Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Volume 3. Issue 5. December 2025. E-ISSN: 3025-6704 DOI: https://doi. org/10. 5281/zenodo. Analisis Penerapan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Skema Komisi dan Bonus pada Platform Evermos Dinda Fiachsania Maharani. Rannan Salma Alifa. Devi Andrian. Jaenudin. Dian Herdiana UIN Sunan Gunung Djati Bandung Email: ABSTRACT This study analyzes the implementation of Islamic Economic Law ARTICLE INFO principles on the commission and bonus schemes applied by Evermos, a Article history: sharia-based social commerce platform. Using a qualitative approach Received November 05, 2025 with descriptive-analytic methods, data were collected through Revised 10 November 2025 Accepted 25 November 2025 documentation studies sourced from the Evermos official website. Available online 06 December 2025 sustainability reports. DSN-MUI fatwas, and relevant muamalah Keywords: Data were examined using content analysis and normative Sharia Economic Law. Commission and comparison to assess sharia compliance. The results show that the Bonus Scheme. Evermos. WakAlah bil commission system aligns with the akad wakAlah bil ujrah, where Ujrah resellers act as agents entitled to fair compensation based on their marketing performance. Meanwhile, the bonus scheme corresponds to the concept of juAoAlah, permissible as long as it is transparent, free from gharar and maisir, and not structured as prohibited multi-level schemes. This is an open access article under the CC BY-SA Overall. EvermosAo commission and bonus mechanisms meet the principles of justice, transparency, and maslahah required in Islamic Economic Law. Copyright A 2025 by Author. Published by Yayasan Daarul Huda The study contributes to the theoretical development of sharia business governance and offers practical recommendations for strengthening sharia compliance in digital commerce. ABSTRAK Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip Hukum Ekonomi Syariah terhadap skema komisi dan bonus yang diterapkan pada platform social commerce berbasis syariah Evermos. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis melalui studi dokumentasi yang bersumber dari website resmi Evermos, laporan keberlanjutan, fatwa DSN-MUI, serta literatur fikih muamalah. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi dan perbandingan normatif untuk menilai tingkat kepatuhan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem komisi Evermos sesuai dengan akad wakAlah bil ujrah, di mana reseller berfungsi sebagai wakil yang berhak menerima ujrah berdasarkan kinerja pemasaran. Adapun skema bonus selaras dengan konsep juAoAlah, selama dilakukan secara transparan, bebas dari unsur gharar dan maisir, serta tidak menyerupai skema berjenjang yang Secara keseluruhan, mekanisme komisi dan bonus Evermos memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan maslahah sebagaimana dituntut dalam Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori serta rekomendasi praktis bagi peningkatan kepatuhan syariah dalam bisnis digital. PENDAHULUAN Era digital di Indonesia telah melahirkan berbagai inovasi dalam sistem perdagangan. Salah satu yang paling menonjol adalah munculnya model social commerce, yakni perpaduan antara media sosial dan aktivitas jual beli online. Platform ini mengandalkan jaringan komunitas sebagai agen penjualan, yang dikenal dengan istilah reseller. Salah satu pelaku utamanya adalah Evermos, platform social commerce berbasis syariah yang fokus menyalurkan produk halal lokal melalui jaringan reseller. Berdasarkan Evermos Sustainability Report 2024, jumlah reseller aktif mencapai lebih dari 1 juta orang, dengan 86% di antaranya perempuan, dan rata-rata penghasilan reseller mencapai Rp 3,780,000 per bulan, lebih tinggi dari rata-rata pendapatan nasional Indonesia yang sebesar Rp 3,040,000 pada Februari 2024 menurut Badan Pusat Statistik (BPS). 