JURNAL SELAT Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. p - 2354-8649 I e - 2579-5767 Open Access at: http://ojs. id/index. php/selat DOI: https://doi. org/10. 31629/selat. PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI KABUPATEN LINGGA BERDASAKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007 Suparto1. Muhammad Faizal Pahlevi2 1,2 Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Jl. Kaharuddin Nasution 113. Air Dingin. Bukit Raya. Pekanbaru 28284 Email : suparto@law. Abstract Lingga Regency has an area of 45,508. 66 km2 with a land area of 2,235. 51 km2 and an ocean 43,273. 15 km2, with 531 large and small islands. There are still many small islands that have not been exploited for their natural resources and marine resources. Regarding the management of coastal areas, currently it has been regulated in Law no. 27 of 2007 in conjunction with Law no. 1 of 2014 concerning the Management of Coastal Areas and Small Islands (UU PWP3K). The formulation of the problem is how to implement the PWP3K Law and the obstacles faced by the Lingga Regency government. Based on the research, the results show that the implementation of the PWP3K Law has not run properly, because there is no regional regulation (Perd. on the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands (RZWP3K) by the Riau Islands Province which is the legal umbrella for the Lingga Regency Government in managing coastal areas and islands. The Lingga Regency Government currently prioritizes agricultural/agro-industry development programs even though developments in the marine and fisheries sector should require more special attention because most of the people work as fishermen and the area itself is included in the category of Coastal and Small Island areas. Another obstacle faced by the Lingga Regency Government is the limitation of authority between the Provincial Government and Regency/City Governments in Law no. 23 of 2014 concerning Regional Government in terms of marine, coastal and small island Keywords. Implementation. Management. Coastal Zone and Small Islands. Abstrak Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah mencapai 45. 508,66 km 2 dengan luas 235,51 km2 dan lautan 43. 273,15 km2, dengan 531 buah pulau besar dan kecil. Pulau-pulau kecil tersebut masih banyak yang belum dimanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautannya. Terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir, saat ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (UU PWP3K). Rumusan masalahnya adalah bagaimana implementasi UU PWP3K serta kendala yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Lingga. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa implementasi UU PWP3K belum berjalan sebagaimanamestinya, karena belum adanya Peraturan daerah (Perd. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) oleh Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan payung hukum bagi JURNAL SELAT 17 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 Pemerintah Kabupaten Lingga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Pemerintah Kabupaten Lingga saat ini lebih memprioritaskan program pembangunan pertanian/agroindustri padahal pengembangan di sektor kelautan dan perikanan seharusnya lebih membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan dan wilayahnya sendiri termasuk kedalam katagori wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Kendala lain yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lingga adalah adanya pembatasan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam hal pengelolaan laut, pesisir dan pulau kecil. Kata Kunci. Implementasi. Pengelolaan. Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. PENDAHULUAN Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1. mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechstaa. dengan susunan Negara Kesatuan berbentuk Republik. Dalam negara kesatuan, kekuasaan asli ada pada pemerintah pusat, dan melalui penyerahan sebagian kekuasaan yang ditentukan secara tegas diserahkan kepada daerah1. Setiap negara tidak selalu memerlukan penyerahan kewenangan kepada daerah-daerah, seperti Singapura dan Brunei Darussalam. Hal ini terjadi karena wilayah negara Singapura ataupun Brunei yang relatif kecil sehingga menyebabkan negara tersebut tidak memerlukan penyerahan kewenangan kepada daerah-daerah. Hal tersebut berbeda dengan Indonesia yang mempunyai luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar 2. Luas wilayah daratan Indonesia yakni 1. 931,32 km2 dengan luas wilayah 743,9 km2. Luas tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelagic stat. terbesar di dunia dengan 17. 508 pulau kecil dan besar baik yang sudah berpenghuni maupun belum dihuni, serta menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kekayaan laut melimpah. Pengembangan dan pengelolaan atas sumber daya alam haruslah dilaksanakan secara tepat sesuai dengan porsinya masingmasing agar tidak terjadi eksplotasi secara berlebihan, terutama didaerah-daerah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Luas wilayah dengan jumlah penduduk yang banyak membuat Indonesia memerlukan 2 . tingkat pembagian daerah, yaitu daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Akibat dari pembagian tersebut menyebabkan Indonesia memiliki 34 1 Jimly Asshiddiqie. Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta : Gramedia, 2007, hlm. 2 Ellydar Chaidir dkk. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2020, hlm. 18 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, provinsi dan lebih 500 daerah kabupaten/kota dari 5 pulau besar di Indonesia3. Salah satu provinsi yang ada di Indonesia adalah provinsi Kepulauan Riau. Provinsi ini terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 dengan luas wilayah 601 km2, 95% dari luas wilayah tersebut merupakan lautan yang dirangkai oleh 408 pulau, dengan sisa 5% nya merupakan wilayah daratan. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan ekonomi dan pembangunan kemasyarakatan, pemerintah provinsi Kepulauan Riau membentuk kabupaten/kota berdasarkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas Pada kabupaten/kota. Akan tetapi sekarang dimekarkan kembali menjadi 7 kabupaten/kota salah satunya adalah Kabupaten Lingga. Kabupaten Lingga merupakan pemekaran sekaligus bekas wilayah eks kawadenan Lingga yang dibentuk menjadi sebuah kabupaten sesuai dengan Undang-Undang No. Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Letak Kabupaten Lingga sangat strategis karena berdekatan dengan Batam dan Bintan serta berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi dan Bangka Belitung. Berdasarkan Undang-Undang tersebut. Kabupaten Lingga mempunyai luas wilayah daratan dan lautan mencapai 45. 508,66 km 2 dengan luas daratan 2. 235,51 km2 dan lautan 43. 