Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review BUDAYA HUKUM UMKM DAN MASYARAKAT DALAM MENERAPKAN PRINSIP FIRST TO FILE DALAM SISTEM HUKUM MEREK INDONESIA GILANG FARHAN AHMAD AL-ARISY1. MUH FARHAN AR RUSYDA2. ROFI AISY DAFFA3 Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti1,2,3 Email: gilang. faa10@gmail. com1, farhanarrusyda@gmail. com2, rofiaisyd@gmail. Abstrak: Penelitian ini membahas budaya hukum masyarakat dalam menerapkan prinsip first to file dalam sistem hukum merek di Indonesia. Dalam konteks hukum kekayaan intelektual, prinsip first to file memberikan hak eksklusif atas suatu merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Namun, penerapan prinsip ini seringkali menghadapi tantangan akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran merek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya budaya pendaftaran merek dan mengevaluasi peran pemerintah dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung oleh data sekunder berupa literatur, regulasi, dan laporan kebijakan terkait perlindungan merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat yang belum terbentuk secara kuat, keterbatasan akses informasi, serta minimnya edukasi hukum menjadi faktor utama penghambat implementasi prinsip first to file. Pemerintah telah berupaya melalui program sosialisasi, simplifikasi prosedur melalui sistem e-filing, serta pemberian insentif. Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih belum maksimal. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan dalam membangun budaya hukum masyarakat, termasuk peningkatan edukasi hukum, perluasan akses layanan hukum, dan penguatan sistem penegakan hukum. Tanpa budaya hukum yang kuat, prinsip first to file dalam sistem merek Indonesia tidak akan dapat menjamin kepastian dan keadilan hukum yang optimal bagi seluruh masyarakat. Kata Kunci: budaya hukum, merek, first to file, kesadaran hukum, perlindungan hukum Abstract: This study examines the legal culture of Indonesian society in implementing the first to file principle within the country's trademark law system. In the context of intellectual property law, the first to file principle grants exclusive rights over a trademark to the first party who officially registers it with the Directorate General of Intellectual Property. However, the implementation of this principle often faces challenges due to the low level of legal awareness among the public regarding the importance of trademark registration. This research aims to analyze the factors that contribute to the weak culture of trademark registration and to evaluate the government's role in building legal awareness in society. This research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches, supported by secondary data including literature, regulations, and policy reports related to trademark protection. The findings indicate that the underdeveloped legal culture, limited access to legal information, and lack of legal education are the main factors hindering the effective implementation of the first to file principle. Although the government has made efforts through public outreach programs, simplified procedures via the e-filing system, and registration incentives, these policies have not yet achieved their intended impact. A more comprehensive and sustainable approach is needed to build a stronger legal culture, including intensified legal education, decentralized access to legal services, and strengthened law enforcement mechanisms. Without a robust legal culture, the first to file principle in IndonesiaAos trademark system cannot fully ensure legal certainty and fairness for all stakeholders. Keywords: Legal Culture. Trademark. First To File. Legal Awareness. Legal Protection. Pendahuluan Perkembangan ekonomi nasional yang semakin kompetitif mendorong pelaku usaha untuk membangun identitas usahanya secara kuat dan berkelanjutan, salah satunya melalui pendaftaran merek dagang. Merek bukan hanya berfungsi sebagai penanda identitas suatu produk atau jasa, tetapi juga sebagai aset tidak berwujud . ntangible asse. yang bernilai strategis dalam meningkatkan daya saing di pasar. Dalam sistem hukum Indonesia, pelindungan hukum terhadap merek diberikan berdasarkan prinsip first to file, yaitu hak atas merek diperoleh bukan karena penggunaan pertama. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review melainkan karena pendaftaran pertama kali secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang secara tegas menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut Meskipun sistem ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek yang terdaftar, dalam praktiknya kerap menimbulkan polemik. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa pihak yang sebenarnya pertama kali menggunakan merek justru kehilangan hak hukumnya karena tidak segera Sementara itu, pihak lain yang mengetahui popularitas merek tersebut bisa lebih dulu mengajukan pendaftaran dan mendapatkan pelindungan hukum. Contoh nyata dapat dilihat dari kasus merek AuCap Kaki TigaAy yang pernah disengketakan di Indonesia, di mana prinsip first to file menjadi salah satu aspek yang diperdebatkan. 