1 Evermos. Sustainability Report 2024 (Bandung: PT Evermos Teknologi Nusantara, 2. Badan Pusat Statistik (BPS). Berita Resmi Statistik Februari 2024: Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: BPS, 2. *Corresponding Author Email: dndafiaa@gmail. com, rannansalma. college@gmail. com, dviandrrn@gmail. com, jaenudin@uinsgd. dianherdiana@uinsgd. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Fakta ini menunjukkan bahwa Evermos bukan hanya memberikan peluang ekonomi, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan perempuan dan peningkatan ekonomi umat. Di sisi lain, sistem bisnis berbasis komisi dan bonus seperti yang diterapkan Evermos menimbulkan pertanyaan mendasar dalam konteks Hukum Ekonomi Syariah. Dalam Islam, setiap transaksi ekonomi harus didasarkan pada akad yang jelas dan adil, serta terbebas dari unsur gharar . , riba . ambahan yang tidak sa. , dan maisir . 2 Oleh karena itu, menarik untuk dikaji lebih dalam bagaimana mekanisme komisi dan bonus di Evermos dirancang, apakah sudah memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan kesetaraan sebagaimana tuntunan syariah, atau justru berpotensi menimbulkan ketimpangan di antara pelaku usaha. Dalam literatur fikih muamalah, sistem komisi dapat dikaitkan dengan akad wakalah bil ujrah, yaitu akad perwakilan yang disertai dengan imbalan jasa. Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa akad wakalah dibolehkan selama memenuhi syarat kejelasan objek, manfaat, dan upah . 3 Al-Kasani dalam BadaAoi al-SanaAoi menegaskan bahwa apabila imbalan tidak diketahui secara jelas, maka akad tersebut menjadi tidak sah karena mengandung gharar. 4 Dengan demikian, mekanisme komisi dan bonus yang diterapkan oleh Evermos harus memiliki parameter yang jelas dan dapat diukur secara objektif agar tidak bertentangan dengan prinsip Prinsip keadilan juga menjadi pijakan penting dalam hukum ekonomi Islam. Menurut Ibn Taymiyyah, seluruh transaksi ekonomi harus berlandaskan asas keadilan . l-Aoad. dan tidak boleh mengandung unsur eksploitasi terhadap pihak lain. 5 Sementara Al-Ghazali dalam IhyaAo Ulumuddin menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ekonomi adalah tercapainya maslahah . dan terhindarnya mafsadah . 6 Prinsip ini berarti bahwa sistem bonus atau komisi tidak boleh menzalimi pihak yang berperan dalam rantai distribusi, termasuk reseller kecil yang memiliki keterbatasan modal. Pandangan modern datang dari Muhammad Nejatullah Siddiqi, yang menekankan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, insentif dan komisi harus didesain untuk menjaga keseimbangan antara kinerja dan keadilan sosial. 7 Menurutnya, keadilan dalam pembagian insentif merupakan bentuk nyata penerapan nilai moral Islam di sektor bisnis. Pandangan ini relevan dengan sistem Evermos yang menjanjikan komisi dan bonus berbeda-beda bagi reseller berdasarkan capaian penjualan, sehingga perlu ditelaah apakah skema tersebut benar-benar mencerminkan asas proporsionalitas dan transparansi yang dikehendaki syariah. Penelitian terdahulu juga menyoroti kesenjangan antara idealitas syariah dan praktik bisnis digital. Ramli . menyebut bahwa sebagian pelaku usaha berbasis syariah masih belum memahami sepenuhnya konsep fikih muamalah, sehingga implementasi akad dalam transaksi daring sering dilakukan tanpa memperhatikan kejelasan akad dan pembagian manfaat yang seimbang. 8 Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan penelitian yang lebih mendalam terhadap penerapan prinsip syariah dalam bisnis social commerce seperti Evermos, khususnya dalam aspek komisi dan bonus. Dengan demikian, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis bagaimana mekanisme skema komisi dan bonus di Evermos, bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem tersebut, serta sejauh mana praktik itu telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang wakalah bil ujrah dan prinsip-prinsip keadilan dalam ekonomi Islam. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi pengembangan ilmu Hukum Ekonomi 2 DSN-MUI. Fatwa No. 52/DSN-MUI/i/2006 tentang Jual Beli Online (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2. 3 Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Juz 5 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. , 3894. 4 Al-Kasani. BadaAoi al-SanaAoi fi Tartib al-SyaraAoi. Jilid 5 (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1. , 270. 5 Ibn Taymiyyah. MajmuAo al-Fatawa. Juz 28 (Riyadh: Dar al-WafaAo, 1. , 146. 6 Al-Ghazali. IhyaAo Ulumuddin. Jilid 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. , 87. 7 Muhammad Nejatullah Siddiqi. Issues in Islamic Banking: Selected Papers (Leicester: The Islamic Foundation, 1. , 112. 8 M. Ramli. AuKepatuhan Syariah dalam Bisnis Digital: Studi pada Platform Fintech Syariah di Indonesia,Ay Jurnal Ekonomi Syariah 15, 2 . : 101Ae118. Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Syariah sekaligus memberikan masukan praktis bagi perusahaan berbasis syariah agar tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip Islam dalam inovasi bisnisnya. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk mengkaji penerapan prinsip Hukum Ekonomi Syariah terhadap skema komisi dan bonus pada platform social commerce berbasis syariah, yaitu Evermos. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dengan menelusuri informasi dari website resmi Evermos, artikel publik, laporan keberlanjutan . ustainability repor. , serta sumber-sumber daring terkait mekanisme komisi dan bonus bagi mitra reseller. Data primer diperoleh dari hasil observasi konten website dan berbagai publikasi digital Evermos yang menjelaskan sistem operasional, alur pemberian komisi, serta nilai-nilai syariah yang menjadi dasar model bisnisnya. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari Evermos Sustainability Report 2024. Fatwa DSN-MUI tentang wakalah bil ujrah, literatur fikih muamalah, serta penelitian terdahulu yang Teknik penentuan data menggunakan purposive sampling terhadap dokumen dan konten daring yang memenuhi kriteria relevansi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis melalui analisis isi . ontent analysi. dan dibandingkan dengan kajian normatif untuk menilai kesesuaian sistem komisi dan bonus Evermos dengan prinsip keadilan, transparansi, dan maslahah dalam Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan gambaran komprehensif mengenai sejauh mana praktik bisnis Evermos, sebagaimana ditampilkan melalui situs dan publikasi resminya, selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. HASIL DAN PEMBAHASAN Teori Hukum Ekonomi Syariah Hukum Ekonomi Syariah merupakan cabang ilmu yang mengatur kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Menurut Wahbah al-Zuhaili, hukum ekonomi Islam mencakup seluruh aktivitas muamalah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan . dan menghindari kemudaratan . 9 Sementara itu. SyafiAoi Antonio menegaskan bahwa sistem ekonomi syariah berlandaskan nilai keadilan, kejujuran, serta keterbukaan, sehingga seluruh transaksi harus dilaksanakan secara amanah dan sesuai prinsip syariah. Prinsip dasar dalam muamalah adalah al-ashlu fil muamalah al-ibahah, yakni segala bentuk transaksi pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan nash syarAoi. Selain itu, prinsip keadilan . l-Aoad. , amanah, dan keterbukaan menjadi pilar utama dalam setiap interaksi ekonomi. Dalam konteks akad, konsep seperti wakalah, ijarah, dan wakalah bil ujrah menjadi penting untuk dipahami karena relevan dengan sistem kemitraan yang digunakan oleh platform digital seperti Evermos. Secara maqashid syariah, tujuan utama transaksi dalam Islam adalah tercapainya kemaslahatan yang melindungi kepentingan manusia baik secara individu maupun sosial. Konsep Komisi dan Bonus dalam Fikih Muamalah Dalam fikih muamalah, sistem komisi dan bonus dapat dikaitkan dengan konsep ujrah . pah atau jas. Al-Kasani menjelaskan bahwa ujrah merupakan kompensasi yang diberikan atas jasa yang sah secara syariah. 