Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti Pengaruh Dana Desa Terhadap Peningkatan Daya Beli Masyarakat yang Terdampak Covid-19 Ninik MasAoadah1 Program Studi Akuntansi. Universitas Muhammadiyah Lamongan e-mail: ninikmasadah6@gmail. Devi Febrianti2 Program Studi Akuntansi. Universitas Muhammadiyah Lamongan e-mail: devifebrianti92@gmail. Abstract. This study was conducted to see the impact of village funds in moving forward their level of welfare as measured by people's purchasing power amid the Covid-19 pandemic using qualitative research method. The results of the study imply that village funds play an active role in improving the welfare of rural communities so that they can stimulate the circulation of money and ensure that the wheels of the economy in the village continue to run. This study had fact that the Lamongan Regency Government has made its best efforts in distributing village funds but the level of welfare and purchasing power of the community is not too significant because of the limited BLT funds disbursed by the government. The government needs re-examine the nominal amount of BLT, this has not met the government regulation that recommends a maximum BLT budget of 35% to stimulate an increase in purchasing Keywords: Village Funds. People's Purchasing Power. Covid-19. INTRODUCTION Pemerintah desa mendapatkan hak dan wewenang untuk ikut meningkatkan ketahanan ekonomi, social, dan budaya masyarakat guna mendukung ketahanan nasional seperti yang tertera dalam Undang-udang No 6 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan tentang Dana Desa yang diberikan kepada masyarakat yang bersumber dari APBN. Beberapa penelitian terdahulu menyatakan bahwa pemberian dana desa dapat menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat (Habiburrahma & Nuraini, 2016 . Marpaung et al. , 2021. serta (Gusti et al. , 2. Keberhasilan tersebut juga karena adanya peran dari pengelolaan dana desa serta pendamping desa yang secara optimal mampu mengalokasikan dana desa dengan baik yang menjadikan desa lebih mandiri dan sejahtera (Purnamawati & Adnyani, 2. Pada awal tahun 2020 muncul wabah Covid-19 yang menyerang dunia termasuk Indonesia. Wabah Covid-19 mengakibatkan tingkat perekonomian Indonesia menurun sehingga terjadi resistensi yang mengancam ketahanan nasional (Anonim. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 yang berisikan tentang pemerintahan desa diharapkan dapat membantu seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali desa sehingga dapat berperan dalam mewujudkan ketahanan sosial dalam menghadapi penyebaran wabah Covid-19 dan menjaga ketahanan ekonomi masyarakat. Pemerintah desa juga telah didukung dari segi financial dalam usaha pencegahan Covid-19 dan menjaga ketahanan ekonomi desa. Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal. Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK. 07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti Peraturan yang sebelumnya telah disebutkan memberikan penguatan kepada pemerintah desa dalam menjalankan peran sebagai pencegahan Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa dalam bentuk Bantuan Lansung Tunai (BLT) dana desa. Hal ini juga sudah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia tentang prioritas penggunaan dana desa dalam memperkuat kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penangulangan Covid-19 serta memperkuat sendi ekonomi masyarakat dalam program padat karya tunai desa (PKTD). Peraturan-peraturan tersebut digunakan sebagai acuan dalam menyusun anggaran program tanggap Covid-19 pada masing-masing desa. Menteri desa telah memerintahkan masing-masing kepala desa untuk segera merubah APBDes-nya agar difokuskan pada penanganan Covid-19 dan program padat karya tunai. Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan seperti pembentukan relawan tanggap Covid-19, memberikan sosialisasi terhadap masyarakat akan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, membuat posko pengaduan, pelaksanaan padat karya tunai dan pemberian bantuan langsung berupa uang tunai kepada masyarakat yang sedang terkena dampak Covid-19 (Ayu et al. , 2. Pandemic Covid-19 yang menjadi krisis global dalam sektor kesehatan perlu segera diatasi agar tidak menyebar ke semua sektor apalagi sektor perekonomian (Halida, 2. Sektor perekonomian menjadi sektor yang sangat penting untuk diperhatikan demi keberlangsungan dan ketahanan Negara. Maka untuk mengatasi dan memutus krisis kesehatan agar tidak meluas pada krisis ekonomi, pemerintah pusat harus melibatkan semua unsur termasuk pemerintah desa. Penugasan kepada pemerintah desa agar terlibat dalam mengatasi pandemic ini harus ada dukungan dana. Salah satu sumber pemasukan desa yang berasal dari transfer pemerintah pusat menjadi solusi untuk dapat dijadikan modal dalam pencegahan Covid-19 dan peningkatan daya beli masyarakat. Salah satu program yang dibuat oleh pemerintah yaitu pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang dimaksudkan untuk menstimulus perputaran uang dan memastikan bahwa roda perekonomian di desa tetap berjalan. Pemberian bantuan ini dimaksudkan agar daya beli masyarakat