PERSEPSI WyCQIF DALAM BERWAKAF TUNAI Yuke RahmawatiA Abstract: Perception of Wyqif on Cash Waqf. One of the provision contained in the Act 41 Year 2004 on Waqf is the permissibility of giving waqf in This article describes various perceptions, taking into account of the strengths, weaknesses, opportunities, and challenges of cash waqf. Opportunity factors include the management and empowerment opportunities cash waqf as a form of new investment. The concept of fiqh is flexible and dynamic, therefore the waqf as a great potential to be developed according to the needs of the time. Aside of that is disadvantage factors such as absence of the of MuslimAos opinion on the issue. Keywords: cash waqf, welfare, wyqif, philanthropy Abstrak: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai. Salah satu ketentuan dan keputusan penting yang terdapat dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah diperbolehkannya memberikan wakaf dalam bentuk tunai. Artikel ini menggambarkan pelbagai persepsi dengan melihat faktor kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan wakaf tunai. Faktor peluang meliputi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf tunai sebagai bentuk investasi baru, dan konsep fikih yang fleksibel dan dinamis, sehingga wakaf sebagai potensi yang cukup besar untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Sedangkan faktor hambatan berupa kebekuan umat Islam terhadap konsep wakaf. Selain itu, banyaknya nadzyr wakaf yang masih tradisional, pengaruh krisis ekonomi politik dalam negeri, dan ekses praktik korupsi pada dana-dana yang dimobilisasi secara masif. Kata Kunci: wakaf tunai, kesejahteraan, wyqif, filantropi Naskah diterima: 10 April 2012, direvisi: 21 Agustus 2012, disetujui: 30 Agustus 2012. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Jl. Ir. Juanda 95. Ciputat. Jakarta. E-mail: uke_rahmawati@yahoo. Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai Pendahuluan Keberadaan sistem wakaf saat ini telah membawa pemikiran dan cara pandang masyarakat lebih terbuka dan luas. Pemahaman bahwa wakaf itu hanya terbatas pada barang atau benda tidak bergerak telah berubah, bahwa paham Aoasal hartaAu yang dikelola oleh nadzyr tidak boleh hilang atau berubah ternyata tidak hanya terpaku pada benda yang diam saja. Di Indonesia, nadzyr wakaf belum banyak yang profesional, karena kebanyakan nadzyr wakaf hanya kerja sampingan. Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2006, terhadap 500 responden nadzyr di 11 Provinsi, menunjukkan bahwa harta wakaf lebih banyak bersifat idle . %) daripada yang produktif . %). Sedangkan para nadzyr pun tidak terfokus dalam mengelola, mereka mayoritas bekerja sambilan dan tidak diberi upah . %), dan yang bekerja secara penuh dan terfokus ternyata amatlah minim . %). Selain itu, wakaf di Indonesia lebih banyak dikelola oleh perseorangan . %) alias tradisional, daripada organisasi profesional . %) dan berbadan hukum . %). Dengan pelbagai pengkajian keilmuan dan ijtihad, wakaf juga berlaku pada jenis uang, tanpa harus keluar dari prinsip pokok wakaf. Sistem wakaf yang mulai berkembang di Indonesia, memunculkan pelbagai perlakuan AoistimewaAu dalam peraturan dan aplikasinya. Melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pemerintah telah menyempurnakan pelbagai ketentuan tentang wakaf yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Salah satu ketentuan dan keputusan penting yang terdapat dalam undangundang tersebut adalah diperbolehkannya memberikan wakaf dalam bentuk Mengutip pernyataan Majelis Ulama Indonesia yang tertuang dalam Fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002, disebut bahwa pengertian wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan atau dikeluarkan seseorang, kelompok orang, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Selain wakaf uang, surat-surat berharga juga termasuk dalam pengertian wakaf tunai. Dengan adanya wakaf tunai ini, masyarakat tidak harus memiliki kekayaan yang berlebih, karena ia dapat berwakaf berapa pun tanpa dibatasi. Secara umum, pemahaman seseorang tentang wakaf tunai terkadang hanya didasarkan pada aspek religiusitasnya sebagai seorang Muslim. Bahwa dengan berwakaf ia telah menjalankan syariah agama atau perintah Allah Swt. akan mendapatkan pahala yang terus mengalir hingga akhir hayatnya. Namun Cholil Nafis. AuPotensi Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan UmatAu, dalam http// com diunduh 1 Agustus 2002. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 secara spesifik, seorang wyqif terdorong untuk melaksanakan wakaf tunai karena banyak faktor yang sifatnya lebih luas, baik aspek ekonomi, sosial, budaya, dan kepercayaan yang dilatarbelakangi pemahaman dan pengetahuan mereka tentang wakaf. Di Indonesia, lembaga-lembaga pengelola wakaf meluncurkan produk dan fasilitas yang menghimpun dana wakaf dari masyarakat. Seperti Baitul Mal Muamalat, meluncurkan Wakaf Tunai Muamalat (Waqtum. Dompet Dhuafa Republika meluncurkan Tabung Wakaf Indonesia (TWI), dan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) juga meluncurkan wakaf uang. Lembaga-lembaga ini, sejatinya secara hukum masih terdaftar sebagai lembaga amil zakat. Namun di samping mengelola zakat, lembaga-lembaga ini juga melakukan pengelolaan wakaf uang. Pengelola wakaf yang mapan telah dipelopori oleh lembaga Tabung Wakaf Indonesia (TWI) yang basisnya adalah dari masyarakat. Adapun lembaga wakaf yang didukung pemerintah adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kedua lembaga ini telah konsisten melaksanakan, mengembangkan, dan membina pengelolaan barang dan dana wakaf yang dimobilisasi. Eksistensinya patut diperhitungkan dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Berdasarkan pengertian, wyqif tidak hanya bersifat perorangan, namun dapat juga bersifat kelompok maupun badan hukum. Karena aspek kepemilikan akan objek wakaf tidak mesti dikuasai oleh perorangan, namun kelompok dan/ atau badan hukum pun dapat memilikinya. Dengan demikian karakteristik wyqif adalah beragam. Bisa sekelompok masyarakat yang memiliki dana bersama atau perusahaan dari hasil keuntungannya. Apabila mereka ingin mewakafkan uangnya untuk suatu kepentingan sosial maka dapat dilaksanakan melalui wakaf Pada saat ini terdapat dana wakaf yang sudah terhimpun di pelbagai lembaga wakaf maupun LKS PWU, namun belum mencapai target potensi. Hal ini terjadi karena ada pelbagai persepsi pada diri orang-orang yang ingin melaksanakan wakaf tunai, tetapi minim informasi. Objek penelitian ini akan diarahkan pada wyqif dan lembaga pengelola wakaf tunai yang dianggap representatif di wilayah penelitian. Adapun sumber data yang digunakan adalah data skunder, yakni Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di mana pemerintah telah menyempurnakan pelbagai ketentuan tentang wakaf yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, serta mengobservasi langsung di lembaga-lembaga pengelola untuk memahami mekanisme operasional secara mendalam. Penelitian ini juga menggunakan SWOT Analysis dan Cross Impact Matrix yang di populerkan oleh Dereck F Channon. Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai Konsep Wakaf Tunai Secara umum, tidak terdapat ayat Alquran yang menerangkan konsep wakaf secara konkret dan tekstual. Wakaf termasuk infak fy sabylil Allyh, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang infak fy sabylil Allyh. Di antara ayat-ayat tersebut antara lain: EaCAC AeaAuCa aEAEaEAoECE EAaEaCaEACAA CeEaE EOAACUEaCo Ca EOanAAOAA AACa EAsAAIaeAA AEEAACo CAAEaoACo CeEaE EOAuAAEA aEaoECo EAACyAAEaC AACa A Ca EAEaECCeCE aOEaA EEaCACE A Ca E EICoCa EAaCOEaE ENEUEaEOEO AeaAuCa aEAEaEAoECE EAaEaCaEACAA CeEaE EOAACUEaCo Ca CAaEAa CA aeaAEANECE aC aEAAEAeAA aoAAC AOa CeAyCUAA C EAaEACA EAaEAECsEa ACOAoEaE EAaEaAEaCc Ca EAEa EAaEaAECOaE Ca EAaEA CoAAEAeACeEAACE ENEUEaEUEO Perumpamaan . afkah yang dikeluarkan ole. orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipatgandakan . bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas . arunia-Ny. lagi Maha Mengetahui. Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti . erasaan si penerim. , mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak . mereka bersedih hati. (Q. al-Baqarah . : 261-. Sedangkan Hadis yang menjelaskan hal itu adalah. AoApabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah . , ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak saleh yang mendoakannya. Au (H. Muslim, al-Tirmidzy, alNasa' i, dan Aby Dywy. Selain dasar dari Alquran dan Hadis di atas, para ulama sepakat menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariahkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para Sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang. Wakaf disyariatkan pada tahun II Hijriah. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan wakaf pertama dilakukan oleh AoUmar ibn al-Khaththyb terhadap tanahnya yang terletak di Khaybar. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Pengertian wakaf menurut Ibn Qudymah adalah Aomenahan asal dan mengalirkan hasilnyaAu3. Sedangkan dalam bahasa hukum kontemporer, wakaf berarti pemberian, yang dilakukan atas kehendak ahli waris dengan satu niat memenuhi panggilan ketakwaan. Atau sebagai harta yang disumbangkan untuk pelbagai tujuan kemanusiaan, sekali untuk selamanya. Atau juga didefinisikan sebagai suatu tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset tetap seseorang sebagai bentuk menifestasi kepatuhan terhadap agama, di mana orang lain dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang harta tersebut masih ada. Kata tunai dalam kamus umum bahasa Indonesia adalah AokontanAu, membayar uang pada waktu itu juga, tidak mengutang atau mengangsur. Cash waqf diterjemahkan dengan wakaf tunai, namun kalau menilik objek wakafnya yaitu uang, lebih tepat kiranya diterjemahkan dengan wakaf uang. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang atau lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek, dan lainnya. Dalam catatan sejarah Islam, sebagaimana dijelaskan M. Syafii Antonio yang mengutip Hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhyry, bahwa Imam alZuhry . 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwyn alhadyts memfatwakan tentang anjuran wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Pengembangan wakaf tunai memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf tunai, maka akan didapat sejumlah keunggulan. Pertama, wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih dahulu. Dengan sebagian lain berpendapat bahwa pelaksanaan wakaf pertama dilakukan oleh Rasulullah Saw. dibangun masjid. IsmyAoyl ibn AoUmar ibn Katsyr. Tafsyr Ibn Katsyr, (Riyydh: Dyr al-Salym, 2. Juz I, h. al-Sayyid Sybiq. Fiqh al-Sunnah, (Bayryt: Dyr al-Fikr, 1. Imym Muhammad ibn IsmyAoyl alKahlany. Subul al-Salym, (Bandung: Maktabah Dahlan, t. ), h. Abid Abdullah al-Kabisi. Hukum Wakaf, (Jakarta: Ilman dan Dompet DhuAoafa Republika, 2. , cet. I, h. Mannan. Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, (Jakarta: Ciber. PkttI-UI, 2. , h. Tim Ditjen Bimas Islam. Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2. , h. Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai demikian, program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wyqif untuk melakukan ibadah wakaf. Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga, dana wakaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan Islam yang cash flow-nya kembang kempis dan menggaji sivitas akademika ala kadarnya. Keempat, umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan dari negara. Kelima, dana wakaf tunai bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini. Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dan sebagainya. Keenam, dana wakaf tunai dapat membantu perkembangan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah6. Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang SK Dir. BI No. 32/34/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Pasal 29 ayat . AoBank dapat bertindak sebagai lembaga baitul maal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedeqah, wakaf, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan . ardhul Au Juga berdasarkan pada Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pasal 4 ayat . AoBank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakatAu. Bahkan, secara spesifik pada Pasal 4 ayat . AoBank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf . sesuai dengan kehendak pemberi wakaf . Ay. Dengan peraturan inilah kemudian perbankan syariah disebut sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU). Dasar hukum LKS PWU ini disandarkan pada Rancangan Undang-Undang LKM Pasal 14 yang menyatakan. AoLKM yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah dapat melakukan kegiatan tambahan sebagai lembaga amil zakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuAu. Terkait dengan hal tersebut, maka kegiatan mewakafkan uang terdapat pada Peraturan Pemerintah Muhammad SyafiAoi Antonio. AoCash Wakaf dan Anggaran Pendidikan untuk UmatAu, dalam http//w. id, diunduh 16 Februari 2010. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf yang mengungkapkan bahwa wyqif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Adapun LKS yang ditunjuk Menteri tersebut adalah LKS Penerima Wakaf Uang (PWU) sebagaimana terdapat dalam PP No. 42 Tahun 2006 Pasal 23 tentang Pelaksanaan Wakaf. Adapun dasar hukum LKS PWU ini disandarkan pada Rancangan Undang-undang LKM pasal 14 yang menyatakan. AoLKM yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah dapat melakukan kegiatan tambahan sebagai Lembaga Amil Zakat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlakuAu. Terkait dengan hal tersebut, maka kegiatan mewakafkan uang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf yang mengungkapkan bahwa. AoWyqif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai LKS Penerima Wakaf Uang. Sekalipun menteri berwenang menunjuk lembaga keuangan syariah sebagai penerima wakaf, namun tidak semua LKS dapat menjadi penerima wakaf uang umat Islam. Undang-undang