AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam Journal homepage: https://journal. id/index. php/khiyar/index Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. Law on Utilization of Zakat Funds to Carry Out Mass Weddings (Case Study of Wahdah Inspirasi Zakat of Wahdah Islamiyah Makassa. Ronny Mahmuddina*. Asrib. Audrion Maulanac a Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email:ronnymahmuddin@stiba. b Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: asridaeng1@stiba. c Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar. Indonesia. Email: audrion@stiba. *corresponding author ARTICLE INFO Article history: Received: 24 May 2022 Revised: 25 May 2022 Accepted: 25 May 2022 Published: 27 May 2022 Keywords: utilization of zakat fund,mass merriage. WIZ. Wahdah Islamiyah ABSTRACT This study aims to: . find out how the mechanism for utilizing zakat funds for jama'i/e. weddings: . find out to what extent the use of zakat funds for mass weddings/jama'i is on target: and . explain Islamic law regarding the use of funds. zakat for jama`i/mass marriages. This research is a field research . ield researc. The subject of this research is WIZ Wahdah Islamiyah. Data collection methods in this study are interviews, direct observation or observation, and documentation. The results of the study can be concluded that: . The mechanism for implementing the use of zakat funds to carry out jama`iyah weddings/mass weddings at WIZ Wahdah is the distribution of circulars by the Wahdah Islamiyah Central Executive Board to the Wahdah Islamiyah Regional Leadership Councils in various regions and higher education institutions that under the auspices of the Wahdah Education Foundation, the opening of registration of prospective participants for jama'i/mass marriage activities and selection of file requirements and general requirements for activities. WIZ Wahdah Islamiyah conducts direct surveys, submits proposals for activity funds to WIZ Wahdah Islamiyah, conducts pre-wedding cycles, and qabul consent and walimah jama'i reception. Utilization of zakat funds for jama`i/mass weddings at WIZ Wahdah has been carried out three times, namely in 2015, 2018, and 2019 using free infaq funds, using these funds to carry out walimah jama'i receptions. The legal stipulation of the use of zakat funds to carry out jama'i/mass marriages is taken from the ijtihad of the ulama and the agreement of the WIZ Wahdah Islamiyah sharia board, namely it is permissible to use zakat funds for jama'i/mass ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk: . mengetahui bagaimana mekanisme pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/missal: . mengetahui sejauh mana pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal massal sudah tepat sasaran: dan . memaparkan hukum Islam tentang pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal. Penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. Subjek dalam penelitian ini adalah WIZ Wahdah Islamiyah. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara, observasi atau pengamatan langsung, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: . Mekanisme pelaksanan pemanfaatan dana zakat untuk melaksanakan pernikahaan jama`iyah/pernikahan massal di WIZ Wahdah yaitu penyebaran surat edaran oleh Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah 37 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. kepada Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah di berbagai daerah dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Wahdah, pembukaan pendaftaran calon peserta kegiatan pernikahan jamaAoi/massaldan penyeleksian persyaratan berkas maupun persyaratan umum kegiatan. WIZ Wahdah Islamiyah melakukan survey langsung, pengajuan proposal dana kegiatan ke WIZ Wahdah Islamiyah, pelaksanaan daurah pra nikah, dan ijab qabul dan resepsi walimah jamaAoi. Pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal di WIZ Wahdah telah dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2015, 2018, dan 2019 menggunakan dana infak bebas, pemanfaatana dana tersebut untuk melaksanakan resepsi walimah jamaAoi. Penetapan hukum jamaAoi/massaldiambil dari ijtihad ulama dan kesepakatan dewan syariah WIZ Wahdah Islamiyah yaitu boleh dalam memanfaatkan dana zakat untuk pernikahan jamaAoi/massal. How to cite: Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana. AuHukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. Ay. TAMAM: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam 2, no. : 37-55. doi: 10. 36701/al-khiyar. PENDAHULUAN Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim. Al-Qur`an dan Sunah selalu menggandengkan salat dengan zakat. Ini menunjukkan betapa eratnya hubungan antarkeduanya. Keislaman seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan kedua hal tersebut, bahkan sahabat mulia Abu Bakar al-Shiddiq radhiyallahu`anhu pada saat beliau memimpin kaum muslimin menjadi khalifah beliau memerangi kelompok yang tidak membayar zakat padahal mereka membayar zakat semasa hidup Rasulullah shallallahu`alaihi wasallam meskipun tindakan Abu Bakar sempat di tentang oleh para sahabat dan khususnya AoUmar Ibn al-Khattab radiyallahu`anhu, akan tetapi akhirnya para sahabat dan AoUmar Ibn al-Khattab radhiyallahu`anhu menyetujui kebijakan sang khalifah pertama untuk memerangi kelompok tersebut. AoAbdullAh Ibn MasAod radhiyallahu`anhu mengungkapkan. AuAnda sekalian diperintahkan menegakkan salat dan membayarkan zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat maka salatnya tidak akan diterima. Ay Zakat termasuk dalam ibadah mAliyah ijtimAAoiyah, artinya ibadah di bidang harta yang memiliki kedudukan yang sangat penting dalam membangun masyarakat. Jika zakat dikelola dengan baik, maka pengambilan maupun pendistribusiannya, pasti akan dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat. Menjalankan kewajiban pembayaran zakat juga diyakini dapat digunakan sebagai alternatif untuk mengentaskan kemiskinan di tengah-tengah masyarakat. Atas dasar itu, tidak jarang orang berandai-andai tentang besaran jumlah zakat yang terkumpul, jika setiap muslim bersedia mengeluarkannya. Berangkat dari andai-andai itu, kemudian digambarkan bahwa jika zakat dijalankan, maka kemiskinan yang melilit kebanyakan umat Islam dimana-mana dapat dikurangi. Zakat mempunyai wujud ketakwaan bagi yang menunaikannya dan merupakan 1Yusuf Qardhawi. Musykilah al-Faqr wa Kaifa Aoilaajuha at-Islam, terj. Sayfril Halim : Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (Jakarta: Gema Insani Press, 1. , h. 2Didin Hafidhuddin. Zakat dalam Perekonomian Modern (Jakarta: Gema Insani Press, 2. , h. 3Didin Hafidhuddin. The Power of Zakat Studi Perbandingan Pengelolaan Zakat Asia Tenggara (Malang: UIN-Malang Press, 2. , h. 38 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. unsur kedermawanan dari kaum muslimin yang memperoleh rezeki lebih dari Allah kepada saudara-saudaranya seiman yang tidak mampu. Begitu pentingnya kedudukan zakat dalam Islam, hal ini terlihat dari Allah menyebutkan zakat dan salat sebanyak 82 kali dalam Al-Quran. 