. Daerah Jakarta ditetap sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Tidak ada peneliti sebelumnya yang secara spesifik membahas daerah khusus Jakarta pusat perekonomian nasional dan kota global. Karena daerah Jakarta ditetapkan sebagai daerah khusus pada 2024. Penelitian yang berkaitan dengan topik ini salah satunya adalah mengejar Status Sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasca Pemindahan Ibukota Negara Ke Provinsi Kalimantan Timur (Hutapea, 2020). Urgensi RUU Daerah Khusus Jakarta Dan Prospek Jakarta Sebagai Pusat Perekonomian Nasional (Mainake, 2024). Otonomi khusus Pemerintah DKI Jakarta (Rahmatunnisa, Khairi, Rowa, Maksum, & Endi Jaweng, 2018). Prospek Pembangunan Berkelanjutan Jakarta Pasca Pemindahan Ibukota Negara (Toana, et al., 2023). Oleh karena itu penulis tertarik meneliti tentang tantangan penetapan daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global mengingat pusat perekonomian nasional dan kota global memiliki peran strategis dalam aspek ekonomi, politik dan lainnya. Sehingga daerah Jakarta terus menjadi daya tarik dalam pembangunan ekonomi, politik dan lainnya agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Sehingga penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam perbaikan tata kelola daerah Jakarta ke depan. Karena sampai sekarang ini Jakarta di konotasikan dengan daerah yang memiliki segudang persoalan. Mulai dari kerentanan terhadap banjir, polusi udara yang tidak baik dan masalah lainnya. Ke depannya pasca ditetapkannya sebagai daerah khusus, daerah Jakarta dapat memperbaiki masalah tersebut dan beradaptasi 236 Ali, Mohammad / JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 235-239 dalam menetapkan pembangunan nasional setelah berakhirnya status ibu kota negara. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, hal ini didasarkan pada tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis tantangan penetapan daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, di mana jawaban penelitian ini membutuhkan kajian dan analisis yang relevansinya dengan metode kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah review jurnal, buku, undang-undang, peraturan dan sumber lainnya yang mempunyai relevansi dengan penelitian ini. Kemudian sumber lainnya seperti daring yang kredibel dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga penelitian ini memiliki basis analisis yang kuat. Analisis data dilakukan dengan menelaah setiap sumber data yang diambil dan menganalisis korelasi dengan penelitian. Sehingga mendapatkan hasil yang objektif dan valid dan dapat menjadi alternatif bagi akademisi dan praktisi yang mempunyai kepentingan terhadap penetapan Jakarta sebagai daerah khusus dalam pelaksanaan pembangunan daerah. HASIL DAN PEMBAHASAN Ditetapkannya daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global memiliki beberapa tantangan. Pertama, kawasan Jakarta telah berganti dari status ibu kota ke daerah khusus di mana pergantian ini akan berdampak pada skema kawasan yang awalnya sebagai pusat bisnis dan kegiatan pemerintahan berganti sebagai daerah khusus atau otonom pada umumnya. Karena pusat bisnis dan pemerintahan dipusatkan di ibu kota baru Nusantara. Karena Jakarta dapat menjadi kota bisnis selama puluhan tahun yang menyebabkan kontribusi ekonomi Provinsi Daerah Khusus Jakarta bagi perekonomian nasional sebesar 17,3% 2021 (UU No. 2 Tahun 2024) karena statusnya sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat perdagangan. Sehingga ke depannya daerah khusus Jakarta perlu beradaptasi agar tetap memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Karena idealnya pembentukan dan penetapan daerah khusus dipergunakan dalam masalah-masalah yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan tempat organisasi itu berada. Daerah Jakarta resmi berstatus sebagai daerah khusus. Hal ini sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024, di mana status ibu kota negara telah berakhir sejak 15 Februari 2024. Hal ini berdampak pada pelaksanaan pembangunan daerah dan hubungannya dengan pemerintah pusat. Selain itu pemberian status yang berbeda dalam pembangunan daerah memiliki makna kebijakan yang berbeda mulai dari status istimewa, khusus dan lainnya. Kewenangan khusus yang dimiliki oleh daerah khusus Jakarta adalah pelaksana pusat perekonomian nasional dan kota global. Karena menurut Thahir (2018) bahwa dalam konteks pemerintahan, pembentukan kawasan khusus dapat mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pemerintahan, meliputi fungsi pelayanan, fungsi pemberdayaan dan fungsi pembangunan. Muara dari pelaksanaan fungsi pemerintahan tersebut adalah pembentukan kawasan khusus memiliki manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Selain itu, posisi kota Jakarta saat ini sebagai pusat dalam segala hal. Sehingga menjadi daya tarik yang besar bagi masyarakat Indonesia. Kesempatan mendapatkan lapangan pekerjaan, pendidikan dan berbagai fasilitas lengkap lainnya menjadi magnet yang kuat bagi masyarakat luar kota untuk datang ke Jakarta. Dampaknya, jumlah penduduk Wilayah Metropolitan Jakarta terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik karena pertumbuhan secara alami atau migrasi (Bappenas, 2020). Kedua peran pemerintah dan pemerintah daerah khusus Jakarta dan hubungan antara keduanya. Karena pemberian otonomi asimetris memiliki batasan kebijakan yang tidak dilakukan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa pemerintahan provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Menurut Rahmatunnisa, Khairi, Rowa, Maksum, & Endi Jaweng (2018) terkait kewenangan dalam otonomi asimetris dan otonomi simetris terletak pada kebutuhan kewenangan bagi suatu pemerintahan lokal untuk menyelesaikan masalah di daerahnya. Jika secara umum daerah menghadapi masalah yang sama dan memerlukan kewenangan yang sama untuk mengatasinya, maka otonomi simetris lebih tepat digunakan. Apabila masalah yang dihadapi daerah berbeda-beda yang memerlukan kewenangan berbeda untuk mengatasinya, maka otonomi asimetris merupakan pilihan yang paling tepa. Labolo & Toana (2022) mengatakan bahwa dalam perspektif pemerintahan, daerah sendiri dapat bersifat otonom dan administratif. Dalam kasus Indonesia, daerah otonom ada yang bersifat simetrik dan asimetrik. Jakarta, Aceh, Jogja, Papua & Papua 237 Ali, Mohammad / JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 235-239 Barat contoh asimetrik. sedangkan Jakarta tetap berstatus daerah (otonom) di level provinsi. Kecuali sub wilayah di bawahnya, semua entitas berstatus administratif seperti Jakarta Selatan, Utara, Timur, Barat, Pusat & Kepulauan Seribu. Lewat proses seleksi, semua pejabat di wilayah itu diangkat sesuai standar oleh gubernur. Selain otonomi di level provinsi, tak ada lembaga politik sebagaimana daerah simetrik di luar Jakarta. TANTANGAN DAERAH KHUSUS JAKARTA Tantangan daerah khusus Jakarta adalah desain yang cocok dengan karakteristik daerah Jakarta, walaupun dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa daerah khusus Jakarta didesain sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Karena daerah otonom tidak hanya didesain sebagaimana apa yang diinginkan. Namun juga potensi dan tantangan yang dimiliki. Apakah desain daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global sudah cocok dengan kondisi sekarang setelah tidak berstatus ibu kota negara. Inilah mengapa Baharudin (2016) mengatakan bahwa pembentukan daerah khusus atau istimewa dalam desain sistem Negara Kesatuan menyebabkan masalah. Ada beberapa masalah dalam desain tersebut, yaitu: Pertama, UUD 1945 tidak menjelaskan secara rinci dan detaiI tentang desain daerah khusus atau istimewa. Sehingga apakah hanya daerah setingkat