13 Salah satu bentuk akad yang sering digunakan dalam konteks ini adalah wakalah bil ujrah, yaitu perwakilan yang disertai dengan imbalan tertentu. Akad ini diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syaratnya serta tidak mengandung unsur gharar . maupun maisir . Dalam praktik bisnis modern, sistem komisi dan bonus perlu dianalisis agar tidak menyerupai skema yang dilarang, seperti sistem piramida atau multi-level marketing yang mengandung unsur ketidakadilan. Ibn Taymiyyah menegaskan bahwa setiap bentuk imbalan 9 Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. 10 M. SyafiAoi Antonio. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani, 2. 11 Ibid. 12 Al-Ghazali. IhyaAo Ulumuddin (Beirut: Dar al-Fikr, 2. 13 Al-Kasani. BadaAoi al-SanaAoi fi Tartib al-SharaAoi (Beirut: Dar al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. 14 Dewan Syariah Nasional-MUI. Fatwa No. 52/DSN-MUI/i/2006. Dinda, et. , al/ Analisis Penerapan Hukum Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, harus diberikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan kinerja yang nyata. 15 Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/i/2006 tentang Jual Beli Online juga menjadi acuan penting dalam memastikan legalitas dan kejelasan akad dalam sistem bisnis digital berbasis syariah. Prinsip Keadilan. Maslahah, dan Etika Bisnis Syariah Dimensi moral dan etika menjadi bagian integral dari penerapan hukum ekonomi Islam. Ibn Taymiyyah menekankan bahwa keadilan . l-Aoad. merupakan pondasi seluruh transaksi setiap pihak harus memperoleh haknya secara proporsional tanpa ada pihak yang 17 Sementara itu. Al-Ghazali menjelaskan bahwa maslahah adalah kemanfaatan yang menjadi tujuan utama dari setiap aktivitas ekonomi Islam. Prinsip ihsan . erbuat bai. dan ukhuwah . juga menjadi nilai penting dalam membangun sistem bisnis yang beretika dan berkeadilan. Pemikiran tokoh kontemporer seperti Muhammad Umer Chapra dan M. Siddiqi memperkuat pandangan bahwa sistem insentif seperti komisi dan bonus harus dilandaskan pada keadilan distributif serta mampu menciptakan kesejahteraan bersama. 19 Dengan demikian, penerapan sistem komisi yang proporsional dapat menjadi sarana untuk mewujudkan maslahah sosial sekaligus memperkuat etika bisnis Islam. Bisnis Digital dan Platform Syariah dalam Konteks Kontemporer Perkembangan social commerce di era digital telah membuka peluang bagi munculnya platform berbasis syariah, salah satunya adalah Evermos. Sebagai platform social commerce yang mengusung nilai-nilai syariah. Evermos berperan dalam memberdayakan mitra reseller melalui sistem komisi dan bonus yang diklaim sesuai prinsip Islam. Berdasarkan Evermos Sustainability Report 2024, platform ini telah menjangkau ribuan mitra dan turut berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat berbasis komunitas. Namun, perkembangan bisnis digital menimbulkan tantangan baru dalam konteks syariah compliance, terutama terkait kejelasan akad, transparansi sistem, dan keadilan dalam distribusi bonus. Fatwa DSN-MUI No. 52/2006 dan No. 116/2017 tentang Layanan Jasa Berbasis Digital menjadi rujukan penting dalam menilai kepatuhan syariah pada model bisnis seperti Evermos. 