No. 41 tahun 2004 memberikan syarat-syarat tertentu bagi LKS yang dapat menerima dana wakaf uang masyarakat. Persyaratan-persyaratan ini meliputi: . LKS harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada menteri, . melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum, . memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia, . bergerak di bidang keuangan syariah, dan . memiliki fungsi titipan . adiAoa. Persyaratan yang ketat ini dimaksudkan agar dana wakaf uang yang terkumpul di lembaga keuangan syariah ini dapat dijamin kelestarian dan keamanannya. Selain status hukum yang kuat, peran strategis LKS dalam pengembangan wakaf uang di Indonesia terutama berkaitan dengan jejaring yang dimiliki oleh lembaga ini. Sebagian besar Lembaga Keuangan Syariah memiliki jaringan kantor cabang serta fasilitas ATM yang banyak. SMS banking, internet banking, phone banking, dan fasilitas auto debet. Luasnya jaringan dan fasilitas bank ini pada gilirannya memudahkan umat Islam di seluruh pelosok Indonesia untuk dapat berpartisipasi dalam menunaikan ibadah wakaf uang. Selain jaringan yang luas. LKS di Indonesia juga memiliki sumber daya manusia andal yang dapat menunjang tecapainya pengumpulan dana wakaf umat secara optimal. Selain itu, dana-dana yang terkumpul dalam lembaga Yuke Rahmawati. Efektivitas Mekanisme Funding Wakaf Uang di Perbankan Syariah. Laporan Penelitian tidak diterbitkan, (Jakarta: FSH UIN Syarif Hidayatullah, 2. , h. Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai keuangan syariah ini umumnya di bawah jaminan Lembaga Penjamin Simpanan sehingga dana wakaf uang yang terkumpul dapat terjamin keamanannya. 8 Peran strategis ini menumbuhkan optimisme baru betapa LKS-PWU dapat menopang gerakan wakaf uang produktif di Indonesia. Secara praktis. LKS memiliki peran strategis dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai yang diamanatkan oleh wyqif kepada nadzyr. Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS atau instrumen keuangan syariah. Investasi di sini tentu saja dalam pengertian bahwa dana yang dipercayakan kepada bank syariah atau UUS itu harus diinvestasikan berdasarkan akad syariah seperti mudhyrabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah. Sementara, pengelolaan dana wakaf uang melalui produk-produk di luar produk syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Dengan cara ini dana wakaf uang umat yang terkumpul dapat terjamin keamanannya serta memberikan rasa aman bagi para wyqif. Karakteristisk Wyqif Menurut Pasal 1 ayat . UU No. 41 Tahun 2004 ditentukan bahwa 10 wyqif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Wyqif juga harus mempunyai kecakapan melakukan tabarruAo yaitu melepaskan hak milik tanpa pertimbangan material. Artinya mereka telah dewasa . , berakal, sehat, tidak di bawah pengampuan dan tidak karena terpaksa berbuat. Dapat bersikap tabarruAo didasarkan pada pertimbangan akal yang sempurna pada orang yang telah mencapai umur balig. Di dalam fikih Islam balig dititikberatkan pada umur, sedangkan rasyyd mengacu kepada kematangan jiwa atau kemantangan Berdasarkan Pasal 7 UU No. 41 Tahun 2004, wyqif meliputi: perorangan, organisasi, dan/atau badan hukum. Wyqif perseorangan menurut Pasal 8 ayat . UU No. 41 Tahun 2004 harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut: wyqif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta benda wakaf. Hal ini sesuai Pasal 3 ayat . PP No. 28 Tahun 1977 sebagaimana dikutip di atas. Persyaratan wyqif perseorangan tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh penjelasan Pasal 7 ayat . UU No. 41 Tahun Mulya E. Siregar. AoPeranan Perbankan Syariah dalam Implementasi Wakaf UangAu, dalam AlAwqaf. Volume IV. Nomor 04. Januari 2011, h. Arif Zamhari. AoImplementasi LKS dalam Pengembangan Wakaf Uang di IndonesiaAu, dalam http//w. id, diunduh 07 Juni 2012. Rochmat Soemitro. Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Yayasan dan Wakaf Eresco, 1. , h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 2004 bahwa yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing, organisasi Indonesia atau organisasi asing dan/atau badan hukum Indonesia atau badan hukum, tidak ada penjelasan lebih lanjut, namun tentunya berhubungan dengan syarat sepakat maupun cakap dalam bertindak hukum. Wyqif yang berbentuk organisasi, hanya dapat melakukan wa-kaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersang-kutan. Sedangkan jika wyqif berbentuk badan hukum hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan. Lembaga Wakaf di Indonesia Ada dua lembaga yang fokus kepada pengembangan wakaf di Indonesia, yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Tabung Wakaf Indonesia (TWI). Kelahiran BWI merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadirannya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama, keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepre. No. 75/M tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Juli 2007. Jadi. BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan. BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas BWI. Visi BWI adalah terwujudnya lembaga independen yang dipercaya masyarakat, mempunyai kemampuan, dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional dan internasional. Sedangkan misinya yaitu menjadikan Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Soemitro. Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Yayasan dan Wakaf Eresco, 1. , h. Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai Manajemen fundraising adalah bagaimana upaya kita memegaruhi para donatur untuk mengeluarkan dananya. Dalam melakukan penghimpunan dana BWI melakukan pendekatan secara intern kepada para donator dengan cara terlebih dahulu mengindentifikasi donatur. Di antara langkah-langkahnya adalah: Pertama, mendekati dan mencari donatur sekaligus mengetahui profil, kebiasaan, dan gaya hidup para donatur, agar kegiatan fundrasing berkerja secara efektif dan efisiensi. Kedua, memuaskan kebutuhan donatur. Sebagai manager fundraising. BWI harus mengetahui keinginan, harapan, dan selera dari donator. Fungsinya agar para donatur bertahan untuk mengeluarkan harta ke lembaga yang ditawarkan. Terdapat beberapa pola dalam fundrising dana wakaf uang di BWI. Pertama, penghimpunan pola umum . eneral cash waq. , yakin suatu program penghimpun dana wakaf yang dilakukan BWI secara umum tanpa dikaitkan atas suatu proyek investasi tertentu. Dalam melakukan penghimpunan dana wakaf uang ini. BWI membuka rekening di bank syariah. Dana wakaf yang yang diperoleh dari program ini akan dikumpulkan dalam satu rekening penampungan investasi sebagai bentuk pool of fund, untuk selanjutnya akan diinvestasikan ke dalam proyek investasi harta wakaf yang sesuai dengan kriteria investasi wakaf. Pertama, penghimpunan pola khusus . pecial/restricted cash Penghimpunan dengan pola ini dilakukan secara khusus yakni terkait pada proyek investasi harta wakaf yang akan dilaksanakan oleh BWI, atau terkait pada aspek peruntukan harta wakaf, misalnya proyek pemberdayakan ekonomi masyarakat dan masalah sosial . emiskinan, pendidikan, kesehatan, penganggura. di suatu tempat melalui program wakaf produktif dapat mentapkan jenis investasi wakaf atau bahkan ikut serta mengolah investasi tersebut dan/atau terlibat pada penyaluran peruntukan harta wakaf. Misalnya BWI bermaksud melaksanakan proyek pembangunan apartemen sehat Islam pada suatu tanah wakaf yang strategis. Penghimpunan dengan pola khusus ini akan dibentuk pula rekening penampungan khusus di Bank Syariah yang dipisahkan dari rekening penghimpunan dana wakaf pola umum. Kedua, pembangunan gedung wakaf center yang merupakan bangunan komersial bertingkat yang sekaligus berfungsi sebagai pusat wakaf Indonesia di mana pada gedung ini BWI berkantor. Berikut ini alur layanan wakaf tunai untuk donatur/muwyqif: Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Publikasi/Fundrising TWI/BWI Mengambil langsung dari Donatur Pembayaran melalui rekening bank /LKS PWU Pembayaran langsung Donatur/Muwakif ke lembaga wakaf Badan Wakaf Indonesia dengan difasilitasi Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyelenggarakan pelatihan nadzyr secara intensif, baik nadzyr benda tidak bergerak maupun benda bergerak. Pembinaan nadzyr tampaknya tidak bisa hanya bersifat teoretis, tetapi juga diiringi dengan pembinaan dan Sebagai contoh, seorang nadzyr dapat konsultasi kepada BWI melalui internet atau surat mengenai cara mengembangkan tanah wakaf yang Kemudian BWI membantu mengkajinya, sehingga pengembangannya sesuai dengan jenis tanah dan hasilnya dapat dipasarkan. Konsultasi dan pendampingan ini merupakan bagian penting dan masih terus dilaksanakan, karena masih ada nadzyr yang belum paham benar mengenai tugas dan Sedangkan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) adalah lembaga yang berkhidmat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menggalang dan mengelola sumber daya wakaf secara produktif, profesional, dan amanah. TWI didirikan oleh Dompet Dhuafa pada 14 Juli 2005 sebagai sebuah komitmen dalam mengembangkan sumber daya wakaf agar mampu produktif dan mendukung pengembangan program-program sosial dan pemberdayaan ekonomi yang selama ini telah terlaksana berkat pengelolaan sumberdaya zakat, infak, dan sedekah secara amanah dan profesional. Adapun visi TWI adalah menjadi lembaga