4 Salah satunya dalam Q. Al Baqarah/2:43 a a ca AOICaOIO EAEI acOaI OaOa EIE acOaI OIEO I aA aAOA AEE IA AI e a IIA a AIA AIIA Terjemahnya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang Zakat di kalangan masyarakat muslim Indonesia sebenarnya sudah lama menjadi bagian penting dari kesempurnaan ajaran agama Islam. Namun, baru zakat fitrah yang benar-benar secara luas dilaksanakan oleh masyarakat. Zakat maal yang seharusnya potensial kurang mendapatkan perhatian. Salah seorang pengurus Forum Zakat Indonesia. Sri Adi Brama setia, di Jakarta. Senin . mengatakan AuMeski jumlah zakat yang terhimpun di Indonesia naik tiap tahun, namun tidak pernah mencapai potensi yang sesungguhnya. Ay Ia menyatakan, bahwa jika dikelola serius, potensi zakat di Indonesia, dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, bisa mencapai 300 triliun rupiah per tahun. Namun dari potensi yang besar itu, tercapai sekitar 1,8 triliun rupiah pertahun. Penyebab rendahnya penerimaan zakat adalah masih kurangnya kesadaran umat Islam dalam memberikan dan menyalurkan zakat mereka baik secara langsung maupun melalui lembaga amil zakat resmi, karena kurangnya sosialisasi dan informasi dari badan zakat nasional. Padahal penyaluran zakat melalui organisasi pengelola zakat akan lebih cepat dan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Untuk itu, dalam mengoptimalkan pengelolaan dana zakat agar berdaya guna dan berhasil, diperlukan regulasi manajemen zakat yang terstruktur dengan detail dan baik untuk melakukan pengakuan dan pengukuran, serta pencatatan. Tujuan pencatatan pengelolaan dana zakat adalah sebagai sarana pertanggung jawaban kepada masyarakat umum dan pemerintah. Pertanggung jawaban dapat dilakukan dalam bentuk laporan keuangan yang harus mudah dipahami oleh semua pembaca maupun pengguna laporan. Lembaga Amil Zakat di Indonesia saat ini sendiri telah mengalami perkembangan sangat pesat ditandai dengan banyaknya lembaga amil zakat yang Salah satunya adalah Lembaga Amil Zakat Wahdah Islamiyah. WIZ Wahdah Islamiyah adalah lembag amil, zakat, infak dan sedekah yang berada dibawah naungan Ormas Islam Wahdah Islamiyah Indonesia yang telah resmi berdiri sejak tahun 1422H/2002M, dengan badan hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri, di Jakarta 4Yusuf Qardhawi. Fiqh al-Zakat, terj. Salman Harun : Hukum Zakat (Jakarta: PT Pustaka Litera Antarnusa, 1. , h. Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan Ar-Rahim dan Terjemahannya, (Jakarta: Mikraj Khazanah Ilmu 2. , h. 6Dr. Qadariah Barkah. Fikih Zakat. Sedekah, dan Wakaf (Jakarta: Prenamedia, 2. , h. 7Budi Nahaba. AyPotensi Zakat Bisa Capa Per Tahun". ttp://w. com/content/potensi-zakat-bisa-capai-rp-300tper- tahun/1455819. html diakses tanggal 19 Desember 2. 8Henry Zurika dan Irpan Sapta. AuImplementasi PSAK NO. 109 Pada badan Amil Zakat Sumatera UtaraAy: jurnal UMSU, no. : h. 9Henry Zurika dan Irpan Sapta. AuImplementasi PSAK NO. 109 Pada badan Amil Zakat Sumatera UtaraAy: jurnal UMSU, no. : h. 5Kementrian 39 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. No. 57/D. 2/VI/2008. Sesuai dengan Undang Undang Zakat No. 23 Tahun 2011. Lembaga Amil Zakat harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas Isla. yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial. Sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional, maka dalam menjalankan semua program pengelolaan dana zakat harus senantisa mengacu pada standar yang telah di buat oleh pemerintah. Lembaga WIZ Wahdah Islamiyah mendapat kepercayan dari berbagai pihak untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana yang telah terkumpul sesuai dengan syariat Islam. Sebagai lembaga yang diberikan kepercayaan untuk mengelola dan menyalurkan dana yang telah terkumpul, maka WIZ Wahdah Islamiyah dituntut harus menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya tanpa menggunakan dana zakat untuk hal lainnya. Pada skripsi ini, penyusun akan meneliti dan mengkaji mengenai kegiatan yang pernah dilakukan oleh WIZ Wahdah Islamiyah dalam mengelola dana zakat untuk melaksanakan pernikahan massal. Berdasarkan survey yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2021 yang berlokasi di kota Makassar dan di kabupaten gowa sebanyak 32 orang responden, 30 orang responden tersebut hanya mengetahui bahwa pendistribusian zakat sangatlah terbatas yaitu hanya pada golongan tertentu sehingga mereka lebih memilih untuk menyalurkannya ke lembaga penyaluran zakat dan 2 diantara responden tersebut mengetahui bahwa pendistribusian zakat harus melewati berbagai syarat tertentu yang Allah subhana wa taAoala telah jelaskan dalam al QurAoan, sehingga membuat masyarakat ragu, apakah dana zakat dapat digunakan untuk melaksanakan pernikahan massal atau tidak? 18 dari 32 responden tersebut bahkan bertanya, apakah dana zakat tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan pernikahan jamaAoi/massal. Agar tidak terjadi konflik dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini dalam mengelola dana zakat maupun infak lainnya, maka timbullah minat untuk mengkaji dan menganalisis masalah tersebut, sehingga peneliti tertarik untuk meneliti tentang AuHukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan MassalAy dan menuangkannya untuk menjadi karya ilmiah. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk: mengetahui bagaimana mekanisme pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal. mengetahui sejauh mana pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal sudah tepat sasaran. memaparkan hukum Islam tentang pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal. Sebagai suatu karya ilmiah, penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih dalam perkembangan ilmu pengetahuan Islam, khususnya dalam masalah zakat serta menjadi referensi bagi para peneliti lainnya. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan penelitian ini dapat membantu mereka yang bingung atau belum mengetahui bagaimana pemanfaatan dana zakat yang tepat sasaran dan sesuai syariat. Beberapa penelitian terdahulu tentang pengelolaan dan pemanfaatan zakat yang terkait dengan permsalahan dan tujuan penelitian ini, di antaranya adalah sebagai 10Abdul Halim. Akuntansi Keuangan Daerah (Jakarta: Gema Insani, 2. , h. 11Tim Fokus Media. Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. (Jakarta: Fokus Medi. , t. 40 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. Skripsi yang dituliskan oleh Khoirun Nisak pada tahun 2017 Fakultas SyariAoah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga dengan judul AuPengelolaan Pembagian Zakat Terhadap 8 Ashnaf Penerima Zakat di Lembaga Amil Zakat. Infak, dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZIZMU) Kota SalatigaAy . Penelitian ini difokuskan pada tinjauan hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 serta pengelolaan dana zakat kepada 8 ashnaf penerima zakat dan proporsi pembagian zakat terhadap 8 ashnaf penerima zakat. Penelitian yang dituliskan oleh Husni Mubaraq pada tahun 2019 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Unoversitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan judul AuPeran Lembaga Amil Zakat dalam Efektivitas Pengelolaan Dana Zakat ProduktifAy. Penelitian ini berfokus pada zakat produktif bagi mustahiq. Penelitian ini lebih mengkaji tentang pemanfaatan dana zakat produktif bagi mustahiq yang diberikan oleh LAZIS Wahdah Islamiyah serta mengkaji mengenai bagaimana efektivitas pengelolaan dana zakat produktif tersebut. Penelitian yang dituliskan oleh Desy Rahmawati pada tahun 2017 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Palembang dengan judul AuOptimalisasi Pengelolaan Zakat sebagai Sarana Mencapai Kesejahteraan SosialAy. Penelitian ini berfokus pada bagaimana pengelolaan zakat secara umum di BAZNAS serta menjabarkan faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan dana zakat tersebut. Penelitian ini dilakukan karena BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan dianggap tidak maksimal dalam berperan mengentaskan kemiskinan di daerahnya. Penelitian yang dituliskan oleh Ita Maulidar pada tahun 2019 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dengan judul AuEfektivitas Pendayagunaan Dana Zakat. Infak, dan Shadaqah (ZIS) dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan MasyarakatAy. Penelitian ini berfokus pada pengelolaan dana zakat, infak, dan shadaqah di Baitul Mal Aceh serta penelitian ini juga mencari bagaimana efektivitas program pemberdayaan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan mustahiq. Pada penelitian ini membahas mengenai zakat konsumtif dan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi yang dilakukan yaitu memberikan bantuan berupa dana zakat untuk orang yang hendak menikah. Penelitian yang dituliskan oleh Dita Maulida pada tahun 2017 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga dengan judul AuPerjodohan Pernikahan Mubarak HidayatullahAy. Penelitian ini berfokus pada bagaimana proses perjodohan pernikahan mubarak di pondok pesantren Hidayatullah Surabaya dan bagaimana kehidupan para pasangan setelah melakukan pernikahan Mubarak. Program perjodohan pernikahan mubarak ini dilaksanakan oleh Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Pernikahan mubarak atau pernikahan massal ini menggunakan dana zakat yang dikelola oleh BMH. Penelitian ini berfokus pada pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan massal dan bagaimana hukum dan mekanisme pelaksanaan pemanfaatan dana zakat tersebut pada pernikahan massal. Berdasarkan penelitian-penelitian terdahulu yang telah dijabarkan di atas dapat dikatakan bahwa belum ada penelitian yang dilakukan sebelumnya dengan judul yang diambil oleh peneliti walaupun terdapat beberapa kesamaan pada beberapa penelitian di atas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan . ield researc. , yaitu penelitian dilakukan langsung ke objek penelitian dengan tujuan menggambarkan semua fakta 41 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. yang terjadi pada objek penelitian. 12 Objek penelitian ini adalah di Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Wahdah Islamiyah yaitu salah satu lembaga pengelola zakat dibawah naungan ormas Wahdah Islmiyah Indonesia, yang secara khusus memberikan layanan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana kemanusiaan. Penelitian ini dilaksanakan di WIZ Wahdah Islamiyah Makassar selama kurang lebih dua bulan dimulai dari akhir bulan Juni hingga awal Agustus. Penelitian ini berlokasi di Jln. Perintis Kemerdekaan. Tello Baru. Kec. Panakkukang. Makassar. Sulawesi Selatan. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dan pendekatan Pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan seara langsung di lapangan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi, kemudian akan dihubungkan dengan speraturan perundang-undangan yang berlaku dan teori hukum yang ada. Pendekatan sosiologi yaitu pendekatan yang dilakukan peneliti melalui interaksi lingkungan sesuai dengan unit sosial, individu, kelompok, lembaga, atau masyarakat, dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai hidupnya. 14 Pendekatan ini dilakukan untuk mengetahui proses pengelolaan dana zakat untuk pernikahan jamaAoi khususnya di WIZ Wahdah Islamiyah Makassar. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah: Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung . ari tangan pertam. , dalam hal ini data yang dianalis yang diperoleh dari hasil wawancara ataupun observasi langsung pada objek penelitian. 15 Data-data tersebut seperti hasil wawancara dengan pimpinan atau pihak manajemen WIZ Wahdah Islamiyah dan laporan keuangan perusahaan. Data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada seperti gambaran umum perusahaan, struktur organisasi, dan sebagainya. Serta data yang diperoleh dari literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah16 Dalam penelitian ini teknik atau cara-cara yang digunakan melalui: Wawancara, adalah bentuk komunikasi langsung antara peneliti dan informan. Komunikasi berlangsung dalam bentuk tanya-jawab dalam hubungan tatap muka, sehingga gerak dan mimik responden merupakan pola media yang melengkapi katakata secara verbal. 17 Pada penelitian ini penulis akan mewawancarai pengurus WIZ Wahdah Kota Makassar. Observasi atau pengamatan langsung, metode pengumpulan data di mana peneliti mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian. 18 Pada penelitian ini penulis akan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi . ituasi/ kondis. di WIZ Wahdah Kota Makassar. Dokumentasi, adalah teknik pengumpulan data dan informasi melalui pencarian dan penemuan bukti-bukti. Metode ini merupakan metode pengumpulan data yang berasal dari sumber nonmanusia. Dimana dokumen-dokumen yang dikumpulkan membantu peneliti akan memahami fenomena yang terjadi di lokasi penelitian dan membantu dalam membuat interpretasi data. Selain itu, dokumen dan data-data 12Saifuddin Azwar. Metode Penelitian (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. 13Saifuddin Azwar. Metode Penelitian, h. 14Hasan Shadily. Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia, (Jakarta: Bina Aksara, 1. , h. 15Saifuddin Azwar. Metode Penelitian, h. 16Saifuddin Azwar. Metode Penelitian (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. 17Gulo W. Metodologi Penelitian (Jakarta: PT Grasindo, 2. , h. 18Gulo W. Metodologi Penelitian, h. 42 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. literer dapat membantu dalam menyusun teori dan melakukan validasi data. 19 Dalam metode ini penulis menggunakan buku-buku, tulisan yang berkaitan tentang zakat, perundang-undangan tentang zakat, penelitian tentang zakat dan dokumen data yang ada di WIZ Wahdah Kota Makassar. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif komparatif yakni mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan objek penelitian yang sesungguhnya untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan akuntansi zakat objek penelitian kemudian dibandingkan dengan standar yang ada. 20 Dalam penelitian ini, penulis mendeskripsikan penerapan akuntansi zakat dan infak/shadaqah pada WIZ Wahdah Islamiyah Makassar. Data yang dikumpulkan dianalisis dengan membandingkan akuntansi zakat dan infak shadaqah yang diterapkan pada WIZ Wahdah Islamiyah Makassar. PEMBAHASAN Pengertian Zakat Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. System perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntunan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa, dari sifat kikir, dengki, dan dendam. Pengertian zakat itu sendiri adalah isim masdar dari kata zaka-yazku-zakah. Oleh karena itu dasar zakat adalah zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan 22 Bahkan arti tumbuh dan bersi tidak hanya dipakai buat kekayaan, tetapi dapat diperuntukkan buat jiwa orang yang menunaikan zakat. 23 Sebagaimana firman Allah subhana wataAoala dalam Q. Al Taubah/9: 103 a aOA aa a aa aAOIA aEI acOI IA Aa IE UIaacEaeI IaOacEEa I U IA AA aE IA AaEIeO aN eIanauaI IA AaO IA Aa eaI eIa eII acIOacE eI IA AE IA U AaEA a ICIUaaIN aaN eI IaOaIEONIaaI IA Terjemahnya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar. Maha Mengetahui24 Dari penjelasan ayat di atas tergambar bahwa zakat merupakan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada harta tertentu yang dikhususkan untuk orang-orang tertentu dan pada waktu tertentu pula. Selain itu jika zakat dikaitkan dengan harta, maka dalam ajaran Islam, harta yang dizakati akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah. Moh. Daud Ali merumuskan, bahwa makna zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu,26 yang mana hal ini sesuai 19Afifuddin Saebani dan Beni Ahmad. Metodelogi Penelitian Kualitatif (Bandung: Pustaka Setia, 2. , 20Soegiyono. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif, dan R&D Cet. ke-XXI (Bandung: Alfabeta, 2. , 21Mustafa Edwin Nasution. Pengenalan Eksklusif: Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , h. 22Fakhruddin. Fiqih dan Manajemen Zakat di Indonesia (Malang: UIN Malang Press, 2. , h. 23Sofyan Hasan. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf (Cet. 1 Surabaya: Al-Ikhlas, 1. , h. 24Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan al-Karim dan Terjemahannya, h. 25Abdul Al-Hamid Mahmud Al-BaAly, diterjemahkan Muhammad Abqary Abdullah Karim. Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan SyariAoah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. 26Muhammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf (Cet. Jakarta:UI Press,1. , h. 43 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. dengan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 yang tertera pada pasal 1 ayat . yang berbunyi AuZakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat IslamAy. Beberapa kajian di atas maka dapat disimpulkan bahwa zakat merupkan realisasi penghambaan diri kepada Allah ta`ala terkait harta yang dititpkanNya sebagai bentuk kesyukuran yang dapat menumbuhkan karakter kepedulian terhadap pihak yang membutuhkan serta menjadi solusi terhadap kesenjangan sosial. Kelompok Penerima Zakat Semua kelompok mempunyai hak sama atas pembagian zakat dimana delapan golongan penerima zakat telah dijelaskan dalam surat Al-Taubah ayat 60 dengan rincian sebagai berikut: Orang Fakir . l-FuqarA) Menurut mazhab SyafiAoi dan Hanbali, al-fuqarA adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Dia tidak memiliki suami, ayah-ibu, dan keturunan yang dapat membiayainya, baik untuk membeli makanan, pakaian, maupun tempat tinggal. 28 Menurut buku yang diterbitkan oleh IAIN Raden Intan yang berjudul AuPengelolaan Zakat Mal Bagian Fakir MiskinAy menyebutkan bahwa mazhab SyafiAoi dan Hanbali berpendapat keadaan fakir lebih buruk dari pada kondisi miskin, fakir dan miskin adalah dua kelompok . ukan satu kelompo. yang masing-masing mempunyai eksistensi tersendiri. Oleh sebab itu. Allah Subhana wataAoala mendahulukan menyebutkan fakir daripada miskin dalam surah al Taubah karena kondisi orang fakir jauh lebih membutuhkan zakat, agar dapat keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan dan pula zakat membantu orang orang fakir dalam memenuhi kebutuhan hariannya berupa makanan dan pakaian. Orang Miskin Al-MasAkn adalah bentuk jamaAo dari kata al-miskn. Orang miskin ialah orang yang memilki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak dapat dipakai untuk memenuhi hajat Atau dapat diartikan orang msikin adalah orang yang orang yang memiliki pekerjaan atau mampu bekerja, tetapi penghasilannya hanya memenuhi lebih dari sebagian hajat kebutuhannya, tidak mencukupi seluruh hajat hidupnya. Yang dimaksud cukup ialah dapat memenuhi dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dari sisa terbesar umurnya. Mazhab Hanafi dan Maliki mengatakan: AuOrang miskin itu lebih sengsara daripada orang fakirAy. Meskipun untuk kasus yang terakhir ini mereka memerlukan barang yang cukup banyak sehingga membuatnya layak untuk melakukan perdagangan. Sesungguhnya Allah Subhana wataAoala menetapkan zakat untuk mereka agar tercukupi segala kebutuhannya dan dapat mengubah kondisi mereka kepada yang lebih baik, karena tujuan dikeluarkannya zakat ialah untuk menutupi hajat hidup orang fakir miskin. Oleh karena itu, fakir miskin bisa diberi hak yang dapat mencukupi kebutuhannya selama 27Undang-Undang NO. 23 Tahun 2011,Tentang Pengelolaan Zakat Presiden RI. Pasal 1 . 28Wahbah al-Zuhayly. Al Fiqh Al Islamy Wa Al Dillatu, terj. Agus Effendi: Zakat Kajian Berbagai Mazhab, h. 29Tontowi Jauhari. Pengelolaan Zakat Mal, (Lampung: IAIN Raden Intan, 2. 