Al-Syakhsiyyah Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies Journal of Law & Family Studies Vol. 5 No. Vol. 5 No. December . p-ISSN: 2715-6699 e-ISSN: 2715-6672 MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN Ali syahputra1 Fakultas SyariAoah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta1 alisyahputra381@gmail. *Corresponding author DOI: 10. 21154/syakhsiyyah. Submitted: July 5, 2023. Revised: Oct 14, 2023. Accepted: Dec 30, 2023 Abstract: This study aims to provide an in-depth understanding of Islamic family legislation, especially in assessing dowry. The focus of this research will be the focus of this study will be seen from the historical and humanitarian aspects. The dowry, which is an integral part of an Islamic family law, becomes the central point of analysis in a historical time frame that involves the development of family norms and values. framework that involves the development of family norms and human values. This research explores the historical roots of Islamic family law to understand the evolution of the concept of dowry and its impact on to understand the evolution of the concept of dowry and its impact on family relations. family relationships. addition, the research highlights the humanitarian aspects of the implementation of the legislation, exploring how universal values of universal values of human dignity are reflected in Islamic family regulations. It is hoped that the results of the study will provide insight into the role of dowry in the Islamic family framework while linking it to shifting historical and human values that have evolved. history and human values that have evolved. Keywords: Islamic Family Law. Dowry. History Abstrak: Studi ini bertujuan dalam memberikan pemahaman mendalam tentang perundang-undangan keluarga Islam, khususnya dalam mengakaji mahar. Fokus penelitian ini akan dilihat dari aspek sejarah dan kemanusiaan. Mahar yang merupakan bagian dari integral hukum keluarga Islam, menjadi titik sentral analisis dalam kerangka waktu sejarah yang melibatkan perkembangan norma-norma keluarga dan nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini menggali akar sejarah perundang-undangan keluarga Ilsam untuk memahami evolusi konsep mahar dan dampaknya terhadap hubungan keluarga. Selain itu, penelitian ini menyoroti aspek kemanusiaan dalam implementasi perundang-undangan tersebut, menjelajahi bagaimana nilai-nilai universal tentang martabat manusia tercermin dalam regulasi keluarga Islam. penelitian diharapkan dapat memebrikan wawasan mendalan tentang peran mahar dalam kerangka keluarga Islam, sambal mengaitkannya dengan pergeseran sejarah dan nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang seiring waktu. Kata Kunci: Undang-undang Keluarga Islam. Mahar. Sejarah MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN PENDAHULUAN Hal yang menarik dari kajian ini adalah perhatian dalam budaya perkawinan yaitu tentang mahar atau disebut juga sebagai maskawin. Mahar ini menjadi budaya yang sakral dalam perkawinan. 1 Mahar ini sudah ada sejaka lama, sejak awal abad ke20, reformasi di berbagai hukum telah dimulai di berbagai negara Muslim, salah satunya UU Perkawinan merupakan salah satu perubahan paling luas dalam UU Keluarga Islam. Persoalan pembaharuan yang disinggung dalam UU Perkawinan salah satunya adalah soal mahar. Indonesia sudah mengatur masalah mahar secara detail, terutama beberapa undang-undang hukum keluarga yang berlaku di Indonesia. 2 Mahar adalah pemberian wajib pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Istilah Shadak, nihlah, farida, dan ujur dalam al-QurAoan menunjukkan bahwa mahar pada hakikatnya dimaksudkan untuk memuliakan perempuan dan bukan untuk merendahkan perempuan seperti dalam tradisi Jahiliyah. Mahar menurut kesepakatan para ulama adalah hal yang wajib dan bukan termasuk rukun perkawinan, karena mahar tidak mesti ada apada saat ijab-kabul Pemberian mahar al-QurAoan menggunakan istilah maAoruf. 