tetap meningkat, sesuai dengan saran dari beberapa ahli ekonomi bahwa pemerintah lebih baik menyiapkan program yang bersifat langsung menyentuh urat nadi ekonomi bagi rakyat Indonesia atau program pro rakyat. Pemberian bantuan langsung tunai dan pemberian subsidi langsung merupakan program serta kebijakan yang dapat memperkuat UMKM (Natasya & Hardiningsih, 2. Beberapa faktor seperti tingkat pendapatan, tingkat pendidikan, tingkat kebutuhan, harga barang, investasi, belanja pemerintah, dan lain-lain yang dapat mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat (Silvia et al. , 2021. dan Yusuf & Nurmalah, 2. Pada akhirnya hal ini dapat menjadi landasan harapan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya programprogram yang diagendakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat (Palmer & Chuamuangphan, 2018 serta Wang & Li, 2. Akan tetapi, faktanya dana desa belum sepenuhnya dapat membantu masyarakat dalam menurunkan angka kemiskinan maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Harmiati et al. , 2019. serta Azhari & Suhartini. Hal tersebut bisa terjadi karena pengelolaan dana desa yang kurang efisien, terhambatnya penyaluran dana desa sehingga ada penerima yang belum mendapatkan dana desa, serta kurangnya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dana desa (BLT) untuk meningkatkan kesejahteraannya (Azhari & Suhartini, 2. Triani & Handayani, 2018 serta Meutia & Liliana. Keadaan ini diperparah karena adanya covid-19 serta adanya pemberlakuan PSBB di berbagai daerah. Akibatnya, tingkat daya beli masyarakat semakin menurun tajam (Prayogo & Sukim, 2020. serta Yuniati & Amini, 2. Penelitian ini dilakukan untuk melihat pengaruh dana desa dalam meningkatkan taraf kesejahteraannya yang diukur berdasarkan daya beli masyarakat disaat kondisi pandemic Covid19. Kondisi Covid-19 ini telah melumpuhkan semua sektor, hal ini karena adanya kebijakan social Distancing dan PSBB. Pemberian bantuan langsung berupa tunai yang berasal dari anggaran dana desa dilakukan demi menyokong ketahanan ekonomi masyarakat yang tinggal di masing-masing Hal ini karena salah satu faktor yang menentukan peningkatan daya beli masyarakat yaitu tingkat pendapatan. Berdasarkan uraian latarbelakang, peneliti memiliki tertarikan dalam melakukan penelitian tentang Au Pengaruh dana desa terhadap peningkatan daya beli masyarakat yang terdampak Covid-19Ay. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti LITERATURE REVIEW Village Funds Village funds are a form of funding sourced from the APBN which is specifically given to villages where it will be transferred through the APBD. This Village Fund is used to finance the implementation of village governance, village community development, implementation of village development, and empowerment of village communities. The purpose of village funds is to alleviate poverty. This is supported by research by Dewi & Irama . which states that village funds have a significant effect on poverty. Regarding the disbursement of Village Funds and ADD, it is hoped that the overall regional development process will be enhanced and development disparities between regions will also be reduced. Allocation of funds that are evenly distributed and on target as well as management of sources of income in an optimal, efficient, and effective manner in the use of the expenditure budget are the main things that must always be prioritized. The government has a very important position in creating distributional justice because creating prosperity in society is the obligation of all economic agents. Besides that, the government also acts as a guarantor for the creation of fair distribution and becomes a facilitator of human development, and creates community welfare (Dewi & Irama, 2. PeopleAos Purchasing Power Purchasing power is the ability of individuals and communities to obtain goods and services that are used to fulfill their lives. Purchasing power is also defined as a consumer's ability to buy the number of goods demanded in a certain market, at a certain income level and in a certain period (Putong, 2013:. The existence of people's purchasing power is indicated by an increase or decrease in purchases made by the community. Purchasing power rises when there is an increase in purchases by the public compared to last year's period. Conversely, purchasing power decreases when there is a decrease in the level of purchases made by the public. Purchasing power describes the level of welfare enjoyed by the population as a result of the improving community economy. The purchasing power of the people is crucial in the process of economic development, because it involves the ability of the community as a whole to obtain the goods and services it needs. An overview of people's purchasing power in a region can be a signal of the extent to which economic development has been successful, because low purchasing power is synonymous with high poverty and unemployment. The Determinants Ofpurchasing Power There are two pillars that determine people's purchasing power, namely income and The first pillar relates to the ability to earn a certain amount of