Provinsi yang memperoleh status khusus atau istimewa. Kedua, tidak dijelaskan kriteria daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang dapat dijadikan daerah khusus atau istimewa. Masalah ini masih menjadi pilihan politik pemerintah. Ketiga, dalam perspektif negara kesatuan, ketidak jelasan aturan dan kriteria pemberian status daerah khusus atau istimewa bagi daerah tertentu dapat menyebabkan adanya kecemburuan bagi daerah lain yang merasa memiliki sifat ke khususan dan keistimewaan. Kebijakan otonomi daerah sendiri diberikan sebagai tanggapan dan solusi atas adanya perbendaan kondisi, nilai, potensi dan perbedaan lainnya agar masyarakat lokal mampu menyelesaikan masalahnya sesuai dengan kondisi, nilai dan potensi masing-masing daerah. Kebijakan otonomi pada dasarnya memberikan hak kepada masyarakat lokal untuk mengatur dirinya dengan cara yang berbeda dengan daerah. Perbedaan antar daerah adalah nilai hakiki dari otonomi daerah. Sehingga desentralisasi asimetris bukan didefinisikan sebagai hak dan kewenangan untuk mengatur suatu urusan pemerintahan secara berbeda antar daerah, melainkan adanya perlakukan yang berbeda oleh pemerintah pusat terhadap daerah tertentu berupa adanya kewenangan yang berbeda diberikan kepada daerah tertentu atau adanya aspek lainnya yang diperlakukan berbeda bagi suatu daerah dibandingkan dengan daerah lainnya (Rahmatunnisa, Khairi, Rowa, Maksum, & Endi Jaweng, 2018). Menurut Rahmatunnisa, Khairi, Rowa, Maksum, & Endi Jaweng (2018) bahwa otonomi asimetris bukanlah pelimpahan kewenangan biasa yang berbentuk transfer kewenangan khusus yang hanya diberikan kepada daerah-daerah tertentu. Secara empirik otonomi asimetris merupakan strategi komprehensif pemerintah pusat guna merangkul kembali daerah-daerah yang hendak memisahkan diri dari pangkuan ibu pertiwi. Pemerintah mencoba mengakomodasi tuntutan dan identitas lokal ke dalam sistem pemerintah lokal yang khas. Dengan begitu diharapkan perlawanan terhadap pemerintahan nasional dan keinginan untuk merdeka dapat dieliminasi lewat sistem pemerintahan lokal yang spesifik seperti yang dipraktikkan di beberapa negara antara lain wilayah Quebec di Kanada, Mindanao di Filipina, Bougainville di Papua New Gunie, dan Bosque di Spanyol, Cina yang membuat kesepakatan dengan Inggris untuk menetapkan status Hongkong sebagai special administrative region pada Tahun 1997. Mereka misalnya, boleh punya bendera, hukum dasar, bahasa, partai politik lokal dan bagi hasil sumber-sumber pendapatan yang lebih besar. Harapannya daerah khusus Jakarta menjadi dapat menyelesaikan masalah daerah khusus Jakarta sesuai dengan potensi yang dimiliki. Karena menurut Anggara (2016) bahwa untuk menghadapi masalah organisasi tertentu harus dipergunakan teori organisasi yang relevan dengan masalah tersebut. karena masalah organisasi memiliki ragam, terdapat juga kenyataan bahwa masalah organisasi disebabkan oleh pengaruh lingkungan tempat organisasi itu berada Oleh karena itu, pada praktik ketatanegaraan di beberapa negara, terdapat pemisahan antara ibu kota (capital city) dengan pusat pemerintahan (seat of government). Seperti di negara Belanda yang secara konstitusional beribu kota di Amsterdam, namaun pusat pemerintahannya berada di Den Haag (The Hague). Demikian pula di negara Malaysia yang beribu kota di Kuala Lumpur, namun saat ini pusat pemerintahanya Malaysia di kawasan Putrajaya (Hadi & Ristawati, 2020). KESIMPULAN Ditetapkannya daerah khusus Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global memiliki beberapa tantangan. Pertama, kawasan Jakarta telah berganti dari status ibu kota 238 Ali, Mohammad / JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 235-239 ke daerah khusus di mana pergantian ini akan berdampak pada skema kawasan yang awalnya sebagai pusat dagang, bisnis dan kegiatan pemerintahan berganti sebagai daerah khusus