4 Kata maAoruf dapat diartikan AusepantasnyaAy. Pada masa pra-Islam, pembayaran mahar wajib dari suku atau keluarga pengantin wanita sebagai ketidakseimbangan atas hilangnya kemampuan untuk melahirkan keturunan. Selain itu sebagai sarana untuk menciptakan stabilitas ikatan hubungan antara kedua keluarga, sudah jelas bahwa sebelum masuknya Islam juga ada mahar yang dijadikan sebagai properti sah pengantin wanita. Permasalahan muncul dalam masyarakat terkait mahar tidak pernah berakhir, bahkan semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kebutuhan manusia. Dalam kebanyakan kasus, mahar ditentukan menurut adat istiadat yang berlaku di Kadang-kadang terjadi kesepakatan antara suami dan isteri, dimana suami memberikan rumah dan peralatan sebagai mahar dalam sebuah Muqaddam dengan sebuah catatan, dan jika terjadi perceraian, suami wajib membayar sisa mahar yang telah ditetapkan. Jadi hal ini sangat mungkin menimbulkan masalah dalam keluarga sebelum dan sesudah pernikahan, dan akhirnya pernikahan seolah-olah menjadi ajang 1 Pia Haryati Musbahar. AuPANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP FENOMENA TINGGINYA BELIS (MAHAR) PERKAWINAN (Studi Kasus Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Flores Nusa Tenggara Timur,Ay HIKMATINA: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam 1, 1 . : 37Ae43. 2 Qodariah Barkah. AuKedudukan Dan Jumlah Mahar Di Negara Muslim,Ay AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 14, no. 2 (July 28, 2. : 279Ae86, https://doi. org/10. 15408/ajis. 3 Slamet Arofik and Muhammad Hasan Bashri. AuPEMBEBASAN HUTANG SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN ANALISIS QIYAS,Ay USRATUNyC 5, no. : 21Ae41. 4 QS. An-Nisa . : 25. Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Bimas Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. AuAl-Quran Dan Terjemahannya,Ay Pub. No. PT. Sinergi Pustaka Indonesia . 5 Abd Kohar. AuKedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan,Ay n. , 42Ae50. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN Hal ini merupakan kesalahan yang perlu diperbaiki, karena salah satu tujuan pernikahan adalah terpenuhinya Sakinah Mawaddah dan Warahmah. Dalam beberapa kasus tingginya mahar dapat menimbulkan permasalahan dari mulai gagalnya perkawinan sampai dengan bunuh diri. Hal ini terjadi di sekitar anak benua India. Seorang wanita dibunuh suaminya karena penolakan keluarganya untuk membayar mahar tambahan. 7 Selanjutnya data dari Randi Kurniawan dan Salman Samir bahwa perempuan yang menerima mahar yang tinggi ada di provinsi NTT, dapat dilihat dilihat pada suku Bugis. Makassar. Toraja. Suku-suku ini memperoleh jumlah mahar yang lebih tinggi disbanding dengan suku Ambon, dan Jawa. 8 Tragedi yang diakibatkan oleh tingginya mahar baru-baru saja terjadi di Padang, bahwa pasangan calon pengantin telah bunuh diri di hotel. Hal ini dikarenakan bapak calon suami meminta uang sebesar Rp. 1,5 miliar, namun telah di nego menjadi Rp. 500 juta. Hal ini di repost oleh akun @SosmedKeras dan dari chat keluarga dengan akun @aisyahnayrah_. 9 Oleh karena itu permasalahan mahar saat ini merupakan permasalahan dalam hukum keluarga Islam dan perlu diatur secara detail dan dipertegas agar perselisihan dalam keluarga dapat diselesaikan melalui pengadilan. Kajian tentang mahar telah banyak di kaji oleh peneliti sebelumnya yaitu karya dari Qadariah Barkah10 yang mengkaji tentang kedudukan dan jumlah mahar di negara Muslim. Qadariah mengatakan bahwa mengenai ketentuan mahar di negara Maroko. Yordania. Syiria. Pakistan, dan Indonesia sudah memberikan ketentuan yang jelas. Selanjutnya karya dari Apriyanti11 mengkaji tentang historiografi mahar dalam Apriyanti mengatakan mahar bukanlah harga seorang perempuan yang bisa dimiliki seperti barang, namun mahar merupakan bukti keseriusan laki-laki terhadap perempuan untuk berumah tangga. Kemudian karya drai Sulistio Adiwinarto dan Akhmad Maimun12 yang mengkaji reorientasi hukum mahar perkawinan. Penelitian ini mengkaji bahwa orientasi mahar di masyarakat hanya sebagai kewajiban saja tanpa melihat kemaslahatan, seharusnya mereka memperhatikan aspek maqashid Dalam penelitian ini akan mengkaji sejauh mana mahar dalam perkawinan 6 Firman Surya Putra. AuUrgensi dan Kedudukan Shodaq (Maha. dalam Pernikahan,Ay Jurnal An-Nahl 8, no. 2 (December 31, 2. : 78Ae90, https://doi. org/10. 54576/annahl. AuBride Burning,Ay Wikipedia. November https://en. org/w/index. php?title=Bride_burning&oldid=1183499672. 8 Muhammad Afif Sallatu. AuLOGOV Celebes - Determinan Nilai Mahar Perkawinan: Temuan dari Indonesia Family Life Survey (IFLS) East,Ay accessed November 18, 2023, https://logovcelebes. id/en/publikasi/artikel/item/52-determinan-nilai-mahar-perkawinantemuan-dari-indonesia-family-life-survey-ifls-east. 9 Arif Purniawan. AuSepasang Calon Pengantin di Padang Bunuh Diri Diduga Gara-gara Terancam Batal Nikah - Suara Merdeka Sport,Ay Sepasang Calon Pengantin di Padang Bunuh Diri Diduga Gara-gara Terancam Batal Nikah - Suara Merdeka Sport. November 18, 2023, https://sport. com/news/97610901513/sepasang-calon-pengantin-di-padang-bunuhdiri-diduga-gara-gara-terancam-batal-nikah. 