money, while the second pillar concerns macroeconomic performance in terms of price stability. Income as the first pillar according to Krugman & Obstfeld . reveals that in the economic cycle there is income due to the contribution of labor services from households to production activities in companies. This implicitly implies that the source of income is due to production activities that produce goods and services. In economic nomenclature, the increase in the real value of total goods and services shows the magnitude of economic growth. This mechanism leads to the fact that economic growth is a prerequisite condition for achieving social welfare as expressed by Iwan J. Azis. Regional economic growth and investment are the keys to achieving good performance in the decentralization era. However, based on experience in several countries, it turns out that politics and institutions also play a very important role in macroeconomic performance, so it is necessary to continue to innovate policies and develop Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti existing institutions. Inflation as the second pillar of determining purchasing power according to Mankiw . explains that the inflation rate is determined by the demand, supply, government policies and expectations. When the demand for goods or services increases when the supply is fixed, or the demand is constant but the availability of goods on the market decreases, the price of goods or services will be pushed up. The problem behind insufficient stock of goods can occur due to rising production costs and or disruption of the distribution of goods. Government policies related to price fixing for several strategic commodities such as fuel, basic electricity tariffs, each time a policy increase in commodity prices occurs, has a chain effect on rising prices of other goods resulting in high inflation rates and undermining people's purchasing power. Expectations, namely estimates of the inflation rate in the future, also affect the inflation that is formed. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan akhir memahami realitas jauh lebih dalam, menggunakan metode pandang yang subjektif, serta membangun teori yang berasal dari logika induktif. Paradigma yang digunakan adalah interpretif, di mana lebih menekankan terhadap makna ataupun interpretasi individu terhadap sebuah simbol. Peran teori dalam paradigma ini yaitu memaknai . o interpret atau to understan. Kualitas teori dalam paradigma yang akan digunakan, bertujuan untuk mengukur berdasarkan kemampuan dalam memaknai dan mengungkapkan temuan-temuan yang bersifat lokal (Triyuwono, 2006: Pendekatan interpretif yang digunakan juga merupakan suatu analisis sistematis yang mengacu mengenai tindakan bermakna sosial lewat observasi langsung secara detail dari manusia atau objek yang sedang diteliti. Pendekatan seperti ini lebih menekankan keterlibatan peneliti secara langsung dan insentif dalam menangani kasus yang menjadi objek studinya dengan tujuan akhir yaitu menemukan makna yang paling dalam dari sebuah fenomena (Efferia, 2. Pendekatan yang digunakan peneliti dalam penelitian kali ini adalah fenomenologi dengan tujuan memahami respon atas keberadaan manusia atau masyarakat, serta pengalaman yang dipahami dalam berinteraksi antas manusia tadi. Kepercayaan fenomenolog terhadap makhluk hidup yang memiliki berbagai cara untuk menginterpretasikan pengalaman berawal dari interaksi dengan orang lain (Moleong, 2005: . Pendekatan fenomonologi juga digunakan sebagai pengkajian terhadap bagaimana cara atau metode manusia dalam memberikan benda dan hal disekitar mereka, serta megalami melalui inda-indranya. Hanya dengan bantuan memperhatikan persepsi serta makna yang menggugah kesadaran kitalah, akhirnya kita akan mengenali apa yang dialami dengan cara pandang yang berbeda (Suyanto et al. , 2007: . Pendekatan yang digunakan ini mengakui adanya kebenaran secara empiris etik, di mana diperlukan akal budi dalam mencari, memberi penjelasan dan dalam memberikan argumentasi. Akal budi diharuskan mengandung makna bahwa seseorang dapat menggunakan kriteria yang lebih tinggi lagi dari sekadar benar dan salah (Muhadjir, 2000: . Pandangan fenomenologi dipengaruhi oleh pemikiran Edmund Husserl. Alferd Schultz, dan Weber yang menekankan pada verstehen . , yakni memiliki definisi interpretif akan pemahaman manusia. Inkuiri fenomenologis dimulai dari diam. Sedangkan diam sendiri merupakan sebuah Tindakan yang digunakan untuk menangkap pengertian sesuatu yang sedang diteliti. Penekanannya adalah aspek subjektif dari perilaku seseorang. Peneliti tentu saja akan berusaha masuk ke dalam dunia konseptual, di mana para subjek yang diteliti diharapkan mengerti akan pengertian yang mereka kembangkan di sekitar peristiwa dalam kehidupan sehari-hari mereka. (Moleong 2005: . Secara metodologi, fenomenologi memiliki tugas dalam memberi penjelasan atau things in themselves, mengetahui akan apa yang masuk sebelum kesadaran, serta menelaah makna dan esensi dalam intuisi maupun refleksi diri. Husserl berpendapat bahwa adanya pendekatan fenomenologi membuat manusia dapat mempelajari berbagai