30 Wahbah al-Zuhayly. Al Fiqh Al Islamy Wa Al Dillatu, terj. Agus Effendi: Zakat Kajian Berbagai Mazhab, h. 44 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. satu tahun. Imam Malik berpendapat bahwa boleh saja satu orang diberi bagian sebesar satu nisab, berdasarkan ijtihad, karena sesungguhnya maksud zakat ialah agar orangorang yang fakir bisa menjadi kaya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah shallallahu Aoalayhi wasallam yang mulia pernah bersabda dalam hadis Qabah yang dimuat oleh Imam Muslim yang artinya: AuKetika dia berada di dalam kesulitan, dia boleh diberi bagian yang mencukupi kehidupannyaAy31 Dapat disimpulkan bahwa hikmah zakat untuk orang-orang miskin dapat membantu mereka meningkatkan taraf hidup mereka dengan pemberian modal usaha. Sehingga tujuan zakat yaitu mengangkat derajat miskin dan membantunya memenuhi hajat hidupnya. Panitia Zakat . l-AoAm. Panitia zakat adalah orang-orang yang bekerja memungut zakat. Panitia ini disyaratkan harus memiliki sifat kejujuran dan menguasai hukum zakat. Yang boleh dikategorikan sebagai panitia zakat adalah: Orang yang ditugasi mengambil zakat sepersepuluh . l-Aoasyi. Penulis . l-kAti. Pembagi zakat untuk para mustahiq Penjaga harta yang dikumpulkan . l-hasy. 32 Tugas Aoamil zakat yaitu melaksanakan pekerjaan pengumpulan zakat, tugas mereka diantaranya melakukan sensus terhadap orang orang wajib zakat. Kemudian menagihnya dari para wajib zakat lalu menyimpan dan menjaganya, untuk kemudian diserahkan kepada pengurus pembagi zakat. Dalam Yusuf Qardawi. Imam Nawawi AuHendaklah imam dan pelaksana serta orang yang diserahi tugas membagikan zakat, melakukan pencatatan para mustahik serta mengetahui jumlah mereka dan besarnya kebutuhan mereka, sehingga seluruh zakat itu diselesaikan setelah diketahui jumlah zakat itu, agar segera diselesaikan hak mereka dan untuk menjaga terjadinya kerusakan barang yang ada padanya. Menurut kesepakatan fuqaha besarnya zakat yang diberikan kepada pengurus (Aoami. zakat yaitu sebesar yang diberikan oleh imam berdasarkan pertimbangannya atas kerja yang telah dilakukan oleh panitia, zakat atau sebesar biaya transportasi yang diperlukan olehnya selama mengurus zakat. Akan tetapi, mazhab Hanafi memberikan catatan bahwa pemberian yang diberikan kepada panitia zakat hendaknya tidak melebihi setengah dari bagian zakat yang telah dipungutnya34 Zakat untuk panitia amil zakat diberikan agar menunjang tranportasi dan memberikan upah atas kinerja amil zakat dalam mengumpulkan zakat dengan syarat panitia Aoaml tersebut mampu menjaga niatnya dalam mengumpulkan zakat demi kebaikan ummat islam. MuAoallaf yang Dibujuk Hatinya Yang dimaksud dengan golongan muallaf adalah mereka yang diharapkan 31 Wahbah al-Zuhayly. Al Fiqh Al Islamy Wa Al Dillatu, terj. Agus Effendi: Zakat Kajian Berbagai Mazhab (Bandung: PT Remaja Rosdakarya:1. , h. 32Wahbah al-Zuhayly. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. 33Yusuf Qardhawi. Fiqh al-Zakat, terj. Salman Harun : Hukum Zakat (Jakarta: PT Pustaka Litera Antarnusa, 1. , h. 34Wahbah Al-Zuhayly. Al Fiqh Al Islamy Wa Al Dillatu, terj. Agus Effendi: Zakat Kajian Berbagai Mazhab, h. 45 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. kecenderungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam, atau terhalangnya niat jahat mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum Muslimin dari musuh35 Dalam masalah pembagian zakat pada muallaf para ulama berselisih pendapat tetapi menurut Dr. Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa jumhur ulama mazhab Hanafi berpendapat, bagian untuk golongan muallaf telah ternasakh, karenanya hilanglah hak mereka setelah Nabi shallallahu Aoalayhi wasallam wafat, dan demikian pula sekarang dan pendapat tersebut dinyatakan sahih dalam kitab al-BadaAoi36 Berdasarkan kesimpulan di atas, zakat untuk muallaf diperuntukkan agar memperkokoh keimanan mereka dan menghilangkan niat jahat mereka terhadap kaum muslimin serta menolong kaum muslimin dari musuh. Para Budak (RiqA. Allah berfirman dalam Q. S . Al Taubah/7 : 60 aa a AOa I aO a aEaCIA a a A aEaEe Aa CI a aO EeIA a AA AaO EeI I E IA a AuaacIIaEA I CIA AaO Ee aI IE AI aCa Ea a a e IA AO aI EIOe IN IA A E O IA AI I I IA aUAa Ea OIA AIO EeI aI IA AaOacEEaaI E OIU IA AaOeIa aE O aE aa AIaaOI U aI II aacEE IA AaO a aI O aE aacEE IA AO IA Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Yang dimaksud riqAb oleh ayat 60 dari surat Al-Taubah yaitu segala mereka yang hendak melepaskan dirinya dari ikatan riqab atau perbudakan38. Pada ayat tentang sasaran zakat. AuDan dalam memerdekakan budak belian. Ay Artinya, bahwa zakat itu antara lain harus dipergunakan untuk memebebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan. Penggunaan dana zakat juga digunkan untuk membebasan dan memerdekakan budak dengan cara membelinya akan tetapi perkataan ulama kontemporer bahwa budak di zaman ini telah tiada. Orang yang Memiliki Utang (Gari. Mereka adalah orang-orang yang memiliki utang, baik hutang itu untuk dirinya sendiri maupun bukan, baik utang itu dipergunakan untuk hal-hal yang baik maupun untuk melakukan kemaksiatan. 40 Orang yang berutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi bagian sesuai dengan kebutuhannya yaitu kebutuhannya untuk membayar Dan jika ia diberi bagian, tetapi tidak dibayarkan pada utangnya, atau orang lain yang membayar, tetapi bukan dari harta zakat, maka dia harus mengembalikan bagiannya itu, karena ia sudah tidak memerlukan bagiannya itu. 41Ao 35Yusuf Qardhawi. Fiqh al-Zakat, terj. Salman Harun : Hukum Zakat, h. 36Wahbah Al-Zuhayly. Al Fiqh Al Islamy Wa Al Dillatu, terj. Agus Effendi: Zakat Kajian Berbagai Mazhab, h. 37Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-QurAoan al-Karim dan Terjemahannya, h. 38Hasbi Ash-Shiddieqy. Pedoman Zakat. (Jakarta: PT Bulan Bintang, 1. 39Yusuf Qardhawi. Fiqh al-zakat, terj. Salman Harun : Hukum Zakat, h. 40Wahbah Al-Zuhayly. Al Fiqh Al Islamy Wa Al Dillatu, terj. Agus Effendi: Zakat Kajian Berbagai Mazhab, h. 41Yusuf Qardhawi. Fiqh al-zakat, terj. Salman Harun : Hukum Zakat, h. 46 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. Selain orang-orang yang tidak mampu untuk menfakahi dirinya, zakat juga dapat didistribusikan kepada orang-orang yang memiliki utang agar orang tersebut dapat keluar dari lilitan utang dan kesulitan dalam membayar utangnya. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (F SablillA. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah para pejuang yang berperang dijalan Allah yang tidak digaji oleh markas komando mereka karna yang mereka lakukan hanyalah berperang. Menurut jumhur ulama, orang-orang yang berperang dijalan Allah diberi bagian zakat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, meskipun mereka itu kaya karena sesungguhnya orang-orang berperang itu adalah untuk kepentingan orang banyak42 Pendistribusian zakat dalam hal ini yaitu memenuhi kebutuhan orang-orang yang sedang berjihad di medan perang karena dalam berperang di jalan Allah mereka terhalang dari bekerja dan memenuhi kebutuhannya. Orang yang Sedang dalam Perjalanan (Ibnus Sabi. Golongan terakhir yang berhak menerima zakat yaitu golongan Ibnu sabil yaitu orang-orang yang bepergian . untuk melaksanakan suatu hal yang baik . haAoa. tidak termasuk maksiat. 