Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 10 . 35-41 Published by: Universitas Ibn Khaldun Journal homepage: http://ejournal. uika-bogor. id/index. php/MONETER/index E-ISSN : 2615-514. P-ISSN : 2302-2213 Analisis Kelayakan UMKM Dalam Pembiayaan KUR Mikro pada Bank AuXAy Asti Marlina 1. Zakie Hanifan 2. Nora Azmia 3 1,2,3 Universitas Ibn Khaldun Bogor E-mail Coresponden Author: asti@uika-bogor. Informasi Artikel Sejarah artikel: Diterima: Agustus 2022 Diperbaiki: September 2022 Diterima: Oktober 2022 Kata Kunci: UMKM. KUR Mikro. Pembiayaan. Analisis Pembiayaan. ABSTRAK Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Merupakan Sektor Ekonomi Nasional Yang Paling Strategis Dalam Menyangkut Kehidupan Orang Banyak Sehingga Menjadi Pertumpuan Perekonomian Di Indonesia . KUR Mikro Adalah Salah Satu Produk Pembiayaan Bank X yang dikhususkan untuk UMKM. Dalam Pemberian Pembiayaan KUR Mikro Perlu adanya analisis dari kelayakan UMKM tersebut. Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan KUR mikro dan faktor- faktor yang mempengaruhi kelayakan UMKM pada pembiayaan KUR mikro di PT. Bank X. Hasil dari pembahasan ini menunjukan bahwa analisis kelayakan UMKM pada produk KUR mikro dilihat dari memiliki usaha yang berjalan minimal 6 bulan, memiliki surat keterangan usaha/ surat izin usaha. BI Checking yang baik, persyaratan yang lengkap, bukan pegawai negeri sipil (PNS) anggota Porli atau TNI dan bukan pegawai BUMN, tidak memiliki pembiayaan KUR di bank lain dan analisis terhadap prinsip 5C (Character. Collateral. Capital. Capacity. Condition Of Econom. Pendahuluan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki peran yang sangat penting terutama dalam hal terciptanya lapangan pekerjaan di lingkungan masyarakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa jumlah pelamar kerja yang sangat melimpah sehingga Usaha Besar tidak mampu menyerap semua para pelamar kerja tersebut. dikarenakan usaha besar relatif dengan membutuhkan modal yang cukup banyak dan membutuhkan pekerja dengan pendidikan formal yang tinggi, sedangkan UMKM relatif dengan menggunakan modal yang tidak terlalu banyak dan pada umumnya berpendidikan rendah. Selain itu UMKM memiliki keunggulan-keunggulan lain dibandingkan usaha besar diantaranya sebagai berikut: (Roswita Hafni Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk. Berbasis pada sumber daya lokal sehingga dapat memanfaatkan potensi secara maksimal dan memperkuat Kemampuan menciptakan lapangan kerja cukup banyak atau penyerapan tenaga kerja. Fleksibilitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar. Terdapat dinanisme manajerial dan peranan kewirausahaan. Dimiliki dan dilaksanakan oleh masyarakat lokal sehingga mampu mengembangkan sumber daya manusia. Tersebar dalam jumlah yang banyak sehingga merupakan alat pemerataan pembangunan yang efektif. Selain memiliki keunggulan UMKM juga memiliki kriteria. Kriteria UMKM menurut PP . eraturan pemerinta. UMKM No. 7 tahun 2021 sebagai berikut: 1. Usaha mikro. Suatu usaha dapat dikatakan sebagai usaha mikro jika usaha tersebut memiliki kekayaan bersih/modal usaha paling banyak 1 miliar diluar tanah dan bangunan tempat usaha serta hasil penjualan tahunan paling banyak 2 miliar. Usaha kecil. Suatu usaha dapat dikatakan sebagai usaha mikro jika usaha tersebut memiliki kekayaan bersih/modal usaha lebih dari 1 miliar Aepaling banyak 5 miliar diluar tanah dan bangunan tempat usaha serta hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar Aepaling banyak 15 miliar. Usaha menengah. Suatu usaha dapat dikatakan sebagai usaha menengah jika usaha tersebut memiliki kekayaan bersih/modal usaha lebih dari 5 miliar Aepaling banyak 10 miliar diluar tanah dan bangunan hasil usaha serta hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar Aepaling banyak 50 miliar. Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Akreditasi SINTA 5. Moneter is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License (CC BY-NC 4. Untuk mengembangkan usahanya. UMKM membutuhkan modal. Salah satu pembeli modal/investasi adalah bank Syariah AuXAy. Bank Syariah AuXAy merupakan Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat sesuai dengan prinsip Syariah Islam yang berlaku yaitu Al QurAoan dan Hadist. Bank AuXAy memiliki banyak produk baik simpanan maupun pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan adalah pembiayaan KUR. Ada 3 jenis pembiayaan KUR di Bank AuXAy adalah : 1. KUR Super Mikro dengan plafond pembiayaan RP 10. 000-, sampai dengan Rp 50. 000-, 2. KUR Mikro dengan plafond pembiayaan Rp 10. 000-, sampai dengan Rp 100. 000-, 3. KUR kecil dengan plafond pembiayaan RP 100. 000-, sampai dengan Rp 500. Produk pembiayaan KUR ini diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah untuk tujuan penambahan modal kerja dan investasi. Untuk pembiayaan KUR ini, pemerintah memberikan bantuan subsidi berupa margin yang lebih rendah dan bank X mendapatkan kouta penyaluran KUR sebesar Rp 4,78 Triliun. Untuk menganalisis kelayakan UMKM dalam pembiayaan KURsmikro dapat dilihat dari prinsip pembiayaan 5C diantaranya . haracter, capacity, capital, collateral dan conditio. dan prinsip pembiayaan 7P diantaranya . ersonality,party,perpose,prospect,payment, propitability,dan protectio. Penting sekali untuk analis melihat dari prinsip pembiayaan tersebut, supaya dengan menganalisisnya analisis bisa mempertimbangkan untuk memberikan pembiayaan kepada UMKM apakah layak dan sesuai dalam menerima pembiayaan KUR mikro tersebut. Metode Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang disebut juga penelitian naturalistik dan dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Menurut Whitney yang dikutipoleh Moh. Nazir . bahwa : Metode deskriptif adalah metode pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat karena metode deskriptif merupakan metode untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kegiatan, maka jenis penelitian studi kasus adalah tepat. Hasil Pengertian Pembiayaan Menurut Ismail . Pembiayaan yaitu aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan atas kepercayaan yang diberikan pemilik dana kepada pengguna dana, bahwa dana dalam bentuk pembiayaan yang diberikan pasti akan dibayarnya. Penerima pembiayaan mendapat kepercayaan dari pemberi pembiayaan, sehingga penerima pembiayaan berkewajiban untuk mengembalikan kepada pihak pemilik dana sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam akad pembiayaan. Prinsip-Prinsip Pemberian Pembiayaan Bank X dalam memberikan pembiayaannya kepada nasabah patut memperhatikan beberapa prinsip pembiayaan apakah nasabah tersebut layak untuk diberikan pembiayaan ataupun tidak. Upaya tersebut dilakukan agar mencegah pembiayaan bermasalah di kemudian hari, penilaian Bank X yang dilakukan untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah berpedoman kepada prinsip 5C . haracter, capacity, capital, collateral dan conditional of econom. dan prinsip 7P yaitu ( personality, purpose, prospect, payment, party, dan protectio. Prinsip 5C menurut Ismail . antara lain sebagai berikut: Character Menggambarkan watak dan kepribadian calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap calon nasabah dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah diterima sesuai waktu yang telah ditentukan hingga lunas. Bank ingin meyakinkan willingness to repay dari calon nasabah, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah untuk memenuhi kewajibannya. Bank ingin mnegtahui bahwa calon nasabah mempunyai karakter yang baik,jujur,serta mempunyai komitmen terhadap pembiayaannya. Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Akreditasi SINTA 5. Moneter is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License (CC BY-NC 4. Cara yang dilakukan oleh bank untuk mengetahui character calon nasabah yaitu: 1. BI Checking Yaitu melakukan penelitian terhadap calon nasabah dengan melihat data nasabah melalui computer online dengan Bank Indonesia. BI checking dapat dimanfaatkan oleh bank untuk mengetahui dengan jelas calon nasabahnya, baik dalam kualitas pembiayaan bila sudah menjadi debitur bank lain. Informasi dari pihak Dalam hal ini calon nasabah belum memiliki pinjaman dari bank lain, maka cara lain yang ditempuh yaitu dengan meneliti calon nasabah melalui pihak-pihak yang mengenal