bentuk pengalaman dengan sudut pandang orang berbeda yang di mana pastinya mereka telah mengalami hal tersebut secara Selanjutnya kita akan merasa bahwa kita telah mengalami kejadian itu juga. Penyaluran BLT Dana Desa di Provinsi Jawa Timur TELAH menduduki posisi tertinggi Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti di Indonesia (Santosa, 2. Oleh sebab itu, penelitian ini dilakukan terhadap masyarakat yang telah menerima BLT Dana Desa di Kabupaten Lamongan, karena Lamongan dapat dikatakan sebagai salah satu daerah penerima BLT tertinggi di Jawa Timur dengan total perolehan Rp. Adapun narasumber yang kami adalah kepala desa dan warga yang berasal dari desa Sedayulawas. Datinawong. Sendangagung. Talunrejo, dan Kuro. Pemilihan narasumber didasarkan pada daerah yang menerima BLT tertinggi di Kabupaten Lamongan. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian yang dilakukan yakni wawancara formal dan informal, analisis dokumen, dan observasi. Dilakukannya wawancara secara tidak terstruktur dan formal dengan berbagai kondisi. Dokumentasi juga diperlukan guna mengungkap realitas sosial yang sedang terjadi dalam suatu dokumen. Dokumentasi begitu dibutuhkan agar dokumen yang berasal dari pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dapat dijadikan sebagai pendukung. Adapun informan yang disediakan dalam penelitian yaitu perwakilan dari pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan maupun pemerintahan kabupaten dan masyarakat yang telah menerima langsung bantuan tunai berupa dana desa. Peneliti melakukan wawancara secara langsung terhadap para informan Setelah data dikumpulkan dari proses wawancara dan dokumentasi kemudian data tersebut akan dianalisis. Tiga langkah atau cara yang digunakan peneliti dalam memproses analisis data kualitatif sebagaimana yang disebutkan Miles dan Huberman . dalam Amirya dkk . , yaitu: Reduksi data . ata reductio. Penyajian data . ata displa. Penarikan kesimpulan atau verifikasi . onclusion drawing/verificatio. Peneliti membuat pertanyaan terkait dana desa serta peningkatan daya beli masyarakat. Setelah itu, peneliti terlebih dulu akan mentranskripsikan rekaman hasil wawancara ke dalam Selanjutnya peneliti akan mengumpulkan data dan reduksi data dalam bentuk mentransformasi catatan-catatan yang sudah ditulis di lapangan, menganalisis data yang penting kemudian meresumenya. Mengelompokkan data yang sudah diterima, serta menulis rangkuman dan kesimpulan sementara. Langkah berikutnya, peneliti akan menyaji data yang telah diterima dengan teks yang bersifat naratif. Peneliti memahami akan penyajian data yang tidak terlepas dari tujuan penelitian guna memahami implikasi sistem akuntansi serta pengendalian intern Kemudian, peneliti dapat merangkum dan membuat kesimpulan dari bukti yang telah didapatkan sesuai dengan metode penelitian. Data pengamatan yang diperoleh kemudian dilakukan proses keabsahan data atau triangulasi dengan langkah-langkah: . Menguji perbandingan atas apa yang dikatakan informan tentang situasi penelitian terkait pengaruh dana desa terhadap peningkatan daya beli masyarakat, dan . membandingkan hasil wawancara dengan isi dokumen yang berkaitan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengalokasian Dana Desa Dana yang bersumber dari APBN atau seringkali disebut dengan dana desa merupakan bentuk dana yang diperuntukkan untuk desa dengan mentransfer melalui anggaran belanja daerah Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peran dana desa merujuk pada komitmen negara untuk terus melindungi dan memberdayakan kesejahteraan desa agar menjadi lebih mandiri, demokratis, dan kuat. Pengalokasian dana desa yang diterima pemerintah desa sekitar 30% di antaranya digunakan untuk menunjang biaya operasional penyelenggaraan pemerintah desa, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa, dan biaya operasional BPD. Sedangkan sisanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam membangun sarana dan prasarana, pemberdayaan di bidang pendidikan, ekonomi masyarakat, kesehatan, dan lain-lain (Anonim, 2. Sesuai dengan uraian diatas, dari kelima kepala desa yang kami wawancarai, yakni Kades Sedayulawas. Datinawong. Sendangagung. Talunrejo, dan Kuro menyatakan bahwa pengalokasian dana desa diperuntukkan penyelenggara pemerintah desa, pembangunan. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Hal ini seperti yang telah disebutkan oleh Kepala Desa Sendang Agung bahwa: AuAturannya itu kan dana desa itu untuk kegiatan pemerintahan desa itu kan ada 4 ya pertama adalah penyelenggara pemerintahan desa, kemudian ada pembangunan, ada pembinaan masyarakat, dan ada pemberdayaan. Nah tujuan utamanya adalah desa yang mandiri. Dimana kami juga berharap masyarakat ikut berperan aktif demi terciptanya tujuan tersebut. Ay Hal yang tidak jauh beda juga diungkapkan oleh Kepala Desa Datinawong bahwa pengalokasian dana desa tidak hanya diperuntukkan penyelenggara pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat saja. Akan tetapi, juga diperuntukkan penanggulangan bencana darurat. AuSebagaimana yang tertuang dalam anggaran APB desa yang mana sesuai dengan sistem keuangan desa itu dibelanjakan: terkait dengan bidang penyelenggara pemerintahan desa. terkait dengan bidang pelaksanaan pembangunan desa, yang ketiga terkait dengan pembinaan masyarakat, dan yang keempat bidang pemberdayaan masyarakat, karena kan titik utamanya di masyarakat dan yang terakhir tentang penanggulangan bencana darurat dan mendesak. Ay Dari apa yang diungkapkan informan jelas tertuang bahwa pengalokasian dana desa diperuntukkan penyelenggara pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat yang pada akhirnya mengarah pada pembangunan desa demi terwujudnya kesejahteraan serta kemandirian desa dalam menempatkan masyarakat sebagai subyek Konsep desa sejahtera mandiri, artinya suatu konsep dimana suatu desa tidak lagi bergantung pada dana dari pemerintah saja, tetapi telah menghasilkan sendiri, mengatur dana sendiri dan mendapatkan kepercayaan penuh dari pihak lain. Sesuai dengan penelitian Habiburrahma & Nuraini, 2016. Marpaung et al. , 2021 serta Gusti et al. , 2020 yang menyatakan bahwa pemberian dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selanjutnya dapat meningkatkan kemandirian desa. Selain itu, berdasarkan penyataan narasumber dapat kita ketahui bahwa keterlibatan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan kemandirian desa. Peran partisipatif masyarakat diperlukan agar tujuan dari program tercapai. Menurut (Suryono, 2001:. , partisipasi merupakan kegiatan keikutsertan masyarakat dalam hal pembangunan, serta bagaimana ikut bersama dalam kegiatan membangun dan memanfaatkan yang ada hingga mereka dapat menikmati hasil dari pembangunan tersebut. Jadi keberhasilan kemandirian desa dapat tercapai jika ada inisiatif serta kreatifitas dari kesadaran masyarakat akan tanggungjawabnya sebagai manusia yang hidup dengan menjungjung kebermasyarakatan dan mengharapkan dapat berkembang sebagai suatu partisipasi di mana ia berperan aktif serta terlibat dalam kebijaksanaan pembangunan desa mandiri yang dilaksanakan pemerintah. Selain itu, dana desa juga diperuntukkan untuk penanggulangan bencana darurat, sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-. bahwa dana yang diberikan kepada desa dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan penanganan wabah COVID-19 serta Bantuan Langsung Tunai Desa. Adanya wabah ini membuat prioritas utama pemakaian dana desa masuk ke dalam kegiatan penanggulangan dari dampak ekonomi atas wabah COVID-19. Berdasarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 Mengenai Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-. Di Desa Melalui APBDesa, penggunaan anggaran kegiatan belanja tak terduga pada Bidang Penanggulangan Bencana. Darurat Dan Mendesak Desa wajib diberikan oleh Pemerintah Desa dengan melakukan refocusing kegiatan dan APBD Desa demi penanganan wabah COVID-19. Dampak Wabah Covid 19 Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Penyebaran wabah Covid-19 yang sangat cepat membuat pemerintah semakin membatasi mobilitas serta interaksi antar masyarakat. Social distancing ini dianggap dapat menyelamatkan banyak nyawa manusia, tetapi di sisi lain juga dapat membuat penuruan perekonomian yang sangat tajam. Akibatnya, jutaan orang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (Mardiyah & Nurwati, 2. Artinya terjadi penurunan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti Responden juga menyatakan hal yang serupa tentang penelitian terdahulu. Responden 1 Desa Sendang (Bapak Suhar. menyatakan bahwa: AuSaya bekerja sebagai seorang supir bu. Penghasilan saya sebagai sopir langsung banyak berkurang. Bukan berkurang lagi malah hampir tidak ada memangnya kan orang-orang tidak ada yang mengajak berangkat, sebelum ada corona ya ada aja orang yang mengajak kalau sebelumnya itu ya kadang satu Minggu itu 2kali apa 3 kali gitu, nah Tiap bulannya tinggal mengalikan 4 Minggu ya, kalau dibuat persen ya 40% kerja yang 60% tidak Tergantung panggilan ya? Iya nah itu. Jadi ya gak bias kemana-kemana kan ada ppkm bu. Kalau pengeluaran ya naik-turun. Tapi rasanya ini naik karena harus beli masker kan. Ay Berdasarkan informasi dari narasumber diatas menunjukkan bahwa adanya penurunan ekonomi yang tajam dari responden. Pengeluaran yang semakin banyak tidak diiringi oleh pendapatan yang naik. Akibatnya, responden merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan Dapat kita lihat bahwa terjadi penurunan kesejahteraan dari responden sehingga menghambat kelangsungan hidupnya. Situasi yang hamper mirip juga disebutkan oleh warga desa Datinawong (Bapak Rasiad. menyatakan bahwa: AuJadi saya bekerja di gudang kayu. Pastilah pendapatan saya turun yah mbak karena ada covid ini. Turunnya ya kira-kira 50 persen dari sebelum covid sampai sekarang. Iyah memang banyak turunnya. Kalau pengeluaran saya yah tetep kan itu-itu saja pengeluarnnya. Kan kebutuhannya masih sama jadi tidak ada perubahanAy AuSedangkan warga Sendangagung 2 . apak Ahmad Taufi. menyatakan bahwa terjadi penurunan omset. Baliau menyatakan bahwa: AuJadi awalnya rame yang pesen jilbab tapi karena susah kirim yasudah menurun teru. Turun ya sekarang ya banyak kalau diprosentase kira-kira 60-65%. Penurunannya sangat derastis sekali. Jadi saya