43 Adapun bagian yang diberikan kepada kelompok orang yang sedang dalam perjalanan yaitu sebesar keperluan biaya yang bisa dipakai untuk kembali ke kampung halamannya. Mekanisme Pelaksanaan Pemanfataan Dana Zakat untuk melaksanakan Pernikahan JamaAoi/Massal di WIZ Wahdah Islamiyah Mekanisme pada dasarnya merupakan sebuah kata serapan yang berasal dari bahasa Yunani yaitu kata mechane . ang artinya sebuah instrumen, perangkat beban, peralatan, perangka. dan kata mechos . ang artinya sebuah metode, sarana, dan teknis menjalankan suatu fungs. Mekanisme sendiri dapat dijelaskan dalam banyak arti baik dari menurut para Ahli dan berbagai bidang. Menurut para Ahli dapat didefinisikan seperti berbagai macam di antaranya : a. mekanisme dapat diartikan sebagai sebuah pandangan yang menggambarkan interaksi antar beberapa bagian yang ada dalam suatu sistem tertentu45, b. mekanisme dapat diartikan sebagai prinsip Ae prinsip yang bias dipakai untuk menjelaskan cara kerja mesin Ae mesin tanpa menggunakan intelegensi sebagai sebuah sebab atau prisip kerja46 c. mekanisme adalah teori yang menyatakan setiap gejala alam yang memiliki sifat fisik dan materi yang bergerak47 Pengertian zakat sebagai berikut: aAEaEAaIAOaOCaIAOAaIaCaIEIAaIIA ACaOaIIaIEaIOEA aAEEaONaNEEaEA Terjemahnya: 42 Wahbah Al-Zuhayly. Al Fiqh Al Islamy Wa Al Dillatu, terj. Agus Effendi: Zakat Kajian Berbagai Mazhab, h. 43 Wahbah Al-Zuhayly. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. 44Lorens Bagus. Kamus Filsafat, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1. , h. 45Moenir. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2. , h. 46Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2. , h. 47Bagus. Analisis Kalimat (Fungsi. Kategori, dan Pera. , (Bandung: Refika Aditama, 2. , h. 48Khalid Abdul al Razaq al Ghaniy. Masharif al Zakah wa Tamlikuhah fi daui al kitab wa al Sunnah, (Yordania: Darul Usamat, 1. 47 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. Hak yang harus diberikan kepada golongan tertentu yang berasal dari sebagian harta yang dimiliki pada waktu tertentu dengan memperhatikan kemaslahatan dan sesuai dengan syariat islam. Zakat merupakan suatu harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang yang dikenakan kewajiban zakat oleh Allah Subhana wa taAoala untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, syarat tertentu disini dimaksudkan yaitu kepada delapan ashnaf yang berhak menerima zakat. Tujuan dan hikmah zakat diantaranya untuk mensucikan jiwa dan harta bendanya sebagaimana yang diperintahkan Allah Subhana wa taAoala. Pernikahan jamaAoi/massal merupakan salah satu program dari Lembaga Pernikahan dan Pembinaan Keluarga Sakinah (LP2KS) Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah bekerjasama dengan Muslimah Wahdah Pusat. Pernikahan massal ini juga bekerja sama dengan WIZ Wahdah Islamiyah. Program kerja tersebut telah terlaksana selama tiga kali. Latar belakang dari program ini yaitu sebagai ketika ada salah satu pengurus wahdah islamiyah yang ingin melaksanakan walimah syarAoi namun terbatas dana serta keluarga belum paham mengenai urgensi dan pelaksanaan pernikahan jamaAoi/massalserta program ini juga sebagai bentuk lembaga dalam membentuk keluarga pejuang. Selain itu, faktor yang juga melatarbelakangi program kerja pernikahan jamaAoi/massal ini yaitu untuk mendukung program Tebar DaAoi Nasional Wahdah Islamiyah, dimana para daAoi tersebut sebelum disebarkan ke berbagai daerah yang masih minim pemahaman ilmu syarAoi diharapkan mereka menikah agar mereka bisa saling menguatkan dalam berdakwah. WIZ Wahdah Islamiyah berperan sebagai penyuplai dana untuk melaksanakan kegiatan walimah jamaAoi, hal tersebut diketahui dari salah satu informan yang memiliki amanah sebagai manager keuangan di WIZ. Menurut penuturan Beliau, selama ini WIZ menyuplai dana untuk pelaksanaan pernikahan jamaAoi/massalitu sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh panitia LP2KS. Dana yang diberikan berasal dari kas WIZ. Mekanisme pemanfaatan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan jamaAoi/massal: Penyebaran Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat Kepada Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah di Berbagai Daerah dan Intansi Perguruan Tinggi yang berada di bawah naungan yayasan pendidikan wahdah islamiyah Tentang Program Nikah Jama`i/Massal yang akan di Laksanakan Pembukan Pendaftaran calon peserta kegiatan Walimah jamai/massal Penyeleksian Persyaratan berkas maupun persyaratan umum kegiatan Survey langsung WIZ kepada para calon peserta dengan mendatangi langsung rumah rumah calon peserta Walimah Jmai/massal agar kegiatan sosial ini tepat sasaran dan sesuai dengan syariat yang brhak sebagai penerima zakat . Pengajuan proposal dana kegiatan ke WIZ wahdah islamiyah sesuai jumlah peserta yang telah lulus persyaratan Pelaksanaan Daurah pranikah kepada peserta kegiatan selama 3 hari Pelaksanan walimah jamai yang di awali dengan ijab qabul peserta kegiatan kemudian resepsi 49Zulkarnain . Tahu. Wawancara. Makassar. 21 Juni 2021. 50Saiful . Manager Keuangan WIZ Wahdah Isalmiyah tahun 2019. Wawancara. Makassar. Juni 2021. 48 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. Pelepasan daAoi daAoiyat yang telah mengikuti walimah jamai untuk berdakwah di berbagai daerah di indonesia dalam program TDN WI. Mekanisme pemanfaatan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan jamaAoi/massal yaitu pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Wahdah Islamiyah menyebarkan surat edaran mengenai program pernikahan jamaAoi/massalyang akan dilaksanakan kepada Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah di berbagai daerah dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Wahdah Islamiyah. Di dalam surat edaran tersebut diharapkan kepada Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah dan lembaga pendidikan agar mengutus daAoi dan daAoiyah ataupun pengurus wahdah islamiyah yang ingin mengikuti program walimah jamaAoi. mekanisme yang kedua yaitu pembukaan pendaftaran calon peserta kegiatan pernikahan jamaAoi/massaldan penyeleksian persyaratan berkas maupun persyaratan umum kegiatan oleh LP2KS Wahdah Islamiyah. Setelah para calon peserta kegiatan melengkapi berkasberkas yang dibutuhkan maka pihak WIZ Wahdah Islamiyah melakukan survey langsung dengan mendatangi rumah-rumah para calon peserta agar kegiatan sosial ini tepat sasaran dan sesuai dengan syariat golongan penerima zakat . Mekanisme yang selanjutnya yaitu pengajuan proposal dana kegiatan ke WIZ Wahdah Islamiyah sesuai jumlah peserta yang telah lulus persyaratan. Kemudian dilakukan daurah pranikah kepada peserta kegiatan selama tiga hari. Daurah pranikah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai bagaimana nantinya membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Kemudian, dilaksanakan pernikahan massal yang diawali dengan ijab qabul dan pelaksanakan resepsi. Dengan demikian, mekanisme pelaksanaan pemanfaatan dana zakat secara menyeluruh yaitu pengumpulan yang dilaksanakan oleh WIZ Wahdah Islamiyah dalam menghimpun dana zakat untuk digunakan dalam kegiatan sosial yang disalurkan melalui LP2KS wahdah islamiyah sesuai yang berhak menerima zakat salah satunya yaitu kegiatan walimah jamaAoi. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan ke peserta pernikahan jamaAoi/massal, mempelai pria memilih sendiri calon mempelai wanita dan para pasangan peserta walimah jamaAoi diwajibkan mengikuti daurah pernikahan selama tiga 52 Sehingga mekanisme pelaksanaan walimah jamaAoi ini tidak semuanya dilaksanakan oleh LP2KS, tetapi terdapat juga peran serta dari peserta walimah jamaAoi. Proporsi Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan JamaAi/Massal di WIZ Wahdah Islamiyah Dana zakat pada awalnya lebih didominasi oleh pola pendistribusian secara konsumtif, namun demikian pada pelaksanaan yang lebih mutakhir saat ini, zakat mulai dikembangkan dengan pola distribusi dana zakat secara produktif. Pemanfaatan dana zakat produktif ini lebih ditujukan kepada orang miskin dari delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Namun, saat ini masyarakat tidak hanya membutuhkan untuk konsumtif. Sehingga, pernikahan jamaAoi/massalini merupakan salah satu kegiatan sosial untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Proporsi atau perbandingan dana zakat untuk melaksanakan kegiatan pernikahan jamaAoi/massal ini yaitu sesuai kebutuhan dari lembaga pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah (LP2KS) Wahdah Islamiyah dan sumber dana yang digunakan untuk melaksanakan pernikahan jamaAoi/massal ini berasal dari dana infak 51Amir Ghani . , kepala LP2KS DPP Wahdah Islamiyah. Wawancara. Makassar, 52Ahmad Fiqri . Tahu. Wawancara. Peserta Walimah JamaAoi. Makassar, 3 Agustus 2021. 49 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. 3 Agustus AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. bebas sehingga dana yang diberikan belum berasal dari dana zakat. Hal tersebut berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada manager keuangan WIZ Wahdah Islamiyah. Namun, setelah melihat dari dana zakat yang terkumpul dari tahun ke tahun, maka WIZ Wahdah Islamiyah menyiapkan opsi bahwa kegiatan pernikahan jamaAoi/massalselanjutnya bisa menggunakan dana zakat seutuhnya. Berikut adalah dana zakat yang terkumpul: Tabel 1. Jumlah Dana Zakat dan Infak yang Dikuplkan oleh WIZ Wahdah Islamiyah Tahun 2017-2020 Tahun Tahun Dana zakat yang Rp 177. Dana Infak bebas yang Rp 3. Rp 1. Rp 10. Rp 2. Rp 2. Rp 7. Rp 20. Sumber: Arsip WIZ Wahdah Islamiyah Pelaksanaan pernikahan jamaAoi/massal yang didanai oleh WIZ Wahdah Islamiyah hanya pada tahun 2019 yang diikuti oleh 10 orang pasangan. Pelaksanaan pernikahan jamaAoi/massal pada tahun 2019 dengan menggunakan dana infak bebas, yang dimana pelaksanaan pernikahan jama`i/ massal tahun 2020 dan 2021 akan di gelar dengan menggunakan dana zakat, akan tetapi pernikahan jama`i/ massal tahun 2020 dan 2021 belum sempat terlaksana dikarenakan pandemi covid 19 yang melanda. Pelaksanaan pernikahan jama`i/massal pada tahun 2019 menggunakan dana sebesar Empat ratus empat puluh lima juta Rupiah, sedangkan dana yang terkumpul pada tahun 2019 yaitu kurang lebih sebesar Tujuh milyar lima ratus juta rupiah. Berdasarkan data tabel diatas, maka proporsi pelaksanaan pernikahan jamaAoi/massal kurang lebih sebesar 5,9 persen dari dana infak bebas yang terkumpul. Hukum Islam tentang Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan JamaAi/Massal di WIZ Wahdah Islamiyah Metode penetapan hukum islam, secara sederhana, dapat diartikan sebagai cara-cara menetapkan, meneliti, dan memahami turan-aturan yang bersumber dari nashnash hukum untuk diaplikasikan dalam kehidupa manusia, baik menyangkut individu maupun masyarakat. Metode ini terkandung dalam suatu disiplin ilmu yang dikenal dengan ilmu ushul al fiqh, yaitu pengetahuan yang membahas tentang dalil-dalil hukum secara garis besar . , cara pemanfaatannya dan keadaan orang yang memanfaatkannya . Dengan ilmu ushul fiqh ini, dapat diketahui sumbersumber hukum islam sebagai berikut: 53Saiful . Wawancara. Manager Keuangan WIZ Wahdah Islamiyah 2019. 21 Juni 2021. 54Arsip Proposal Pengajuan Dana LP2KS Muslimah Wahdah Pusat kepada WIZ Wahdah Islamiyah, 24 Juni 2021. 50 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. aOEENaAUaECOAUauEIAUaEIAUaNOaECIA:aAIEAaIEACaEONaIaNEaEIaA aEIaOaEIauacIaaIIaECaIaOOauEIaOECOaaIIAUaAuEaAEaOaONOaECIA AECIaOEIA Terjemahnya: Sumber hukum islam yang disepakati oleh ulama ahlus Sunah ada empat, yaitu AlQur'an. As-Sunah, ijma', dan perumpamaan . , dan semuanya kembali ke satu sumber, yaitu Al-Qur'an, karena otentisitas Sunah datang. dari Al-Qur'an dan kesepakatan ulama . dan qiyas berasal dari Al-Qur'an. Melalui ilmu ini pengetahuan tentang hukum-hukum islam dapat diwujudkan, sehingga ilmu ushul al fiqh diidentifikasi sebagai metodologi konvensional dalam studi hukum islam, atau koleksi teori-teori hukum islam. Dalam kitab-kitb ilmu al ushul fiqh wacana tentang penetapan hukum islam atau metode ijtihad selalu dikaitkan dengan dalil-dalil hukum. Dalam penelitian ini. WIZ Wahdah Islamiyah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dirancang mengambil metode ijtihad dengan melakukan konsultasi dengan dewan syariah WIZ Wahdah Islamiyah ataupun ijtihad pakar-pakar ahli hukum islam . 56 Adapun ijtihad dari para ulama yaitu ijtihad ulama empat madzhab serta ulama-ulama kontemporer seperti Syekh al Utsaimin dan Syekh bin Baz, yang tertuang sebagai berikut: aAOEAOaIIaEaIEOaINaNEaOOaIaIOaEACaEaAIAOaOaIINA aAOEaIAaIaNIaEaEACaEaOOaIaOaIIaNIaAIAaOIaIaAOaANaIEEA aAOOaIOANaEaINaOOaEEIaIaIaOAANaIaAIaEOaOaEaIIaIAIaOaEEaOA aOCEaEAOaEaOOaEEaEaOCIaEOaEIAaIIOaEIaaOaaOaNEEA aOaIOIaOCOaIAUaIaEAaOCOaCAIaOaIONIAUaAOaaEANIaIaEAEEIOIA aEaIaONIaEOaINaOEaacIaOEIOAUAOaNEaEIaICAOaNaaEA aEOEaENaIIaNaEAaOaNaIIENaIIAUaAEIa(OIaNEaEAC)aEaOENIaEACA aANaIEOIA aOIIaEaEEAOaIaONaOaOaIaEAOOaIaEaEaEIOaAEOaNEEaEONaOEIaIA aAOONaaIIaEACaACEaOEaNEEaAEOaNEEaEONaOEIaIaacEaIEaOOaEIaEIOOaOEaONa 57aAEACaOaEIaAONacEaaIIOaIaEIaIIaEEaOaOEaCEA Terjemahan : Pertama, bolehkah zakat itu diberikan kepada satu golongan saja atau harus diberikan kepada delapan golongan tersebut secara merata? 55Mitwalliy al Barajili. Dirasat Ushul fiqh mashadiq al TasyriAo, (Kairo: Maktabah al Sunnah, 2. , 56Zulkarnain . Tahu. Wawancara. WIZ Wahdah Islamiyah. Makassar. 