10 Barkah. AuKEDUDUKAN DAN JUMLAH MAHAR DI NEGARA MUSLIM. Ay 11 Apriyanti Apriyanti. AuHistoriografi Mahar Dalam Pernikahan,Ay An NisaAoa : Kajian Gender Dan Anak 12, no. : 163Ae78. 12 Sulistio Adiwinarto and Akhmad Maimun. AuReorientasi Hukum Mahar Perkawinan,Ay Jurnal Penelitian Ipteks 8, no. : 180Ae87. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN bisa beradaptasi dan menaggapi tantangan dan dinamika global masih perlu diisi. Dengan mengintegrasikan perspektif sejarah dan kemanusiaan. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan . ibrary researc. atau kajian Penelitian ini akan mengaanalisis mahar dalam konteks sejarah serta membandingkan ketentuan mahar di negara Indonesia dengan negara Muslim lainnya. Selanjutnya penelitian ini akan mengetahui kejelasan status ketentuan mahar di berbagai negara Muslim lainnya. Data dan sumber yang didapatkan dari penelitian ini adalah melalui sumber kepustakaan baik secara media cetak maupun media elektronik, baik berupa buku, jurnal. Undnag-undang, website dan sumber pustaka lainnya yang mendukung penelitian ini. Setelah data didapatkan maka akan di analisis secara PEMBAHASAN Konsep Mahar dalam Perspektif Fikih Kata mahar dalam bahasa Arab dikenal dengan al-mahr, yaitu Aumas kawinAy. Mahar secara bahasa adalah pemberian yang bersifat wajib dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita ketika dilangsungkan akad nikah untuk menggapai hidup bersama sebagai pasangan suami isteri. 13 Secara istilah mahar bisa diartikan sebagai harta benda yang menjadi hak milik isteri dengan adanya akad atau dukhul. Kalau kita lihat pengertian mahar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. 15 Kata mahar sendiri tidak dapat kita temukan di dalam Al-QurAoan, namun kita bisa menemukannya dalam hadis. Mahar dalam perspektif fikih merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam melangsungkan perkawinan, bahkan ulama menjadikan mahar sebagai rukun dan syarat sahnya perkawinan. Hal ini dikarenakan fikih bisa berubah sesuai dengan kondisi zaman sekarang. Tentu ketika mengkaji mahar dalam fikih teidak terlepas dari sumber-sumber syariAoah ketika diimplementasikan pada zaman sekarang ini. 16 Di dalam Al-QurAoan istilah mahar disebutkan dengan kata lain, seperti kata shadaq, nihlah, uj, dan faridhah, istilah ini diiringi dengan kata maAoruf. Sebagaimana hal ini dapat ditemukan dalam Q. S An-NisaAo ayat 4 sebagai berikut: AO acI eINa IaAe AaEaEa eONa aNIac eOA I ac eOAA a A eIA a AA aCac acNI Iace Ea Aa eacI aceIa EaEa eIA a caO aO EIA a A aA e AA 13 Ahmatnijar Ahmatnijar. AuMAHAR DALAM PERKAWINAN (Kajian Singkat Berdasarkan Pragmatisme Hukum Isla. ,Ay Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi 6, no. : 1Ae12. 14 Adi Sofyan. AuMEWAJIBKAN WALIMATUL AoURS. BATASAN MAHAR DAN SPEKULASI MAHAR DIJADIKAN UANG DAPUR DALAM PERNIKAHAN,Ay SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 3, no. 2 (October 14, 2. : 282Ae99, https://doi. org/10. 52266/sangaji. 15 AuArti Kata Mahar - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online,Ay accessed November 21, 2023, https://kbbi. id/mahar. 16 Nazil Fahmi. AuTINJAUAN PERSPEKTIF FIKIH TERHADAP PELAKSANAAN MAHAR DALAM PERNIKAHAN,Ay Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, no. 1 (December 29, 2. : 88Ae103, https://doi. org/10. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN Artinya: AuDan berikanlah maskawin . kepada perempuan . ang kamu nikah. sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudia, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari . itu dengan senang hati. Ay17 Dalam ayat ini menjelaskan bahwa kata shaduq yang dimaknai mahar mempunya makud untuk memberikan dengan keikhlasan tanpa adanya imbalan. Ayat ini juga menjelaskan bahwa mahar merupakan hal yang wajib untuk diberikan kepada isterinya, dan mahar tersebut menjadi hak milik isteri, sehingga isteri bebas untuk menggunakannya semuanya tanpa terkecuali. 18 Pemberian disini besar dan kecilnya ditentukan atas kesepakatan antara kedua belah pihak. Kemudian dalam hadis nabi yang membahas tentang mahar sebagai berikut: AI I CE EI O EO AI CE EN OE NEE AEO NEE EON OEI NA A OI E EIONA:A CEA,AO CE IIO OA Artinya: AuDari Ibn Abbas dia berkata: ketika Ali hendak menikahi Fatimah. Rasulullah bersabda: berikanlah ia sesuatu . ebagai maha. Beliau menjawab, aku tidak memiliki apa-apa. Rasulullah bersabda: mana baju besimu? (H. R Abu Dau. Ay19 Dalam hadis tersebut dapat diambil kesimpulan terkait pemberian mahar tidak mesti diberikan dalam bentuk uang dan emas, tetapi juga bisa diberikan dengan benda lain seperti cincin besi, sendal jepit dan lainnya. Mahar dalam perkawinan tidak hanya berbentuk uang ataupun barang, mahar juga bisa berbentuk non-materi seperti jasa dan Mahar non-materi ini adalah pendapat Jumhur Ulama. 