atau otonom pada umumnya. Karena Jakarta dapat menjadi kota bisnis selama puluhan tahun yang menyebabkan kontribusi ekonomi nasional karena statusnya sebagai ibu kota negara. Kedua peran pemerintah dan pemerintah daerah khusus Jakarta dan hubungan antara keduanya. Karena pemberian otonomi asimetris memiliki batasan kebijakan yang tidak dilakukan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa pemerintahan provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. SARAN Penelitian ini baru dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hal ini didasarkan tujuan penelitian yang membutuhkan kajian dan analisis kualitatif. Untuk melihat efektivitas pemberlakuan otonomi khusus di daerah Jakarta dalam pembangunan ekonomi, politik dan lainnya membutuhkan kajian dan analisis kuantitatif. Sehingga dapat melihat seberapa kuat dan efektif pemberlakuan kebijakan tersebut. Sehingga, diperlukan pengkajian lebih jauh tentang status daerah khusus Jakarta dalam percepatan pembangunan nasional. Mengingat banyak daerah yang masih tertinggal dari daerah, seperti daerah istimewa Yogyakarta di mana angka kemiskinan di atas rerata nasional yaitu 11,49 persen pada 2022 berdasarkan laporan Badan pusat statistik Indonesia (BPS). Demikian pula dengan daerah lain seperti Aceh, Papua yang masih tertinggal. Daerah tersebut telah lama mendapatkan otonomi khusus dalam pembangunan daerah REFERENCES Buku: Anggara, S. (2016). Ilmu Administrasi Negara Kajian Konsep, Teori, dan Fakta dalam Upaya Menciptakan Good Governance. Bandung: CV Pustaka Setia. Labolo, M., & Toana, A. A. (2022). Relokasi Ibukota Negara (Studi Alternatif). Jawa Tengah: CV.Eureka Media Aksara. Taufiqurokhman, & Satispi, E. (2018). Teori dan perkembangan manajemen pelayanan publik. Tangerang Selatan: UMJ PRESS. Artikel Jurnal: Baharudin. (2016). Desain Daerah Khusus/Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Masalah-masalah Hukum, Jilid 45 No. 2. Bappenas. (2020). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara. Kementerian PPN/Bappenas. Hadi, F., & Ristawati, R. (2020). Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 3. Hutapea, P. (2020). Mengejar Status Sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta Pasca Pemindahan Ibukota Negara Ke Provinsi Kalimantan Timur. MONAS: Jurnal Inovasi Aparatur Vol 2 No 1. Hutasoit , W. L. (2018). Analisa Pemindahan Ibukota Negara. DEDIKASI VOLUME 19 NO 2. Mainake, Y. (2024). Urgensi Ruu Daerah Khusus Jakarta Dan Prospek Jakarta Sebagai Pusat Perekonomian Nasional. Info Singkat: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Vol. XVI, No. 6. Rahmatunnisa, M., Khairi, H., Rowa, H., Maksum, l. R., & Endi Jaweng, R. N. (2018). Otonomi Khusus Pemerintah Dki Jakarta. Jurnal llmu Pemerintahan Edisi 53. Sondakh, J., Lumingkewas, K. G., & Pinasang, D. R. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Bentuk Pemerintahan Daerah Ibu Kota Nusantara. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 3. Thahir, B. (2018). Memahami Kawasan Khusus Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Kebijakan Pemerintahan Vol. 1, No. 2. Toana, A. A., Rosidin, A., Nugroho, K. S., Marbun, K. N., Kosandi, M., Labolo, M., . . . Rusata, T. (2023). Melukis Ulang Sketsa Jakarta Pasca Relokasi Ibukota Negara. Dalam M. Labolo, & A. A. Toana, Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara. Bandung: Tubagus Lima Korporat. Wasisto, A. (2022). Pertimbangan Status Khusus Untuk Jakarta. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.. Website: Nurhaliza, S. (2023, Desember 6). Jakarta punya peran strategis sebagai pendukung ekonomi nasional. Diambil kembali dari antaranews: https://www.antaranews.com/berita/3858645/ jakarta-punya-peran-strategis-sebagai-pendu kung-ekonomi-nasional. Undang-Undang: Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang provinsi daerah khusus Jakarta. 239