21 Juni 2021 57Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihaayat al-Muqtasid Jilid 1 (Beirut: Daar sl-Kitab al-Ulumiyah, 2. Bab 8 h. 51 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa penguasa boleh mengkhususkan penerimaan zakat kepada satu golongan saja atau lebih apabila situasi dan kondisinya menuntut demikian. SyafiAoi berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan kepada golongan tertentu, namun harus dibayarkan kepada delapan golongan secara menyeluruh seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat di atas. Sebab perbedaan pendapat: Adanya pertentangan pemahaman antara lafazh dan Dari segi lafazh dipahami bahwa zakat dibagikan kepada delapan golongan tersebut secara menyeluruh. Dari segi makna dipahami bahwa zakat diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sedangkan penyebutan delapan golongan dalam ayat Al Qur'an hanya untuk membedakan jenis-jenis golongan, bukan untuk mengharuskan agar diberi semuanya. Pendapat pertama lebih tepat secara tekstual, sedangkan pendapat kedua lebih tepat secara kontekstual. Di antara hujjah SyafiAoi adalah, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ash-Shuda'i, "Bahwa ada seorang lelaki yang meminta kepada Rasulullah Shallallahu Aoalayhi wasallam agar diberi zakat,lalu beliau Shallallahu Aoalayhi wasallam bersabda : 'Sesungguhnya Allah tidak rela atas ketentuan seorang Nabi dan orang lain tentang zakat, hingga Dia memutuskannya dan membaginya kepada delapan golongan. Apabila kamu termasuk dalam golongan-golongan tersebut, maka aku berikan hakmu. "59 Sehingga langkah WIZ wahdah islamiyah menggunakan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan massal bagi golongan miskin yang di sebutkan dalam 8 golongan penerima zakat setelah faqir dan golongan golongan yang lainnya telah di salurkan kepada mereka maka untuk golongan miskin mereka berbeda beda dalam kebutuhan dan situasi yang mendesak bagi mereka, ada yang butuh modal untuk meningkatkan taraf hidupnya dan ada yang butuh menikah maka langkah yang sangat tepat di ambil oleh WIZ wahdah islamiyah untuk menyalurkan zakat kepada LP2KS untuk menyelenggarakan pernikahan massal/ jama`i Selain itu wiz wahdah islamiyah sebelum melaksanakan pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan massal maka WIZ wahdah islamiyah berkonsultasi dengan dewan syariah WIZ wahdah islamiyah yang bertugas sebagai pengawas prinsip prinsip syariah dalam pelaksanaan praktik pengumpulan dan penyaluran dana zakat yang terhimpun di WIZ wahdah islamiyah, yang kemudian fatwa dewan syariah WIZ wahdah islamiyah membolehkan pemanfaatan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan massal /jama`i , hal ini sejalan dengan fatwa fatwa ulama kontenporer seperti syekh bin baz serta syekh Ibnu Utsaimin rahimahumullah. Syekh bin Baz rahimahullah berkata: aEaaEEaEIaACOAUAIIaEaaIaOOaaIaEOaIIaEEaIaOOaEOaEOA aAOEENaIaEaaOEaIaEOaOaACOaENaEENaOaOOaIIA Terjemahnya: 58Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihaayat al-Muqtasid Jilid 1 (Beirut: Daar sl-Kitab al-AoUlumiyah, 2. Bab 8 h. 59Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid wa Nihaayat al-Muqtasid Jilid 1. Bab 8 h. 60https://binbaz. sa/fatwas/1064 diakses tanggal 23 Mei 2021 52 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. Ya, tidak ada salahnya memberikan zakat kepada yang tidak mampu menikah untuk membantunya menikah, tidak ada salahnya dengan itu karena dia miskin dan kasusnya seperti yang disebutkan. Boleh, bila dia tidak memiliki biaya menikah pada umumnya . iaya nikah yang waja. tanpa berlebih-lebihan, karena hal itu termasuk kategori faqir . Berkata syekh al Utsaimin rahimahullah: Jika kita menemukan seseorang yang mampu untuk makan dan minum dan memiliki rumah, tetapi ia butuh menikah dan tidak mempunyai kemampuan untuk membiayai pernikahan, apakah boleh kita membiayai pernikahanya dari dana zakat? Beliau menjawab. AuYa kita boleh menikahkannya dari dana zakat dan memberikan mahar penuh. Jika dikatakan apa yang menyebabkan boleh menikahkan orang miskin dari dana zakat, sedangkan ia banyak menerima bantuan? Jawabannya: Kita katakan kebutuhan manusia pada pernikahan termasuk hajat primer dan pada kondisi tertentu menyerupai kebutuhan makan dan minum. Oleh Karena itu, ahli ulama berkata: "Seseoarang yang menanggung biaya hidup orang lain wajib baginya menikahkan tanggungannya jika mempunyai keluasan rizki . , oleh karena itu wajib bagi seoarang ayah menikahkan anaknya jika si anak ingin untuk menikah, jika si anak tidak punya kemampuan untuk membiayai pernikahan. Akan tetapi, aku mendengar sebagian orang tua lupa kalau mereka pernah muda sehingga ketika anaknya minta dinikahkan mereka berkata kepadanya: Menikahlah dengan penghasilanmu sendiri. Hal itu, tidak dibolehkan dan haram bagi orang tua jika ia mampu untuk membiayai pernikahan, dan si anak akan memusuhinya . di hari kiamat karena dia tidak menikahkannya padahal dia mampu. 62 sehingga setelah mendapatkan fatwa dan berkonsultasi dengan dewan syariah WIZ maka WIZ Wahdah Islamiyah pun memanfaatkan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan jama`i/massal yang sesuai dengan syariat islam. Peserta pernikahan jamaAoi/massal mengikuti kegiatan tersebut dengan alasan tidak mampu melaksanakan pernikahan sendiri. 63 Berdasarkan sumber hukum Islam yaitu merujuk ke al qurAoan al karim. Berdasarkan surah al taubah ayat 60 aa a AOa I aOaA aEaCIA a a A aEaEe Aa CI a aO EeaIA a AA AaO EeI I E IA a AuaacIIaEA I CIA AaO Ee aI IE AI aCa Ea a a e IA AO aI EIOe IN IA A E O IA AI I I IA aUAa Ea OIA AIO EeI aI IA AaOacEEaaI E OIU IA AaOeIa aE O aE an aAIaOI U aI II aacEE an IA AaOaA aI O aE aacEE IA AO IA Terjemahnya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk . budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dengan demikian, kegiatan pelaksanaan pernikahan jamaAoi/massal ini boleh menggunakan dana zakat, karena peserta pernikahan jamaAoi/massal ini termasuk ke dalam salah satu ashnaf yang berhak menerima zakat. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa: 61https://islamqa. info/id/133007 diakses tanggal 23 Mei 2021 62Muhammad al Utsaimiin Ibn Shaalih. Fatawa Arkan Al Islam, (Riyadh: Daar al Thurayyah lil Nashr, 2. , h. 63Ahmad Fiqri . Tahu. Wawancara. Peserta Walimah JamaAoI. Bulukumba, 3 Agustus 2021. 64Kementrian Agama Republik Indonesia. Al-QurAan al-Karim dan Terjemahannya, h. 53 |Ronny Mahmuddin. Asri. Audrion Maulana Hukum Pemanfaatan Dana Zakat untuk Melaksanakan Pernikahan Massal (Studi Kasus Wahdah Inspirasi Zakat Wahdah Islamiyah Makassa. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah dan Ekonomi Islam, 2. , 2022: 37-55 doi: 10. 36701/al-khiyar. Mekanisme pelaksanan pemanfaatan dana zakat untuk melaksanakan pernikahaan jama`i/massal di WIZ Wahdah yaitu penyebaran surat edaran oleh Dewan Pimpinan Pusat Wahdah Islamiyah kepada Dewan Pimpinan Daerah Wahdah Islamiyah di berbagai daerah dan lembaga pendidikan perguruan tinggi yang dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Wahdah, pembukaan pendaftaran calon peserta kegiatan pernikahan jamaAoi/massal dan penyeleksian persyaratan berkas maupun persyaratan umum kegiatan. WIZ Wahdah Islamiyah melakukan survey langsung, pengajuan proposal dana kegiatan ke WIZ Wahdah Islamiyah, pelaksanaan daurah pra nikah, dan ijab qabul dan resepsi walimah jamaAoi. Pemanfaatan dana zakat untuk pernikahan jama`i/massal di WIZ Wahdah telah dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 2019 menggunakan dana infak bebas dengan proporsi sebesar 5,9 persen dari dana yang terhimpun. Penetapan hukum penggunaan dana zakat untuk melaksanakan pernikahan jamaAoi/massal diambil dari ijtihad ulama dan kesepakatan dewan syariah WIZ Wahdah Islamiyah yaitu boleh dalam memanfaatkan dana zakat untuk pernikahan jamaAoi/massal. Berdasarkan surah al taubah ayat 60 dan fatwa Syekh bin Baz dan Syekh al Utsaimin rahimahumullah. DAFTAR PUSTAKA