baik dengan calon nasabah. Contohnya,dengan mencari informasi tentang calon nasabah melalui tetangga, rekan kerja, atasan langsung, dan rekan usahanya. Informasi pihak lain tentang calon nasabah, akan lebih meyakinkan bagi bank untuk mengetahui character calon nasabah. Character yaitu faktor yang sangat penting untuk evaluasi calon Capacity Analisis terhadap capacity ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajiban yang dimiliki sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan jelas kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya setelah bank syariah memberikan pembiayaan kepada calon debitur. Kemampuan yang dimiliki calon nasabah sangat penting karena merupakan sumber utama pembayaran. Semakin baik kemampuan keuangan calon nasabah, maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah antara lain: 1. Melihat laporan keuangan Dalam laporan keuangan calon nasabah,maka akan diketahui sumber dananya, dengan melihat laporan arus kas. Pada laporan arus kas secara keseluruhan dapat diketahui kondisi keuangan secara tunai dari calon nasabah, dengan membandingkan antara sumber dana yang diperoleh oleh calon nasabah dan penggunaan dana. Memeriksa slip gaji dan rekening tabungan. Cara lain yang dilakukan oleh bank syariah, bila calon nasabah pegawai, maka pihak bank dapat meminta fotocopy slip gaji tiga bulan terakhir dan didukung oleh rekening tabungan untuk tiga bulan terakhir. Dari data slip gaji dan fotocopi rekening tabungan selama tiga bulan terakhir, maka dapat dianalisis tentang sumber dana dan penggunaan dana calon nasabah tersebut. Data keuangan digunakan sebagai asumsi dasar tentang kondisi keuangan calon nasabah setelah mendapatkan pembiayaan dari bank Survei ke lokasi usaha calon nasabah. Survei ini sangat diperlukan karena untuk mengetahui usaha calon nasabah dengan melakukan pengamatan secara langsung. Capital Capital atau modal yang perlu disertakan dalam objek pembiayaan perlu dilakukan analiss yang mendalam. Modal yaitu jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah atau jumlah dana yang disertakan dalam proyek Semakin besar modal yang dimiliki yang disertakan dalam pembiayaan maka semakin meyakinkan pihak bank akan keseriusan calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan dan pembayaran Cara yang ditempuh oleh bank untuk mengetahui capital yaitu: 1. Laporan keuangan calon Dalam hal ini calon nasabah adalah perusahaan, maka struktur modal ini penting untuk menilai tingkat debt to equity ratio. Perusahaan dianggap kuat dalam menghadapi berbagai macam risiko apabila jumlah modal sendiri yang dimiliki cukup besar. Uang muka. Uang muka yang dibayarkan dalam memperoleh pembiayaan. Dalam hal ini calon nasabah yaitu perorangan dan tujuan penggunaannya jelas, contohnya pembiayaan untuk pembelian rumah, maka analis capital dapat dimaksud sebagai jumlah uang muka yang dibayarkan oleh calon nasabah. Collateral (Jamina. Collateral yaitu agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas pembiayaan yang telah diajukan. Agunan adalah sumber pembayaran kedua. Dalam hal ini nasabah tidak dapat membayar angsurannya, maka bank syariah dapat melakukan penjualan terhadap agunan yang telah diberikan oleh nasabah tersebut. Hasil penjualan agunan sebagai sumber pembayaran kedua untuk melunasi pembayaran. Secara detail pertimbangan atas collateral dikenal dengan MAST: 1. Marketability merupakan agunan yang diterima oleh bank haruslah barang yang mudah diperjualbelikan dengan harga yang cukup bagus dan meningkat dari waktu ke waktu. Ascertainability of value merupakan agunan yang diterima memiliki standar harga lebih Stability of value merupakan agunan yang diberikan nasabah memiliki harga stabil,sehingga ketika nanti agunan dijual, maka hasil penjualan bisa meng cover kewajiban debitur. Transferability merupakan Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Akreditasi SINTA 5. Moneter is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License (CC BY-NC 4. agunan yang diserahkan kepada bank mudah dipindahtangankan dan mudah dipindahkan dari satu tempat ketempat lainnya. Conditional of economy. Conditional of