273,15 km2, dengan 531 buah pulau besar dan kecil. Pulau-pulau kecil tersebut masih banyak yang merupakan pulau tidak berpenduduk dan belum diolah serta belum dimanfaatkan potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautannya. Wilayah pesisir kaya akan sumber daya alamnya yang beragam telah dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Lingga sebagai salah satu sumber bahan makanan utama dan sumber mata pencarian sejak dahulu. Sementara itu, kekayaan mineral yang terdapat di wilayah Kabupaten Lingga telah banyak dimaanfaatkan dan dipergunakan untuk menunjang pembangunan ekonomi. Selain sebagai penyedia sumber daya, wilayah pesisir juga memiliki fungsi dan kegunaan lainnya seperti 4 : a. Transportasi dan Pelabuhan b. Kawasan Industri c. Agribisnis dan Agroindustri d. Rekreasi dan Pariwisata Kawasan Pemukiman dan Pembuangan Limbah. 3 Arif Satria. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta : Fakultas Ekologi Manusia. Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015, hlm. 4 CJ Koenawan. AuKajian Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut Kepulauan Anambas Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan RiauAy, (Tesi. Bogor : Institut Pertanian Bogor (IPB), 2007, hlm. JURNAL SELAT 19 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 Pemanfaatan wilayah pesisir saat ini sangat gencar dilakukan demi memenuhi kebutuhan pembangunan negara, daerah dan masyarakat. Namun pemanfaatan dan pembangunan yang dilakukan tidak semuanya melalui pengkajian hukum serta pengkajian lingkungan yang layak dan panjang terhadap sumber daya di wilayah pesisir, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas dari sumber daya alam di wilayah pesisir tersebut 5. Pulau-pulau kecil dengan jumlah penduduk banyak memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya kelautan yang telah diolah dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat tetapi belum dilakukan secara optimal, serta harus dilaksankan dengan tepat sesuai dengan porsinya masing-masing agar tidak terjadi ekploitasi secara berlebihan. Salah satu contoh eksploitasi yang terjadi ialah pertambangan pasir kuarsa dan pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Lingga yang mengakibatkan hilangnya beberapa pulau kecil. Selain itu, pulau-pulau kecil yang terpencil sering dijadikan sebagai tempat penyelundupan, pembuangan limbah secara liar, yang pada akhirnya menghancurkan ekologi pulau-pulau kecil sehingga rusak dan tidak dapat dimanfaatkan. Prinsip hak menguasai oleh negara di dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia untuk pertama kali ditetapkan oleh Pasal 33 ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa AuBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarAebesarnya kemakmuran rakyatAy. Karena pada dasarnya pulau-pulau kecil dikuasai oleh Negara, kemudian negara mengatur penguasaannya kepada pihak lain, baik pada perseorangan maupun swasta dalam bentuk izin. Pengaturan mengenai pengeloaan pulau-pulau kecil tersebut diatur dalam peraturan perundang Ae undangan sebagai berikut: Pertama. Undang Ae Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua. Undang Ae Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangAe Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ketiga. Undang Ae Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Keempat. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau kecil Terluar. 5 Arif Satria. Op. Cit, hlm. 20 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Lingga cukup besar, pulau-pulau kecil tersebut memiliki ekosistem yang baik karena adanya terumbu karang, padang laut . ea gras. , rumput laut . ea weed. dan lain sebagainya. Sumber daya hayati laut pada kawasan Kabupaten Lingga juga memiliki potensi keragaman dan nilai ekonomis yang Karena sumber daya pembangunannya belum diolah dan dimanfaatkan, menyebabkan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat rendah dan tertinggal sangat jauh dibandingkan dengan masyarakat di pulau-pulau yang sudah berkembang. Selain itu juga pembangunan di pulau-pulau kecil tersebut belum terlaksana secara maksimal, karena pada umumnya pulau-pulau kecil tersebut tidak terjangkau oleh pelayanan Selain itu diperlukan adanya regulasi daerah yang mengatur tentang pengelolaan kawasan pesisir, karena dampak negatif yang lebih luas akan mengancam kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil jika tidak dilakukan pengaturan dan pengelolaan wilayah seperti penurunan kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku jabatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakannya di Kabupaten Lingga?. II. METODE Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder terdiri dari UU No. 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. UU No. Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Ae Pulau Kecil. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Ae Pulau Kecil. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Ae Pulau Kecil Terluar. Peraturan Menteri (Perme. Kelautan dan Perikanan No. Per. 16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga 2011- JURNAL SELAT 21 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 2031 dan Permen Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, serta jurnal, buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sedangkan data primer berasal dari hasil wawancara dengan pihak pihak yang ditetapkan menjadi responden. Analisis data dilakukan secara deskriptis analitis. Tahap analisis dimulai dari pengumpulan data, data selanjutnya disajikan dengan cara menyeleksi, mengklasifikasi secara sistematis dan logis , setelah itu penulis melakukan interpretasi atau penafsiran. Kemudian penulis membandingkan dengan teori dan konsep yang berasal dari buku ilmiah, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang terkait serta pendapat hukum dari ahli hukum. PEMBAHASAN Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Di Kabupaten Lingga Berdasarkan kondisi dan letak geografis Kabupaten Lingga serta karakteristik masyarakat pesisir secara sosiologis, sudah sangat benar dan tepat bahwa Kabupaten Lingga merupakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) karena kualifikasinya sudah terpenuhi, baik secara aturan perundang-undangan maupun karakter masyarakat pesisir itu sendiri. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP3K) dan beberapa kali perubahannya dapat diterapkan di Kabupaten Lingga, sehingga UU PWP3K akan menjadi aturan khusus (Lex Spesialis. bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pertembuhan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Sifat dari aturan yang khusus itu akan memberikan peran kepada Pemerintah. Masyarakat, dan Swasta sebagai pemangku kepentingan baik kepentingan daerah, kepentingan nasional, maupun kepentingan internasional melalui sistem pengelolaan wilayah terpadu. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia dikenal pula sebagai negara maritim. Kondisi ini merupakan anugerah yang besar bagi Indonesia dimana wilayah darat dan laut tersimpan kekayaan alam yang sangat melimpah sehingga perlu suatu upaya untuk mengelola hal tersebut. Sebagai negara yang mayoritas wilayahnya merupakan lautan pasti memiliki berbagai masalah yang kompleks dalam melakukan pembangunan spasial 22 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional. Namun demikian, hukum positive di Indonesia diindikasikan masih berorientasi pada perencanaan pembangunan di darat padahal potensi ruang laut sangat berlimpah 6. Dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 mengamanatkan AyBumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatAu. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan tersebut, diselenggarakan Pemerintah Daerah seperti yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf b Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemd. yang menyatakan bahwa AuPenyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy 7. Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut, salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya meliputi pekerjaan umum dan penataan Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi penataan ruang diatur dalam Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU PR). Dalam Pasal 1 angka 1 UU PR diatur bahwa pengertian ruang adalah AuRuang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnyaAy 8. Namun secara faktual penyelenggaraan penataan ruang lebih berfokus pada penataan ruang darat, hal ini dapat dilihat dengan bagaimana UU PR hanya khusus mengatur perihal ruang darat. Dalam perkembangannya muncul UU PWP3K yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konsideran menimbang huruf b UU PWP3K bahwa AuWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi Sumber Daya Alam yang tinggi, dan 6 Ananda Prima Yurista dan Dian Agung Wicaksono. AuKompatibilitas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP3K) Sebagai Rencana Tata Ruang Yang IntegratifAy. Jurnal Rechtsvinding. Agustus 2017 : Vol. 6 No. 7 Lihat Konsideran Menimbang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 8 Lihat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang JURNAL SELAT 23 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan global, dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasionalAy 9, artinya bukan hanya perlu penataan ruang darat melainkan juga penataan ruang laut harus diatur sedemikian rupa agar Dalam Pasal 1 ayat . UU PWP3K menyatakan AuRencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izinAy 10, hal ini menyatakan bahwa rencana zonasi sebagai rencana tata ruang laut wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelauta. Pasal 43 ayat . huruf b11. Ruang lingkup pengaturan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilihat didalam Pasal 2 UU PWP3K AuRuang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil meliputi daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 . ua bela. mil laut diukur dari garis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan amanat dari UU PWP3K dalam pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota (Pasal 9 ayat . UU PWP3K). Dengan dibuatnya pengaturan terkait RZWP3K maka akan berdampak dalam beberapa hal seperti contohnya dapat menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), sebagai acuan dalam pemanfaatan WP3K, dapat sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam WP3K dan juga dapat sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah pesisir dan 9 Lihat Konsideran Menimbang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 10 Lihat Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil 11 Lihat Pasal 43 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20014 Tentang Kelautan 24 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau-pulau kecil, dan aturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus selaras dan sejalan dengan aturan RZWP3K. Perencanaan RZWP3K merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 UU PWP3K, tetapi didalam UU Pemda lampiran Y pembagian urusan kewenangan kelautan dan perikanan (Kelautan. Pesisir dan Pulau-Pulau Keci. 12 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak ada wewenang sama sekali, padahal sebetulnya yang mengetahui potensi sumber daya dan kekhususan daerah adalah pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah Kabupaten/Kota. Pengaturan mengenai RZWP3K sangat penting guna melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal dan mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi dan jasa13. Perencanaan RZWP3K dalam Pasal 9 UU PWP3K, dilakukan dengan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi pemanfaatan dan fungsi perlindungan, dimensi ruang dan waktu, dimensi teknologi dan sosial budaya, serta fungsi pertahanan dan keamanan. keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan, dan kualitas lahan pesisir. kewajiban untuk mengalokasikan ruang akses Masyarakat dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai fungsi sosial dan Dalam UU PWP3K Pasal 9 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Perda mengenai RZWP3K dan harus diselaraskan dengan Perda tentang RTRW Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, namun setelah UU Pemda terbit, kewenangan Kabupaten/kota atas Kelautan. Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditiadakan sebagaimana yang tertuang dalam UU Pemda Pasal 14 ayat . AuPenyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah ProvinsiAy. Hal tersebut mengakibatkan tertutupnya ruang bagi terselenggaranya otonomi daerah secara luas karena membatasi secara tegas kewenangan, peran, serta keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam 12 Lihat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lihat juga Lampiran Y Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah 13 Yerrico Kasworo. AuUrgensi Penyusunan Pengaturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau KecilAy. Jurnal Rechtsvinding, 2017 : Vol. 6 No. 1, hlm. JURNAL SELAT 25 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 mengelola dan memaksimalkan potensi yang ada diwilayahnya, artinya esensi dari frasa Aumengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanAy dalam Pasal 18 ayat . UUD 1945 telah hilang ataupun dikaburkan14. Dengan terbentuknya UU Pemda sebenarnya telah memberikan kejelasan bahwa betapa pentingnya desentralisasi terhadap beberapa kewenangan-kewenangan yang diemban oleh pemerintah daerah sendiri untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah itu sendiri, namun pada saat ini muncul beberapa perubahan aturan salah satunya adalah adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Provinsi Kabupaten/Kot. ke pusat. Pembatasan kewenangan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan hanya dalam UU Cipta Kerja jauh sebelum itu pembatasan kewenangan sudah ada dalam UU Pemda, hal ini dapat dilihat dalam Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota salah satunya adalah Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan. Bidang Kelautan dan Perikanan dibagi kedalam beberapa Sub Urusan yaitu : Sub Urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Sub Urusan perikanan tangkap. Sub Urusan perikanan budidaya. Sub Urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Sub Urusan pengolahan dan pemasaran. Sub Urusan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil Sub Urusan pengembangan SDM masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan dasar tersebut, maka pembagian kewenangan dalam urusan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilihat dalam lampiran UU Pemda sebagaimana yang diuraikan dibawah ini: Tabel 3. Matriks Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan UU No. Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 14 Lihat Pasal 18 Ayat . Undang-Undang Dasar Tahun 1945 26 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sub Urusan Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Kelautan. Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Pengelolaan Ruang laut di atas 12 mil dan Penerbitan izin ruang laut Penerbitan izin jenis dan genetik . lasma nutfa. ikan antar Penetapan jenis ikan yang dilindungi dan Penetapan Database pesisir dan pulau-pulau Pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar minyak dan gas Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil diluar minyak dan gas bumi. Pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau Daerah Kabupaten/Kota JURNAL SELAT 27 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 Perikanan Tangkap Pengelolaan ikan diwilayah laut diatas 12 mil. Estimasi stok ikan nasional dan tangkapan ikan yang diperoleh (JTB). Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk: Kapal berukuran di atas 30 Gross Tonase (GT). Pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 Penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT. Penetapan lokasi pembangunan serta perikanan provinsi. Penerbitan izin pengadaan kapal Di bawah 30 penangkapan ikan Gross Tonase dan kapal (GT) yang pengangkut ikan dengan ukuran modal asing diatas 5GT sampai dan/atau tenaga dengan 30 GT. kerja asing. Pendaftaran kapal perikanan diatas 5 Penetapan lokasi GT sampai dengan 30 GT. dan pengelolaan nasional dan Penerbitan izin pengadaan kapal ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 30 GT. Pendaftaran kapal perikanan diatas 30 GT. Pemberdayaan nelayan kecil dalam Daerah kabupaten/kot Pengelolaan an Tempat Pelelangan Ikan (TPI). 28 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Perikanan Budidaya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pengolahan dan Pemasaran Sertifikasi dan izin edar obat/dan pakan Penerbitan izin pemasukan ikan dari luar negeri dan pengeluaran ikan hidup dari wilayah Republik Indonesia. Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP) dibidang ikan lintas Daerah Provinsi dan/atau yang tenaga kerja Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan diatas 12 mil, strategis nasional dan ruang laut tertentu. Standarisasi dan pengolahan hasil Penerbitan izin pemasukan hasil konsumsi dan non konsumsi ke dalam wilayah Republik Indonesia. Penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas Daerah Provinsi dan lintas Negara. Penerbitan IUP ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 . Penerbitan IUP dibidang n ikan yang dalam 1 . kabupaten/kot Pemberdayaan usaha kecil n ikan. Pengelolaan n ikan. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas kabupaten/kota dalam 1 . daerah Provinsi. JURNAL SELAT 29 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 Karantina Ikan. Pengendalian Mutu dan keamanan hasil Pengembangan SDM Masyarakat Kelautan dan Perikanan Penyelenggaraan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil Penyelenggaraa n penyuluhan Akreditasi dan Peningkatan kapasitas SDM kelauatn dan Sumber: Lampiran Matriks Pembagian Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan UU No. 23 Tahun Dalam sub urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil kewenangan hanya ada pada Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Daerah Kabupaten/Kota tidak diberikan kewenangan padahal yang mengetahui potensi sumber daya dan kekhususan daerah adalah pemerintah daerah setempat dalam hal ini adalah Kabupaten/Kota. Dalam hal pemerintah Kabupaten/Kota hanya sebagai rekomendasi maupun usulan yang sejatinya sifat rekomendasi maupun usulan itu boleh dipakai ataupun tidak. Namun yang menjadi kesalahan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkhususnya Pemerintah Kabupaten Lingga dalam memanfaatkan kewenangan dibidang kelautan dan perikanan yang terbatas. Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga kurang sigap dan serius dalam memanfaatkan kewenangannya dalam sub urusan perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Permasalahan ini dapat dilihat di Kabupaten Lingga yang sejak dibentuk pada tahun 2003 sampai dengan sekarang ditahun 2020, tidak adanya Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Padahal aturannya sudah jelas dalam UU Pemda dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016 Pasal 17 dan Pasal 18. Dinas Perikanan Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penyiapan pengelolaan dan penyelenggaraan TPI. Pelelangan diharapkan mampu mengatasi permasalahan kesejahteraan nelayan yakni para pelanggan pelelangan ikan. Pelelangan ikan merupakan suatu kegiatan dimana penjual dan pembeli bertemu dalam satu tempat . edung TPI), didalamnya terjadi proses tawar menawar harga ikan 30 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga diperoleh harga yang mereka sepakati bersama. Kelembagaan TPI merupakan kelembagaan ekonomi yang bergerak pada sektor pemasaran hasil tangkapan nelayan. TPI juga seharusnya dapat memberikan perlindungan bagi nelayan dalam hal permainan harga yang bisa dilakukan para pedagang. Keuntungan lain yang dapat diperoleh nelayan dengan keberadaan TPI adalah dengan pengarahan yang diberikan TPI melalui kewajiban simpanan untuk setiap penjualan yang dilakukan 15. Hal ini sejalan dengan hasil wawancara salah seorang tokoh masyarakat desa Limbung kecamatan Lingga Timur kabupaten Lingga yang juga berprofesi sebagai nelayan dan pernah berkecimpung dalam program Coremap yakni Karmizan, dengan adanya tempat pelelangan ikan nelayan akan merasa diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, karena selama ini nelayan belum pernah merasakan bantuan apapun oleh pemerintah daerah, jika TPI dibuat maka akan memberikan jaminan kehidupan bagi para nelayan jadi nelayan tidak perlu bergantung dengan harga yang ditetapkan oleh penampung ikan/tauke, karena harga yang diberikan oleh tauke jauh dibawah harga pasaran selain itu juga akan lebih baik jika pemerintah daerah menyediakan kapal ferry/kapal motor untuk nelayan guna mengirimkan hasil tangkapan nelayan ke luar daerah Kabupaten Lingga, nelayan sebenarnya tidak perlu bantuan tapi nelayan butuh perhatian serta pelatihan keterampilan. Sumber daya alam dimanfaatkan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian dan fungsi lingkungan hidupnya. Dengan demikian sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pertumbuhan ekonomi . esource based econom. dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan . ife support syste. Hingga saat ini, sumber daya alam sangat berperan sebagai tulang punggung perekonomian nasional, dan masih akan diandalkan dalam jangka menengah. Berlimpahnya potensi sumber daya alam di negeri ini masih menyisakan masalah sosialekonomi yang berkepanjangan yaitu kemiskinan. Faktanya masyarakat lokal pesisir memiliki tingkat kesejahteraan yang rendah, salah satu penyebabnya adalah kesalahan interpretasi dari undang-undang yang senantiasa mengabaikan hak-hak wilayah dan kepentingan penduduk lokal yang diambil alih oleh Pusat, seharusnya pemerintah mempertimbangkan karakteristik masyarakat pesisir khususnya nelayan sebagai 15 Faisal Bayu Aji dkk. AuFungsi dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Pati Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan IkanAy. Jurnal Diponegoro Law Review, 2016 : Vol. 5 No. 1, hlm. JURNAL SELAT 31 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 komponen yang paling banyak serta cakupan atau batasan pemberdayaan maka sudah tentu pemberdayaan nelayan patut dilakukan secara komprehensif16. Dalam Visinya Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan bahwa akan menjadikan Kabupaten Lingga sebagai pusat sumber daya kelautan menuju masyarakat maju, sejahtera, agamis dan berbudaya. Berdasarkan hasil wawancara dengan Rahmat Hanif. Kepala Bidang Perencanaan. Pengendalian dan Evaluasi Program pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Lingga, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga belum mengakui bahwa Kabupaten Lingga sebagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, namun Provinsi Kepulauan Riau masuk kedalam Provinsi yang bercirikan Kepulauan, yang sampai saat ini masih memperjuangkan agar adanya pemberlakuan khusus dalam alokasi dana umum dari pemerintah pusat, karena otomatis biaya operasional dan biaya pembangunan di daerah kepulauan akan lebih besar dari daerah daratan. Terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memang terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten lingga dan Provinsi Kepulauan Riau terutama dalam hal pengelolaan sumber daya kelautan, meskipun begitu tanggung jawab terhadap pengembangan sumber daya masyarakat pesisir tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Lingga, dalam hal pengembangan SDM masyarakat pesisir pemerintah Kabupaten Lingga telah membuat beberapa program yakni pelatihan, bantuan permodalan dan bantuan alat tangkap. Namun faktanya terkait dengan pemberian bantuan untuk kesejahteraan kehidupan nelayan di Kabupaten Lingga belum terealisasi dengan baik yaitu berupa bantuan alat tangkap dll, hal ini di ungkapkan oleh nelayan di Desa Lanjut. Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga yakni Yakob bahwa tidak ada sama sekali bantuan berupa alat tangkap yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga ataupun Pemerintah Darah Provinsi, bahkan sosialisasi terkait dengan pengelolaan wilayah laut yang berkelanjutanpun belum ada. Jadi terkesan tidak adanya keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten dalam mensejahterakan nelayan, padahal sudah jelas bahwa 96% wilayah Kabupaten Lingga adalah wilayah laut. Didalam Pasal PWP3K menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia 16 Endang Sutrisno. AuImplementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebo. Ay. Jurnal Dinamika Hukum. Januari 2014 : Vol. 14 No. 1, hlm. 32 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dibidang PWP3K. Sesuai dengan indikator pengembangan sumber daya manusia, bahwa Pengembangan sumber daya manusia dalam arti luas adalah seluruh proses pembinaan untuk meningkatkan kualitas serta taraf hidup manusia dari suatu negara, sedangkan dalam arti sempit pengembangan sumber daya manusia adalah peningkatan pendidikan dan pelatihan atau usaha menambah pengetahuan dan keterampilan sebagai proses yang tanpa akhir, terutama pengembangan diri sendiri. Upaya-upaya pengembangan Sumber Daya Manusia ada 3 . Pendidikan, secara sederhana pendidikan bisa diartikan sebagai usaha untuk mengarahkan peserta didik dari yang tidak tahu. Sehingga dengan memiliki pengetahuan maka seseorang akan menjadi lebih terarah dalam menentukan maupun mengambil kesimpulan. Peningkatan Pengetahuan dan Wawasan Lingkungan. Pengetahuan dan wawasan lingkungan penting di terapkan pada masyarakat agar dapat meningkatkan pengembangan sumber daya manusia untuk memberikan konsep dan pandangan yang sama dan benar kepada masyarakat tentang linkungan dan perannya terhadap kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Cara yang tepat untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan lingkungan pada masyarakat perlu dilakukan penyuluhan dan pelatihan di lingkungan masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui perannya terhadap lingkungan. Peningkatan pengetahuan dan wawasan juga perlu melibatkan aparatur desa dan kecamatan. Pengembangan Keterampilan Masyarakat. Peningkatan masyarakat untuk dapat meningkatkan sumber daya manusia dari pengelolaan lingkungan harus ada campur tangan dari pemerintah untuk mendorong peran serta dari seluruh masyarakat secara aktif. Keterampilan tersebut terutama berkaitan dengan cara-cara pemanfaatan sumber daya perikanan yang ada di masyarakat pesisir bagaimana masyarakat memanfaatkan potensi sumber daya perikanan dengan keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lingga didalam misinya yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan peningkatan usaha dan produktifitas sumber daya kelautan melalui usaha kecil menengah dan besar, meningkatkan kesejahteraan pelaku dan pengelola usaha sumber daya kelautan melalui usaha kecil menengah dan besar, meningkatkan 17 Jessica Prisca Humune. AuPengembangan Sumber Daya Manusia Pada Masyarakat Pesisir Pantai Di Kabupaten Kepulauan SangiheAy. Jurnal Administrasi Publik, 2017 : Vol. 46 No. 3, hlm. JURNAL SELAT 33 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 kesejahteraan petani dan nelayan melalui penguatan keterkaitan agroindustri skala besar, menengah dan kecil. Berkaitan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Lingga hal tersebut sesuai dengan amanat UU PWP3K dan UU Pemda karena sejalan dengan amanat Undang-Undang tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat pesisir itu sendiri. Namun pada praktiknya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Lingga ini belum dilaksanakan secara Pemerintah Kabupaten Lingga pembangunan pertanian/agroindustri padahal pengembangan disektor kelautan dan perikanan lebih membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Lingga berprofesi sebagai nelayan. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya TPI, namun Pemerintah Kabupaten Lingga berdalih akan membuat Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), akan tetapi hingga saat ini PPI tersebut belum juga direalisasikan, padahal Pangkalan Pendaratan Ikan sudah dimasukkan kedalam Perda RTRW Kabupaten. Hal ini sebagaimana hasil wawancara dengan Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Afif Ramli mengatakan bahwa sejak tahun 2013 Perda RTRW Kabupaten disahkan belum ada lagi Perbup atau Surat Keputusan (SK) yang masuk kebagian hukum mengenai aturan main TPI, padahal hal ini sangat penting karena disana merupakan tempat perputaran uang dari nelayan itu sehari-hari. Pasal 47, 48, 49 UU PWP3K mengamanatkan agar pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan pengelolaan WP3K namun pada faktanya program pendidikan, pelatihan dan penyuluhan belum dilaksanakan, padahal program tersebut merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil di Kabupaten Lingga, hal tersebut dianggap penting karena menyangkut keberlangsungan ekosistem WP3K dan kebutuhan masyarakat bahari yang bergantung dengan ekosistem laut. Didalam UU PWP3K Pasal 23 ayat . pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut :a. Konservasi Pendidikan dan pengembangan c. Penelitian dan pengembangan d. Budi daya laut e. Pariwisata f. Usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari g. Pertanian organik h. Peternakan dan/atau i. Pertahanan dan keamanan negara. Dalam praktiknya pulau-pulau kecil di Kabupaten Lingga terdapat