Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 21 Issue 3. September 2024 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Ahmad 1 . Viorizza Suciani Putri 2 , dan Mohamad Hidayat Muhtar1 Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo. Gorontalo. Indonesia Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: This research examines the importance of human rights protection in the enforcement of forced execution of decisions from the Administrative Court and the various obstacles encountered in its implementation. This study employs normative methods with a statutory and conceptual approach to analyze the existing issues. The study emphasizes the need for comprehensive legal regulations regarding the execution of decisions, consistent law enforcement, and improved efficiency within the bureaucratic system. Furthermore, the research identifies the challenges faced, including the lack of cooperation from relevant parties, the low level of awareness among officials, and the absence of adequate implementing regulations. These findings highlight the importance of a just rule of law and the urgent need for a structured legal framework to ensure that forced execution is carried out fairly and effectively. Mohamad Hidayat Muhtar uO hidayatmuhtar21@ung. History: Submitted: 26-09-2023 Revised: 01-06-2024 Accepted: 09-09-2024 Keyword: Protection. Human Rights. Administrative Court State. Execution. Forced Efforts. Kata Kunci: Perlindungan. HAM. Peradilan Tata Usaha Negara. Ekseskusi. Upaya Paksa. Copyright A 2024 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2133 Abstrak Penelitian ini mengkaji pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan eksekusi paksa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara serta berbagai hambatan yang dihadapi dalam Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan statutory dan konseptual guna menganalisis permasalahan yang ada. Studi ini menekankan perlunya pengaturan hukum yang komprehensif terkait pelaksanaan putusan, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan efisiensi dalam sistem birokrasi. Lebih lanjut, penelitian ini mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi, termasuk kurangnya kerja sama dari pihak-pihak terkait, rendahnya tingkat kesadaran para pejabat, serta ketiadaan aturan pelaksanaan yang memadai. Temuan ini menekankan pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan dan kebutuhan mendesak akan kerangka hukum yang terstruktur guna menjamin pelaksanaan eksekusi paksa secara adil dan efektif. Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara PENDAHULUAN Latar Belakang Konstitusi Indonesia mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan kenegaraan. Salah satunya tentang bentuk dan kedaulatan negara yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang menyatakan. AuNegara Indonesia adalah Negara Hukum. Ay Negara hukum Indonesia bukanlah konsep negara hukum dalam pengertian formal, melainkan negara hukum dalam arti materiil, yang di dalamnya tercakup pengertian bahwa negara tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah konsep yang mendalam yang merujuk pada perlindungan hak-hak dasar setiap individu. Negara hukum menjamin HAM dan kepastian hukum . , oleh karena itu, perbuatan yang sewenang-wenang yang dapat melanggar HAM tidak dapat dibenarkan. Untuk menjamin penghormatan terhadap HAM dan mencegah kesewenang-wenangan oleh penguasa. Indonesia telah membentuk sebuah lembaga peradilan, termasuk Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini berdasarkan UU No. 51 Tahun 2009, perubahan kedua atas UU Peradilan Tata Usaha Negara No. 5 Tahun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia secara resmi dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pengaturan eksplisit terkait PTUN baru muncul setelah amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Oleh karena itu, meskipun UUD 1945 mengakui keberadaan kekuasaan kehakiman. PTUN secara khusus baru diakui dalam sistem peradilan Indonesia dengan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1986, dan landasan konstitusionalnya dipertegas melalui amandemen ketiga UUD 1945. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan peradilan terakhir yang dibentuk dalam lingkup kekuasaan Mahkamah Agung, ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada 29 Desember 1986. Namun, perlu diperjelas bahwa peradilan ini merupakan peradilan terakhir yang dibentuk dalam struktur Mahkamah Agung, bukan peradilan terakhir secara keseluruhan di Indonesia, karena Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan tersendiri, didirikan pada tahun 2003 setelah PTUN. Kehadiran PTUN mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilainilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM. Konsep Negara Hukum yang disebut dengan istilah AorechtsstaatAo itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan Wahyudi Djafar. AoMenegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum Di IndonesiaAo. Jurnal Konstitusi 7, no. May 2. : 151, https://doi. org/10. Wulan Febriyanti Putri Suyanto. AoEfektivitas Eksekusi Upaya PaksaAo. Jurnal Al TasyriAoiyyah 2, no. June 2. : 34Ae47, https://doi. org/10. 24252/jat. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara HAM. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan Peradilan tata usaha negara. Hakikat keberadaan PTUN merupakan bentuk peradilan administratif yang secara khusus bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa di bidang Tata Usaha Negara (TUN) antara warga negara dengan pejabat TUN. Objek sengketa yang diperkarakan dalam PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pejabat TUN yang pada dasarnya dianggap merugikan atau menimbulkan ketidakadilan kepada masyarakat, baik secara individu maupun badan hukum perdata. Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara juga mengenal adanya dua macam putusan, yaitu Putusan Akhir dan Putusan Sela (Pasal 113 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negar. Putusan Akhir . ind vonni. adalah putusan yang sifatnya mengakhiri suatu sengketa. Putusan Akhir bersifat hukum . , bersifat menciptakan . , dan bersifat menerangkan . Putusan Sela adalah putusan oleh Hakim sebelum mengeluarkan putusan akhir dengan maksud mempermudah pemeriksaan perkara selanjutnya dalam rangka memberikan putusan akhir. Sehubungan dengan itu, pada pokoknya pelaksanaan putusan (Eksekus. adalah cara dan syarat-syarat yang digunakan oleh alat-alat kekuasaan negara untuk membantu pihak yang berkepentingan dalam menjalankan putusan hakim apabila pihak yang kalah tidak bersedia mematuhi substansi putusan dalam waktu yang ditentukan. Putusan Peradilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap tetapi tidak memiliki kekuatan eksekusi karena putusan Peradilan yang masih mempunyai upaya hukum tidak dimintakan eksekusinya. Ada berbagai macam eksekusi, seperti eksekusi otomatis, eksekusi hierarkis, dan eksekusi upaya paksa. Eksekusi otomatis terhadap putusan Pasal 116 ayat . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan tidak diubah oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 serta UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009. Berdasarkan perintah Ketua Peradilan yang mengadili dalam tingkat pertama, salinan putusan Peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera Peradilan setempat selambat-lambatnya dalam waktu 14 . mpat bela. hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pasal 116 ayat . menjelaskan bahwa jika tergugat tidak melaksanakan kewajibannya setelah 90 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua Peradilan Tim Penyusun Mahkamah Agung Republik Indonesia. Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Produk-Produk Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang (Jakarta: Perpustakaan dan Layanan Informasi. Biro Hukum dan Humas. Badan Urusan Administrasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. F A Satria Putra. AoProblem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraAo. JUSTISI 7, no. January 2. : 66Ae75, https://doi. org/10. 33506/js. Dikdik Somantri. AoChallenges in Execution of Court Decision to Strengthen the Administrative Court CharismaAo. Jurnal Hukum Peratun 4, no. August 2. : 123Ae40, https://doi. org/10. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara agar Peradilan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan. Ayat . mengatur bahwa tergugat yang tidak mematuhi putusan Peradilan dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Ayat . mengatur bahwa jika kewajiban tidak dipenuhi, panitera akan mengumumkan ketidakpatuhan tersebut di media massa setempat. Ayat . menyatakan bahwa ketua Peradilan wajib melaporkan hal tersebut kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat untuk fungsi pengawasan. Terakhir, ayat . mengatur besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaannya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, eksekusi tidak melibatkan atasan pejabat atau badan pemerintahan secara langsung, melainkan mengikuti prosedur sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Perubahan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan ayat . sampai dengan ayat . Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengubah mekanisme pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dari Aueksekusi hierarkisAy menjadi Auupaya paksaAy. Selain upaya paksa, pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi administratif dan diumumkan di media massa cetak setempat. Selain itu, pejabat yang tidak mematuhi putusan PTUN tersebut akan diajukan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk dapat melaksanakan putusan Peradilan. Mekanisme pengenaan sanksi, besaran uang paksa, jenis sanksi, dan tata cara pembayaran uang paksa diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut merupakan koreksi terhadap lemahnya kekuasaan . badan peradilan yang membatasi peraturan perundang-undangan dan diminimalisasi tidak mampu memperkuat tindakan kepada pihak pejabat atau badan pemerintahan untuk melaksanakan putusan. 6 Pada 2023. Ombudsman menangani 26. 461 laporan masyarakat, yang menghasilkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP dengan 3. 415 dugaan maladministrasi, dan di antara laporan-laporan tersebut ada yang terkait dengan tidak dilaksanakannya putusan PTUN. Selain itu, hasil penelitian yang dilakukan oleh Wulan Febriyanti Putri Suyanto menunjukkan bahwa dalam rentang waktu 3 tahun terakhir, terdapat total 24 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Makassar, namun hanya 1 . perkara yang tercatat telah menerima tindak lanjut dari pihak tergugat. Di sisi lain, tidak ada permohonan upaya paksa yang diajukan terkait perkara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya paksa di PTUN Makassar selama 3 tahun terakhir . tidak terealisasi, dan proses eksekusi juga belum berjalan secara optimal. Enrico Simanjuntak. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Transformasi & Refleksi (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Ombudsman Republik Indonesia. AoPerkuat Kerjasama Perluas Pengawasan Pelayanan PublikAo. Laporan Tahunan 2023 (Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, 2. Wulan Febriyanti Putri Suyanto. AoEfektivitas Eksekusi Upaya PaksaAo. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Penelitian lain mengenai efektivitas upaya paksa terhadap putusan PTUN dilakukan oleh I Wayan Dedy Cahya dan rekan-rekannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya paksa berupa Dwangsom dan sanksi administratif di PTUN yang telah diberlakukan belum dapat dilaksanakan secara optimal. Salah satu hambatan dalam upaya paksa terkait eksekusi Putusan PTUN adalah belum adanya instansi khusus yang bertugas untuk melaksanakan putusan tersebut, sehingga pemerintah direkomendasikan untuk merevisi kembali UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 9 Charisma Taufiq juga mengangkat masalah terkait upaya paksa dalam eksekusi putusan sengketa kepegawaian. Menurutnya, diperlukan pembentukan konstruksi penentuan produk hukum yang tepat sebagai pedoman pelaksanaan upaya paksa, serta perlu diciptakan mekanisme pengenaan uang paksa . dan sanksi administratif. Di sisi lain, penguatan Upaya Paksa sebagai bentuk koreksi agar tergugat, yang dalam konteks ini adalah pejabat pemerintahan, mematuhi isi putusan PTUN berpotensi melanggar HAM. Seperti yang kita ketahui. HAM adalah: AuHak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Allah Yang Maha Esa, atau sekumpulan hak-hak dasar yang prinsipnya sebagai anugerah Ilahi. Artinya. HAM merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sesuai kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, karena itu HAM bersifat luhur dan suci. Secara etimologis, hak merupakan sebuah unsur normatif yang dimana hal tersebut sebagai sebuah fungsi pedoman perilaku, melindungi kebebasan, keadilan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Ay. HAM memerlukan atau membutuhkan tiga . bentuk kewajiban negara yang relatif berbeda dengan hukum pada umumnya, yaitu memerlukan respons penuh . o fulfil. , penghormatan . o respec. , dan perlindungan . o protec. Pemenuhan . o fulfil. mengharuskan negara mengambil langkah-langkah atau kebijakan hukum dan anggaran agar hak-HAM dan warga negara bisa terpenuhi. Penghormatan . o respec. mengharuskan negara tidak mengambil kebijakan atau langkah-langkah yang bisa menyebabkan manusia atau warga negara kehilangan hak, tidak dapat memenuhi hak-haknya, atau sulit mendapatkan hak-haknya. Perlindungan . o protec. mengharuskan negara memastikan bahwa berkejanya aparat negara penegak hukum menegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran HAM. Hubungan antara HAM dan eksekusi putusan PTUN memiliki keterkaitan yang tak Setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan atas HAM mereka. Pelaksanaan hasil putusan PTUN melalui I Wayan Dedy Cahya Pratama. Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. AoUpaya Paksa Terhadap Pejabat Yang Tidak Melakukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DenpasarAo. Jurnal Preferensi Hukum 1, no. September 2. : 145Ae49, https://doi. org/10. 22225/jph. Charisma Taufiq Nur Rahman. AoProblematik Upaya Paksa Terkait Eksekusi Putusan Sengketa KepegawaianAo. Novum: Jurnal Hukum 1, no. : 35Ae48, https://doi. org/10. 2674/novum. Serlika Aprita and Yonani Hasyim. Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2. Suparman Marzuki. Hukum Hak Asasi Manusia, ed. Puguh Windrawan (Yogyakarta: PUSHAM UII, 2. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara upaya paksa harus dilakukan dengan memprioritaskan proporsionalitas dan batas-batas hukum, serta memperhatikan prinsip-prinsip HAM. 13 Dalam situasi ini, perlu adanya harmoni antara kepentingan masyarakat umum dan upaya perlindungan HAM. Seimbangnya penegakan hukum dengan perlindungan HAM merupakan suatu kebutuhan dalam sistem hukum yang adil dan beradab. Implementasi upaya paksa harus dilakukan secara seimbang, memperhitungkan HAM individu, dan berada dalam koridor hukum yang Keberadaan mekanisme pengawasan yang efektif menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam proses tersebut. Namun, seringkali realitas yang dihadapi berbeda dengan idealisme yang diinginkan. Upaya paksa dan eksekusi putusan PTUN sering kali dapat berujung pada pelanggaran HAM. Oleh karena itu, penting untuk terus berupaya menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, serta terus berusaha mendekatkan kedua aspek tersebut. Penelitian tentang pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum di lingkup PTUN dan perlindungan HAM merupakan sebuah penelitian baru karena belum ada penelitian yang secara khusus membahas hal ini. Penelitian-penelitian sebelumnya yang telah dijelaskan hanya membahas ketidakefektifan pelaksanaan eksekusi putusan PTUN, serta kekosongan hukum yang menjadi penghambat pelaksanaan upaya paksa. Namun, jika pelaksanaan eksekusi upaya paksa tersebut terlaksana, perlu memperhitungkan aspek HAM di Selain itu, penelitian ini merekomendasikan langkah korektif dan preventif dalam meningkatkan proses eksekusi putusan PTUN, membuatnya lebih adil, serta memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia. Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya, permasalahan yang diangkat adalah: . Bagaimana urgensi perlindungan HAM dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan Peradilan Tata Usaha Negara? dan . Apa kendala pelaksanaan eksekusi paksa putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan perlindungan HAM? Metode Penelitian Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian dengan pendekatan atau mengambil bahan hukum dari literatur atau biasa disebut dengan penelitian kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan secara sekunder melalui membaca, mempelajari, dan meneliti buku-buku, makalah, serta berbagai tulisan yang terkait dengan judul yang diteliti. Office of the High Commissioner for Human Rights in Co-Operation and International Bar Association. Human Rights in the Administration of Justice: A Manual on Human Rights for Judges. Prosecutors and Lawyers (New York. Geneva: United Nations, 2. , https://digitallibrary. org/record/619913. Mukti Fajar Nur Dewata and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Cet. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Tema utama penelitian ini adalah perlindungan HAM dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan peradilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan memahami bagaimana HAM dapat terlindungi dan dihormati dalam proses eksekusi hukum Analisis ini melibatkan tinjauan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, penafsiran peraturan, serta penerapan hukum dalam kasus konkret. Selain itu, penelitian juga berusaha mengidentifikasi dan menganalisis hambatan atau kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan peradilan Tata Usaha Negara dalam konteks perlindungan HAM. Hal ini mencakup masalah seperti potensi pelanggaran HAM, kelemahan dalam peraturan dan implementasi hukum, serta tantangan lain yang bisa menghambat proses perlindungan HAM dalam eksekusi hukum. Penelitian hukum normatif semacam ini membantu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai isu-isu hukum serta interaksi mereka dengan prinsip-prinsip HAM. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk memberikan informasi dan membentuk kebijakan serta praktik hukum yang lebih baik, yang sejalan dengan perlindungan HAM. PEMBAHASAN Dalam pelaksanaan upaya paksa eksekusi putusan peradilan Tata Usaha Negara, masalah perlindungan HAM menjadi perhatian utama. Dalam literatur, konstitusi nasional dan perlindungan HAM telah dianalisis dengan berbagai pendekatan. Keith menjelaskan bagaimana ketentuan konstitusional dapat memengaruhi hak-hak integritas pribadi. Pada prinsipnya, konstitusi menjamin kebebasan individu dan mendukung keberadaan badan peradilan yang independen untuk melindungi hak-hak tersebut. 15 Namun, kendala muncul ketika pejabat administrasi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan Peradilan tidak mematuhinya. Hardani menekankan bahwa eksekusi putusan Peradilan administratif sering kali bergantung pada kesadaran pejabat administrasi tersebut. Namun, kesadaran ini seringkali kurang karena pengawasan yang tidak memadai oleh lembaga yang lebih Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana perlindungan HAM dapat dipastikan dalam konteks ini. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu krusial dalam administrasi Office of the High Commissioner for Human Rights menekankan bahwa penafsiran administrasi peradilan yang terlalu luas atau tidak jelas dapat berpotensi membahayakan HAM. Ketika administrasi peradilan tidak tegas atau menimbulkan ketidakpastian, pelaksanaan hukum dan keputusan peradilan dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM. Dalam konteks ini, setiap keputusan yang diambil oleh peradilan administratif harus mempertimbangkan implikasinya terhadap hak-hak individu. Ewing. The Bonfire of the Liberties: New Labour. Human Rights, and the Rule of Law, 1. publ (Oxford: Oxford Univ. Press, 2. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Kegagalan dalam menjamin transparansi dan kejelasan dalam pelaksanaan keputusan dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak dasar. Putrijanti dan Bernadotte Academy & Office for Democratic Institutions and Human Rights juga memberikan wawasan penting tentang bagaimana keadilan administratif dapat mendukung perlindungan HAM. 16 Sebuah peradilan administratif yang kompeten dan sistem keadilan administratif yang baik dipandang sebagai sarana penting untuk mengakses Isu perlindungan HAM dalam konteks pelaksanaan upaya paksa eksekusi putusan peradilan tata usaha negara menyoroti peran penting konstitusi dan badan peradilan yang Perlindungan HAM seringkali menjadi isu yang rumit, dan penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang berbasis pada prinsip-prinsip keadilan dan konstitusionalitas. Seperti yang diungkapkan Keith, konstitusi memiliki peran yang vital dalam menjaga hak-hak integritas pribadi. Namun, realita implementasinya dapat menjadi masalah ketika pejabat administrasi yang diberi wewenang tidak melaksanakan putusan Peradilan dengan benar. Hal ini, seperti yang ditekankan oleh Hardani, seringkali merupakan hasil dari kurangnya pengawasan oleh lembaga yang lebih tinggi. Pada titik ini, sangat penting untuk mempertimbangkan bagaimana penafsiran administrasi Peradilan yang terlalu luas atau terlalu samar dapat membahayakan HAM. Praktek semacam ini dapat mengakibatkan eksekusi hukum dan keputusan peradilan yang tidak konsisten dengan perlindungan HAM, sebuah titik penting yang ditekankan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights. Selanjutnya, untuk memperkuat sistem keadilan administratif dan melindungi HAM, perlu ada badan peradilan yang kompeten dan sistem keadilan administratif yang baik. Putrijanti dan Bernadotte Academy & Office for Democratic Institutions and Human Rights menunjukkan bahwa akses ke keadilan adalah elemen penting dari perlindungan HAM, dan sebuah peradilan administratif yang kompeten merupakan elemen kunci dalam mewujudkan hal ini. Namun, beberapa literatur juga menggarisbawahi beberapa tantangan yang muncul dalam upaya menerapkan eksekusi putusan peradilan tata usaha negara. Misalnya. Pattipawae18 dan Baranyanan19 membahas tentang bagaimana keputusan Peradilan yang tidak dapat dieksekusi telah menimbulkan rasa pesimisme dan apati dalam masyarakat. Sementara itu. Pratama20 menggarisbawahi bahwa belum ada instansi khusus yang bertugas melaksanakan putusan Peradilan, sehingga hambatan dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Lihat Aju Putrijanti. AoThe Competence of the Administrative Court and Administrative JusticeAo. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 14, no. April 2. : 97Ae112, https://doi. org/10. 25041/fiatjustisia. Lihat juga Office for Democratic Institutions and Human Rights, ed. Handbook for Monitoring Administrative Justice (Warsaw: OSCE, 2. Majda El-Muhtaj. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2. Dezonda Rosiana Pattipawae. AoPelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era OtonomiAo. SASI 25, no. August 2. : 92, https://doi. org/10. 47268/sasi. Soeleman Baranyanan. AoEfektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009Ao. SASI 23, no. June 2. : 1, https://doi. org/10. 47268/sasi. Pratama. Dewi, and Suryani. AoUpaya Paksa Terhadap Pejabat Yang Tidak Melakukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DenpasarAo. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Pelaksanaan eksekusi putusan peradilan tata usaha negara menunjukkan bahwa masalah-masalah yang ada tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga memiliki dampak psikologis dan sosial. Pattipawae dan Baranyanan, misalnya, menyoroti bagaimana keputusan Peradilan yang tidak dapat dieksekusi telah menimbulkan rasa pesimisme dan apatis dalam 21 Hal ini menggambarkan bagaimana ketidakmampuan dalam melaksanakan putusan Peradilan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan peradilan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi stabilitas sosial dan penegakan hukum di masa depan. Pratama menyoroti kurangnya instansi khusus yang bertugas melaksanakan putusan Peradilan sebagai tantangan utama. Kekurangan ini mungkin mengakibatkan penundaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi putusan, menggarisbawahi perlunya reformasi dalam struktur dan mekanisme administrasi keadilan. Kedua perspektif ini menyoroti bagaimana tantangan dalam pelaksanaan eksekusi putusan peradilan tata usaha negara memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar pelaksanaan keputusan Peradilan. Mereka mempengaruhi bagaimana masyarakat memandang sistem hukum dan peradilan, serta bagaimana hukum ditegakkan dan dijalankan. Keseluruhan, literature review menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi putusan peradilan tata usaha negara sangat relevan dalam konteks perlindungan HAM. Namun, ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa eksekusi putusan ini dapat berkontribusi secara efektif terhadap perlindungan HAM. Upaya ini melibatkan perbaikan dalam sistem pengawasan terhadap pejabat administrasi, peningkatan kompetensi peradilan administratif, dan pembentukan lembaga khusus untuk melaksanakan putusan Peradilan. Selain itu. Literatur terkait AuPerlindungan HAM Dalam Pelaksanaan Upaya Paksa Eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha NegaraAy masih belum banyak dihasilkan, sehingga pembahasan ini memberikan sumbangan penting bagi kajian hukum dan HAM. Memastikan bahwa eksekusi keputusan Peradilan administratif dilakukan dengan menghargai HAM adalah suatu keharusan, namun tampaknya belum banyak penelitian yang secara langsung menangani topik ini. Urgensi Perlindungan HAM Dalam Pelaksanaan Eksekusi Paksa Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara telah dimulai sejak lahirnya UUD 1945, yang dapat dilihat dari ketentuan Pasal 24 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh suatu Mahkamah Agung dan lembaga kehakiman lainnya sesuai dengan Undang-Undang. Konsideran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa salah satu Sandya Erlangga. Huta Disyon, and Hoyng ThaN o Anh. AoForced Money (Dwangso. in the Indonesian State Administrative Court System and Astreinte in French Conseil dAoyOtatAo. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 12, no. December 2. : 107Ae26, https://doi. org/10. 14421/sh. Ali Abdullah. Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Amandemen. Ed. Cet. 1 (Jakarta: Kencana, 2. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara tujuan pendirian Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, serta tertib yang menjamin kehidupan warga masyarakat dalam hukum dan memastikan terpeliharanya hubungan yang sejajar, seimbang, dan selaras antara aparat di bidang Tata Usaha Negara dan para warga masyarakat. Dengan demikian, pendirian PTUN menjadi bukti bahwa Indonesia adalah Negara hukum, yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Kepastian hukum HAM (HAM) dan perlindungan HAM dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan PTUN ini tentunya berkaitan dengan konsep Negara hukum. Negara hukum menjamin HAM (HAM) dan kepastian hukum rightszeikeirheids oleh karena itu tidak dibenarkan adanya suatu tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan HAM. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, secara jelas dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945 bahwa AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy hasil perubahan ketiga Undang-Undang Dasar. Negara hukum bertujuan agar setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan akhir dari paham negara hukum ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap HAM dari tindakan sewenang-wenang para penguasa. Menurut F. Stahl, suatu negara hukum formal harus memenuhi 4 unsur penting, yaitu: Perlindungan terhadap HAM. Pemisahan/pembagian kekuasaan. Setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang Adanya Peradilan Tata Usaha Negara dari perspektif hukum formal terdapat beberapa Bila dilihat dari keempat unsur tersebut, yaitu unsur dengan adanya Peradilan Tata Usaha Negara merupakan unsur yang diilhami oleh pemikiran doktrin bahwa negara yang salah satu unsurnya adalah pemerintah, merupakan subjek hukum, badan hukum yang tidak kebal hukum. Sebagai subjek hukum adalah suatu pribadi Hukum di mana Negara memiliki hak dan kewajiban seperti pribadi Hukum manusia. Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yang dapat menimbulkan kerugian terhadap subjek hukum lain harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum atau disebut juga (Peradila. Berdasarkan pemikiran yang demikian, jika negara sebagai Wulan Febriyanti Putri Suyanto. AoEfektivitas Eksekusi Upaya PaksaAo. Wulan Febriyanti Putri Suyanto. Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya. Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara (Surabaya: Bina Ilmu, 1. Putri Kemala Sari. AoPenerapan Upaya Paksa dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kepadapejabat Tata Usaha NegaraAo. Jurnal Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. : 22Ae35, https://doi. org/10. 35308/jic. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara subjek hukum melakukan perbuatan yang merugikan subjek hukum lain, dengan sendirinya negara dapat diminta pertanggungjawaban di depan Peradilan. Tujuan penentuan dan kedudukan suatu Peradilan administrasi negara dalam suatu negara, tidak bisa dipisahkan dari falsafah negara yang dianutnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, oleh karena itu hak dan kepentingan perseorangan dijunjung tinggi disamping juga hak masyarakatnya. Meski telah diperbaiki, berdasarkan beberapa penelitian hasil sistem pelaksanaan putusan di lingkungan Peradilan PTUN masih relatif rendah padahal untuk mengukur keberhasilan suatu penegakan hukum, maka dapat dilihat dari kekuatan eksekutorial putusannya, yaitu kekuatan di mana putusan dapat dilaksanakan. Meskipun putusan Peradilan tata usaha negara telah berkekuatan hukum tetap, bukan berarti putusan tersebut akan dilaksanakan dengan mudah atau secara sukarela, sehingga terkadang diperlukan upaya paksa. Eksekusi upaya paksa Peradilan tata usaha negara adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengeksekusi menjalankan putusan Peradilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap (Res judicat. Eksekusi dilakukan dengan tujuan untuk memaksa pihak yang kalah dalam perkara untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan tersebut. Dalam Pasal 116 ayat . Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tertulis bahwa upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan sanksi administratif. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Makna ketentuan tersebut adalah pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa. Sebagai gambaran, penulis mencamtumkan beberapa hasil penelitian yang di lakukan terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam konteks tindak lanjut putusan tersebut. Pada tahun 2023. Ombudsman Republik Indonesia menangani sebanyak 26. 461 laporan dari masyarakat. Setiap laporan tersebut diperiksa dengan seksama, menghasilkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang mengidentifikasi 3. 415 dugaan maladministrasi. Dugaan maladministrasi ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran prosedural dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Di antara laporan-laporan yang diterima, terdapat sejumlah kasus yang menyoroti ketidakpatuhan terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpatuhan ini mencerminkan adanya hambatan dalam pelaksanaan keputusan Peradilan yang seharusnya mengikat. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan hak27 Marbun and Moh. Mafud M. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Ed. 1, cet. 1 (Yogyakarta: Liberty, 1. Wulan Febriyanti Putri Suyanto. AoEfektivitas Eksekusi Upaya PaksaAo. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara hak warga negara terlindungi sesuai dengan keputusan PTUN. Ombudsman terus berupaya menindaklanjuti setiap laporan dengan serius guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kepatuhan terhadap hukum di berbagai instansi pemerintah. Penelitian yang dilakukan oleh Wulan Febriyanti Putri Suyanto di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengungkapkan masalah serius dalam pelaksanaan putusan Peradilan. Dari total 24 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya satu perkara yang tercatat menerima tindak lanjut dari pihak tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun putusan Peradilan sudah final dan mengikat, implementasinya masih sangat lemah. Ketidakpatuhan ini mencerminkan masalah dalam sistem penegakan hukum dan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pihak yang memenangkan perkara maupun bagi kredibilitas lembaga peradilan. Perlu ada upaya perbaikan untuk memastikan putusan hukum dijalankan dengan efektif. Selanjutnya, penelitian mengenai efektivitas upaya paksa terhadap putusan PTUN yang dilakukan oleh I Wayan Dedy Cahya dan rekan-rekannya mengungkapkan beberapa masalah signifikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya paksa seperti Dwangsom . ang paks. dan sanksi administratif yang diterapkan di PTUN belum dapat dilaksanakan secara optimal. Salah satu hambatan utama dalam eksekusi putusan PTUN adalah ketiadaan instansi khusus yang bertugas untuk melaksanakan putusan tersebut, menyebabkan implementasinya menjadi tidak efektif. Tanpa adanya badan khusus yang bertanggung jawab, upaya paksa yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap putusan Peradilan menjadi terhambat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk merevisi kembali Undang-Undang PTUN guna menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan menetapkan instansi khusus yang bertugas melaksanakan putusan Peradilan. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa setiap putusan Peradilan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terakhir, penelitian serupa yang dilakukan oleh Charisma Taufiq juga menyoroti masalah dalam upaya paksa terkait eksekusi putusan sengketa kepegawaian. Menurutnya, terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk konstruksi penentuan produk hukum yang tepat yang bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan upaya paksa. Penelitian ini menggarisbawahi bahwa pedoman tersebut harus jelas dan operasional untuk memastikan bahwa semua pihak memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam menegakkan putusan Peradilan. Selain itu. Charisma Taufiq menekankan perlunya mekanisme yang efektif untuk pengenaan uang paksa . dan sanksi administratif. Mekanisme ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap putusan Ombudsman Republik Indonesia. AoPerkuat Kerjasama Perluas Pengawasan Pelayanan PublikAo. Wulan Febriyanti Putri Suyanto. AoEfektivitas Eksekusi Upaya PaksaAo. Pratama. Dewi, and Suryani. AoUpaya Paksa Terhadap Pejabat Yang Tidak Melakukan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DenpasarAo. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan. Dengan adanya pedoman yang jelas dan mekanisme yang kuat, diharapkan proses eksekusi putusan sengketa kepegawaian dapat berjalan lebih lancar dan efektif, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan meningkatkan kredibilitas sistem peradilan. Rangkaian hasil penelitian yang disajikan mencerminkan beberapa isu krusial terkait dengan perlindungan HAM (HAM) di Indonesia. Secara keseluruhan, analisis terhadap beberapa penelitian tersebut tersebut menyoroti ketidaksempurnaan dalam perlindungan HAM melalui penegakan hukum di Indonesia terutama tindak lanjut Putusan PTUN untuk menjamin perlindungan HAM. Meskipun terdapat lembaga pengawas seperti Ombudsman yang berupaya menangani dugaan pelanggaran, implementasi putusan Peradilan dan upaya paksa masih memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem peradilan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hakhak asasi individu terlindungi dengan baik. Dalam situasi ini, prinsip yang berlaku adalah bahwa eksekusi paksa harus terjadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 33 Hukum harus transparan dan tidak boleh berlaku secara mundur, serta harus dapat dimengerti oleh masyarakat umum. Selain itu, pelaksanaan eksekusi paksa harus adil dan tanpa adanya perlakuan diskriminatif. 34 Tetapi, dalam kenyataannya, terdapat beberapa rintangan yang bisa menghambat perlindungan HAM saat eksekusi paksa putusan peradilan Tata Usaha Negara dilakukan. Contohnya, adanya kesenjangan antara teori hukum dan prakteknya, ketidakjelasan dalam hukum, serta tantangan dalam penegakan hukum. 35 Selain itu, pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka juga dapat mempengaruhi efektivitas perlindungan HAM. Hal ini terkait dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap individu, tanpa diskriminasi, memiliki hak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi, dan diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Eksekusi paksa yang dimaksud di sini merujuk pada penggunaan uang paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat . Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa AuDalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan Peradilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Ay Rahman. AoProblematik Upaya Paksa Terkait Eksekusi Putusan Sengketa KepegawaianAo. Soerjono Soekanto. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Cet. 3 (Jakarta: Rajawali Pers, 1. Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Revisi (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2. Lukman Hakim and Nalom Kurniawan. AoMembangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi ManusiaAo. Jurnal Konstitusi 18, no. February 2. : 869, https://doi. org/10. 31078/jk1847. Aju Putrijanti. AoTinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha NegaraAo. MasalahMasalah Hukum 40, no. October 2. : 400Ae410, https://doi. org/10. 14710/mmh. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Dwangsom atau uang paksa secara sederhana dapat diartikan sebagai pembayaran sejumlah uang yang dibayarkan sekaligus atau dengan cara dicicil kepada orang atau ahli warisnya, atau badan hukum perdata yang diwajibkan tergugat (Badan/Pejabat Tata Usaha Negar. karena tidak bersedia melaksanakan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsdeverklarin. , yang mengakibatkan kerugian materiil terhadap orang atau badan hukum perdata. Ketika seseorang pejabat tidak mematuhi putusan hakim yang dapat disamakan dengan tidak mematuhi hukum, maka pada saat itu sebenarnya ia tidak sedang menjalankan perintah Negara karena secara ideal, menjalankan perintah Negara itu adalah melaksanakan ketentuan hukum. Oleh karena itu, risiko dari ketidakpatuhan terhadap hukum tersebut tidak dapat dibebankan kepada keuangan Negara tetapi harus ditanggung secara pribadi oleh orang yang sedang menjabat, karena hal tersebut merupakan Aukesalahan pribadiAy. Ini sejalan dengan teori AokesalahanAo yang dikembangkan dari yurisprudensi Counseil dAoEtat yang pada dasarnya membedakan antara kesalahan dinas (Faute de Servic. dan kesalahan pribadi (Faute Personnell. Pelaksanaan pembayaran uang paksa dilakukan tanpa kaitan dengan masa kepemimpinan Ketua Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat . UU Nomor 51 Tahun 2009. Dalam Undang-Undang PTUN tidak diatur secara tegas mengenai batas waktu pelaksanaan putusan peradilan, yang seringkali menimbulkan kebingungan dalam Apabila dalam limit waktu yang diberikan telah lewat, maka Ketua Peradilan membuat Penetapan yang ditujukan kepada Kepala Koperasi Pegawai Negeri (KPN) yang berwenang yang berisi perintah agar Kepala KPN tersebut memotong gaji Tergugat setiap bulan yang besarnya ditentukan dalam Amar Putusan sampai dengan Tergugat mematuhi putusan sampai yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam praktiknya pelaksanaan upaya paksa dengan dwangsom atau uang paksa ini menjadi upaya yang penting karena adanya upaya paksa . ang paksa dwangso. pihak tergugat atau pejabat tata usaha Negara ketika mereka tidak melaksanakan uang paksa tersebut maka dengan ketua KPN akan memotong gaji tergugat setiap bulan yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan sampai dengan tergugat mematuhi putusan sampai yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut tentu berseberangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 38 yang menyatakan bahwa: Au. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, sejajar atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama. Setiap orang. Pattipawae. AoPelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era OtonomiAo. Silvia Rahmawati Lahopang. AoTinjauan Yuridis Terhadap Proses Eksekusi Atas Putusan Peradilan Tata Usaha NegaraAo. Lex Administratum 6, no. , https://ejournal. id/v3/index. php/administratum/ article/view/22745. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan hidup keluarganya. Oleh karena itu, adanya HAM tersebut bisa melindungi pihak yang terkena dampak uang paksa karena pada dasarnya KPN tidak bisa langsung memotong gaji untuk pihak tergugat atau pejabat tata usaha Negara karena hal tersebut bisa merendahkan martabat mereka. Hal tersebut terkait dengan pelaksanaan HAM di bidang ekonomi yang mana tercantum dalam Pasal 28D . UUD 1945 di mana setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ay. Keseluruhan, perlindungan HAM dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan peradilan Tata Usaha Negara memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkeadilan. Negara, dalam hal ini lembaga-lembaga penegak hukum, harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan prinsip keadilan dan menghormati hak-hak dasar individu. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dan adil oleh instansi terkait sangat penting untuk mencegah pelanggaran HAM dalam pelaksanaan eksekusi paksa. Selain itu, peningkatan pendidikan hukum dan kesadaran HAM bagi masyarakat dan pejabat Tata Usaha Negara juga diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak individu. Untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan eksekusi paksa, dibutuhkan sinergi antara semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Dengan sinergi ini, diharapkan perlindungan HAM dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan peradilan Tata Usaha Negara, dapat terwujud dengan baik. Kendala Pelaksanaan Eksekusi Upaya Paksa Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan Perlindungan HAM Eksekusi upaya paksa adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk memaksa pihak yang tidak mau memenuhi kewajibannya untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan. Namun, dalam melakukan eksekusi upaya paksa, pihak yang berwenang harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh melanggar hakhak yang dilindungi oleh undang-undang. Berdasarkan penjelasan tersebut, banyak masalah yang menghambat pelaksanaan eksekusi upaya paksa terutama di lingkup PTUN, setidaknya terdapat beberapa kendala yang menyebabkan eksekusi menjadi tidak dilaksanakan, bahkan jika dilaksanakan pun hasilnya tidak optimal. Kendala-kendala tersebut antara lain: Kurangnya kerjasama atau permohonan upaya paksa dari pihak penggugat kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Kerjasama antara penggugat dan pihak Peradilan merupakan hal yang penting dalam eksekusi, kendala terjadi karena Peradilan hanya menunggu permohonan dari penggugat Zaimah Husin. AoOutsourcing Sebagai Pelanggaran Terhadap Hak Para Pekerja Di IndonesiaAo. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 1, no. March 2. : 1Ae24, https://doi. org/10. 19184/jkph. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara untuk menginisiasi eksekusi putusannya di lapangan kemudian kurangnya permohonan upaya paksa dari penggugat dalam permohonan gugatannya. Pihak Peradilan pun tidak banyak mendorong upaya paksa ini pada penggugat dan lebih mengandalkan pada kesadaran pejabat untuk melaksanakan sendiri eksekusi putusan tersebut. Oleh karena itu, partisipasi pihak yang bersengketa juga turut mempengaruhi efektivitas pelaksanaan suatu hukum. Kurangnya Kesadaran Pejabat. Ketika melihat implementasi eksekusi dan upaya paksa di lapangan yang tidak optimal maka pelaksanaan putusan Peradilan tetap saja dikembalikan pada kesadaran pejabat itu sendiri. Kesadaran pejabat yang kurang ini merupakan faktor utama penengakan hukum di lingkup PTUN menjadi tidak efektif. 40 Masalah ini, menurut penulis, salah satunya adalah kurangnya kesadaran dari pejabat TUN yang terkait. Hal ini terlihat dari masih banyaknya putusan yang belum dilaksanakan padahal putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun sudah ada regulasi pelaksana seperti sanksi administratif, namun hal ini kembali lagi pada budaya hukum si pejabat yang terkadang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Jika dikaitkan dengan teori efektivitas hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman bahwa suatu penegakan hukum jika ingin dilihat kapasitas keefektifannya maka dapat dilihat pada 3 unsur sistem hukum yaitu, struktur Hukum, isi hukum, dan budaya hukum. Permasalahan kesadaran pejabat yang rendah berkaitan dengan budaya hukum si pejabat yang tidak mematuhi hukum melalui ketidakpedulian mereka melaksanakan putusan Peradilan. Dari pelaksanaan eksekusi ini tampak bahwa proses eksekusi di PTUN dapat memakan waktu yang cukup panjang, jika tidak didukung oleh kewibawaan Peradilan Tata Usaha Negara dan kesadaran Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara itu sendiri, maka tidak sesuai lagi dengan asas penyelenggaraan perkara di Peradilan secara Aucepat, murah dan sederhanaAy (Pasal 4 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kurangnya Instrumen Perundang-undangan yang Memadai Kekurangan instrumen perundang-undangan yang memadai merupakan masalah yang Prinsip legalitas, di mana setiap tindakan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah prinsip umum dalam HAM. Prinsip legalitas tidak hanya relevan dalam hukum pidana, tetapi juga dalam konteks Hukum Administrasi Negara. 42 Tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang negara tanpa dasar hukum, serta Prildy Nataniel Boneka. AoTinjauan Hukum Putusan PTUN Dalam Rangka Eksekusi Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum TetapAo. Lex Administratum 2, no. May 2. : 143Ae50. Baranyanan. AoEfektifitas Eksekusi Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009Ao. Rio Admiral Parikesit. AoPenerapan Asas Legalitas (Legaliteit Beginsel/Wetmatigheid van Bestuu. Dalam Kebijakan Sentralisasi Pengharmonisasian Peraturan Perundang-UndanganAo. Jurnal Legislasi Indonesia 18, 4 . December 2. : 450, https://doi. org/10. 54629/jli. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara mencegah aparat negara melakukan tindakan liar tanpa dasar hukum. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 116 ayat . Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menegaskan bahwa ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mengenai penjatuhan dwangsom, ada formulasi dari kamar Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa dwangsom dapat dijatuhkan berdasarkan petitum gugatan Penggugat, aturan ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012. Namun, hingga saat ini hanya ada pengaturan mekanisme penjatuhan dwangsom, sedangkan untuk upaya paksa masih memerlukan ketentuan lanjutan lainnya: bagaimana sanksi administratif upaya paksa dikenakan, jenis sanksi administratif upaya paksa apa yang diberlakukan, dan kepada siapa dwangsom akan dibayarkan. Kehadiran Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) diharapkan dapat menyediakan solusi perlindungan hukum bagi warga masyarakat dan pejabat Pemerintahan. Sesuai dengan Pasal 7 ayat . , pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban untuk patuh terhadap putusan Peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, disayangkan bahwa meskipun kewajiban tersebut tercantum, tidak ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur sanksi bagi pelanggarannya. UUAP memang memberikan ketentuan mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan kepada Pejabat Pemerintahan, mulai dari yang ringan hingga berat, namun tindakan tidak mematuhi putusan Peradilan tidak termasuk dalam lingkup yang diatur dalam UUAP. Seperti yang diketahui, meskipun Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah diberlakukan, beberapa bagian UUAP telah diubah, namun ketentuan tentang sanksi administratif tetap tidak diubah. Oleh karena itu, kehadiran UUCK masih belum menjawab kekosongan hukum terkait pemberian sanksi administratif bagi pejabat pemerintahan yang tidak mematuhi putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, prinsip-prinsip hukum yang dirumuskan dalam peraturan perundangundangan memberikan fungsi sebagai dasar untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri dan mengatur cara bertindak, baik bagi negara maupun aparatnya. 44 Ketidaktepatan dalam peraturan pelaksana sebagai konsekuensi dari pengaturan upaya paksa dalam UndangUndang No. 51 Tahun 2009 menyebabkan kurangnya jaminan hukum yang dirasakan oleh pihak penggugat. Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan keadilan. Bukti nyata dari kepastian hukum adalah ketika hukum berhasil diterapkan dan dijalankan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggarnya. Rahman. AoProblematik Upaya Paksa Terkait Eksekusi Putusan Sengketa KepegawaianAo. Nuraika Ishak. AoPolitik Hukum Pengaturan Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945Ao. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 5, no. November 2. , https:// org/10. 14421/sh. Siska Siska. Hisbullah Hisbullah, and Kusnadi Umar. AoNilai-Nilai Keadilan dalam Ketetapan MPR-RI Perspektif Siyasah SyarAoiyyahAo. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah SyarAoiyyah 2, no. May 2. : 454Ae71. Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Berbagai permasalahan dan kendala dalam eksekusi putusan Peradilan tata usaha negara yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa kompleksitas tantangan ini membutuhkan pemahaman dan solusi yang mendalam dan holistik. Faktor-faktor seperti kuatnya kekuatan hukum putusan Peradilan saat eksekusi, keterlambatan proses eksekusi, tindakan yang merugikan pihak ketiga, dan keterbatasan sarana dan prasarana menjadi isu-isu utama yang perlu ditangani. Sebagai solusi, pertama, perlunya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari lembaga Peradilan dan pejabat terkait dalam melaksanakan eksekusi putusan Peradilan. Hal ini dapat ditingkatkan melalui penegakan sanksi yang lebih kuat dan tegas terhadap pihak yang tidak mematuhi putusan Peradilan, serta melalui peningkatan kesadaran dan pengetahuan aparatur pemerintah mengenai pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap putusan Peradilan. Kedua, harus ada upaya dalam mempercepat proses eksekusi putusan Peradilan. Upaya ini bisa melalui peningkatan efisiensi dalam sistem birokrasi dan regulasi yang ada, serta peningkatan kesiapan aparatur pemerintah dalam melaksanakan eksekusi putusan Peradilan. Perlu juga dipertimbangkan penambahan sumber daya atau peningkatan kapabilitas personel yang bertugas dalam eksekusi putusan untuk meminimalisir hambatan dan penundaan. Ketiga, perlu adanya mekanisme perlindungan bagi pihak ketiga yang dapat dirugikan dalam proses eksekusi putusan Peradilan. Hal ini bisa dilakukan melalui pembentukan aturan atau regulasi yang jelas dan adil yang mempertimbangkan hak-hak pihak ketiga dalam proses eksekusi putusan Peradilan. Keempat, ada kebutuhan untuk memperkuat sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan eksekusi putusan Peradilan. Hal ini bisa mencakup peningkatan anggaran, pembenahan fasilitas, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan begitu, kinerja dalam melaksanakan eksekusi putusan Peradilan bisa lebih efektif dan efisien. Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut, diharapkan eksekusi putusan Peradilan tata usaha negara dapat berjalan lebih lancar dan adil, yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara. KESIMPULAN Perlindungan HAM dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan PTUN merupakan aspek penting dari prinsip negara hukum yang ditegaskan dalam UUD 1945. PTUN didirikan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta menjaga keseimbangan antara aparat negara dan warga masyarakat. Meskipun putusan PTUN sudah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaannya sering terkendala, sehingga diperlukan upaya paksa, seperti pembayaran uang paksa dan sanksi administratif, untuk memastikan kepatuhan. Namun, penelitian menunjukkan bahwa eksekusi ini belum optimal, karena kurangnya instansi khusus yang bertugas melaksanakan putusan dan adanya ketidakjelasan hukum. Reformasi sistem peradilan dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan pejabat negara diperlukan untuk memperbaiki efektivitas penegakan hukum dan memastikan perlindungan Jurnal Konstitusi Volume 21 . 2024 Protection of Human Rights in the Execution of Forced Attempts against State Administrative Court Decisions Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata Usaha Negara HAM dalam pelaksanaan eksekusi paksa putusan PTUN. Pelaksanaan eksekusi upaya paksa atas putusan PTUN menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitasnya. Kendala tersebut meliputi kurangnya kerjasama dari penggugat, rendahnya kesadaran pejabat untuk melaksanakan putusan, serta kekurangan instrumen perundang-undangan yang memadai. Peradilan sering kali hanya menunggu permohonan dari penggugat dan tidak proaktif, sedangkan pejabat yang rendah kesadarannya mengakibatkan banyak putusan yang tidak dilaksanakan meskipun sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, peraturan perundangundangan yang ada tidak cukup mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang tidak patuh. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas, percepatan proses eksekusi, perlindungan bagi pihak ketiga yang dirugikan, dan peningkatan sarana serta Dengan solusi tersebut, diharapkan eksekusi putusan PTUN bisa berjalan lebih lancar, adil, dan efektif, sehingga mendukung penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA