JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI Volume 1. Nomor 1 (April, 2. Page: 33-53 Homepage : https://jurnal. com/index. php/jumali ANALISIS REALISASI PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN BELAWAN TAHUN 2020-2021 Tamara Anatasya . Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universiats Dharmawangsa anatasya2114@gmail. *tamara. anatasya2114@gmail. Received: 12 Maret 2024 Revised: 11 April 2024 Published: 30 April 2024 Abstract This research analyzes the realization of customs and excise revenue at the Belawan Intermediate Customs and Excise Supervision and Service Office. The results show that customs and excise have significant potential in optimizing state revenue, although they do not always increase annually. The decline in revenue is mainly due to fluctuations in international trade, with inconsistent monthly customs revenue. To boost revenue, this office has implemented joint programs, including joint analysis, joint collection, joint supervision, and cross-functional staff assignments, aimed at enhancing supervision of taxpayer compliance with customs and excise regulations. Additionally, revenue from excisable goods is relatively low, with only one instance of revenue recorded in 2020 and none in 2021. Keywords: Achievement Realization. Acceptance Target. Customs Abstrak Penelitian ini menganalisis realisasi penerimaan Bea dan Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bea dan Cukai memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan penerimaan negara meskipun tidak selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Penurunan penerimaan terutama disebabkan oleh fluktuasi perdagangan internasional, dengan penurunan Bea Masuk yang tidak konsisten setiap bulan. Untuk meningkatkan penerimaan, kantor ini telah mengimplementasikan program bersama yang mencakup analisis bersama, pengumpulan bersama, pengawasan bersama, dan penugasan staf lintas fungsi, yang bertujuan meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Selain itu, penerimaan dari barang kena cukai relatif rendah, dengan hanya satu kali penerimaan tercatat pada tahun 2020 dan tidak ada penerimaan pada tahun Kata kunci: Realisasi Pencapaian. Target Penerimaan. Bea Cukai Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 33 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI PENDAHULUAN Sampai dengan saat ini perpajakan memiliki kontribusi yang paling besar dalam penerimaan negara yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan TAHUN 2021 dan Belanja Negara (APBN), sama halnya dengan pernyataan Imam dan Timbul . bahwa penerimaan negara dari pajak merupakan salah satu komponen penting dalam rangka kemandirian pembiayaan pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau selanjutnya disebut APBN, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Negara. APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23, merupakan dasar hukum yang paling tinggi menjadi dasar ketentuan yang mengatur tentang APBN. Pasal 23 yang berbunyi sedemikian bahwa APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang (UU) yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Rancangan Undang-Undang (RUU)APBN diajukan oleh Presiden dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN yang diusulkan Presiden maka pemerintah menjalankan APBDN Tahun Secara garis besar struktur APBN terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara dapat diartikan sebagai hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri dari penerimaan perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan hibah. Belanja negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah dan dana desa. Pembiayaan anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun pengeluaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih,dan/atau pengeluaran yang diterima kembali, baik kepada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahuntahun anggaran berikutnya. | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai instansi yang turut andil dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan dalam bidang kepabeanan dan cukai yang tergambar dalam tugas pokok dan fungsi DJBC. Tugas DJBC yaitu melaksanakan sebagian tugas pokok Kementrian Keuangan dibidang kepabenan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Menteri dan Pemerintah yang berkaitan dengan lintas barang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi DJBC yaitu memberi fasilitas perdagangan, memberikan dukungan pada industri dalam negeri, melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan memungut penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 2006 pasal 1. :AuBea Masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan atas barang yang di imporAy. Menurut Jafar . menyatakan AuBea Masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakaiAy. Barang yang diimpor ke Indonesia harus membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali ada beberapa hal tertentu yang diatur dalam undang-undang. Bea masuk dipungut berlandaskan tarif advalorematas barang- barang yang diimpor dengan memperhitungkan nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan oleh menteri Pemungutan dilaksanakan pada saat kegiatan impor diberitahukan dan mendapatkan nomor pendaftaran dari pejabat pabean. Bea masuk merupakan penerimaan negara yang bersumber dari pungutan negara atas barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan undang-undang Target merupakan sasaran atau batas ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai. Besar kecil penerimaan bea masuk merupakan target yang harus dicapai untuk kepentingan penerimaan keuangan negara dan parameter pengukuran kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Apabila sektor penerimaan bea masuk mengalami penurunan, maka akan ada kemungkinan terjadinya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berakibat terhadap perlambatan perkembangan ekonomi di Indonesia. Disisi lain,kegiatan Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 35 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI impor juga terdapat beberapa hal yang menjadi pembebasan bea masuk seperti barang yang masuk dalam kawasan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) dan juga pembebasan barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut dengan nilai pabean paling banyak FOB (Free On Boar. USD 50 untuk setiap orang perkiriman,dibagikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Selain itu ada beberapa pembebasan bea masuk yang terdapat pada peraturan menteri keuangan dan juga peraturan dirjen bea cukai sehingga ada beberapa barang yang masuk namun tidak dikenakan biaya bea masuk. Dapat diketahui bahwa penerimaan bea masuk cenderung mengalami penurunan dengan target yang telah ditetapkan. Realisasi penerimaan yang bersangkutan terhadap anggaran yang telah direncanakan mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Menurut Munandar . Realisasi adalah seluruh kegiatan pelaksanaan anggaran yang juga meliputi kegiatan analisis serta evaluasi pelaksanaan Tujuan realisasi ini adalah untuk memberikan feedback serta follow up agar di periode-periode berikutnya bisa berjalan dengan baik. Penerimaan cukai pada DJBC direalisasikan dalam bentuk target penerimaan negara yang didistribusikan seluruh Kantor Wilayah DJBC yang dimana target tersebut didistribusikan kembali ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di wilayah Kantor Wilayah tersebut. Perkembangan perekonomian di Provinsi Sumatera Utara ini telah menimbulkan banyaknya kegiatan Eskpor dan Impor. ini membawa pengaruh yang sangat baik terhadap penerimaan negara khususnya Bea dan Cukai. Dengan adanya penerimaan ini, maka evaluasi target dan realisasi dalam pemungutan Bea dan Cukai dirasa perlu dilakukan untuk dapat mengetahui seberapa besar kesesuaian antara target yang ingin dicapai dengan realisasi yang telah dihasilkan pada tingkat Bea dan Cukai, ada peningkatan atau penurunan penerimaan Bea dan Cukai pada Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Kajian Teoritis Pengertian Realisasi Dan Target Penerimaan Realisasi penerimaan yang bersangkutan terhadap anggaran yang telah mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Menurut Munandar . Realisasi adalah seluruh kegiatan pelaksanaan anggaran yang juga meliputi kegiatan analisis serta evaluasi pelaksanaan budget. Tujuan realisasi ini adalah untuk memberikan feedback serta follow up agar di periode-periode berikutnya bisa berjalan dengan baik. Penetapan target penerimaan pajak daerah didasarkan pada Rencana Pembangnan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam penyusunan dokumen tersebut diperlukan adanya suatu analisis pengelolaan keuangan daerah untuk mengetahui tentang kapasitas keuangan daerah penyelenggaraan pembangunan daerah yang diwujudkan dalam APBD. Selain itu, penentuan target penerimaan pajak daerah sangat erat kaitannya dengan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Faktor Ae faktor yang diperhatikan dalam penetapan target pada umumnya yaitu angka rata Ae rata pertumbuhan pendapatan daerah masa sebelumnya, indikator makro ekonomi, kebijakan intensifikasi dan ekstenfikasi pendapatan daerah khususnya komponen pendapatan asli daerah, serta kebijakan Ae kebijakan dibidang keuangan negara. Target penerimaan pajak dalam APBD yang telah ditetapkan dapat diubah pada tahun berjalan nya anggaran dengan melihat perkembangan realisasi dari penerimaan pajak tersebut setiap bulannya. Apabila realisasi penerimaan pajak berhasil melampaui target pajak yang telah ditetapkan maka dapat di proyeksikan target pajak sampai akhir tahun akan tercapai. Perubahan pada target pajak dalam APBD umumnya mengalami peningkatan. Peningkatan target pajak daerah tidak bisa menjamin bahwa realisasi penerimaannya akan dapat melampaui target penerimaan pajak yang telah ditetapkan tersebut. Tingkat efektifitas pajak daerah mengukur hubungan antara realisasi hasil pungutan pajak daerah dengan target pajak yang bersangkutan. Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 37 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI Pada 12 januari 2017 Bertempat di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara Medan telah dilaksanakan Press Release Capaian Kinerja Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Tahun 2016. Dalam kegiatan ini Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara mengundang sebanyak 32 media lokal baik media cetak maupun media elektronik. Dalam press release tersebut dipaparkan secara lengkap seluruh capaian kinerja kantor wilayah DJBC Sumatera Utara selama tahun 2016. Tabel 1. Penerimaan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara untuk tahun 2016 Sumber Penerimaan Bea Masuk Bea Keluar Cukai Total Penerimaan Total Target Total Realisasi Selama tahun 2016 terdapat sebanyak 618 kasus penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dengan total potensi kerugian Negara yang berhasil diamankan sebesar Rp. Dari 618 kasus penindakan yang dilakukan, 500 kasus berasal dari penindakan di bidang impor yang terdiri dari penindakan Narkotika. Psikotropika dan Prekursor (NPP). Shabu. Happy Five. Morfin. Ekstasi. Methadon. Amphetamine, pakaian bekas, bawang merah, dan barang lartas lainnya. 8 kasus dari penindakan ekspor, 4 kasus penindakan di bidang fasilitas, dan 106 kasus berasal dari kasus penindakan di bidang cukai, termasuk penindakan hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Beberapa barang bukti hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara pun diperlihatkan dalam kegiatan ini, diantaranya pakaian bekas/balpress, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau, serta makanan dan minuman. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis pengumpulan data Kualitatif. Data kualitatif yang dimaksud dalam penelitian ini adalah data berupa gambaran umum perusahaan, struktur organisasi perusahaan, dan data lain yang mendukung penelitian ini. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data Data sekunder penelitian ini terdiri dari Data Target dan Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai setiap tahunnya, dokumen-dokumen berupa foto, dan data-data yang mendukung penelitian antara lain profil KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan, dan data realisasi penerimaan Bea dan Cukai tahun 2020-2021. | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara Studi Lapangan (Field Research dan Studi Pustaka (Library Researc. Kegiatan dalam metode penelitian pengumpulan data, menganalisis data, menginterpretasikan data, dan diakhiri dengan kesimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem Pemberian Kredit Cepat Aman (KCA) 1 Impor Impor adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean. Menurut Purwito . menyatakan Impor merupakan kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan hukum yang dibawa oleh sarana pengangkut telah melintasi batas Negara dan kepadanya diwajibkan memenuhi kewajiban pabean seperti, pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. Menurut Astuti Purnamawati . , pengertian impor adalah tindakan membeli barang-barang dari luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang dibayar dengan menggunakan valuta asing. Sedangkan Menurut Marolop Tandjung . , pengertian impor adalah kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dari pengertian diatas dapat diartikan impor adalah sebuah kegiatan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara. Proses impor umumnya adalah kegiatan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim dan Bisa dibilang, impor adalah kebalikan dari kegiatan ekspor yang merupakan kegiatan transportasi barang atau komoditas yang dikirim keluar Sebuah negara melakukan impor biasanya karena suatu alasan, salah satu alasan mengapa suatu negara melakukan impor adalah biasanya karena adanya kekurangan pada kebutuhan pokok didalam negeri. Sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah melakukan impor demi memperkuat neraca pembayaran. Dalam hal impor di undang-undang Pasal 7 dan BAB II Bagian Pertama Paragraf 2 disisipkan 1 . pasal yaitu Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A . Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari: luar daerah pabean. Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 39 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut sebelum kedatangan kecuali sarana pengangkut darat. Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat . dalam manifesnya. Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran. Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat . Paling lambat 24 . ua puluh empa. jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui laut. Paling lambat 8 . jam sejak kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui udara. pada saat kedatangan sarana pengangkut, untuk sarana pengangkut yang melalui darat. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . dikecualikan bagi pengangkut yang berlabuh paling lama 24 . ua puluh empa. jam dan tidak melakukan pembongkaran barang. Dalam hal sarana pengangkut dalam keadaan darurat, pengangkut dapat membongkar barang impor terlebih dahulu dan wajib: Melaporkan keadaan darurat tersebut kekantor pabean terdekat pada kesempatan pertama. Menyerahkan pemberitahuan pabean paling lambat 72 . ujuh puluh du. jam sesudah pembongkaran. Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5. 000,00 . ima juta rupia. dan paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . , ayat . , atau ayat . dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10. 000,00 . epuluh juta rupia. dan paling banyak Rp100. 000,00 eratus juta rupia. | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . ,ayat . , dan ayat . diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Bea Masuk Pada Target Penerimaan dan Realisasi Penerimaan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 pasal 1. : AuBea Masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan atas barang yang di imporAy. Menurut Jafar . menyatakan AuBea Masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor untuk dipakaiAy. Barang yang diimpor ke Indonesia harus membayar bea masuk sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean, kecuali ada beberapa hal tertentu yang diatur dalam undangundang. Bea masuk dipungut berlandaskan tarif ad advalorematasbarang- barang yang diimpor dengan memperhitungkan nilai tukar mata uang asing yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Pemungutan dilaksanakan pada saat kegiatan impor diberitahukan dan mendapatkan nomor pendaftaran dari pejabat pabean. ` Bea masuk atas barang yang diimpor dapat dibebaskan oleh menteri keuangan yang berwenang dengan dasar-dasar tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Tujuan dikenakan bea masuk pada barang adalah pemasukan Negara dengan kata lain pungutan dari bea masuk akan masuk ke kas Negara dan nantinya akan digunakan untuk mendanai pembangunan yang dilakukan oleh negara. Semakin tinggi proteksi suatu negara pada produk domestiknya, maka semakin tinggi tarif yang dikenakan. Sesuai pasal 12 UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi- tingginya 40% . mpat puluh perse. dari nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Secara lebih terperinci, bea masuk dapat diartikan sebagai pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Bea masuk termasuk ke dalam kategori pajak tidak langsung yang dipungut oleh Ditjen Bea Dan Cukai (DJBC). Dalam PMK No. 228/PMK. 04/2015. AuPembayaran bea masuk, cukai, dan/ atau pajak dalam rangka impor dapat dilakukan dengan cara pembayaran tunai atau pembayaran berkalaAy. Dengan cara menghitung sendiri tagihan, kemudian datang ke bank dan melakukan pembayaran secara manual ke teller bank, kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada pihak bea cukai disertai dengan lembar PIB. PIB adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self asessment. Menurut Purwito . menyatakan bea masuk atau Customs Duty, merupakan sejumlah uang yang dipungut dan dikumpulkan Negara bersifat memaksa terhadap orang yang melakukan kegiatan pemasukan Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 41 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI barang dari luar daerah pabean daerah pabean oleh otoritas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atas pemakaian, penggunaan sementara atau dimasukkan kembali atas barang tersebut. Perhitungan bea masuk berdasarkan pada persentase besaran tarif atau secara spesifik yang dihitung berdasarkan satuan atau unit barang dengan nilai yang telah ditetapkan berkaitan dengan harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Bagi barang-barang yang masuk tidak melalui perusahaan jasa titipan, cara menghitungnya adalah sebagai berikut : Bea impor Masuk = CIF * Tarif Bea Masuk . isa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI (Buku Tarif Bea Masuk Indonesi. yang sekarang dinamakan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesi. PPN (Pajak Pertambahan Nila. = (CIF bea impor masu. * 10%. PPh (Pajak Penghasila. = (CIF bea impor masu. * 7. 5% . isa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP). Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah: Diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunas bea masuknya. Diserahkan pemberitahuan dalam Pasal 42. pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud Diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Diantara Pasal 8 BAB II Bagian Pertama Paragraf 3 disisipkan 3. pasal yaitu Pasal 8A. Pasal 8B, dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A . Pengangkutan barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat dengan tujuan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat lainnya wajib diberitahukan ke kantor pabean. Pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat . , tetapi jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya,wajib membayar bea masuk atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25. 000,00 . ua puluh lima juta rupia. dan paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Pengusaha atau importir yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tetapi jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25. 000,00 . ua puluh lima juta rupia. dan paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Orang yang tidak melunasi bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b atau huruf c dalam jangka waktu yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% . epuluh perse. dari bea masuk yang wajib dilunasi. Tempat penimbunan berikat adalah tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Pasal 8B . Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam daerah pabean. Pengiriman peranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat . dan pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Pasal 8C Barang tertentu wajib diberitahukan oleh pengangkut baik pada waktu keberangkatan maupun kedatangan di kantor pabean yang ditetapkan. Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib dilindungi dokumen yang sah dalam pengangkutannya. Pengangkut yang telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat . ,tetapi jumlahnya kurang atau lebih dari yang diberitahukan dan tidak dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi diluar kemampuannya, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp5. 000,00 . ima juta rupia. dan paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh juta rupia. Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 43 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI Pengangkut yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat . , dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp25. 000,00 . ua puluh lima juta rupia. dan paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh juta rupia. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan ayat . diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Berikut merupakan Bea masuk Pada Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan berdasarkan data yang penulis peroleh langsung dari pegawai Kantor Bea cukai Belawan sebagai berikut : Tabel 2 Bea Masuk Pada Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan BEA MASUK BEA MASUK TAHUN 2020 TAHUN 2021 Januari 916,00 51. 869,00 Februari 000,00 54. 000,00 Maret 000,00 62. 000,00 April 000,00 89. 000,00 Mei 000,00 59. 000,00 Juni 345,00 56. 000,00 Juli 000,00 57. 750,00 Agustus 500,00 55. 000,00 9 September 65. 000,00 51. 115,00 Oktober 000,00 40. 000,00 11 November 57. 745,00 57. 000,00 12 Desember 55. 000,00 68. 000,00 TOTAL 506,00 705. Sumber : Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen BULAN Dalam Penerimaan dari Bea masuk pada Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, terdapat penerunan pada Bulan juni 2021 sebesar 56. 000 yang dimana sebelumnya penerimaan bea masuk pada Juni 2020 sebesar 60. Begitu juga di Bulan September 2021 Sebesar 51. 