21 Beberapa penelitian menunjukkan bahwa masih diperlukan peningkatan dalam aspek transparansi dan keadilan pada platform digital berbasis syariah agar sesuai dengan nilai maqashid syariah. Implementasi prinsip syariah pada platform social commerce seperti Evermos memerlukan rujukan yang kuat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI), terutama terkait skema akad yang mendasari hubungan antara platform dan mitra reseller. Model bisnis yang mengandalkan komisi dan bonus untuk memberdayakan reseller utamanya berlandaskan pada fikih muamalah yang mengatur keagenan dan imbalan jasa. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang WakAlah (Perwakila. menjadi landasan utama, di mana reseller dapat bertindak sebagai agen penjual . bagi Evermos atau supplier produk, dan berhak menerima ujrah . pah/komis. atas jasa pemasaran yang telah disepakati. 23 Selain itu, pemberian insentif tambahan atau bonus atas pencapaian target penjualan juga dapat dirujuk pada Fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'Alah, yang mengatur pemberian imbalan . atas pekerjaan atau jasa spesifik yang berhasil diselesaikan. 15 Ibn Taymiyyah. MajmuAo al-Fatawa (Riyadh: Dar al-Watan, 1. 16 Ibid. 17 Ibid. 18 Al-Ghazali. IhyaAo Ulumuddin. 19 Muhammad Umer Chapra. The Future of Economics: An Islamic Perspective (Leicester: The Islamic Foundation, 2. 20 Evermos. Sustainability Report 2024. 21 DSN-MUI. Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Layanan Jasa Berbasis Digital. 22 Ramli. AuKepatuhan Syariah dalam Bisnis Digital,Ay Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 2023. 23 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang WakAlah (Jakarta: DSN-MUI, 2. 24 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad JuAoAlah (Jakarta: DSN-MUI, 2. Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Isu kepatuhan syariah (Syariah Complianc. tidak hanya berhenti pada penentuan akad, tetapi juga pada implementasi yang mencerminkan prinsip transparansi, keadilan, dan kemaslahatan (MaqAid Syar'a. , sebagaimana disorot dalam studi kontemporer. Ketentuan mengenai Layanan Jasa Berbasis Digital yang diatur dalam Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 menjadi payung regulasi bagi seluruh layanan berbasis teknologi informasi, menekankan perlunya kejelasan dalam kontrak, risiko, dan biaya. Dalam konteks Evermos, kepatuhan menuntut kejelasan substansial bahwa sistem komisi dan bonus yang didistribusikan harus bebas dari unsur gharar . dan maysir . , serta memastikan bahwa ujrah atau ju'l yang diterima oleh reseller adalah hasil yang proporsional dan adil atas usahanya. Dengan demikian, kerangka Fatwa DSN-MUI ini secara komprehensif mengawal Evermos dalam menjalankan peran ganda sebagai platform digital dan entitas syariah yang berupaya mencapai tujuan ekonomi Islam. Penelitian Terdahulu dan Kesenjangan Penelitian (Research Ga. Penelitian mengenai sistem komisi dan bonus dalam perspektif ekonomi syariah telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya. Misalnya. Sari . meneliti etika bisnis Islam dalam sistem bonus, sementara Nurdin . membahas hukum komisi dalam akad wakalah bil 25 Namun, sebagian besar penelitian tersebut masih bersifat konseptual dan belum mengkaji penerapan empirisnya pada platform digital berbasis syariah. Penelitian Ramli . mengenai kepatuhan syariah dalam bisnis digital juga menunjukkan perlunya kajian lebih lanjut terhadap implementasi fatwa DSN-MUI dalam konteks social commerce. 