20 Mahar non-materi ini berlandaskan pada Q. S Al-Qashash ayat 27 sebagai berikut: A e Aa acI eI acIeacEa aO aIA a aAO ac a Aa eacI ae aIIeA a AO a ac eO a a eI a eI acE aEa ace aO eIa aO NaO aceIA e A EO a eI a e a a acIA e ACa aE acacIA a AO aI acIA a acE ac eOIA AcEEa IacIa EA AO eacI a aA a A a ac eO a a eI aaCA a aAEaO eEA e caA acaaIA Artinya: AuDia . yah kedua perempuan it. AuSesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engaku menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah . uatu kebaika. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insya Allah engaku akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik. Ay21 17 Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Bimas Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. AuAl-QurAoan Dan Terjemahannya,Ay Pub. No. PT. Sinergi Pustaka Indonesia . 18 Salman Al Farisi. AuKetentuan Mahar Di Negara Muslim (Analisis Komparatif Hukum Keluarga Di Maroko Dan Kuwai. Ay Skripsi (Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2. 19 Sulaiman al-AsyAoats al-Sijistani Abu Daud. Sunan Abi Daud. Juz II (Beirut: Dar al-Kutub alIlmiah, 2. 20 Al Farisi. AuKetentuan Mahar Di Negara Muslim (Analisis Komparatif Hukum Keluarga Di Maroko Dan Kuwai. Ay 21 Kementerian Agama Republik Indonesia Dirjen Bimas Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. AuAl-QurAoan Dan Terjemahannya,Ay Pub. No. PT. Sinergi Pustaka Indonesia . MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN Dalam ayat-ayat dan hadis yang dijelaskan di atas, bahwa mahar dapat dibagi menjadi dua macam yaitu mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang sudah ditentukan besarannya ketika mau atau sedang melakukan akad Mahar ini dibagi menjadi dua macam yaitu mahar Muajjal yang harus di segerakan dalam pembayarananya kepada calon isterinya, kemudian mahar ghair Muajjal yang sudah ditetapkan pembayarannya dari segi bentuk dan kadarnya. Dalam melakukan pembayaran mahar akan menjadi wajib ketika terjadi dukhul, tapi jika isteri merelakan maharnya yang belum dibayarkan, sedangkan suami telah meninggal dunia maka ahli waris tidak wajib menggantikan untuk membayarkan maharnya. Namun jika isteri tidka rela maka untuk mmebayarkan mahar tersebut harus mengambil dari warisannya oleh ahli warisnya. Apabila terjadi perceraiana sebelum dukhul, maharnya sudah di tentukan bentuk dan jumlahnya ketika melangsungkan akad nikah, maka wajib melakukan pembayaran maharnya separuh dari yang telah ditetapkan. Adapaun mahar mitsil adalah mahar yang belum atau tidak disebutkan berapa kadarnya sebelum melakukan pernikahan atau saat melakukan pernikahan, jika telah terjadi pernikahan dan salah seorang dari mereka meninggal dunia maka mahar diqiyaskan seperti mahar wanita sejenjang dikalangan keluarga, kerabat, dan masyarakat setempat. Maksud dari mahar ini adalah besaran dan bentuk mahar yang akan diberikan melihat dari perempuan yang setingkat dengannya, kalau perempuan yang dia nikahi memiliki status sosial yang tinggi dan memiliki kecantikan, maka harus disesauikan dengan keluarganya atau perempuan dari masyarakat setempat yang memeiliki status sosial dan memiliki kecantikan yang setara. Untuk mahar mitsil ini memiliki 3 ciri, pertama seorang suami tidak menetukan jumlah dan bentuk maharnya. Kedua, menentukan mahar sebagai mahar musamma, namun mahar tersebut merupakan barang yang haram karena memiliki kecacatan dalam mahar tersebut. Ketiga, barang yang diberikan sebagai mahar telah terjadi perselisihan anatara kedua belah pihak dalam penentuan jenis dan barangnya. Konsep Mahar Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang Ketentuan mahar hanya kita dapatkan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI adalah ringkasan pendapat-pendapat hukum kemudian diadopsi dari bemacammacam kitab yang ditulis oleh ulama fikih kemudian dikembangkan dan dihimpun dalam suatu himpunan, himpunan yang dimaksud adalah Kompilasi Hukum Islam. Dalam Undnag-undang No. 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat . menjelaskan bahwa perkawinan adalah apabila dilakukan menurut agamanya masing-masing. 24 Akan tetapi 22 Hafidz Al-Ghofiri. AuKonsep Besarnya Mahar Dalam Pernikahan Menurut Imam As-Sha>FiAoiAy Skripsi (Ponorogo, 2. 23 Syilvia Kurnia Ritonga. AuMahar Separangkat Alat Shalat Dalam Tinjauan Hukum Islam. Tradisi Mahar Pernikahan Pada Masyarakat Batak Angkola,Ay Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu-ilmu Kesyariahan dan Keperdataan 6, no. : 127Ae40. 