banyak aktivitas pertambangan contohnya di pulau tekoli, pulau selayar, pulau marok tua dan yang paling baru ada di Desa Teluk menurut SafiAoi yang merupakan tokoh pemuda dan 34 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, nelayan di sana mengatakan bahwa masyarakat menolak adanya kegiatan tambang di Desa Teluk, karena kegiatan pertambangan akan mencemari laut dan dampaknya bukan 1 atau 2 tahun, karena perairan laut teluk merupakan tempat bagi nelayan dari beberapa desa lainnya untuk menangkap ikan, kami sangat menjaga kampung kami kami dilahirkan dan dibesarkan disini jadi kami akan menjaga kampung kami dan kami tidak ingin ada orang luar yang merusaknya, karena kegiatan pertambangan jelas akan merusak laut kampung kami. Bukan hanya aktivitas pertambangan tetapi juga ada wilayah konservasi yang telah ditetapkan dengan Perda RTRW Kabupaten namun terdapat pembangunan resort. Hal tersebut telah menyalahi aturan yang ada didalam UU PWP3K, karena terdapat larangan didalam Pasal 35 UU PWP3K huruf I Aumelakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnyaAy, huruf K Aumelakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnyaAy dan huruf L Aumelakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnyaAy, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lingga tidak menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam melakukan pemanfaatan, pengembangan dan pembangunan di Kabupaten Lingga. Kendala Pemerintah Kabupaten Lingga Dalam Melaksanakan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan PulauPulau Kecil Di Kabupaten Lingga Pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 1 Ayat . menyebutkan AuPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan menajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatAy, serta dalam Pasal 1 Ayat . AuPerencanaan JURNAL SELAT 35 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah atau daerah dalam jangka waktu tertentuAy. Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan kegiatan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri tanpa mengenyampingkan asas-asas pengelolaan WP3K sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 UU PWP3K yakni : a. Keberlanjutan. Konsistensi. Keterpaduan. Kepastian Hukum. Kemitraan. Pemerataan. Peran Serta Masyarakat. Keterbukaan. Desentralisasi. Akuntabilitas. dan k. Keadilan. Dalam pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bukan hanya memerhatikan keberlanjutan dan pemanfaatan dari sumber daya yang ada, akan tetapi juga memperhatikan kualitas dari pada masyarakat yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu, baik itu masyarakat adat dan masyarakat lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 1 Ayat . UU PWP3K yakni AuPemberdayaan masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada Masyarakat dan nelayan tradisonal agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara LestariAy18, namun dalam prakteknya antara pemerintah dan masyarakat saling berlomba dalam pemanfaatan sumber daya pesisir. RZWP3K merupakan amanat dari 3 . Undang-Undang, yakni UU Kelautan pada Pasal 43. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU PWP3K pada Pasal 7, dan UU Pemda pada lampiran Y mengenai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan ruang laut. Dalam proses pembentukan Perda RZWP3K tidak hanya melibatkan kementerian Dalam Negeri tetapi juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kendala pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Lingga dikarenakan belum adanya Perda Provinsi Kepulauan Riau mengenai RZWP3K sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU PWP3K, padahal Perda Zonasi adalah suatu instrumen penting dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 18 Lihat Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 20007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 36 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Untuk teknis penyusunan Perda RZWP3K terdapat didalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yakni pada Pasal 23-33. Berdasarkan hasil wawancara dengan anggota komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Harlianto, pembahasan mengenai Ranperda RZWP3K sudah selesai dilaksanakan, namun hingga sekarang Ranperda tersebut masih dievaluasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh sebab itu belum bisa disahkan menjadi Perda. Dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sering muncul konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan serta adanya disharmoni beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat. Peraturan Perundang-Undangan tersebut memberi mandat kepada 14 sektor pembangunan dalam mengatur pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil baik secara langsung maupun tidak langsung. Keempat belas sektor tersebut meliputi pertanahan, pertambangan, perindustrian, perhubungan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, konservasi, tata ruang, pekerjaan umum, pertahanan, keuangan, dan pemerintahan daerah19. Berdasarkan peraturan sektoral tersebut, terjadi konflik kepentingan antar institusi dalam mengelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, bahkan seiring dengan era otonomi daerah ada kecenderungan pemerintah daerah membuat peraturan daerah berdasarkan kepentingannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dapat berujung pada kerusakan sumber daya dan lingkungan. Pengelompokan permasalahan hukum yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yaitu : . Konflik antar Undang-Undang, . Konflik antara Undang-Undang dengan hukum adat, . Kekosongan hukum. Ketiga masalah tersebut bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan dan pemanfaatan, serta bio-geofisik sumberdaya pesisir20. Selain persoalan belum adanya Perda Zonasi (RZWP3K), kendala lain yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga dalam mengimplementasikan UndangUndang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU PWP3K di Kabupaten Lingga 19 Nainggolan dan Setyawanta. AuHak Pengelolaan Perairan Pesisir Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilAy. Jurnal Law Reform, 2014 : Vol. 10 No. 1, hlm. 20 Zuryat Rachmatullah. AuTinjauan Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang PemerintahaN DaerahAy. (Skrips. Makassar : Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2017, hlm. JURNAL SELAT 37 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 adalah regulasi atau aturan, yakni pembatasan kewenangan Daerah Kabupaten/Kota terhadap wilayah laut sejak disahkannya UU Pemda. Berdasarkan hasil wawancara dengan Pjs Bupati Lingga yakni Juramadi Esram, yang dulunya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga beliau menuturkan bahwa memang Kabupaten Lingga merupakan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil dan mengenai kewenangan pengelolaan dilaut Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga berpegang kepada Undang-Undang bahwa kewenangan wilayah laut merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan sifat Pemerintah Kabupaten hanya memberikan masukan atau saran serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi, tetapi kita masih mempunyai hak untuk mencari penghidupan dari hasil laut hanya saja untuk membangun di