2 Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana prinsip tersebut diterima dan dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku. Di sinilah pentingnya memahami budaya hukum masyarakat Indonesia. Mengacu pada teori Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri atas tiga elemen, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Budaya hukum merujuk pada sikap, nilai, serta kesadaran masyarakat terhadap hukum yang pada akhirnya menentukan efektivitas penerapan suatu aturan. 3 Sayangnya, di Indonesia budaya hukum dalam konteks merek masih belum mengakar kuat. Banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil dan masyarakat umum, belum memiliki kesadaran hukum untuk mendaftarkan mereknya. Mereka cenderung menganggap bahwa penggunaan merek secara kontinu dan lama sudah cukup untuk mendapatkan hak atas merek, tanpa memahami bahwa sistem hukum Indonesia mengedepankan aspek formalitas pendaftaran. Lebih dari itu, rendahnya literasi hukum masyarakat terkait HKI menunjukkan lemahnya internalisasi prinsip first to file dalam praktik. Berdasarkan data DJKI, meskipun jumlah pendaftaran merek terus meningkat setiap tahunnya, masih terdapat banyak pelaku usaha dan masyarakat umum yang tidak melakukan pendaftaran, bahkan setelah bertahun-tahun menggunakan suatu merek. Akibatnya, potensi sengketa merek menjadi tinggi, dan tidak jarang masyarakat menjadi korban dari sistem hukum yang sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan. Ketidaktahuan terhadap pentingnya pendaftaran merek juga berimplikasi pada kerugian ekonomi dan ketidakpastian Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya peran serta pemerintah dalam menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk pelindungan hukum. Kampanye kesadaran hukum masih bersifat terbatas dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Padahal, budaya hukum masyarakat yang baik akan menciptakan ekosistem hukum yang sehat dan berdaya guna. Oleh karena itu, kajian terhadap budaya hukum masyarakat dalam menerapkan prinsip first to file menjadi krusial sebagai landasan untuk memahami bagaimana sistem hukum merek di Indonesia dapat dioptimalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara kritis bagaimana budaya hukum masyarakat memengaruhi efektivitas penerapan prinsip first to file dalam sistem hukum merek di Indonesia. Fokus kajian tidak hanya pada aspek yuridis normatif, tetapi juga pada dinamika sosial hukum yang mencerminkan sejauh mana masyarakat memahami, menerima, dan menjalankan prinsip tersebut dalam praktik sehari-hari. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis budaya hukum masyarakat dalam kaitannya dengan penerapan prinsip first to file dalam sistem hukum merek di Indonesia. Penelitian hukum normatif . egal researc. dilakukan dengan cara menelaah bahan-bahan hukum yang relevan, baik berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, doktrin, maupun putusan pengadilan yang berkaitan dengan sistem hukum merek dan budaya hukum masyarakat. Lihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 3. Lihat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 49 PK/Pdt. Sus-HKI/2018 terkait sengketa merek "Cap Kaki Tiga". Lawrence M. Friedman. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial, diterjemahkan oleh M. Khozim (Bandung: Nusa Media, 2. , hlm. 15Ae Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. AuStatistik Permohonan Merek,Ay diakses dari https://dgip. id pada 10 Mei 2025. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pendekatan Penelitian Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagai dasar hukum utama mengenai pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia. Pendekatan konseptual . onceptual approac. , yakni dengan menelaah konsep-konsep hukum seperti budaya hukum . egal cultur. , prinsip first to file, dan perlindungan hukum terhadap merek. Pendekatan kasus . ase approac. , yaitu dengan mengkaji beberapa putusan pengadilan yang relevan dalam penyelesaian sengketa merek sebagai refleksi penerapan prinsip first to file dalam praktik. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari: Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang merek dan kekayaan intelektual, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Bahan hukum sekunder, yaitu literatur hukum, jurnal, buku, dan artikel ilmiah yang membahas teori hukum, budaya hukum, serta prinsip first to file. Bahan hukum tersier, yaitu bahan penunjang seperti kamus hukum, ensiklopedia hukum, serta dokumen lainnya yang relevan. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan menelusuri sumber-sumber hukum yang tersedia dalam perpustakaan, repositori jurnal, database hukum nasional, dan situs resmi seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Teknik Analisis Bahan Hukum Bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi sistematis dan gramatikal untuk memahami makna normatif dari peraturan yang berlaku, serta menggunakan analisis argumentatif untuk mengkaji sejauh mana budaya hukum masyarakat berpengaruh terhadap efektivitas penerapan prinsip first to Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil dan Pembahasan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Masyarakat dalam Melakukan Pendaftaran Merek di Indonesia Pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam sistem perlindungan hak kekayaan Di Indonesia, prinsip yang diterapkan dalam perlindungan merek adalah prinsip first to file, yang mengharuskan pihak yang pertama kali mendaftarkan merek untuk memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut. Meskipun pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, implementasi dari prinsip ini menghadapi berbagai tantangan. Salah satu faktor penting yang memengaruhi implementasi pendaftaran merek adalah kesadaran masyarakat, yang masih rendah terkait pentingnya merek dan proses pendaftarannya. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), meskipun jumlah pendaftaran merek mengalami peningkatan, partisipasi masyarakat dalam pendaftaran merek masih terbilang rendah, khususnya dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Rendahnya Literasi Hukum Masyarakat Salah satu faktor utama yang menghambat pendaftaran merek adalah rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat Indonesia. Literasi hukum merupakan kemampuan untuk memahami, menginterpretasi, dan memanfaatkan hukum dalam kehidupan sehari5 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), "Laporan Tahunan 2022," Kementerian Hukum dan HAM, 2022, hlm. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Menurut penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mayoritas masyarakat, terutama di luar kota besar, masih memiliki pemahaman yang terbatas mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa pendaftaran merek hanya diperlukan oleh perusahaan besar atau merek-merek ternama, sementara usaha kecil dan mikro tidak memerlukan perlindungan merek. Hal ini berhubungan dengan konsep legal awareness yang rendah di Indonesia, di mana hukum sering dianggap sebagai alat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi, bukan sebagai sarana untuk melindungi hak-hak yang ada. Menurut Soerjono Soekanto, seorang ahli sosiologi hukum, budaya hukum di Indonesia cenderung bersifat tradisional dan mengutamakan penyelesaian masalah secara Pandangan ini menghalangi pemahaman masyarakat tentang pentingnya prosedur hukum formal seperti pendaftaran merek untuk melindungi identitas usaha 7 Oleh karena itu, rendahnya literasi hukum di Indonesia berpengaruh signifikan terhadap kesadaran dan motivasi masyarakat untuk mendaftarkan merek. Persepsi Negatif terhadap Proses Pendaftaran Selain literasi hukum, persepsi negatif terhadap proses pendaftaran merek juga menjadi faktor penghambat. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa pendaftaran merek adalah proses yang rumit, mahal, dan memakan waktu lama. Padahal, sejak diberlakukannya sistem pendaftaran merek secara daring . -filin. , prosedur tersebut menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, persepsi masyarakat yang telah terbangun sebelumnya masih bertahan. Dalam survei yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), mayoritas masyarakat menilai bahwa proses pendaftaran merek membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang panjang. Hal ini menunjukkan adanya kekeliruan persepsi yang perlu dibenahi melalui sosialisasi yang lebih intensif dari pemerintah dan lembaga terkait. Lebih lanjut, banyak pelaku usaha kecil merasa tidak perlu mendaftarkan merek mereka karena merasa bahwa merek mereka belum cukup terkenal atau tidak ada pihak yang akan meniru. Dalam pandangan mereka, tidak ada urgensi untuk melakukan pendaftaran karena mereka lebih mengutamakan operasional usaha sehari-hari daripada aspek perlindungan hukum. Padahal, tanpa pendaftaran, mereka tidak akan memiliki hak eksklusif atas merek mereka, yang dapat mengakibatkan kerugian besar jika merek mereka ditiru oleh pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut. Fenomena ini juga terkait dengan teori psikologi hukum, yang menyatakan bahwa jika masyarakat tidak melihat manfaat langsung dari tindakan hukum, mereka cenderung Ketiadaan Kebutuhan Mendesak untuk Perlindungan Hukum Kebanyakan pelaku usaha mikro dan kecil baru menyadari pentingnya pendaftaran merek setelah menghadapi sengketa hukum, seperti ketika pihak lain menggunakan merek yang serupa atau bahkan identik. Hal ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek sering kali dianggap sebagai hal yang tidak mendesak sampai masalah hukum muncul. Padahal, sistem first to file mensyaratkan bahwa siapa pun yang pertama kali mendaftarkan merek berhak atas merek tersebut, meskipun pihak lain lebih dahulu menggunakannya di pasar. Studi yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM . menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha kecil dan mikro lebih memilih untuk tidak mendaftarkan merek karena mereka merasa merek mereka belum memiliki nilai ekonomi yang cukup besar untuk dilindungi. Padahal, seperti yang ditegaskan oleh ahli hukum IP. Arlina Kadir, kesadaran untuk mendaftarkan merek harus dibangun sejak dini, bahkan sebelum merek tersebut dikenal Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), "Peta Permasalahan Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia," Laporan Penelitian, 2021, hlm. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008, hlm. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), "Kajian Indeks Budaya Hukum Masyarakat Indonesia," 2020, hlm. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008, hlm. Kementerian Koperasi dan UKM, "Survei Kesadaran Hukum UMK terhadap Pendaftaran Merek," 2021, hlm. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review publik atau digunakan secara luas. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian di masa depan yang bisa ditimbulkan oleh klaim pelanggaran hak atas merek. 11 Tanpa pendaftaran merek, pelaku usaha akan kesulitan untuk melindungi merek mereka secara hukum ketika terjadi perselisihan. Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi Hukum Meskipun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk program Mobile IP Clinic dan kampanye AuMerekmu. Masa DepanmuAy, program-program tersebut belum cukup untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada di daerah-daerah terpencil. Di banyak daerah, informasi mengenai pentingnya pendaftaran merek dan prosedur yang harus ditempuh untuk mendaftarkan merek belum diketahui secara luas. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan merek. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil menjadi sangat penting dalam memperluas jangkauan edukasi hukum ini. Sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional, pemerintah perlu meningkatkan aksesibilitas informasi terkait pendaftaran merek dengan cara yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum, terutama mereka yang baru memulai usaha. Dengan demikian, pemerintah dapat menciptakan budaya hukum yang lebih kuat, di mana masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak kekayaan intelektual dan manfaat dari pendaftaran merek sebagai bagian dari perlindungan hukum yang lebih luas. Peran Pemerintah dalam Membangun Budaya Hukum Terkait Pendaftaran Merek dalam Sistem Hukum Merek Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Sistem hukum merek di Indonesia bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik merek yang terdaftar, dengan memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Namun, perlindungan hukum tersebut tidak dapat terwujud tanpa adanya kesadaran yang luas dari masyarakat, terutama para pelaku usaha yang menjadi subjek hukum dari sistem ini. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam membangun budaya hukum terkait pendaftaran merek. Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, memiliki tanggung jawab untuk menciptakan regulasi yang jelas serta memberikan fasilitasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek. Pembentukan Regulasi dan Kebijakan Hukum Merek Pada tahun 2016. Indonesia melakukan pembaruan terhadap sistem hukum merek dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap merek dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan pasar global. Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah penerapan prinsip first to file, yang menyatakan bahwa siapa yang pertama kali mendaftarkan merek, maka ia berhak atas merek tersebut, meskipun pihak lain telah lebih dahulu menggunakannya di pasar. Prinsip ini mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka untuk menghindari kemungkinan sengketa di kemudian Namun, meskipun regulasi tersebut sudah ada, tantangan terbesar adalah rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya pendaftaran merek. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat luas agar para pelaku usaha memahami manfaat dan prosedur pendaftaran merek. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan pemerintah perlu lebih ditingkatkan. Arlina Kadir. Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2020, hlm. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), "Strategi Nasional Kekayaan Intelektual 2020Ae2025," Kementerian Hukum dan HAM, 2020, hlm. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review terutama di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), yang selama ini belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan terhadap merek mereka. Sebagai contoh. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan berbagai upaya untuk mendekatkan akses pendaftaran merek kepada masyarakat dengan mengembangkan berbagai program dan kebijakan. Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan sistem pendaftaran merek secara daring . -filin. yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat dari berbagai daerah. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran merek, meskipun masih terdapat tantangan dalam penerimaan dan penggunaan teknologi oleh sebagian besar pelaku usaha kecil. 14 Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia masih menghadapi ketimpangan dalam hal akses teknologi, yang mempengaruhi pemanfaatan sistem daring untuk pendaftaran merek. Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Masyarakat Selain pembentukan regulasi, salah satu peran penting yang dimainkan oleh pemerintah adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pendaftaran merek melalui sosialisasi dan edukasi. Masyarakat yang memahami hak-haknya akan lebih cenderung untuk mendaftarkan merek mereka. Melalui berbagai program dan kegiatan, pemerintah dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan merek untuk melindungi produk mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah melalui program Mobile IP Clinic yang digelar oleh DJKI. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek dengan mendatangi daerah-daerah yang belum terjangkau oleh informasi tersebut. Program ini tidak hanya memberikan penjelasan tentang prosedur pendaftaran merek, tetapi juga mengenai manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha setelah merek mereka terdaftar, seperti perlindungan hukum yang lebih kuat, pengakuan pasar, dan peningkatan nilai bisnis. 15 Namun, meskipun program ini telah berjalan, pemerintah perlu terus memperluas jangkauannya dan memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh Menurut Soerjono Soekanto, dalam bukunya Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, pendidikan hukum yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya sebatas untuk mengetahui hukum, tetapi juga untuk membentuk sikap patuh terhadap hukum tersebut. 16 Oleh karena itu, pendidikan hukum yang menyasar pelaku usaha dan masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan, dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang ada. Pemerintah perlu berkolaborasi dengan lembaga pendidikan, media massa, dan organisasi masyarakat untuk menyebarkan informasi terkait hak kekayaan intelektual, termasuk merek, yang dapat memperkuat budaya hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah juga perlu memperhatikan karakteristik demografis dari masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi. Program-program yang telah dilakukan cenderung lebih mengutamakan pendekatan berbasis teknologi, seperti webinar atau seminar daring. Namun, hal ini mungkin tidak efektif untuk daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses internet atau bagi masyarakat yang lebih terbiasa dengan pendekatan Oleh karena itu, diperlukan adaptasi dari berbagai metode sosialisasi untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Penyediaan Akses dan Kemudahan dalam Pendaftaran Merek Salah satu tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM), adalah hambatan dalam biaya dan prosedur pendaftaran Untuk itu, pemerintah juga memiliki peran besar dalam menyediakan akses yang mudah dan biaya yang terjangkau bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan merek mereka. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), "Peta Permasalahan Hukum Ekonomi Kreatif di Indonesia," Laporan Penelitian, 2021, hlm. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), "Laporan Tahunan 2022," Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2022, hlm. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), "Mobile IP Clinic: Program Penyuluhan Pendaftaran Merek," 2020. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008, hlm. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Dalam hal ini. DJKI telah mengembangkan sistem pendaftaran merek secara daring yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran tanpa harus datang langsung ke kantor DJKI di Jakarta. Namun, meskipun telah tersedia sistem daring, banyak pelaku usaha, terutama yang berada di daerah terpencil, yang belum memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Salah satu penyebab utama adalah rendahnya tingkat literasi teknologi di kalangan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan pelatihan dan bimbingan kepada pelaku usaha agar mereka dapat memanfaatkan teknologi yang ada, termasuk sistem e-filing untuk pendaftaran merek. Sebagai contoh, program pelatihan yang dilaksanakan oleh DJKI yang mengedukasi pelaku usaha tentang cara mengisi formulir pendaftaran merek secara daring dan manfaat dari pendaftaran merek dapat membantu mengatasi hambatan ini. Di sisi lain, biaya pendaftaran merek yang dirasakan mahal oleh pelaku usaha kecil juga menjadi salah satu kendala. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan subsidi atau insentif untuk membantu pelaku usaha kecil mendaftarkan merek mereka. Hal ini dilakukan untuk mendorong pelaku usaha kecil agar segera melindungi produk mereka dengan pendaftaran merek. Menurut laporan dari Kementerian Koperasi dan UKM, insentif ini diharapkan dapat mengurangi hambatan finansial bagi pelaku usaha kecil dan menengah. 18 Namun, meskipun ada insentif, pemerintah perlu terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini, serta mengidentifikasi faktor-faktor lain yang mungkin menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil dalam melakukan pendaftaran merek. Penegakan Hukum terhadap Merek yang Terdaftar Selain memberikan kemudahan dalam pendaftaran merek, peran pemerintah juga sangat penting dalam penegakan hukum terhadap hak merek yang terdaftar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak merek akan memberikan jaminan bahwa hak atas merek yang telah terdaftar dapat terlindungi dengan baik. Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta untuk mencegah terjadinya pemalsuan merek yang dapat merugikan pemilik merek asli dan konsumen. Dalam hal ini. DJKI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran merek, termasuk pemalsuan dan penggunaan merek yang tidak sah. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia masih menghadapi banyak Salah satu tantangan utama adalah terbatasnya sumber daya yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum dalam menindaklanjuti pelanggaran merek yang terjadi di Selain itu, penyelesaian sengketa merek melalui jalur pengadilan juga sering kali memakan waktu yang lama dan tidak efisien. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Hukum Universitas Indonesia, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di Indonesia masih kurang efektif, terutama di tingkat daerah. Dalam banyak kasus, pelaku pelanggaran merek tidak mendapatkan sanksi yang setimpal, yang pada gilirannya menurunkan efektivitas perlindungan hukum terhadap merek. 19 Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum dan mempercepat proses penyelesaian sengketa merek melalui reformasi hukum dan prosedural. Penutup Simpulan Pendaftaran merek dalam sistem hukum Indonesia yang menganut prinsip first to file memerlukan pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat agar perlindungan hukum atas merek dapat terwujud secara efektif. Budaya hukum masyarakat, dalam konteks ini, belum sepenuhnya mendukung prinsip tersebut. Hal ini ditunjukkan oleh masih rendahnya tingkat pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha, yang sebagian besar Kementerian Hukum dan HAM, "Program Pelatihan dan Edukasi Penggunaan Sistem e-filing untuk Pendaftaran Merek," 2021. Kementerian Koperasi dan UKM, "Program Subsidi Pendaftaran Merek untuk UMKM," Laporan Tahunan, 2021, hlm. Pusat Penelitian Hukum Universitas Indonesia, "Tantangan Penegakan Hukum dalam Sistem Perlindungan Merek di Indonesia," Laporan Penelitian, 2020, hlm. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review diakibatkan oleh kurangnya literasi hukum, akses terhadap informasi, serta persepsi bahwa pendaftaran merek tidak memiliki urgensi hukum maupun ekonomi. Pemerintah telah berupaya untuk mendorong terbentuknya budaya hukum yang mendukung perlindungan merek, antara lain melalui pembentukan regulasi, penyederhanaan prosedur administrasi melalui sistem e-filing, sosialisasi, edukasi, dan pemberian insentif kepada pelaku usaha. Namun demikian, upaya-upaya tersebut masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural. Rendahnya efektivitas program-program pemerintah dalam menjangkau masyarakat di daerah, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta lemahnya koordinasi antarinstansi terkait menjadi faktor-faktor yang menghambat terwujudnya budaya hukum yang kuat dan responsif terhadap pentingnya pendaftaran merek. Dengan demikian, membangun budaya hukum yang sadar akan pentingnya perlindungan merek tidak cukup hanya dengan menyediakan instrumen hukum dan teknologi. Lebih dari itu, diperlukan intervensi sosial yang menyasar perubahan sikap, persepsi, dan kebiasaan hukum masyarakat secara sistemik dan berkelanjutan. Saran Peningkatan Edukasi Hukum Secara Masif dan Terstruktur Pemerintah perlu memperluas cakupan dan intensitas pendidikan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, melalui kerja sama dengan universitas, lembaga swadaya masyarakat, serta organisasi profesi. Materi edukasi harus disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dikemas dalam format yang menarik agar dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Desentralisasi Layanan Kekayaan Intelektual Akses terhadap layanan pendaftaran merek perlu diperluas hingga ke tingkat daerah melalui pendirian pos layanan kekayaan intelektual di kantor pemerintah daerah atau kerja sama dengan dinas terkait. Hal ini penting untuk mengatasi hambatan geografis dan teknologis yang masih dihadapi oleh masyarakat luar kota besar. Optimalisasi Penegakan Hukum Pemerintah harus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran merek melalui pelatihan aparatur penegak hukum, penyediaan anggaran yang memadai, serta penyusunan mekanisme penegakan hukum yang lebih cepat, adil, dan efisien. Evaluasi Berkala Terhadap Efektivitas Kebijakan Program-program pemerintah yang berkaitan dengan pendaftaran dan perlindungan merek harus dievaluasi secara berkala melalui indikator kinerja yang jelas. Hasil evaluasi tersebut harus dijadikan dasar untuk menyempurnakan kebijakan agar tetap adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Internalisasi Nilai Hukum dalam Budaya Ekonomi Pemerintah bersama stakeholder perlu mendorong agar nilai-nilai hukum kekayaan intelektual menjadi bagian dari budaya berusaha di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui integrasi materi perlindungan hukum merek ke dalam kurikulum pendidikan ekonomi, pelatihan kewirausahaan, dan pelatihan bisnis lainnya. Daftar Pustaka