26 Oleh karena itu, penelitian ini memiliki posisi yang strategis karena berupaya mengisi kesenjangan tersebut melalui pendekatan kuantitatif terhadap mitra Evermos. Kontribusi penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur empiris mengenai penerapan hukum ekonomi syariah pada sistem komisi dan bonus di era digital, sekaligus memberikan rekomendasi bagi pengembangan praktik bisnis syariah yang lebih adil dan transparan. Penerapan Hukum Ekonomi Syariah pada Skema Komisi dan Bonus di Platform Evermos Penerapan Hukum Ekonomi Syariah dalam model bisnis digital menjadi semakin relevan seiring berkembangnya platform social commerce yang memfasilitasi transaksi barang dan layanan berbasis komunitas. Evermos, sebagai platform social commerce yang mengklaim berbasis prinsip syariah, menggunakan sistem pemasaran yang melibatkan reseller dalam proses distribusi produk. Dalam konteks ini, penentuan komisi dan bonus bagi reseller menjadi aspek penting yang harus ditinjau dari perspektif hukum ekonomi Islam agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. Secara umum, hubungan antara Evermos, reseller, dan merchant dapat dianalisis melalui akad wakalah bil ujrah, yaitu akad pemberian kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua untuk melakukan suatu perbuatan dengan imbalan berupa upah. Dalam mekanisme Evermos, reseller tidak diwajibkan membeli produk terlebih dahulu, melainkan hanya memasarkan dan menjual barang atas nama merchant. Posisi ini menempatkan reseller sebagai wakil . yang menerima imbalan berupa komisi . atas jasa pemasaran. Dari sudut pandang fiqh muamalah, struktur semacam ini diperbolehkan selama komisi yang diberikan jelas, tidak merugikan salah satu pihak, dan tidak mengandung ketidakpastian yang berlebihan . harar Komisi yang diberikan Evermos didasarkan pada transaksi yang benar-benar terjadi, sehingga sejalan dengan kaidah al-kharaj bi al-dhaman, yang menyatakan bahwa seseorang 25 Sari. AuEtika Bisnis Islam dalam Sistem Bonus,Ay Jurnal Etika dan Hukum Ekonomi Islam, 2021. 26 Nurdin. AuAnalisis Akad Wakalah bil Ujrah dalam Sistem Komisi,Ay Jurnal Hukum Islam dan Bisnis, 2022. 27 Antonio. Muhammad SyafiAoi. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001. Dinda, et. , al/ Analisis Penerapan Hukum Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025, hanya berhak mendapatkan keuntungan apabila ia menanggung risiko atau memberikan kontribusi usaha. 28 Dalam hal ini, reseller menanggung beban kerja berupa promosi, komunikasi dengan calon konsumen, serta pelayanan transaksi. Meskipun risiko barang tetap berada pada merchant, kontribusi jasa pemasaran yang dilakukan reseller menjadi dasar syarAoi bagi pemberian komisi. Mekanisme ini juga sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah yang menegaskan bahwa pihak wakil berhak memperoleh imbalan selama hal tersebut disepakati dalam akad. Selain komisi. Evermos juga menyediakan bonus sebagai bentuk insentif tambahan yang diberikan berdasarkan pencapaian tertentu, seperti volume penjualan atau performa pemasaran dalam periode tertentu. Dalam perspektif ekonomi syariah, bonus dapat dianalisis melalui konsep juAoalah, yakni janji pemberian imbalan atas suatu hasil pekerjaan yang spesifik. 30Pemberian bonus dalam sistem ini dibolehkan selama tidak disertai kewajiban setoran dana, pembelian paket produk, atau aktivitas rekrutmen berjenjang yang bersifat eksploitatif, karena hal tersebut mendekati unsur maisir dan gharar serta dilarang dalam Fatwa DSN-MUI No. 75/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Seluruh mekanisme penyaluran komisi dan bonus harus dilakukan dengan prinsip Transparansi menjadi salah satu unsur penting dalam transaksi muamalah modern agar para pihak memahami dengan jelas jumlah komisi, prosedur pencairan, besaran bonus, serta syarat-syarat pencapaiannya. Ketidakjelasan dalam hal ini dapat menyebabkan gharar dan menimbulkan ketidakadilan sehingga merusak keabsahan akad. Dalam konteks Evermos, informasi terkait sistem komisi, persenan keuntungan, serta peluang bonus harus disampaikan kepada reseller secara rinci melalui pedoman atau perjanjian elektronik. Ketika seluruh komponen akad dijelaskan sejak awal, maka akad tersebut memenuhi prinsip