115, sedangkan di tahun 2020 bulan september sebesar Dan yang terakhir ada pada bulan Oktober 2021 dimana penerimaan bea masuk sebesar 40. Sedangkan di bulan Oktober tahun 2020 Total penerimaan sebesar 42. Tetapi secara keseluruhan selama setahun antara tahun 2020 dan 2021 total penerimaan bea masuk pada Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bea Keluar Pada Target Penerimaan dan Realisasi Penerimaan Menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kepabeaan Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang44 | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor. Dalam Ketentuan Pasal 2 ayat 2A berbunyi : Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk: Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri Melindungi kelestarian sumber daya alam. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional. Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri. Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur lebih lanjut dengan peraturan . Ketentuan Pasal 3 ayat . dan ayat . diubag sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi penelitian dokumen dam pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan secara Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Pasal 4 tetap dengan perubahan penjelasan pasal 4 sehingga penjelasan pasal 4 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam oenjelasan pasal demi pasal undang undang ini. Diantara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan 1 pasal yaitu pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 4A Terhadap barang tertentu dilakukan pengawasan pengangkutannya dalam daerah pabean Instansi teknik terkait, melalui menteri yang membidangi perdagangan, memberitahukan jenis barang yang ditetapkan sebagai barang tertentu kepada menteri Ketentuan mengenai pengawasan pengankutan barang tertentu sebagamana dimaksud pada ayat . diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 45 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam Sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar. Pasal 2A Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Dalam Ayat ini memberikan penegasan tentang pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Yang dimaksud dengan sarana pengangkut, yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar. Pengenaan bea keluar dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional. Berikut Adalah Tabel Penerimaan Bea Keluar Dari Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan : Tabel 3 Bea Keluar Pada Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan BEA KELUAR BEA KELUAR TAHUN 2020 TAHUN 2021 Januari 000,00 000,00 Februari 000,00 000,00 Maret 494/000,00 000,00 April 000,00 000,00 Mei 920,00 000,00 Juni 785,00 000,00 Juli 000,00 821,00 Agustus 000,00 000,00 9 September 00,00 815,00 Oktober 000,00 000,00 11 November 3. 000,00 000,00 12 Desember 15. 340,00 319. 850,00 TOTAL 045,00 2. 486,00 BULAN | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Sumber : Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen 4 Bea Cukai Pada Target Penerimaan dan Realisasi Penerimaan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UndangUndang 39 Tahun 2007. Pemungutan Bea cukai juga daoat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah atau bernilai tinggi tapi bukan kebutuhan pokok. Hal ini agar terjaga keseimbangan pembebanan pungutan produk bea cukai antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. Hal yang sering terjadi adalah pengendalian,peredaran yang diawasi keberadaanya. Efek negatif dari penggunaan barang mewah terkena cukai yang juga tinggi. Semua itu adalah syarat barang yang seharusnya dipikirkan dulu sebelum membeli dan membawanya ke indonesia. Hal ini dapat terjadi dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak bea cukai tentang kriteria barang apa saja yang dikenaka cukai tinggi ataupun murah. Bisa jadi akibat dari masyarakat yang kurang paham akan info barang barang tersebut. Pemungutan Bea cukai yang dimaksudkan adalah sebagai jaminan kerugian bagi konsumen apabila suatu saat terkena dampak dari barang yang diperoleh. Dengan demikian Bea Cukai Adalah biaya tambahan untuk barang-barang yang memiliki potensi sifat-sifat merugikan atau efek samping bagi penggunanya. Sejatinya cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pengaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi atas produk tersebut. Salah satunya adalah produk turunan tembaku seperti rokok. Pemberlakuan pungutan cukai sesuai yang diamanahkan dalam undang-undang cukai ,hanya berlaku di wilayah hukum indonesia. Artinya orang sebagai pihak yang dikenakan cukai atasa suatu barang adalah orang yang berdomisili di indonesia