economy yaitu analisis yang dilakukan terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan dengan kondisi ekonomi. Beberapa analisis terkait dengan Conditional of economy antara lain: 1. Kebijakan pemerintah. Perubahan kebijakan pemerintah digunakan sebagai pertimbangan bagi pihak bank untuk melakukan analisis Conditional of economy. Bank syariah tidak terlalu fokus terhadap analisis Conditional of economy pada pembiayaan konsumsi. Bank akan mengkaitkan antara tempat kerja calon nasabah dan kondisi ekonomi saat ini dan juga di masa yang akan datang, sehingga dapat diestimasikan tentang kondisi perusahaan dimana calon nasabah tersebut bekerja. Prinsip 7P menurut ( Kamir 2014:. antara sebagai berikut: 1. Personality. Personality adalah menilai nasabah dari segi watak atau tingkah laku sehari-hari maupun masa lampaunya. Personality juga mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tidakan calon debitur dalam menghadapi masalah. Jadi personality hamper sama dengan character pada prinsip pembiayaan 5C. Party. Party adalah mengelompokkan nasabah ke dalam kelompok tertentu atau golonga-golongan tertentu berdasarkan modal,loyalitas,dan karakternya,serta nasabah dapat dikelompokkan ke kelompok tertentu dan akan mendapatkan fasilitas pembiayaan yang berbeda pula dari bank. Purpose. Purpose adalah untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil pembiayaan, termasuk jenis pembiayaan yang diinginkan oleh Prospect. Prospect adalah untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang apakah menguntungkan atau merugikan. Payment. Payment adalah ukuran bagaimana cara nasabah untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diambil atau darimana sumber dana untuk pengembalian yang Profitability. Profitability adalah untuk menganalisis bagaimana kemampuan dalam mencari laba. Profitability dapat diukur dari periode ke periode apakah akan tetap sama atau semakin meningkat, apalagi dengan adanya tambahan pembiayaan yang akan diperoleh dari bank. Protection. Tujuan Protection yaitu bagaimana menjaga pembiayaan yang diberikan oleh pihak bank, tetapi melalui suatu Perlindungan tersebut dapat berupa jaminan barang, orang, ataupun jaminan asuransi. Prosedur Pembiayaan KUR Mikro di PT Bank AuXAy Untuk mengajukan pembiayaan KUR mikro di PT. Bank X ada beberapa prosedur yang harus di lakukan oleh calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan tersebut. Sebelum nasabah melakukan pembiayaan, pihak calon nasabah datang terlebih dahulu ke bank x lalu bertanya kepada customer service terlebih dahulu untuk menanyakan pembiayaan KUR mikro. Pembiayaan KUR mikro merupakan salah satu pembiayaan yang dimiliki oleh PT. Bank X dan ditujukan untuk calon nasabah yang memiliki UMKM, agar lancarnya suatu proses pembiayaan, maka perlu adanya prosedur dalam pembiayaan yang layak kepada calon nasabah, sehingga terjadi pengawasan antara satu sama lain yang diharapkan tidak terjadi adanya penyalahgunaan dan wewenang yang telah diberikan. Adapun prosedur pembiayaan KUR mikro pada PT. Bank X adalah sebagai Figure 1. Prosedur Pembiayaan KUR Mikro di PT Bank AuXAy Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Akreditasi SINTA 5. Moneter is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License (CC BY-NC 4. Faktor yang Mempengaruhi Kelayakan UMKM dalam Pembiayaan KUR Mikro pada Bank AuXAy Analisis pembiayaan merupakan hal yang sangat penting bagi pihak bank syariah dalam menentukan serta mengambil keputusan untuk menyetujui ataupun menolak pengajuan pembiayaan KUR mikro ini. Analisis bertujuan mencegah adanya masalah yang dilakukan oleh nasabah. Faktor yang mempengaruhi kelayakan pembiayaan KUR mikro sebagai berikut: a. memiliki usaha, usaha yang dijalani harus berjalan minimal 6 memiliki surat izin usaha. BI checking yang baik sehingga pembiayaan bisa disetujui oleh pihak Persyaratan yang lengkap. Bukan pegawai negeri sipil (PNS). Polri,TNI, atau pegawai BUMN. Tidak memiliki pembiayaan KUR di bank lain. Selain faktor di atas yang mempengaruhi kelayakan UMKM dalam pembiayaan KUR mikro di PT. Bank X tersebut, analisis juga menilai dari prinsip pembiayaan 5C adalah