sebelumnya juga bekerja di Surabaya selain punya usaha di Lamongan. Karena covid saya di PHK dan usaha saya juga pas turun-turunnya sekarang. Kalau pengeluaran sehari-hari tetep sama. Malah yang berkurang itu pendapatanya, kalau pengeluaran ya tetep Ay Berdasarkan jawaban responden diatas dapat kita ketahui bahwa terjadi penurunan kesejahteraan penduduk yang ditandai dengan menurunnya tingkat pendapatan, meningkatnya pengangguran dan banyak yang kehilangan pekerjaannya. Adanya social distancing menjadi sebab utama dalam membatasi aktivitas masyarakat. Hal ini yang perlu pemerintah soroti. Penurunan tingkat pendapatan maupun tingkat kesejahteraan dapat menurunkan nilai PDB yang pada akhirnya dapat mengakibatkan penurunan tingkat ekonomi yang dapat mengancam stabilitas dan ketahanan ekonomi negara. Oleh sebab itu, perlu penanganan yang serius dalam menstimulus perekonomian masyarakat . Beberapa hasil riset juga menyatakan bahwa banyak sekali yang kehilangan pekerjaan bahkan omset penjualan responden mengalami penurunan yang drastis (Kirana et al. , 2020 dan Livana et al. , 2. Hasil riset Kurniasih, 2020 menyatakan bahwa pengeluaran responden dalam jumlah yang sama namun pendapatan responden mengalami penurunan antara 30%-70% saat diberlakukannya social distancing akibat covid-19. Akan tetapi kebanyakan responden mengaku mengubah pola pengeluarannya untuk menekan pengeluaran rumah tangga. Program Pemerintah dalam Penggunaan Dana Desa pada Masyarakat yang Terdampak Covid-19 Dana desa sebagai salah satu sumber pemasukan desa yang berasal dari transfer pemerintah pusat menjadi solusi untuk dapat dijadikan modal dalam pencegahan Covid-19 dan peningkatan daya beli masyarakat. Program pemerintah yang mendukung hal ini adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa menyatakan bahwa program pemerintah dikhususkan pada penyaluran BLT pada masyarakat yang mendapatkan akibat pandemi Covid-19. Pemberian bantuan secara langsung atau tunai yang berasal dari anggaran dana desa dilakukan untuk menyokong ketahanan ekonomi masyarakat desa. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti Pemerintah Desa diwajibkan menganggarkan serta mendukung pelaksanaan kegiatan BLT Desa dalam APBDesa maksimal sebesar 35% . iga puluh lima perse. dari Dana Desa yang diterima desa yang bersangkutan. Adapun kelima kepala desa yang menjadi narasumber peneliti, yakni Sedayulawas. Datinawong. Sendangagung. Talunrejo, dan Kuro menyatakan bahwa mereka melaksanakan kegiatan BLT serta BLT-DD merupakan prioritas mereka dalam mengatasi dampak ekonomi Kades Sedayulawas mengatakan bahwa: AuUntuk saat ini prioritas kami dalam dalam mengatasi dampak covid-19 ke masayrakat adalah BLT-DD. BLT kami sudah sesuai program dari pusat dan sudah tersebar dan rutin, setiap bulan kita pencarian. Sasaran penerima BLT di desa kami ya dilihat dari kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan atau yang tidak punya pekerjaan atau sangat kurang mampu. Sedangkan persentase BLT di kami kira-kira 12% dari dana desa. Ay Sedangkan Kades Talunrejo juga menyatakan hal yang sama bahwa desa mereka telah melaksanakan program BLT dan prioritas mereka juga pada BLT-DD. Beliau mengatakan bahwa: AuSeperti yang dianjurkan pemerintah dan sesuai peraturan maka prioritas kami dalam menanggulangi bencana covid-19 ini untuk membantu masyarakat lebih ke BLT-DD. Ada beberapa program lain tapi masih itu yang jadi prioritas. Untuk tahun ini 34 KK . Ada Jadi tahun lalu yang mendapatkan BLT-DD 83 KK sedangkan untuk tahun ini tinggal 34 perbulannya itu Rp. 000 kemudian yang sudah tersalurkan ada 9 sudah bulan ke-9 menuju ke 10. Lalu kriteria penerimanya itu yang jelas satu tidak mampu kemudian yang kedua punya sakit yang menahun kemudian yang ketiga tidak tersentuh oleh bantuan-bantuan yang lain dengan catatan tidak mampu kalau tidak tersentuh bantuan yang lain tapi mampu itu beda termasuk dampak covid juga kan ada yang kerja diluar nganggur dan korban PHK. Anggaran dana desa untuk BLT secara aturan itu 35% tetapi di tahun ini di talunrejo karena adanya ganda dengan bantuan sosial lainnya sehingga berkurang. Jadi talunrejo ini penerima kalau di persentase masih kurang dari 35 kemungkinan sekitar 20 persen dari dana desa. Ay Sedangkan Kades Sendangagung juga menyatakan hal yang sama bahwa desa mereka telah melaksanakan program BLT dan prioritas mereka juga pada BLT-DD meskipun mereka tidak menampik bahwa mereka juga memberikan bantuan lain, berikut pernyataan beliau: AuDana desa ini kita gunakan juga untuk BLT, kemudian kalau bantuan dari pemerintah juga banyak ada bantuan bantuan seperti apa yang sembako itu kalau PKH kan ada ya. BPMT itu ada kemudian ada semualah program program, tapi kalau dari desa dari dana desa ya BLT itu. Yang mendapat BLT ada 77 warga, kan satu kepala keluarga kan dapat 1, jumlah KK nya 1. terus yang dapat 77. Nah itu desa Sendangagung itu kan ada 3 dusun nah itu tadi yang saya sebutkan tadi ya dari 3 dusun itu dari wilayah 3 dusun itu. BLT nya juga merata di 3 dusun itu. Kriteria penerimanya ya warga miskin tentu dalam hal ini kriteria nya menjadi kriteria desa jadi kita tidak memakai kriteria dari pusat