24 Republik Indonesia. Au No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Ay Pub. No. LN. No. TLN NO. LL SETNEG: 26 HLM . , http://peraturan. id/Details/47406/uu-no1-tahun-1974. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 1 huruf . bahwa Aumahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Ay25 Penentuan mahar dalam Kompilasi Hukum Islam berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan agar calon mempelai pria tidak mengalami kendala untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan mahar. Kemudian kewajiban dalam memberikan mahar diatur dalam pasal 34 ayat . bahwa mahar bukanlah menjadi rukun dalam pernikahan, kemudian dalam ayat . bahwa jika dalam mengucapkan bentuk dan kadar mahar ketika akad nilah dilangsungkan, perkawinan tersebut tetaplah sah. Sama halnya ketika mahar masih hutang, hal ini tidak menjadi penyebab batalnya perkawinan. Permasalahan-permasalahan yang muncul dalam pemberian mahar akan diselesaikan di Pengadilan Agama yang diatur secara rinci pada pasal 37 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni ketika ada perselisihan pendapat terkait bentuk dan ukuran mahar, maka di selesaikan di Pengadilan Agama. 28 Terkait hukum pemberian mahar terdapat pada Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni mahar yang diberikan oleh calom mempelai laki-laki kepada calom mempelai perempuan hukumnya wajib, baik jeinis, kadar dan bentuknya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selanjutnya Pasal 34 ayat . Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni walaupun pemberian mahar merupakan hal yang wajib tapi tidak termasuk ke dalam rukun pernikahan. Ayat berikutnya menjelaskan jika dalam penyebutan jumlah dan jenis mahar saat melangsungkan akad nikah terjadi kesalahan tidak menjadi penyebab batalnya Begitu juga dengan mahar yang terhutang maka tidak membatalkan sah nya pernikahan. Pada saat pasangan suami isteri sudah sah melakukan pernikahan dan sewaktuwaktu terjadi perceraian, baik itu cerai hidup maupun cerai mati, maka bagi suami yang menceraikan isterinya qabla dukhul wajib untuk menyerahkan setengah mahar yang sudah ditetapkan. Apabila suami tersebut meninggal dunia qabla dukhul maka mahar Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta, 2. 26 Boby Juliansjah Megah Miko. AuKonsepsi Hukum Mahar Cryptocurrency dalam Perkawinan,Ay Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 1 (February 19, 2. : 126, https://doi. org/10. 33087/jiubj. Abd. Kafi. AuMAHAR PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN HUKUM DAN PENDIDIKAN ISLAM,Ay PARAMUROBI: JURNAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 3, no. 1 (September 26, 2. : 55Ae62, https://doi. org/10. 32699/paramurobi. 28 Lihat Pasal 37 "Apabila terjadi selisih pendapat mengenai jenis dan nilai mahar, penyelesaiannya diajukan ke Pengadilan Agama. " Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. 29 Lihat Pasal 30 "Calon mempelai pria wajib membayar mahar calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. " Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. 30 Bima Ahadi. AuMENJAGA AGAMA DAN AKAL MELALUI PROSESI PERKAWINAN,Ay AlAuwAl 13, no. : 153Ae62. 31 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN yang harus diserahkan mencakup seluruhnya sesuai kesepakatan bersama. Jika perceraian terjadi qabla dukhul dan kadar maharnya belum ditetapkan maka bagi suami diwajibkan untuk membayar mahar mitsil. 32 Pasal 32 menjelaskan bahwa pemberian mahar diberikan secara langsung dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, dan mahar tersebut menjadi miliknya sendiri. Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 33 bahwa mahar diserahkan kepada calon mempelai wanita secara tunai. Jika calon mempelai wanita menyetujui untuk ditangguhkan penyerahannya baik itu sebagian atau seluruhnya maka hal tersebut dibolehkan, namun mahar yang belum ditunaikan tersebut termasuk hutang calon mempelai pria. 33 Dalam penentuan bentuk dan jenis mahar diatur pada Pasal 31 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa dalam mmeberikan penentuan mahar harus berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. 