wilayah laut kita tidak memiliki wewenang, sebenarnya patut disayangkan bahwa kewenangan wilayah laut ditarik ke Pemerintah Daerah Provinsi padahal yang dekat dengan wilayah laut adalah Pemerintah Kabupaten jika terjadi suatu permasalahan contohnya demo terkait masalah pertambangan oleh masyarakat maka yang dimintai pertanggungjawaban dan penyelesaiannya pasti Pemerintah Daerah Kabupaten. Sebenarnya dapat dilihat bahwa dana atau anggaran Pemerintah Provinsi juga terbatas untuk melakukan pembangunan di wilayah laut padahal Provinsi Kepulauan Riau memiliki 7 Kabupaten/Kota yang memang sebagian besar wilayahnya merupakan wilayah laut. Terkait dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap wilayah laut memang diakui menjadi kendala dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Lingga karena dalam pengelolaan WP3K bukan hanya keberlangsungan dari pada ekosistem laut yang diprioritaskan, namun kesejahteraan masyarakat pesisir juga diperhatikan. Faktanya tidak ada program yang benar-benar dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga untuk mensejahterakan perekonomian masyarakat pesisir, program yang berjalan hanya Coremap. Menurut penuturan Chandra Hadisastra pada awalnya nelayan sering menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti pukat, dan seringkali menebang pohon bakau untuk dijadikan kayu bakar, namun setelah adanya program Coremap yang dulunya nelayan yang sering menangkap ikan dengan cara yang dilarang sekarang mereka adalah orang yang paling menjaga lingkungan laut, artinya program itu tidak sia-sia untuk menyadarkan masyarakat pesisir bahwa betapa pentingnya menjaga laut Namun setelah program Coremap itu selesai Pemerintah tidak lagi fokus pada bidang kelautan dan perikanan melainkan lebih menggalakkan pembangunan 38 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, percetakan sawah dan pada akhirnya program percetakan sawah juga mengalami Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi mengenai laut, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil hanya sebatas pendaftaran dan pemberian izin sesuai dengan matriks lampiran Y Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota saat ini tidak boleh lagi memberikan bantuan berupa alat tangkap kepada nelayan karena merupakan wewenang Provinsi, akan tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga terkesan lalai dengan beberapa wewenang yang masih diberikan oleh Undang-Undang seperti perikanan tangkap dan perikanan budidaya karena Pemerintah Kabupaten Lingga sebetulnya masih memiliki kewenangan untuk membentuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan didalam Perda RTRW Kabupaten Lingga sudah menyebutkan bahwa adanya Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), namun sejak Perda itu disahkan pada tahun 2013 hal tersebut masih belum terlaksana. TPI tersebut akan memberikan dampak kemajuan ekonomi karena harga dari penjualan ikan akan mengikuti harga pasar, selama ini ikan dijual dengan penampung harganya dibawah pasaran, faktanya hingga hari ini ikan-ikan yang ditangkap di perairan Kabupaten Lingga masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam karena para penampung di Kabupaten Lingga menjual ikan tersebut ke Batam. Pemerintah Kabupaten Lingga terkesan tidak serius dalam menyikapi masalah ini padahal penjualan ikan tersebut secara tidak langsung dapat menaikkan PAD dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir. Menurut hasil wawancara dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga Rony Kurniawan, mengatakan bahwa untuk mengelola masyarakat pesisir pemerintah harus meningkatkan sumber daya masyarakatnya terutama sekali pada bidang pendidikan dan kesehatan itu yang paling utama, pulau-pulau kecil jauh dari jangkauan pulau induk (Kabupate. perlu waktu, jarak tempuh yang sangat jauh. Program-program untuk nelayan adalah bantuan alat tangkap guna menunjang perekonomian mereka. Kita ada perwakilan Lingga-Bintan di DPRD Provinsi, pemerintah Provinsi juga membantu akan hal itu baik alat-alat tangkap maupun rumah layak huni dan kami berupaya meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Terkait pembatasan kewenangan wilayah laut saya pribadi tidak setuju karena ini daerah kita, kita yang mengetahui apa isi dan potensi daerah ini, cuma karena aturannya seperti ini kita harus patuh. Untuk permasalahan tambang memang JURNAL SELAT 39 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 Pemerintah Kabupaten Lingga, permasalahan adalah pemberian izin tambang ada di Provinsi namun dengan adanya Undang-Undang baru (UU No. 11 Tahun 2. izin tersebut ditarik kepusat ini yang makin rancu, sementara yang faham kondisi daerah adalah pemerintah daerah kabupaten itu sendiri, oleh karena itu perlu dilakukan review kembali terkait masalah tambang dan kewenangan pengelolaan wilayah laut. Kendala bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam memajukan daerahnya sendiri terletak pada masalah kewenangan, baik antara kewenangan Daerah Kabupaten. Daerah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Adanya UU Pemda yang mencabut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 berdampak terhadap otonomi daerah dalam pengelolaan pesisir dan pulaupulau kecil. Pasal 27 ayat . UU Pemda menyebutkan bahwa Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya. Pasal ini menggugurkan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah Pada bagian penjelasan. Daerah dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, secara langsung Pasal 27 ayat . UU Pemda mencabut kewenangan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sumber daya laut. Adapun kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat . UU Pemda. Eksplorasi, eskploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi. Pengaturan administratif. Pengaturan tata ruang. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah pusat. Membantu memelihara keamanan di laut. Membantu mempertahankan kedaulatan negara. Pasal 27 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tidak berubah signifikan, kecuali hanya ada penekanan bahwa kegiatam eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut hanya untuk sumber daya di luar minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan Daerah Provinsi untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 40 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, 12 . ua bela. mil laut diukur dari garis pangkal ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan (Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2. Pasal ini memperkuat pemberian kewenangan kepada Pemerintah Provinsi, dimana sebelumnya ada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sejauh 4 . mil laut sebagaimana ditetapkan pada Pasal 18 ayat . Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat . paling jauh 12 . ua bela. mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 . dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 27 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, maka mulai dari garis pantai hingga 12 mil laut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sementara itu. Pemerintah Provinsi yang berciri kepulauan mendapatkan limpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28 ayat . Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, bahwa selain melaksanakan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut, bagi Daerah Provinsi yang berciri kepulauan. Pemerintah Pusat menugaskan pelaksanaan kewenangannya di bidang kelautan. Penugasan baru dapat dilaksanakan apabila Pemerintah Daerah Provinsi yang berciri kepulauan tersebut telah memenuhi norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengamanatkan pengaturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, dengan disahkannya Undang-Undang No. Tahun 2014 masih menyisakan permasalahan yakni ketidakjelasan kewenangan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sumber daya di wilayah laut, serta ketidakjelasan Pemerintah Provinsi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam perkembangannya muncul Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK), dalam Undang-Undang ini juga mengubah beberapa ketentuan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang PWP3K, dalam UU CK menghapus ketentuan Pasal 1 angka 17, 18 dan 18A UU PWP3K terkait Rencana Zonasi Rinci. Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan. Izin Pengelolaan diganti dengan Perizinan Berusaha melalui sistem elektronik. Selanjutnya UU CK mengubah ketentuan Pasal 7 UU PWP3K dimana menghapus rencana pengelolaan WP3K di daerah terkait Rencana Strategis. Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi Pengelolaan hanya menyisakan Rencana Zonasi JURNAL SELAT 41 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 dan menggantikannya dengan RZKSN dan RZKSNT yang seluruh pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan RZWP3K harus diintegrasikan kedalam RTRW Provinsi sehingga tidak ada Perda khusus yang mengatur mengenai Rencana Zonasi . ata ruang lau. , sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU PWP3K sebelum adanya UU CK, hal ini diperkuat dengan dihapusnya ketentuan Pasal 8-14 UU PWP3K yang mewajibkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan Perda RZWP3K sesuai amanat Pasal 9 ayat . UU PWP3K. Dengan ditetapkannya UU CK kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota makin dibatasi dalam mengelola daerahnya dan memperluas campur tangan dan keterlibatan Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang semestinya diberikan kepada Pemerintah Daerah , hal ini akan mengunci kreativitas dan pengembangan potensi daerah sesuai keragaman, keunikan dan kekhasan masingmasing daerah sebagai hak konstitusi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 18A ayat . UUD 1. , yang fungsinya memperpanjang akses dan jalur pelayanan publik sehingga target dan tujuan dari pemberian otonomi daerah yang diamanahkan konstitusi tidak dapat tercapai atau terlaksana. IV. SIMPULAN Implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Lingga tidak berjalan sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan karena belum adanya Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau yang nantinyan akan menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Pemerintah Kabupaten Lingga saat ini lebih memprioritaskan program pembangunan pertanian/agroindustri padahal pengembangan di sektor kelautan dan perikanan seharusnya lebih membutuhkan perhatian khusus karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Lingga berprofesi sebagai nelayan dan wilayah Kabupaten Lingga sendiri termasuk kedalam katagori Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, baik dari kondisi geografis dan kondisi sosial Kendala lain yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lingga mengelola wilayah laut dan pesisir adalah adanya pembatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan laut, pesisir dan pulau pulau kecil sebagaimana 21 Lihat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 42 Suparto. Muhammad Faizal Pahlevi. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diatur dalam UU Pemda, hal ini berbeda dengan pengaturan pada UU Pemda sebelumnya (UU No. 32 Tahun 2. yang masih memberi kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini kontradiktif dengan pengaturan dalam Pasal 14 UU PWP3K yang menyebutkan bahwa Perencanaan RZWP3K merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain itu dengan ditetapkannya UU CK kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota makin dibatasi dalam mengelola daerahnya termasuk dalam mengelola wilayah laut, pesisir dan pulau pulau kecil dan bergeser ke Pemerintah Pusat. DAFTAR KEPUSTAKAAN Buku Arif Satria. Pengantar Sosiologi Masyarakat Pesisir. Jakarta: Fakultas Ekologi Manusia IPB dengan Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015. Ellydar Chaidir, dkk. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Jimly Asshiddiqie. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta : Gramedia, 2007 Luky Adrianto. Laporan Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Jakarta: Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2015. Jurnal. Skripsi. Tesis Ananda Prima Yurista dan Dian Agung Wicaksono. AuKompatibilitas Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sebagai Rencana Tata Ruang Yang IntegratifAy. Jurnal Rechtsvinding. Volume 6 Nomor 2. CJ Koenawan. AuKajian Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut Kepulauan Anambas Kabupaten Natuna. Provinsi Kepulauan RiauAy. [Tesi. Bogor : Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan. Institut Pertanian Bogor, 2007. Endang Sutrisno. AuImplementasi Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Untuk Kesejahteraan Nelayan (Studi di Perdesaan Nelayan Cangkol Kelurahan Lemahwungkuk Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebo. Ay. Jurnal Dinamika Hukum, 2014. Volume 14 Nomor 1. Faisal Bayu Aji dkk. AuFungsi dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Pati Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan IkanAy. Jurnal Diponegoro Law Review, 2016. Volume 5 Nomor 1. Jessica Prisca Humune. AuPengembangan Sumber Daya Manusia Pada Masyarakat Pesisir Pantai di Kabupaten Kepulauan SangiheAy. Jurnal Administrasi Publik. Volume 46 Nomor 3. JURNAL SELAT 43 Volume. 9 Nomor. Oktober 2021. Halaman 16-43 Nainggolan dan Setyawanta. AuHak Pengelolaan Perairan Pesisir Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilAy. Jurnal Law Reform, 2014. Volume 10 Nomor 1. Yerrico Kasworo. AuUrgensi Penyusunan Pengaturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau KecilAy. Jurnal Rechsvinding, 2017. Volume 6 Nomor 1. Zuryat Rachmatullah. AuTinjauan Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Dalam Pengelolaan Wilayah Laut Pesisir Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahAy. [Skrips. Makassar : Universitas Hasanuddin: Fakultas Hukum, 2017. Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Ae Pulau Kecil. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Ae Pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang Ae Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau Ae Pulau Kecil Terluar. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per. 16/MEN/2008 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 Tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Keci Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 2 Tahun 2013Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga 2011-2031