terdepan yang terpercaya dan handal dalam menggalang dan mengelola sumber daya wakaf secara produktif, profesional, dan amanah sehingga mampu berperan aktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan misi-misinya, antara lain: meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya potensi dan peran wakaf dalam berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, menggalang seluas-luasnya dukungan sumber daya masyarakat dalam mewujudkan peran wakaf untuk berkontribusi aktif meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memastikan pengelolaan yang optimal seluruh harta wakaf yang telah Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai diamanahkan masyarakat sehingga dapat memberikan hasil, surplus, dan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjalin sinergi dengan seluruh stakeholder yang terkait dalam meningkatkan peran aktif wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Termasuk dalam kategori wakaf produktif adalah wakaf saham. Saham sebagai barang yang bergerak yang dipandang mampu menstimulus hasil-hasil yang dapat digunakan untuk kepentingan umat. Bahkan, dengan modal yang besar, saham mampu memberikan konstribusi yang cukup besar dibandingkan jenis komoditas perdagangan yang lain. Pengelolaan wakaf saham di TWI telah dimulai sejak tahun 2006. Di tahun tersebut TWI menerima wakaf saham senilai dua ratus juta rupiah yang bersumber dari 39 perusahaan. Serta wakaf tunai secara individu senilai tiga juta TWI juga melakukan kerjasama dengan Permodalan Baitul Mal Wat Tamwil Ventura (Ventur. melalui dua proyek, yakni Tabung Wakaf Ritel (TWR) dan Tabung Wakaf Fund (TWF). Hal ini merupakan gambaran animo masyarakat pengusaha mikro yang ingin berwakaf. Di antara mekanismenya adalah mengeluarkan voucher wakaf tunai dengan nominal terkecil Rp 10. 000,sampai terbesar Rp 100. 000,-. Dana wakaf yang terhimpun akan digunakan untuk memperkuat permodalan BMT. Dengan modal dari wakaf tunai, ini akan memangkas biaya modal para pengusaha mikro, karena modal pinjaman dari bank jelas lebih mahal. Ekuivalensinya dapat mencapai 16 hingga 17 persen. Kewajiban BMT Ventura dalam hal ini menjaga agar wakaf tunai yang ada tetap utuh dan menghasilkan surplus yang dapat disalurkan untuk program-program sosial yang ada. Proyek yang kedua adalah TWF. Secara sederhana adalah wakaf tunai yang didapat dari keuntungan investasi seorang pemilik dana. Misalkan dari investasi 100 juta, hasil investasi tersebut diwakafkan untuk dikelola oleh nadzyr. Uang seratus juta dari investasi yang sudah ditanam bisa diambil kapan saja sesuai kesepakatan dalam keadaan utuh. Sudirman Hasan. AoAnalisis Hukum tentang Wakaf Uang pada Tabung Wakaf IndonesiaAu, dalam http//w. elzawa-uinmaliki. org di unduh 1 Agustus 2012. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Terdapat beberapa jenis wakaf yang dikelola oleh TWI, di antaranya: . Wakaf tunai, berupa uang yang akan diasetkan dalam usaha produktif. Wakaf natura, berupa barang bergerak . aptop, mobil, motor, dll. ) maupun tidak bergerak . anah dan banguna. Wakaf natura ini akan dikelola untuk . Wakaf surat berharga, berupa wakaf uang . ang sebagai aset yang akan diinvestasika. , wakaf saham, dan wakaf obligasi. Kategorisasi ini dibuat untuk memudahkan para wyqif menunaikan wakafnya. Harta apapun dapat diwakafkan, dan wyqif tinggal memberikan arahan peruntukkan manfaat wakafnya, apakah untuk pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan sosial dan Di TWI terdapat prosedur penerimaan wakaf uang, yakni wyqif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk hadir di lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya, menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan. Setelah itu menyetor secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU dan mengisi formulir pernyataan kehendak wyqif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf (AIW). Sudirman Hasan. AoAnalisis Hukum tentang Wakaf Uang pada Tabung Wakaf IndonesiaAu. Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai Analisis SWOT Substansi wacana wakaf tunai sebenarnya telah lama muncul. Bahkan, dalam kajian fikih klasik sekalipun seiring dengan munculnya ide revitalisasi fikih muamalah dalam perspektif maqyshid al-syaryAoah . ilosofi dan tujuan syaria. yang dalam pandangan Umar Chapra bermuara pada al-Mashylih al-mursalah . emashlahatan universa. termasuk upaya mewujudkan kesejahteraan sosial melalui keadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Wakaf uang dalam khazanah Islam telah berlangsung sejak lama, tetapi di beberapa negara Muslim baru disadari akhir-akhir ini. Di Indonesia resmi menjadi ketetapan hukum sejak tahun 2002 ketika Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang. Kemudian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 disahkan yang secara khusus menetapkan mengenai tata cara wakaf uang dan cara pengelolaannya. Wakaf uang sudah menjadi ketetapan hukum nasional dan menjadi isu penting dalam perwakafan Indonesia untuk memaksimalkan fungsi perwakafan dan menggerakkan ekonomi umat. Wakaf tunai sekaligus sebagai tantangan untuk mengubah pola dan preferensi konsumsi umat dengan filter moral kesadaran akan solidaritas sosial. Sehingga, tidak berlaku lagi konsep pareto optimum yang tidak mengakui adanya solusi yang membutuhkan pengorbanan dari pihak minoritas . guna meningkatkan kesejahteraan pihak yang mayoritas . aum miski. Pelaksanaan wakaf tunai dalam bentuk uang sebenarnya lebih memiliki banyak kelebihan sebagai wakaf produktif pada masa kini dibandingkan dengan wakaf dalam bentuk barang tidak bergerak seperti tanah dan gedung. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI. Mustafa Edwin Nasution, kelebihan wakaf tunai antara lain memperluas basis sumber dana wakaf secara signifikan karena nominal wakaf tunai jauh lebih rendah dan bervariasi dibandingkan wakaf aset fisik misalnya tanah dan gedung. Selain itu, wakaf tunai memiliki instrumen mobilisasi dana yang bervariasi antara lain sertifikat wakaf tunai, wakaf investasi, wakaf saham, dan awqaf properties investment fund atau produk Islamic Development Bank untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Teridentifikasi kelebihan, kelemahan, peluang, dan hambatan menurut persepsi wyqif terhadap aplikasi wakaf tunai/uang. Pertama, faktor kekuatan Tim Dakwatuna. AoHukum Wakaf dengan Uang TunaiAy, dalam http//w. diunduh 19 Desember 2006. Badan Wakaf Indonesia. AoWakaf Tunai Banyak KelebihanAu, dalam http//w. diunduh 2 Agustus 2012. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 . di antaranya: wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi orang kaya atau tuan tanah terlebih Program wakaf tunai akan memudahkan si pemberi wakaf atau wyqif untuk melakukan ibadah wakaf. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Umat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas. Dana wakaf tunai bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini. Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dan sebagainya. Dana wakaf tunai dapat membantu perkembangan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah. Kedua, faktor kelemahan . di antaranya: penyaluran dana wakaf kepada mitra binaannya, tidak menerapkan adanya lembaga penjamin berupa asuransi syariah, padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 Pasal 48 bahwa pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah. Wakaf uang yang dialokasikan untuk program sosial, seperti: pembangunan rumah sakit gratis, sekolah gratis seringkali kurang sesuai dengan asas dasar wakaf yaitu wakaf yang disalurkan harus menahan aset, selain itu keswadayaan dan kemandirian menjadi kurang Dana wakaf yang disalurkan ke sektor riil masih sangat terbatas. Ini berarti wakaf uang sebagai modal kerja yang menjadi penggerak sektor riil belum tercapai. Pemahaman masyarakat terhadap wakaf uang masih relatif kurang, dikarenakan sudah terpatrinya pemahaman bahwa wakaf itu adalah pada tanah atau bangunan. Adanya risiko return of invesment pada aset dana wakaf berkurang atau defisit karena terkait dengan kapital. Ketiga, faktor peluang . di antaranya: pengelolaan dan pemberdayaan wakaf tunai merupakan bentuk investasi baru. Konsep fikih wakaf yang fleksibel yaitu terbuka terhadap penafsiran-penafsiran baru, dinamis, sehingga wakaf merupakan potensi yang cukup besar untuk dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Banyaknya jumlah penduduk muslim kelas menengah ke atas di Indonesia merupakan potensi yang sangat besar untuk merealisasikan wakaf tunai. Tumbuhnya minat masyarakat untuk menggali potensi sistem ekonomi syariah. Banyaknya bermunculan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan syariah yang mendidik sumber daya manusia yang Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai berkualitas baik, bersamaan dengan semangat yang tinggi untuk menerapkan sistem ekonomi syariah. Keempat, faktor hambatan/tantangan . , di antaranya: kebekuan umat Islam terhadap paham wakaf, seperti keyakinan sebagian umat Islam bahwa harta wakaf tidak boleh ditukar dengan alasan apapun. Kebanyakan masyarakat mempercayakan harta wakafnya kepada seseorang yang dianggap tokoh dalam lingkungannya yang tidak diketahui pasti kemampuannya sebagai nadzyr dan harta yang diwakafkan adalah harta yang tidak bergerak. Lebih banyak nadzyr wakaf yang masih tradisional. Pengaruh krisis ekonomi politik dalam negeri serta ekses praktik korupsi pada dana-dana yang dimobilisasi secara masif . esar dan banya. memberikan wacana negatif pada sebagian masyarakat yang ingin melaksanakan wakaf tunai. Respons pemerintah terhadap aspek filantropi pun sangat lambat. Faktor-faktor SWOT tersebut di atas kemudian dianalis dalam sebuah matrik dampak silang yang dikembangkan oleh Derek F. Channon. 