34 Dalam menentukan jenis mahar ada dua acuan yaitu atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan didasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan. Hstorisitas Mahar Sebelum Islam datang dibawa Rasulullah Saw. kaum perempuan diperlakukan hina oleh mereka dimasa lalau, kaum perempuan tidak mempunyai derajat dan tidak memeiliki kegunaan kecuali berguna dalam menghasilkan, menjaga keturunan dan sebagai ibu rumah tangga. Masa Yunani seorang isteri ketika melahirkan seorang anak yang tidak rupawan atau jelek maka akan dibunuh. Begitupun wanita yang subur maka boleh dipinjam suami lain untuk menghasilkan keturunan. Seperti yang kita ketahui bahwa Yunani dikenal dengan pemikiran filsafatnya, tapi dalam urusan kewajiban dan hak bagi wanita itu masih diabaikan. Pada zaman jahiliayah wanita-wanita kalangan atas dikurung di istana, untuk wanita-wanita yang berasal dari kalangan bawah akan diperjualbelikan. 36 Kaum perempuan juga bagi yang memeiliki suami tidak diberi kebebasan, mereka sepenuhnya akan menjadi kekuasan suami, bahkan pasa saat bangsa Yunani berada di puncak kejayaan, peran kaum wanita hanya sebagai pemuas hawa nafsu bagi kaum pria. Hal ini terjaid juga di berbagai bangsa, mereka menganjurkan kaum wanita untuk bunuh diri ketika suminya meninggal dunia. Menurut ajaran Hindu Kuno, untuk melihat seorang isteri itu berbakti kepada suami, ketika suami meninggal dunia lalu dibakar jasadnya maka seorang istri harus ikut membakar dirinya sendiri bersama jasad suaminya. Contoh lain dalam peradaban Yahudi Kuno, kaum perempuan memiliki derajat sama seperti pembantu. masa peradaban Yahudi Kuno ini kaum wanita dianggap sebagai sumber laknat, mereka menganggap bahwa nabi Adam diusir dari surga karena perempuan, sehingga Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. 34 Lihat Pasal 31. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah. 35 Apriyanti. 36 Lis Anjelina. AuMahar Perkawinan Adat Suku Buton Perspektif Teori Hudud Muhammad Shahrur (Studi Kasus Di Desa Bahari. Kecamatan Sampolawa. Kabupaten Buton Selata. ,Ay SAKINA: Journal of Family Studies 3, no. : 1Ae12. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN anak perempuan yang lahir jika tidak memiliki saudara laki-laki maka berhak untuk Sedangkan dalam pandangan bangsa Nasrani Kuno menganggap wanita sebagai senjata iblis karena menyesatkan laki-laki. Pada masa Arab Jahiliyah kaum perempuan diterima kehadirannya dengan dua Pertama, kebanyakan mereka menguburkan anaknya yang perempuan hiduphidup. Kedua, mereka memeliharanya tapi diperlakukan secara tidak adil dan jauh dari nilai kemanusiaan. Kaum wanita tidak akan mendapat warisan dari suaminya yang meninggal dunia, baik dari orang tuanya maupun keluarganya. Mirisnya isteri seseorang yang meninggal dunia dapat dijadikan sebagai isteri ahli waris, jadi posisi wanita dianggap sebagai harta warisan. Setekah Islam datang, maka derajat wanita diangkat dan diberi posisi yang Para wanita tidak lagi didiskriminasi, dihina, dan dimanfaatkan sesuka hati, tapi Islam meninggikan derajat perempuan menjadi terhormat, mulia dan lebih baik. Dalam ajaran Islam kaum wanita memiliki kewajiban dan hak-hak dalam rumah tangga, maupun dalam bermasyarakat. Salah satunya dlaam pernikahan, dalam Islam mewajibkan memberikan mahar kepada calon mempelai wanita yang akan ia nikahi. Praktik Mahar di Negara Muslim Maroko (Mewakili Negara Wilayah Afrika Utar. Di Maroko materi hukum keluarga Islam tertuang dalam Mudawanah al-Usroh Pembahasan tentang mahar diatur dalam pasal 26-33. Definisi mahar diatur dalam pasal 26 Mudawanah al-Usroh sebagai berikut: AuMahar adalah sesuatu yang diberikan kepada istrinya sebgaai perwujudan rasa kesukaan pada saat akad nikah dan membina rumah tangga serta pengukuhan dasar-dasar kecintaan dan hubungan antara suami dan istri. Dasardasar syarAoi itu harganya secara makna dan simbolik dan tidak ada batasnya. Ay 40 Kemudian terkait Jumlah mahar disebutkan dalam pasal 27 Muwadah al-Usrah sebagai berikut: AuPenetapan besaran mahar ditentukan pada saat akad nikah dan jika tidak ditentukan maharnya, maka dianggap sebagai nikah tafwid. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang ukuran mahar setelah terjadinya hubungan suami istri dalam nikah tafwid, maka pengadilan menetapkan dengan mempertimbangkan latar belakang sosial bagi keduanya. Ay41 Adapun mengenai bentuk mahar diatur dalam pasal 28 Muwadah al-Usrah sebagai berikut: Ausegala sesuatu yang boleh . secara syariat maka bisa dijadikan mahar, dan dianjurkan untuk meringankan mahar. Ay42 Kepemilikan mahar juga diatur dalam pasal 29 Muwadah al-Usrah sebagai berikut: AuMahar adalah hak kepemilikan istri untuk dipergunakan sesuai dengan keinginannya dan suami tidak punya hak untuk meminta dengan perabot rumah tangga atau yang lainnya, ditukar dengan mahar yang dia berikan pada istri. Ay43 37 Ibid. Siti Zulaikha. AuPermintaan Mahar Perkawinan Dan Stigmatisasi Negatif Terhadap Perempuan,Ay Istinbath : Jurnal Hukum 17, no. ): 116Ae32. 