sebagai berikut: Character. Untuk menganalisis dari character yaitu pihak bank x melihat dari kepribadian dan watak calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan KUR mikro dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon debitur memiliki keinginan untuk membayar kewajibannya yang telah diterima sesuai waktu yang telah ditentukan hingga lunas. Cara-cara yang dilakukan oleh Bank X dalam menganalisis character antara lain sebagai berikut: 1. Bank X melakukan BI checking yaitu melihat peneliatan calon debitur dengan melihat data nasabah secara online dengan bank Indonesia tujuannya untuk melihat dengan jelas calon debitur apakah kualitas pembiayaan dengan pihak debitur lain bagus. Bank X mencari informasi dengan pihak lain dengan cara meneliti calon nasabah melalui pihak-pihak yang mengenal baik dengan calon nasabah contohnya yaitu dengan mencari informasi tentang calon nasabah melalui tetangga, rekan kerja, atasan langsung, atau rekan Capacity. Analisis terhadap capacity ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan yang dimiliki oleh calon debitur dalam memenuhi kewajiban yang dimiliki sesuai jangka waktu pembiayaan yang telah ditentukan Beberapa cara yang dilakukan bank x dalam menganalisis capacity antara lain: 1. Melihat laporan keuangan calon debitur. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengetahui kemampuan calon debitur yang memiliki UMKM yaitu melihat laporan keuangan yang dimilikinya. Survey ke lokasi tempat Survey ini sangat wajib dilakukan, karena dengan cara ini pihak bank x mengetahui dengan jelas apakah calon debitur benar-benar memiliki usaha. Memeriksa slip gaji dan tabungan rekening. Jika calon debitur selain memiliki UMKM tapi juga seorang karyawan maka wajib calon debitur menyerahkan slip gaji dan tabungan rekening 3 bulan terakhir kepada pihak bank x. Capital. Capital atau modal yang perlu disertakan dalam objek pembiayaan. Perlu dilakukan analisis yang Karena semakin besar modal yang dimiliki oleh calon debitur maka akan semakin meyakinkan bagi pihak bank x dalam menilai keseriusan calon debitur dalam mengajukan pembiayaan KUR mikro Collateral. Collateral merupakan agunan yang diberikan oleh calon nasabah kepada pihak bank x atas pembiayaan yang telah diajukan untuk pembiayan KUR mikro ini. Agunan adalah sumber pembayaran Dalam hal ini nasabah tidak dapat membayar angsurannya, maka bank syariah dapat melakukan penjualan terhadap agunan yang telah diberikan oleh nasabah tersebut. Hasil penjualan agunan sebagai sumber pembayaran kedua untuk melunasi pembayaran. Bank tidak akan memberikan pembiayaan yang melebihi dari nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu yang dijamin pembayarannya oleh pihak Conditional of economy. Conditional of economy yaitu analisis yang dilakukan terhadap kondisi Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan dengan kondisi Studi Kasus: Studi Kasus A Pada bulan juli 2022. Bank X menerima permohonan pembiayaan untuk produk KUR mikro oleh salah satu calon nasabah sebut saja dengan nama pak Budi yang memiliki UMKM dengan keperluan penambahan modal kerja atau penambahan modal usahanya yang berupa rumah makan sederhana jumlah pembiayaan yang di ajukan oleh calon nasabah tersebut sebesar Rp. 000-, ( Lima Puluh Juta Rupiah ) dengan jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun. Proses analisis yang dilakukan bank x kepada pak Budi berjalan dengan lancar karena pak Budi sudah memenuhi kelayakan calon nasabah dari mulai berkas yang lengkap. BI checking yang baik, tidak memiliki pembiayaan KUR di bank lain, dan memenuhi prinsip pembiayaan 5C tersebut hingga sampai pada akhirnya terjadi pencairan. Kemudian bapak Budi dan pihak bank x telah Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Akreditasi SINTA 5. Moneter is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License (CC BY-NC 4. menyepakati margin keuntungan sebesar 6 % dengan jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun. Untuk rincian pembayaran yang harus dibayarkan oleh bapak Budi adalah sebagai berikut: Plafond pembiayaan : Rp. 000,Margin :6% Tenor : 24 bulan ( 2 tahu. Total Angsuran : Rp. 30,Angsuran Perbulan : RP. 51,Keuntungan Bank : Rp. 30,Jadi pak Budi harus membayar angsuran perbulan pembiayaan KUR Mikro tersebut adalah sebesar RP. 51,- selama 24 bulan atau 2 tahun. Beberapa bulan usaha pak Budi berjalan dengan lancar dan selalu tepat waktu dalam membayar kewajibannya hingga pelunasan. Akan tetapi ada beberapa bulan sekitar 3 bulan terakhir pak Budi telat membayar tetapi tidak melewati bulan hanya melewati hari saja jadi tidak ada permasalahan selama tidak melewati bulan jika melewati bulan pihak bank akan meninjau kembali kenapa nasabah tersebut mengalami telat bayar. Margin pertahun untuk pembiayaan KUR Mikro di bank x hanya sebesar 6% saja itu dikarenakan pembiayaan KUR Mikro mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga margin yang ditetapkan sangat kecil sehingga bisa membantu para UMKM dalam mengajukan pembiayaan KUR Mikro di bank X tersebut. Selain itu calon nasabah bisa menghitung sendiri sebelum mengajukan pembiayaan KUR Mikro di bank x dengan menggunakan aplikasi Financial Calculators dan ikurma sehingga memudahkan untuk para calon nasabah dalam memperhitungkan untuk mengajukan pembiayaan KUR Mikro tersebut. Studi Kasus B Pada bulan januari 2022, bu A adalah seorang pedagang nasi goreng untuk menambah modalnya bu A mengajukan pembiayaan KUR mikro kepada bank x sebesar Rp. 000-, (Empat Puluh Juta Rupia. setelah itu pihak bank x memberitahu bu A untuk mengumpulkan persyaratan yang harus di siapkan seperti fotocopy ktp, kartu keluarga, npwp, akte nikah/ akte cerai, surat keterangan usaha/izin usaha, pas foto dan persyaratan tersebut sudah lengkap maka pihak marketing menginput data tersebut setelah menganalisis prinsip pembiayaan character dengan menginput BI checking ternyata bu A memiliki riwayat kualitas pembayaran yang Kurang baik bu A memiliki kualitas pembayaran mencapai kolektabilitas 4 sehingga menjadi pertimbangan untuk bank x memberikan pembiayaan kepada bu A untuk kedepannya yang akan merugikan pihak bank x, maka pihak bank x memberitahu kepada bu A pengajuan pembiayaan KUR mikro ini tidak dapat di lanjutkan/ditolak. Dibawah ini adalah contoh tabel penilaian kolektabilitas BI Checking pada PT. Bank X sebagai berikut : Table 1. Penilaian Kolektabilitas BI Checking Pergolongan Kolektabilitas Kolektabilitas 1 Kolektabilitas 2 Kolektabilitas 3 Kolektabilitas 4 Kolektabilitas 5 Umur tunggakan Tidak terdapat tunggakan pada angsuran pembayaran tepat waktu Terdapat tunggakan pembayaran angsuran yang telah melampaui batas 1-90 hari Terdapat tunggakan angsuran melampaui batas 91-180 hari Terdapat tunggakan angsuran melampaui batas 180-270 hari Terdapat tunggakan angsuran melampaui batas lewat dari 270 Kualitas Lancar Dalam perhatian khusus Kurang lancar Diragukan Macet Kesimpulan Berdasarkan pembahasan tentang analisis kelayakan UMKM untuk pembiayaan KUR mikro di PT. Bank X dapat di simpulkan sebagai berikut: 1. Dalam proses pemberian pembiayaan KUR mikro. Bank X memiliki kebijakan atau standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku sebagai bentuk analisis yang dilakukan oleh Moneter : Jurnal Keuangan Dan Perbankan Akreditasi SINTA 5. Moneter is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4. 0 International License (CC BY-NC 4. pihak bank x dalam menilai kelayakan calon nasabah dengan tahapan prosedur pembiayaan KUR mikro sebagai berikut: Tahap pengajuan permohonan , penyerahan kelengkapan dokumen kepada pihak bank x, proses pengecekan BI checking, persetujuan dan penandatangan akad pembiayaan KUR mikro, lalu prosedur yang terakhir yaitu pencairan pembiayaan kepada nasabah. aktor- faktor yang mempengaruhi kelayakan UMKM dalam pembiayaan KUR mikro yaitu sebagai berikut: a. Memiliki usaha, usaha sudah berjalan minimal selama 6 bulan. Memiliki surat keterangan usaha/ surat izin usaha. BI checking yang baik. Menyerahkan persyaratan dengan lengkap. Bukan pegawai negeri sipil ( PNS), anggota porli atau TNI, dan bukan pegawai BUMN f. Tidak memiliki pembiayaan KUR di bank lain. Analisis terhadap prinsip pembiayaan 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, dan conditional of economy. Daftar Pustaka