ridha bi ridha . erelaan kedua belah piha. Dari perspektif maqashid syariah, skema komisi dan bonus yang diterapkan Evermos dapat mendukung tercapainya kemaslahatan ekonomi dan sosial, terutama bagi masyarakat yang ingin memperoleh tambahan pendapatan melalui pemasaran digital. Selama skema tersebut tidak menimbulkan eksploitasi, tidak membebankan kewajiban finansial yang tidak wajar, serta memberikan peluang keuntungan yang adil bagi para reseller, maka sistem tersebut sejalan dengan nilai maslahah mursalah. Prinsip la darar wa la dirar menuntut agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak proporsional. 33 Jika Evermos memberikan kesempatan yang wajar bagi reseller untuk memperoleh pendapatan berdasarkan usaha mereka, maka sistem komisi dan bonus tersebut dapat dinilai adil dan sesuai syariah. Berdasarkan seluruh analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan skema komisi dan bonus pada platform Evermos dapat dikategorikan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah sepanjang mekanisme akad yang digunakan tetap mengacu pada konsep wakalah bil ujrah dan juAoalah, menghindari unsur-unsur yang dilarang, serta menerapkan asas keadilan, transparansi, dan kesepakatan. Dengan demikian, skema tersebut dapat berfungsi sebagai sarana distribusi yang efektif sekaligus memenuhi ketentuan syariah dalam transaksi muamalah modern. SIMPULAN 28 Az-Zuhaili. Wahbah. al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 2007. 29 Departemen Agama RI. Fiqh Muamalah. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2010. 30 DSN-MUI. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah. 31 DSN-MUI. Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. 32 Ibn Majah. Sunan Ibn Majah. 33 Karim. Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014. Socius E-ISSN: 3025-6704 Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial Vol. No. 5 Tahun 2025. Penelitian ini menunjukkan bahwa skema komisi dan bonus pada platform social commerce syariah Evermos telah sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah karena berlandaskan dua akad utama: Wakalah bil Ujrah untuk komisi dan JuAoAlah untuk bonus. Komisi diberikan sebagai ujrah atas jasa pemasaran yang dilakukan reseller sesuai Fatwa DSN-MUI No. 10/2000, sedangkan bonus diberikan berdasarkan pencapaian target yang jelas, tanpa unsur gharar atau praktik yang menyerupai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) yang Kedua mekanisme ini memiliki struktur yang transparan dan tidak membebankan kewajiban finansial yang merugikan bagi reseller. Selanjutnya, kesesuaian skema Evermos dengan prinsip syariah juga ditunjukkan melalui penerapan nilai keadilan, keterbukaan, dan kemaslahatan. Sistem penghargaan yang diberikan terbukti tidak bersifat eksploitatif dan memberikan peluang keuntungan yang proporsional bagi para mitra reseller. Dengan demikian, implementasi komisi dan bonus Evermos dapat dikategorikan sebagai praktik digital yang selaras dengan maqAid syarAoah serta memberi kontribusi penting bagi pengembangan model bisnis syariah di era ekonomi digital. Tim Penulis menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan yang tak ternilai dalam penyelesaian artikel ini. Ucapan terima kasih ditujukan secara khusus kepada Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) UIN Sunan Gunung Djati Bandung atas bimbingan akademis dan fasilitas yang telah disediakan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh informan yang terlibat atas ketersediaan waktu dan informasi penting, serta kepada rekan-rekan sesama mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Angkatan Tahun Akademik 2025/2026 atas dukungan dan diskusi konstruktif. Artikel ini merupakan bagian dari penulisan tugas mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. REFERENSI