39 Apriyanti. AuHistoriografi Mahar Dalam Pernikahan. Ay Lihat Pasal "Muwadah Al-Usrah" . , https://adala. ma/production/legislation/ar/Nouveautes/AIOI EA. 41 Lihat Pasal 27 "Muwadah Al-Usrah" . 42 Muwadah al-Usrah, n. 43 Lihat Pasal 29 "Muwadah al-Usrah," 2016. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN Yordania (Mewakili Negara Wilayah Asia Bara. Di Yordania dibahas secara terperinci tentang mahar dalam peraturan hukum Yordania No. 61/1976. Pembahasan tentang mahar terdapat 21 pasal dalam bagian kedelapan, yaitu Pasal 44-65. Di Yordania jika akad perkawinan sudah dilakukan, maka mahar menjadi sesuatu yang wajib. Adanya mahar dari suami kepada istri, menunjukkan bahwa istri wajib patuh dan taat kepada suaminya. Jika istri menolak dan membangkang atas perintah setiap suaminya, maka hak nafkah baginya akan hilang. Adapun jenis mahar dalam peraturan hukum keluarga di Yordania ada dua: . mahar khusus, yaitu mahar yang disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak pada waktu terjadinya akad nikah. mahar mitsil adalah mahar yang disesuaikan dengan keadaan dan status sosial keluarga dari pihak perempuan. Jika ada kesulitan dalam menentukan jumlah mahar, maka dapat dilihat dari keadaan sosial kehidupan perempuan dan bisa juga disesuaikan dengan kepantasan tempat tinggalnya. Mahar khusus boleh dibayar dengan tunai atau dengan cara dihutang terlebih dahulu setengah atau seluruhnya, dengan dibuktikan adanya catatan secara tertulis, jika tidak ada sebuah penjelasan mengenai waktu pembayaran berarti mahar harus dibayar secara tunai. Jika pada suatu saat suami meninggal dunia atau wafat, maka terjadi pembatalan untuk pembayaran mahar. Jika istri telah menerima sebagian mahar dan setuju sisa dari mahar akan dibayarkan pada waktu tertentu, maka seorang istri tidak boleh menolak atas segala perintah dari suaminya. Ketetapan atas jumlah mahar yang telah disetujui dalam sebuah akad pernikahan, jika terdapat kekurangan atas jumlah mahar yang disetujui tersebut, maka suami memiliki kewajiban kepada istrinya untuk melunasi seluruh maharnya. Suami tidak boleh meminta mahar yang telah dia berikan kepada istrinya jika perceraian terjadi dan suami belum melakukan hubungan badan antara suami dan istri, suami hanya mempunyai hak untuk memperoleh setengah dari mahar yang sudah Jika terjadi perceraian yang diakibatkan oleh permintaan istri dengan alasan adanya penyakit yang dimiliki oleh suaminya atau perceraian yang dilakukan atas permintaan wali dari istrinya dengan alasan tidak sekufu, maka seluruh mahar akan hilang dan Kembali kepada suaminya. Hak mahar istri akan hilang jika terjadi sebuah perceraian yang diakibatkan oleh istri sendiri, seperti istri murtad. Sedangkan perceraian yang dilakukan oleh suami dengan alasan penyakit yang diderita oleh istri dan belum terjadi hubungan badan, maka mahar akan hilang seluruhnya. Syiria (Mewakili Negara Wilayah Asia Bara. Dalam UU Syria No. 34 Tahun 1975, pembahasan menegnai mahar diatur dalam pembahasan tersendiri yaitu pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 64 yang merupakan bagian Bab 1 yang berjudul AuAkibat-akibat Perkawinan. Ay Mahar adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang suami berdasarkan suatu akad nikah, baik Suud Sarim Karimullah. AoPembaruan Hukum Keluarga Di Yordania Dalam Tinjauan Maqashid al-SyariAoah,Ay Jurnal Al-Ilm: STIS HASYRI Lombok Tengah 3, no. : 38. 45 Ibid. 46 Ibid. , hal. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN dinayatakan secara tegas maupun tidak pada saat akad nikah. Di Syiria tidak ada batasan jumlah dan maksimum. Segala sesuatu yang dapat diperjualbelikan dianggap sebagai mahar. Seperti halnya nafkah, harus menjadi utang prioritas. Jika para pihak menyatakan adanya perjanjian rahasia mengenai mahar, maka harus membuktikannya dengan cara yang patut. berdasarkan hasil pembuktian tersebut, apabila tidak ada mahar khusus maka hakim harus menetapkan adanya mahar mitsil. Demikian pula utang-piutang yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian harus didokumentasikan secara tertulis. Pembayaran mahar dapat dilakukan secara kontan atau hutang, baik seluruh ataupun setengahnya. Jika tidak ada peraturan mengenai hal ini, maka yang berlaku adalah hukum adat. Jika dalam akad nikah tidak ditentukan, maka maharnya ditangguhkan, tetapi paling lama sampai perceraian atau kematian. Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi mahar jika dilakukan pada masa perkawinan, atau jika terjadi perceraian pada masa iddah. Jika isteri menghendaki, maka tidak perlu membayar mahar karena tidak dapat diubah sebelum berhubungan. Apabila isteri memenuhi syarat sebagai badan hukum, maka kepemilikan mahar tetap menjadi miliknya sepenuhnya, kecuali ia memberikan surat kuasa kepada suaminya pada saat akad nikah. Apabila tidak ditentukan mahar khusus, maka mahar mitsil harus dibayarkan segera setelah akad nikah selesai. Apabila hubungan badan itu disebabkan oleh perkawinan yang tidak sah dan belum ditentukan besarnya maharnya, maka perempuan itu berhak atas mahar yang layak. Namun jika maharnya besarnya tetap, maka akan dibayarkan dengan yang lebih kecil antara mahar mitsil dan mahar khusus. Jika suami meninggal karena sakit dan mahar khusus lebih tinggi dari mahar mitsil, maka berlaku aturan waris untuk melunasi sisanya. Pakistan (Mewakili Negara Wilayah Asia Selata. Dalam undang-undang yang berlaku di Pakistan, pasal 3 menyebutkan jumlah mahar paling banyak adalah 5000 rupee. Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan bahwa hadiah/hibah tidak boleh diberikan lebih dari 1000 rupee, dan pejabat tidak boleh menerima hadiah/hibah untuk pernikahannya atau pernikahan anaknya, baik laki-laki maupun perempaun, yang hadiahnya ada hubungannya dengan jabatannya. Dalam pasal 5 disebutkan bahwa mahar adalah milik isteri sepenuhnya dan kepentingannya tidak dapat dibatasi sedikitpun. Pasal 6 menyebutkan kebutuhan yang berkaitan dengan perkawinan, seperti walimah dan sejenisnya, tidak boleh melebihi Rp 2. menyatakan bahwa ayah atau wakilnya, dalam jangka waktu 15 hari setelah akad perkawinan, harus melaporkan kepada panitera sejumlah uang yang dikeluarkan untuk perkawinan yang bersangkutan. Dan Pasal 9 mengatur bahwa siapapun yang melanggar aturan undang-undang ini dapat dipidana penjaar paling lama enam bulan. 47 Barkah. AuKEDUDUKAN DAN JUMLAH MAHAR DI NEGARA MUSLIM. Ay 48 Ibid. 49 Ibid. , hal. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN Praktik mahar dari beberapa negara tersebut dapat kita buat table sebagai berikut: Tabel 1. Perbandingan Mahar di Beberapa Negara Muslim Negaranegara Muslim Perihal Waktu Pemberian Mahar Mahar ketika akad Membolehkan menunda atau Jumlah Mahar Bentuk Mahar Jenis Mahar Indonesia Tidak jumlah nominal dan maksimal Barang, uang, atau jasa yang dengan syaraAo Mahar dan mahar Maroko Tidak batas maksimal dan minimal Segala sesuatu yang boleh secara syariat Mahar dan nikah Yordania Tidak ada batasan minimal dan maksimal Tidak secara spesifik . arta atau benda yang Mahar khusus dan mahar mitsil Ketika akad Syiria Tidak ada batasan minimal dan maksimal Apa saja yang Mahar dapat diperjual khusus dan mahar mitsil Ketika akad Batas maksimal mahar adalah 5000 Rupe Tidak bisa uang barang yang . arta benda yang berharg. Tidak boleh melebihi masa enam bulan akad nikah dan enam bulan sesudah akad nikah Pakistan Dari table tersebut dapat kita lihat bahwa mahar bahwa negara Indonesia memiliki kesamaan dengan negara Maroko. Yordania, dan Syiria yaitu sama-sama tidak menentukan batas maksimal dan minimalnya. Bentuk maharnya juga bebas selagi bisa dimanfaatkan dan diperjualbelikan dan yang paling utama tidak bertentangan dengan syariAoat Islam. sedangkan mahar yang berlaku di Pakistan telah ditentukan oleh Pemerintah Pakistan yaitu maksimalnya bernilai 5000 rupee. Jika melanggar ketentuan tersebut maka akan bisa dipidana maksimal 6 bulan. MEMBONGKAR PERUNDANG-UNDANGAN KELUARGA ISLAM: PERSPKETIF MAHAR DALAM KONTEKS SEJARAH DAN KEMANUSIAAN KESIMPULAN Mahar dalam pernikahan tidak diataur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, namun ketentuan mahar diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mahar dalam pandangan Islam memiliki dasar hukum yang kuat, hal ini bis akita lihat ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Perspktif imam madzhab juga turut berpengaruh dalam pemahaman tentang jumlah dan jenis mahar. Dengan adanya penelitian ini akan memberikan pemahaman dasar hukum mahar dalam Islam, menegksplorasi jumlah mahar dari perspektif imam madzhab, serta memahami implikasi kemanusiaan dari ketentuan mahar. Untuk itu mahar bukan hanya sekedar memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sejarah dan kemanusiaan. Dalam membongkar perundang-undangan keluarga Islam terkait mahar, penting untuk memahami bahwa ketentuan ini tidak hanya berasal dari aspek hukum, tetapi juga tertanam dalam kontyeks sejarah panjang dan tentunya memperhatikan nilai-nilai kemnausiaan yang menjadi landasan ajaran Islam. DAFTAR PUSTAKA