baik itu produsen atau pengedarnya. Produk Bea Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai dengan ketentuan indang-undang, merupakan peneriman negara guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia (KBBI) bea cukai diartikan terpisah. Bea adalah pajak, biaya, ongkos,. Sedangkan Cukai adalah perihal yang berhubungan dengan pajak. Bea Cukai sangat identik dengan lahan basah bagi aparat dikarenakan banyaknya pelanggaran yang pastinya terdapat penebusan berupa uang dalam jumlah yang besar. Bea cukai adalah pungutan negera dengan cara dibayar sesuai kebutuhan transaksi yang nantinya akan kembali lagi kepada Jadi. Cukai memang benar dikatakan sebagai pajak. Pajak yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur umum. Bea dibedakan menjadi Bea masuk dan Bea Keluar. Bea masuk adalah pungutan yang diberikan kepada barangbarang yang diimpor yang bertujuan untuk melindungi barang sejenis dipasaran dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah pungutan terhadap barang yang Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 47 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI Produk bea cukai selain mengandung manfaat tertentu,juga dapat menimbulkan efek sampingan apabila salah atau berlebihan dalam Adanya upaya penanggungan kemungkinan resiko, menyebabkan produk-produk tertentu dikategorikan sebagai barang cukai. Karakteristik yang melekat pada produk bea cukai inilah yang kemudian menjadi pembeda pengertian bea cukai dengan pungutan produk-produk dagang lainnya. Adapun barang produk bea cukai apabila memenuhi sifat dan karakteristik berikut Konsumsinya perlu dikendalikan Peredaran perlu di awasi Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang. Jenis Barang Kena Cukai : Etil Alkohol atau Etanol. Dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak menindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannyaa, termasuk Konsentrat yang mengandung etil alkohol Hasil tembakau yang meliputi sigaret,cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasial olahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam Berikut Adalah Tabel Penerimaan Bea Cukai Dari Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan : Tabel 4 Bea Cukai Pada Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan BEA CUKAI BEA CUKAI TAHUN 2020 TAHUN 2021 Januari 00,00 00,00 Februari 00,00 00,00 Maret 00,00 00,00 April 00,00 00,00 Mei 000,00 00,00 Juni 00,00 00,00 Juli 00,00 00,00 Agustus 00,00 00,00 9 September 00,00 00,00 Oktober 00,00 00,00 11 November 00,00 00,00 12 Desember 00,00 00,00 TOTAL 000,00 00,00 BULAN | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Dalam hal Bea cukai Kantor Pengawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan hanya mendapatkan pendapatan penerimaan pada bulan Mei tahun 2020 sebesar Rp. 000 sedangkan di tahun 2021 tidak menerima pendapatan bea cukai sama sekali. Target dan Realisasi Penerimaan Penerimaan negara dalam bidang kepabeanan dan cukai pada DJBC direalisasikan dalam bentuk target penerimaan negara yang didistribusikan ke seluruh Kantor Wilayah DJBC yang dimana target tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) diwilayah Kantor Wilayah tersebut. Perkembangan perekonomian di Sumatera Utara khusus nya wilayah Kantor pengawasan dan pelayanan Kepabeaan tipe Madya Belawan telah menimbulkan banyaknya kegiatan Eskpor dan Impor. membawa pengaruh yang sangat baik terhadap khususnya Bea dan Cukai. Realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan hokum di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari segi hukum dalam keputusan serta pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum. Dengan adanya penerimaan ini, maka evaluasi target dan realisasi dalam pemungutan Bea dan Cukai dirasa perlu dilakukan untuk dapat mengetahui seberapa besar kesesuaian antara target yang ingin dicapai dengan realisasi yang telah dihasilkan pada tingkat Bea dan Cukai, untuk itu pemerintah melalui DJP RI telah menyusun beberapa strategi untuk mencapai target penerimaan pajak. Strategi tersebut adalah : Perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan mengimplementasikan rencana strategi Perluasan basis pajak yang akan ditempug melalui : Peningkatan keputusan sukarela WP yang tinggi Pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan Mendorong kemudahakan investasi yang akan meningkatkan perekonomian nasional melalui : Terobosan dibidang regulasi melalui Perpu-1/2020 Fasilitas perpajakan melalui penertiban insentif Proses Bisnis Berbasis IT DJP memetakan dan melakukan pengawasan oembayaran masa untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya Tax Avoidance moral Hazard ditengah kondisi Pandemi ini Langkah AeLangkah Pemerintah Merealisasikan Penerimaan Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 49 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI Pertama Yang akan dilakukan adalah dengan mendorong pemulihan dan trasnfromasi ekonomi. Pemerintah akan lebih selektif dalam memberikan insentif perpajakan, yakni kepada sektor-sektor yang bisa mempercepat ekonomi. Langkah selanjutnya yang akan dlakukan adalah ekstentifikasi dan pengawasan berbasis Sehingga dapat diketahui apakah ada peningkatan atau penurunan penerimaan Bea dan Cukai pada Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Untuk mengetahui besarnya target dan realisasi penerimaan Bea dan Cukai dapat dilihat dalam Tabel Berikut ini : Tabel 5 Target dan Realisasi Penerimaan Pada Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan NO TAHUN 2020 TARGET PENERIMAAN REALISASI PENERIMAAN Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember TOTAL NO TAHUN 2021 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember TOTAL TARGET PENERIMAAN REALISASI PENERIMAAN 52,165,791,955 128,550,015,349 48,472,065,071 130,070,871,135 55,017,089,900 208,447,663,436 57,479,574,489 275,287,923,000 37,650,093,324 305,015,182,000 53,591,440,928 319,724,329,000 54,757,880,996 285,257,913,571 52,425,000,859 218,757,897,000 54,952,287,674 359,101,131,930 48,731,273,975 348,051,554,000 60,136,465,757 341,409,352,000 72,643,295,381 390,675,008,850 648,022,260,310 3,310,348,841,271 Tabel 6 Target dan Realisasi Penerimaan Pada Kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan NO TAHUN ANGGARAN PERSENTASE TARGET REALISASI PENERIMAN PENERIMAAN 604,988,992,000. 687,661,099,569. 648,022,260,310. 00 3,310,348,841,271. 113,67 510,84 | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. Desktiptif Analisis Data Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode deskriptif kualitatif adalah jenis metode dalam penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan fakta kejadian, keadaan, fenomena variabel, dan keadaan yang sebenarnya terjadi saat penelitian berlangsung. Kegiatan dalam metode penelitian deskriptif kualitatif meliputi pengumpulan data, menganalisis data, menginterpretasikan data, dan diakhiri dengan kesimpulan. Penulis sudah melakukan penelitian dengan datang langsung dengan menyerahkan penelitian ini sebagai acuan permohonan data yang diperlukan dalam membuat penulisan ini. Sehingga diperoleh data Penerimaan dan Target sesuai dengan kebutuhan yang penulis butuhkan. Deskriptif kualitatif dalam hal ini berupa data sekunder dimana penulis hanya melakukan survey dan memohon permohonan data berupa angka perolehan dan sumber sumber yang dapat dijadikan referensi dalam penulisan ini. Sehingga diperoleh data Bea masuk. Bea keluar, dan Cukai selama tahun yang di maksudkan. Juga memperoleh penjelasan dalam struktur organisasi dalam Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan atas realisasi penerimaan Bea dan Cukai pada kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan maka penulis memperoleh hasil penelitian yang kemudian dapat disimpulkan bahwa Penerimaan Bea dan Cukai merupakan pungutan yang cukup potensial dalam mengoptimalkan penerimaan negara walaupun penerimaan Bea dan Cukai dari tahun ke tahun tidak selalu mengalami Penurunan dari segi Bea masuk tidak setiap bulannya pendorong penurunan penerimaan Bea dan Cukai. Dan faktor utama menurunnya penerimaan bea dan cuka ialah situasi perdagangan internasional. Selanjutnya. Upaya yang kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dalam meningkatkan penerimaan bea dan cukai kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan telah melakukan joint program yang meliputi kegiatan joint analysis, joint collection , joint supervisory , dan secondment yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak (WP), khususnya penerima terhadap ketentuan kepabeanan, dan cukai. Kemudian. Dalam Hal Bea Barang yang kena Cukai pada kantor Pegawasan & Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, tidak banyak mendapatkan penerimaan dari barang yang kena cukai. Penerimaan dapat dilihat hanya satu kali dalam setahun di Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 2020-2021 | 51 JURNAL MANAJEMEN AKUNTANSI DAN ILMU EKONOMI tahun 2020 sedangkan di tahun 2021 terlihat tidak ada nya penerimaan dari bea | Analisis Realisasi Pencapaian Target Penerimaan Bea Dan Cukai Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan Tahun 20202021 Volume 1. Nomor 1 (April, 2. | pp. DAFTAR PUSTAKA