16 Di mana pada faktor kekuatan yang memiliki dampak dan pengaruh positif pada kesempatan atau tantangan diberi nilai: 3 = Dampak Sangat Kuat (DSK), 2 = Dampak Cukup Kuat (DCK), 1 = Dampak Lemah (DL), 0 = Tidak Berdampak (TD). Adapun skor yang digunakan pada tabel adalah: Jumlah skor tertinggi . = 3 x 10 x 5 = 150. Jumlah skor rendah = 0. Berdasarkan tabel tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut: . Jumlah bobot 113. Dampaknya kekuatan terhadap peluang tersebut berada di daerah Aosangat kuatAu. Dengan interpretasi skor: 0 Ae 50 = Dampak Lemah, 51 Ae 100 = Dampak Cukup Kuat,101 Ae 150 = Dampak Sangat Kuat. Secara kontinum . dapat dilihat sebagai berikut: DCK DSK Jadi berdasarkan data di atas, diperoleh hitungan: 113/150 x 100% = 75,3%. Yang dinyatakan dengan nilai AokuatAo secara persentase. Hal ini dapat dilihat melalui gambaran sebagai berikut: Lemah Cukup Kuat 75,3% Sangat Kuat Sukristono. Perencanaan Strategis Bank, (Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, 1. , h. Al-Iqtishad: Vol. No. Januari 2013 Dengan interpretasi skornya : 0 Ae 33% = Cukup, 34% - 66% = Kuat, 67% 99. %) = Sangat Kuat. Jumlah bobot dampak faktor-faktor kelemahan pada peluang dan tantangan yang ada sebesar Ae99. Ini memberikan penilaian bahwa, faktor-faktor kelemahan mempunyai dampak yang Aocukup kuatAo terhadap faktor peluang dan tantangan yang dihadapi lembaga distribusi syariAoah. Dengan interpretasi skor: 0 Ae -50 = Dampak Lemah, -51 Ae -100 = Dampak Cukup Kuat, 101 Ae -150 = Dampak Sangat Kuat. Secara kontinum dapat dilihat sebagai -100 -99 DSK DCK Berdasarkan data di atas, dibuat hitungan: -99/-150 x 100% = -66%. Yang hasilnya dinyatakan dengan nilai AokuatAo secara persentase. Hal ini dapat dilihat melalui gambaran sebagai berikut: Sangat Kuat -66% -33% Kuat Cukup Lemah Dengan interpretasi skornya: 0 Ae -33% = Cukup, -34% - -66% = Kuat, -67% -99. %) = Sangat Kuat. Bila hal ini tidak bisa diatasi dengan baik, maka akan menjadi faktor penghambat serius bagi pengembangan sistem dan mekanisme wakaf tunai tersebut. Oleh karena itu, pelbagai kelemahan ini harus diwaspadai dan diatasi. Hal tersebut dilakukan pelbagai usaha seperti: memanfaatan dana wakaf tunai pada sektor riil, memfungsikan Lembaga Penjamin Syariah untuk menghilangkan risiko dana wakaf tunai, mengantisipasi pengaruh krisis politik ekonomi dalam negeri, serta menghilangkan ekses korupsi pada dana-dana yang termobilisasi secara masif. Adapun jumlah bobot dampak faktor-faktor kekuatan dan faktor-faktor kelemahan secara keseluruhan terhadap faktor-faktor peluang dan tantangan adalah sebesar 14. Hal ini memberi pengertian, bahwa secara keseluruhan sesungguhnya faktor-faktor kekuatan sistem dan mekanisme wakaf tunai yang berjalan saat ini dapat dikatakan masih AocukupAo dioptimalkan bila dihadapkan dengan peluang dan tantangan yang ada. Faktor kelemahan dan tantangan dipandang sangat memengaruhi secara negatif terhadap perkembangan wakaf tunai dalam rangka membina perekonomian masyarakat kalangan bawah. Hal Yuke Rahmawati: Persepsi Wyqif dalam Berwakaf Tunai inilah yang kemudian menuntut semua pihak untuk bekerja sama mengupayakan pelembagaan sistem wakaf tunai ini seperti yang benar-benar diharapkan dan sesuai dengan tuntunan syariah. Jumlah bobot dampak faktor kekuatan pada peluang dan tantangan semuanya positif, ini menunjukkan faktorfaktor kekuatan jika dilaksanakan dengan optimal masih mampu dan dapat diandalkan untuk menghadapi semua tantangan yang ada. Jumlah bobot dampak faktor kelemahan pada peluang dan tantangan semuanya negatif. Hal ini menunjukkan pelbagai kelemahan yang ada akan selalu menjadi penghambat dan kendala serius yang memengaruhi perkembangan dan kelestarian lembagalembaga wakaf di Indonesia. Penutup Salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki dampak ekonomi yang masif selain zakat adalah wakaf. Salah satu bentuk wakaf yang dicoba dikembangkan di Indonesia adalah wakaf tunai. Instrumen ini memberikan banyak kelebihan dalam rangka memobilisasi pendanaan masyarakat untuk kemaslahatan umat Islam. Potensi wakaf tunai yang ada akan mengarahkan pada kesejahteraan umat Islam apabila dikelola dan dimanfaat secara maksimal. Selain itu juga harus diwaspadai dan diatasi pelbagai kelemahan yang muncul. Pustaka Acuan