yang biasanya kalau rumahnya sudah tembok, lantai , keramik itu sudah tidak layak, tidak begitu karena yang lebih tahu dilingkungan terdekat RT itu meskipun rumahnya ini gedung megah tapi dalamnya kondisi kita tidak tahu, itu kan di bangun 15-20 tahun yang lalu nah sekarang dia dalam keadaan susah, jadi kita tidak pakai instrumen yang seperti itu, kita pakai yang penglihatan dari lapangan ini asetnya tidak punya, dia kehidupan nya juga susah, nah itu kita kasih, jadi kalau misalnya dia hidupnya sederhana tapi sebenarnya dia punya ladang banyak sawahnya banyak punya sapi banyak maka itu tidak dikasih. Jadi itu mungkin yang biasanya bisa tahu itu bapak RTnya ya bu ya? Iya kami pakai ukuran itu saja karena kalau pakai ukuran standar dari pusat tidak pas, jadi nanti RT-nya yang mendata nama warganya Kalau total anggaran untuk BLT Rp. 000 sedangkan anggaran desanya sekitar Rp. Nah itu dibagi jadi 23% dari dana desaAy Berdasarkan hasil wawancara diatas menyiratkan bahwa semua desa yang menjadi narasumber kami telah melaksanakan program BLT dan program tersebut adalah program utama mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk warga yang terkena dampak wabah Covid-19. Pemerintah desa juga menyatakan bahwa ada penurunan pemberian dana BLT di tahun awal terjadi bencana covid-19 sampai tahun saat ini dari Rp. 000,- jadi Rp. 000,-. Hal tersebut karena adanya program bantuan lain yang diberikan pemerintah untuk warga yang terdampak covid sehingga penerima tidak diperbolehkan menerima bantuan dari dua program sekaligus. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti Selain itu adapun kriteria-kriteria yang yang diterapkan sehingga ada penurunan penerima BLT. Sebagian besar desa menerapkan anggaran BLT sekitar 18%-23% dari dana desa. Hal tersebut sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan Perbup Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa BLT Desa dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% . iga puluh lima perse. dari Dana Desa yang diterima desa yang bersangkutan. Akan tetapi, prosentase tadi masih terlalu minim dari penganggaran desa maksimal yang ditetapkan pemerintah. Baiknya, pemerintah mengkaji ulang nominal pemberian BLT untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dan untuk menstimulus peningkatan daya beli. Hasil wawancara diatas menyiratkan bahwa desa sudah melakukan upaya terbaik dalam menyalurkan dana desanya sehingga terjadi pemerataan dalam pemberian bantuan BLT yang dimaksudkan agar terjadi peningkatan kesejahteraan penduduk secara merata di tingkat desa. Adapun program lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani wabah Covid-19, yaitu program padat karya tunai. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa. Kelima desa juga menerapkan program ini dan telah berlangsung dengan baik. Kades setempat merasa bahwa program ini juga turut andil dalam mensejahterakan perekonomian warga yang terdampak cpvid19 meskipun program ini bukan program prioritas untuk penanganan covid-19. Kades Sendangagung mengatakan bahwa: AuAda program padat karya tunai, jadi pembangunan itu lebih memfokuskan kegiatan pembangunan kepada upah tenaga kerja, dan upahnya itu setidaknya harus 50%. Program nya ini, seperti pengerasan jalan, jadi kalau padat karya itu memang kita harus tau kegiatan-kegiatan yang bisa dikerjakan oleh orang banyak. Selaras dengan penyataan Kades Sendangagung. Kades Talunrejo juga menyatakan telah melakukan program padat karya tunai desa. Beliau mengatakan bahwa: AuPadat karya ada setiap tahun kita melaksanakan padat karya karena itu prioritas dari pusat padat karya dan tahun ini kita program kan padat karya pelaksanaannya kemarin juga sudah dilaksanakan untuk program padat karya berupa bongkar pasang paving di sini. Ay Hasil wawancara di atas menunjukkan bahwa kelima desa juga menerapkan program padat karya tunai yang tujuannya untuk membantu warga desa dalam meningkatkan Program padat karya tunai ini merupakan program pemerintah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat desa yang mengutamakan sumberdaya desa, tenaga kerja maupun teknologi lokal yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan warga setempat. Dapat kita ketahui bahwa program BLT maupun padat karya dikembangkan oleh pemerintah untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat desa sebagai subyek Tujuan akhirnya adalah pemerataan kesejahteraan masyarakat. Adanya peningkatan kesejahteraan diharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Pengaruh Dana Desa (BLT) Terhadap Tingkat Daya Beli Masyarakat yang Terdampak Wabah Covid-19 Dana desa merupakan contoh salah satu sumber pemasukan desa yang berasal dari transfer pemerintah pusat menjadi solusi untuk dapat dijadikan modal dalam pencegahan Covid19 dan peningkatan daya beli masyarakat. Salah satu program yang dibuat oleh pemerintah adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT). Pemberian bantuan langsung tunai dimaksudkan untuk menstimulus perputaran uang dan memastikan bahwa roda perekonomian di desa tetap berjalan. Pemberian bantuan langsung tunai juga dimaksudkan agar daya beli masyarakat tetap meningkat. Selaras dengan pernyataan diatas, narasumber kami yakni warga dari desa desa Sedayulawas. Datinawong. Sendangagung, dan Talunrejo menyatakan bahwa adanya BLT dapat meningkatkan daya beli mereka karena adanya pemasukan tambahan tak terduga yang dapat mereka peroleh. Berikut pernyataan warga desa Sedayulawas (Bapak Khari. AuIya BLT ini sangat membantu saya karena sudah tidak bisa kerja jadi ya membantu penuh meskipun yang didapat hanya Rp. 000,-. Jadi saya ini di PHK karena ada covid ini. Sebelumnya saya bekerja di pabrik ikan sebelah jembatan itu. Sudah setengah tahun saya Jadi ada BLT saya bisa beli kebutuhan pokok untuk makan tadinya susah bu. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti Alhamdulillah sekali bu. Ay Warga desa kuro juga menyatakan hal serupa yakni: AuPasti membantu bu. Saya sudah lama menganggur tidak tahu dapat darimana. Ada dari berjualan itupun berkurang banyak hasilnya. Semoga BLT nya terus ada nggeh pak,buk. Dapatnya ya itu bu sama Rp. 000,- per bulan. Untuk beli makan, beli susu anak. Pokoknya untuk kebutuhan rumah itu yah. Ini saya sudah bersyukur dapat jadi bisa beli-beli. Berdasarkan pernyataan informan diatas, adanya BLT dapat membantu masyarakat memberikan dana darurat tambahan sehingga dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan Adanya dana tambahan tersebut juga dapat mencegah penurunan taraf kesejahteraan warga miskin karena sudah kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Adanya dana BLT tersebut juga membuktikan bahwa tujuan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dinilai Hal tersebut karena mereka membelanjakan dana BLT untuk kebutuhan pokok bukan untuk memendam uangnya. Pernyataan dari keempat Kades Datinawong. Sendangagung. Talunrejo, dan Kuro juga selaras bahwa adanya BLT membantu masyarakat meningkatkan keejahteraan taraf hidupnya di mana pada akhirnya berguna untuk membantu peningkatan daya beli masyarakat. Berikut pernyataan Kades Kuro: AuDilihat dari warga yang terdampak tersebut ketika dalam dapat berbelanja seperti semula artinya mereka sudah lumayan sejahtera yang semula tidak bisa artinya daya belinya menurun dan itukan dia daya belinya kan naik. Pasar sekarang sudah rame kembali. Jadi BLT bisa sedikit menambah pendapatan merekaAy Berbeda dengan pernyataan Kades Sedayulawas yang mengatakan: Au,Ya alhamdulillah agak lumayan, tapi BLT belum bisa maksimal karena nilanya juga tidak terlalu tinggi. Kadang masyarakat itu banyak kebutuh yang lain . BLT itu membantu tapi belum signifikan bagi masyarakat. Jadi kondisinya pun tetap lumayan dapat BLT akan tetapi masih sangat kurang bagi masyarakat. Jadi upaya kita itu gimana cara merangsang itu termasuk kita ada sosialisasi atau progam2 untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Berdasarkan pernyataan kelima Kades diatas memperkuat argumen bahwa BLT dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat karena adanya peningkatan taraf kesejahteraan Namun peningkatan taraf kesejahteraanya tidak terlalu signifikan sehingga peningkatan daya beli pun tidak meningkat secara signifikan juga. Hal tersebut karena terbatasnya dana BLT yang digelontorkan pemerintah. Akan tetapi hasil riset ini sesuai dengan hasil riset Habiburrahman dan Nuraini, 2019. Marpaung. Rotinsulu, dan Rorong, 2019. serta Gusti. Agustar, dan Osmet, 2020 yang menyatakan bahwa pemberian dana desa dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat di mana output yang dihasilkan yaitu dapat meningkatkan daya belinya. KESIMPULAN DAN SARAN Penelitian ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan sudah melakukan upaya terbaik dalam menyalurkan dana desanya sehingga terjadi pemerataan dalam pemberian bantuan BLT yang dimaksudkan agar terjadi peningkatan kesejahteraan penduduk secara merata di tingkat desa. Hasil penelitian juga menyiratkan dana desa ikut berperan aktif dalam peningkatan taraf kesejahteraan bagi masyarakat desa. Akibatnya, dapat menstimulus perputaran uang dan memastikan bahwa roda perekonomian di desa tetap berjalan. Pemberian bantuan langsung tunai juga mengungkapkan telah menaikkan tingkat daya beli masyarakat desa sebagai akibat meningkatnya taraf hidup masayarakt desa. Namun peningkatan taraf kesejahteraan dan daya beli masyarakat tidak terlalu signifikan karena terbatasnya dana BLT yang digelontorkan pemerintah. Akan tetapi hasil riset ini sesuai dengan hasil riset Habiburrahman dan Nuraini, 2019. Marpaung. Rotinsulu, dan Rorong, 2019. serta Gusti. Agustar, dan Osmet, 2020 yang menyatakan bahwa pemberian dana desa dapat menjadi acuan dalam peningkatan perkembangan kesejahteraan masyarakat desa, di mana akhirnya juga dapat membantu meningkatkan daya beli. Keterbatasan dalam penelitian ini adalah penelitian ini hanya dilakukan pada dua desa penerima dana desa terbesar. Penelitian selanjutnya, sebaiknya dilakukan pada penerima dana desa terbesar dan penerima dana desa terkecil agar terlihat perbedaan keduanya Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 2 November 2025 Pengariuh Dana Desa Terhadapa Ninik MasAoadah. Devi Febrianti dan agar lebih dapat mempresentasikan pengaruh dana desa terhadap tingkat daya beli. DAFTAR PUSTAKA